RINGKASAN RISALAH
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “ PT BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 30 November 2021 Waktu : Pukul 14.05 - 14.13 WIB
Tempat : The Bridge Function Room - Hotel Horison Suites & Residence Rasuna Jakarta Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris
: 1.
2.
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Doktorandus Kanaka Puradiredja
Presiden Komisaris Komisaris Independen
Direksi : 1. Xxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
2. Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxx Direktur Independen
Pemegang Saham
: 602.992.586 saham (1,39%) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak 00.000.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku Perseroan untuk tahun buku 2021.
4. Persetujuan perpanjangan pemberian mandat kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan penerbitan Saham seri B bagi pelaksanaan waran yang diterbitkan dalam rangka restrukturisasi obligasi global.
5. Persetujuan perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
6. Persetujuan untuk memasukan deviden yang tidak diambil oleh pemegang saham yang berhak sejak tahun 2011 ke dalam Cadangan Khusus sebagaimana ditentukan Pasal 73 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. PEMBERITAHUAN secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) tertanggal 15 Oktober 2021 tentang Informasi Rencana Rapat.
2. PENGUMUMAN Rapat kepada para pemegang saham Perseroan yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yang dalam hal ini PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (“KSEI”), situs website Bursa Efek Indonesia dan situs website Perseroan pada tanggal 22 Oktober 2021 dan penyampaian seluruh informasi yang wajib disampaikan sehubungan dengan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI.
3. XXXXXXXXXXX kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 8 November 2021.
III. KUORUM KEHADIRAN:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2) UUPT, Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No 15 Tahun 2020”,) dan Pasal 11 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat hanya sah dan mengikat apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa jumlah saham yang dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah dalam Rapat adalah sejumlah 602.992.586 saham atau sama dengan 1,39 % dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sehingga Rapat ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kuorum mengenai kehadiran dan tidak berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang disebutkan dalam Mata Acara Rapat.
Oleh karenanya akan diadakan pemanggilan rapat kedua yang mana waktu dan pemanggilannya akan ditentukan selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT, dan Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2020
Jakarta, 2 Desember 2021