THE PART TIME DECISION WORK AGREEMENT AND IT’S LEGAL IMPACT IF INCONSENT
PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN DENGAN KETETAPAN WAKTU DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI
(STUDI YURIDIS PADA PT. SHELTER NUSANTARA)
THE PART TIME DECISION WORK AGREEMENT AND IT’S LEGAL IMPACT IF INCONSENT
(LEGAL STUDY ON THE SHELTER NUSANTARA Ltd.)
SKRIPSI
Diajukan guna melengkapi tugas akhir dan memenuhi salah satu syarat Untuk menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum (S1)
Dan mencapai gelar Sarjana Hukum
Oleh :
XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX XXX. 020710101219
BAGIAN HUKUM KEPERDATAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER
2008
PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN DENGAN KETETAPAN WAKTU DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI
(PADA PT. SHELTER NUSANTARA)
Oleh:
XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX XXX. 020710101219
PEMBIMBING
Kopong Paron Xxxx, S.H.,S.U. NIP. 130808985
PEMBANTU PEMBIMBING
Xxxxxx Xxxxxxx, S.H. NIP. 131415666
BAGIAN HUKUM KEPERDATAAN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER
2008
MOTTO
“Science is not for science, but science is for strunggle” “Ilmu bukan untuk pengetahuan belaka, tetapi
Ilmu adalah untuk perjuangan” 1
1. Xx. Xxxxxxxx, Di Bawah Bendera Revolusi, Jilid I.
PERSEMBAHAN
Skripsi ini kupersembahkan untuk:
1. Ayahanda Xx. Xxxxxxxxx Xxxx,S.H., X.Xx. dan Ibunda Xxx Xxxxxxx,S.Pd. yang tiada lelah memberikan cinta, doa, kasih sayang, bimbingan, nasehat dan seluruh pengorbanan hidup untuk keberhasilanku.
2. Almamaterku, TK Siswa Rini, SDK Xxxxx Xxxxxx X, SMPK Xxxxx Xxxxxx, SMAN II Jember, dan Fakultas Hukum Universitas Jember yang saya banggakan sebagai tempat menempa diri dan mematangkan pemikiran.
3. Segenap Bapak dan Ibu guruku serta Dosen-dosenku yang telah memberiku ilmu yang tak ternilai dengan apapun.
4. Adikku tercinta Xxxxxxx Xxxx, yang telah memberiku semangat dan doa untuk menyelesaikan skripsi ini.
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX XXX : 020710101219
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa karya tulis ilmiah yang berjudul “PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN DENGAN KETETAPAN WAKTU DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI (PADA PT. SHELTER NUSANTARA)” adalah benar-
benar hasil karya sendiri, kecuali jika disebutkan sumbernya dan belum pernah diajukan pada institusi manapun, serta bukan karya jiplakan. Saya bertanggung jawab atas keabsahan data kebenaran isinya sesuai dengan karya ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Demikian pernyataan ini saya buat sebenarnya tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun serta bersedia mendapat sanksi akademik jika ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, 5 Pebruari 2008 Yang Menyatakan,
XXXXXXXX XXXX H NIM. 020710101219
PERSETUJUAN
Dipertahankan dihadapan Panitia Penguji pada: Hari : Selasa
Tanggal 5
Bulan : Februari
Tahun 2008
Diterima oleh Panitia Penguji Fakultas Hukum Universitas Jember
Panitia Penguji
Ketua Sekretaris
XXXXX XXXXXXX, S.H., X.X XXX XXXXXXX, S.H., M.Hum NIP. 000 000 000 NIP. 132 304 777
Anggota Panitia Penguji
1. KOPONG PARON XXXX, S.H., S.U 1. ………………
NIP. 130 808 985
2. XXXXXX XXXXXXX, S.H 2. ………………
NIP. 131 415 666
PENGESAHAN
Disahkan,
Skripsi dengan judul:
PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN DENGAN KETETAPAN WAKTU DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI (STUDI YURIDIS PADA PT. SHELTER NUSANTARA)
Oleh :
XXXXXXXX XXXX XXXXXXXXX XXX. 020710101219
Menyetujui :
PEMBIMBING PEMBANTU PEMBIMBING
KOPONG PARON XXXX, S.H., X.X XXXXXX XXXXXXX, S.H. NIP. 130 808 985 NIP. 131 415 666
Mengesahkan,
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS JEMBER
FAKULTAS HUKUM DEKAN,
KOPONG PARON XXXX, S.H. S.U NIP. 130 808 985
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadapan Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, berkat kemurahan dan kerahimanNyalah, sehingga skripsi dengan judul “PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN DENGAN KETETAPAN WAKTU DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI (PADA PT. SHELTER NUSANTARA)” dapat
terselesaikan. Skripsi ini ditulis sebagai pemenuhan tugas akhir guna melengkapi dan memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember.
Skripsi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hokum. Terima kasih atas bimbingan, dorongan, doa serta masukan dari berbagai pihak yang sangat berarti bagi penyelesaian skripsi ini. Oleh karena itu penulis mengucapkan rasa terima kasih yang tulus kepada:
1. Bapak Kopong Paron Pius, S.H., S.U., selaku Pembimbing dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang telah banyak memberikan bimbingan, arahan, dan tuntunan kepada penulis dengan sabar dan penuh perhatian sehingga penulisan skripsi ini terselesaikan.
2. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., selaku Pembantu Pembimbing yang dengan sepenuh hati memberikan bimbingan, arahan dan masukan informasi yang berarti bagi penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H, selaku Ketua Jurusan Hukum Keperdataan serta selaku Ketua Penguji.
4. Xxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Sekretaris Penguji.
5. Xxx Xxxxxxx Xxxx, S.H, M.H, selaku Sekretaris Jurusan Hukum Keperdataan.
6. Xxxxx Xxx Xxxxx Xxx Ana, S.H., M.M., selaku Dosen Pembimbing Akademik sekaligus Pembantu Xxxxx XXX yang telah memberikan bimbingan selama belajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
7. Bapak dan Ibu Dosen serta karyawan Fakultas Hukum Universitas Jember.
8. Buat keluarga besarku yang di Banyuwangi dan di Xxxxxx, yang telah mendoakan dan memberikan motivasi kepada penulis.
9. Buat Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, terima kasih atas semangat, cinta, pengertian, kebersamaan dan curahan kasih sayang buat penulis selama ini.
10. Bapak dan Ibu Guru sejak dari TK hingga SMA yang telah membimbing dan membina menuju kearah kedewasaan berpikir;
11. Sahabat-xxxxxxxxx, Xxx, Xxxx, Xxxx, Xxxxx, dan Xxxxxxx “Keceng”, terima kasih atas semua kenangan, semangat, doa, dan semua canda tawa yang telah kita lewati bersama.
12. Kawan-Kawan GMNI Komisariat Hukum, terima kasih atas bimbingan, arahan, dan kebersamaan yang penulis dapatkan.
13. Kawan-kawan Xxxxxx, terima kasih atas kenangan-kenangannya.
14. Teman-teman di Fakultas Hukum Universitas Jember angkatan 2002 kelas A2 serta semua pihak yang turut serta membantu dalam pelaksanaan penulisan baik secara langsung maupun tidak langsung, atas dukungan dan doanya.
Kajian dan penulisan skripsi ini masih banyak kekurangan, karena hal ini baru merupakan langkah awal dalam membangun pola pikir yang kritis akademis. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dan bersifat memperbaiki kajian dan penulisan skripsi ini sangat dinanti dengan ucapan terima kasih yang tidak terhingga. Akan tetapi, dalam kekuarangannya skripsi ini serta semua karya-karyaku selama hidup akan persembahkan kepada Tuhanku Xxxxx Xxxxxxx, ad maiorem dei Gloriam.
Jember, Januari 2008 Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PEMBIMBING ii
HALAMAN MOTTO iii
HALAMAN PERSEMBAHAN iv
HALAMAN PERNYATAAN v
HALAMAN PERSETUJUAN vi
HALAMAN PENGESAHAN vii
KATA PENGANTAR viii
DAFTAR ISI x
RINGKASAN xii
BAB | 1. | PENDAHULUAN ………………………………………... | 1 |
1.1 | Latar Belakang ………………………………………….. | 1 | |
1.2 | Ruang Lingkup …………………………………………... | 5 | |
1.3 | Rumusan Masalah ……………………………………….. | 5 | |
1.4 | Tujuan Penulisan ………………………………………… | 5 | |
1.4.1 Tujuan Umum ……………………………………. | 6 | ||
1.4.2 Tujuan Khusus …………………………………… | 6 | ||
1.5 | Metodelogi Penulisan ……………………………………. | 6 | |
1.5.1 Pendekatan Xxxxxxx …………………………….. | 7 | ||
1.5.2 Sumber Bahan Hukum ………………………….. | 7 | ||
1.5.3 Metode Pengumpulan Bahan Hukum ………….. | 8 | ||
1.5.4 Metode Xxxxxxx Xxxxx Hukum …………………. | 9 | ||
BAB | 2. | FAKTA, DASAR HUKUM, DAN LANDASAN TEORI | 10 |
2.1 | Fakta Hukum …………………………………………….. | 10 | |
2.2 | Dasar Hukum …………………………………………….. | 11 |
2.3 Landasan Teori 15
2.3.1 Pengertian, Syarat, Azas, Xxxxx dan Bentuk Perjanjian Kerja 15
2.3.2 Pengertian Pekerja, Hak dan Kewajibannya 28
BAB 3. PEMBAHASAN 31
3.1 Bentuk Perjanjian Kerja Antara Pekerja Dengan PT. Shelter Nusantara 31
3.2 Hak dan Kewajiban Pekerja di PT. Shelter Nusantara 42
3.3 Akibat Hukum Jika Terjadi Wanprestasi 46
BAB 4. PENUTUP 53
4.1 Kesimpulan 53
4.2 Saran 54
Daftar Pustaka Lampiran – lampiran
RINGKASAN
Eksistensi pekerja dalam dunia usaha sangat penting. Untuk melakukan kegiatan usaha, pengusaha mutlak menggunakan sumber daya manusia dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam konteks di atas, urgensi pekerja tak terkecuali pula dibutuhkan pada industri perhotelan, bahkan menjadi mascot keberhasilan di bidang perhotelan.
Aturan normative yang mengatur hubungan kerja antara tenaga kerja dengan perusahaan yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tercermin juga didalam hubungan kerja antara tenaga kerja yang bernaung di bawah manajemen PT. Shelter Nusantara sebagai industri jasa, penyedia tenaga kerja. PT Shelter Nusantara, sebagai pelaku usaha bergerak di bidang jasa yang sebagian besar karyawannya bekerja sebagai Room Attd/ Housekeeping (Roomboy) di Hotel Hyatt Regency. Pada umumnya perjanjian kerja antara tenaga kerja dengan perusahaan tersebut di atas dibuat untuk waktu tertentu.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 memang mengatur hubungan perjanjian kerja yang didasarkan pada waktu tertentu, tetapi dari perspektif tenaga kerja hal tersebut sangat merugikan mereka. Perspektif ini bermula dari pemikiran bahwa pekerja membutuhkan kepastian akan pekerjaan yang layak seperti telah di jamin oleh Undang-undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara. Untuk mengakomodasi kebutuhan akan jaminan pekerjaan yang layak, para pekerja wajib melakukan kajian terhadap segala klausul yang di sepakati kedua belah pihak, agar nantinya dalam klausul tersebut pekerja tidak merasa dirugikan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka karya tulis ilmiah berupa skripsi ini dibuat dengan judul “PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN DENGAN KETETAPAN WAKTU DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI (PADA PT. SHELTER NUSANTARA)“.
Berdasarkan judul tersebut ada tiga permasalahan yang akan dibahas, meliputi bentuk perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja serta akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha, hak dan kewajiban pekerja serta akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi. Skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normative. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode analisis preskriptif.
Hasil dari penelitian ini, bahwa perjanjian yang digunakan antara pekerja dengan pengusaha adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan secara tertulis demi adanya kepastian hukum. Hak dan kewajiban yang dimiliki pekerja merupakan sebagai pelaksanaan dari prestasi terdapat pula didalam perjanjian kerja. Jika terjadi perselisihan, maka menurut perjanjian kerja tersebut secara musyawarah untuk mufakat dan bila tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak akan meminta bantuan penyelesaiannya melalui Subdin/ Dinas Tenaga Kerja setempat
Saran yang diajukan dalam skripsi ini antara lain seharusnya para pihak menambahkan materai secukupnya sebelum perjanjian kerja tersebut ditanda tangani dan hendaknya kedudukan hak dan kewajiban masing-masing pihak haruslah seimbang.