BAB 2
BAB 2
PERANAN NOTARIS DALAM PENCATATAN SAHAM PERSEROAN TERBUKA DI BURSA EFEK LUAR NEGERI (STUDI KASUS PT X TBK)
2.1 TINJAUAN UMUM PENCATATAN SAHAM PADA BURSA EFEK LUAR NEGERI
Kegiatan pencatatan saham pada suatu bursa efek pada dasarnya adalah merupakan kelanjutan dari pasar perdana (penawaran umum).34 Pencatatan adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa efek sehingga dapat diperdagangkan di bursa efek.35 Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek diantara mereka.36 Pencatatan saham suatu emiten di bursa efek sebenarnya tidaklah wajib. Sebagaimana dikemukakan pada Bab 1, salah satu alasan utama pencatatan saham di bursa efek antara lain adalah untuk memberikan likuiditas kepada para investor yang telah membeli saham emiten pada saat penawaran umum (pasar perdana) agar saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan kembali antar investor (pasar sekunder) dengan mudah.37
2.1.1 Penawaran Umum
Penawaran umum adalah merupakan salah satu bentuk sarana pendanaan bagi perusahaan. Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berupa utang dari kreditor maupun yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham atau ekuitas. Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham kepada masyarakat melalui
34 Xxxxx Xxxxx dan Hendy M. Xxxxxxxxx, Aksi Korporasi: Strategi Untuk Meningkatkan Nilai Saham Melalui Aksi Korporasi, ed. 1, (Jakarta: Penerbit Salamba Empat, 2005), hlm 55.
35 PT Bursa Efek Jakarta, Peraturan I-A BEI tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, lampiran dari Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004, angka I.16.
36 Indonesia (c), op.cit., Pasal 1 angka 4.
37 Xxxx, op.cit., hlm. 14.
14 Universitas Indonesia
15
penawaran umum.38 Kegiatan pencarian atau penghimpunan dana tentunya tidak hanya dilakukan pada pasar modal dalam negeri, namun juga pada pasar modal internasional atau luar negeri. Oleh karenanya, penawaran efek, termasuk penawaran saham, yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia dapat juga dilakukan di luar negeri. Perusahaan-perusahaan Indonesia dapat melakukan (1) Penawaran Umum atas saham di Indonesia berdasarkan UUPM saja, (2) penawaran saham kepada investor asing (bukan warga negara Indonesia) di luar negeri saja atau (3) kombinasi antara Penawaran Umum atas saham berdasarkan UUPM dengan penawaran saham kepada investor asing di luar negeri.
Seringkali, penawaran umum oleh emiten juga diikuti oleh penawaran yang dilakukan oleh pemegang saham emiten yang ada (pemegang saham pendiri). Dalam hal ini, pemegang saham yang ikut menjual sahamnya tersebut kepada masyarakat dapat ‘menumpang’ (piggy-back) pada proses pendaftaran dalam rangka penawaran umum emiten yang bersangkutan.39
Dalam pasar modal internasional atau luar negeri, pengaturan-pengaturan yang berlaku sehubungan dengan kegiatan penawaran efek, termasuk penawaran umum atas saham, adalah tergantung dari ketentuan perundang-undangan yurisdiksi negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, berarti perusahaan- perusahaan Indonesia yang mencari alternatif pendanaan dari pasar modal luar negeri akan bertemu dengan dan diharuskan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penawaran efek yang berlaku di negara yang bersangkutan, selain juga harus tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia.40
38 Xxxxx, Xxxxx dan Hendy M. Xxxxxxxxx, op.cit., hlm. 28.
39 Xxxxxx Xxx Xxxxx, The Law of Securities Xxxxxxxxxx, xx. 3, (St.Xxxx: West Publishing, 1996), hlm. 61-62.
40 Secara umum tidak ada cara melakukan penawaran umum yang diatur secara internasional dalam pasar modal di dunia, setiap negara mempunyai pengaturan pasar modal sendiri-sendiri, sehingga peraturan tentang pasar modal di setiap negara berbeda-beda. Xxxxxxx Xxxxxxx dan Wulandari Xxxxxxxxxxxx, Seri Pengetahuan Pasar Modal: Go Public Dan Go Private, ed. 1, cet. 1, (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 15.
Universitas Indonesia
16
1. Ketentuan Penawaran Umum Di Indonesia.
Penawaran Umum menurut Pasal 1 angka 15 UUPM adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek41 kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksananya. Dalam bagian Penjelasan Pasal 1 angka 15 UUPM selanjutnya dijelaskan bahwa Penawaran Umum meliputi penawaran efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa42 atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Peraturan Bapepam IX.A.5 tentang Penawaran Yang Bukan Penawaran Umum, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-46/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 selanjutnya mengatur bahwa batas nilai penawaran tersebut adalah Rp 1 Miliar43 dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 bulan44.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa pengertian Penawaran Umum berdasarkan ketentuan UUPM dan peraturan pelaksananya adalah penawaran efek oleh emiten yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 pihak dengan nilai penawaran seluruhnya Rp 1 Miliar atau lebih, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 bulan.
41 Pasal 1 angka 5 UUPM menyebutkan bahwa “efek” adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Dilihat dari jenisnya tersebut, efek dapat dikategorikan dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.
42 Penjelasan Pasal angka 15 UUPM jo. Peraturan Bapepam IX.A.5 tentang Penawaran Yang Bukan Penawaran Umum, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-46/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 (selanjutnya disebut “Peraturan IX.A.5”) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan media massa adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio dan media elektronik lainnya serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 pihak. Setiap penawaran efek yang menggunakan media massa dianggap merupakan penawaran kepada lebih dari 100 Pihak.
43 Angka 3 Peraturan Bapepam IX.A.5 tersebut menyebutkan bahwa penawaran efek adalah bukan merupakan suatu Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam UUPM jika nilai seluruh penawaran tersebut kurang dari Rp 1 milyar.
44 Angka 1 (b) Peraturan Bapepam IX.A.5 tersebut menyebutkan bahwa penawaran efek adalah semua penawaran untuk menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 bulan.
Universitas Indonesia
17
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan (2) UUPM, untuk dapat melakukan Penawaran Umum, emiten harus terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK dan Pernyataan Pendaftaran tersebut harus telah efektif45. Bapepam-LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam) merupakan lembaga atau otoritas pasar modal yang bertugas untuk melakukan pengawasan, pengaturan dan pembinaan pasar modal di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh seorang Ketua.46
Kemudian Pasal 71 UUPM mengatur bahwa tidak ada satu pihakpun yang dapat menjual efek dalam Penawaran Umum kecuali pembeli atau pemesan menyatakan secara tertulis bahwa pembeli atau pemesan tersebut telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus47 (yang merupakan dokumen keterbukaan informasi bagian dari Pernyataan Pendaftaran) berkenaan dengan efek yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UUPM tersebut di atas, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan UUPM, pada dasarnya adalah dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada investor yang telah atau akan menanamkan dananya pada emiten yang bersangkutan. Perlindungan ini juga diberikan kepada warga negara Indonesia dimanapun dia berada yang mendapat penawaran untuk membeli efek melalui Penawaran Umum. Dalam Penjelasan UUPM disebutkan bahwa ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia dan hal ini diperlukan dalam rangka melindungi
45 Pengecualian terhadap kewajiban ini diberikan terhadap penawaran efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, penerbitan sertifikat deposito, penerbitan polis asuransi, penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia atau penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
46 Xxxxxxxx, Xxxxxxxx dan Hendy M. Xxxxxxxxxx, op.cit., hlm. 37-38.
47 Pasal 1 angka 26 UUPM menyebutkan bahwa “Prospektus” adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum yang dimaksudkan agar pihak lain membeli efek yang ditawarkan.
Universitas Indonesia
18
warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam efek yang ditawarkan oleh emiten di luar wilayah Indonesia.
Proses Penawaran Umum berdasarkan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPM serta peraturan pelaksananya pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi empat tahap yaitu48,
(i) Tahap persiapan: kegiatan yang dilakukan meliputi antara lain penyelenggaraan RUPS untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka Penawaran Umum saham, penunjukan penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal, seperti akuntan publik (yang bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan emiten), penilai (yang bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan), konsultan hukum (yang bertugas untuk memberikan pendapat hukum) dan notaris (yang bertugas untuk membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan membuat berita acara-berita acara rapat).
(ii) Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran: pada tahap ini emiten menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukungnya, hingga Bapepam-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
(iii) Tahap penawaran saham: Pada tahap ini emiten menawarkan saham kepada masyarakat. Masyarakat dapat membeli saham- saham tersebut pada agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Apabila terjadi penawaran beli yang melebihi penawaran jual, maka dilakukan penjatahan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Urutan kegiatan di pasar perdana ini yaitu : (i) pengumuman dan pendistribusian prospektus, (ii) masa penawaran, (iii) masa penjatahan, (iv) masa pengembalian dana dan (v) penyerahan saham/distribusi saham secara elektronik.
48 Xxxxxxxx, Xxxxxxxx dan Hendy M. Xxxxxxxxxx, op.cit., hlm. 82-83 dan Xxxxx Xxxxx, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), cet. 1, (Bandung: PT Citra Xxxxxx Xxxxx, 1996), hlm. 72.
Universitas Indonesia
19
(iv) Tahap pencatatan saham di bursa efek: Setelah selesai melakukan penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Di Indonesia, dengan telah meleburnya PT Bursa Efek Surabaya (BES) dengan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) sekarang hanya terdapat satu bursa efek yaitu BEI.
2. Ketentuan Penawaran Umum Singapura.49
Ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal Singapura yang utama pada saat ini terdapat dalam the Securities and Futures Act (Chapter 289, 2002 Revised Edition) (selanjutnya disebut sebagai “SFA 2002”) yang mulai berlaku pada tahun 2002. Bedasarkan ketentuan ini, lembaga yang berwenang untuk mengawasi industri pasar modal Singapura adalah the Monetary Authority of Singapore (atau disebut juga “MAS”), kewenangan mana telah dikurangi dengan dikeluarkannya the Securities and Futures (Amendment) Act of 2005 (untuk selanjutnya disebut sebagai “SFAA 2005”), khususnya sehubungan dengan kewenangan yang berkaitan dengan perdagangan efek di bursa efek. Kewenangan pengawasan sehari-hari di bursa efek tetap berada di tangan SGX, dimana kegiatan perdagangan efek di SGX diatur berdasarkan SGX Rules, sedangkan ketentuan pencatatan pada SGX adalah berdasarkan SGX Listing Manual.
Ketentuan lain yang juga cukup berpengaruh pada kegiatan pasar modal di Singapura adalah the Companies Act (Chapter 50, 2006 Revised Edition) (selanjutnya disebut sebagai “the Companies Act”). Ketentuan ini sebelumnya juga mengatur mengenai penawaran umum di Singapura, namun pada saat ini ketentuan mengenai penawaran umum tersebut tidak lagi diatur dalam the Companies Act namun diatur dalam SFA 2002.
Berdasarkan SFAA 2005, seluruh penawaran efek di Singapura tunduk dan wajib untuk memenuhi ketentuan pendaftaran dan penyampaian prospektus kecuali termasuk dalam pengecualian tertentu. Pengecualian tersebut antara lain adalah :
(i) penawaran dalam jumlah kecil yaitu dengan jumlah penawaran
49 Xxxx Xxxx dan Xxxxxx Xxx, “Corporate Finance And Securities Regulation”, xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xx/xxxxxxx/XxxxxxxxxXxxxxxx.xxxx, diakses tanggal 25 April 2010.
Universitas Indonesia
20
tidak lebih dari S$5 juta atau jumlah lain yang ditetapkan MAS dalam tiap 12 bulan;
(ii) private placement kepada tidak lebih dari 50 pihak dalam waktu 12 bulan dan atas dasar kondisi tertentu;
(iii) penawaran kepada investor institusi (institutional investors);
(iv) penawaran kepada pihak tertentu, termasuk kepada sophisticated investors.
Prospektus adalah dokumen yang ditujukan untuk memberikan informasi kepada investor mengenai usaha, asset dan keadaan perusahaan yang bersangkutan agar investor tersebut dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang diperoleh (informed decision). Sebelum dapat didistribusikan kepada para investor, prospektus harus didaftarkan terlebih dahulu pada MAS. MAS dapat menolak pendaftaran dalam hal prospektus tersebut (a) memuat pernyataan atau hal yang menyesatkan (misleading),
(b) tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam SFA atau (c) bertentangan dengan kepentingan publik. Dalam hal perusahaan yang bersangkutan juga akan mencatatkan efeknya pada bursa efek, maka prospektus tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan pencatatan. Ketentuan dan mekanisme pencatatan saham pada bursa efek di Singapura yaitu SGX akan diuraikan lebih lanjut dalam sub bab 2.1.2 di bawah ini.
3. Ketentuan Pasar Modal Amerika Serikat Berkaitan Dengan Penawaran Saham Di Luar Amerika Serikat.
Ketentuan pasar modal Amerika Serikat tidak hanya mengatur mengenai perusahaan asing yang bermaksud untuk menggalang dana secara langsung dari pasar modal Amerika Serikat, namun juga mengatur mengenai kegiatan penggalangan dana oleh perusahaan asing yang sebenarnya merupakan ‘offshore transactions’ (transaksi di luar wilayah Amerika Serikat) namun dapat memiliki dampak/implikasi di Amerika Serikat. Yang dianggap termasuk kegiatan yang dapat memiliki dampak/implikasi di Amerika Serikat tersebut yaitu termasuk kegiatan
Universitas Indonesia
21
penawaran efek yang ditujukan kepada warga Amerika Serikat.50 Akibatnya, ketentuan pasar modal Amerika Serikat menjadi memiliki implikasi yang bersifat lintas negara (cross border) dan oleh karenanya harus diperhatikan oleh setiap pihak yang bermaksud untuk mencari dana dari pasar modal internasional.
Ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal Amerika Serikat yang utama adalah Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934.51 Pada dasarnya Securities Act of 1933 mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penawaran perdana serta hal-hal tertentu yang berkaitan dengan pasar sekunder (secondary market)52. Sedangkan Securities Exchange Act of 1934 adalah merupakan aturan yang sifatnya lebih luas yang pada dasarnya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan transaksi jual beli saham pada pasar sekunder.53 Securities Exchange Act of 1934 pula yang menjadi dasar hukum dibentuknya the Securities and Exchange Commission (untuk selanjutnya disebut sebagai “SEC”), yaitu suatu lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada kongres Amerika Serikat, dimana lembaga ini merupakan regulator pasar modal di Amerika Serikat dan semua peraturan self-regulatory organization harus bernaung di bawah aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh SEC.54
Tidak seperti halnya di peraturan pasar modal Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal federal Amerika Serikat tidak memberikan definisi mengenai “public offering” atau penawaran umum.55 Ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal federal Amerika Serikat hanya mengatur mengenai definisi “securities” atau efek serta
50 Xxxxx X. Xxxxxxx dan Xxxxxx X. Xxxxxxxx, The Public Company Primer, A Practical Guide To Going Public, Raising Capital And Life As A Public Company, (Amerika Serikat: RR Donnelley, 2007), hlm 103.
51 Xxxxxxx, Xxxxxxx dan Wulandari Xxxxxxxxxxxx, op.cit., hlm 18.
52 Pasar sekunder yang diatur dalam Securities Act of 1933 adalah ketentuan mengenai secondary distribution dari sejumlah efek dalam jumlah besar yang dipegang oleh private investor, investor institusi atau satu kelompok investor yang kemudian akan ditawarkan lebih lanjut kepada masyarakat. Xxxxx, op. cit., hlm 4.
53 Xxxxx Xxxxx, Penegakan Hukum Dan Pengawasan Pasar Modal Xxxxxxxxx, xx. 1, cet.
1, (Bandung: Alumni, 2008), hlm. 82-83.
54 Ibid.
55 Disebutkan bahwa Congress conveniently forgot to define “public offering”. Xxxx X. Xxxxxxxx, Securities Xxxxxxxxxx, xx. 2, (New York: Aspen Publishers, 2002), hlm. 132.
Universitas Indonesia
22
ketentuan mengenai private placement yang memberikan pengecualian atas kewajiban melakukan pendaftaran kepada SEC berdasarkan Securities Act of 1933.56 Oleh karenanya, seluruh bentuk penawaran efek kepada masyarakat untuk pertama kalinya (baik melalui pasar perdana maupun melalui pasar sekunder dalam bentuk secondary offering) adalah dianggap sebagai penawaran umum, kecuali termasuk dalam beberapa pengecualian tertentu, baik pengecualian berdasarkan jenis efek yang ditawarkan (exempt securities) maupun pengecualian berdasarkan transaksi penawaran efeknya (transaction exemptions).57
(i) Pengecualian Berdasarkan Regulation S58
Penawaran saham yang dilakukan di luar Amerika Serikat, yang memenuhi ketentuan Regulation S dikecualikan dari kewajiban pendaftaran di SEC. Persyaratan umum bahwa suatu penawaran dilakukan di luar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan ini adalah sebagai berikut:
(a) penawaran dan penjualan efek harus dilakukan “in an offshore transaction” dan
(b) bahwa tidak ada “directed selling efforts” yang dilakukan di Amerika Serikat.
Untuk dapat dikategorikan sebagai penawaran “in an offshore transaction” adalah bahwa penawaran tidak boleh dilakukan terhadap seseorang yang berada di Amerika Serikat dan bahwa pembeli berada di luar Amerika Serikat.
Sedangkan “directed selling efforts” adalah termasuk kegiatan seperti seminar atau iklan dalam rangka promosi yang dilakukan di Amerika Serikat atau yang secara wajar dapat diharapkan akan mengakibatkan terkondisinya pasar di Amerika Serikat atas efek yang ditawarkan (promotional seminar or advertisements in the US that are undertaken or reasonably could be expected to result in the conditioning of the US market for the securities offered).
56 Ibid., hlm. 31-32 dan 132-133.
57 Ibid., hlm. 127-130 dan Xxxxx, op. cit., hlm 7.
58 Xxxxxxx, Xxxxx X. dan Xxxxxx X. Xxxxxxxx, op.cit., hlm. 66.
Universitas Indonesia
23
(ii) Penawaran dengan Rule 144A
Rule 144A adalah merupakan ketentuan safe harbor sehubungan dengan distribusi atau penjualan “restricted securities”59 di pasar sekunder. Pengecualian berdasarkan Rule 144A adalah pengecualian dimana restricted securities yang telah diperoleh, dapat dijual kembali tanpa kewajiban pendaftaran pada SEC dan dengan tidak usah menunggu habisnya masa lock-up yang dipersyaratkan oleh peraturan pasar modal Amerika Serikat terhadap penjualan kembali suatu “restricted securities”, oleh initial purchasers yang umumnya adalah merupakan investment banks kepada,
(a) “qualified institutional buyers” atau yang dikenal dengan nama QIB. Pada umumnya, QIB adalah institusi tertentu yang memiliki atau melakukan investasi atas efek berdasarkan keputusannya sendiri (on a discretionary basis) dengan nilai sekurang-kurangnya US$100 juta pada perusahaan-perusahaan/emiten yang tidak terafiliasi.60 Yang termasuk QIB antara lain:
1) institusi dengan portofolio investasi paling sedikit US$100 juta,
2) broker-dealer terdaftar (dengan portofolio investasi paling sedikit US$100 juta) yang membeli untuk dirinya sendiri atau untuk QIB,
59 Saham yang telah ditawarkan dengan menggunakan pengecualian private placement berdasarkan safe harbor Regulation D adalah “restricted securities”, dimana “restricted securities” ini hanya boleh dijual kembali (resale) oleh pemegangnya dengan sebelumnya melakukan Pernyataan Pendaftaran kepada SEC terlebih dahulu atau berdasarkan ketentuan Rule 144a atau berdasarkan pengecualian Regulation S. Regulation D memberikan ketentuan safe harbor agar suatu transaksi tidak dianggap sebagai suatu public offering, yaitu (i) there must be no general advertising or general solicitation; (ii) there must be no more than (or the issuer must reasonably believe that there are no more than) 35 purchasers (excluding certain high net-worth persons known as “accredited investors”) of securities from the issuer; (iii) each purchasers who is not an accredited investors either alone or with his or her designated representatives must have sufficient knowledge and experience in financial and business matters to be capable of evaluating of the merits and risks of the prospective investment or the issuer must reasonably believe that such purchaser comes within this description. Xxxxxxx, Xxxxx X. dan Xxxxxx P Xxxxxxxx, op.cit., hlm. 110-111.
60 Ibid., hlm 66-67.
Universitas Indonesia
24
3) setiap broker-dealer terdaftar yang membeli untuk QIB, dan
4) perusahaan investasi terdaftar (registered investment company) yang merupakan bagian dari reksa dana dengan jumlah keseluruhan portofolio investasinya sebesar US$100 juta.
(b) “institutional accredited investors”
(c) non-US persons berdasarkan Regulation S.61
Pengecualian ini biasanya dipergunakan dalam rangka penawaran saham perusahaan asing (foreign issuer common stocks).62 Foreign issuers yang mempergunakan pengecualian ini biasanya adalah mereka yang tidak siap untuk melakukan pendaftaran pada SEC dan hanya berniat untuk melakukan penawaran efek di Amerika Serikat dengan jumlah yang tidak terlalu besar (sampai dengan jumlah US$ 50 juta).63
2.1.2 Pencatatan Saham Di Bursa Efek Luar Negeri
Selain mencatatkan diri pada BEI, Perseroan Terbuka dapat pula mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar Negeri (dual listing atau cross listing). Ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal Indonesia tidak melarang Perseroan Terbuka Indonesia untuk melakukan penawaran umum di luar negeri dan/atau mencatatkan saham-sahamnya di Bursa Efek Luar Negeri. Ketentuan peraturan pasar modal Indonesia yang berkaitan dengan Perseroan Terbuka yang melakukan penawaran umum dan/atau mencatatkan diri di luar negeri yaitu,
1. Peraturan Bapepam No. IX.I.3 tentang Penerbitan Foreign Depository Receipt, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-62/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996.
Peraturan ini mewajibkan seluruh Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang merencanakan untuk menerbitkan Foreign Depositary Receipts, seperti American Depositary Receipts (ADRs), Singapore Depositary
61 Xxxxxxxx, op. cit., hlm. 421.
62 Xxxxxxx, Xxxxx X. dan Xxxxxx X. Xxxxxxxx, op. cit., hlm 66-67.
63 Xxxxxxxx, op. cit., hlm. 422.
Universitas Indonesia
25
Receipts (SDRs), dan Global Depositary Receipts (GDRs) untuk terlebih dahulu melaporkan rencananya tersebut kepada Bapepam-LK dalam rangka untuk memperhatikan perkembangan Bursa Efek dan melindungi kepentingan pemodal dalam negeri. Laporan yang disampaikan tersebut harus mengandung informasi lengkap terutama berkenaan dengan keterlibatan Emiten dan atau Perusahaan Publik serta persyaratan lainnya yang diperlukan dalam penerbitan Foreign Depositary Receipts tersebut.
2. Peraturan Bapepam-LK No. X.K.7 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Dan Laporan Tahunan Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik Yang Efeknya Tercatat Di Bursa Efek Di Indonesia Dan Di Bursa Efek Di Negara Lain, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-40/BL/2007 tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan ini mengatur bahwa dalam hal efek emiten atau Perusahaan Publik tercatat di bursa efek di Indonesia dan bursa efek di negara lain, dimana ketentuan batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan yang ditetapkan oleh Bapepam- LK berbeda dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal di negara lain tersebut, maka:
a. batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala dan batas waktu penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut;
b. penyampaian laporan keuangan berkala dan penyampaian laporan tahunan kepada Bapepam-LK dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan penyampaian laporan keuangan berkala kepada otoritas pasar modal di negara lain;
c. laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor
X.K.2 tentang Laporan Keuangan Berkala; dan
d. laporan tahunan yang disampaikan kepada Bapepam-LK dan disampaikan kepada otoritas pasar modal di negara lain wajib
Universitas Indonesia
26
memuat informasi yang sama dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.K.6 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten dan Perusahaan Publik.
Bursa efek yang dipilih Perseroan Terbuka pada umumnya adalah bursa efek yang mempunyai reputasi baik yang berada di pusat-pusat keuangan dunia. Pada bursa efek-bursa efek tersebut, emiten yang tercatat di sana akan menghadapi daya beli investor asing yang lebih kuat daripada investor lokal. Selain itu, pada bursa efek-bursa efek tersebut, para investor asing tersebut akan lebih mudah untuk menanamkan modalnya pada emiten karena transaksi terjadi di negara si investor tersebut dan bukannya di negara emiten.64
Namun demikian, jika dilihat dari sudut pandang perusahaan yang hendak mencatatkan saham-sahamnya tersebut, adalah tidak mudah untuk mencatatkan saham di Bursa Efek Luar Negeri tersebut. Jika suatu perusahaan mencatatkan diri di Bursa Efek Luar Negeri, maka secara otomatis saham-saham yang ditawarkan akan diperlakukan sebagai saham-saham setempat dan tunduk pada ketentuan hukum negara setempat. Jika hukum negara setempat sejalan dengan hukum dimana perusahaan yang bersangkutan didirikan, maka proses pencatatan tersebut tidak akan menemui banyak masalah. Namun jika hukum negara setempat tidak sesuai dengan hukum dimana perusahaan yang bersangkutan didirikan, maka akan menimbulkan permasalahan yang cukup rumit bagi perusahaan tersebut. Selain permasalahan mengenai ketentuan hukum yang berbeda, persyaratan pencatatan saham di Bursa Efek Luar Negeri kadangkala juga sangat memberatkan.65
Oleh sebab itu, pada umumnya perusahaan-perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri pada Bursa Efek Luar Negeri menggunakan alternatif lain di luar saham, untuk dapat memasarkan saham-sahamnya tersebut kepada investor internasional. Alternatif tersebut adalah dengan menjual sertifikat saham dalam
64 Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, “American Depository Receipt (ADR) Sebagai Instrumen Perdagangan Saham Internasional, Suatu Prospek Dalam Pengerahan Dana Pada Pasar Modal Indonesia”, (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 1993), hlm 33.
65 Ibid., hlm. 36-37.
Universitas Indonesia
27
bentuk depository xxxxxxx00 (contohnya yaitu American Depository Receipt/ADR atau ADS67 untuk pencatatan di NYSE, NASDAQ atau the American Stock Exchange atau Global Depository Receipt/GDR untuk pencatatan di luar Amerika Serikat, seperti LSE).68
Dengan memakai alternatif ini, maka persyaratan pencatatan yang harus dipenuhi oleh perusahaan dapat menjadi lebih ringan dibanding dengan pencatatan saham-sahamnya secara langsung dan perusahaan terhindar dari masalah perbedaan ketentuan hukum yang berbeda sebagaimana diuraikan di atas, oleh karena yang dicatatkan pada bursa efek yang bersangkutan adalah depository receipt dan bukan saham-saham perusahaan.69 Sebagai contoh, jika dilihat dari ketentuan syarat pencatatan GDR pada SGX70, pencatatan GDR pada SGX tidak mensyaratkan diubahnya anggaran dasar foreign issuer yang bersangkutan maupun dipenuhinya standar akuntansi laporan keuangan internasional yang harus dipakai (foreign issuer yang bersangkutan tetap dapat memakai standar akuntansi laporan keuangan negaranya/home accounting standard).71 Bandingkan dengan ketentuan pencatatan saham secara langsung pada SGX sebagaimana akan diuraikan di bawah ini yang antara lain mensyaratkan perubahan anggaran dasar foreign issuer dan penyiapan laporan keuangan dalam standar internasional. Jika Perseroan Terbuka Indonesia mencatatkan saham-sahamnya di Bursa Efek Luar Negeri secara langsung, tanpa menggunakan instrumen depository receipt, maka
66 A depository receipt is a negotiable certificate issued by a depositary bank that represents interests in shares of a company’s equity. They can be listed on major stock exchanges including NYSE, NASDAQ and LSE. Xxxxxxx Xxxx-Xxxxxxn dan Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, “Role Of Depositary Receipts”, xxxx://xxx.xxxxxx.xxx/xxxxx/XxxxxXX0000_Xxxxxxx_0_Xxxxxxx.xxx, diakses 20 April 2010.
67 ADS is a U.S. dollar-denominated equity share of a foreign-based company available for purchase on an American stock exchange. ADS are issued by dopository banks in the U.S. under agreement with the issuing foreign company; the entire issuance is called an American Depository Receipt (ADR) and the individual shares are referred to as ADS.“American Depositary Share”, xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxx.xxx/xxxxx/x/xxx.xxx, diakses tanggal 20 Januari 2010.
68 Xxxx-Xxxxxxx, Xxxxxxx dan Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, loc. cit., diakses 20 April 2010.
69 Xxxxxxxxxxx, op. cit., hlm. 36-37.
70 GDR are certificates representing an issuer’s underlying shares. GDRs are specialist products which are only offered to institutional and accredited investors. Hence, GDR listing requirements are relatively less demanding compared with primary and secondary listings where retail participation are allowed. “Listing Global Depository Receipts on SGX”, xxxx://xxx.xxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxxxxxx/xx-xx/xxxxxxx_xx_xxx/xxxxxxxxxxx_xxxxxxx_xxxxxx/xxxx, diakses tanggal 30 April 2010.
71 “Listing Global Depository Receipts on SGX”, loc. cit., diakses tanggal 30 April 2010 dan Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Part XI and Practice Note 2.2 Global Depository Receipt.
Universitas Indonesia
28
akan menghadapi permasalahan pemenuhan peraturan pencatatan yang cukup berat karena Perseroan Terbuka yang bersangkutan akan diwajibkan untuk tunduk sepenuhnya pada peraturan pencatatan yang ada, dimana hal ini dapat menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan perbedaan hukum yang berlaku. Sebagai contoh pembahasan, oleh karenanya akan dibahas di bawah ini, khususnya dalam sub bab 2.3, mengenai pencatatan saham PT X Tbk (yang juga merupakan perusahaan yang tercatat di BEI) di bursa efek di Singapura, dimana pencatatan yang dilakukan adalah pencatatan saham secara langsung pada bursa efek di Singapura tersebut, tanpa melalui instrumen depository receipt. PT X Tbk menjadi perusahaan Indonesia pertama yang melakukan pencatatan saham secara langsung pada bursa efek Indonesia (yaitu BEJ dan BES pada waktu itu) dan Bursa Efek Luar Negeri72.
Pencatatan saham pada bursa efek di Singapura yaitu SGX dapat didahului dengan proses penawaran saham, baik melalui penawaran umum, penempatan (placement), bookbuilding atau kombinasi/gabungan diantaranya ataupun tanpa melalui penawaran saham apapun, yaitu dengan cara yang disebut Introduction.73 Jika didahului dengan penawaran umum, maka pada prinsipnya untuk dapat melakukan pencatatan saham di SGX, perseroan yang bersangkutan diharuskan untuk mematuhi ketentuan penawaran umum di Singapura (sebagaimana telah diuraikan di atas) dan peraturan pencatatan SGX.74 Mekanisme atau prosedurnya secara garis besar adalah sebagai berikut75 :
1. Rule 110 SGX Listing Manual menyebutkan bahwa perusahaan yang hendak mencatatkan sahamnya di SGX dianjurkan untuk sebelumnya melakukan pertemuan dengan SGX yang bersifat informal maupun yang bersifat confidential untuk mendapatkan petunjuk dari SGX.
2. Berdasarkan Rule 239 SGX Listing Manual, penawaran saham sehubungan dengan pencatatan saham di SGX dapat dilakukan dengan atau tanpa penjaminan emisi (underwriting). Berdasarkan Rule 111 dan Rule 112
72 PT X Tbk (a), loc. cit.
73 Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Part IX (Method of Offering).
74 “Listing Requirements”, loc. cit., diakses 5 Mei 2010.
75 Berdasarkan surat keterbukaan informasi PT X Tbk No. 129/BLT/CS/BEJ/VI/06 tanggal 8 Juni 2006 yang disampaikan kepada BEJ serta diumumkan di BEJ berdasarkan Pengumuman No. Peng-511/BEJ-PSJ/KI/06-2006 tanggal 8 Juni 2006 dan ketentuan SGX Listing Manual.
Universitas Indonesia
29
SGX Listing Manual, perusahaan yang hendak mencatatkan diri pada SGX harus menunjuk issue manager yang akan bertindak sebagai sponsor perusahaan yang bersangkutan tersebut berkaitan dengan proses pencatatan sahamnya di SGX. Issue manager (yang harus merupakan anggota bursa SGX, bank atau investment bank yang dapat diterima oleh SGX) bertanggung jawab untuk mempersiapkan perusahaan yang bersangkutan dalam rangka pencatatan saham di SGX, dalam arti issue manager tersebut berkewajiban untuk yakin bahwa perusahaan yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan pencatatan SGX (sebagaimana akan diuraikan di bawah) dan bahwa perusahaan tersebut akan mematuhi ketentuan peraturan pencatatan selanjutnya. Pada umumnya, issue manager-lah yang memasukkan permohonan pencatatan kepada SGX dan bertemu dengan SGX dalam rangka pengurusan permohonan pencatatan tersebut.
3. Permohonan pencatatan diajukan kepada SGX, bersama dengan salinan draft prospektus yang akan diterbitkan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk keperluan penawaran saham. Prospektus harus memenuhi persyaratan keterbukaan informasi menurut hukum Singapura (termasuk sebagaimana diatur oleh Chapter 6 SGX Listing Manual tentang Prospectus, Offering Memorandum and Introductory Document). Berdasarkan Rule 114 SGX Listing Manual, direksi perusahaan yang bersangkutan bertanggung jawab atas keakuratan dan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada SGX, namun issue manager juga harus melaksanakan prinsip kehati-hatian (to exercise due care and diligence) untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi yang disampaikan kepada SGX tersebut. Proses pengkajian (review period) yang dilakukan biasanya memerlukan waktu 8 – 12 minggu, tetapi dapat bervariasi. Berdasarkan SGX Listing Rules Practice Note 2.1 (Equity Securities Listing Procedures), pengkajian yang dilakukan adalah bukan berdasarkan merit-based regime, namun berdasarkan disclosure-based regime, dan oleh karenanya SGX hanya memeriksa dan melakukan pengkajian permohonan pencatatan dari segi pemenuhan ketentuan
Universitas Indonesia
30
persyaratan pencatatan (listing requirements) dan keterbukaan informasi dalam rangka perdagangan di pasar sekunder dan tidak memberikan penilaian atas bagus tidaknya saham perusahaan yang bersangkutan bagi investor.
4. Berdasarkan Rule 246 SGX Listing Manual, permohonan pencatatan juga harus disertai dengan antara lain (a) dalam hal primary listing, draft anggaran dasar perusahaan76 dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Appendix 2.2 SGX Listing Manual yang disertai dengan compliance checklist untuk menunjukkan pemenuhan (compliance) atas ketentuan- ketentuan anggaran dasar yang disyaratkan oleh SGX dan konfirmasi dari legal adviser sehubungan dengan pemenuhan persyaratan tersebut, (b) konfirmasi dari perusahaan yang bersangkutan bahwa perusahaan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan dan telah mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha perusahaan, (c) laporan auditor mengenai penyelenggaraan pengawasan internal dan sistem akuntasi perusahaan dan anak-anak perusahaannya serta laporan terperinci mengenai proyeksi profit and cash flow untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya serta (d) biaya pencatatan.
5. Bagi perusahaan asing yang hendak mencatatkan sahamnya pada SGX, Rule 221 SGX Listing Manual mewajibkan perusahaan asing yang bersangkutan untuk memiliki direktur yang bertempat tinggal di Singapura atau berkewarganegaraan Singapura. Selain itu, SGX juga dapat meminta perusahaan untuk memiliki compliance adviser selama jangka waktu tertentu setelah pencatatan yang bertanggung jawab untuk memberikan
76 Rule 246 menyebutkan ‘draft memorandum and articles of association or other constituent document’. Dalam hukum perusahaan Singapura, constitutional document suatu perusahaan terdiri dari (i) memorandum of association (yang memuat hal-hal penting dari perseroan seperti nama perusahaan, terbatas atau tidaknya tanggung jawab dalam perusahaan, maksud dan tujuan, identitas pemegang saham dan maksud pendiri/pemegang saham untuk mengambil saham) dan (ii) articles of association (yang memuat ketentuan bagaimana perusahaan secara internal diatur). Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxxx, “Company Law in Singapore”, (Singapore: CCH Asia Pte Limited, 2008), hlm. 52-54, xxxx://xxxxx.xxxxxx.xxx/xxxxx?xxxxXX0_XXXxxXX&xxxXX0&xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx ore+law&source=gbs_selected_pages&cad=3#v=onepage&q&f=false, diakses tanggal 30 April 2010.
Universitas Indonesia
31
nasihat bagi direksi perusahaan yang bersangkutan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan tercatat di SGX.
6. Setelah SGX menyelesaikan proses pengkajian permohonan pencatatan dan draft prospektus, SGX akan mengeluarkan surat Eligibility-to-List (ETL) kepada perusahaan yang bersangkutan yang mengkonfirmasi bahwa perusahaan yang bersangkutan pada dasarnya memenuhi syarat untuk tercatat di SGX. ETL biasanya adalah bersyarat (bersifat conditional), dimana di dalamnya ditetapkan persyaratan tertentu tambahan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum pencatatan sahamnya efektif di SGX. Salah satu kondisi yang dipersyaratkan adalah bahwa sebelum prospektus final diterbitkan kepada investor, dua signed copies dari anggaran dasar perusahaan yang bersangkutan yang telah disesuaikan harus disampaikan kepada SGX77.
7. Setelah ETL diterbitkan, perseroan yang bersangkutan akan melanjutkan dengan mengajukan prospektus tersebut kepada MAS. Prospektus tersebut adalah prospektus awal (yang masih perlu difinalisasi) dan akan dipublikasikan di website MAS sekurang-kurangnya selama 14 hari, dimana publik dapat mengajukan masukan tentang prospektus tersebut kepada MAS atau SGX (yang oleh SGX selanjutnya disampaikan kepada MAS). MAS juga melakukan pengkajian prospektus awal tersebut dan dapat memberikan masukannya. Semua masukan akan dikonsolidasikan oleh MAS dan dikomunikasikan kepada perusahaan. Perusahaan yang bersangkutan diharapkan untuk menanggapi seluruh masukan tersebut baik dengan melakukan perubahan pada prospektus maupun dengan memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut kepada MAS.
8. Pada masa penelaahan (review period) oleh MAS, underwriter akan melakukan pre-marketing (periode roadshow) dan proses bookbuilding untuk menentukan tingkat permintaan dan penentuan harga dari saham yang ditawarkan. Keputusan akhir tentang harga ditentukan berdasarkan permintaan, perkiraan kondisi setelah penawaran dan masukan dari
77 Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Rule 248.
Universitas Indonesia
32
investor. Namun demikian, harga penawaran untuk dapat tercatat di SGX adalah minimum S$0,20 per saham78.
9. Setelah MAS berpendapat bahwa perseroan yang bersangkutan telah menanggapi semua masukan yang diajukan, MAS akan mendaftarkan versi final dari prospektus terserbut antara 14 sampai 21 hari sejak tanggal pengajuan prospektus awal tersebut.
10. Setelah prospektus final dicatatkan, perseroan dapat mulai melakukan penawaran umum atas saham. Berdasarkan peraturan pencatatan SGX, masa penawaran umum atas saham di Singapura adalah paling sedikit dua hari bursa (tanpa menghitung tanggal dimulainya penawaran).79
11. Setelah selesainya penawaran umum atas saham dan pemenuhan semua persyaratan yang diminta oleh SGX sebagaimana dimuat pada ETL (jika ada), maka saham perseroan yang bersangkutan akan tercatat di SGX dan perdagangan saham perseroan tersebut dapat dimulai di SGX.
SGX saat ini memiliki dua papan yaitu Main Board dan Catalist, masing- masing dengan ketentuan persyaratan pencatatan yang berbeda. Sebagaimana telah dikemukakan dalam Bab 1, berdasarkan ketentuan persyaratan pencatatan efek bersifat ekuitas di SGX yang dimuat dalam Chapter 2 (Equity Securities) SGX Listing Manual, foreign issuer dapat mencatatkan diri pada SGX, baik di Main Board atau di Catalist, baik dalam bentuk primary listing atau secondary listing.80 Foreign issuer yang hendak melakukan pencatatan saham dalam bentuk primary listing wajib memenuhi seluruh ketentuan persyaratan pencatatan sepenuhnya.81
Sebagaimana diatur dalam Chapter 2 Part III SGX Listing Manual, untuk dapat tercatat pada Main Board SGX, secara garis besar terdapat tiga bentuk kriteria persyaratan pencatatan yang harus dipenuhi, yang berlaku bagi semua perusahaan yang hendak mencatatkan sahamnya di SGX, termasuk foreign issuer82,
78 Ibid., Rule 241.
79 Ibid., Rule 242.
80 Ibid., Rule 215.
81 Ibid., Rule 216.
82 “Listing Requirements”, loc. cit., diakses 5 Mei 2010.
Universitas Indonesia
33
Tabel : Kriteria Persyaratan Pencatatan SGX
Criteria 1 | Criteria 2 | Criteria 3 | |
Pre-Tax Profits (laba sebelum pajak) | Cumulative pre-tax profit of at least S$7.5 million over the last 3 consecutive years, with a pre-tax profit of at least S$1 million in each of those 3 years (laba sebelum pajak secara kumulatif sekurang-kurangnya S$7,5 juta dalam 3 tahun terakhir berturut-turut, dengan laba sebelum pajak untuk tiap-tiap tahunnya sekurang- kurangnya S$1 juta) | Cumulative pre-tax profit of at least $10 million for the latest 1 or 2 years (laba sebelum pajak secara kumulatif sekurang-kurangnya S$10 juta pada 1 atau 2 tahun terakhir) | NA |
Market Capitalisation (kapitalisasi pasar) | NA | NA | Market capitalisation of at least S$80 million at the time of the initial public offering, based on the issue price (Kapitalisasi pasar sekurang-kurangnya S$80 juta pada saat IPO, berdasarkan harga penawaran) |
Shareholding Spread (luasnya kepemilikan saham) | - 25% of issued shares in the hands of at least 500 shareholders. - For market capitalisation > S$300 million, shareholding spread will vary between 12-20%). - 500 shareholders worldwide in the case of a secondary listing. (25% saham ditempatkan harus dipegang oleh sekurangnya 500 pemegang saham; untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas S$300 juta, maka persyarata luas kepemilikan sahamnya bervariasi antara 12-20%; untuk secondary listing, harus memiliki sekurangnya 500 pemegang saham di seluruh dunia) | ||
Operating Track Record (kelangsungan usaha perusahaan) | 3 years (3 tahun) | NA | NA |
Continuity of Management (kontinuitas manajemen) | 3 years (3 tahun) | 1 or 2 years as the case may be (1 atau 2 tahun, yang mana yang berlaku) | NA |
Continuing Listing Obligations (kewajiban pencatatan berkelanjutan) | Ya | Ya | Ya |
Waiver from having to comply with continuing listing obligations if listed on another recognised foreign stock exchange (jika tercatat pada bursa efek asing yang diakui, dapat diberikan waiver/pengecualian dari kewajiban untuk memenuhi kewajiban pencatatan berkelanjutan) |
Sumber : SGX Catatan: Telah diolah kembali
Universitas Indonesia
34
Selain itu, perusahaan (termasuk foreign issuer) yang hendak mencatatkan sahamnya pada Main Board di SGX juga harus memenuhi persyaratan pencatatan antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan yang bersangkutan (dan seluruh anak perusahaannya) harus dalam keadaan sehat secara finansial dan semua tagihan yang ada terhadap direktur, pemegang saham yang memiliki 5% kepemilikan saham atau lebih (substantial shareholder) dan perusahaan yang dikendalikan oleh direktur atau substantial shareholder tersebut harus telah dilunasi oleh pihak yang bersangkutan.83
2. Bagi foreign issuer yang hendak mencatatkan diri secara primary listing, laporan keuangannya harus dipersiapkan sesuai dengan standar FRS (Singapore Financial Reporting Standards) atau IFRS (International Financial Reporting Standard) atau US GAAP (US Generally Accepted Accounting Principles), sedangkan bagi foreign issuer yang hendak mencatatkan diri secara secondary listing, laporan keuangannya cukup direkonsiliasi dengan standar FRS atau IFRS atau US GAAP.84
3. Sebelum pencatatan, perusahaan yang bersangkutan wajib menyelesaikan atau mengakhiri transaksi benturan kepentingan yang ada. Transaksi benturan kepentingan yang dimaksud di sini adalah termasuk keadaan dimana pihak yang berbenturan (interested persons),
(i) melakukan transaksi dengan emiten atau memberikan kepada atau menerima jasa dari emiten atau grupnya
(ii) meminjamkan uang kepada atau meminjam uang dari emiten atau anak-anak perusahaannya;
(iii) meminjamkan property kepada atau meminjam property
dari emiten atau anak-anak perusahaannya; atau
(iv) memiliki kepentingan pada usaha yang merupakan pesaing, pemasok (suppliers) atau pelanggan (customers) emiten atau anak-anak perusahaannya.
Jika transaksi tidak dapat segera diakhiri, SGX akan melihat apakah keterbukaan informasi sehubungan dengan transaksi benturan kepentingan
83 Singapore Enchange Securities Trading Limited, op. cit., Rule 210 (4)
84 Ibid., Rule 220
Universitas Indonesia
35
tersebut di atas (temasuk mengenai para pihaknya dan langkah-langkah yang diambil) telah dilakukan secukupnya dalam prospektus, info memo atau dokumen penawaran awal lainnya.85
4. Anggota direksi dan executive officers perusahaan yang bersangkutan harus memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola perusahaan yang bersangkutan (dan anak-anak perusahaannya) sesuai kegiatan usahanya.86
5. Perusahaan yang bersangkutan harus memiliki paling sedikit dua direktur independen yang merupakan penduduk Singapura.87
6. Perusahaan yang bersangkutan juga harus memiliki paling sedikit dua direktur non-eksekutif (non-executive directors) yang independen.88
7. Perusahaan yang bersangkutan harus mengubah anggaran dasarnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Appendix 2.2 dari SGX Listing Manual89. Dalam sub bab 2.3 di bawah akan diuraikan ketentuan-ketentuan apa saja yang disyaratkan untuk dimuat dalam anggaran dasar perusahaan tercatat di SGX sebagaimana disyaratkan oleh Appendix 2.2 dari SGX Listing Manual. Dari uraian di atas mengenai proses pencatatan saham di bursa efek di
Singapura tersebut, khususnya untuk pencatatan pada papan Main Board, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut untuk membantu perusahaan yang hendak mencatatkan sahamnya di Singapura adalah,
1. Issue Manager, yang berperan untuk mengkoordinasi proses penawaran saham dan persiapan pencatatan saham serta berkomunikasi dengan SGX sehubungan dengan proses pencatatan saham perusahaan yang bersangkutan.
2. Underwriter, jika ada, yang berperan untuk menjamin emisi saham perusahaan yang bersangkutan.
3. Auditor independen yang terdaftar, yang berperan untuk melakukan audit
85 Ibid., Rule 223
86 Ibid., Rule 210 (5) (a)
87 Ibid., Rule 221
88 Ibid., Rule 210 (5) (c)
89 Ibid., Rule 210 (7)
Universitas Indonesia
36
dan memberikan laporan atas laporan keuangan perusahaan yang hendak mencatatkan sahamnya tersebut. Laporan keuangan tersebut dipersiapkan dengan menggunakan standar internasional atau yang berlaku di Singapura sebagaimana diuraikan di atas.
4. Konsultan hukum (legal advisor) yang berperan untuk melakukan penelahaan dari segi hukum atas semua dokumen yang diperlukan dalam rangka pencatatan saham (listing documents) dan untuk membantu perusahaan yang bersangkutan dalam proses penawaran dan pencatatan saham di Singapura tersebut.
Dalam hal pencatatan dan/atau penawaran saham di Singapura tersebut dilakukan oleh foreign issuer (dengan atau tanpa penawaran di negara asalnya), apalagi jika penawaran tersebut juga melibatkan penawaran pada investor internasional lainnya, maka perlu juga melibatkan auditor independen dan konsultan hukum dari negara-negara terkait (termasuk dari negara asal perusahaan yang bersangkutan), karena akan berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pembuatan laporan keuangan serta ketentuan hukum dari negara-negara dengan yurisdiksi yang berbeda tersebut. Selain itu, pihak lain yang akan terlibat, khususnya jika penawaran tersebut melibatkan penawaran pada investor internasional lainnya, adalah pihak-pihak penasihat keuangan (financial advisers) yang biasanya akan menjadi lead manager atau global coordinators yang berperan membantu perusahaan yang bersangkutan dalam proses penawaran dan pencatatan saham yang bersifat internasional atau lintas negara tersebut.
2.2 TINJAUAN UMUM NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Dalam hal suatu Perseroan Terbuka hendak melakukan pencatatan dan/atau penawaran saham di luar negeri sebagaimana diuraikan dalam sub bab
2.1 di atas, maka selain memerlukan bantuan dari pihak-pihak yang disebutkan di atas, Perseroan Terbuka yang bersangkutan sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan oleh karenanya tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia, juga akan memerlukan bantuan dari seorang notaris, khususnya dalam hal ini notaris yang bergerak di bidang pasar modal, sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Universitas Indonesia
37
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UUPM, notaris adalah merupakan salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal90. Kegiatan yang dilakukan notaris dan perannya di bidang pasar modal sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal tentunya adalah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki notaris berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.2.1 Kewenangan, Kewajiban Dan Larangan Bagi Notaris
Lembaga notariat sendiri berdasarkan sejarahnya timbul dari adanya suatu kebutuhan dalam masyarakat yang menghendaki adanya suatu alat bukti sehubungan dengan hubungan hukum keperdataan yang terjadi di antara mereka, dimana pengabdinya, yaitu notaris, diangkat dan ditugaskan oleh suatu kekuasaan umum untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan otentik baik sebagaimana dikehendaki oleh masyarakat/pihak-pihak yang berkepentingan maupun sebagaimana diharuskan atau disyaratkan oleh ketentuan perundang- undangan.91
Dalam penjelasan Pasal 64 ayat (1) UUPM disebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.92 Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut “UUJN”) menyebutkan bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN93. Kewenangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUJN, adalah meliputi:
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
90 Pasal 64 ayat (1) UUPM menyebutkan bahwa Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari Akuntan, Notaris, Konsultan Hukum dan Penilai serta profesi lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
91 G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, cet. 3, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 1983), hlm. 2.
92 Indonesia (c), op.cit., Pasal 64 dan penjelasan.
93 Indonesia (d), Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 30, LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 4432, Pasal 1 angka 1.
Universitas Indonesia
38
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
2. Notaris berwenang pula untuk:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.
3. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut, notaris juga mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Xxxxx Xxxxx, kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUJN tersebut di atas dapat dibagi menjadi (i) kewenangan umum notaris (butir 1 di atas), (ii) kewenangan khusus notaris (butir 2 di atas) dan (iii) kewenangan yang akan ditentukan kemudian (butir 3 di atas)94. Selanjutnya, menurut Xxxxx Xxxxx ketentuan Pasal 15 UUJN ayat 1 (butir 1 di atas) menegaskan bahwa salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta secara umum dengan batasan sepanjang,
(i) tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang- undang;
94 Menurut Xxxxx Xxxxx, yang dimaksud dengan kewenangan notaris yang akan ditentukan kemudian adalah kewenangan yang akan ditentukan kemudian berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian, termasuk dalam hal ini adalah dengan mewajibkan agar suatu tindakan hukum tertentu harus dibuat dengan akta notaris. Xxxxx Xxxxx, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cet. 2 (Jakarta: Xxxxxx Xxxxxxx, 2009), hlm. 78 – 83.
Universitas Indonesia
39
(ii) menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan;
(iii) mengenai subyek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan.95
G.H.S. Lumban Tobing juga mengatakan bahwa berdasarkan bunyi Pasal 1 PJN96 dapat diketahui bahwa wewenang notaris adalah “regel” (bersifat umum), sedangkan wewenang pejabat lain adalah pengecualian.97
Pasal 16 UUJN dan penjelasannya kemudian mengatur bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban untuk98 :
a. Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
b. Membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris.
Kewajiban dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keotentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.
Pasal 16 ayat (2) UUJN selanjutnya mengatur bahwa kewajiban menyimpan minuta akta tersebut tidak berlaku dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk originali.99 Selanjutnya Pasal 16 ayat (3) menyebutkan bahwa akta originali adalah akta (i) pembayaran uang sewa, bunga dan pensiun, (ii) penawaran pembayaran tunai, (iii) protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga, (iv) akta kuasa, (v) keterangan
95 Ibid., hlm. 78.
96 G.H.S. Lumban Tobing menterjemahkan bunyi Pasal 1 PJN sebagai berikut: “Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.” Xxxxxx Xxxxxx, op.cit., hlm. 31.
97 Lumban Tobing, op.cit., hlm. 38.
98 Indonesia (d), op.cit., Pasal 16 dan penjelasannya.
99 Ibid., Pasal 16 ayat (2).
Universitas Indonesia
40
kepemilikan atau (vi) akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.100 Akta originali tersebut dapat dibuat lebih dari satu rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk dan isi yang sama dengan ketentuan bahwa pada setiap akta tertulis kata-kata “berlaku sebagai satu dan satu berlaku untuk semua”. Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasanya hanya dapat dibuat dalam satu rangkap.101
c. Mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta.
Grosse Akta yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan ini adalah Grosse pertama, sedang berikutnya hanya dikeluarkan atas perintah pengadilan.
d. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
Menurut Penjelasan UUJN, yang dimaksud dengan "alasan untuk menolaknya" adalah alasan yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan oleh undang-undang.
G.H.S. Lumban Tobing memberikan beberapa contoh alasan- alasan yang berdasar bagi notaris untuk dapat menolak memberikan bantuan, yaitu antara lain102 :
(i) dalam hal notaris berhalangan karena sakit atau karena jabatan lain;
(ii) apabila para penghadap tidak dikenal oleh notaris atau identitasnya tidak dapat diterangkan kepada notaris;
(iii) apabila para pihak tidak dapat menerangkan kemauan mereka dengan jelas kepada notaris;
(iv) apabila para penghadap menghendaki sesuatu yang
100 Ibid., Pasal 16 ayat (3).
101 Ibid., Pasal 16 ayat (4) dan (5).
102 Lumban Tobing, op.cit., hlm. 98 -99.
Universitas Indonesia
41
bertentangan dengan undang-undang.
e. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.
f. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku.
Akta dan surat yang dibuat notaris sebagai dokumen resmi bersifat otentik memerlukan pengamanan baik terhadap akta itu sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
g. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga.
h. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.
Kewajiban yang diatur dalam ketentuan ini adalah penting untuk memberi jaminan perlindungan terhadap kepentingan ahli waris, yang setiap saat dapat dilakukan penelusuran atau pelacakan akan kebenaran dari suatu akta wasiat yang telah dibuat di hadapan Notaris.
i. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.
j. Mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan.
Pencatatan dalam repertorium dilakukan pada hari pengiriman, hal
Universitas Indonesia
42
ini penting untuk membuktikan bahwa kewajiban Notaris sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g telah dilaksanakan.
k. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan.
l. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
Dalam penjelasan ketentuan ini dalam UUJN, disebutkan bahwa yang dimaksud di sini adalah berarti notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta di hadapan penghadap dan saksi.
Pengecualian terhadap ketentuan ini diberikan berdasarkan Pasal
16 ayat (7) UUJN yang mengatur bahwa pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada huruf l tersebut adalah tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan notaris. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.103
m. Menerima magang calon Notaris.
Penerimaan magang calon Notaris berarti mempersiapkan calon Notaris ajar mampu menjadi Notaris yang profesional.
Selanjutnya Pasal 17 UUJN mengatur mengenai larangan terhadap notaris. Dalam penjelasan Pasal 17 UUJN tersebut disebutkan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat yang memerlukan jasa notaris. Larangan bagi notaris tersebut adalah sebagai berikut104 :
a. Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya. Penjelasan ketentuan ini dalam UUJN menyebutkan bahwa larangan ini
103 Indonesia (d), op.cit., Pasal 17 ayat (7).
104 Ibid., Pasal 17 dan penjelasannya.
Universitas Indonesia
43
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan sekaligus mencegah terjadinya persaingan tidak sehat antar notaris dalam menjalankan jabatannya.
b. Notaris dilarang meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
c. Notaris dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pegawai negeri. Penjelasan ketentuan ini dalam UUJN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pegawai negeri" adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
d. Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Penjelasan ketentuan ini dalam UUJN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
e. Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Penjelasan ketentuan ini dalam UUJN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "advokat" adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
f. Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
g. Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan notaris tersebut.
h. Notaris dilarang nenjadi Notaris Pengganti105 (larangan menjadi "Notaris Pengganti" berlaku untuk Notaris yang belum menjalankan jabatannya, notaris yang sedang menjalani cuti, dan Notaris yang dalam proses pindah wilayah jabatannya).
i. Notaris dilarang melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.
105 Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UUJN, Notaris Pengganti adalah adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Universitas Indonesia
44
2.2.2 Akta Otentik
Dari uraian pada sub bab 2.2.1 di atas, terlihat bahwa kewenangan notaris yang terutama dan terpenting adalah berkaitan dengan pembuatan suatu akta otentik. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dan ada juga yang semata-mata karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan.106
2.2.2.1 Pembuatan Akta Otentik
Suatu akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.107
Menurut G.H.S. Lumban Tobing, apabila suatu akta hendak memperoleh stempel otentisitas, hal mana terdapat pada akta notaris, maka menurut ketentuan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya cukup disebut sebagai “KUHPerdata”), akta yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut108:
1. Akta itu harus dibuat “oleh” (door) atau “di hadapan” (ten overstan) seorang pejabat umum;
2. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
3. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Otentitas akta notaris bukan pada kertasnya akan tetapi akta yang dimaksud dibuat di hadapan notaris sebagai pejabat umum dengan segala kewenangannya atau dengan perkataan lain akta yang dibuat notaris mempunyai sifat otentik bukan karena undang-undang menetapkan sedemikian akan tetapi
106 Indonesia (d), op.cit., Penjelasan Bagian I. Umum
107 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh X. Subekti dan R. Xxxxxxxxxxxxx, cet. 40, (Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2009), Pasal 1868.
108 Lumban Tobing, op.cit., hlm. 48.
Universitas Indonesia
45
karena akta itu dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata.109
Berdasarkan Pasal 1868 juncto Pasal 1869 KUH Perdata, apabila salah satu syarat tersebut di atas tidak dipenuhi, maka akta yang dibuatnya itu adalah tidak otentik dan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta yang dibuat di bawah tangan, apabila akta itu ditandatangani oleh para penghadap. Xxxxxxxx juga bahwa jika undang-undang menetapkan bahwa suatu perbuatan, perjanjian dan ketetapan diharuskan dalam suatu akta otentik, maka dalam hal salah satu dari syarat tersebut di atas tidah dipenuhi maka perbuatan, perjanjian atau ketetapan dan akta tersebut adalah tidak sah.
1. Akta itu harus dibuat “oleh” (door) atau “di hadapan” (ten overstan) seorang pejabat umum.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, notaris adalah pejabat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Ada dua jenis atau golongan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, yaitu :
(i) Akta yang dibuat oleh (door) notaris, biasa disebut dengan istilah
akta relaas.
Akta yang dibuat oleh notaris dapat merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu yakni notaris sendiri, di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Akta yang sedemikian rupa dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu dinamakan akta yang dibuat oleh (door) notaris (sebagai pejabat umum).110
Termasuk di dalam akta relaas antara lain berita acara rapat umum pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Dalam akta ini, notaris menerangkan/memberikan dalam jabatannya sebagai
109 Ibid., hlm. 51.
110 Ibid.
Universitas Indonesia
46
pejabat umum kesaksian dari semua apa yang dilihat, disaksikan dan dialaminya yang dilakukan oleh pihak lain.111
Dalam akta relaas penandatanganan oleh penghadap tidak menjadi masalah. Untuk akta relaas, akta dapat ditandatangani oleh notaris dan saksi-saksi saja dalam hal para penghadap telah meninggalkan tempat atau tidak hadir pada penutupan akta, dimana hal tersebut harus dinyatakan dalam akta112. Apabila misalnya pada pembuatan berita acara rapat para pemegang saham yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum akta ditandatangani, maka cukup notaris menerangkan dalam akta bahwa para penghadap yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum menandatangani akta dan dalam hal ini akta tersebut tetap otentik.113
Terhadap kebenaran isi dari akta pejabat (ambtelijke akte) tidak dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu adalah palsu. 114
(ii) Akta yang dibuat di hadapan (ten overstaan) notaris, biasa disebut dengan istilah akta pihak atau akta partij.
Akta notaris dapat juga berisikan suatu cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan notaris dan memberikan keterangan itu atau melakukan perbuatan itu di hadapan notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh notaris di dalam suatu akta otentik. Akta demikian itu adalah merupakan akta yang dibuat di hadapan (ten overstaan) notaris115 atau yang dinamakan “akta partij”.
Di dalam akta partij dicantumkan secara otentik keterangan-keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai
111 Ibid., hlm. 52.
112 Indonesia (d), op.cit., Pasal 46 ayat (1)
113 Ibid., Pasal 44 ayat 2 dan Lumban Tobing, op.cit., hlm 52-53.
114 Ibid., hlm 53
115 Ibid., hlm. 51.
Universitas Indonesia
47
pihak-pihak dalam akta itu, di samping relaas dari notaris itu sendiri yang menyatakan bahwa orang-orang yang hadir itu telah menyatakan kehendaknya tertentu, sebagaimana yang dicantumkan dalam akta itu.116
Pada akta partij, undang-undang mengharuskan adanya tanda tangan dari para penghadap kecuali terdapat alasan penghadap tidak dapat menandatangani akta tersebut, dalam hal mana alasan tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam akta. Hal ini berbeda dengan golongan akta relaas sebagaimana diuraikan di atas. Pelanggaran terhadap hal tersebut mengakibatkan akta partij menjadi tidak otentik. Sehingga pada akta partij yang pasti secara otentik terhadap pihak lain yaitu : (1) tanggal dari akta, (2) tanda tangan-tanda tangan yang ada dalam akta itu, (3) identitas orang- orang yang hadir (comparanten) dan (4) bahwa apa yang tercantum dalam akta tersebut adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu, sedang kebenaran keterangan-keterangan tersebut hanya pasti antara pihak-pihak yang bersangkutan.117
Pada akta partij dapat digugat isinya tanpa menuduh akan kepalsuannya, dengan jalan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak yang bersangkutan ada diuraikan menurut sesungguhnya dalam akta itu, akan tetapi keterangan itu adalah tidak benar. Artinya terhadap keterangan yang diberikan itu diperkenankan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).118
Yang menjadi dasar dari pembuatan akta notaris baik akta relaas maupun akta partij tersebut di atas adalah bahwa harus ada keinginan atau kehendak dan permintaan dari para pihak. Jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka notaris tidak akan membuat akta yang dimaksud.119 G.H.S. Xxxxxx Xxxxxx juga menegaskan bahwa notaris
116 Ibid., hlm. 55.
117 Indonesia (d), op. cit., Pasal 44 ayat 2 dan Ibid., hlm 52-53.
118 Ibid., hlm. 53.
119 Xxxxx, op.cit., hlm. 128.
Universitas Indonesia
48
berwenang membuat akta otentik hanya apabila hal itu dikehendaki atau diminta oleh yang berkepentingan, hal mana berarti bahwa notaris tidak berwenang membuat akta otentik secara jabatan (ambtshalve).120
Dalam membuat akta-akta tersebut di atas, notaris berwenang untuk memberikan penyuluhan (Pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN) ataupun saran- saran hukum kepada para pihak tersebut. Ketika saran-saran tersebut diterima dan disetujui oleh para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta, maka saran-saran tersebut harus dinilai sebagai pernyataan atau keterangan para pihak sendiri.121
2. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Akta-akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris sebagaimana diuraikan di atas tersebut harus menurut bentuk yang sudah ditetapkan undang- undang122. Berdasarkan ketentuan UUJN tersebut, suatu akta notaris harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk serta tata cara pembuatannya sebagaimana diuraikan di bawah ini:
(i) Bentuk akta notaris, diatur dalam Pasal 38 UUJN, yaitu:
(1) Setiap akta notaris terdiri dari:
(a) Awal akta atau kepala akta memuat hal-hal sebagai berikut: judul akta, nomor akta, jam, hari, tanggal, bulan dan tahun dan nama lengkap dan tempat kedudukan notaris. Untuk akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akta tersebut juga harus memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
(b) Badan akta memuat hal-hal sebagai berikut:
120 Lumban Tobing, op. cit., hlm. 39.
121 Xxxxx, op. cit., hlm. 128.
122 Pasal 1 angka 7 UUJN mengatur bahwa Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UUJN.
Universitas Indonesia
49
i. identitas penghadap dan/atau orang yang mewakili, yaitu nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
ii. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
iii. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
iv. keterangan mengenai saksi pengenal, yaitu nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(c) Akhir akta atau penutup akta memuat:
i. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 huruf l atau Pasal 16 ayat 7;
ii. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada;
iii. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
iv. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian123.
123 Berdasarkan Pasal 48 jo. Pasal 49 dan Pasal 50 UUJN, isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan atau penghapusan dan penggantian dengan yang lain. Jika ternyata terdapat kesalahan atau penghadap berubah pikiran dan oleh karenanya akta perlu diubah, perubahan atas akta tersebut, yaitu berupa penambahan, penggantian atau pencoretan dalam akta hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan notaris (hal ini biasa disebut ‘renvoi’).
Universitas Indonesia
50
(2) Berdasarkan Pasal 42 UUJN, akta notaris harus ditulis dengan jelas berupa kalimat yang berhubungan satu sama lain yang tidak terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan serta semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut dalam akta, penyebutan tanggal, bulan dan tahun dinyatakan dalam huruf dan harus didahului dengan angka. Jika terdapat ruang dan sela kosong di antara kata atau kalimat di dalam akta harus digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani. Hal ini adalah untuk mencegah adanya penyisipan kata-kata atau kalimat.
(ii) Pembacaan akta notaris.
Selain harus memenuhi bentuk akta sebagaimana disebutkan di atas, berdasarkan Pasal 16 ayat 1 huruf l dan Pasal 16 ayat 7 jo. Pasal 16 ayat 8 dan Pasal 46 UUJN, akta notaris, sebelum ditandatangani, harus dibacakan oleh notaris di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit dua orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris. Hal ini gunanya adalah untuk mengkonfirmasi kebenaran isi akta, apakah memang akta tersebut berisi hal-hal yang memang dikehendaki dan dimaksudkan oleh penghadap.
Akta tersebut dapat tidak dibacakan dengan ketentuan (i) jika dikehendaki oleh penghadap, karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isi akta tersebut dan
(ii) hal tersebut (bahwa akta tidak dibacakan atas kehendak penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isi akta tersebut) dinyatakan dalam akhir atau penutup akta serta setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan notaris.
Dalam hal ketentuan mengenai pembacaan akta tersebut di atas tidak dipenuhi, maka akta yang bersangkutan, jika ditandatangani oleh para pihak, hanya mempunyai kekuatan
Universitas Indonesia
51
pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan oleh karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
(iii) Saksi
Pasal 40 UUJN mengatur ketentuan mengenai saksi, ketentuan mana, berdasarkan Pasal 41 UUJN, jika dilanggar akan mengakibatkan akta, jika ditandatangani oleh para pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dengan kata lain kehilangan otentitasnya dan oleh karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Ketentuan mengenai saksi tersebut mewajibkan agar setiap akta yang dibacakan oleh notaris dihadiri paling sedikit oleh dua orang saksi (kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain), saksi-saksi mana harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mengerti bahasa yang dipergunakan dalam akta;
d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf;
e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak;
f. saksi tersebut harus dikenal oleh notaris atau, dalam hal saksi tidak dikenal oleh notaris, saksi diperkenalkan kepada notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya kepada Notaris oleh penghadap (dimana dalam hal saksi diterangkan identitas dan kewenangannya oleh penghadap, pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam akta).
Universitas Indonesia
52
(iv) Xxxxhadap
Pasal 39 UUJN mengatur ketentuan mengenai persyaratan seorang penghadap, yaitu:
a. paling sedikit berumur 18 tahun atau telah menikah;
b. cakap melakukan perbuatan hukum; dan
x. xxxxhadap harus dikenal oleh notaris atau, dalam hal penghadap tidak dikenal oleh notaris, penghadap diperkenalkan kepadanya oleh (i) dua orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau (ii) diperkenalkan oleh dua penghadap lainnya (dalam hal mana pengenalan sebagaimana dimaksud dalam (i) dan (ii) tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam akta).
Berdasarkan Pasal 41 UUJN, jika ketentuan tersebut di atas dilanggar, maka akta yang bersangkutan, jika ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan, hanya akan mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dengan kata lain kehilangan otentitasnya dan oleh karenanya tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
3. Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.
Wewenang notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik meliputi empat hal, yaitu124 :
(i) Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya.
Tidak setiap pejabat umum dapat membuat semua akta, tetapi seorang pejabat umum hanya dapat membuat akta yang ditugaskan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diuraikan di atas, wewenang notaris dalam membuat akta otentik bersifat umum, sedangkan wewenang para pejabat lain
124 Lumban Tobing, op. cit., hlm 49 – 50.
Universitas Indonesia
53
adalah pengecualian. Oleh karenanya jika di dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk suatu perbuatan hukum diharuskan adanya akta otentik, maka hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan suatu akta notaris, kecuali oleh undang-undang dinyatakan secara tegas bahwa selain notaris, pejabat umum lainnya turut berwenang atau sebagai satu-satunya yang berwenang untuk membuat akta tersebut125.
(ii) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang(-orang) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat.
Notaris tidak berwenang membuat akta untuk kepentingan setiap orang. Contohnya dalam Pasal 52 UUJN, notaris tidak diperbolehkan membuat akta untuk diri sendiri, isteri/suaminya, keluarga sedarah atau keluarga semenda notaris dalam garis lurus ke atas dan/atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan dalam garis lurus ke samping sampai dengan derajat ketiga serta menjadi pihak, baik secara pribadi maupun melalui kuasa. Maksud dan tujuan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan.
(iii) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana akta dibuat.
Bagi setiap notaris ditentukan wilayah jabatannya dan hanya di dalam wilayah jabatannya yang ditentukan baginya itu ia berwenang untuk membuat akta otentik. Pasal 18 ayat (2) UUJN menyebutkan bahwa notaris memiliki wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah propinsi dari tempat kedudukannya. Akta yang dibuatnya di luar daerah jabatannya adalah hanya memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan.
(iv) Notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu. Notaris tidak boleh membuat akta selama ia masih cuti atau dipecat dari jabatannya, demikian juga notaris tidak boleh
125 Ibid., hlm. 34 dan 38.
Universitas Indonesia
54
membuat akta sebelum ia memangku jabatannya (sebelum diambil sumpahnya).
2.2.2.2 Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Menurut Pasal 1866 KUH Perdata, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas (a) bukti tulisan, (b) bukti dengan saksi-saksi, (c) persangkaan- persangkaan, (d) pengakuan dan (e) sumpah.126 Alat bukti tulisan yang berupa akta tersebut dapat dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu (i) akta otentik, yang memiliki kekuatan pembuktian yang istimewa dan (ii) akta di bawah tangan, yaitu akta-akta lainnya yang bukan merupakan akta otentik127.
Perbedaan yang penting antara kedua jenis akta tersebut yaitu dalam nilai pembuktian, dimana akta otentik mempunyai pembuktian yang sempurna, sedangkan akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sepanjang para pihak mengakuinya atau tidak ada penyangkalan dari salah satu pihak (jika para pihak mengakuinya, maka akta di bawah tangan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana akta otentik.128
Menurut Penjelasan UUJN bagian Umum, akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
126 R. Subekti, Hukum Pembuktian, cet. 17, (Jakarta: Xxxxxxx Xxxxxxxx, 2008), hlm. 19.
127 Ibid., hlm. 26.
128 Adjie, op. cit., hlm. 120-121.
Universitas Indonesia
55
Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam akta notaris harus diterima, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan persidangan pengadilan.129 Kekuatan pembuktian akta otentik tersebut ada tiga macam, yaitu130
1. Kekuatan pembuktian formal (formele bewijskracht). Dalam arti formal adalah bahwa dalam akta otentik membuktikan di antara para pihak bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut dan pejabat umum yang bersangkutan telah menyatakan dalam tulisan itu sebagaimana tercantum dalam akta tersebut dan juga kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat itu sebagai yang dilakukan dan disaksikan di dalam menjalankan jabatannya. Dalam arti formal sepanjang mengenai akta pejabat (ambtelijke akte), akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan yakni apa yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya. Dalam arti formal, maka terjamin kebenaran/kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta itu, identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten), demikian juga tempat dimana akta itu dibuat dan sepanjang mengenai akta partij, bahwa para pihak ada menerangkan seperti yang diuraikan dalam akta itu, sedangkan kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak sendiri.
2. Kekuatan pembuktian materiel atau mengikat (materiele bewijskracht), yaitu membuktikan antara para pihak yang bersangkutan bahwa peristiwa yang disebutkan dalam akta sungguh-sungguh telah terjadi atau dengan kata lain bahwa apa yang disebutkan dalam akta adalah benar.
3. Kekuatan pembuktian keluar/lahiriah (uitwendige bewijsracht). Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahiriah adalah bahwa akta tersebut memiliki kemampuan untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik. Apabila suatu akta terlihat secara lahiriah/fisik sebagai akta otentik (dari kata-katanya terlihat dibuat oleh atau di hadapan pejabat
129 Indonesia (d), op. cit., Penjelasan I Umum.
130 Subekti, op. cit., hlm. 27 – 30 dan G.H.S. Lumban Tobing, op. cit., hal. 55-59.
Universitas Indonesia
56
umum, dari bentuknya terlihat sebagai akta otentik), maka akta tersebut terhadap setiap orang dianggap sebagai akta otentik, sampai dapat dibuktikan bahwa akta itu adalah tidak otentik. Baik akta pejabat/akta relaas maupun akta partij keduanya memiliki kekuatan pembuktian lahiriah yang sama, yaitu dapat membuktikan diri dari luar dan dari kata- katanya sebagai suatu akta otentik.
2.2.3 Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
Pasal 64 ayat (2) UUPM juncto Pasal 56 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (selanjutnya disebut sebagai “PP 45/1995”) mengatur bahwa untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal (termasuk notaris) wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK. Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 64 ayat (2) UUPM tersebut, kewajiban pendaftaran bagi Profesi Penunjang Pasar Modal termasuk notaris ini adalah karena pendapat atau penilaian Profesi Penunjang Pasar Modal adalah sangat penting bagi pemodal dalam mengambil keputusan investasinya, sehingga kegiatan profesi tersebut di Pasar Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Bapepam-LK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, yaitu dalam hal Profesi Penunjang Pasar Modal melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa pendaftaran terlebih dahulu dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UUPM.
Pasal 67 UUPM mengatur bahwa dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen. Selanjutnya Pasal 66 UUPM mengatur bahwa setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan UUPM dan/atau peraturan pelaksanaannya. Penjelasan Pasal 66 menjelaskan bahwa pemenuhan kode etik dan standar profesi tersebut adalah penting untuk melindungi kepentingan para pemodal.
Universitas Indonesia
57
2.2.3.1 Persyaratan Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
Persyaratan dan tata cara pendaftaran seorang notaris menjadi Profesi Penunjang Pasar Modal lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bapepam No.VIII.D.1 tentang Pendaftaran Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal, lampiran dari Keputusan Ketuan Bapepam Nomor Kep-37/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 (selanjutnya cukup disebut sebagai “Peraturan VIII.D.1.”).
Peraturan VIII.D.1. angka 1 menyebutkan bahwa notaris yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam-LK dan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
VIII.D.1. tersebut. Sebagaimana diatur dalam angka 2 Peraturan VIII.D.1., persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang notaris agar dapat terdaftar di Bapepam-LK dan oleh karenanya dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal tersebut yaitu :
1. telah diangkat sebagai notaris oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx) dan telah diambil sumpahnya sebagai notaris dari instansi yang berwenang;
2. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
3. memiliki akhlak dan moral yang baik;
4. wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal, dan persyaratan keahlian dapat dipenuhi melalui program latihan yang diakui Bapepam-LK;
5. sanggup secara terus menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
6. sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi, serta senantiasa bersikap independen;
7. telah menjadi atau bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia; dan
8. bersedia untuk diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.
Universitas Indonesia
58
Berdasarkan angka 3 dan 4 Peratuan VIII.D.1 tersebut, permohonan pendaftaran terdiri dari formulir permohonan pendaftaran dalam empat rangkap dan disertai dokumen sebagai berikut :
1. Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. surat keputusan pengangkatan selaku notaris dari Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Berita Acara Sumpah Notaris dari instansi yang berwenang;
3. surat pernyataan bahwa notaris tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
4. sertifikat program pelatihan di bidang Pasar Modal yang diakui Bapepam- LK;
5. surat pernyataan bahwa notaris sanggup mengikuti secara terus menerus program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang kenotariatan dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
6. surat pernyataan bahwa notaris sanggup melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi serta senantiasa bersikap independen dalam melakukan kegiatannya;
7. bukti keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia (INI), jika ada;
8. surat pernyataan bahwa notaris bersedia menjadi anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) setelah memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari Bapepam-LK dan akan menyampaikan bukti keanggotaan tersebut kepada Bapepam-LK; dan
9. surat pernyataan bahwa notaris bersedia diperiksa oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) atas pemenuhan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) dan Kode Etik Profesi dalam rangka melaksanakan kegiatannya.
Dalam hal notaris yang bersangkutan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas serta telah mengajukan permohonan pendaftaran dengan dilengkapi oleh semua dokumen yang diperlukan, maka sebagai tanda bahwa notaris yang bersangkutan telah terdaftar di Bapepam-LK, Bapepam-LK akan memberikan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal kepada notaris yang bersangkutan. Selanjutnya,
Universitas Indonesia
59
selaku notaris yang telah terdaftar di Bapepam-LK, notaris yang bersangkutan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Bapepam-LK setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi berkenaan dengannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut131.
Pasal 65 ayat 1 UUPM dan penjelasannya menyebutkan bahwa pendaftaran profesi penunjang pasar modal di Bapepam-LK menjadi batal apabila izin profesi yang bersangkutan dicabut oleh instansi yang berwenang. Karena izin profesi merupakan salah satu persyaratan pendaftaran di Bapepam-LK, maka apabila izin profesi tersebut dicabut, dengan sendirinya pendaftaran di Bapepam- LK menjadi batal. Dalam Pasal 65 ayat 2 UUPM diatur bahwa meskipun izin profesi telah batal, namun jasa dari notaris yang telah diberikan sebelumnya tidak menjadi batal, kecuali apabila jasa yang diberikan tersebut merupakan sebab dibatalkannya pendaftaran atau dicabutnya izin profesi notaris tersebut.
2.2.3.2. Peran Notaris Pasar Modal
Setelah notaris terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Bapepam-LK dan memiliki STTD, notaris yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Peran notaris di bidang pasar modal di Indonesia diperlukan terutama antara lain dalam hubungannya dengan pembuatan dokumen- dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal, termasuk mengenai penyusunan anggaran dasar pelaku pasar modal, termasuk Emiten atau Perusahaan Publik. Selain itu, jasa notaris di kegiatan pasar modal Indonesia juga diperlukan dalam hal-hal lain seperti (i) membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat akta Pernyataan Keputusan Rapat baik dalam persiapan go public maupun setelah go public, (ii) meneliti keabsahan hal- hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan Anggaran Dasar perusahaan, tata cara pemanggilan RUPS dan keabsahan pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS, (iii) meneliti perubahan Anggaran Dasar agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam Anggaran Dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana
131 Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Peraturan tentang Pendaftaran Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal, Peraturan Nomor VIII.D.1, Lampiran Keputusan Nomor Kep-37/PM/1996, 17 Januari 1996, Angka 7.
Universitas Indonesia
60
jika diperlukan, untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam Anggaran Dasar tersebut agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal Indonesia dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.132
Mengingat perannya tersebut di atas, notaris pasar modal oleh karenanya harus memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku dan melaksanakan kegiatannya secara independen.133 Dalam menjalankan fungsi dan peran tersebut, setiap pelaku pasar modal (termasuk notaris) dituntut untuk memahami dan menguasai sistem hukum yang menjadi landasan bergeraknya industri pasar modal Indonesia.134 Sebagai salah satu pelaku pasar modal, profesi penunjang pasar modal harus ikut membantu mengembangkan pasar modal dan turut bertanggung jawab terhadap hal-hal yang berkenaan dengan kewajibannya.135
2.3. ANALISIS PENCATATAN SAHAM PT X TBK PADA BURSA EFEK LUAR NEGERI
2.3.1. Ringkasan Transaksi
PT X Tbk adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta yang didirikan sejak tahun 1981. PT X Tbk melakukan Penawaran Umum perdananya pada tanggal 22 Januari 1990 yang diikuti dengan pencatatan saham- sahamnya pada tanggal 26 Maret 1990 di BEJ yang sekarang telah menggabungkan diri dengan BES menjadi BEI.136
Berdasarkan laporan ringkasan kinerja PT X Tbk kepada BEI tanggal 29 Januari 2010137, PT X Tbk memiliki kapitalisasi pasar sebesar
132 Xxxxxxxxx, xx.xx., op. cit., hlm 94-95.
133 I Putu Gede Xxx Xxxx, Menuju Pasar Modal Modern, cet. 1, (Jakarta: Yayasan SAD Xxxxxx Xxxxx, 2000), hlm. 206.
134 Xxxxxxxxx, et. al., op.cit., hlm. 42.
135 Ibid., hlm 89.
136 Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi PT X Tbk Dan Anak Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009 dan 2008, sebagaimana terlampir pada Annual Report 2009 PT X Tbk: Stay Vigilant, Stay Resilient, hlm. 8 dan 16.
137 “Ringkasan Kinerja Perseroan”, xxxx://000.000.0.00/Xxxxxxxxxxx_Xxxxxxx/XXXX.xxx, diunduh 19 April 2010.
Universitas Indonesia
61
Rp4.127.297.952.150,- dan hingga saat ini138 saham-saham PT X Tbk termasuk dalam daftar saham-saham yang masuk dalam penghitungan Indeks LQ 45139.
Pada bulan Maret 2006, PT X Tbk mengemukakan rencananya untuk mencatatkan saham-sahamnya di bursa efek Singapura yaitu SGX.140 Selanjutnya, berdasarkan (i) surat keterbukaan informasi PT X Tbk No. 129/BLT/CS/BEJ/VI/06 tanggal 8 Juni 2006 yang disampaikan kepada BEJ serta diumumkan di BEJ berdasarkan Pengumuman No. Peng-511/BEJ-PSJ/KI/06- 2006 tanggal 8 Juni 2006 (selanjutnya cukup disebut sebagai “Surat Keterbukaan Informasi No. 129/2006”) dan (ii) Prospektus PT X Tbk tanggal 18 Oktober 2006 yang diterbitkan dalam rangka penawaran umum di Singapura (untuk selanjutnya cukup disebut sebagai “Prospektus”) serta (iii) informasi PT X Tbk sebagaimana dimuat dalam SGXNet141, diuraikan bahwa penawaran umum saham PT X Tbk di Singapura yang kemudian diikuti dengan pencatatan saham PT X Tbk di bursa efek Singapura yaitu SGX tersebut, adalah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Saham yang ditawarkan (Offering Shares) adalah sejumlah minimum 576.062.000 saham PT X Tbk (dengan opsi over-allotment dan/atau adjustment), dimana seluruh jumlah saham yang ditawarkan tersebut adalah merupakan saham milik pemegang saham pendiri (founder) PT X Tbk. Tergantung dari hasil bookbuilding, disebutkan bahwa jumlah saham yang ditawarkan tersebut dapat ditingkatkan, yaitu dengan menambah sampai maksimum 113.938.000 saham (opsi ini disebut adjustment) dimana jumlah saham tersebut adalah merupakan saham treasury
138 “Pengumuman Saham Emiten Yang Masuk Dan Keluar Dalam Penghitungan Indeks LQ45 No. Peng-00020/BEI.PSH/01-2010”,
xxxx://xxx.xxx.xx.xx/xxxxxxxxx/xx00/xxxxx/000/xxxxxxxx/xx-XX/Xxxxxxx.xxxx, diunduh 19 April 2010.
139 Indeks LQ45 adalah indeks yang terdiri dari 45 saham yang dipilih setelah melalui beberapa kriteria sehingga indeks ini terdiri dari saham-saham yang mempunyai likuiditas yang tinggi dan juga mempertimbangkan kapitalisasi pasar dari saham-saham tersebut. Untuk masuk dalam pemilihan tersebut, sebuah saham harus memenuhi kriteria: (i) masuk dalam top 60 dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir), (ii) masuk dalam ranking yang didasarkan pada nilai kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir), (iii) telah tercatat di BEI sekurang-kurangnya 3 bulan dan (iv) memiliki kondisi keuangan perusahaan, prospek pertumbuhan perusahaan, frekuensi dan jumlah transaksi yang baik di pasar reguler. “Frequestly Asked Questions”, xxxx://xxx.xxx.xx.xx/XxxxxxxxxXxxx/ FAQ/tabid/105/Default.aspx, diakses 19 April 2010.
140 “PT X Tbk Pilih Dual Listing Di Bursa Singapura”, Bisnis Indonesia, (28 Maret 2006), hlm. B2.
141 “Listed Companies Info: Company All-In-One Info”, xxxx://xxx.xxx.xxx/xxx/xxxxxx/xxxxxxxxxxx/xx-xx/xxxxxx_xxxxxxxxx_xxxx/xxxxxxx_xxx-xx- one_info, diakses 19 April 2010.
Universitas Indonesia
62
(treasury shares) milik PT X Tbk. Berdasarkan informasi keterbukaan informasi pada SGXNet, baik opsi adjustment maupun over-allotment akhirnya tidak dilaksanakan dan saham yang ditawarkan akhirnya adalah sejumlah 576.062.000 saham PT X Tbk dimana seluruh jumlah saham yang ditawarkan tersebut adalah merupakan saham milik pemegang saham pendiri (founder) PT X Tbk.
2. Harga penawaran adalah maksimum sebesar S$0.40 per saham142. Berdasarkan informasi keterbukaan informasi pada SGXnet, harga final penawaran akhirnya adalah S$0.32.
3. Offering atau penawaran saham PT X Tbk tersebut terdiri dari :
(a) International placement kepada investor termasuk investor institusi maupun investor lainnya di Singapura (untuk international placement, penawaran ini ditawarkan dengan tunduk kepada Regulation S dan Rule144A143 ketentuan pasar modal Amerika Serikat);
(b) Penawaran umum144 kepada publik di Singapura untuk jumlah minimum 28.803.000 saham (dari jumlah maksimum saham yang ditawarkan 576.062.000 saham sebagaimana diuraikan di atas). Penawaran umum kepada publik di Singapura ini dijamin oleh underwriters (penjamin emisi) yaitu Deutsche Bank AG, Cabang Singapura, UBS AG Investment Bank dan CIMB-GK Securities Pte Ltd145.
4. Saham-saham yang ditawarkan tidak akan ditawarkan/dijual di Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan cara-cara yang dapat dianggap sebagai Penawaran Umum berdasarkan UUPM. Dalam Surat Keterbukaan Informasi No. 129/2006, pihak manajemen PT X Tbk menjelaskan bahwa PT X Tbk tidak bermaksud melaksanakan penawaran
142 Keputusan akhir tentang harga ditentukan berdasarkan permintaan, perkiraan kondisi setelah penawaran dan masukan dari investor.
143 Lihat penjelasan dalam sub bab 2.1.1 mengenai ketentuan Regulation S dan Rule
144A.
144 Penawaran umum di sini bukan penawaran umum berdasarkan UUPM, karena saham
tidak ditawarkan di Indonesia dan/atau kepada warga negara Indonesia. Penawaran umum di sini adalah penawaran umum kepada publik di Singapura berdasarkan ketentuan hukum Singapura.
145 Berdasarkan informasi dalam SGXNet, ketiga pihak ini juga berperan sebagai Issue Manager.
Universitas Indonesia
63
umum saham-sahamnya di Indonesia maupun kepada warga negara Indonesia. Hal ini disebabkan oleh dua hal yaitu bahwa (i) tujuan PT X Tbk yang bermaksud untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal luar negeri dan (ii) bahwa adanya kesulitan jika penawaran umum dilaksanakan baik di Indonesia maupun di Singapura secara bersamaan karena terdapatnya perbedaan persyaratan penawaran umum di Indonesia dan Singapura berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Sehubungan dengan rencana pencatatan saham pada SGX yang didahului dengan penawaran saham kepada publik di Singapura, berdasarkan keterbukaan informasi yang dilakukan PT X Tbk, PT X Tbk telah mengadakan satu kali Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan tiga kali RUPS Luar Biasa dalam rangka memutuskan hal-hal atau masalah yang berkaitan dengan rencana tersebut. Keempat RUPS tersebut yaitu sebagai berikut :
1. RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tanggal 31 Mei 2006 (selanjutnya RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa ini bersama-sama cukup disebut sebagai “RUPS 31 Mei 2006”).146
RUPS yang diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2006 ini terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPS 31 Mei 2006 ini telah dilakukan oleh PT X Tbk pada tanggal 2 Mei 2006 pada surat kabar harian Bisnis Indonesia, Investor Daily serta The Jakarta Post, sedangkan panggilan RUPS 31 Mei 2006 juga telah dilakukan pada surat kabar-surat kabar harian yang sama pada tanggal 16 Mei 2006. Hasil RUPS 31 Mei 2006 ini juga telah diumumkan melalui iklan di surat kabar-surat kabar yang sama pada tanggal 2 Juni 2006.
146 Berdasarkan akta Berita Acara RUPS Tahunan PT X Tbk nomor 46 dan akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT X Tbk nomor 47 semuanya tertanggal 31 Mei 2006 yang dibuat oleh notaris yang ditunjuk oleh PT X Tbk dan iklan (i) Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham Perseroan PT X Tbk tanggal 2 Mei 2006, (ii) Informasi Kepada Pemegang Saham PT X Tbk tanggal 2 Mei 2006, (iii) Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT X Tbk tanggal 16 Mei 2006, (iv) Informasi Tambahan Kepada Pemegang Saham PT X Tbk tanggal 30 Mei 2006 dan (v) Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 Juni 2006, semuanya dimuat dalam surat kabar harian Bisnis Indonesia.
Universitas Indonesia
64
Sesuai dengan panggilan RUPS 31 Mei 2006 tersebut, terdapat beberapa agenda rapat, baik pada RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa yang berkaitan dengan rencana PT X Tbk untuk mencatatkan seluruh sahamnya pada SGX, yaitu sebagai berikut:
RUPS Tahunan:
(i) agenda persetujuan perubahan susunan pengurus PT X Tbk. RUPS Luar Biasa:
(i) agenda persetujuan atas rencana pencatatan saham-saham PT X Tbk pada SGX;
(ii) agenda persetujuan perubahan anggaran dasar PT X Tbk dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan pencatatan saham di SGX sekaligus melakukan kompilasi seluruh ketentuan anggaran dasar PT X Tbk;
(iii) agenda persetujuan atas rencana pembelian kembali saham (buyback) yang dikeluarkan oleh PT X Tbk, dimana saham yang akan dibeli (treasury shares) nantinya direncanakan untuk dapat dijual melalui penawaran umum saham di luar negeri tersebut.
Hasil RUPS 31 Mei 2006 yang berkaitan dengan rencana PT X Tbk untuk melakukan penawaran saham di Singapura dan pencatatan saham di SGX tersebut yaitu sebagai berikut:
(i) RUPS Luar Biasa PT X Tbk menyetujui rencana PT X Tbk untuk mencatatkan seluruh saham di SGX dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pencatatan saham tersebut akan didahului dengan penawaran umum di Singapura, yaitu atas saham PT X Tbk yang berasal dari :
(a) penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang telah mendapat persetujuan dari RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2004, beserta perubahannya sebagaimana disetujui dalam RUPS Luar Biasa tanggal 30 November 2005, maksimal
Universitas Indonesia
65
berjumlah 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT X Tbk;
(b) saham yang dibeli kembali oleh PT X Tbk (treasury shares).
(2) Saham yang ditawarkan tidak akan ditawarkan/dijual di Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan cara- cara yang dapat dianggap sebagai penawaran umum atas efek berdasarkan UUPM.
Selanjutnya seluruh saham PT X Tbk tersebut akan dicatatkan di SGX, sehingga setelah pencatatan tersebut dilakukan maka seluruh saham PT X Tbk akan tercatat dan diperdagangkan di BEJ, BES dan SGX.
(ii) RUPS Luar Biasa PT X Tbk menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) yang dikeluarkan oleh PT X Tbk, dimana saham yang akan dibeli (treasury shares) nantinya direncanakan untuk dapat dijual melalui penawaran umum saham di luar negeri tersebut.
(iii) Agenda-agenda sehubungan dengan perubahan pengurus (pada RUPS Tahunan) serta perubahan anggaran dasar PT X Tbk (pada RUPS Luar Biasa) sebagaimana diuraikan di atas ditunda sampai RUPS tanggal 21 Juni 2006 (sebagaimana akan diuraikan di bawah ini) karena sampai diselenggarakannya RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut belum ada konfirmasi dari SGX berkaitan dengan
(a) penempatan dua penduduk Singapura (Singapore resident) sebagai pengurus PT X Tbk sehubungan dengan rencana pencatatan saham PT X Tbk di SGX dan
(b) mengenai beberapa ketentuan yang perlu diatur dalam anggaran dasar PT X Tbk sehubungan dengan rencana pencatatan saham PT X Tbk di SGX.
Universitas Indonesia
66
2. RUPS Luar Biasa tanggal 21 Juni 2006 (untuk selanjutnya cukup disebut sebagai “RUPS 21 Juni 2006”).147
Pemberitahuan diselenggarakannya RUPS 21 Juni 2006 tersebut telah dilakukan oleh PT X Tbk pada tanggal 19 Mei 2006 pada surat kabar harian Bisnis Indonesia, Investor Daily serta The Jakarta Post, sedangkan panggilan RUPS 21 Juni 2006 juga telah dilakukan pada surat kabar-surat kabar harian yang sama pada tanggal 6 Juni 2006. Hasil RUPS 21 Juni 2006 tersebut di atas juga telah diumumkan melalui iklan di surat kabar- surat kabar yang sama pada tanggal 23 Juni 2006.
Hasil RUPS 21 Juni 2006 yang berkaitan dengan rencana PT X Tbk untuk melakukan penawaran saham di Singapura dan pencatatan saham di SGX pada intinya adalah sebagai berikut :
(i) menyetujui pengubahan persyaratan pengeluaran saham baru dari simpanan (portepel) PT X Tbk melalui mekanisme penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang telah disetujui dalam RUPS Luar Biasa tanggal 6 Mei 2004, beserta perubahannya sebagaimana disetujui dalam RUPS Luar Biasa tanggal 30 November 2005, maksimal berjumlah 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT X Tbk, sehingga saham baru yang akan dikeluarkan dapat dialokasikan:
(a) kepada satu atau beberapa investor yang merupakan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan PT X Tbk melalui private placement dan/atau
(b) sebagai saham yang ditawarkan kepada publik di Singapura dan melalui international placement, yang merupakan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan PT X Tbk dalam rangka pencatatan saham PT X Tbk di SGX dan/atau
147 Berdasarkan akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT X Tbk nomor 30 tertanggal 21 Juni 2006 yang dibuat oleh notaris yang ditunjuk oleh PT X Tbk dan iklan (i) Informasi Kepada Pemegang Saham PT X Tbk tanggal 6 Juni 2006, (ii) Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT X Tbk tanggal 6 Juni 2006, dan (iii) Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua tanggal 23 Juni 2006 semuanya dimuat dalam surat kabar harian Bisnis Indonesia.
Universitas Indonesia
67
(c) kepada pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan PT X Tbk untuk kemudian ditawarkan kepada publik di Singapura dan melalui international placement dalam rangka pencatatan saham PT X Tbk di SGX.
Apabila PT X Tbk memutuskan untuk mengeluarkan saham baru tanpa HMETD tersebut untuk ditawarkan kepada publik di Singapura dan melalui international placement dalam rangka pencatatan seluruh saham PT X Tbk di SGX maka akan dilakukan dengan cara:
(1) Penawaran tersebut akan dilakukan dengan harga tertentu yang diperoleh dari proses bookbuilding dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta tanggal 30 Juni 2000 No. Kep-315/BEJ/06-2000 dan dengan memperhatikan harga saham PT X Tbk pada saat penawaran tersebut dilaksanakan. Namun demikian, harga penawaran saham baru tidak akan lebih rendah daripada harga pasar pada saat penawaran.
(2) Saham baru tersebut akan dialokasikan kepada publik di Singapura dan melalui international placement yang merupakan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan PT X Tbk atau kepada pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan PT X Tbk untuk kemudian ditawarkan kepada publik di Singapura dan melalui international placement. Pengalokasian dan penerbitan kepada pihak ketiga tersebut dilakukan dengan harga yang sama dengan harga penawaran yang diperoleh dari proses bookbuilding tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengalokasian saham baru tersebut tidak akan dilakukan kepada pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Universitas Indonesia
68
No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
(4) Sesuai dengan peraturan pencatatan BEJ, saham baru tidak dapat diperdagangkan di BEJ untuk jangka waktu tidak kurang dari satu tahun sejak pengeluaran saham tersebut. Selanjutnya dengan memperhatikan azas kesetaraan perlakuan saham baru juga tidak dapat diperdagangkan di SGX dan BES untuk jangka waktu yang sama.
(5) Pengeluaran saham baru akan dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2007.
(ii) Agenda-agenda sehubungan dengan perubahan pengurus serta perubahan anggaran dasar PT X Tbk kembali ditunda sampai RUPS berikutnya dikarenakan masih belum diterimanya konfirmasi dari SGX sampai tanggal penyelenggaraan RUPS 21 Juni 2006.
3. RUPS Luar Biasa tanggal 11 September 2006 (untuk selanjutnya cukup disebut sebagai “RUPS 11 September 2006”).148
Pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPS 11 September 2006 telah dilakukan oleh PT X Tbk pada tanggal 11 Agustus 2006 pada surat kabar harian Bisnis Indonesia, Investor Daily serta The Jakarta Post, sedangkan panggilan RUPS 11 September 2006 telah dilakukan pada surat kabar- surat kabar harian yang sama pada tanggal 25 Agustus 2006. Hasil RUPS 11 September 2006 tersebut di atas juga telah diumumkan melalui iklan di surat kabar-surat kabar yang sama pada tanggal 13 September 2006.
Sehubungan dengan rencana PT X Tbk untuk mencatatkan saham- sahamnya di SGX, RUPS 11 September 2006 ini memutuskan:
148 Berdasarkan akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT X Tbk nomor 12 tertanggal 11 September 2006 dan akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT X Tbk nomor 21 tertanggal 21 September 2006 semuanya dibuat oleh dan di hadapan notaris yang ditunjuk oleh PT X Tbk dan iklan (i) Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham Perseroan PT X Tbk tanggal 11 Agustus 2006, (ii) Pemberitahuan Kepada Para Pemegang Saham Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 13 September 2006, semuanya dimuat pada surat kabar harian Bisnis Indonesia.
Universitas Indonesia
69
(i) menyetujui perubahan susunan pengurus PT X Tbk, dimana diangkat dua Komisaris Independen yang juga merupakan penduduk Singapura guna memenuhi ketentuan pencatatan SGX; dan
(ii) menyetujui perubahan anggaran dasar PT X Tbk dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan pencatatan SGX tentang anggaran dasar perusahaan yang tercatat di SGX. Ketentuan yang diubah berkaitan dengan penyesuaian tersebut yaitu:
- peraturan bagi saham PT X Tbk yang tercatat di bursa efek (Pasal 5 ayat 6)
- biaya penerbitan surat saham (Pasal 6 ayat 2)
- surat saham (Pasal 7 ayat 1, 3, 5 dan 7)
- pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (Pasal 8 ayat 8)
- pemindahan hak atas saham (Pasal 9 ayat 2, 3, 5, 6 dan 9)
- usul kenaikan gaji Direksi harus dicantumkan dalam panggilan rapat (Pasal 10 ayat 4)
- berakhirnya masa jabatan Direksi (Pasal 10 ayat 8)
- pihak yang mewakili direksi jika direksi memiliki benturan kepentingan dengan PT X Tbk (Pasal 11 ayat 9)
- hak suara anggota Direksi yang memiliki benturan kepentingan (Pasal 12 ayat 10)
- korum keputusan Rapat Direksi (Pasal 12 ayat 11)
- usul kenaikan gaji anggota Dewan Komisaris harus dicantumkan dalam panggilan Rapat (Pasal 13 ayat 5)
- hal yang menyebabkan berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris (Pasal 13 ayat 8)
- pemanggilan RUPS (Pasal 20 ayat 2)
- pembuktian kewenangan pemegang saham yang hadir dalam Rapat (Pasal 21 ayat 2).
Universitas Indonesia
70
Sehubungan dengan penyelenggaraan keempat RUPS tersebut di atas, telah dibuat oleh notaris pasar modal yang ditunjuk oleh PT X Tbk satu akta Berita Acara RUPS Tahunan dan tiga akta Berita Acara RUPS Luar Biasa. Selain itu, telah pula dibuat di hadapan notaris yang sama, satu akta Pernyataan Keputusan Rapat sehubungan dengan RUPS 11 September 2006 yang berkenaan dengan keputusan perubahan anggaran dasar PT X Tbk.
Setelah PT X Tbk selesai menyelenggarakan RUPS 31 Mei 2006, saham- saham PT X Tbk sempat dihentikan sementara perdagangannya di BEJ pada tanggal 2 Juni 2006 sampai dengan tanggal 14 Juni 2006 dengan alasan bahwa masih terdapat kekurangjelasan informasi yang diberikan kepada publik sehubungan dengan rencana PT X Tbk untuk mencatatkan sahamnya di SGX. Penghentian perdagangan sementara tersebut akhirnya dicabut setelah PT X Tbk memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai rencananya tersebut dan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh BEJ baik dalam bentuk tertulis (untuk kemudian diumumkan di BEJ) maupun dengan mengadakan pertemuan dengan pihak BEJ.149
Pada tanggal 22 September 2006, PT X Tbk akhirnya memperoleh ijin dari SGX berupa surat Eligible To List (ETL) berdasarkan suratnya No.RMR/IR/YCH/260407 untuk mencatatkan sahamnya di papan Mainboard di SGX.150 Setelah mendapatkan ETL dari SGX, prospektus penawaran umum PT X Tbk tersebut kemudian disampaikan kepada MAS pada tanggal 27 September 2006 dan resmi terdaftar pada MAS pada tanggal 18 Oktober 2006.151 Perdagangan pertama pada papan Mainboard di SGX adalah pada tanggal 30 Oktober 2006.152
149 “Pengumuman Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT X Tbk Tercatat Di Papan Utama No. Peng-07/BEJ-PSJ/UPT/06-2006”, 13 Juni 2006.
150 Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi PT X Tbk Dan Anak Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2009 dan 2008, sebagaimana terlampir pada Annual Report 2009 PT X Tbk: Stay Vigilant, Stay Resilient, hlm. 17.
151 Berdasarkan Prospektus PT X Tbk: Setting The Course For Performance tanggal 18 Oktober 2006 hlm. sampul.
152 “Listed Companies Info: Company All-In-One Info”, loc. cit.
Universitas Indonesia
71
2.3.2. Permasalahan Yang Dihadapi PT X Tbk Yang Memerlukan Bantuan Notaris
Berdasarkan keterbukaan informasi PT X Tbk sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan pencatatan saham-sahamnya pada SGX, PT X Tbk menghadapi beberapa permasalahan yang memerlukan keterlibatan notaris di dalamnya. Beberapa permasalahan tersebut yaitu:
1. Diperlukannya perubahan anggaran dasar PT X Tbk dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan tercatat di SGX.
Berdasarkan Appendix 2.2 of the SGX Listing Manual (selanjutnya cukup disebut sebagai “SGX Manual Appendix 2.2”), anggaran dasar perusahaan yang tercatat pada SGX harus memuat ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam SGX Manual Appendix 2.2 tersebut (ketentuan- ketentuan SGX Manual Appendix 2.2 tersebut akan diuraikan secara lebih rinci dalam sub bab 2.3.3.1 di bawah ini). Hanya dalam keadaan yang istimewa, SGX dapat memberikan pengecualian atas pemenuhan ketentuan tersebut. Sebagai perusahaan yang hendak mencatatkan diri pada SGX, maka PT X Tbk tidak terlepas dari persyaratan tersebut.
Sebagaimana diatur oleh UU 1/1995, perubahan anggaran dasar harus memenuhi prosedur tertentu, yaitu diantaranya:
(i) harus disetujui oleh RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara tersebut153;
(ii) dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia154; dan
(iii) memperoleh persetujuan dari atau dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (tergantung ketentuan mana yang diubah) dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan 155.
Sehubungan dengan prosedur tersebut di atas, oleh karenanya diperlukan bantuan notaris berkaitan dengan perubahan anggaran dasar ini. Berkaitan
153 Indonesia (a), op. cit., Pasal 75 ayat (1).
154 Ibid., Pasal 16.
155 Ibid., Pasal 15.
Universitas Indonesia
72
dengan peran dan tugas notaris tersebut akan dibahas lebih detail pada sub bab 2.3.3.1 di bawah ini.
2. Diperlukannya persetujuan RUPS berkaitan dengan penggunaan saham yang akan ditawarkan kepada publik di Singapura dan investor internasional lainnya melalui international placement.
Sebagaimana telah diuraikan dalam ringkasan transaksi di atas, pada awalnya saham yang ditawarkan pada penawaran saham di Singapura dan kepada investor internasional lainnya direncanakan berasal dari,
(i) saham yang dibeli kembali oleh PT X Tbk (treasury shares) (berdasarkan ketentuan Peraturan Bapepam No. XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-45/PM/1998 tanggal 14 Agustus 1998, untuk selanjutnya disebut “Peraturan XI.B.2 1998”);
(ii) saham baru PT X Tbk yang dikeluarkan tanpa penerbitan HMETD (berdasarkan ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-44/PM/1998 tanggal 14 Agustus 1998, untuk selanjutnya disebut “Peraturan
IX.D.4 1998”); dan
(iii) sebagian saham yang dimiliki oleh pemegang saham utama PT X Tbk (dalam hal ini, maka penawaran saham dilakukan oleh pemegang saham pendiri tersebut).
Sehubungan dengan rencana penggunaan saham-saham tersebut di atas,
(i) berdasarkan ketentuan Pasal 34 UU 1/1995 juncto Peraturan IX.D.4 1998, pengeluaran saham baru tanpa HMETD memerlukan persetujuan RUPS dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penambahan modal dengan pengeluaran saham baru tanpa HMETD dapat dilakukan jika telah diatur dalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. Anggaran dasar PT X Tbk pada saat itu telah mengatur dimungkinkannya penambahan modal dengan pengeluaran saham baru tanpa HMETD.
Universitas Indonesia
73
b. Penambahan modal dengan pengeluaran saham baru tanpa HMETD dapat dilakukan jika dalam jangka waktu tiga tahun penambahan modal tersebut adalah sebanyak-banyaknya 5% dari modal disetor atau jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami salah satu kondisi kesulitan keuangan sebagaimana diuraikan dalam angka 1 b Peraturan IX.D.4 1998 tersebut.
c. Keputusan RUPS untuk menyetujui pengeluaran saham baru tanpa HMETD adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara tersebut.
d. Jika penambahan modal mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan, maka pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan Peraturan Bapepam No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (selanjutnya disebut “Peraturan IX.E.1 2000”).
e. Selambat-lambatnya empat belas hari sebelum RUPS wajib diumumkan di surat kabar informasi kepada pemegang saham yang antara lain memuat analisis dan pembahasan manajemen perusahaan mengenai kondisi keuangan proforma perusahaan serta pengaruhnya terhadap pemegang saham setelah penambahan modal dan alasan bahwa penambahan modal tanpa HMETD merupakan pilihan terbaik bagi seluruh pemegang saham, dengan memenuhi prinsip keterbukaan.
(ii) berdasarkan ketentuan Pasal 31 UU 1/1995 juncto Peraturan XI.B.2 1998, pembelian kembali saham (buyback) atau pengalihannya lebih lanjut memerlukan persetujuan RUPS, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut,
a. Keputusan RUPS untuk menyetujui pembelian kembali saham (buyback) atau pengalihannya lebih lanjut adalah sah apabila
Universitas Indonesia
74
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara tersebut.
b. Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan rencana pembelian kembali saham kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya 28 hari sebelum RUPS, yang wajib memuat informasi mengenai antara lain rencana Emiten atau Perusahaan Publik atas saham yang akan dibeli kembali, apakah akan dijual kembali atau akan mengurangi modal Emiten atau Perusahaan Publik.
c. Saham yang dibeli kembali oleh Emiten atau Perusahaan Publik dapat dijual kembali di luar bursa pada nilai pasar wajar, tetapi tidak lebih rendah dari harga pembelian kembali saham tersebut, dengan ketentuan bahwa nama, kegiatan usaha, dan hubungan afiliasi dari pembeli telah diungkapkan dalam RUPS dan penjualan kembali saham telah memenuhi Peraturan IX.E.1 2000.
Diperlukannya persetujuan RUPS atas pengeluaran saham baru dan penggunaan saham treasury tersebut di atas, oleh karenanya memerlukan bantuan notaris berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS tersebut.
Namun demikian, sebagaimana diungkapkan oleh PT X Tbk dalam Prospektus, saham-saham yang ditawarkan akhirnya hanya terdiri dari,
(i) Xxxxx xxxx (existing shares) milik pemegang saham pendiri (founder)
PT X Tbk tersebut; dan
(ii) Saham yang telah dibeli kembali (treasury shares) milik PT X Tbk, yang akan digunakan pada opsi adjustment.
Opsi adjustment tersebut pun akhirnya pada saat penutupan (closing) tidak jadi dilaksanakan oleh pihak underwriters.
Tidak jadi digunakannya saham baru PT X Tbk yang dikeluarkan tanpa penerbitan HMETD maupun treasury shares dalam penawaran saham di Singapura tersebut dikarenakan terdapatnya pembatasan-pembatasan
Universitas Indonesia
75
terhadap saham-saham tersebut berdasarkan ketentuan peraturan pasar modal Indonesia yang berlaku, yaitu :
(i) Saham treasury, penjualannya kembali harus sesuai dengan persyaratan ketentuan mengenai penjualan kembali saham yang telah dibeli kembali di luar bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan
XI.B.2 1998156, yaitu antara lain bahwa harga penjualan harus di atas harga perolehan saham tersebut.
Jika dikaitkan dengan rencana penawaran saham tersebut maka hal ini berarti bahwa harga penawaran saham yang berasal dari treasury shares tidak dapat lebih rendah daripada harga pada waktu PT X Tbk melakukan pembelian kembali saham tersebut (harga buyback). Hal yang demikian tersebut dapat menimbulkan kesulitan pada proses penawaran saham di Singapura karena harga penawaran saham di Singapura pada dasarnya digantungkan pada proses bookbuilding dimana terdapat kemungkinan bahwa harga yang didapat dari proses bookbuilding adalah lebih rendah daripada harga buyback tersebut.
(ii) Saham baru yang diterbitkan tanpa mengeluarkan HMETD, selain tunduk pada ketentuan Peraturan IX.D.4 1998 (yaitu dalam jangka waktu tiga tahun, penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya 5% dari modal disetor157), juga tunduk pada ketentuan Peraturan BEJ No. I-A yang memberikan pembatasan-pembatasan sebagai berikut,
a. Pembatasan harga: Harga pelaksanaan saham baru tersebut sekurang-kurangnya harus sama dengan rata-rata harga
156 Berdasarkan wawancara lisan/diskusi dengan Bapak Herbudianto dari Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dari Biro Perundang-undangan Dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, pengertian “di luar bursa” pada Peraturan XI.B.2 1998 adalah di luar pasar reguler pada bursa efek di Indonesia. Karena penawaran saham dilakukan di Singapura dan tidak melalui bursa efek di Indonesia, maka kegiatan penawaran saham di Singapura dimana saham yang ditawarkan berasal treasury shares adalah dikategorikan sebagai penjualan treasury shares di luar bursa.
157 Berdasarkan Peraturan IX.D.4 1998, selain bahwa saham baru tanpa HMETD dapat dikeluarkan jika penambahan modal tersebut sebanyak-banyaknya 5% dari modal disetor dalam jangka waktu tiga tahun, saham baru tanpa HMETD juga dapat dikeluarkan jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan. Namun hal ini tidak relevan pada kasus pencatatan saham PT X Tbk, karena alasan pengeluaran saham baru adalah dalam rangka penawaran kepada publik di Singapura.
Universitas Indonesia
76
penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum Perusahaan Tercatat melakukan iklan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS tentang penambahan modal tanpa HMETD.
Dalam hal ini, jika dikaitkan dengan rencana penawaran saham di Singapura tersebut, maka jika saham baru yang diterbitkan tanpa HMETD ikut ditawarkan, maka seperti halnya dengan treasury shares tersebut di atas, harga penawaran saham yang berasal dari saham baru tanpa HMETD tersebut menjadi tidak boleh lebih rendah daripada harga minimum yang ditetapkan berdasarkan ketentuan BEJ tersebut di atas, sedangkan harga penawaran saham pada dasarnya adalah digantungkan pada proses bookbuilding dan ada kemungkinan bahwa harga yang didapat dari proses bookbuilding adalah lebih rendah daripada harga minimum berdasarkan ketentuan BEJ tersebut.
b. Masa lock-up saham baru tanpa HMETD: Saham baru yang dikeluarkan tanpa HMETD tidak dapat diperdagangkan di BEJ sekurang-kurangnya selama satu tahun sejak dicatatkan158. Sehubungan dengan hal ini, PT X Tbk dalam keterbukaan informasinya juga telah menegaskan bahwa jika saham baru tanpa HMETD tersebut ikut ditawarkan dalam penawaran saham kepada publik di Singapura, maka lock-up tersebut akan juga diberlakukan terhadap saham-saham tersebut di SGX.
Lock-up tersebut tentunya akan menimbulkan kesulitan dalam proses penawaran saham di Singapura karena ditinjau dari pertimbangan komersial tentunya adalah tidak menguntungkan bagi PT X Tbk untuk menawarkan dan menjual saham kepada
158 Pengecualiannya berdasarkan Peraturan I-A adalah jika saham baru tersebut ditawarkan melalui penawaran umum. Namun, pengecualian penawaran umum ini tidak berlaku dalam kasus PT X Tbk, karena penawaran yang dilakukan adalah bukan Penawaran Umum berdasarkan ketentuan hukum Indonesia.
Universitas Indonesia
77
publik yang tidak dapat diperdagangkan selama jangka waktu satu tahun.
Walaupun akhirnya pengeluaran saham baru tanpa HMETD tidak jadi dilakukan dan penggunaan treasury shares dalam opsi adjustment juga tidak jadi dilaksanakan oleh underwriters, namun PT X Tbk sehubungan dengan rencana pencatatan saham-sahamnya di SGX telah menyelenggarakan (a) RUPS 21 Juni 2006 yang telah menyetujui penerbitan saham baru tanpa HMETD dalam rangka penawaran saham di Singapura dan investor internasional lainnya, dan (b) RUPS 31 Mei 2006 yang telah menyetujui penggunaan saham treasury sebagai saham yang akan ditawarkan kepada pemegang saham publik di Singapura dan investor internasional lainnya. Berkaitan dengan peran dan tugas notaris dalam penyelenggaraan RUPS-RUPS tersebut akan dibahas lebih detail pada sub bab 2.3.3.2 di bawah ini.
3. Diperlukannya persetujuan RUPS sehubungan dengan pengangkatan dua penduduk Singapura sebagai komisaris independen dalam rangka pemenuhan ketentuan pencatatan SGX.
Ketentuan pencatatan SGX mensyaratkan adanya paling sedikit dua direktur independen yang merupakan penduduk Singapura dan dua independent non-executive director yang merupakan penduduk atau warga negara Singapura. Dari hukum perusahaannya (the Companies Act, yang secara singkat telah disinggung dalam sub bab 2.1.1 di atas), dapat dilihat bahwa Singapura, sebagai negara dengan sistem hukum common law, menganut sistem satu dewan “one-tier board” dalam kepengurusan perusahaannya.
Dalam sistem “one-tier board”, fungsi pengawasan dan manajemen dapat berada dalam satu badan/dewan (board). Berdasarkan sistem ini hanya terdapat dua organ dalam perusahaan yaitu “meeting of the shareholders” dan “board of directors”, dimana dalam “board of directors” dikenal “executive directors” dan “non-executive directors”. “Executive directors” adalah direktur yang memiliki tanggung jawab
Universitas Indonesia
78
eksekutif terhadap operasional sehari-hari perusahaan.159 Perusahaan dapat juga menunjuk satu atau lebih officers seperti CEO (chief executive officer), COO (chief operating officer), CLO (chief legal officer) dan CFO (chief financial officer) atau yang biasa disebut “managing directors”. Dalam hal ini, maka executive directors mendelegasikan kewenangannya sehubungan dengan operasional perusahaan tersebut kepada managing directors. Namun dapat juga managing directors tersebut adalah juga executive directors.160 Managing directors ini menduduki posisi puncak struktur perusahaan dan bertanggung jawab kepada “board of directors”. “Non-executive directors” adalah direktur yang tidak memiliki tanggung jawab atas pengurusan sehari-hari perseroan. Jenis direktur ini umumnya duduk dalam “board of directors” karena pengalaman bisnisnya, kemandirian atau independensinya dalam memberikan penilaian dan sebagai orang yang memberikan nasihat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh board of directors. Board of Directors diketuai oleh seorang Chairman yang dapat dijabat oleh CEO atau dijabat oleh orang lainnya.161 Oleh karenanya, pengertian directors dalam ketentuan SGX tersebut adalah termasuk executive directors maupun non-executive directors.
Berkaitan dengan posisi non-executive directors atau direktur non- eksekutif dalam Direksi, hal ini tidak dikenal di Indonesia. Indonesia, sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law, menganut sistem “two-tier board”, dimana antara fungsi pengawasan dan fungsi manajemen dipisahkan secara tegas dan oleh karenanya masing-masing fungsi tersebut dijalankan oleh organ yang berbeda (sehingga ada tiga organ dalam Perseroan Terbatas yaitu RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris). Direksi adalah organ yang menjalankan fungsi manajemen, sedangkan Dewan Komisaris adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan yaitu bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan perusahaan dan
159 Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxx, Organ Perseroan Terbatas, ed. 1, cet. 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm. 1, 65-67.
160 Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxxx, op. cit., page 85.
161 Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxx, op. cit.
Universitas Indonesia
79
memberikan nasihat kepada Direksi.162 Posisi non-executive directors dalam common law lebih mirip (walaupun tidak sama) dengan posisi Komisaris pada sistem hukum perseroan terbatas Indonesia.
Selain itu, dalam ketentuan hukum perseroan terbatas Indonesia, khususnya Perseroan Terbuka, juga dikenal jabatan Komisaris Independen163. Ketentuan pencatatan BEI No. I-A mengatur bahwa jumlah Komisaris Independen pada perusahaan yang tercatat di BEI adalah secara proporsional sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki oleh bukan Pemegang Saham Pengendali dengan ketentuan jumlah Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, agar dapat dipenuhi ketentuan pencatatan SGX yang mensyaratkan adanya paling sedikit dua direktur independen yang merupakan penduduk Singapura dan dua independent non-executive director yang merupakan penduduk atau warga negara Singapura, diusulkan pengangkatan dua warga negara Indonesia yang juga merupakan penduduk tetap (permanent resident) Singapura sebagai Komisaris Independen PT X Tbk. Namun demikian, usul tersebut adalah tetap memerlukan persetujuan/konfirmasi dari SGX karena pada dasarnya tetap ada perbedaan antara posisi Komisaris Independen berdasarkan sistem hukum Indonesia dengan posisi independent non-executive directors di bawah hukum Singapura tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 95 UU 1/1995, Komisaris diangkat oleh RUPS. Sehubungan dengan diperlukannya persetujuan RUPS tersebut, oleh karenanya diperlukan bantuan notaris berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS ini. PT X Tbk telah menyelenggarakan RUPS 11
162 Xxxx X.X. Tumbuan (a), “The Two-Tier Board and Corporate Governance”, (makalah disampaikan dalam Seminar Sehari tentang Capital Market and Corporate Governance Issue, Bali, 7 September 2005), hlm. 2.
163 Berdasarkan Peraturan BEI No. I-A, kriteria komisaris independen adalah komisaris yang (a) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; (b) tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur dan/atau komisaris lainnya Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; (c) tidak bekerja rangkap sebagai direktur di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; (d) memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Universitas Indonesia
80
September 2006 yang telah menyetujui pengangkatan dua orang warga negara Indonesia yang juga merupakan penduduk tetap (permanent resident) Singapura sebagai Komisaris Independen. Sebagaimana diungkapkan PT X Tbk, RUPS sehubungan dengan agenda pengangkatan Komisaris Independen ini mengalami penundaan hingga dua kali, dimana agenda ini tadinya akan diputuskan pada RUPS 31 Mei 2006 namun akhirnya baru dapat diputuskan pada RUPS 11 September 2006 setelah PT X Tbk mendapatkan persetujuan/konfirmasi dari SGX. Berkaitan dengan peran dan tugas notaris dalam penyelenggaraan RUPS tersebut akan dibahas lebih detail pada sub bab 2.3.3.2 di bawah ini.
2.3.3. Peran, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pencatatan Saham PT X Tbk Pada SGX
Berdasarkan uraian dalam sub bab 2.3.2 di atas, dari kasus PT X Tbk tersebut dapat disimpulkan bahwa peran, tugas dan tanggung jawab notaris sebagai profesi penunjang pasar modal dalam kegiatan pencatatan saham PT X Tbk pada SGX adalah terutama:
1. berkaitan dengan perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan pencatatan saham di SGX; dan
2. berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS untuk memperoleh berbagai persetujuan RUPS sehubungan dengan kegiatan pencatatan saham tersebut.
Selain itu, perlu juga dicatat mengenai perbedaan peran notaris sehubungan dengan proses pencatatan saham suatu Perseroan Terbuka di Bursa Efek Luar Negeri dengan proses pencatatan saham Perseroan Terbuka di bursa efek di Indonesia. Pada proses pencatatan saham Perseroan Terbuka di bursa efek di Indonesia yang didahului dengan suatu Penawaran Umum, notaris memiliki peran cukup penting dalam membuat akta mengenai perjanjian-perjanjian yang terkait dengan proses Penawaran Umum, seperti pembuatan akta perjanjian penjaminan emisi efek dan akta perjanjian pengelolaan administrasi saham. Sedangkan dalam proses pencatatan saham PT X Tbk pada SGX (yang didahului dengan kegiatan penawaran saham kepada publik di Singapura), notaris tidak terlibat sama sekali dalam pembuatan perjanjian-perjanjian yang terkait dengan
Universitas Indonesia
81
proses pencatatan saham maupun penawaran saham kepada publik di Singapura tersebut. Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, PT X Tbk memang telah menandatangani berbagai perjanjian dengan berbagai pihak, khususnya pihak underwriters di Singapura dalam rangka penawaran saham kepada publik di Singapura dan international placement kepada investor internasional tersebut.164 Oleh karena perjanjian-perjanjian tersebut dibuat berdasarkan hukum asing dan dibuat sebagai akta di bawah tangan (karena tidak adanya keharusan dari otoritas pasar modal Singapura untuk dibuat dalam suatu akta otentik), maka dalam hal ini tidak ada keterlibatan notaris dalam pembuatan perjanjian-perjanjian tersebut.
2.3.3.1 Peran Dan Tugas Notaris Dalam Perubahan Anggaran Dasar PT X Tbk Dalam Rangka Penyesuaian Terhadap Ketentuan SGX
Sebagaimana telah diuraikan di atas, sebagai salah satu persyaratan pencatatan di SGX, PT X Tbk wajib untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan tercatat (listed company) di SGX sebagaimana dimuat dalam SGX Manual Appendix 2.2. Dalam kaitannya dengan hal ini, maka notaris, sebagai pihak yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menuangkan perubahan anggaran dasar dalam aktanya, memegang peranan yang cukup penting (berdasarkan Pasal 16 UU 1/1995, perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas Indonesia harus dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia).
Anggaran dasar suatu perseroan terbatas adalah merupakan kaidah dasar yang mengatur dan memberi rambu-rambu atas tingkah laku setiap organ dalam perseroan terbatas dan setiap anggota dari organ perseroan terbatas tersebut, oleh karenanya anggaran dasar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
164 Berdasarkan Prospektus yang diterbitkan PT X Tbk, dalam rangka penawaran umum di Singapura tersebut, ditandatangani antara lain (i) Offer Agreements yang terdiri dari Treasury Shares Offer Agreement (antara PT X Tbk dengan Joint Lead Managers) dan Vendor Shares Offer Agreement (antara Selling Shareholders dengan Joint Lead Managers), (ii) Placement Agreements yang terdiri dari Treasury Shares Placement Agreement (antara PT X Tbk dengan Joint Lead Managers) dan Vendor Shares Placement Agreement (antara Selling Shareholders dengan Joint Lead Managers), (iii) sub-underwriting agreements dan (iv) share lending agreements (dengan selling shareholders dalam rangka over-allotment option).
Universitas Indonesia
82
yang berlaku.165 Pada saat transaksi pencatatan saham PT X Tbk pada SGX, ketentuan undang-undang perseroan terbatas yang berlaku adalah UU 1/1995 sedangkan peraturan mengenai anggaran dasar Perseroan Terbuka yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan Bapepam No. IX.J.1. tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-13/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan
IX.J.1 Tahun 1997”).
Berdasarkan UU 1/1995, untuk melakukan perubahan anggaran dasar terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Secara singkat, prosedur perubahan anggaran dasar tersebut, khususnya berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbuka, dimulai dengan penyelenggaraan RUPS166 (yang diawali dengan pemberitahuan/pengumuman RUPS dan pemanggilan RUPS) dan penyusunan berita acara RUPS, yang kemudian diikuti dengan pembuatan akta PKR yang memuat keputusan mengenai perubahan anggaran dasar (jika ada, karena sifatnya pilihan dalam hal akta berita acara RUPS sudah dibuat dalam bentuk akta notaris) dan kemudian pengajuan permohonan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pelaporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas perubahan anggaran dasar perseroan, tergantung ketentuan anggaran dasar mana yang diubah.167
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU 1/1995, perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana disebutkan di bawah ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan didaftarkan dalam Daftar
165 Xxxxx, X. Xxxxxxxxx, “Pendirian Perseroan Terbatas Dan Pertanggung Jawaban Direksi Dan Dewan Komisaris Serta Pihak Terkait Lainnya” (makalah disampaikan dalam Seminar Dengar Pendapat Publik Berkenaan Dengan Perubahan Aspek Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta, 24 September 2001), hlm. 2 dan 4.
166 Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar sebenarnya juga dapat diambil melalui keputusan sirkuler, namun untuk Perseroan Terbuka hal tersebut tidak dimungkinkan karena keputusan secara sirkuler mensyaratkan kehadiran dan persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham perseroan, suatu kondisi yang tidak mungkin dapat dicapai oleh suatu Perseroan Terbuka mengingat adanya pemegang saham masyarakat dalam suatu Perseroan Terbuka.
167 Xxxxxxxx Xxxxxx, Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995 Dan Penerapannya Dalam Akta Xxxxxxx, xx. 2, cet. 2, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997), hlm. 81- 82.
Universitas Indonesia
83
Perusahaan168 serta diumumkan dalam Berita Negara sesuai ketentuan UU 1/1995 tersebut,
a. nama perseroan;
b. maksud dan tujuan perseroan;
c. kegiatan usaha perseroan;
d. jangka waktu berdirinya perseroan, apabila anggaran dasar menetapkan jangka waktu tertentu;
e. besarnya modal dasar;
f. pengurangan modal ditempatkan dan disetor; atau
g. status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dan sebaliknya. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU 1/1995, perubahan anggaran dasar mengenai hal-hal tersebut di atas berlaku efektif sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 21 UU 1/1995, perubahan anggaran dasar selain perubahan sebagaimana disebutkan di atas tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetapi cukup dilaporkan saja kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat belas hari sejak keputusan RUPS yang bersangkutan dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan UU 1/1995 tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU 1/1995, perubahan anggaran dasar tersebut baru berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran dalam Daftar Perusahaan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka peran dan tugas notaris dalam rangka perubahan anggaran dasar PT X Tbk terbagi dalam tahap-tahap sebagai berikut:
1. Tahap persiapan penyelenggaraan RUPS yang meliputi kegiatan penyuluhan hukum.
Sesuai ketentuan UUJN, notaris dalam membuat akta, memiliki kewajiban untuk senantiasa bertindak saksama, mandiri, tidak berpihak serta menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum yang dilakukan. Notaris berdasarkan UUJN juga memiliki kewenangan untuk memberikan
168 Didaftarkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Xxxxxxxx Xxxxxx, op.cit., hlm. 101.
Universitas Indonesia
84
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta tersebut. Bentuk- bentuk penyuluhan/nasihat hukum yang dapat diberikan notaris berkaitan dengan pembuatan akta yang memuat perubahan anggaran dasar yaitu:
(i) Berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS itu sendiri, notaris berperan untuk memberikan nasihat hukum mengenai tata cara penyelenggaraan rapat, termasuk ikut dalam pembuatan skenario rapat dan tata tertib rapat.
Sehubungan dengan pembuatan skenario rapat, notaris juga berperan dalam memformulasikan bunyi kalimat persetujuan yang akan disetujui oleh rapat sehubungan dengan agenda rapat agar bunyi keputusan yang diambil dapat secara tepat dan lengkap mencakup hal yang harus dan ingin diputuskan. Contohnya, dalam kasus PT X Tbk, sehubungan dengan agenda perubahan anggaran dasar ini bunyi kalimat persetujuannya adalah sebagai berikut:
“memutuskan menyetujui perubahan beberapa ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan menyesuaikan nomor urut pasal dan ayat anggaran dasar Perseroan serta sekaligus melakukan kompilasi dalam 1 (satu) akta seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang semula telah diubah secara keseluruhan dalam…..yaitu yang berkaitan dengan pengaturan mengenai:…..sesuai dengan “Konsep Perubahan Anggaran Dasar PT X Tbk yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada saat memasuki ruangan Rapat dan ditayangkan dalam Rapat dan Konsep tersebut dijahitkan pada minuta akta ini, yaitu sebagai berikut:…..”169
Bunyi keputusan tersebut adalah karena selain untuk mengubah beberapa ketentuan dalam anggaran dasar dalam rangka pencatatan saham di SGX, namun juga sekaligus diadakan kompilasi atas seluruh isi anggaran dasar PT X Tbk yang sebelumnya tersebar dalam berbagai akta perubahan anggaran dasar.
169 Berdasarkan akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT X Tbk nomor 12 tertanggal 11 September 2006 dibuat di hadapan notaris yang ditunjuk oleh PT X Tbk.
Universitas Indonesia
85
(ii) Notaris yang bersangkutan juga berkewajiban untuk memberikan nasihat/penyuluhan hukum sehubungan dengan isi dari perubahan anggaran dasar tersebut.
a. Nasihat/penyuluhan hukum yang diberikan notaris harus dengan memperhatikan kepentingan pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum tersebut sebagaimana diamanatkan oleh UUJN. Kepentingan PT X Tbk tentunya adalah agar perubahan anggaran dasar tersebut tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (karena sahnya keputusan RUPS adalah tergantung antara lain pada apakah keputusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku170), namun di lain pihak tetap dapat memuat sejauh mungkin ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan oleh ketentuan pencatatan SGX agar pencatatan saham PT X Tbk pada SGX dapat memperoleh persetujuan dari otoritas pasar modal di Singapura.
b. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-02.Ht.01.01. Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 31 Januari 2001, kebenaran akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang berupa perubahan anggaran dasar lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU 1/1995 adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab notaris.
Sehubungan dengan hal ini, secara kongkrit maka bentuk penyuluhan hukum yang diberikan notaris adalah sebagai berikut:
a. mengidentifikasi ketentuan-ketentuan mana dalam SGX Manual Appendix 2.2 yang berbeda atau bahkan bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia (termasuk yang berbeda atau tidak sesuai dengan format model
170 Amanat, op.cit., hlm. 127.
Universitas Indonesia
86
standar anggaran dasar perseroan terbatas171) dan ketentuan- ketentuan mana dalam SGX Manual Appendix 2.2 yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tersebut;
b. mengidentifikasi ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal mana dalam anggaran dasar PT X Tbk yang harus diubah sehubungan dengan penyesuaian dengan ketentuan SGX Manual Appendix 2.2 ini;
c. memberikan saran-saran atau solusi, termasuk diantaranya memberikan saran-saran sehubungan dengan bahasa atau kalimat yang dapat dipergunakan dalam perubahan anggaran dasar tersebut.
Sebagaimana diuraikan dalam ringkasan transaksi pada bagian 2.3.1 di atas, RUPS 11 September 2006 telah menyetujui perubahan anggaran dasar PT X Tbk dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan SGX Manual Appendix 2.2 ini (untuk selanjutnya anggaran dasar yang telah disesuaikan tersebut disebut sebagai “Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan”). Dengan membandingkan isi Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan tersebut dengan ketentuan- ketentuan dalam SGX Manual Appendix 2.2 (sebagaimana akan diuraikan di bawah), dapat dilihat bahwa terdapat beberapa ketentuan anggaran dasar yang disyaratkan oleh SGX Manual Appendix 2.2 pada akhirnya tidak dapat dimuat sama sekali dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan atau dimuat namun dengan penyesuaian tertentu. Hal ini mencerminkan peran dan tugas notaris tersebut di atas dalam mengidentifikasi permasalahan dan sekaligus memberikan nasihat hukum berupa saran/solusi sehubungan dengan pemenuhan ketentuan-ketentuan SGX Manual Appendix 2.2 dihubungkan dengan pemenuhan (compliance) terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Seperti misalnya dalam hal adanya ketentuan yang pada
171 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-M.03-PR.08.01 Tahun 1996 tertanggal 11 Maret 1996 mengintrodusir model standar anggaran dasar perseroan terbatas yang dimaksudkan untuk dipakai sebagai pedoman dalam pendirian perseroan terbatas dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Model standar tersebut dimaksudkan sebagai suatu pedoman terutama dalam konteks agar pembuatan anggaran dasar dipastikan sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perseroan terbatas. Xxxxx, loc. cit., hlm. 5.
Universitas Indonesia
87
prinsipnya tidak bertentangan dengan hukum perusahaan Indonesia, namun mungkin tidak lazim untuk dimasukkan ke dalam anggaran dasar suatu Perseroan Terbuka, maka dalam hal ini notaris juga dapat memberikan saran-saran mengenai kalimat yang dapat dipergunakan agar spirit dari ketentuan yang disyaratkan SGX tersebut tetap dapat diakomodir dalam perubahan anggaran dasar, namun tanpa melanggar peraturan perundang-undangan dan kebiasaan bentuk dan format model anggaran dasar suatu Perseroan Terbuka di Indonesia.
Agenda perubahan anggaran dasar tersebut di atas mengalami penundaan hingga dua kali sampai akhirnya baru dapat diputuskan pada RUPS 11 September 2006 setelah PT X Tbk mendapatkan persetujuan/konfirmasi dari SGX atas isi dari anggaran dasar PT X Tbk. Lamanya pemberian persetujuan/konfirmasi terhadap isi anggaran dasar tersebut mencerminkan adanya pembicaraan, diskusi serta konsultasi yang panjang antara pihak otoritas bursa di Singapura dengan pihak-pihak yang terkait di Indonesia dalam rangka penyesuaian anggaran dasar PT X Tbk tersebut.
Ketentuan-ketentuan SGX Manual Appendix 2.2 yang berbeda, tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Indonesia mengenai perseroan terbatas pada umumnya serta Perseroan Terbuka pada khususnya adalah sebagai berikut,
a. Ketentuan-ketentuan yang bersumber dari atau berkaitan dengan konsep “one-tier board” yang dianut oleh Singapura sebagai negara yang menganut sistem hukum common law.
1) Ketentuan bahwa seorang managing director atau orang yang memegang jabatan yang setara dengan jabatan tersebut harus tunduk dalam pengawasan dewan (the board).
“9j A managing director or a person holding an equivalent position shall be subject to the control of the board.”172
172 Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Appendix 2.2 number 9j.
Universitas Indonesia
88
Ketentuan ini tidak dimuat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan. Ketentuan ini berkaitan dengan sistem “one-tier board” yang dianut Singapura sebagai negara yang menganut sistem hukum common law, sebagaimana telah diuraikan dalam sub bab 2.3.2 di atas. Oleh karenanya dalam suasana hukum perusahaan Singapura adalah relevan untuk memasukkan ketentuan yang mengatur bahwa seorang managing director harus tunduk dalam pengawasan board of directors. Sedangkan dalam konteks hukum perusahaan Indonesia yang menganut sistem “two-tier board”, dimana antara fungsi pengawasan dan fungsi manajemen dipisahkan secara tegas (Direksi adalah organ yang menjalankan fungsi manajemen sedangkan Dewan Komisaris adalah organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Direksi dalam menjalankan perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi), adalah tidak tepat jika ketentuan tersebut di atas dimasukkan dalam anggaran dasar PT X Tbk. Tugas pengurusan Direksi adalah tugas dari setiap anggota Direksi tanpa kecuali dan karenanya wajib dilaksanakan secara kolegial oleh masing-masing anggota Direksi. Hal ini berbeda dengan konsep executive directors atau managing directors tersebut dan penggunaan istilah ini di Indonesia tidak jarang menyesatkan karena kurang memperhatikan wewenang dan tanggung jawab kolegial Direksi perseroan terbatas menurut UU 1/1995.173 Oleh karenanya, adalah tepat bahwa ketentuan 9j SGX Manual Appendix 2.2 ini tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan.
2) Ketentuan bahwa masa jabatan “managing director” tidak boleh lebih dari lima tahun.
173 Xxxx X.X. Tumbuan (b), “Mencermati Kewenangan Dan Tanggung Jawab Direksi, Komisaris Dan Pemegang Saham Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1995”, dalam Perseroan Terbatas Dan Good Corporate Governance: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah- Masalah Kepailitan Dan Wawasan Hukum Bisinis Lainnya Tahun 2004 (13-15 Juli 2004), cet. 2, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004), hlm. 197.
Universitas Indonesia
89
“9i Where a managing director or a person holding an equivalent position is appointed for a fixed term, the term shall not exceed five years.” 174
Sebagaimana diuraikan di atas, ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia tentang perseroan terbatas tidak mengenal konsep “managing director” seperti halnya dalam common law. Walaupun tidak sama, jabatan yang sering dibandingkan dengan posisi “managing director” dalam sistem hukum common law adalah posisi Presiden Direktur atau Direktur Utama. Peraturan IX.J.1 1997 mengatur bahwa masa jabatan anggota Direksi bagi Perseroan Terbuka (termasuk Presiden Direktur atau Direktur Utama) adalah tidak boleh lebih dari lima tahun. Dalam hal ini, anggaran dasar PT X Tbk (yaitu Pasal 11 ayat 2, yang menjadi Pasal 13 ayat 2 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan) telah memuat ketentuan bahwa anggota Direksi (termasuk Presiden Direktur atau Direktur Utama) memiliki masa jabatan tiga tahun.
3) Ketentuan mengenai gaji kepada “non-executive director” dan “executive director”.
“9c Fees payable to non-executive directors shall be by a fixed sum, and not by a commission on or a percentage of profits or turnover. Salaries payable to executive directors may not include a commission on or a percentage of turnover.” 175
Berdasarkan ketentuan UU 1/1995, dalam Direksi tidak ada “executive directors” atau “non-executive directors” (konsep yang mendekati “non-executive directors” adalah anggota Dewan Komisaris). Selain itu, gaji dan tunjangan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan
174 Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Appendix 2.2 number 9i.
175 Ibid., Appendix 2.2 number 9c.
Universitas Indonesia
90
yang berlaku di Indonesia adalah ditetapkan oleh RUPS. Oleh karenanya, ketentuan ini tidak dimuat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan.
4) Ketentuan mengenai bahwa seseorang yang bukan “retiring director” dapat diangkat pada RUPS jika pemegang saham atau direktur yang menominasikan pengangkatannya memberikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu.
“9h A person who is not a retiring director shall be eligible for election to office of director at any general meeting if some member xxxxxxxxx to propose him has, at least eleven clear days before the meeting, left at the office of the company a notice in writing duly signed by the nominee, giving his consent to the nomination and signifying his candidature for the office, or the intention of such member to propose him. In the case of a person recommended by the directors for election, nine clear days' notice only shall be necessary. Notice of each and every candidature for election to the board of directors shall be served on the registered holders of shares at least seven days prior to the meeting at which the election is to take place.” 176
Ketentuan ini berkaitan dengan konsep rotation of directors atau retirement by rotation yang berlaku di Singapura.177 Sebagai ilustrasi, pada RUPS Tahunan yang pertama seluruh anggota Direksi retire atau berakhir masa jabatannya, kemudian untuk tiap RUPS Tahunan berikutnya hanya sepertiga dari jumlah anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya. Anggota Direksi yang akan habis masa jabatannya ini disebut retiring directors, sedangkan anggota Direksi yang belum habis masa jabatannya disebut sebagai continuing
176 Ibid., Appendix 2.2 number 9h.
177 Xxxxxxx Xxxxxx, “Outline of Company Law in Singapore” dalam Company Law And Partnership Law In Selected Asian Countries, Xxxx Xxxx: Business Organisation Committee of the International Bar Association, 1986, hlm. 335.
Universitas Indonesia
91
directors.178 Konsep berakhirnya masa jabatan berdasarkan sistem rotasi (retirement by rotation) ini tidak dikenal dalam hukum perusahaan Indonesia. Berdasarkan UU 1/1995, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan tertentu (dalam hal mana RUPS berhak untuk memberhentikannya sewaktu-waktu). Pada saat masa jabatan berakhir, anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dapat diangkat kembali atau diganti dengan orang lain oleh RUPS.
Selain itu, sehubungan dengan prosedur dan persyaratan nominasi seorang anggota Direksi, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, pemegang saham yang mewakili 10% atau lebih saham yang telah dikeluarkan perseroan dapat mengajukan calon anggota Direksi atau Dewan Komisaris sebelum atau pada saat RUPS. Ketentuan prosedur nominasi berdasarkan angka 9h SGX Manual Appendix 2.2 tersebut di atas oleh karenanya jika dimasukkan dalam anggaran dasar PT X Tbk dapat dianggap membatasi hak pemegang saham berdasarkan ketentuan hukum perseroan terbatas di Indonesia. Oleh karenanya, adalah tepat bahwa ketentuan ini tidak dimuat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan.
5) Ketentuan bahwa seorang “director” dapat diangkat oleh “directors” lainnya.
“9b Where provision is made for the directors to appoint a person as a director either to fill a casual vacancy, or as an addition to the board, any director so appointed shall hold office only until the next annual general meeting of the company, and shall then be eligible for re-election.”179
“9k The continuing directors may act notwithstanding any vacancy in the board, provided that if their
178 Singapore Companies Act (Chapter 50), Fourth Schedule: Table A Regulations for Management of a Company Limited by Shares, articles 63-68, xxxx://xxxxxxxx.xxx.xxx.xx/, diakses tanggal 30 April 2010.
179 Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Appendix 2.2 number 9b.
Universitas Indonesia
92
number is reduced below the minimum number fixed by or pursuant to the regulations of the company, the continuing directors may, except in an emergency, act only for the purpose of increasing the number of directors to such minimum number, or to summon a general meeting of the company.”180
“9l A director may appoint a person approved by a majority of his co-directors to act as his alternate, provided that any fee paid by the company to the alternate shall be deducted from that director's remuneration. No director may act as an alternate director of the company. A person may not act as an alternate director for more than one director of the company.”181
Ketentuan ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perseroan terbatas di Indonesia, dimana berdasarkan ketentuan undang-undang perseroan terbatas di Indonesia tidak ada konsep “alternate director” (atau direktur pengganti, dimana pengangkatannya adalah oleh anggota Direksi lainnya) dan juga “continuing directors” (yang berkaitan dengan proses “rotation of directors” sebagaimana dijelaskan di atas). Berdasarkan UU 1/1995, anggota Direksi hanya dapat diangkat oleh RUPS, tidak oleh anggota Direksi lainnya. Ketentuan ini, oleh karenanya, adalah tepat untuk tidak dimuat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan.
b. Ketentuan bahwa kenaikan gaji/honorarium “directors”182 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dimana usulan kenaikan tersebut harus telah diungkapkan dalam panggilan rapat.
“9d Fees payable to directors shall not be increased except pursuant to a resolution passed at a general meeting, where notice of the proposed increase has been given in the notice convening the meeting.”
180 Ibid., Appendix 2.2 number 9k.
181 Ibid., Appendix 2.2 number 9l.
182 Pengertian “directors” berdasarkan Appendix 2.2. di sini, sebagaimana diuraikan di atas, adalah termasuk “executive directors” maupun “non-executive directors” (yang lebih dekat pengertiannya dengan Komisaris).
Universitas Indonesia
93
Ketentuan angka 9d SGX Manual Appendix 2.2 tersebut mengharuskan agar jumlah usulan kenaikan gaji/honorarium telah diungkapkan pada panggilan RUPS, dimana hal ini tidak diharuskan berdasarkan ketentuan UU 1/1995. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat dilihat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan bahwa pasal-pasal yang diubah adalah Pasal 10 ayat 4 (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 11 ayat 4 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan) mengenai gaji anggota Direksi dan Pasal 13 ayat 5 (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 14 ayat 5 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan) mengenai honorarium anggota Dewan Komisaris, yaitu :
Pasal 10 ayat 4 (Pasal 11 ayat 4 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan)
“Para anggota Direksi dapat diberi gaji bulanan dan tunjangan lainnya termasuk santunan purna jabatan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kenaikan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada anggota Direksi harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dimana usul mengenai jumlah keseluruhan kenaikan tersebut harus telah dicantumkan dalam panggilan rapat. Wewenang untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Direksi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.”
Pasal 13 ayat 5 (Pasal 14 ayat 5 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan)
“Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji bulanan dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Kenaikan gaji dan tunjangan yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris harus berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dimana usul mengenai jumlah keseluruhan kenaikan tersebut harus telah dicantumkan dalam Panggilan Rapat.
Universitas Indonesia
94
Wewenang untuk menentukan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Rapat Dewan Komisaris.”
c. Ketentuan sehubungan dengan saham yang belum dibayar penuh (partly-paid shares).
“1e Capital paid on shares in advance of calls shall not, whilst carrying interest, confer a right to participate in profits.”183
“3a The company’s lien on shares and dividends from time to time declared in respect of such shares, shall be restricted to unpaid calls and instalments upon the specific shares in respect of which such monies are due and unpaid, and to such amounts as the company may be called upon by law to pay in respect of the shares of the member or deceased member.”184
“3b If any shares are forfeited and sold, any residue after the satisfaction of the unpaid calls and accrued interest and expenses, shall be paid to be the person whose shares have been forfeited, or his executors, administrators or assignees or as he directs.”185
UU 1/1995 tidak mengenal “partly-paid” shares atau saham yang belum dibayar penuh. Berdasarkan UU 1/1995, seluruh modal ditempatkan perseroan harus sudah dibayar penuh. Oleh karenanya, adalah tepat bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dapat dimuat dalam anggaran dasar PT X Tbk.
Sedangkan ketentuan 8a, yang berbunyi sebagai berikut:
“8a A holder of ordinary shares shall be entitled to be present and to vote at any general meeting in respect of any share or shares upon which all calls due to the company have been paid.” 186
183 Ibid., Appendix 2.2 number 1e.
184 Ibid., Appendix 2.2 number 3a.
185 Ibid., Appendix 2.2 number 3b.
186 Ibid., Appendix 2.2 number 8a.
Universitas Indonesia
95
diakomodir dengan mengubah Pasal 21 ayat 2 (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 22 ayat 2 pada perubahan anggaran dasar) sehingga menjadi berbunyi:
“Mereka yang hadir dalam Rapat harus membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, yaitu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam panggilan Rapat, dengan ketentuan untuk saham yang tercatat di bursa efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan bursa efek dimana saham Perseroan tercatat.”
Ketentuan 8a tersebut secara prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Indonesia karena berdasarkan ketentuan UU 1/1995 seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas harus telah dibayar penuh.
d. Ketentuan mengenai dimungkinkannya pemilikan bersama atas satu saham.
“4d Any articles which entitle a company to refuse to register more than three persons as joint holders of a share must be expressed to exclude the case of executors or trustees of a deceased shareholder.” 187
“8b In the case of joint holders of shares, any one of such persons may vote, but if more than one of such persons is present at a meeting, the person whose name stands first on the Register of Members shall alone be entitled to vote.” 188
UU 1/1995 dalam Pasal 45 ayat (2) mengatur bahwa dalah hal satu saham dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka hak yang timbul dari saham tersebut hanya dapat digunakan dengan cara menunjuk satu orang wakil bersama. Oleh karenanya, ketentuan mengenai pemilikan bersama tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan UU 1/1995 dan tidak dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran dasar PT X Tbk.
187 Ibid., Appendix 2.2 number 4d.
188 Ibid., Appendix 2.2 number 8b.
Universitas Indonesia
96
e. Ketentuan yang berkaitan dengan metode pemungutan suara dalam RUPS yang berlaku berdasarkan hukum perseroan Singapura.
“8d An instrument of proxy shall be deemed to confer authority to demand or join in demanding a poll.” 189
“8e A proxy shall be entitled to vote on a show of hands on any matter at any general meeting.” 190
Ketentuan 8d dan 8e SGX Manual Appendix 2.2 tersebut tidak dapat dimuat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penerima kuasa juga memiliki kewenangan untuk meminta diadakannya pemungutan suara dengan metode “poll”, selain bahwa penerima kuasa memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suara dengan metode “show of hands”.
Dalam hukum perusahaan Singapura, terdapat dua cara/metode pengambilan suara pada RUPS, yaitu pertama-tama adalah dengan cara “show of hands” dan kedua, jika diminta oleh pemegang saham atau kuasanya, dengan cara “poll”. Dalam pengambilan suara dengan cara “show of hands” setiap pemegang saham atau kuasanya yang hadir memiliki satu suara, sedangkan dalam metode/cara “poll”, setiap pemegang saham atau kuasanya yang hadir memiliki satu suara untuk setiap saham yang dia miliki (one share one vote).191 Pasal 54 Fourth Schedule: Table A Regulations for Management of a Company Limited by Shares dari Singapore Companies Act yang memuat standar articles of association perusahaan di Singapura menyebutkan:
“…..and on a show of hands every person present who is a member or a representative of a member shall have one vote, and on a poll every member present in person or by proxy or
189 Ibid., Appendix 2.2 number 8d.
190 Ibid., Appendix 2.2 number 8e.
191 Xxxxxx, loc. cit., hlm. 327.
Universitas Indonesia
97
by attorney or other duly authorised representative shall have one vote for each share he holds.” 192
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, keputusan RUPS diambil berdasarkan jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS dalam pemungutan suara atau dengan kata lain berdasarkan sistem one share one vote (dimana hal ini adalah mirip dengan konsep pengambilan suara “poll” dalam hukum Singapura) dan bukan berdasarkan “show of hands” sebagaimana dimaksud dalam hukum perseroan Singapura. Oleh karenanya, ketentuan 8d dan 8e SGX Manual Appendix 2.2 tersebut tentunya tidak dapat dimasukkan dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan.
f. Ketentuan mengenai saham preferen yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar walaupun perseroan yang bersangkutan tidak mengeluarkan jenis saham preferen ini.
“1a The total nominal value of issued preference shares shall not exceed total nominal value of issued ordinary shares at any time.” 193
“1b The rights attaching to shares of a class other than ordinary shares must be expressed.” 194
“1c Whether the company has power to issue further preference capital ranking equally with or in priority to preference shares already issued must be expressed.” 195
“1d Preference shareholders have same rights as ordinary shareholders as regards receiving notices, reports and balance sheets, and attending general meetings of the issuer.” 196
“5 The repayment of preference capital other than redeemable preference capital, or any alteration of preference sharesholders’ rights, may only be made pursuant to a special resolution of the preference shareholders concerned, provided always that where the necessary majority for such a special resolution is not obtained at the meeting, consent in writing if obtained
192 Singapore Companies Act (Chapter 50), loc. cit., article 54.
193 Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Appendix 2.2 number 1a.
194 Ibid., Appendix 2.2 number 1b.
195 Ibid., Appendix 2.2 number 1c.
196 Ibid., Appendix 2.2 number 1d.
Universitas Indonesia
98
from the holders of three-fourths of the preference shares concerned within two months of the meeting, shall be as valid and effectual as a special resolution carried at the meeting.” 197
Ketentuan angka 1a hingga 1d dan angka 5 SGX Manual Appendix
2.2 di atas adalah berkaitan dengan saham preferen, dimana berdasarkan ketentuan pencatatan SGX ketentuan-ketentuan tersebut di atas harus dimasukkan ke dalam anggaran dasar perseroan yang tercatat di SGX walaupun perusahaan yang bersangkutan tidak mengeluarkan saham preferen. Sesuai kebiasaan isi dan bentuk anggaran dasar suatu perseroan terbatas di Indonesia, ketentuan mengenai klasifikasi saham yang bukan saham biasa baru dimuat ke dalam anggaran dasar jika perseroan terbatas yang bersangkutan menerbitkan klasifikasi saham yang bukan saham biasa tersebut. Dalam hal ini, PT X Tbk hanya menerbitkan satu klasifikasi saham, yaitu saham biasa atas nama, oleh karenanya, jika ketentuan SGX Manual Appendix 2.2 mengenai saham preferen ini dimasukkan maka tidak sesuai dengan isi atau bentuk anggaran dasar suatu perseroan terbatas di Indonesia dan dapat membingungkan pembaca atau investor yang sudah terbiasa dengan format anggaran dasar Perseroan Terbuka Indonesia. Ketentuan ini akhirnya tidak dimuat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan.
g. Ketentuan mengenai jangka waktu minimum pemberitahuan dan panggilan RUPS yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“7 The notices convening meetings shall specify the place, day and hour of the meeting, and shall be given to all shareholders at least fourteen days before the meeting. Where notices contain special resolutions, they must be given to shareholders at least twenty-one days before the meeting. Any notice of a meeting called to consider
197 Ibid., Appendix 2.2 number 5.
Universitas Indonesia
99
special business shall be accompanied by a statement regarding the effect of any proposed resolutions in respect of such businesses. At least fourteen days’ notice of every such meeting shall be given by advertisement in the daily press and in writing to each stock exchange on which the company is listed.” 198
Yang perlu diperhatikan dalam ketentuan tersebut di atas adalah (i) bahwa terdapat perbedaan jangka waktu minimum untuk panggilan rapat, yaitu berdasarkan SGX Manual Appendix 2.2, jangka waktu minimum panggilan rapat pada umumnya adalah 14 hari, namun untuk “special resolution”199 memerlukan jangka waktu panggilan minimum 21 hari, (ii) panggilan yang berkaitan dengan persetujuan atas special business harus dilengkapi dengan pernyataan mengenai akibat/dampak dari persetujuan tersebut berkaitan dengan bisnis tersebut, dan (iii) panggilan rapat dilakukan dengan iklan di surat kabar harian dan disampaikan secara tertulis kepada setiap bursa efek dimana perusahaan yang bersangkutan tercatat.
Oleh karenanya, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan Indonesia mengenai panggilan rapat dan dengan memperhatikan kebiasaan format anggaran dasar Perseroan Terbuka di Indonesia.
Dari perubahan anggaran dasar PT X Tbk yang disetujui, perubahan yang dilakukan mengenai hal ini adalah dengan mengubah Pasal 20 ayat 2 mengenai jangka waktu panggilan rapat (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 21 ayat
2 pada perubahan anggaran dasar), namun ketentuan mengenai agenda yang berhubungan dengan special business serta penyampaian panggilan kepada SGX tidak dimuat dalam
198 Ibid., Appendix 2.2 number 7.
199 A special resolution is a resolution that has been passed by not less than 75% of the votes cast by members entitled to vote in person or by proxy at the meeting. Examples of decisions that require a special resolution include amendments to the company’s memorandum and articles of association. Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxx Xxxxxx dan Xxxx Xxxxxxxxx, “Company Law in Singapore”, loc. cit., hlm. 80.
Universitas Indonesia
100
perubahan ketentuan anggaran dasar tersebut. Bunyi Pasal 20 ayat 2 tersebut yaitu :
“......
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan iklan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya mempunyai peredaran luas dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang terbit di tempat kedudukan Perseroan atau yang terbit di tempat kedudukan bursa efek di Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham harus dilakukan sekurangnya 21 (duapuluh satu) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat.”
h. Ketentuan mengenai biaya atas penggantian atau penerbitan surat saham, dimana biaya tersebut jika dibebankan kepada pemegang saham, tidak boleh lebih dari dua dollar Singapura.
“1g Subject to the provisions of the Companies Act, if any share certificates shall be defaced, worn-out, destroyed, lost or stolen, it may be renewed on such evidence being produced and a letter of indemnity (if required) being given by the shareholder, transferee, person entitled, purchaser, member company of the Exchange or on behalf of its/their client(s) as the directors of the company shall require, and in the case of defacement or wearing out, on delivery of the old certificate and in any case on payment of such sum not exceeding two dollars as the directors may from time to time require. In the case of destruction, loss or theft, a shareholder or person entitled to whom such renewed certificate is given shall also bear the loss and pay to the company all expenses incidental to the investigations by the company of the evidence of such destruction or loss.” 200
“2 Every member shall be entitled to receive share certificates in reasonable denominations for his holding and where a charge is made for certificates, such charge shall not exceed two dollars.” 201
200 Singapore Exchange Securities Trading Limited, op. cit., Appendix 2.2 number 1g.
201 Ibid., Appendix 2.2 number 2.
Universitas Indonesia
101
Ketentuan ini dimasukkan ke dalam perubahan anggaran dasar, yaitu pada Pasal 7 ayat 1, Pasal 7 ayat 3, Pasal 7 ayat 5 dan Pasal 7 ayat 7 mengenai Pengganti Surat Saham dan Pasal 5 ayat 6 tentang Saham dan Pasal 6 ayat 2 tentang Surat Saham. Namun agar tetap sesuai dengan format anggaran dasar Perseroan Terbuka yang dipakai pada waktu itu, ketentuan mengenai bahwa biaya yang tidak boleh lebih dari dua Dollar Singapura ini diganti dengan kalimat “ sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal dan peraturan bursa efek dimana saham Perseroan tercatat pada waktu itu.”
i. Ketentuan yang berkaitan dengan pengalihan hak atas saham.
“4a The company will accept for registration a transfer in the form approved by the Exchange.” 202
“4b Any fee charged on the transfer of securities shall not exceed two dollars per transfer.” 203
“4c There shall be no restriction on the transfer of fully paid securities except where required by law or by the Rules, Bye-Laws or Listing Rules of the Exchange.” 204
Ketentuan ini secara prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, namun agar tetap sesuai dengan format anggaran dasar Perseroan Terbuka yang dipakai pada waktu itu, perubahan yang dilakukan yaitu dengan mengubah Pasal 8 ayat 8 tentang Daftar Pemegang Saham Dan Daftar Khusus serta Pasal 9 ayat 2, 3, 5, 6 dan 10 (yang dengan bergantinya
penomoran pasal-pasal, menjadi Pasal 10 ayat 2, 3 5, 6 dan 10) tentang Pemindahan Hak Atas Saham menjadi sebagai berikut :
Pasal 8 ayat 8
“Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan dengan gadai
202 Ibid., Appendix 2.2 number 4a.
203 Ibid., Appendix 2.2 number 4b.
204 Ibid., Appendix 2.2 number 4c.
Universitas Indonesia
102
atau cessie yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan untuk saham yang tercatat pada bursa efek berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan bursa efek dimana saham tersebut dicatatkan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku.”
Pasal 9 ayat 2 (yang menjadi Pasal 10 ayat 2)
“Setiap pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah. Setiap biaya yang dikenakan berkenaan dengan pemindahan hak atas saham harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa efek dimana saham Perseroan tercatat.”
Pasal 9 ayat 3 (yang menjadi Pasal 10 ayat 3)
“Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dan salinannya disampaikan Perseroan dengan ketentuan bahwa dokumen pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa efek dimana saham Perseroan tercatat pada waktu itu harus memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan Bursa efek dimana saham tersebut tercatat.”
Pasal 9 ayat 5 (yang menjadi Pasal 10 ayat 5)
“Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi.”
Pasal 9 ayat 6 (yang menjadi Pasal 10 ayat 6)
“Direksi dapat menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila cara yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan cara yang ditentukan oleh Rapat Direksi tidak dipenuhi atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak dipenuhi.”
Pasal 9 ayat 10
“Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
Universitas Indonesia
103
undangan di bidang pasar modal serta peraturan Bursa efek dimana saham Perseroan dicatatkan pada waktu itu.”
j. Ketentuan bahwa setiap pengeluaran saham baru harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada.
“1f Subject to any direction to the contrary that may be given by the company in the general meeting or except as permitted under the Exchange's listing rules, all new shares shall, before issue, be offered to such persons who as at the date of the offer are entitled to receive notices from the company of general meetings in proportion, as far as circumstances admit, to the amount of the existing shares to which they are entitled. The offer shall be made by notice specifying the number of shares offered, and limiting a time within which the offer, if not accepted, will be deemed to be declined. After the expiration of the aforesaid time or on the receipt of an intimation from the person to whom the offer is made that he declines to accept the shares offered, the directors may dispose of those shares in a manner as they think most beneficial to the company. The directors may likewise dispose of any new shares which (by reason of the ratio which the new shares bear to shares held by persons entitled to an offer of new shares) cannot, in the opinion of the directors, be conveniently offered under this provision.”205
Ketentuan di atas mengatur mengenai keharusan ditawarkannya terlebih dahulu saham baru yang dikeluarkan perseroan kepada pemegang saham yang ada. Ketentuan tersebut secara prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia yang juga mensyaratkan penawaran saham baru terlebih dahulu kepada pemegang saham yang ada. Namun dilihat dari segi prosedur/mekanisme pengeluaran HMETD sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal Indonesia, terdapat perbedaan dengan ketentuan SGX tersebut di atas, yaitu;
1) Recording date pemegang saham yang berhak menerima saham baru adalah delapan hari kerja setelah RUPS berdasarkan
205 Ibid., Appendix 2.2 number 1f.
Universitas Indonesia
104
Peraturan Bapepam Nomor IX.D.1 tentang HMETD, lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-26/PM/2003 tanggal 17 Juli 2003206 (selanjutnya disebut “Peraturan IX.D.1”), sedangkan recording date pemegang saham yang berhak menerima saham baru berdasarkan ketentuan SGX di atas adalah sama dengan recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
2) Saham yang tidak diambil oleh pemegang saham yang berhak dapat ditawarkan oleh Direksi dengan cara yang dianggap menguntungkan perseroan. Peraturan IX.D.1 mengatur secara rinci tata cara dan kepada siapa saja saham tersebut ditawarkan jika pemegang saham yang berhak tidak melaksanakan HMETD.
Untuk memastikan tidak dilanggarnya ketentuan perundang- undangan Indonesia yang berlaku (termasuk ketentuan pasar modal Indonesia yang mengatur mengenai prosedur/mekanisme penerbitan HMETD), maka ketentuan SGX tersebut di atas tidak dapat dimasukkan ke dalam anggaran dasar PT X Tbk. Anggaran dasar PT X Tbk tetap memuat dan tidak mengubah ketentuan mengenai pengeluaran saham baru sebagaimana telah diatur dalam pasal 4 ayat 4 anggaran dasar PT X Tbk yang berkaitan dengan penerbitan HMETD (sebagaimana telah sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.J.1 1997).
k. Ketentuan mengenai suara berimbang dalam Rapat Direksi.
“9m Where two directors form a quorum, the chairman of a meeting at which only such a quorum is present, or at which only two directors are competent to vote on the matter at issue, shall not have a casting vote.”
Dalam format standar anggaran dasar Perseroan Terbatas, umumnya Ketua Rapat Direksi memiliki suara yang menentukan
206 Peraturan Bapepam tentang HMETD yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan Bapepam tentang HMETD yang diterbitkan pada tahun 2003.
Universitas Indonesia
105
dalam hal terjadi suara berimbang. Namun tidak ada larangan dalam ketentuan UU 1/1995 untuk mengatur sebaliknya. Ketentuan ini dimasukkan dengan mengubah Pasal 12 ayat 11 (yang kemudian penomoran pasalnya diubah menjadi Pasal 13 ayat 11 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan), yaitu;
“Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, maka ketua rapat Direksi mempunyai suara yang menentukan, kecuali dalam rapat Direksi dimana hadir dan/atau diwakili hanya 2 orang anggota Direksi atau dimana hanya 2 (dua) orang anggota Direksi yang dapat mengeluarkan suara yang sah dalam rapat, maka ketua rapat Direksi tidak mempunyai suara yang menentukan.”
Ketentuan SGX Manual Appendix 2.2 yang sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia:
a. Ketentuan mengenai pemberian kuasa untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam rapat.
8c A proxy need not be a member of the company.
Ketentuan ini tidak memerlukan perubahan apapun pada anggaran dasar PT X Tbk. Ketentuan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 2 (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 22 ayat 2 pada Anggaran Dasar Yang Disesuaikan) mengenai pemberian kuasa oleh pemegang saham.
b. Ketentuan mengenai pembatasan atas kewenangan Direksi untuk meminjam uang (borrowing powers) dicantumkan dalam anggaran dasar.
“6 The scope of the borrowing powers of the board of directors shall be expressed.”
Ketentuan ini tidak memerlukan perubahan apapun pada anggaran dasar PT X Tbk. Ketentuan mengenai pembatasan kewenangan Direksi PT X Tbk untuk meminjam uang sudah dimuat dalam
Universitas Indonesia
106
Pasal 11 ayat 3 anggaran dasar PT X Tbk pada saat itu (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 12 ayat 3 pada Anggaran Dasar Yang Disesuaikan).
c. Ketentuan bahwa seluruh “directors” harus merupakan orang natural (natural persons).
“9a All the directors of the company shall be natural persons.”
d. Ketentuan mengenai anggota Direksi yang memiliki benturan kepentingan dengan perseroan.
“9e A director shall not vote in regard to any contract or proposed contract or arrangement in which he has directly or indirectly a personal material interest.”
Ketentuan ini dimasukkan dengan menambah Pasal 12 ayat 10 (yang kemudian dengan perubahan penomoran pasal menjadi Pasal 13 ayat 10 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan), yaitu :
“Seorang anggota Direksi tidak dapat memberikan suaranya dalam Rapat yang membahas suatu kontrak atau usulan kontrak atau suatu rencana dimana yang bersangkutan memiliki kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung.”
e. Ketentuan mengenai berakhirnya masa jabatan seorang “director” dalam hal ia menjadi tidak waras atau pailit.
“9g The office of a director shall become vacant should he become of unsound mind or bankrupt during his term of office.”
Sehubungan dengan ketentuan angka 9g SGX Manual Appendix
2.2 ini, dapat dilihat dalam Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan bahwa pasal-pasal yang diubah adalah Pasal 10 ayat 8
Universitas Indonesia
107
(yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 11 ayat
8 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan) mengenai anggota Direksi dan Pasal 13 ayat 8 (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 14 ayat 8 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan) mengenai anggota Dewan Komisaris, yaitu :
Pasal 10 ayat 8 (Pasal 11 ayat 8 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan)
“Jabatan anggota Direksi akan berakhir apabila:
x. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang- undangan yang berlaku atau ketentuan bursa efek dimana saham Perseroan dicatatkan pada waktu itu, termasuk tetapi tidak terbatas karena menjadi tidak waras atau pailit;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.”
Pasal 13 ayat 8 (Pasal 14 ayat 8 pada Anggaran Dasar Yang Telah Disesuaikan)
”Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
x. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang- undangan yang berlaku atau ketentuan bursa efek dimana saham Perseroan dicatatkan pada waktu itu, termasuk tetapi tidak terbatas karena menjadi tidak waras atau pailit;
c. meninggal dunia;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.”
f. Ketentuan mengenai pemberesan harus dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.
Universitas Indonesia
108
“11 The basis on which shareholders would participate in a distribution of assets on a winding up shall be expressed.”
Ketentuan ini tidak memerlukan perubahan apapun pada anggaran dasar PT X Tbk. Ketentuan mengenai pemberesan sudah dimuat dalam Pasal 27 anggaran dasar PT X Tbk pada saat itu (yang dengan bergantinya penomoran pasal, menjadi Pasal 28 pada Anggaran Dasar Yang Disesuaikan)
2. Tahap penyelenggaraan RUPS dalam rangka perubahan anggaran dasar PT X Tbk sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan SGX.
(i) Pertama-tama notaris wajib untuk meneliti dan memeriksa apakah semua persyaratan penyelenggaraan RUPS telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku pada saat itu, termasuk UU 1/1995 dan Peraturan IX.J.1 Tahun 1997. Persyaratan penyelenggaraan RUPS tersebut terutama adalah mengenai,
a. Tempat diselenggarakannya RUPS.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 anggaran dasar PT X Tbk yang berlaku pada saat RUPS diadakan jo. angka 14 a 1) Peraturan
IX.J.1 Tahun 1997, RUPS PT X Tbk hanya dapat diselenggarakan pada tempat kedudukan perseroan (yaitu Jakarta berdasarkan Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar PT X Tbk pada saat itu) atau tempat kedudukan bursa efek di Indonesia dimana saham perseroan dicatatkan (tempat kedudukan BEJ dan BES berturut-turut adalah Jakarta dan Surabaya). Dalam kasus PT X Tbk, RUPS 11 September 2006 diselenggarakan di Jakarta, oleh karenanya, tempat diselenggarakannya RUPS tersebut telah sesuai dengan anggaran dasar PT X Tbk serta ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan oleh notaris adalah bahwa tempat diadakannya RUPS harus sesuai dengan wilayah jabatan notaris yang membuat akta. Sepanjang mengenai
Universitas Indonesia
109
wewenang yang harus dimiliki oleh pejabat umum untuk membuat suatu akta otentik, seorang notaris hanya boleh melakukan atau menjalankan jabatannya di dalam daerah yang ditentukan baginya dan hanya di dalam daerah hukum itu ia berwenang. Akta yang dibuat oleh seorang notaris di luar daerah hukumnya (daerah jabatannya) adalah tidak sah207.
Dalam kasus PT X Tbk, notaris yang ditunjuk adalah notaris yang memiliki wilayah jabatan di Jakarta.
b. Tata cara pemberitahuan dan pemanggilan RUPS yang telah dilakukan oleh perseroan.
Notaris harus memeriksa dokumen-dokumen pemberitahuan dan panggilan RUPS untuk memeriksa apakah persyaratan pemberitahuan dan panggilan RUPS telah dipenuhi sehingga RUPS yang diselenggarakan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.208 Yang diperiksa antara lain adalah mengenai jangka waktu pemberitahuan/pengumuman dan panggilan RUPS, serta apakah pemberitahuan/pengumuman dan panggilan RUPS tersebut telah memuat hal-hal yang dipersyaratkan oleh anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 anggaran dasar PT X Tbk yang berlaku pada saat RUPS diadakan jo. angka 14 b 1) Peraturan
IX.J.1 Tahun 1997, jangka waktu pengumuman/pemberitahuan diselenggarakannya RUPS adalah selambat-lambatnya 14 hari sebelum pemanggilan RUPS, sedangkan panggilan RUPS dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal RUPS dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. Pengumuman/pemberitahuan dan panggilan RUPS tersebut wajib dilakukan dalam dua surat kabar harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya mempunyai peredaran luas dalam
207 Lumban Tobing, op.cit., hlm. 49.
208 Pelanggaran terhadap persyaratan tata cara pemberitahuan dan pemanggilan RUPS ini dapat berakibat bahwa keputusan RUPS yang diambil dibatalkan oleh pengadilan. Amanat, op.cit., hlm. 115.
Universitas Indonesia
110
wilayah Negara Republik Indonesia dan satu lainnya terbit di tempat kedudukan PT X Tbk atau di tempat kedudukan bursa efek di Indonesia.
Tanggal-tanggal pengumuman dan panggilan RUPS dalam kasus PT X Tbk sebagaimana telah diuraikan dalam ringkasan transaksi pada sub bagian 2.3.1 di atas telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PT X Tbk serta ketentuan yang berlaku. Berdasarkan akta Berita Acara RUPS Luar Biasa tertanggal 11 September 2006 nomor 12, pengumuman dan panggilan RUPS juga telah dilakukan pada dua surat kabar harian berbahasa Indonesia serta satu surat kabar harian berbahasa Inggris.
c. Pemenuhan ketentuan kuorum kehadiran dan pemenuhan persyaratan pengambilan keputusan.
Notaris, dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek, juga akan melakukan penghitungan kuorum kehadiran dan suara yang dikeluarkan dan memberitahukan hasilnya tersebut kepada pimpinan rapat serta peserta rapat.
Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar PT X Tbk, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 anggaran dasar PT X Tbk yang berlaku pada saat itu (dan ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU 1/1995 juncto angka 14 c 2) Peraturan IX.J.1 Tahun 2007), keputusan RUPS untuk mengubah anggaran dasar adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah suara tersebut. Berdasarkan akta Berita Acara RUPS Luar Biasa tertanggal 11 September 2006 nomor 12 dan akta PKR tertanggal 21 September 2006 nomor 21 yang keduanya dibuat di hadapan notaris yang ditunjuk oleh PT X Tbk, dalam RUPS 11 September 2006 telah hadir/diwakili pemegang saham PT X Tbk yang mewakili 76,87% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PT X Tbk dan keputusan mengenai perubahan
Universitas Indonesia
111
anggaran dasar telah disetujui oleh 91,167% dari seluruh jumlah suara yang sah dikeluarkan dalam RUPS.
(ii) Pada tahap penyelenggaraan RUPS ini, peran dan tugas utama notaris adalah membuat akta otentik yang memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS sebagai alat bukti dan yang memuat perubahan anggaran dasar PT X Tbk. Sebagaimana telah dikemukakan di atas, berdasarkan Pasal 16 UU 1/1995, perubahan anggaran dasar suatu perseroan terbatas Indonesia harus dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Berkaitan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbuka, dalam praktek, akta otentik yang dibuat notaris biasanya adalah akta berita acara RUPS yang merupakan akta relaas dan akta pernyataan keputusan rapat (atau biasa disebut akta PKR) yang merupakan akta partij. Perubahan anggaran dasar tersebut pertama-tama dimuat dalam akta berita acara RUPS dan kemudian dinyatakan kembali dalam suatu akta PKR untuk keperluan permohonan persetujuan atau pelaporannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut juga dilakukan dalam proses perubahan anggaran dasar PT X Tbk ini.
(iii) Selain itu, pada saat penyelenggaraan RUPS, notaris juga berperan untuk menjaga agar hal-hal yang dibicarakan dalam rapat adalah sesuai dengan agenda rapat yang sudah diumumkan dalam Panggilan RUPS.
(iv) Selama jalannya RUPS, notaris juga berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum atas akta yang dibuat tersebut (akta berita acara RUPS).
3. Tahap setelah penyelenggaraan RUPS dalam rangka perubahan anggaran dasar PT X Tbk sehubungan dengan penyesuaian terhadap ketentuan SGX. Setelah RUPS diselenggarakan, peran dan tugas notaris dalam rangka perubahan anggaran dasar pada prinsipnya adalah juga sama dengan peran dan tugas notaris dalam penyelenggaraan RUPS berkaitan dengan hal-hal lain di luar perubahan anggaran dasar sebagaimana diuraikan dalam sub bab
Universitas Indonesia
112
2.3.3.2 di bawah ini, yaitu antara lain meliputi kewajiban untuk membuat akta PKR jika diminta oleh klien (dalam kasus PT X Tbk, telah dibuat akta PKR yang memuat keputusan mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar PT X Tbk), kewajiban untuk memberikan antara lain Salinan Akta kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan dalam hal diharuskan oleh otoritas pasar modal seperti pihak bursa efek atau Bapepam-LK, notaris membuat dan memberikan resume hasil keputusan RUPS untuk dapat dipergunakan oleh klien dalam memenuhi kewajiban pelaporannya kepada pihak otoritas pasar modal tersebut.
Khusus mengenai perubahan anggaran dasar, maka selain kewajiban- kewajiban tersebut di atas, maka notaris juga berkewajiban untuk,
(i) mengurus persetujuan atau pelaporan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam kasus PT X Tbk, ketentuan anggaran dasar PT X Tbk yang diubah adalah
- peraturan bagi saham PT X Tbk yang tercatat di bursa efek (Pasal 5 ayat 6);
- biaya penerbitan surat saham (Pasal 6 ayat 2);
- surat saham (Pasal 7 ayat 1, 3, 5 dan 7);
- pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham (Pasal 8 ayat 8);
- pemindahan hak atas saham (Pasal 9 ayat 2, 3, 5, 6 dan 9);
- usul kenaikan gaji Direksi harus dicantumkan dalam panggilan rapat (Pasal 10 ayat 4);
- berakhirnya masa jabatan Direksi (Pasal 10 ayat 8);
- pihak yang mewakili direksi jika direksi memiliki benturan kepentingan dengan PT X Tbk (Pasal 11 ayat 9);
- hak suara anggota Direksi yang memiliki benturan kepentingan (Pasal 12 ayat 10);
- korum keputusan Rapat Direksi (Pasal 12 ayat 11);
- usul kenaikan gaji anggota Dewan Komisaris harus dicantumkan dalam panggilan Rapat (Pasal 13 ayat 5);