SKRIPSI
SKRIPSI
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK
XXXXXX XXXX 20151440089
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2019
SKRIPSI
AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK
Skripsi Ini Disusun Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Derajat Sarjana Strata Pada Fakultas Hukum Di Universitas Muhammadiyah
Surabaya
Oleh :
XXXXXX XXXX NIM : 20151440089
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2019
KATA PENGANTAR
Assallamu’allaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbil alamin. Puji syukur kehadiran Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
Dalam penyelesaian skripsi ini, penulis ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan, dorongan dan semangat kepada :
1. Xx. Xxxxxxxxx, M.M. selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya.
2. Ibu Dr. Xxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
3. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.H. selaku dosen pembimbing atas segala perhatian, pengertian, arahan, waktu, kebijakan, kesabaran serta ilmu yang beliau berikan kepada penulis selama proses bimbingan skripsi ini.
4. Bapak Dan Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang telah memberi bekal ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama saya mengikuti perkuliahan.
5. Kepala tata usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
6. Ayahanda dan ibunda tercinta, serta kakakku yang telah memberi dorongan moral dan materiil, serta doa yang tiada henti.
7. Teman seperjuangan P2K Fakultas Hukum 2015 yang saya sayangi.
8. Kepada Rya Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxx, dan Xxx Xxxxxx yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan skripsi ini.
Dengan penuh kesadaran penulis menyadari bahwa skripsi ini jauh dari kata sempurna. Untuk itu dengan senang hati dan lapang dada penulis mexxxxxx dan mengharap kritik dan saran yang membangun demi perbaikan skripsi ini. Penulis berharap skripsi ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan khususnya bagi penulis
Surabaya, 12 Juli 2019 Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
SURAT PERNYATAAN KEASLIAN iv
ATA PENGANTAR v
ABSTRAK vii
ABSTRACT vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN xi
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan Penelitian 5
1.4 Manfaat Penelitian 5
1.5 Metode Penelitian 6
1.6 Pertanggungjawaban Sistematika 7
BAB II. PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA AKIBAT TIDAK TERPENUHINYA SYARAT DAN PROSEDUR
2.1. Perjanjian 9
2.1.1. . Pengertian Perjanjian 9
2.1.2. . Asas-Asas Perjanjian 11
2.1.3. . Jenis Perjanjian 14
2.1.4. . Syarat Sah Perjanjian 17
2.2. Waralaba 18
2.2.1. Pengertian Waralaba 18
2.2.2. Xxxxxx-Xxxxxx Xxxxxxxx 20
2.2.3. Perjanjian Waralaba 23
2.3. Lisensi 25
2.4. Hak Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba 26
BAB III. AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN WARALABA SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM
BERAKHIRNYA KONTRAK 33
3.1. Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian 33
3.2. Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak 33
3.3. Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak
Oleh Franchisor Sebelum Berakhirnya Xxxxxxx 00
3.3.1. Pembatalan Perjanjian 38
3.3.2. Pengakhiran Perjanjian 44
BAB IV. PENUTUP 49
4.1. Kesimpulan 49
4.2. Saran 49
DAFTAR PUSTAKA 51
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Xxxxx, T. K. (2005). Perlindungan Hukum Dalam Franchise. USU Respository.
Xxxxxx, X., Xxxxxx, I. G., & Xxxxxxxxxxxxx, F. L. (2016). Kamus Istilah Hukum Populer. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Xxxxxxx, S., Xxxxxx, X., Xxxxxxxxx, N. S., Xxxx, A. R., Xxxxxxx, Xxxxxxxxx, D. T. Hamama. (2017). Makalah Hukum Perikatan Hapusnya Perikatan. Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional Veteran.
Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian-Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Xxxxxxx, S. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Bandung: Nuansa Aulia.
Xxxxxxx, X. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Xxxxxxxx, X. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Xxxxxx Xxxxx.
Xxxxxxx, X. (2008). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
R. Subekti. (2007). Hukum Pembuktian . Jakarta: Padya Paramita.
Xxxxxxx, X. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Xxxxxx, X. (2015). ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. In F.
O. Xxxxxxxx, Perlindungan Bisnis Franchise (p. 616). Jakarta: Rajawali Pers.
Xxxxx XX . (2006). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Konrak.
Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxx, X. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
Xxxxxxxxx, X. X., X. Xxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, I. (2015). Franchise Top Secret Ramuan Sukses Bisnis Waralaba Sepanjang Masa. Yogyakarta: XXXX XXXXXX.
Xxxxxxxxx, C. Y., Xxxxxxx, S. D., & Xxxxxxxx, I. (2015). Franchise Top Secret Ramuan Sukses Bisnis Waralaba Sepanjang Masa. Yogyakarta: ANDI.
Simanjuntak, S.H. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.
Xxxxxxxx, X. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
Subekti, & Xxxxxxxxxxxxx. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx.
Xxxxxxxxx, X. (2010). Keterkaitan Perjanjian Xxxxxxx Xxxxx Dengan Perjanjian Waralaba Dan Distribusi. Surabaya: Universitar Airlangga.
Xxxxxx, D. B. (2007). Sukses Usaha Waralaba. Yogyakarta: Cakrawala.
Xxxxx, T. T. (2008). Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenadmedia Group.
Xxxxxxx, X. (2004). Lisensi atau Waralaba. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
JURNAL
Xxxx, X. (2013). Sistem Pendukung Keputusan Untuk Memilih Usaha Waralaba Makanan Menggunakan Metode Topsis. Jurnal Elektron, 5 No. 2, 63.
Xxxxxxxxx, G. A., Xxxxxxx, X., & Xxxxxxxx, I. D. (2016). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba (Franchise) Kuch2hotahu Di Denpasar. 4.
Xxxxxxx, X. X. (2017). Perlindungan Hukum Haki Dalam Perjanjian Waralaba.
Jurnal Ilmiah Hukum, 3 Nomor 1, 86.
Xxxxxxx, X. (2012). Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Standar Baku .
Jurnal Ilmu Hukum Syiar Hukum, Xiii(1).
Lannemey. (2015). Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Oleh Franchisor Sebelum Berakhirnya Kontrak. Jurnal Lex Privatum, III(1), 166.
Lannemey. (2015). Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Oleh Franchisor Sebelum Berakhirnya Kontrak. Lex Privatum, III(1), 164.
Lannemey. (2015). Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Oleh Franchisor Sebelum Berakhirnya Kontrak\. Lex Privatum, III(1).
M. Muhtarom. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Suhuf, 26 No. 1, 53.
Xxxxx, X. (2015). Anaslisis Terhadap Perjanjian Waralaba (Franchise) Usaha Toko Alfamart. Jurnal Keadilan Progresif, 6 Nomor 1, 65.