ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
JURUSAN SASTRA INGGRIS, FAKULTAS SASTRA, UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM)
DENGAN
PT. SEMESTA RAMBATAN SADDHADIKA TENTANG
MAGANG DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR β KAMPUS MERDEKA
NOMOR: 3.12.30/UN32.2.5.2/KS/2020
Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Universitas Negeri Malang (UM) dan PT. Semesta Rambatan Saddhadika pada 19 November 2020 pada 19 November 2020, KEDUA PIHAK bersepakat untuk mengembangkan kerjasama transfer kredit mahasiswa dalam rangka implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, selanjutnya sebut program magang dalam rangka MBKM, yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat Kemendikbud, Republik Indonesia. Adapun detil kesepakatan ini diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
PASAL 1 DESKRIPSI
Magang yang dimaksud pada ADDENDUM PERJANJIAN KERJASAMA ini, selanjutnya disebut ADDENDUM, merupakan sebuah program yang memungkinkan mahasiswa KEDUA PIHAK untuk bisa melakukan magang dalam kerangka implementasi kebijakan MBKM di PIHAK KEDUA.
PASAL 2 TUJUAN
Program magang dalam rangka MBKM ini bertujuan diantaranya:
1. membekali dan memperkaya diri dengan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, penyesuaian sikap dan penghayatan pengetahuan di dunia kerja yang profesional di bidang yang berkaitan dengan ilmu bahasa dan sastra;
2. melatih kemampuan mahasiswa dalam bekerjasama baik dengan peserta magang yang lain maupun para profesional di instansi tempat program dilaksanakan;
3. mempercepat waktu penyesuaian bagi lulusan sarjana program studi S1 Bahasa dan Sastra Inggris dalam memasuki dunia kerja atau profesional.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Dalam batas-batas kemampuan yang ada, ruang lingkup ADDENDUM ini meliputi kegiatan yang menyangkut program magang sesuai dengan kepeminatan mahasiswa diantaranya tidak terbatas pada penerjemahan dan atau interpreter, penulisan, industri kreatif, jurnalistik atau kepenerbitan, hubungan antar bangsa, budaya dan pariwisata, konsultasi kebahasaan pada PIHAK KEDUA. Selain itu, program ini juga meliputi kegiatan pembimbingan bersama oleh dosen dari PIHAK pengirim dan staf PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut Pembimbing Lapangan.
PASAL 4 DURASI
KEDUA PIHAK bersepakat bahwa program magang ini dilaksanakan dalam pilihan kurun waktu 6 bulan, 4 bulan, 3 bulan atau 6 minggu.
PASAL 5 KUOTA
Jumlah mahasiswa yang mengikuti program magang ini, setiap tahunnya tidak boleh melebihi 10 (sepuluh) mahasiswa dari PIHAK KESATU. Kepastian jumlah mahasiswa akan ditentukan dalam rapat konsultatif tahunan antara kedua belah pihak setiap tahunnya.
PASAL 6 BIAYA & FASILITAS
(1) Mahasiswa membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada PIHAK KESATU.
(2) Mahasiswa dapat mengajukan pendanaan (jika memungkinkan) untuk membiayai program magang.
(3) KEDUA PIHAK bersepakat untuk memberi mahasiswa akses ke fasilitas yang tersedia di masing-masing PIHAK untuk menunjang program magang (jika diperlukan).
PASAL 7 TAHAPAN PROGRAM
(1) Sebelum program berlangsung
a) PIHAK KESATU menunjuk koordinator program dan dosen pembimbing untuk setiap mahasiswa. PIHAK KEDUA menunjuk Pembimbing Lapangan.
b) PIHAK KESATU menyusun panduan program magang.
c) KEDUA PIHAK menyusun learning agreement dengan memperhatikan hasil pemetaaan kompetensi capaian magang mahasiswa oleh Pembimbing Lapangan.
d) PIHAK KESATU menyusun form laporan berkala dan form penilaian.
e) PIHAK KESATU menetapkan kriteria dan proses seleksi mahasiswa mitra.
f) PIHAK KESATU memberikan informasi dan mempromosikan program magang kepada mahasiswa.
g) KEDUA PIHAK menyepakati learning agreement program magang yang diisi oleh mahasiswa dengan berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing, Koordinator Program dan Pembimbing Lapangan.
(2) Selama program berlangsung
a) KEDUA PIHAK menjamin terselenggaranya program mahasiswa sesuai dengan kesepakatan.
b) Dosen Pembimbing dan Pembimbing Lapangan melakukan pembimbingan, pengawasan, serta bersama-sama memberikan nilai.
c) Dosen Pembimbing dan Pembimbing Lapangan memastikan mahasiswa membuat laporan berkala per 2 (dua) minggu sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
(3) Setelah program berlangsung
a) Dosen Pembimbing dan Pembimbing Lapangan melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program magang mahasiswa sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh prodi pengirim.
b) PIHAK KESATU melakukan penyetaraan program magang menjadi mata kuliah yang relevan.
c) PIHAK KESATU melaporkan hasil kegiatan belajar mahasiswa dalam program ini ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
PASAL 8 PENDAFTARAN
(1) Proses pendaftaran program magang MBKM dilaksanakan oleh mahasiswa sesuai dengan prosedur operasional baku yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA memiliki kuasa penuh untuk menerima atau menolak aplikasi mahasiswa.
PASAL 9
STATUS AKADEMIK MAHASISWA
(1) Mahasiswa tetap terdaftar menjadi mahasiswa aktif di program studi asalnya.
(2) Mahasiswa harus mengikuti aturan yang berlaku baik di Perguruan Tinggi PIHAK KESATU, maupun di instansi PIHAK KEDUA.
PASAL 10 PENGAKUAN KREDIT
(1) KEDUA PIHAK bersepakat untuk memberikan dokumentasi yang cukup dan sesuai terkait dengan program magang ini.
(2) Pembimbing Lapangan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil program magang mahasiswa.
(3) PIHAK KESATU berkewajiban untuk mengakui kredit yang ditempuh oleh mahasiswa secara penuh dan adil sesuai dengan learning agreement yang disepakati.
PASAL 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) produk yang dihasilkan dalam program magang mahasiswa ini akan disepakati bersama secara tertulis oleh Dosen Pembimbing dan Pembimbing Lapangan didasarkan asas keadilan.
PASAL 12 KEBERLANGSUNGAN PROGRAM
(1) Demi menjaga keberlangsungan program magang, PIHAK KESATU akan senantiasa memberikan dorongan dan mempromosikan program magang dalam rangka MBKM ini kepada mahasiswa.
(2) PIHAK KESATU akan memastikan bahwa para mahasiswa yang berkualifikasi mengikuti program magang.
PASAL 13 FORCE MAJEURE
(1) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam ADDENDUM ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada ADDENDUM ini.
(3) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure.
(4) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut.
(5) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi KEDUA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 14 MANAJEMEN KONFLIK
Jika ada perselisihan dalam implementasi ADDENDUM ini, KEDUA PIHAK akan menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan.
PASAL 15 MASA BERLAKU
(1) ADDENDUM ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Apabila ADDENDUM berakhir di tengah berlangsungnya program magang, maka program magang akan diteruskan hingga waktu berakhirnya program sesuai kesepakatan saat dimulainya program.
PASAL 16 PERUBAHAN PERJANJIAN
ADDENDUM ini bisa diubah menurut kesepakatan tertulis dari KEDUA PIHAK. Usulan perubahan diajukan oleh PIHAK pengusul kepada PIHAK penerima usul secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum perubahan tersebut diharapkan untuk diterapkan.
PASAL 17 PEMUTUSAN PERJANJIAN
Jika salah satu PIHAK menghendaki pemutusan hubungan perjanjian kerjasama sebelum jatuh tempo, PIHAK tersebut diwajibkan untuk memberi tahu PIHAK lainnya secara tertulis disertai alasan pemutusan kerjasama sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum waktu yang dikehendaki untuk pemutusan kerjasama.
PASAL 18 PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan, permintaan atau komunikasi lainnya mengenai ADDENDUM ini akan dilakukan secara tertulis dan dikirimkan secara langsung atau melalui pos atau email kepada KEDUA PIHAK pada alamat dan/atau email berikut:
Jika ke UM: Jika ke PT. Semesta Rambatan Saddhadhika:
Xx. Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx.
Ketua, CEO,
Jurusan Sastra Inggris PT. Semesta Rambatan Saddhadhika Email: xxxxxxxxxxxxx.xx@xx.xx.xx Email: xxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx; No.Telp: (0341) 551312 pesawat 235, 246, 245 xxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xx
Gedung E7 Lt.2, No.Telp:
Fakultas Sastra, Plaza Sudirman, Plaza Marein 23F Universitas Negeri Malang (UM) Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Jl. Semarang Xx.0, Xxxxxx 65145 Jakarta Selatan 12910
PASAL 19 KETENTUAN PENUTUP
(1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam ADDENDUM ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh KEDUA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari ADDENDUM ini.
(2) ADDENDUM ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani KEDUA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing- masing PIHAK.
(3) KEDUA PIHAK wajib menyampaikan salinan ADDENDUM ini kepada bagian-bagian terkait di instansi masing-masing.