PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT) PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT) PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
TAHUN ANGGARAN 2024
KANTOR PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
JL. XXX XXXXXXX NO. 1 DENPASAR
Denpasar, 10 Januari 2024
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 Nomor : 01 / KPM.W3.Mil-03/RA I.10/ I / 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Xxxx Xxxxxxxx, SH., MH. Pangkat/NIP : Kolonel Chk/11990006941271.
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : Kirto, SH.,MH. Pangkat/NRP : Brigadir Jenderal TNI
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Selaku atasan langsung pihak pertama
Selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada tahun 2024 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 10 Januari 2024 Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Sby Kepala Pengadilan Militer III-14
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Brigadir Jenderal TNI Kolonel Chk
PENETAPAN KINERJA TAHUNAN
Unit Organisasi : Pengadilan Militer III-14 Denpasar Tahun Anggaran : 2024
KEPANITERAAN
Sasaran Strategi | Indikator Kinerja | Target | |
Terwujudnya proses peradilan yang pasti, Transparan dan Akuntabel . | a. b. | Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding. | 100 % 74 % |
c | Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi. | 76 % | |
d. | Index Persepsi Stekholder yang puas terhadap layanan peradilan | 97 % | |
Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian perkara. | Persentase salinan putusan yang di sampaikan ke para pihak tepat waktu. | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | Persentase Perkara yang diselesaikan di luar gedung Pengadilan | 89% |
Kegiatan | Anggaran |
Peningkatan Manajemen Peradilan Militer | Rp. 98.150.000,- |
- Pihak berperkara yang dilayani melalui sidang di luar gedung Pengadilan | Rp. 65.050.000,- |
- Perkara Pidana yang diselesaikan pada tingkat perkara di Wilayah Dilmil III-14 Denpasar | Rp. 33.100.000,- |
KESEKRETARIATAN
No. | Sasaran Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Pengelolaan Keuangan yang akuntabel. | 1. Persentase Peningkatan Pengelolaan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel 2. Persentase Peningkatan Pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan peradilan. | 98 % 57% |
2 | Terwujudnya kualitas sumber daya manusia. | 1. Persentase Peningkatan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM berdasarkan parameter objektif | 11 % |
2. Persentase SOP yang tersusun sesuai dengan Proses Bisnis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku | 91 % | ||
3. Persentase terlaksananya keprotokolan | 76 % | ||
3 | Tercapainya perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu. | Persentase penyusunan laporan secara tepat waktu | 100 % |
Kegiatan | Anggaran |
Program Dukungan Manajeman TA 2024 | Rp. 4.260.802.000,- |
- Dukungan Manajemen dan pelaksanaan Tugas Teknis lainnya. | Rp. 4.235.802.000,- |
- Peningkataan sarana dan prasarana pendukung Disabilitas | Rp. 25.000.000,- |
Kepala Pengadilan Militer
Xxxxx
Xxxxxxxx Jenderal TNI
Denpasar, 10 Januari 2024 Tinggi III Sby Kepala Pengadilan Militer III-14
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Chk
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : Xxxxxx Xxxxxxxx, SH. Pangkat/NRP : Mayor Chk / 21940135670971. Jabatan : Panitera Xxxxxx XXX-14 Denpasar Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, SH.,MH. Pangkat/NRP : Kolonel Chk / 11990006941271
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar
Selaku atasan langsung pihak pertama,selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada 2024 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 10 Januari 2024
Kepala Pengadilan Militer III-14 Panitera
selaku pihak kedua selaku pihak pertama
Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxx Chk Mayor Chk
PENETAPAN KINERJA TAHUNAN
UNIT KERJA : PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR BAGIAN : PANITERA
Sasaran Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Target | |
Terwujudnya proses peradilan yang pasti, Transparan dan Akuntabel . Peningkatan Efektifitas Pengelolaan Penyelesaian perkara. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. b. c d. | Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu - Pidana Umum - Pidana Militer - Pelanggaran Lalu Lintas Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi. Index Persepsi Stekholder yang puas terhadap layanan peradilan Persentase salinan putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu. Persentase Perkara yang diselesaikamn di luar gedung Pengadilan | 100 % 100 % 100 % 74 % |
76 % 97 % 100% 89% |
Kegiatan | Anggaran |
Peningkatan Manajemen Peradilan Militer | Rp. 98.150.000,- |
- Pihak beperkara yang dilayani melalui sidang di luar gedung Pengadilan | Rp. 65.050.000,- |
- Perkara Pidana yang diselesaikan pada tingkat perkara di Wilayah Dilmil III-14 Denpasar | Rp. 33.100.000,- |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
N a m a : I Xxxxx Xxxxx, SH. MH.
Pangkat/NIP : Pembina IV/a / 196610091988031001. Jabatan : Sekretaris Xxxxxx XXX-14 Denpasar Selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama : Xxxx Xxxxxxxx, SH.,MH. Pangkat/NRP : Kolonel Chk / 11990006941271
Jabatan : Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama pada 2024 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Denpasar, 10 Januari 2024
Kepala Pengadilan Militer III-14 Sekretaris
selaku pihak kedua selaku pihak pertama
Xxxx Xxxxxxxx I Xxxxx Xxxxx
Kolonel Chk . NIP.196610091988031001.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
UNIT KERJA : PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR BAGIAN : KESEKRETARIATAN
No. | Sasaran Program/ Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terwujudnya Pengelolaan Keuangan yang akuntabel. | 1. Persentase Peningkatan Pengelolaan pelaporan keuangan yang tranparan dan akuntabel 2. Persentase Peningkatan Pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan peradilan. | 98 % 57% |
2 | Terwujudnya kualitas sumber daya manusia. | 1. Persentase Peningkatan pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM berdasarkan parameter objektif | 11 % |
2. Persentase SOP yang tersusun sesuai dengan Proses Bisnis yang sesuai dengan peraturan yang berlaku | 91 % | ||
3. Persentase terlaksananya keprotokolan | 76 % | ||
3 | Tercapainya perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu. | Persentase penyusunan laporan secara tepat waktu | 100 % |
Jumlah Awal Anggaran untuk Kegiatan selama TA 2024 sebesar Rp. 4. 260.802.000,- Terdiri dari ;
1. Anggaran Kegiatan Program Peningkatan Sarana
Prasarana pendukung Disabilitas Rp. 25.000.000,-
2. Dukungan Manajemen Non Operasional Satker daerah Rp. 0,-
3. Kegiatan Program Dukungan Manajemen dan
pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. Rp. 4. 235.802.000,-