GUBERNUR GORONTALO
GUBERNUR GORONTALO
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : MISRANDA E. U. NALOLE
Jabatan : INSPEKTUR PROVINSI GORONTALO
selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : PENJABAT GUBERNUR GORONTALO
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Gorontalo, 3 Juli 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2024 INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya Kualitas Urusan Penunjang Pemerintahan OPD | Jumlah Fungsional Auditor dan PPUPD Yang Bersertifikat Profesi | 2 |
Nilai LKIP Inspektorat | BB | ||
2 | Percepatan Reformasi Birokrasi melalui peningkatan kualitas pengawasan | Level Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Level 3 |
Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Level 3 | ||
Manajemen Risiko Indeks | Level 3 | ||
Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi | Level 3 |
PROGRAM ANGGARAN (Rp) KET
A. Program Utama/Prioritas
1. Penyelenggaraan Pengawasan Rp. 1.866.801.700,- APBD
2. Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi Rp. 1.088.062.850,- APBD
B. Program Penunjang
3. Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Rp. 00.000.000.000,- APBD
Gorontalo, 3 Juli 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
RENCANA AKSI KINERJA TAHUN 2024 INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target 2024 | Target Kinerja Triwulanan | Program | Anggaran | |||
Tw 1 | Tw 2 | Tw 3 | Tw 4 | ||||||
1 | Meningkatnya Kualitas Urusan Penunjang Pemerintahan OPD | Jumlah Fungsional Auditor dan PPUPD Yang Bersertifikat Profesi | 2 | 1 | 1 | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi | Rp18.371.906.774,- | ||
Nilai LKIP Inspektorat | BB | - | BB | - | - | ||||
2 | Percepatan Reformasi Birokrasi melalui peningkatan kualitas pengawasan | Level Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Level 3 | - | - | - | Level 3 | Pzrogram Penyelenggaraan Pengawasan | Rp1.866.801.700,- |
Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Level 3 | - | - | - | Level 3 | Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | Rp1.088.062..850,- | ||
Manajemen Risiko Indeks | Level 3 | - | - | - | Level 3 | ||||
Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi | Level 3 | - | - | - | Level 3 |
Gorontalo, 3 Juli 2024
I N S P E K T U R
DEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR KINERJA SASARAN
INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI GORONTALO
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Definisi Operasional |
1. | Meningkatnya Kualitas Urusan Penunjang Pemerintahan OPD | Jumlah Fungsional Auditor dan PPUPD Yang Bersertifikat Profesi | Audor dan PPUPD yang mengikuti DIklat Profesi yang dilaksanakan oleh BPKP atau Lembaga sertifikasi dan mendapatkan sertifikasi profesi dalam bidang audit internal yang menunjukkan kualitas dan profesionalisme dari individu yang memilikinya |
Nilai LKIP Inspektorat | Nilai SAKIP merupakan akumulasi penilaian dari komonen manajemen n kinerja yang dievaluasi yaitu Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Internal dan Pencapaian Kinerja. Xxxxx XXXXX PD dikeluarkan oleh inspektorat | ||
2. | Percepatan Reformasi Birokrasi melalui peningkatan kualitas pengawasan | Level Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | lndikator keberhasilan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah yang baik di lingkungan APIP mengacu kepada enam elemen yang dinilai dalam kerangka kapabilitas APIP. Enam elemen tersebut adalah sebagaiberikut: 1. Peran dan Layanan (Services and Role) 2. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (People Management) 3. Praktik Profesional (Professional Practices) 4. Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja (Performance Management and Accountability) 5. Budaya dan Hubungan Organisasi (Organizational Relationship and Culture) 6. Struktur Tata Kelola (Governance Structures) |
Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu: “Belum Ada”, “Rintisan”, “Berkembang”, “Terdefinisi”, “Terkelola dan Terukur”, “Optimum”. Tingkatan dimaksud setara masing-masing dengan level 0, 1, 2, 3, 4 dan 5 |
Manajemen Risiko Indeks | Manajemen Risiko Indeks yang selanjutnya disingkat MRI adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko Area Komponen yang dinilai yaitu: 1. Perencanaan 2. Kapabilitas 3. Hasil | ||
Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi | Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah Kerangka pengukuran kemajuan segala upaya pencegahan dan penanganan risiko korupsi di dalam organisasi Penilaian terdiri dari pilar: 1. Kapabilitas Pengelolaan Risiko Korupsi 2. Penerapan Strategi Pencegahan 3. Penanganan Kejadian Korupsi |
Gorontalo, 3 Juli 2024