Bahwa Klausul Contoh

Bahwa. PIHAK PERTAMA adalah adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang berfungsi dan bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di berbagai bidang keilmuan;
Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran ke Rekening yang dilakukan oleh Nasabah ataupun pihak lain. 3.2.
Bahwa dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia dan merespon kebutuhan dunia kerja di Era Industri 4.0
Bahwa. Pihak Pertama adalah Program Studi pada Fakultas di Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 297/SP/2005 tentang Penghapusan Jurusan Ekonomi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Pembentukan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
Bahwa. (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
Bahwa dalam Rapat tersebut, Direksi Perseroan - telah diberi kuasa untuk menyatakan hasil - - - - - -- keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta - - - - - -- Notaris. - Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana - tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan - - - - antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Bahwa. PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi swasta yang merupakan institusi pendidikan yang berbentuk Institut yang didirkan oleh Yayasan Ubudiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan seminar dan workshop, dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Bahwa dalam rapat telah hadir/diwakili seluruh anggota Pembina Yayasan, sehingga rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 anggaran dasar Yayasan juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Yayasan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Yayasan, adalah sah dalam hal mana tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dan rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat. --------------------------------------- Oleh karena rapat telah maklum tentang hal-hal yang akan dibicarakan maka Ketua mengajukan usul (-usul) sebagai berikut : ----------------------------------------------------- - untuk menerima pengunduran diri Tuan D, dst selaku Sekretaris yayasan terhitung mulai tanggal hari ini berdasarkan surat permohonannya yang disampaikan kepada Pembina yayasan tertanggal (...); --------------------------------------------------------------- - untuk memberhentikan anggota Pengurus lainnya yakni Tuan E (...) selaku Ketua dan Nyonya F (...) selaku Bendahara yayasan terhitung mulai tanggal hari ini dan mengangkat Nyonya F, Tuan E dan Tuan G (...), berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara yayasan untuk 5 (lima) tahun terhitung mulai hari ini pula, yang telah disetujui oleh yang bersangkutan demikian berdasarkan surat persetujuan di bawah tangan tertanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sehingga susunan Pengurus yayasan mulai hari ini sampai dengan tanggal (...) adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- Ketua---------: Nyonya F tersebut; ----------------------------------------------------- Sekretaris ---: Tuan E tersebut; -------------------------------------------------------- Bendahara --: Tuan G tersebut. ------------------------------------------------------- Selanjutnya rapat dengan ini memberi kuasa kepada : ---------------------------- - Pengurus dan/atau Nyonya K, (...), pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Bandung, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang atas perubahan susunan Pengurus yayasan tersebut dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk keperluan pembe...
Bahwa dalam akta tersebut dinyatakan bahwa harganya dilakukan untuk sebesar Rp.200.000.000,- (...) yang sebesar Rp.150.000.000,-(...) telah dibayar oleh penghadap Tuan B kepada penghadap Tuan A sedangkan sisanya akan diakui sebagai hutangnya yang akan dibayar pada tanggal 10-3-2006 dengan pengakuan hutang yang diatur dalam akta ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------- - bahwa dengan akta saya, notaris, selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tanggal hari ini nomor 12/2006 oleh para penghadap Tuan A dan Tuan B tersebut telah ditandatangani akta jual beli mengenai tanah Hak Milik nomor 20/Kelurahan ...dst tersebut dengan harga Rp.150.000.000,- (...) dengan pembayaran lunas; ----------------------------------------------- - bahwa dengan dibuatnya akta pengakuan hutang ini dan akta jual beli tanggal hari ini nomor 12/2006 dihadapan saya, notaris, selaku Penjabat Pembuat Akta Tanah tersebut, maka kewajiban penghadap Tuan B untuk membayar sisa harga jual beli tanah Hak Milik nomor 12/Kelurahan (...) tersebut dalam akta saya tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 menjadi hapus. ----------------------------------------------------------------------------------------- Berhubung dengan apa yang tersebut di atas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk melakukan pengakuan hutang ini dimana penghadap Tuan B dengan ini menerangkan mengakui telah berhutang uang sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (...) kepada penghadap Tuan A yang dengan ini menerangkan menerima pengakuan hutang dari pihak kedua tersebut dan dengan demikian kewajiban pihak kedua untuk membayar sisa harga jual beli tanah Hak Milik nomor 12/Kelurahan(...) tersebut dalam akta tanggal 10-1-2006 (...) nomor 10 menjadi hapus. ---------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya para penghadap menerangkan, bahwa pengakuan hutang ini dilakukan dengan memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: -------------------- Isi akta pengakuan hutang dibuat sesuai keinginan para pihak.
Bahwa. PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kabupaten Lombok Timur dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi : Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas kabupaten dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :