MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- 0 -
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
------------
PERATURAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG
TATA TERTIB
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL MPR 2014
- 1 -
DAFTAR ISI
BAB I 2
KETENTUAN UMUM 2
BAB II 4
SUSUNAN, KEDUDUKAN, WEWENANG, DAN TUGAS MPR 4
Bagian Kesatu 4
Susunan dan Kedudukan 4
Bagian Kedua 4
Wewenang xxx Xxxxx 0
BAB III 5
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK MPR 5
Bagian Kesatu 5
Keanggotaan 5
Bagian Kedua 6
Tata Cara Peresmian Keanggotaan MPR 6
Paragraf 1 6
Peresmian Keanggotaan 6
Paragraf 2 7
Peresmian Keanggotaan Pengganti Antarwaktu 7
Bagian Ketiga 8
Kewajiban dan Hak Anggota 8
Paragraf 1 8
Kewajiban Anggota 8
Paragraf 2 9
Hak Anggota 9
Bagian Keempat 9
Penggantian Antarwaktu Anggota MPR 9
BAB IV 9
FRAKSI DAN KELOMPOK DPD 9
Bagian Kesatu 9
Fraksi 9
Bagian Kedua 10
Kelompok DPD 10
BAB V 10
ALAT KELENGKAPAN 10
Bagian Kesatu 10
Umum 10
Bagian Kedua 10
Pimpinan 10
Paragraf 1 10
Susunan 10
Paragraf 2 11
Pimpinan Sementara 11
Paragraf 3 11
Paket Calon Pimpinan MPR 11
Paragraf 4 12
Tata Cara Pemilihan Pimpinan MPR 12
Paragraf 5 14
Masa Jabatan 14
Paragraf 6 14
Sumpah/Xxxxx Xxxxxxan MPR 14
Paragraf 7 15
Wewenang 15
Paragraf 8 15
Xxxxx 00
Paragraf 9 16
Hak 16
Paragraf 10 17
Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan 17
Paragraf 11 18
Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Ketua MPR 18
Paragraf 12 18
Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MPR 18
Bagian Ketiga 19
Panitia Ad Hoc 19
Paragraf 1 19
Kedudukan 19
Paragraf 2 19
Susunan 19
Paragraf 3 19
Pembentukan Panitia Ad Hoc 19
Paragraf 4 20
Tugas Panitia Ad Hoc 20
BAB VI 21
BADAN 21
Bagian Kesatu 21
Umum 21
Bagian Kedua 21
Badan Sosialisasi 21
Paragraf 1 21
Kedudukan 21
Paragraf 2 21
Susunan 21
Paragraf 3 22
Pembentukan 22
Bagian Ketiga 23
Badan Pengkajian 23
Paragraf 1 23
Kedudukan 23
Paragraf 2 23
Susunan 23
Paragraf 3 24
Pembentukan 24
Bagian Keempat 24
Badan Penganggaran 24
Paragraf 1 24
Kedudukan 24
Paragraf 2 24
Susunan 24
Paragraf 3 25
Pembentukan 25
Bagian Kelima 26
Badan Lain 26
BAB VII 26
LEMBAGA 26
Bagian Kesatu 26
Umum 26
Bagian Kedua 26
Kedudukan 26
Bagian Ketiga 26
Susunan 26
Bagian Keempat 27
Pembentukan 27
BAB VIII 28
PERSIDANGAN DAN RAPAT 28
Bagian Kesatu 28
Persidangan 28
Bagian Kedua 28
Rapat 28
Bagian Ketiga 29
Persiapan dan Persyaratan Rapat 29
Bagian Keempat 29
Tata Laksana Sidang atau Rapat 29
Bagian Kelima 32
Sifat-Sifat Rapat 32
Bagian Keenam 33
Risalah Rapat 33
BAB IX 34
KEPUTUSAN MPR 34
Bagian Kesatu 34
Umum 34
Bagian Kedua 35
Proses Pembentukan Keputusan 35
Bagian Ketiga 35
Kuorum Pengambilan Keputusan 35
Bagian Keempat 36
Xxxx Xxxxambilan Keputusan 36
Paragraf 1 36
Umum 36
Paragraf 2 37
Keputusan Berdasarkan Mufakat 37
Bagian Kelima 37
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak 37
Bagian Keenam 38
Pelaksanaan Keputusan 38
Bagian Ketujuh 38
Jenis Keputusan 38
BAB X 39
TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DAN TUGAS 39
Bagian Kesatu 39
Tata Cara Pelaksanaan Wewenang 39
Paragraf 1 39
Tata Cara Perubahan Undang-Undang Dasar 39
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 39
Paragraf 2 42
Tata Xxxx Xxxxxxxkan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum 42
Paragraf 3 44
Tata Cara Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden 44
Dalam Masa Jabatannya 44
Paragraf 4 45
Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden 45
Paragraf 5 46
Tata Cara Pemilihan dan Xxxxxxxkan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden 46
Paragraf 6 50
Tata Cara Pemilihan dan Xxxxxxxkan Presiden dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Dalam Masa Jabatannya 50
Bagian Kedua 55
Pelaksanaan Xxxxx 00
Paragraf 1 55
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika 55 Paragraf 2 55
Memasyarakatkan Ketetapan MPR 55
Paragraf 3 56
Melaksanakan Evaluasi atas Implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR 56
Paragraf 4 56
Melaksanakan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Dalam Rangka Penyusunan Pokok Haluan Penyelenggaraan Negara 56
Paragraf 5 57
Menyampaikan Pokok Haluan Penyelenggaraan Negara Kepada Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 57
Bagian Ketiga 57
Laporan Kinerja Lembaga Negara 57
Bagian Keempat 58
Rencana Strategis dan Anggaran 58
BAB XI 59
PELAKSANAAN HAK ANGGOTA 59
Bagian Kesatu 59
Hak Imunitas 59
Bagian Kedua 59
Larangan 59
Bagian Ketiga 60
Hak Protokoler 60
Bagian Keempat 60
Hak Keuangan dan Administratif 60
BAB XII 60
SISTEM PENDUKUNG 60
Bagian Kesatu 60
Sekretariat Jenderal 60
Bagian Kedua 62
Kelompok Pakar atau Tim Ahli 62
Bagian Ketiga 62
Tenaga Ahli 62
Bagian Keempat 63
Tata Cara Memperlakukan Surat Masuk dan Surat Keluar MPR 63
Paragraf 1 63
Surat Masuk 63
Paragraf 2 63
Surat Keluar 63
BAB XIII 63
PERUBAHAN TATA TERTIB MPR 63
BAB XIV 64
KETENTUAN PERALIHAN 64
BAB XV 64
ATURAN TAMBAHAN 64
BAB XVI 64
KETENTUAN PENUTUP 64
- 1 -
PERATURAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG
TATA TERTIB
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diperlukan untuk memperkuat kinerja dan wewenang serta tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. bahwa peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia diperlukan sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia serta upaya untuk memperkukuh kedaulatan rakyat dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk suatu peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA TERTIB MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Tata Tertib ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggota MPR adalah Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Mahkamah Konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Mahkamah Agung adalah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
10. Tata Tertib MPR, selanjutnya disebut Tata Tertib adalah peraturan yang mengatur susunan, kedudukan, dan keanggotaan serta tata cara MPR dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban MPR.
11. Kelompok anggota adalah anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD, selanjutnya disebut Kelompok DPD.
12. Badan Sosialisasi adalah badan yang bertugas mensosialisasikan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
13. Badan Pengkajian adalah badan yang bertugas mengkaji Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
14. Rapat Gabungan adalah Rapat Gabungan Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Kelompok DPD.
15. Panitia Ad Hoc adalah Panitia Ad Hoc MPR.
16. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
MPR melaksanakan wewenang dan tugasnya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB II
SUSUNAN, KEDUDUKAN, WEWENANG, DAN TUGAS MPR
Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan
Pasal 3
MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 4
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tertinggi.
Bagian Kedua Wewenang dan Xxxxx Xxxxx 0
MPR berwewenang :
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
x. xxlantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 6
MPR bertugas :
a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 7
(1) Selain wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan.
(2) Dalam pembahasan anggaran, Pimpinan MPR berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.
BAB III
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK MPR
Bagian Kesatu Keanggotaan Pasal 8
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(2) Masa jabatan Anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 9
(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
Paripurna MPR yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Xxxxxxan MPR, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik sebagai anggota DPR atau anggota DPD.
(3) Anggota pengganti antarwaktu mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD.
Pasal 10
Sumpah/janji Anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diucapkan sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bagian Kedua
Tata Cara Peresmian Keanggotaan MPR Paragraf 1
Peresmian Keanggotaan Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal MPR berkoordinasi dengan KPU mengundang Anggota DPR dan Anggota DPD untuk mengikuti Sidang Paripurna MPR dalam rangka peresmian keanggotaan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sidang peresmian keanggotaan MPR dipimpin oleh
Pimpinan Sementara MPR.
(3) Sekretaris Jenderal MPR membacakan keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan.
(4) Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan sesuai dengan kelompok agama dan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(5) Peresmian Anggota MPR ditandai dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
(6) Susunan acara peresmian keanggotaan MPR, sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal MPR mengumumkan Pimpinan Sementara MPR;
b. seluruh Anggota MPR dan undangan menyanyikan lagu Indonesia Raya;
c. seluruh Anggota MPR dan undangan mengheningkan cipta;
d. Pimpinan Sementara MPR membuka Sidang Paripurna MPR;
e. Sekretaris Jenderal MPR membacakan keputusan Presiden;
f. seluruh Anggota MPR mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung;
g. seluruh Anggota MPR menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji;
x. xxxbacaan doa; dan
i. Pimpinan Sementara MPR menutup Sidang Paripurna MPR.
Paragraf 2
Peresmian Keanggotaan Pengganti Antarwaktu Pasal 12
(1) Pimpinan MPR mengundang Anggota DPR dan/atau Anggota DPD pengganti antarwaktu untuk mengikuti peresmian keanggotaan MPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengucapan sumpah/janji sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD.
(2) Sekretaris Jenderal MPR membacakan keputusan Presiden
tentang peresmian Anggota MPR pengganti antarwaktu.
(3) Pengucapan sumpah/xxxxx Anggota MPR pengganti antarwaktu dipandu oleh Pimpinan MPR.
(4) Peresmian Anggota MPR pengganti antarwaktu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
(5) Susunan acara peresmian keanggotaan MPR pengganti antarwaktu adalah, sebagai berikut:
x. xxxbacaan keputusan Presiden oleh Sekretaris Xxxxxxal;
b. pengucapan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan MPR;
c. penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji; dan
d. sambutan Pimpinan MPR.
Bagian Ketiga Kewajiban dan Hak Anggota
Paragraf 1 Kewajiban Anggota Pasal 13
Anggota MPR berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;
c. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
x. xxlaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah;
g. menaati Tata Tertib dan Kode Etik MPR; dan
h. menjaga integritas MPR.
Paragraf 2 Hak Anggota Pasal 14
(1) Anggota MPR berhak:
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; serta
g. keuangan dan administratif.
(2) Hak protokoler, keuangan, dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Penggantian Antarwaktu Anggota MPR
Pasal 15
(1) Penggantian antarwaktu Anggota MPR dilakukan apabila terjadi penggantian antarwaktu Anggota DPR atau Anggota DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat penggantian antarwaktu Anggota MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
BAB IV
FRAKSI DAN KELOMPOK DPD
Bagian Kesatu Fraksi Pasal 16
(1) Fraksi merupakan pengelompokan Anggota MPR yang mencerminkan konfigurasi partai politik.
(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(3) Setiap Anggota MPR yang berasal dari Anggota DPR harus
menjadi anggota salah satu fraksi.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan fraksi masing-masing.
(6) Sekretariat Jenderal MPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Bagian Kedua Kelompok DPD Pasal 17
(1) Kelompok DPD merupakan pengelompokan Anggota MPR yang berasal dari seluruh Anggota DPD.
(2) Kelompok DPD dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internal Kelompok DPD sepenuhnya menjadi urusan Kelompok DPD.
(4) Sekretariat Jenderal MPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok DPD.
BAB V
ALAT KELENGKAPAN
Bagian Kesatu Umum Pasal 18
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
x. xxxxxxan; dan
b. Panitia Ad Hoc;
Bagian Kedua Pimpinan Paragraf 1 Susunan Pasal 19
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
Anggota MPR.
(2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam 1 (satu) paket yang bersifat tetap.
(3) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
(4) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pimpinan MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
(5) Pimpinan MPR ditetapkan dengan Keputusan MPR.
Paragraf 2 Pimpinan Sementara
Pasal 20
(1) Selama Pimpinan MPR hasil pemilihan dari dan oleh Anggota MPR belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan Pimpinan MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(2) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggota MPR yang tertua dan termuda dari Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang berbeda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan sebagaimana dimaksud ayat
(2) tidak bersedia atau berhalangan hadir maka Pimpinan Sementara MPR berasal dari Anggota MPR yang tertua dan termuda yang hadir dari Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang berbeda.
Paragraf 3
Paket Calon Pimpinan MPR Pasal 21
(1) Bakal calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan di dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Tiap Fraksi dan Kelompok DPD dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon Pimpinan MPR berdasarkan mekanisme internal masing-masing.
(3) Paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang calon
ketua dan 4 (empat) orang calon wakil ketua yang terdiri atas unsur Fraksi dan Xxxxxxxx DPD.
(4) Apabila hanya terdapat 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, paket calon tersebut langsung ditetapkan sebagai Pimpinan MPR.
(5) Dalam hal usulan paket calon Pimpinan MPR lebih dari satu, bakal calon Pimpinan MPR yang diajukan Kelompok DPD wajib berada di semua paket.
(6) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, pemilihan Pimpinan MPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(7) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara dan keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
(8) Setiap Anggota MPR memilih salah satu paket calon Pimpinan MPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) Paket calon Pimpinan MPR yang mendapatkan suara terbanyak, ditetapkan menjadi Pimpinan MPR.
(10) Apabila paket calon Pimpinan MPR memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama, dilakukan pemungutan suara ulang terhadap paket calon Pimpinan MPR.
Paragraf 4
Tata Cara Pemilihan Pimpinan MPR Pasal 22
(1) Setiap Fraksi dan Kelompok DPD menyampaikan nama bakal calon Pimpinan MPR di dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Batas waktu pengajuan nama bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dalam persidangan MPR.
(3) Dalam hal pengajuan nama bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai batas waktu yang ditentukan di dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur Fraksi dan Kelompok DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
(4) Usulan paket calon Pimpinan MPR dibentuk berdasarkan
nama-nama yang berasal dari bakal calon Pimpinan MPR yang disampaikan setiap Fraksi dan Kelompok DPD.
(5) Paket calon Pimpinan MPR yang sudah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selanjutnya disampaikan oleh Pimpinan Sementara MPR di dalam Sidang Paripurna MPR.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR, Pimpinan Sementara MPR, atas persetujuan Sidang Paripurna MPR, menetapkan nama penyebutan tiap paket untuk dipilih oleh Anggota MPR.
(7) Setiap Anggota MPR memilih 1 (satu) nama penyebutan paket calon Pimpinan MPR dengan cara yang ditentukan di dalam Sidang Paripurna MPR.
Pasal 23
(1) Pemilihan paket calon Pimpinan MPR apabila terdapat lebih dari 1 (satu) paket calon Pimpinan MPR terdiri atas 3 (tiga) langkah, sebagai berikut:
a. pemungutan suara;
x. xxxxhitungan suara; dan
c. penetapan hasil penghitungan suara.
(2) Langkah-langkah pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
x. xxxxxxxxxan nama Anggota MPR secara berurutan berdasarkan daftar hadir per Fraksi dan Kelompok DPD;
b. Anggota MPR yang disebutkan namanya menukarkan kartu bukti hadir dengan kartu suara;
c. Anggota MPR yang telah memiliki kartu suara melakukan pemilihan di bilik suara yang telah disiapkan oleh petugas; dan
d. setelah menggunakan hak suaranya, Anggota MPR memasukkan kartu suara ke dalam kotak suara dan kembali ke tempat duduk semula.
(3) Langkah penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a. petugas menghitung kartu bukti hadir dan kartu suara di hadapan para saksi;
b. jika kartu bukti hadir dan kartu suara telah sesuai
jumlahnya, selanjutnya petugas menyebutkan pilihan dari tiap kartu suara di hadapan para saksi;
c. petugas mencatat perolehan suara dalam lembar hasil pemungutan suara; dan
x. xxxxxx hasil pemungutan suara ditandatangani para saksi di akhir penghitungan suara.
(4) Langkah penetapan hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
a. petugas menyampaikan lembar hasil pemungutan suara yang telah ditandatangani para saksi kepada pimpinan sidang; dan
b. pimpinan sidang mengumumkan dan mengesahkan hasil pemungutan suara.
(5) Para saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 1 (satu) Anggota MPR perwakilan dari tiap Fraksi dan Kelompok DPD.
(6) Bentuk kartu suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersiapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR atas persetujuan Pimpinan Sementara MPR.
Paragraf 5 Masa Jabatan Pasal 24
Masa jabatan Pimpinan MPR sama dengan masa jabatan keanggotaan MPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Paragraf 6 Sumpah/Xxxxx Xxxxxxan MPR
Pasal 25
Sebelum memangku jabatannya, Pimpinan MPR bersumpah/berjanji dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna.
Pasal 26
Sumpah/xxxxx Xxxxxxan MPR harus diucapkan sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 27
Apabila Pimpinan MPR telah bersumpah/berjanji, Pimpinan Sementara MPR menyerahkan pimpinan kepada Pimpinan MPR terpilih.
Paragraf 7 Wewenang Pasal 28
Pimpinan MPR berwenang:
x. xxxxadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya untuk pemasyarakatan dan pelaksanaan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka penganggaran MPR;
c. mengundang pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk mengadakan Rapat Gabungan;
d. membentuk alat kelengkapan untuk menunjang kelancaran tugas Pimpinan.
Pimpinan MPR bertugas:
Paragraf 8 Xxxxx Xxxxx 00
a. memimpin Sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan para wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan keputusan MPR;
e. mewakili MPR di xxxxxxxxan;
f. memberikan penjelasan atas tafsir kaidah-kaidah konstitusional dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi;
g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR;
h. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan dalam Sidang Paripurna MPR pada akhir masa jabatan;
i. membentuk tim kerja sebagai alat kelengkapan Pimpinan MPR dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
j. membentuk tim verifikasi persyaratan calon Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan
k. menjaga ketertiban dalam rapat dengan melaksanakan asas demokrasi yang berintikan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk mencapai mufakat.
Paragraf 9 Hak
Pasal 30
(1) Pimpinan MPR memiliki hak:
a. protokoler;
b. keuangan dan administratif; serta
c. merekrut dan menggunakan tenaga ahli yang diperlukan guna menunjang kelancaran tugas dan wewenang tersebut.
(2) Ketentuan mengenai tata cara hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak keuangan dan administratif Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dan ditetapkan oleh Pimpinan MPR serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretariat Jenderal MPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Pimpinan MPR.
Paragraf 10 Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan
Pasal 31
(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD; atau
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan.
(3) Dalam hal Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari Fraksi atau Kelompok DPD asal Pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya.
(4) Penggantian Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan daftar riwayat hidup.
Pasal 32
(1) Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR atau lebih berhenti dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(2) Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Pimpinan MPR yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai Pimpinan MPR.
Paragraf 11
Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Ketua MPR Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Ketua MPR, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Ketua MPR jika Ketua MPR berasal dari salah satu Fraksi atau kepada Kelompok DPD jika Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD.
(2) Fraksi atau Kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Ketua MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat Pimpinan MPR diterima Fraksi atau Kelompok DPD.
(3) Fraksi atau Kelompok DPD menyampaikan nama calon Ketua MPR kepada Pimpinan MPR.
Pasal 34
(1) Calon Ketua MPR ditetapkan menjadi Ketua MPR dengan surat keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh Anggota MPR paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pimpinan MPR menetapkan Ketua MPR pengganti.
(2) Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 26 di hadapan Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD.
Paragraf 12
Tata Cara Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MPR
Pasal 35
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua MPR, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Fraksi asal Wakil Ketua MPR jika Wakil Ketua MPR berasal dari salah satu Fraksi atau kepada Kelompok DPD jika Wakil Ketua MPR berasal dari Kelompok DPD.
(2) Fraksi atau Kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya menetapkan nama pengganti calon Wakil Ketua MPR paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat Pimpinan MPR diterima Pimpinan DPR.
(3) Fraksi atau Kelompok DPD menyampaikan nama calon Wakil Ketua MPR kepada Pimpinan MPR.
(4) Calon Wakil Ketua MPR ditetapkan menjadi Wakil Ketua MPR dengan surat keputusan Pimpinan MPR dan dilaporkan dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada seluruh Anggota MPR paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pimpinan MPR menetapkan Wakil Ketua MPR pengganti.
(5) Wakil Ketua MPR yang telah ditetapkan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dihadapan Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Kelompok DPD.
Bagian Ketiga Panitia Ad Hoc Paragraf 1 Kedudukan Pasal 36
Panitia Ad Hoc merupakan alat kelengkapan MPR yang dibentuk oleh MPR dalam Sidang Paripurna MPR untuk melaksanakan tugas tertentu yang diperlukan.
Paragraf 2 Susunan Pasal 37
(1) Panitia Ad Hoc terdiri atas Pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) secara proporsional dari setiap Fraksi dan Kelompok DPD MPR.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Fraksi dan Kelompok DPD.
Paragraf 3 Pembentukan Panitia Ad Hoc
Pasal 38
Panitia Ad Hoc dibentuk dan ditetapkan di dalam Sidang Paripurna MPR.
Pasal 39
(1) Rencana pembentukan Panitia Ad Hoc dibahas dalam Rapat Gabungan.
(2) Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jumlah dan komposisi keanggotaan Panitia Ad Hoc sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1).
(3) Pimpinan MPR mengundang Anggota MPR untuk mengadakan Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR pembentukan Panitia Ad Hoc.
(4) Dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan rincian tugas, masa kerja, dan anggota Panitia Ad Hoc untuk kemudian ditetapkan dengan keputusan MPR.
Paragraf 4 Tugas Panitia Ad Hoc
Pasal 40
(1) Panitia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) melaksanakan tugas yang diberikan oleh MPR.
(2) Setelah terbentuk, Panitia Ad Hoc segera menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.
Pasal 41
(1) Panitia Ad Hoc bertugas:
a. mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
b. menyusun rancangan keputusan MPR.
(2) Panitia Ad Hoc melaksanakan tugas sesuai dengan keputusan MPR.
(3) Dalam menjalankan tugasnya Panitia Ad Hoc dapat:
a. mengundang pakar/ahli, baik dari kalangan akademisi maupun profesi, untuk mendengarkan pandangan keilmuannya yang dianggap dapat membantu dalam pembahasan;
b. mengadakan seminar; dan
c. menyerap aspirasi masyarakat.
(4) Panitia Ad Hoc melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Sidang Paripurna MPR.
(5) Panitia Ad Hoc dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Pasal 42
(1) Panitia Ad Hoc dibantu oleh sekretariat.
(2) Panitia Ad Hoc dapat membentuk tim ahli untuk membantu
pelaksanaan tugasnya.
(3) Pembicaraan dalam Panitia Ad Hoc disusun dalam suatu risalah.
(4) Sekretariat Jenderal MPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Panitia Ad Hoc.
BAB VI BADAN
Bagian Kesatu Umum Pasal 43
(1) Untuk melaksanakan wewenang dan tugas, MPR membentuk badan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
1. Badan Sosialisasi;
2. Badan Pengkajian; dan
3. Badan Penganggaran.
(3) Selain badan yang dimaksud pada ayat (2), untuk melaksanakan tugas lainnya, MPR dalam Sidang Paripurna MPR dapat membentuk badan lain yang diperlukan.
Bagian Kedua Badan Sosialisasi Paragraf 1 Kedudukan Pasal 44
Badan Sosialisasi ialah badan yang dibentuk oleh MPR.
Paragraf 2 Susunan Pasal 45
(1) Jumlah anggota Badan Sosialisasi paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang berasal dari Anggota MPR;
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara proporsional dari setiap Fraksi dan Kelompok DPD;
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Fraksi dan Kelompok DPD.
Pasal 46
(1) Pimpinan Badan Sosialisasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Sosialisasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Sosialisasi berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal pemilihan Pimpinan Badan Sosialisasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Penetapan Pimpinan Badan Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Sosialisasi yang dipimpin oleh Pimpinan MPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Sosialisasi.
(5) Pimpinan, Keanggotaan, dan Tata Kerja Badan Sosialisasi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Paragraf 3 Pembentukan Pasal 47
(1) Badan Sosialisasi dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
(2) Rincian tugas dan struktur Badan Sosialisasi ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Pasal 48
Badan Sosialisasi bertugas:
1. memasyarakatkan Ketetapan MPR;
2. memasyarakatan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
3. menyusun materi dan metodologi serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemasyarakatan secara menyeluruh; dan
4. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.
Bagian Ketiga Badan Pengkajian Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 49
Badan Pengkajian ialah badan yang dibentuk oleh MPR.
Paragraf 2 Susunan Pasal 50
(1) Jumlah anggota Badan Pengkajian paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang berasal dari Anggota MPR;
(2) Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun secara proporsional dari setiap Fraksi dan Kelompok DPD;
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Fraksi dan Kelompok DPD.
Pasal 51
(1) Pimpinan Badan Pengkajian merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Pengkajian terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengkajian berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal pemilihan Pimpinan Badan Pengkajian berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Penetapan Pimpinan Badan Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Pengkajian yang dipimpin oleh Pimpinan MPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Pengkajian.
(5) Pimpinan, Keanggotaan, dan Tata Kerja Badan Pengkajian ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Paragraf 3 Pembentukan Pasal 52
(1) Badan Pengkajian dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
(2) Rincian tugas dan struktur Badan Pengkajian ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Pasal 53
Badan Pengkajian bertugas:
1. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya;
2. menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. merumuskan pokok-pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika aspirasi masyarakat; dan
4. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.
Bagian Keempat Badan Penganggaran Paragraf 1 Kedudukan
Pasal 54
Badan Penganggaran ialah badan yang dibentuk oleh MPR.
Paragraf 2 Susunan Pasal 55
(1) Jumlah anggota Badan Penganggaran paling banyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari Anggota MPR;
(2) Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun secara proporsional dari setiap Fraksi dan Kelompok DPD;
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Fraksi dan Kelompok DPD.
Pasal 56
(1) Pimpinan Badan Penganggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Penganggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Penganggaran berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal pemilihan Pimpinan Badan Penganggaran berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Penetapan Pimpinan Badan Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Penganggaran yang dipimpin oleh Pimpinan MPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Penganggaran.
(5) Pimpinan, Keanggotaan, dan Tata Kerja Badan Penganggaran ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Paragraf 3 Pembentukan Pasal 57
(1) Badan Penganggaran dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
(2) Rincian tugas dan struktur Badan Penganggaran ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Pasal 58
Badan Penganggaran bertugas:
1. merencanakan arah kebijakan umum anggaran untuk tiap 1 (satu) tahun anggaran;
2. menyusun program, kegiatan dan anggaran MPR;
3. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran;
4. menyusun standar biaya khusus anggaran, program dan kegiatan MPR; dan
5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.
Bagian Kelima Badan Lain Pasal 59
(1) Untuk melaksanakan wewenang dan tugas, apabila diperlukan, MPR dapat membentuk badan lain.
(2) Badan lain sebagamana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Sidang Paripurna MPR.
(3) Pembentukan badan lain didahului dengan Rapat Gabungan.
(4) Jumlah anggota, komposisi keanggotaan, susunan, rincian tugas, tata kerja, dan masa kerja badan lain berlaku mutatis mutandis.
BAB VII LEMBAGA
Bagian Kesatu Umum Pasal 60
(1) Untuk melaksanakan wewenang dan tugas, MPR membentuk lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga Pengkajian.
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 61
(1) Lembaga Pengkajian ialah lembaga yang dibentuk oleh MPR.
(2) Lembaga Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain berkedudukan sebagai lembaga pengkajian, juga berfungsi sebagai laboratorium konstitusi.
Bagian Ketiga Susunan Pasal 62
(1) Jumlah anggota Lembaga Pengkajian paling banyak 60 (enam puluh) orang berasal dari pakar ketatanegaraan, anggota MPR yang pernah terlibat langsung secara aktif dalam proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sosialisasi Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR maupun kajian sistem ketatanegaraan.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Fraksi dan Kelompok DPD.
Pasal 63
(1) Pimpinan Lembaga Pengkajian merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Lembaga Pengkajian terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Lembaga Pengkajian berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal pemilihan Pimpinan Lembaga Pengkajian berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Penetapan Pimpinan Lembaga Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Lembaga Pengkajian yang dipimpin oleh Pimpinan MPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Lembaga Pengkajian.
(5) Pimpinan Lembaga Pengkajian ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPR.
(6) Pimpinan, Keanggotaan, dan Tata Kerja Lembaga Pengkajian ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Bagian Keempat Pembentukan Pasal 64
(1) Lembaga Pengkajian dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
(2) Rincian tugas dan struktur Lembaga Pengkajian ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan
Pasal 65
Lembaga Pengkajian bertugas:
(1) memberikan masukan/pertimbangan/saran/usulan yang
berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan;
(2) mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang pemasyarakatan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
(3) menyerap dinamika aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan pokok-pokok pikiran haluan Negara; dan
(4) melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.
BAB VIII PERSIDANGAN DAN RAPAT
Bagian Kesatu Persidangan Pasal 66
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun di ibu kota negara.
(2) MPR menyelenggarakan sidang dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas MPR.
(3) MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR awal masa jabatan.
(4) MPR dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerja.
(5) MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan untuk mendengarkan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang serta kinerja Pimpinan MPR.
Pasal 67
Rancangan acara sidang disampaikan oleh Pimpinan MPR kepada Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR untuk disahkan.
Bagian Kedua Rapat Pasal 68
Jenis rapat MPR terdiri atas:
a. Sidang Paripurna MPR;
b. Rapat Gabungan;
c. rapat Pimpinan MPR;
d. rapat konsultasi dan koordinasi pimpinan dengan Presiden dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya;
e. rapat Panitia Ad Hoc;
f. rapat badan-badan MPR;
g. rapat badan lain; dan
h. rapat Fraksi atau Kelompok DPD.
Bagian Ketiga Persiapan dan Persyaratan Rapat
Pasal 69
(1) Undangan untuk Sidang Paripurna MPR harus telah disampaikan kepada Anggota MPR paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Sidang Paripurna MPR dimulai.
(2) Undangan untuk rapat MPR lainnya harus telah disampaikan kepada Anggota MPR sebelum rapat yang bersangkutan dimulai.
(3) Bahan untuk Sidang Paripurna MPR dan rapat MPR lainnya harus telah disampaikan kepada Anggota MPR sebelum sidang atau rapat dimulai.
(4) Sebelum menghadiri sidang atau rapat, setiap Anggota MPR menandatangani daftar hadir.
(5) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya sidang atau rapat, daftar hadir telah ditandatangani 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota MPR, Pimpinan membuka sidang atau rapat.
(6) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk dimulainya sidang atau rapat, daftar hadir telah ditandatangani sesuai dengan ketentuan kuorum jenis persidangan atau rapat, pimpinan sidang atau rapat membuka sidang atau rapat.
Bagian Keempat
Tata Laksana Sidang atau Rapat Pasal 70
Dalam Sidang Paripurna MPR, setelah sidang dibuka, Sekretaris Jenderal MPR membacakan surat masuk yang menjadi agenda sidang MPR dan risalah yang dianggap perlu.
Pasal 71
(1) Anggota MPR berbicara di tempat yang disediakan setelah
mendapat izin dari pimpinan sidang atau rapat.
(2) Pimpinan sidang atau rapat hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan kepada pokok pembicaraan.
(3) Apabila pimpinan sidang atau rapat ingin berbicara dengan menggunakan hak sebagai Anggota MPR tentang hal yang dirundingkan, ia menyerahkan kepada pimpinan yang lain untuk memimpin sidang atau rapat.
(4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara dalam konteks permasalahan yang dibahas.
Pasal 72
(1) Pimpinan sidang atau rapat dapat menetapkan batas waktu bagi Anggota MPR yang akan berbicara.
(2) Apabila pembicara melampaui batas waktu yang ditetapkan atau keluar dari pokok permasalahan yang dibahas, pimpinan sidang atau rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati peringatan itu.
Pasal 73
(1) Anggota MPR yang akan berbicara mendaftarkan nama terlebih dahulu, pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksi atau Kelompok DPD nya.
(2) Anggota yang belum mendaftarkan namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak berbicara kecuali jika menurut pendapat pimpinan sidang atau rapat ada alasan- alasan yang dapat diterima dan disetujui oleh sidang atau rapat.
Pasal 74
(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan pendaftaran.
(2) Untuk kelancaran sidang atau rapat, pimpinan sidang atau rapat dapat mengubah urutan pembicara seperti yang dimaksud pada ayat (1).
Pasal 75
(1) Pimpinan sidang atau rapat dapat memberikan kesempatan interupsi kepada anggota untuk:
a. mengajukan koreksi mengenai pelaksanaan Tata Tertib;
b. meminta penjelasan tentang duduk persoalan
sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan;
c. memberikan penjelasan;
d. mengajukan usul tata cara mengenai hal yang sedang dibicarakan; atau
e. mengajukan usul untuk menunda sementara rapat.
(2) Pimpinan sidang atau rapat dapat menghentikan pembicara yang melakukan interupsi apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76
Sebelum melanjutkan agenda pembahasan di dalam sidang atau rapat, pimpinan sidang atau rapat dapat mengambil keputusan terhadap usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d dan huruf e.
Pasal 77
(1) Apabila seorang pembicara dalam sidang atau rapat menggunakan perkataan yang tidak patut, mengganggu ketertiban, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, pimpinan rapat dapat memperingatkan pembicara supaya tertib kembali.
(2) Apabila terjadi hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan sidang atau rapat memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali kata- kata yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia memenuhi permintaan pimpinan sidang atau rapat, kata- kata tersebut tidak dimuat dalam risalah, laporan, atau catatan tentang pembicaraan itu, dan dianggap sebagai tidak diucapkan.
(3) Apabila seorang pembicara tidak mengindahkan peringatan pimpinan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mengulangi pelanggaran tersebut, pimpinan sidang atau rapat dapat menghentikan pembicaraan yang bersangkutan.
Pasal 78
(1) Apabila seorang Anggota MPR melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang atau rapat, pimpinan sidang atau rapat memperingatkan anggota tersebut agar menghentikan perbuatan itu.
(2) Jika peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, pimpinan sidang atau rapat dapat menyuruh
anggota tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang atau rapat.
(3) Apabila anggota tersebut tidak mengindahkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas perintah pimpinan sidang atau rapat ia dapat dikeluarkan dengan paksa dari ruangan sidang atau rapat.
(4) Ruangan sidang atau rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah ruangan yang dipergunakan untuk sidang atau rapat, termasuk ruangan untuk umum, undangan, dan para tamu lainnya.
Pasal 79
(1) Apabila pimpinan sidang atau rapat menganggap perlu, ia dapat menunda sidang atau rapat setelah mendapat persetujuan peserta sidang atau rapat.
(2) Lamanya penundaan sidang atau rapat tidak boleh melebihi waktu 24 (dua puluh empat) jam.
Pasal 80
(1) Sidang paripurna MPR berlangsung berdasarkan keputusan Pimpinan MPR dan dapat mendengarkan saran atau pertimbangan Pimpinan Fraksi atau Pimpinan Kelompok DPD bila dipandang perlu.
(2) Apabila dalam Sidang Paripurna MPR diadakan pemandangan umum, jumlah pembicara dan batas waktu berbicara ditetapkan oleh Pimpinan MPR.
(3) Pimpinan MPR memberikan keputusan apabila dalam Sidang Paripurna MPR timbul perbedaan pendapat mengenai suatu ketentuan di dalam Tata Tertib.
Pasal 81
(1) Rapat Pimpinan MPR dapat diadakan jika dipandang perlu untuk mengusahakan tercapainya kebulatan pendapat MPR terhadap suatu masalah.
(2) Dalam rangka mencapai kebulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diadakan Rapat Gabungan.
Bagian Kelima Sifat-Sifat Rapat Pasal 82
(1) Sidang Paripurna MPR bersifat terbuka.
(2) Rapat Panitia Ad Hoc pada dasarnya bersifat terbuka,
kecuali apabila rapat tersebut memutuskan bersifat tertutup.
(3) Rapat Pimpinan MPR dan Rapat Gabungan bersifat tertutup.
Pasal 83
(1) Rapat terbuka selain dihadiri oleh Anggota MPR, juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota MPR, baik yang diundang maupun tidak.
(2) Rapat tertutup hanya dihadiri oleh Anggota MPR dan mereka yang diundang.
Pasal 84
Pada rapat yang bersifat terbuka, kemudian diputuskan menjadi rapat yang bersifat tertutup, pimpinan rapat segera memerintahkan yang tidak berkaitan dengan rapat untuk meninggalkan ruang rapat.
Pasal 85
(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian.
(2) Rapat dapat pula memutuskan bahwa pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia berdasarkan usul pimpinan salah satu Fraksi atau Kelompok DPD.
(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruhnya atau sebagian dari pembicaraan.
(4) Rahasia itu juga harus dipegang teguh oleh mereka yang karena pekerjaan dan keahliannya mengetahui apa yang dibicarakan.
Bagian Keenam Risalah Rapat Pasal 86
Pada setiap sidang atau rapat, petugas membuat risalah resmi, yakni laporan tertulis dan rekaman yang memuat pengumuman dan pembicaraan yang telah dilakukan dalam rapat. Risalah tersebut mencantumkan:
a. tempat dan acara sidang atau rapat;
b. waktu dan tempat pelaksanaan sidang atau rapat;
c. nama ketua dan sekretaris sidang atau rapat;
d. nama Anggota MPR yang hadir dan yang tidak hadir;
e. nama pembicara dan pendapat masing-masing; serta
f. keputusan atau kesimpulan.
Pasal 87
(1) Setelah rapat selesai, risalah sementara secepatnya dikirimkan kepada setiap Anggota MPR yang hadir dalam sidang atau rapat.
(2) Dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah menerima risalah, setiap Anggota MPR yang hadir dalam sidang atau rapat tersebut mendapat kesempatan untuk mengoreksi bagian risalah tanpa mengubah substansi.
(3) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlewati, dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam risalah sementara ditetapkan menjadi risalah resmi.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan tafsiran terhadap risalah sidang atau rapat, pimpinan sidang atau rapat menetapkan berdasarkan hasil rekaman.
Pasal 88
(1) Segala kegiatan yang dilakukan oleh MPR dapat diketahui oleh Anggota MPR.
(2) Segala kegiatan MPR diumumkan dan disebarluaskan melalui penerbitan MPR dan siaran pers, baik media cetak maupun elektronik, setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan MPR.
BAB IX KEPUTUSAN MPR
Bagian Kesatu Umum Pasal 89
(1) Keputusan MPR adalah keputusan yang diambil di dalam persidangan MPR.
(2) Keputusan MPR pada dasarnya diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(4) Pengambilan keputusan rapat Pimpinan MPR dan Rapat
Gabungan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak.
Bagian Kedua
Proses Pembentukan Keputusan Pasal 90
Pembentukan keputusan MPR dilakukan melalui 3 (tiga) tingkat pembicaraan sebagai berikut:
a. tingkat I
pembahasan oleh Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR yang didahului oleh penjelasan Pimpinan MPR dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi dan Kelompok DPD;
b. tingkat II
pembahasan oleh Panitia Ad Hoc terhadap semua hasil pembicaraan tingkat I dan hasil pembahasan pada tingkat II ini merupakan rancangan keputusan MPR;
c. tingkat III
pengambilan keputusan oleh Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR setelah mendengar laporan dari Pimpinan Panitia Ad Hoc dan bilamana perlu dengan kata akhir dari Fraksi dan Kelompok DPD.
Pasal 91
Sebelum dilakukan pembicaraan tingkat I, tingkat II, dan tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dapat didahului dengan Rapat Gabungan.
Pasal 92
Fraksi atau Kelompok DPD berhak mengajukan usul atau pendapat dalam bentuk pokok-pokok pikiran untuk bahan keputusan MPR di dalam pembicaraan tingkat I, tingkat II, dan tingkat III.
Bagian Ketiga
Kuorum Pengambilan Keputusan Pasal 93
Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
a. dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari seluruh Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. dihadiri oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 94
Kuorum pengambilan keputusan alat kelengkapan MPR, selain Pimpinan MPR, adalah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari seluruh anggota alat kelengkapan MPR tersebut.
Pasal 95
(1) Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat yang telah memenuhi kuorum.
(2) Apabila kuorum rapat pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda sampai paling banyak 2 (dua) kali dalam selang waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kuorum belum terpenuhi, maka:
a. jika terjadi di dalam Sidang Paripurna MPR, agenda bahasan menjadi batal; atau
b. jika terjadi di dalam rapat Panitia Ad Hoc dan rapat alat kelengkapan MPR lainnya, pemecahannya dilakukan oleh Pimpinan MPR setelah mendengarkan saran atau pertimbangan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD.
Bagian Keempat
Cara Pengambilan Keputusan Paragraf 1
Umum Pasal 96
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan dilakukan dengan pemungutan suara ulang.
(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:
a. pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau
b. usul yang bersangkutan ditolak.
Paragraf 2
Keputusan Berdasarkan Mufakat Pasal 97
(1) Keputusan berdasarkan mufakat merupakan keputusan yang diambil secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(2) Keputusan berdasarkan mufakat akan sah jika diputuskan dalam rapat yang telah memenuhi kuorum.
Bagian Kelima
Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak Pasal 98
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak ialah keputusan yang diambil melalui pemungutan suara.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengadakan penghitungan suara secara langsung dari Anggota MPR.
Pasal 99
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dilakukan apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai.
(2) Pemungutan suara dilakukan oleh pimpinan sidang atau
rapat apabila peserta yang hadir telah memenuhi kuorum.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara ulang.
(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:
a. pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau;
b. usul yang bersangkutan ditolak.
Pasal 100
Pemungutan suara tentang orang dan/atau masalah yang dipandang penting oleh sidang atau rapat dapat dilakukan dengan rahasia atau tertutup.
Bagian Keenam Pelaksanaan Keputusan Pasal 101
Setiap keputusan, baik berdasarkan hasil mufakat maupun suara terbanyak, harus diterima dan dilaksanakan dengan kejujuran, kesungguhan, dan tanggung jawab.
Bagian Ketujuh Jenis Keputusan Pasal 102
(1) Jenis keputusan MPR sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. Ketetapan MPR;
c. Peraturan MPR; dan
d. Keputusan MPR.
(2) Selain jenis keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup juga keputusan yang ditetapkan oleh alat kelengkapan, Badan, dan Lembaga di lingkungan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
Pasal 103
(1) Pengubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar merupakan keputusan MPR yang:
a. mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia; dan
b. tidak menggunakan nomor keputusan MPR.
(2) Ketetapan MPR merupakan keputusan MPR yang:
a. berisi hal-hal yang bersifat pengaturan (regeling);
b. mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR;
c. menggunakan nomor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan MPR merupakan keputusan MPR yang:
a. berisi hal-hal yang bersifat pengaturan (regeling);
b. mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR;
c. menggunakan nomor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan MPR merupakan keputusan MPR yang:
a. berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschiking);
b. mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam MPR; dan
c. menggunakan nomor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Paragraf 1
Tata Cara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 104
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 105
(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Anggota MPR.
(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Pasal 106
(1) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada Pimpinan MPR.
(2) Penyerahan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acaranya.
(3) Usul pengubahan pasal Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR.
(4) Anggota MPR pengusul pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menarik atau membatalkan dukungannya kembali setelah 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR.
(5) Setelah menerima usul pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
a. jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1); dan
b. pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2).
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul pengubahan diterima.
(7) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pimpinan MPR mengadakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105.
Pasal 107
Untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut terhadap usul pengubahan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap usul tersebut, diadakan Rapat Gabungan.
Pasal 108
(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Pimpinan MPR memberitahukan penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.
(2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh Pimpinan MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2), Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
(3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakan Sidang Paripurna MPR.
Pasal 109
Pengambilan keputusan terhadap usul pengubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan sesuai dengan Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93 huruf a, Pasal 97, dan Pasal 99.
Pasal 110
Dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya;
b. Fraksi dan Xxxxxxxx DPD MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
c. Membentuk Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul yang waktunya disepakati dalam Sidang Paripurna MPR.
Pasal 111
(1) Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, Panitia Ad Hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c.
(2) Fraksi dan Kelompok DPD MPR menyampaikan pemandangan umum terhadap hasil kajian Panitia Ad Hoc.
Pasal 112
(1) Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota MPR.
(2) Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota.
(3) Jika usulan tersebut tidak mendapat persetujuan pada Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.
(4) Usulan pengubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diajukan dalam 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR.
Paragraf 2
Tata Xxxx Xxxxxxxkan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum
Pasal 113
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR.
Pasal 114
(1) Pimpinan MPR mengundang Anggota MPR untuk menghadiri Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam Sidang Paripurna MPR.
(3) Dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pimpinan MPR membacakan keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh- sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR.
(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR.
(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(7) Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Pimpinan MPR.
(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa jabatan.
Pasal 115
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden harus diucapkan sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Xxxxx Xxxxxxxx (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Paragraf 3
Tata Cara Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya Pasal 116
(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.
Pasal 117
(1) MPR wajib menyelenggarakan Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2).
(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) harus dilengkapi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 118
(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).
(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil keputusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).
(3) Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 119
(1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
(2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap melaksanakan tugas dan kewajiban jabatannya sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Pasal 120
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3), Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) tidak dilanjutkan.
Paragraf 4
Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden Pasal 121
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 122
(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak terjadinya kekosongan.
(3) Pimpinan MPR mengundang Anggota untuk mengikuti Sidang Paripurna MPR dalam rangka pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden.
(4) Pimpinan MPR mengundang Wakil Presiden untuk mengikuti pelantikan dalam Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 123
(1) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-
sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR.
(2) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji menurut agama dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR.
(4) Berita acara pelantikan ditandatangani oleh Presiden dan Pimpinan MPR.
Pasal 124
Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 harus diucapkan sebagai berikut:
Sumpah Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 125
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Pasal 126
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Paragraf 5
Tata Cara Pemilihan dan Xxxxxxxkan Wakil Presiden Dalam Hal Terjadi Kekosongan Jabatan Wakil Presiden Pasal 127
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR dalam waktu
paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk memilih Wakil Presiden.
(2) Waktu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan di dalam Rapat Gabungan.
(3) Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pasal 128
(1) Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden tentang hasil keputusan Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Rapat Gabungan dilaksanakan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh calon Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR.
(2) Paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari bagi Presiden menyerahkan usul 2 (dua) calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk membentuk tim verifikasi.
Pasal 130
(1) Tim verifikasi bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan 2 (dua) calon Wakil Presiden.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang:
a. terdiri atas sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari Anggota MPR yang susunannya mencerminkan Fraksi dan Kelompok DPD secara proporsional;
b. keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR;
c. masa kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak Presiden menyerahkan kelengkapan syarat-syarat bakal calon Wakil Presiden;
d. dapat membentuk tim ahli; dan
e. melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan MPR.
Pasal 131
(1) Dalam hal laporan hasil kerja tim verifikasi menyatakan bahwa syarat-syarat dari salah satu atau 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan Presiden belum lengkap, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sebelum Sidang Paripurna MPR diselenggarakan.
(2) Dalam hal syarat-syarat dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan MPR dapat memperpanjang masa kerja tim verifikasi sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Sidang Paripurna MPR diselenggarakan.
(3) Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap setelah masa kerja tim verifikasi diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan MPR dapat mengadakan Rapat Gabungan untuk menunda penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR.
(4) Penundaan penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari.
Pasal 132
(1) Pimpinan MPR menetapkan 2 (dua) calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden menjadi calon Wakil Presiden yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja tim verifikasi.
(2) Dua calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam Sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan.
Pasal 133
(1) Dalam Sidang Paripurna MPR, MPR memilih satu di antara
2 (dua) calon Wakil Presiden.
(2) Calon Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan di Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden.
(3) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.
(4) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu di antara calon wakil presiden.
Pasal 134
Wakil Presiden terpilih ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Pasal 135
(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) atau ayat (4) dalam Sidang Paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh- sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh- sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(4) Berita acara pelantikan ditandatangani oleh Wakil Presiden dan Pimpinan MPR atau Pimpinan DPR.
Pasal 136
Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 harus diucapkan sebagai berikut:
Sumpah Wakil Presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Xxxxx Xxxxx Presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Paragraf 6
Tata Cara Pemilihan dan Xxxxxxxkan Presiden dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan
Dalam Masa Jabatannya Pasal 137
(1) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama sampai dengan terpilih dan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden baru oleh MPR.
(2) Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
Pasal 138
(1) Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1), MPR menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
(2) Waktu penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Rapat Gabungan.
(3) Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 139
(1) Paling lama 3 x 24 (dua puluh empat) jam sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1), Pimpinan MPR memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan Wakil Presiden.
(2) Pemberitahuan pimpinan kepada partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pemberitahuan waktu penyelenggaraan Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR dan syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengajukan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.
(4) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai nama calon yang diusulkan dari gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang berhak mengajukan hanya partai politik yang memperoleh suara terbesar dalam pemilihan umum DPR.
Pasal 140
(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Pimpinan MPR, partai politik atau gabungan partai politik menyampaikan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada Xxxxxxan MPR.
(2) Presiden dan Wakil Presiden yang telah diberhentikan tidak dapat dicalonkan kembali oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik pemenang kedua pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu dapat mengajukan calon atau pasangan calon yang berbeda.
Pasal 141
(1) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1), menyampaikan kesediaannya secara tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.
(2) Calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang- undang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 142
(1) Paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sebelum batas waktu 7 (tujuh) hari bagi partai politik atau gabungan partai politik menyampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk membentuk tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tim yang:
a. terdiri atas sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari Anggota MPR yang susunannya mencerminkan Fraksi dan Kelompok DPD secara proporsional;
b. keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPR;
c. masa kerjanya paling lama 7 (tujuh) hari sejak Presiden menyerahkan kelengkapan syarat-syarat bakal calon Wakil Presiden;
d. dapat didampingi oleh xxx xxxx; dan
e. melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan MPR.
Pasal 143
(1) Dalam hal laporan hasil kerja tim verifikasi menyatakan bahwa syarat-syarat dari salah satu atau 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden belum lengkap, Pimpinan MPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada
partai politik atau gabungan partai politik untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari sebelum Sidang Paripurna MPR diselenggarakan.
(2) Dalam hal syarat-syarat dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan MPR dapat memperpanjang masa kerja tim verifikasi sampai dengan 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum Sidang Paripurna MPR diselenggarakan.
(3) Dalam hal syarat-syarat masih dinyatakan belum lengkap setelah masa kerja tim verifikasi diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan MPR dapat mengadakan Rapat Gabungan untuk menunda penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR.
(4) Penundaan penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melebihi batas waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 144
(1) Pimpinan MPR menetapkan 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih berdasarkan laporan hasil kerja tim verifikasi.
(2) Dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi masing-masing dalam Sidang Paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan.
Pasal 145
(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Xxxxxx Xxxxxxxxx MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1) dilakukan dengan pemungutan suara.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulang 1 (satu) kali lagi.
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan untuk mengembalikan kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang oleh MPR.
(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144.
(6) Presiden dan Wakil Presiden terpilih ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan MPR.
Pasal 146
(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) dalam Sidang Paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(4) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk mengikuti pelantikan.
(5) Berita acara pelantikan ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Pimpinan MPR.
Pasal 147
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 harus diucapkan sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Xxxxx Xxxxxxxx (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 148
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Pasal 149
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Xxxxx Xxxxxxxx 0
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 150
(1) MPR bertugas untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada seluruh lapisan masyarakat dan lembaga negara.
(2) MPR memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam rangka pembangunan karakter bangsa sesuai dengan tujuan bernegara.
Paragraf 2 Memasyarakatkan Ketetapan MPR
Pasal 151
(1) MPR bertugas memasyarakatkan Ketetapan MPR kepada seluruh lapisan masyarakat dan lembaga negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memasyarakatkan Ketetapan MPR diatur dalam Rapat Gabungan.
Paragraf 3
Melaksanakan Evaluasi atas Implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR
Pasal 152
(1) MPR bertugas melaksanakan evaluasi atas implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan kajian terhadap implementasi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR.
(3) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung oleh Badan Pengkajian.
(4) Hasil kajian implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR dipublikasikan kepada publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi atas implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan MPR diputuskan dalam Rapat Gabungan.
Paragraf 4
Melaksanakan Pengelolaan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Dalam Rangka Penyusunan Pokok Haluan Penyelenggaraan Negara
Pasal 153
(1) MPR bertugas melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat dan daerah dalam rangka penyusunan pokok haluan penyelenggaraan negara.
(2) Masyarakat berhak menyampaikan usulan mengenai pokok haluan penyelenggaraan negara kepada MPR.
(3) MPR menyusun hasil penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah sebagai bahan penyusunan pokok haluan penyelenggaraan negara.
(4) Penyusunan hasil penyerapan aspirasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didukung oleh Badan Pengkajian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menerima dan mempersiapkan bahan aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan pokok haluan penyelenggaraan negara diatur dalam Rapat Gabungan.
Paragraf 5
Menyampaikan Pokok Haluan Penyelenggaraan Negara Kepada Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 154
(1) MPR bertugas menyampaikan pokok haluan penyelenggaraan negara kepada lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti pokok haluan penyelenggaraan negara sesuai dengan wewenang, tugas dan fungsinya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pokok haluan penyelenggaraan negara kepada lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam Rapat Gabungan.
Bagian Ketiga
Laporan Kinerja Lembaga Negara Pasal 155
(1) Untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
(3) Sidang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tanggal 14 (empat belas) Agustus sampai dengan tanggal 16 (enam belas) Agustus, yang diawali oleh penyampaian laporan kinerja MPR dan ditutup
oleh laporan kinerja Presiden.
(4) Pidato Presiden dalam rangka laporan kinerja pada tanggal 16 (enam belas) Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sekaligus merupakan pidato kenegaraan Presiden dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 156
(1) MPR membuat laporan kinerja berdasarkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan serta laporan pengelolaan penggunaan anggaran setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh publik.
(3) Pelaksanaan akses oleh publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal MPR.
Bagian Keempat Rencana Strategis dan Anggaran
Pasal 157
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya serta untuk peningkatan kinerja, MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam rencana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam menyusun rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Anggaran MPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan penggunaan anggaran dengan Peraturan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 158
(1) Penyusunan rencana strategis harus mencakup semua aspek yang terkait penyelenggaraan wewenang dan tugas MPR untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi, misi, strategi, program, dan kegiatan yang penyusunannya berpedoman pada rencana
pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Berdasarkan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MPR membuat rencana kerja yang memuat prioritas pelaksanaan wewenang dan tugas MPR untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
BAB XI PELAKSANAAN HAK ANGGOTA
Bagian Kesatu Hak Imunitas Pasal 159
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Larangan Pasal 160
(1) Anggota MPR dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
x. xxxxx pada badan peradilan; atau
c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota MPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenang, tugas, dan hak sebagai Anggota MPR.
Bagian Ketiga Hak Protokoler Pasal 161
(1) Pimpinan dan Anggota MPR mempunyai hak protokoler.
(2) Pelaksanaan hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat
Hak Keuangan dan Administratif Pasal 162
(1) Pimpinan dan Anggota MPR mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII SISTEM PENDUKUNG
Bagian Kesatu Sekretariat Jenderal Pasal 163
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas MPR, dibentuk Sekretariat Jenderal, yang susunan organisasi dan tata kerjanya disesuaikan dengan alat kelengkapan MPR, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul Pimpinan MPR.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dukungan pelayanan teknis, administrasi dan keahlian kepada alat kelengkapan majelis dan anggota.
Pasal 164
(1) Sekretariat Jenderal MPR dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diusulkan oleh Xxxxxxan MPR sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(2) Sekretaris Jenderal MPR berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum mengajukan usul nama calon Sekretaris Jenderal MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pimpinan MPR dapat berkonsultasi dengan pemerintah.
(4) Usul nama calon Sekretaris Jenderal MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan MPR untuk diangkat dengan keputusan Presiden.
Pasal 165
Sekretariat Jenderal MPR bertugas:
a. mendukung sepenuhnya segala keperluan dan kegiatan MPR, alat kelengkapan MPR, Badan dan Lembaga Pengkajian serta Fraksi atau Kelompok DPD dalam melancarkan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan anggaran MPR dan peraturan perundang-undangan;
b. membantu alat kelengkapan MPR dalam menyempurnakan redaksi rancangan keputusan MPR, yang selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut diajukan kembali kepada pimpinan dan anggota alat kelengkapan MPR untuk mendapatkan paraf pada setiap naskah yang bersangkutan sebagai tanda persetujuan masing-masing;
c. membantu Pimpinan MPR menyempurnakan secara redaksional/teknis yuridis dari rancangan keputusan MPR, yang selanjutnya hasil penyempurnaan itu diajukan kembali kepada Pimpinan MPR untuk mendapatkan paraf pada setiap halaman naskah rancangan keputusan sebagai tanda persetujuannya;
d. membantu menyiapkan rencana anggaran belanja MPR untuk dibahas dan ditetapkan oleh Pimpinan MPR; dan
e. membantu Pimpinan MPR dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan kebutuhan MPR.
Pasal 166
(1) Sekretariat Jenderal MPR dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang bertanggung jawab kepada Xxxxxxan MPR.
(2) Sekretaris Jenderal MPR secara administratif diangkat oleh Presiden dan diproses sesuai dengan peraturan kepegawaian atas usul Pimpinan MPR.
Pasal 167
(1) Sekretariat Jenderal MPR wajib memberikan laporan umum tertulis secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan MPR tentang pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal MPR.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada seluruh Anggota MPR setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan MPR.
Bagian Kedua Kelompok Pakar atau Tim Ahli
Pasal 168
(1) Untuk melaksanakan wewenang dan tugas MPR dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan kepada Fraksi dan Kelompok DPD.
(2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal MPR sesuai dengan kebutuhan atas usul Fraksi dan Xxxxxxxx DPD.
Bagian Ketiga Tenaga Ahli Pasal 169
(1) Tenaga ahli alat kelengkapan MPR, tenaga ahli Fraksi, dan tenaga ahli Kelompok DPD adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan MPR, Badan dan Lembaga Pengkajian, serta Fraksi dan Kelompok DPD.
(2) Dalam satu kali periode masa bakti MPR terdapat paling sedikit 1 (satu) kali kenaikan honorarium tenaga ahli alat kelengkapan MPR dan tenaga ahli Fraksi dan Kelompok DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rekrutmen tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh alat kelengkapan MPR, Badan dan Lembaga Pengkajian serta Fraksi dan Kelompok DPD yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Sekretaris Jenderal MPR.
Bagian Keempat
Tata Cara Memperlakukan Surat Masuk dan Surat Keluar MPR
Paragraf 1 Surat Masuk Pasal 170
(1) Semua surat masuk setelah diberi nomor agenda oleh Sekretariat Jenderal MPR disampaikan kepada Pimpinan MPR.
(2) Pimpinan MPR menentukan tindak lanjut terhadap surat- surat masuk tersebut.
(3) Semua surat masuk disimpan di Sekretariat Jenderal MPR.
Paragraf 2 Surat Keluar Pasal 171
(1) Semua surat keluar diberi nomor oleh Sekretariat Jenderal MPR.
(2) Surat-surat keluar ditandatangani oleh Pimpinan MPR.
(3) Semua arsip surat keluar disimpan di Sekretariat Jenderal MPR.
BAB XIII PERUBAHAN TATA TERTIB MPR
Pasal 172
(1) Usul pengubahan dan tambahan mengenai peraturan Tata Tertib ini dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) orang Anggota MPR.
(2) Usul pengubahan dan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan. Setelah diberi nomor pokok dan diperbanyak oleh sekretariat jenderal disampaikan kepada Pimpinan MPR.
(3) Pimpinan MPR menyampaikan usul pengubahan dan tambahan itu dalam Rapat Gabungan untuk disetujui seluruhnya, disetujui dengan pengubahan, atau ditolak.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 173
Untuk pelaksanaan wewenang dan tugas Pimpinan dan Anggota MPR periode 2009-2014 hingga berakhir masa jabatanya, tetap berlaku Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
BAB XV ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada Keputusan Rapat Gabungan.
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 174
(1) Tata Tertib ditetapkan oleh MPR dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal MPR.
(3) Selain Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), MPR mempunyai Kode Etik MPR yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas MPR yang ditetapkan dengan Keputusan MPR.
Pasal 175
Pada saat Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ini mulai berlaku, Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1/MPR/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 176
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 2014
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
Xxx. X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.
Wakil Ketua,
Xxx. Xxxxxxxxxx Y. Xxxxxxx, XX.
Wakil Ketua,
Xx. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Wakil Ketua,
Xx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, MS
Wakil Ketua,
Dr. H.R. A. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H, M.H, X.Xx.