DESA ....................
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT KECAMATAN ....................
DESA ....................
PERATURAN DESA .................... KECAMATAN ....................
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR ....... TAHUN 2014
TENTANG
MEKANISME DAN TATA KERJA BADAN KERJASAMA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ....................
Menimbang : Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Kerjasama Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ....................
dan
KEPALA DESA ....................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG MEKANISME DAN TATA KERJA BADAN KERJASAMA DESA
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
4. Bupati adalah Bupati Tanjung Jabung Barat
5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11. Peraturan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13. Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
14. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan diluar pemerintahan desa.
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Desa dapat melakukan kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pihak ke tiga sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Desa untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masayarakat.
(2) Kerjasama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan
(3) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat
(4) Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa.
Pasal 3
Pengaturan mengenai pelaksanaan kerjasama desa sebagai bentuk kesetaraan posisi, hak dan kewajiban pihak yang bekerjasama
BAB III
BADAN KERJASAMA DESA
Pasal 4
(1) Badan Kerjasama Desa Sebagai mana dimaksud dalam Pasal Dua Ayat (4) Dipilih dalam Rapat Musyawarah Desa dan akan menjadi delegasi Desa dalam melaksanakan kerjasama desa dan atau kerjasama dengan pihak ketiga.
(2) Pengurus Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Ayat
(2) berjumlah minimal 10 orang dengan sekurang-kurangnya 4 orang diantaranya adalah perempuan terdiri dari unsur :
a. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Kepala Desa dan atau perangkat desa,
b. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ketua dan atau Anggota BPD,
c. Sekurang-kurangnya 1 satu orang Ketua dan atau anggota LPM,
d. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ketua dan atau anggota lembaga kemasyarakatan lainnya,
e. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Tokoh Masyarakat
(3) Badan Kerjasama Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa
BAB III
MEKANISME DAN TATA KERJA BADAN KERJASAMA DESA
Pasal 5
(1) Rencana Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa;
(2) Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas antara lain:
a. Ruang lingkup kerjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Penyelesaian perselisihan;
h. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3) Hasil pembahasan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan Kerjasama Desa.
Pasal 6
(1) Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibahas bersama oleh Badan Kerjasama Desa atau Delegasi desa dan atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama desa;
(2) Hasil pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat antara lain:
a. Ruang lingkup kerjasama;
b. Bidang Kerjasama;
c. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama;
d. Jangka waktu;
e. Hak dan kewajiban;
f. Pembiayaan;
g. Penyelesaian perselisihan;
h. Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
(3) Hasil kesepakatan pembahasan kerjasama desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama Kerjasama Desa.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas Kepala Desa Xxxxx 0
(1) Kepala Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Kerjasama Desa serta mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara partisipatip;
(2) Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban pelaksanaan Kerjasama Desa kepada masyarakat melalui BPD sekurang- kurangnya Dua (2) kali dalam satu (1) tahun;
Tugas Badan Permusyawaratan Xxxx Xxxxx 0
(1) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalampenentuan bentukkerjasamadan obyek yang dikerjasamakan;
(2) Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan Kerjasama Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian;
(3) Badan Permusyawaratan Desa memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban Kepala Desa mengenai kegiatan Kerjasama Desa kepada masyarakat
(4) Badan Permusyawaratan Desa melakukan Pengawasan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa
Kewajiban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pasal 9
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan;
d. memberdayakan masyarakat dan
e. mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup
BAB V PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pasal 10
(1) Rencana Perubahan dan pembatalan Kerjasama Desa harus dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa.
(2) Kepala desa wajib menyampaikan rencana perubahan dan pembatalan kerjasama desa sebagai mana yang dimaksud ayat (1) kepada Badan Permusyawaratan Desa selambat-lambatnya Empat Belas (14) hari sebelum Rapat Musyawarah Desa dilaksanakan.
Pasal 11
Dalam Hal pemberitahuan rencana Perubahan dan pembatalan kerjasama desa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (2), Badan Permusyawaratan Desa wajib melakukan Evaluasi pelaksanaan kerjasama desa sebagai masukan dalam Rapat Musyawarah Desa
Pasal 12
Badan Permusyawaratan Desa dapat meminta Kepala Desa untuk melaksanakan Rapat Musyawarah Desa terkait rencana perubahan dan atau pembatalan kerjasama desa berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa serta aspirasi yang berkembang dimasyarakat bahwa :
a. Kerjasama desa merugikan kepentingan masyarakat;
b. Adanya Permintaan untuk melakukan perubahan dan atau pembatalan terhadap kerjasama desa;
c. Adanya Pelanggaran terhadap kesepakatan atau Keputusan bersama;
b. kerjasama desa bertentangan dengan ketentuan diatasnya;
d. Tidak ada dampak bagi kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan kerjasama desa;
BAB VI PEMBIAYAAN
Pasal 13
(1) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang membebani masyarakat dan desa, harus mendapatkan persetujuan BPD;
(2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa.
(3) Pembiayaan dalam rangka Kerjasama Desa dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai dengan keputusan dan atau Kesepakatan Bersama dengan prinsif Proporsional, transparan dan akuntabel
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa;
Pasal 15
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ....................
Pada tanggal : November 2014
KEPALA DESA ....................
.....................................
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA .................... KECAMATAN ....................
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR .............. TAHUN ...........
TENTANG
PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DESA MENGENAI MEKANISME DAN TATA KERJA BADAN KERJASAMA DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ....................
Menimbang : a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Mekanisme dan Tata Kerja Badan Kerjasama Desa;
c. Bahwa untuk melaksanakan Kerjasama Desa perlu dibuat mekanisme dan tata cara kerjasama desa;
d. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Mekanisme danTata Kerja Badan Kerjasama Desa;
e. Bahwa peraturan desa sebagaimana dimaksud huruf c. Disetujui bersama antara kepala desa dan BPD;
f. Bahwa untuk melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : MENYETUJUI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG MEKANISME DAN TATA KERJA BADAN KERJASAMA DESA UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DESA.
KEDUA : PERSETUJUAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN.
Disetujui di :
………………………….. Pada Tanggal :
……………………….2014
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA………………..
KETUA
……………………………
Lampiran 1 : Peraturan Desa: ....................
Kecamatan : ....................
Kabupaten : Tanjung Jabung Barat Nomor Tahun 2014
Tentang : Mekanisme dan Tata Kerja Badan Kerjasama Desa
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ....................
Pada hari ini ........ tanggal ........ November tahun dua ribu tujuh., bertempat di Kantor Kepala Desa .................... kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung
Barat telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka membahas :
MEKANISME DAN TATA KERJA BADAN KERJASAMA DESA
Rapat Badan Permusyawaratan Desa dihadiri oleh : Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Bidang Pemerintahan, Ketua Bidang Pembangunan, Ketua Bidang Kesra dan para anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana daftar terlampir.
Dalam Rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
MENYETUJUI MEKANISME DAN TATA KERJA BADAN KERJASAMA DESA SEBAGAI PEDOMAN BAGI DESA DALAM MELAKUKAN KERJASAMA DESA DENGAN DESA LAINNYA ATAUPUN PIHAK KE TIGA
Dengan kesimpulan hasil Rapat BPD dapat menyetujui Rancangan Peraturan Desa dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
.................... , .......................................... BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
........................................
DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD
RAPAT : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA : ..............................
KECAMATAN : ..............................
KABUPATEN : TANJUNG JABUNG BARAT TANGGAL : 2014
NO | N A M A | JABATAN | TANDA TANGAN |
1. | Ketua | 1. ........................ | |
2. | …………………. | 2. ........................ | |
3. | …………………. | 3. ........................ | |
4. | …………………. | 4. ........................ | |
5. | …………………. | 5. ........................ | |
6. | …………………. | 6. ........................ | |
7. | …………………. | 7. ........................ | |
8. | …………………. | 8. ........................ | |
9. | …………………. | 9. ........................ | |
10. | …………………. | 10. ........................ | |
11. | …………………. | 11. ........................ |
KETERANGAN :
1. Jumlah Anggota orang
2. Hadir orang
3. Tidak Hadir orang
4. Quorum Memenuhi /
Tidak Memenuhi
.................... , ......
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ....................
KETUA
……………………….