PERLINDUNGAN UPAH KERJA LEMBUR PEKERJA PADA PT.RIAUABDI SENTOSA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PERLINDUNGAN UPAH KERJA LEMBUR PEKERJA PADA PT.RIAUABDI SENTOSA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJALEMBUR DAN
UPAH KERJA LEMBUR
SKRIPSI
Diajukan Untuk Melengkapi Persyaratan Dalam Memperoleh Gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
Disusun Oleh :
NAMA : XXXXXX XXXXXXX
NPM 1674201123
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING PEKANBARU
2020
PANTUN PEMBUKA
Lucu – lucunya si anak panda Bersarang rendah burung tempua Hari ini mahasiswa di wisuda Banggalah diri serta orang tua
Xxxxx ke kiri belok ke kanan Mencari rumah entah dimana Terasa terobat semua pengorbanan Kini menjadi seorang serjana
Para wisuda wajahnya bersih Pengorbanan maksimal tak sia – sia Cukup sekian dan terima kasih Setelah wisuda mari berkarya
ii
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia_Nya penulis sampai pada tahap akhir untuk mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. Dalam rangka menyelesaikan pendidikan ini, maka saya menyusun tugas akhir yang berjudul “PERLINDUNGAN UPAH KERJA LEBUR PEKERJA PADA PT.RIAU ABDI SENTOSA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJALEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR”
Sebagai salah satu kelengkapan untuk menyelesaikan program Strata – 1 dalam bidang hukum, khususnya ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. Dengan segala kejujuran dan kerendahan hati, saya menyadari bahwa penyusunan tugas akhir ini baik dari segi pemaparan maupun cara penyajian penulisan tugas akhir ini masih banyak memiliki kekurangan dan kelemahan yang disebabkan oleh keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, serta keterbatasan data yang diperoleh. Dalam menyelesaikan tugas akhir ini saya telah mendapat bantuan yang begitu besar dari berbagai pihak.
Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang setulus
– tulusnya kepada:
1) Bapak Rektor Universitas Lancang Kuning Xx. Xxxxxxx.
S.S.,M.Hum. yang telah memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di Kampus Fakultas Hukum Universitas LancangKuning
2) Xxxxx Xxxxx Fakultas Hukum Xx. Xxxxx, S.H.,M.H. yang telah memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu dikampus Fakultas Hukum Universitas LancangKuning.
3) Bapak wakil Dekan I Xxxxxxxx Xxxxx, S.Th.I., M.S.I. yang telah memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di Kampus Fakultas Hukum Universitas LancangKuning.
4) Ibu Wakil Dekan II Yetti, S.H.,M.Hum.,Ph.D yang telah memberikan penulis kesempatan untuk menimba ilmu di Kampus Fakultas Hukum Universitas LancangKuning.
5) Bapak Wakil Dekan III Irfansyah, S.Pi., S.H., M.H. yang telah banyak membantu dan membimbing penulis selama menimba ilmu di Kampus Fakultas Hukum Universitas LancangKuning.
6) Pembimbing I IbuDr. Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.XXxxxxxx telah banyak meluangkan waktu, memberikan masukan, arahan, serta bimbingan dengan penuh kesabaran sehingga penulisan skripsi ini dapat diselesaikan.
7) Pembimbing II BapakIrfansyah,S.Pi,S.H., M.H yang telah banyak meluangkan waktu, memberikan masukan, arahan, serta bimbingan dengan penuh kesabaran sehingga penulisan skripsi ini dapat diselesaikan.
8) Seluruh Bapak/ Ibu Dosen Fakultas Hukum yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu yang telah memberikan ilmu selama di perkuliahan.
9) Karyawan/i yang sangat membantu penulis dalam proses administrasi di FakultasHukum
10) Yang teristimewa untuk kedua orang tua penulis Xxxx dan ibu yang selalu memberikan nasehat, semangat dan doa – doanya serta menjadi motivasi dalam menyelesaikan proses perkuliahan selalu mendorong untuk tetapsemangat.
11) Keluarga besar terutama kakak, sepupu, dan keponakan yang selalu memberi semangat, menghibur dan membantu penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan mengerjakan tugas akhir perkuliahan yakni skripsi.
12) Rekan – rekan seperjuangan Hukum angkatan 16 Kelas A dan kawan-kawan yang selalu memberikan masukan dan saran untuk penulis dalam menyelesaikan perkuliahan yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
13) Kepada semua pihak yang terlibat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan
dan bantuanya dalam menyelesaikan skripsi ini.
14) Almamaterku tercinta dan seluruh mahasiswa/i Fakultas Hukum Angkatan 2016.
Akhirnya atas segala jasa dan xxxx xxxx dari berbagai pihak tersebut di atas, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan karunia dan berkat yang melimpah.
Pekanbaru, 2020 Penulis,
XXXXXX XXXXXXX
ABSTRAK
Berdasarkan hasil pengamatan penulis bahwa adapun permasalahan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan di PT. Riau Xxxx Xxxxxxx tidak mengacu bahkan bertentangan dengan peraturan Undang-Undang, yang mana pihak perusahaan semestinya memberi upah kerja lembur kenyatannya pihak perusahaan tidak memberikan upah kerja lembur. Penelitian ini dilatar belakangi karena terjadi pelanggaran pada pasal 77 ayat (2) dan pasal 78 ayat (1) (2) dan (3) Undang- Undang Ketenagakerjaan dam pasal 11 jo pasal 10 dan pasal 8 Berdasarkan Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repubik Indonesia Nomor KEP-102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada Pt.Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur”. Permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru?, hambatan dan upaya apa saja untuk mengatasi perlindungan upah kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa erdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru, untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam mengatasi perlindungan upah kerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Meteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep- 102/Men/VI/2004.Metode penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis yang membahas berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat dalam hal Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada Pt.Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur”. Lokasi penelitian adalah di Kota Pekanbaru. Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini mengenai perlindungan upah kerja lembur buruh/pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-102/Men/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur di Kota Pekanbaru secara teori dan prakteknya bertentangan. Akibat kurangnya penegakan sanksi terhadap para perusahaan yang masih melakukan pekerjaan melebihi waktu jam kerja.
Kata Kunci : Perlindungan, Pekerja, Upah Xxxxx Xxxxxx.
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
KATA PENGANTAR iii
ABSTRAK viii
DAFTAR ISI ix
BAB IPENDAHULUAN
X. XxxxxXxxxxxxxMasalah 1
B. RumusanMasalah 5
C. TujuandanKegunaanPenelitian 6
D. Kerangka Teori 7
E. MetodePenelitian 16
BAB II TINJAUAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Sejarah Kota Pekanbaru 20
B. Demografis 22
C. Keadaan Demografis Kecamatan Tampan 24
D. Sosial Budaya dan Adat istiadat 26
E. Kehidupan Beragama 27
F. Pendidikan 28
G. Sosial Ekonomi 30
BAB III TINJAUAN UMUM KEPMENAKERTRANS NOMOR KEP-102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
A. Pengertian Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur 32
X. Xxx dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha 37
C. Jam Istirahat Kerja 51
BAB IV PERLINDUNGAN UPAH KERJA LEMBUR PEKERJA PADA PT.RIAU ABDI SENTOSA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.102/MEN/VI/2004 TEMTAMG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
A. Perlindungan Upah Kerja Lembur pada PT.Riau Abdi Sentosa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru 55
X. Xxxxxxan Dalam Pelaksanaan Perlindungan Upah Kerja Lembur Pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru 62
C. Upaya Mengatasi Hambatan dalam Perlindungan Upah Pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah
Kerja Lembur di Kota Pekanbaru 65
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan 71
B. Saran 72
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan utama Negara Indonesia adalah menciptakan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera demi mewujudkan suatu kadilan sosial, dengan cara pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat indonesia.1
Persoalan mengenai pekerjaan masih menjadi topik pembicaraan yang selalu menjadi permasalahaan bagi sebagaian warga negara indonesia. Sempitnya ruang pekerjaan menjadi salah satu faktor utama yang selalu menjadi keluhan rakyat. Tidak semua penduduk indonesia bisa mendapatkan pekerjaan, ada yang memilih untuk berwirausaha, ada yang memilih menjadi pekerja/buruh yang sering dikonotasikan sebagai pekerja rendahan sampai ada yang memilih untuk menjadi pengangguran karena tidak ada lagi lapangan pekerjaan yang dapat diperoleh untuk mencapai kehidupan yang layak agar bisa menyesuaikan kebutuhan-kebutuhan di masa kini dan tuntutan dimasa yang akan datang.
Dalam hal ini pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia diarahkan pada peningkatan martabat, harkat dan kemampuan tenagakerja merupakan upaya yang sifatnya menyeluruh
1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1
1
disemua sekor dan daerah dan ditunjukkan pada perluasan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan mutu dan kemampuan serta perlindungan tenaga kerja.
Persoalan yang sering terjadi dalam pengupahan dapat pengaruh yang cukup besar. Hal itu tidak terlalu jauh dengan kondisi sistem pengupahan dinegara-negara lain, terutama di negara berkembang seperti negara-negara Asia Tenggara yang mendapat guncangan yang cukup besar akibat pukulan krisis ekonomi global. Sector yang terdapat dampak krisis ekonomi global adalah sector ketenagakerja, salah satunya sistem pengupahan.
Pengupahan termaksud sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas diamanatkan pada Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,2 Bahwa setiap Pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, maksud dari penghidupan yang layak, dimana jumlah pendapatan pekerja atau buruh dari hasil pekerjaannya mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar, yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan,rekreasi, dan jaminan hari tua.
Motivasi utama seorang pekerja atau buruh bekerja diperusahaan adalah mendapatkan nafkah(upah) dan upah merupakan hak bagi pekerja atau buruh
2 Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
yang bersifat sensitif, karenanya tidak jarang pengupahan menimbulkan perselisihan.3
Kebijakan pengupahan yang melindungi Pekerja/Buruh meliputi; upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karna berhalangan, upah masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaan, upah karna menjalankan hak waktu istirahat kerja, bentuk dan cara pembayaran upah denda dan potongan upah, hal-hal lain yang di perhitungkan dalam upah, struktur dan skala pengupahan yang propesional, upah untuk pembayaran pesangon, dan untuk perhitungan pajak dan penghasilan. Yang di maksud dengan waktu kerja lembur yang berisi tentang “waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah pasal 1 ayat (1) peraturan menteri No.102/MEN/VI/2004.
Berdasarkan 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh melebih ketentuan waktu kerja normal sesaui dengan pola waktu kerja yang ditentukan pasal 77ayat (2)“waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
3 Xxx Xxxxxxx,,Dkk, Hukum Ketenagakerjaan, (Sinar Grafika, Xx.Xxxx Xxxx Xx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx 00000), Xxx 00.
a) 7 (Tujuh) jam 1 (satu )hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;” atau
b) 8(delapan) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam (1) minggu.
Wajib membayar upah kerja lembur sesuai peraturan perundang-undangan yakni pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 11 jo pasal 10 dan pasal 8 Kepmenakertrans No. KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Ada pun kendala yang didapatkan oleh pekerja di PT. Riau Abdi Sentosa tersebut melaksanakan pekerjaannya diluar jam kerja sudah sepantasnya untuk menerima upah kerja lembur yang akan diterima pada awal bulan pada waktu pembayaran upah bulanan, tetapi pihak perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut dalam pembayaran upah kerja lembur yang melebihi overtime sesaui yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 3 ayat (2) Kepmenakerstrans No.KEP- 102/Men/VI/2004. Pemberian upah lembur kepada pekerja/buruh, yang dilakukan perusahaan/pengusaha, serikat pekerja memiliki tanggung jawab dalam mengawasi proses tersebut demi melindungi hak buruh atas upah yang harus mereka terima. Proses pengawasan ini dilakukan agar dalam pemberian upah perusahaan/pengusaha memberikan upah sesuai dengan peraturan/perjanjian yang mengatakan bahwa si pekerja/buruh memang berhak atas upah yang mereka terima. Karena dalam prakteknya banyak pekerja/buruh tidak menerima upah sesuai dengan pekerjaan yang ia lakukan. Pembayaran
upah lembur yang diberikan oleh PT.Riau Xxxx Xxxxxxx terhadap pekerja adalah dengan mengganti upah pokok bulanan. Misalnya apabila salah satu pekerja tidak masuk kerja perusahaan memotong upah pekerja senilai Rp 85.000 ditambah dengan uang tidak masuk kerja senilai Rp.100.000, sedangkan ketika pekerja tersebut bekerja selama bekerja lembur seharian penuh, maka dalam pelaksaan lembur selama satu hari 2 sampai 3 jam perorangnya tetap menerima upah Rp. 85.000,- yang diberikan kepada pekerja. Seharusnya PT. Riau Xxxx Xxxxxxx dalam hal ini harus mengacu kepada Kepmenakertrans No.KEP- 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang ketentuannya pembayaran upah tersebut selama dia bekerja lembur diperusahaan tersebut.
Dengan adanya permasalahan diatas untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya maka saya menarik mengangkat judul “PERLINDUNGAN UPAH KERJA LEMBUR PEKERJA PADA PT. RIAU ABDI SENTOSA BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP.102/MEN/VI/2004”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian-uraian dari latar belakang masalah tersebut, maka penulis dapat mengemukakan masalah yang akan dibahas, diteliti dan dikembangkan lebih lanjut menjadi rumusan masalah, yaitu:
1. Bagaimana pelaksanaan Perlindungan upah kerja lembur Pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
danTransmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru?
2. Apakah hambatan dalam pelaksanaan Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja Pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru?
3. Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam Perlindungan Upah Pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur di Kota Pekanbaru?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut diatas, maka penulis dapat merumuskan tujuan dan kegunaan penelitian sebagai berukut :
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui pelaksanaan Perlindungan Upah Kerja Lembur pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru.
b. Untuk mengetahui hambatan yang dialami Perlindungan Upah Kerja Lembur Pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru.
c. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan upah pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai sumbangan pemikiran penulis dalam perkembangan ilmu hukum pada umumnya mengenai perjanjian jam kerja lembur.
b. Sebagai bahan informasi terhadap pekerja yang melaksanakan pekerjaannya dengan perlindungan kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa.
c. Sebagai bahan informasi dan referensi bagi peneliti selanjutnya yang ingin mendalami masalah yang berkaitan dengan Perlindungan kerja lembur pada PT. Riau Abdi Sentosa .
D. Kerangka Teori
Dengan adanya hak dan kewajiban pekerja/buruh tetap maka terciptanlah hubungan industri yang seimbang yang mana bila semua semua aturan-aturan yang sudah ditetapkan dilaksanakan oleh para pihak, baik itu pengusaha maupun pekerja/buruh. Adapun yang menjadi hak dan kewajiban pekerja/buruh tetap adalah sebagai berikut:
1. Hak Pekerja/Buruh tetap
a. Upah
Upah adalah hak pekerja kontrak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerjaatau
pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja. Upah minimum wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja kontrak dengan rujukan penetapan pemerintah perihal upah minumum regional (UMR) yang besarnya berbeda-beda.4
Penetapan upah minumum tersebut tergantung oada situasi dan kondisi perekonomian nasional dan keadaan perekonomian di setiap daerah/wilaya provinsi atau kabupaten /kota.
Aspek-aspek yang menjadi acuan dalam penetapan upah minimum tersebut antara lain:
a. Kebutuhan hidup minimum (KHM).
b. Indeks harga konsumen (IHK).
c. Kemampuan perkembangan dan kelangsungan perushaan.
d. Upah pada umumnya yang berlaku didaerah tertentu dan antar daerah.
e. Kondisi pasar kerja dan tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapital.
Upah minimum adalah upah yang paling rendah yang diterima oleh karyawan kontrak. Pasal 92 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan amanat kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, masa kerja, pendidikan dan kopetensi. Pengusaha juga berkala melakukan peninjauan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitasnya. Kebijakan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala
4 Xx.Xxxxx Xxxxxx, SH, MH. : Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industri di Indonesia, Hlm 70.
upah sangat di harapkan agar tidak terjadi senjangan antar pekerja di setiap level dan sekaligus mencegah kecemburuan antar sesama pekerja.
b. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Pengembangan program jaminan sosial ketenaga kerja di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketentuan ini dimaksud untuk mengatur jaminan sosial tenaga kerja dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kesejahtraan tenaga kerja itu sendiri, beserta keluarganya.5
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diperuntukka bagi tenaga kerja. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, setiap saat menghadapi risiko sosial berupa peristiwa yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan perlindungan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja bertujuan untuk memberikan ketenangan bekerja dan menjamin kesejahtraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Berdasarkan kententuan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 ruang lingkup program jamsostek meliputi :
1. Jaminan Kecelakaaan Xxxxx (JKK)
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya.6Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko-resiko sosial seperti
5 Xxxx Xxxxxx, S.H, M.H, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta: Sinar Grafari, 2012), hlm.126.
6 Ibid, hlm 127.
kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental, diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha, sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisaran antara 0,24% s.d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Jaminan kecelakaan kerja diatur di dalam pasal 8 sampai pasal 11 Undang-undang No 3 Tahun 1992. Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan Kecelakaan Kerja. Termaksud tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja ialah:
a. Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan, baik yang menerima upah ataupun tidak;
b. Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong perusahaan;
x. Xxxxxxxxxx yang dipekerjakan di perusahaan.
2. Jaminan Kematian
Jaminan kematian diperuntukkan bagi ahli waris yang menjadi peserta jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakanam maupun santunan berupa uang7. Pengusaha wajib menanggung iuran program jaminan kematian sebesar 0,3% dengan jaminan dan Rp 1.500.000 ribu rupiah
uang pemakaman (berdasarkan ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2005) dan santunan berkala.
Jaminan kematian diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Santunan kematian diberikan langsung kepada keluarga yang ditinggalkan tenaga kerja, Pasal 12 Undang-Undang No 3 Tahun 1992:
1) Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan keluarganya berhak atas jaminan kematian.
2) Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. Biaya pemakaman
b. Santunan berupa uang.
3. Jaminan Hari Tua
Program jaminan sosial adalah program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerima penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko-resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.8
Resiko sosial ekonomi yang ditanggung oleh program tersebut terbatas pada saat terjadi persitiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia. Hal ini mengakibatkan
berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis penyelenggaraan program jaminan sosial ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Jaminan hari tua diberikan kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh) tahun. Jaminan hari tua dapat diberikan kepada tenaga tenaga kerja yang putuh hubungan kerja dengan minimal masa kepesertaan 5 (lima) tahun terhitung dari masa pendaftaran. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, yaitu;
1) Jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena:
a. Telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
x. Xxxxx total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
2) Dalam hal ketenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda atau yatim piatu.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Jaminan pemelihara kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas pekerja, sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik- baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan (kuratif). Upaya penyembuhan diperlukan setiap orang, maka sudah selayaknya diupayakan penanggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja.9
Manfaat JKP bagi perusahaan, yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
Disamping itu perusahaan tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan pekerjaan meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif) penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitif). Dengan demikian, diharapkan tercapainya derajat kesehatan pekerja yang optimal sebagai potensi yang produktif bagi pembangunan. Jaminan pemeliharaan kesehatan selain untuk pekerja yang bersangkutan juga untuk keluarganya. Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan kepada tenaga kerja adalah untuk meningkatkan produktifitas, sehingga dapat melaksanakan sebaik- baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang pengembangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 menyebutkan:
1) Xxxxxx Xxxxx, suami atau istri dan anak berhak memperoleh jaminan pemiliharaan kesehatan.
2) Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi:
a. Rawat jalan tingakt pertama
b. Rawat jalan tingkat lanjutan
c. Rawat inap
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
e. Penunjang diagnostik
f. Pelayanan khusus
g. Pertanyaan gawat darurat.
Untuk melaksaakan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan badan penyelenggara wajib memberikan kepada setiap anggota, yaitu
1. Kartu pemeliharaan kesehatan
2. Keterangan yang diketahui peserta menangani paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan
Tenaga kerja yang berkeluarga sebagai peserta jamsostek dalam pemeliharaan kesehatan sebagai pelayanan kesehatan, berdasarkan ketentuan pasal 33 PP Nomor 83 Tahun 2000.
2. Kewajiban Pekerja/Buruh Tetap
Dengan adanya perjanjian kerja, pekerja/buruh mempunyai kewajiban- kewajiban tertentu antara lain: melakukan pekerjaan, menaati tata tertib perusahaan, membayar denda ganti rugi serta bertindak sebagai buruh yang baik. Selain itu bagi pekerja/buruh yang bertempat tinggal pada rumah majikan, wajib menaati tata tertib rumah tangga majikan.10
a. Melaksanakan pekerjaan
Menurut pasal 1603 KUH Perdata, pekerja/buruh wajib melakukan pekerjaan yang dijadikan sesuai dengan batas-batas kemampuannya. Sepanjang sifat dan luas pekerjaan yang harus
10 Djumaialdi, F.X,Perjanjian Kerja, (Jakarta: Bumi Aksara,1997), hlm,79
dilakukan tidak diuraikan dalam perjanjian maupun peraturan persuahaan, maka hal itu ditentukan menurut kebiasaan11.
b. Melaksanakan perjanjian kerja sendiri tidak dapat digantikan oleh orang lain tanpa seizin perusahaan
Pekerja/buruh wajib melakukan pekerjaan itu sendiri dan tidak boleh diwakilkan kecuali dengan izin pengusaha/majikan dapat menyuruh orang lain menggantikan. Atas dasar peraturan ini dapat dikatakan wajib melakukan pekerjaan sendiri berarti melakukan pekerjaan itu bersifat kepribadian
c. Mentaati Tata Tertib Perusahaan
Menurut pasal 1603 b KUH Perdata, pekerja/buruh wanita mentaati peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan tata tertib dalam perusahaan milik pengusaha yang diberikan kepadanya oleh atau atas nama pengusaha dalam batas peraturan perundang- undangan, perjanjian dan peraturan. Peraturan yang disebut dalam pasal 1603 b KUH Perdata adalah peraturan tata tertib perusahaan. Peraturan tata tertib ini ditetapkan oleh pengusaha sebagai akibat adanya kepemimpinan dari pengusaha terhadap pekerja/buruh. Hal ini dapat disimpulkan dari apa yang disebut perjanjian kerja. Peraturan tata tertib perusahaan ini menurut Xxxaturan Menteri Tenaga Kerja dan Koperasi No.02/Men/ xx Xx 02/Men/1978
11 Pasal 1603 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
tentang Peraturan Perusahaan dan Perlindungan Pembuatan Perjanjian Perburuhan dimasukkan dalam satu pengertian yang disebut peraturan perusahaan.12
E. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis pergunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, dimana peneliti turun langsung kelapangan/perusahaan untuk melakukan penelitian dan mengadakan pengamatan dengan mengumpulkan data-data diperusahaan terkait tentang perlindungan upah lembur pekerja pada PT. Riau Abdi Sentosa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur di Kota Pekanbaru.
2. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di PT. Riau Abdi Sentosa di Jalan Riau Ujung, Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau
3. Populasi Xxx Xxxxxx
a. Populasi
Populasi merupakan sekumpulan objek yang hendak diteliti. Sehubungan dengan judul peneliti maka yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah:
1) Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Berjumlah 1 orang
12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Koperasi No.02/Men/1976 Jo. No. 02/Men/1978
Tentang Peraturan Perusahaan dan Perlindungan Pembuatan Perjanjian Perburuha.
2) HRD PT. Riau Abdi Sentosa berjumlah 2 orang
3) Pekerja PT. Riau Abdi Sentosa Berjumlah 59 orang
b. Sampel
Sampel merupakan bagian dari populasi yang akan di jadikan objek penelitian. Maka untuk menimbang besarnya biaya dan waktu dalam hal ini penulis mengklarifikasi populasi untuk dijadikan sampel dapat dilihat di tabel di bawah ini:
1) Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau berjumlah 1 orang, ditetapkan dengan menggunakan metode sensus
2) HRD PT. Riau Abdi Sentosa Pekanbaru, berjumlah 1 orang, dipilih dengan menggunakan metode random.
3) Pekerja PT. Riau Abdi Sentosa Pekanbaru, berjumlah 5 orang, dipilih dengan menggunakan metode random.
Tabel 1.1 Populusi dan Sampel
No Jenis Populasi Jumlah
Populasi
Jumlah
Sampel
Persentase
1 Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
2 HRD PT. Riau Abdi Sentosa Pekanbaru
3 Pekerja PT. Riau Abdi Sentosa Peknabaru
1 1 100%
2 1 50%
59 5 18%
Jumlah 62 7 26% (Sumber data olahan tahun 2019)
4. Sumber Data
a. Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan yang bersumber dari Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, HRD PT. Riau Abdi Sentosa Pekanbaru dan Pekerja/buruh PT. Riau Abdi Sentos Pekanbaru.
b. Data sekunder, yaitu data yang bersumber dari buku, dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
c. Data tertier yaitu data yang mendukung data primer dan data sekunder, kamus hakum, ensliklopedia, website dan sejenisnya yang berfungsi untuk mendukung data primer dan sekunder.
5. Metode Pengumpulan Data
a. Observasi
Penulis melakukan pengamatan di lapangan untuk mendapatkan gambaran secara nyata baik terhadap subjek maupun objek penelitian.
b. Wawancara
Yaitu suatu cara pengumpulan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada pimpinan PT. Riau Abdi Sentosa.
x. Xxxxan Kepustakaan
Yaitu suatu kegiatan penelitian yang bertujuan melakukan kajian secara sungguh-sungguh tentang teori-teori dan konsep-
konsep yang berkaitan dengan topik yang akan diteliti sebagai dasar dalam melangkah pada tahap penelitian selanjutnya.
6. Analisa Data
Dalam penelitian ini penulis menggunaka analisa data secara deskriptif kualintatif, yakni setelah semua data berhasil dikumpulkan, maka penulis menjelaskan secara rinci dan sistematis sehingga dapat tergambar secara utuh dan dipahami secara jelas kesimpulan akhirnya.
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan
Berikut beberapa kesimpulan yang saya berikan:
1. Pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur antara PT. Riau Abdi sentosa dengan Pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentan Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/Men/VI/2004 di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan baik atau tidak sesuai dengan praktenya bertentangan, maksudnya secara teori telah diatur oleh perjanjian dengan baik namun dalam maksud masih banyak pekerjanya pekerja yang bekerja melebihi paruh waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang tanpa memperoleh upah lembur.
2. Adapun hambata dalam pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur yaitu hambatan yang terjadi akibat kurangnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang masih melakukan pekerjaan melebihi waktu yang telah di tetapkan oleh undang-undang, sehingga tidak ada kejelasan dari setiap aturan dan karena kebutuhan pihak perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawan dan adanya kemampuan perusahaan tidak mencukupi membayar lembur dan juga ketidak pahaman pekerja terhadap aturan atau undang-undang yang berlaku.
71
71
3. Adapun upaya yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau yaitu memberikan tindakan yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan upaya yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Provinsi Riau untuk tenaga kerja yaitu melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
B. Saran
Berikut beberapa saran yang saya berikan:
1. Seharusnya kapada pihak PT. Riau Xxxx Xxxxxxx hendaknya dalam pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur harus diusahakan sebaik mungkin, pelaksanaan perlindungan upah kerja tersebut dapat bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan pekerja dan para pekerja tidak merasa dirugikan.
2. Kepada pihak PT. Riau Abdi Sentosa atau pihak pekerja dalam mengenai masalah hambatan pelaksanaan perlindungan upah kerja lembur hendaknya dapat berbuat dan bertindak semaksimal mungkin demi terciptanya suatu keadilan dan kenyamanan.
3. Seharusnya di harapkan adanya suatu pengawasan langsung kelapangan dari pihak pemerintah atau disnaker sehingga masalah ini tidak terus berlanjut.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku
Xxxx Xxxxxx, S.H, M.H, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,Jakarta: Sinar Grafari, 2012.
Candra SuwandaOutscourcing Implementasi Di Indonesia Gramedia:Jakarta, 2003.
Djumaialdi, F.X, Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara, 1997.
Xx.Xxxxx Xxxxxx, SH, MH. : Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industri di Indonesi, Absolute Media.
Xxxxx Xxxxxxxx, Hubungan Kerja Di Perushaan Jasa. Semarang: CV Xxxxxx Xxxx, 2004.
Xxx Xxxxxxx,,Dkk, Hukum Ketenagakerjaan. Sinar Grafika: Xx.Xxxx Xxxx Xx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx 00000.
Xxxx Xxxxxxx, Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan, 1985. Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta, 2007.
Xxxxxxxx Xxx’xx, Manajemen Personalia Xxxxx Xxxx. Erlangga: Jakarta, 1990.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Jaminan Sosial Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
Ghalia Indonesia:Jakarta, 1987.
Xxxx Xxxxxxxxx, Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan. Graha Ilmu: Yogyakarta, 2003.
Xxxxx and Xxxxx, Xxxxx Xxxxx dan Aturannya, Bandung:Xxxxxx Xxxxxxx, 1997.
Wijayanti, Hukum Perjanjian Kerja, Jakarta:Balai Pustaka,2002.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/Men/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
C. Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertai, Internet Dan lainnya
Xxxxxx Xxxxxxxx, Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Mengenai Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja lembur, Jurnal Orbith Vol. 11 No. 2. 1 July, 2015, Hlm 3