PENYELESAIAN SENGKETA DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERKARA PERJANJIAN UTANG- PIUTANG MELALUI GUGATAN SEDERHANAPerjanjian Utang-Piutang • February 6th, 2023
Contract Type FiledFebruary 6th, 2023Skripsi yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Debitur Wanprestasi Dalam Perkara Perjanjian Utang-Piutang Melalui Gugatan Sederhana (Studi Analisis Putusan Pengadilan No. 10 /Pdt.G/2021/PN Png) Oleh Fabian Alfarizi Siregar (Nim: 0206183087). Latar belakang penelitian berdasarkan putusan pengadilan tersebut dimulai dari terjadinya wanprestasi tergugat dikarenakan tidak membayar utang sama sekali, selain diharuskan membayar utang pokok, penggugat juga menggugat bunga moratoir kompensatoir, namun tidak dikabulkan majelis hakim, dan melihat putusan pengadilan tersebut nilai gugatan materil yang dibawah Rp 500.000.000,- dan penggugat dan tergugat berdomisili hukum yang sama, seharusnya putusan tersebut diselesaikan dengan penyelesaian gugatan sederhana seperti dalam perma no. 4 tahun 2019 atas perubahan perma no. 2 tahun 2015, tetapi majelis hakim memutuskan tanpa memakai peraturan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis mengangkat beberapa permasalahan, antara lain: Bagai