BAB 2Pencatatan Saham • January 10th, 2011
Contract Type FiledJanuary 10th, 2011Kegiatan pencatatan saham pada suatu bursa efek pada dasarnya adalah merupakan kelanjutan dari pasar perdana (penawaran umum).34 Pencatatan adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa efek sehingga dapat diperdagangkan di bursa efek.35 Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek diantara mereka.36 Pencatatan saham suatu emiten di bursa efek sebenarnya tidaklah wajib. Sebagaimana dikemukakan pada Bab 1, salah satu alasan utama pencatatan saham di bursa efek antara lain adalah untuk memberikan likuiditas kepada para investor yang telah membeli saham emiten pada saat penawaran umum (pasar perdana) agar saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan kembali antar investor (pasar sekunder) dengan mudah.37