Bahwa Klausul Contoh

Bahwa. PIHAK PERTAMA adalah adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang berfungsi dan bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di berbagai bidang keilmuan;
Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran ke Rekening yang dilakukan oleh Nasabah ataupun pihak lain. 3.2.
Bahwa dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia dan merespon kebutuhan dunia kerja di Era Industri 4.0
Bahwa. Pihak Pertama adalah Program Studi pada Fakultas di Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 297/SP/2005 tentang Penghapusan Jurusan Ekonomi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Pembentukan Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta.
Bahwa. (a) telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
Bahwa dalam Rapat tersebut, Direksi Perseroan - telah diberi kuasa untuk menyatakan hasil - - - - - -- keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta - - - - - -- Notaris. - Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana - tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan - - - - antara lain sebagai berikut: - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Bahwa. PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi swasta yang merupakan institusi pendidikan yang berbentuk Institut yang didirkan oleh Yayasan Ubudiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang pelaksanaan seminar dan workshop, dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
Bahwa dalam rapat telah hadir/diwakili seluruh anggota Pembina Yayasan, sehingga rapat ini berdasarkan ketentuan Pasal 10 anggaran dasar Yayasan juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Yayasan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 (dua ribu satu) tentang Yayasan, adalah sah dalam hal mana tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dan rapat dapat mengambil keputusan yang mengikat tentang hal-hal yang akan dibicarakan dalam rapat. --------------------------------------- Oleh karena rapat telah maklum tentang hal-hal yang akan dibicarakan maka Ketua mengajukan usul (-usul) sebagai berikut : ----------------------------------------------------- - untuk menerima pengunduran diri Tuan D, dst selaku Sekretaris yayasan terhitung mulai tanggal hari ini berdasarkan surat permohonannya yang disampaikan kepada Pembina yayasan tertanggal (...); --------------------------------------------------------------- - untuk memberhentikan anggota Pengurus lainnya yakni Tuan E (...) selaku Ketua dan Nyonya F (...) selaku Bendahara yayasan terhitung mulai tanggal hari ini dan mengangkat Nyonya F, Tuan E dan Tuan G (...), berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara yayasan untuk 5 (lima) tahun terhitung mulai hari ini pula, yang telah disetujui oleh yang bersangkutan demikian berdasarkan surat persetujuan di bawah tangan tertanggal (...) bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, sehingga susunan Pengurus yayasan mulai hari ini sampai dengan tanggal (...) adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------- Ketua---------: Nyonya F tersebut; ----------------------------------------------------- Sekretaris ---: Tuan E tersebut; -------------------------------------------------------- Bendahara --: Tuan G tersebut. ------------------------------------------------------- Selanjutnya rapat dengan ini memberi kuasa kepada : ---------------------------- - Pengurus dan/atau Nyonya K, (...), pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Kota Bandung, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang atas perubahan susunan Pengurus yayasan tersebut dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk keperluan pembe...
Bahwa berdasarkan Pengakuan Xxxxxx, penghadap Tuan A sebagai ”Yang Berhutang” harus membayar hutang kepada Bank Rp. (...) dan guna menjamin pembayaran kembali jumlah uang tersebut di atas pihak kedua bersedia memberikan jaminan berupa deposito (simpanan berjangka) yang akan disebutkan di bawah ini kepada Bank; ----------------------------------------- - bahwa para pihak telah bersama-sama bersetuju untuk membuat perjanjian gadai atas deposito (simpanan berjangka) yang akan disebutkan di bawah ini sebagai jaminan pembayaran kembali dengan secara sebagaimana mestinya dari segala kewajiban yang harus dibayar oleh Xxxx Xxxxxxxxx kepada Bank; ------------------------------------­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­------------------------------------------------ Berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, maka para pihak telah bersepakat dan bersetuju sebagai jaminan untuk pembayaran kembali secara sebagaimana mestinya dari segala yang wajib dibayar oleh Yang Berhutang berdasarkan akta Pengakuan Hutang tersebut, maka penghadap Tuan A dengan ini menerangkan telah menyerahkan secara gadai kepada Bank untuk siapa penghadap Tuan (...) dalam kedudukan tersebut diatas bertindak, yang menerangkan dengan ini telah menerima sebagai gadai berupa : ---------------------------------------------------------------------- - deposito (simpanan berjangka) tanggal (…) nomor (...) yang dikeluarkan oleh pihak kedua atas nama penghadap Tuan A tersebut, nominal sebesar Rp. (...) . ----------------------------------------- Selanjutnya perjanjian gadai deposito (simpanan berjangka) sebagaimana tersebut dilakukan dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------- Pihak kedua menjamin Bank : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa. PIHAK KEDUA beserta perangkatnya ( Tim Pelaksana PKH Kota Mataram dan Pendamping PKH Kecamatan) adalah sebagai pengguna anggaran operasional Program Keluarga Harapan Kabupaten/Kota yang meliputi : Dana operasional pendamping kecamatan dan Dana Perjalanan Dinas Dalam Kota (Monitoring dan Evaluasi) Petugas Kota dan Kecamatan melalui dana dekonsentrasi Dinas Sosial Provinsi NTB Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan dan mempermudah pembayaran PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :