PERJANJIAN KERJASAMA SINERGI PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KARTU INDONESIA SEHAT ANTARA PENGADIALAN TINGGI AGAMA PADANG DAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG PADANG
-2-
PERJANJIAN KERJASAMA
SINERGI PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KARTU INDONESIA SEHAT
ANTARA
PENGADIALAN TINGGI AGAMA PADANG
DAN
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
CABANG PADANG
Nomor : W3-A/ /PS.00/1/2023
Nomor :
Pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (18-01- 2023) bertempat di Padang, yang bertanda tangan di bawah ini :
Dr. Drs, H, XXXXXXXX, MHI selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, bertempat tinggal di Padang , dan karenanya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Tinggi Agama Padang yang berkedudukan di Kota Padang dengan alamat Jalan By Pass Kilometer 25 Anak Air Kota Padang untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.
Apt. Xxxxx Xxxxxx, X.Xxxx, MPH selaku Kepala BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor : 361 /Peg-04/0321 tanggal 26 Maret 2021, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Khatib Xxxxxxxx Xxxxx 52 Padang, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPJS Kesehatan, selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK” dan masing-masing dapat disebut sebagai “PIHAK”, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIHAK PERTAMA merupakan Pengadilan Tinggi Agama Padang sebagai Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
bahwa PIHAK KEDUA merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
bahwa antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor W.A/000/PS.01/12/2022 dan Nomor 35/MOU/1122 tanggal 8 November 2022 tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat; dan
bahwa antara BPJS Kesehatan dengan Mahkamah Agung telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 06/PKS/MA/2022 dan Nomor 480/KTR/1122 tanggal 8 November 2022 tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat.
bahwa, antara BPJS dengan Mahkamah Agung telah menandatangani MOU dan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 08 Nopember 2022 sebagaimana ( angka 3 dan 4 ) diatas, maka Pengadilan Tinggi Agama Padang yang mewilayahi 18 Pengadilan Agama se Sumatera Barat telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 4 Cabang BPJS tentan Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat, selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Perjanjian ini dimaksudkan sebagai pedoman PARA PIHAK dalam rangka sinergi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat, selanjutnya disebut “Program JKN-KIS”.
Perjanjian ini bertujuan mengefektifkan tugas dan fungsi serta kewenangan PARA PIHAK dalam rangka sinergi penyelenggaraan Program JKN-KIS.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini meliputi:
Pembaharuan data;
Penandaan identitas Xxxxx;
Sosialisasi dan pemberian informasi;
Pelaksanaan program promotif preventif; dan
Sinergi PARA PIHAK dalam mendukung program JKN-KIS sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3
PEMBAHARUAN DATA
PIHAK KEDUA melakukan pembaharuan data berdasarkan data yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA mencakup data Hakim dan ASN di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang dan mewilayahi 18 Pengadilan Agama se Sumatera Barat untuk kepastian penjaminan Program JKN-KIS sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA menerima pembaharuan data kepesertaan Program JKN-KIS yang dilakukan PIHAK KEDUA berdasarkan mutasi tambah dan mutasi kurang sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Data yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data Xxxxx dan XXX beserta seluruh anggota keluarganya dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Perlindungan Data Pribadi.
PASAL 4
PENANDAAN IDENTITAS
PIHAK KEDUA melakukan penandaan identitas Xxxxx sebagai Pejabat Negara pada database kepesertaan Program JKN-KIS.
Penandaan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Xxxxx beserta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
PASAL 5
SOSIALISASI DAN PEMBERIAN INFORMASI
PIHAK KEDUA dapat melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Program JKN-KIS kepada pegawai di lingkungan PIHAK PERTAMA dan wilayah yurisdiksi yang berada di bawahnya;
PARA PIHAK dapat melakukan sosialisasi secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mengenai implementasi Perjanjian ini kepada pegawai masing-masing PIHAK.
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali sepanjang masa Perjanjian ini masih berlaku.
PASAL 6
PROGRAM PROMOTIF PREVENTIF
Pelaksanaan program promotif preventif ( promotive merupakan serangkaian kegiatan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan, preventif merupakan kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit) diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan program promotif preventif dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA secara sendiri-sendiri berupa skrining kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 7
SINERGI PARA PIHAK
Dalam rangka mewujudkan kemudahan pelayanan peserta Program JKN-KIS, PARA PIHAK dapat saling bertukar informasi berupa nomor kontak pejabat yang ditunjuk dalam wilayah kerja masing-masing PIHAK dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat saling melakukan koordinasi berkaitan dengan pelayanan peserta Program JKN-KIS yang masuk dalam kewenangan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penguatan Jaminan Sosial Bidang Kesehatan dan Bidang Hukum, PARA PIHAK dapat memberikan dukungan sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas terkait dukungan sebagai narasumber.
Permintaan bantuan narasumber disampaikan oleh PARA PIHAK secara tertulis yang disampaikan melalui Narahubung.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara Bersama-sama maupun sendiri-sendiri
PARA PIHAK dapat melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka upaya mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS yang pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
PARA PIHAK dapat melaksanakan pengkajian dan penelitian secara bersamasama terkait pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dalam rangka upaya mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS.
PARA PIHAK dapat menerapkan kajian dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan melakukan sosialisasi dalam rangka upaya mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS.
PASAL 8
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan pada masing-masing PIHAK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akan ditanggung bersama berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 9
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Delapan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Tiga ( 18 – 01 - 2023 ) sampai dengan tanggal Delapan Belas Januari Dua Ribu Dua Puluh Enam ( 18- 01-2026 ).
Dalam hal salah satu PIHAK ingin memperpanjang atau mengakhiri Perjanjian sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PARA PIHAK akan berkoordinasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya.
PASAL 10
KERAHASIAAN
Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia dalam Perjanjian ini mencakup seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pihak pengungkap kepada Pihak penerima baik secara lisan maupun tulisan dalam bentuk elektronik atau non-elektronik yang dengan tegas dinyatakan oleh Pihak pengungkap sebagai “rahasia”, “tertutup” atau kata lain yang serupa.
Pertukaran Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PARA PIHAK bertanggung jawab atas kerahasiaan, penggunaan, dan pengamanan Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PARA PIHAK dilarang memberikan, meneruskan, dan/atau mengungkapkan Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK atau pihak lain yang memberikan Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia.
PARA PIHAK sepakat tidak menyalin, meniru, atau memproduksi ulang Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa ijin tertulis dari PIHAK yang memiliki atau memberikan Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia tersebut.
Selama dan setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan Data Pribadi dan/atau data dan Informasi lainnya yang bersifat Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini termasuk data dan/atau informasi yang terdapat dalam jaringan dan sistem PARA PIHAK.
PASAL 11
MONITORING DAN EVALUASI
PARA PIHAK sepakat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjanjian secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
PASAL 12
KORESPONDENSI
Segala komunikasi yang terkait dengan Perjanjian ini, dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung dengan tanda terima dan atau pos elektronik dialamatkan kepada Narahubung sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
Jabatan : Sektretaris Pengadilan Tinggi Agama Padang
Unit : Pengadilan Tinggi Agama Padang .
Alamat Kantor : Jalan By Pass Kilometer 24 Anak Air Kota Padang
Telp : (0000) 0000000
Pos elektronik : xxxxx@xxx-xxxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Jabatan : Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
Unit : BPJS Kesehatan Cabang Padang
Alamat kantor : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xx. 52 Lolong Belanti Kecamatan
Padang Utara Kota Padang
Telp : (0000) 0000000
Pos elektronik : xx-xxxxxx@xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx
PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang mungkin timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK.
PASAL 14
LAIN-LAIN
Perjanjian dan lampiran serta perubahannya merupakan satu kesatuan dan mengesampingkan segala kesepakatan baik lisan maupun tertulis yang ada sebelumnya dan perubahan yang dimaksud hanya dapat diberlakukan ketika dibuat dalam bentuk adendum tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Apabila terdapat salah satu pasal atau ayat dalam Perjanjian dinyatakan batal oleh PARA PIHAK atau suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan, maka pernyataan batal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan ketentuan lain yang tercantum dalam Perjanjian ini.
PARA PIHAK setuju untuk berusaha menggantikan setiap ketentuan yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan yang disepakati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 15
KETENTUAN PENUTUP
Perjanjian ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal Perjanjian, dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat dan berlaku bagi PARA PIHAK, diberikan kepada dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA pada Saat Perjanjian ditandatangani.
PIHAK PERTAMA KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG
|
|
PIHAK KEDUA, KEPALA CABANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN |
Dr. Drs. H, XXXXXXXX, MHI
|
|
Apt. XXXXX XXXXXX, S. Farm,MPH
|
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
-
-
-
-
-
-
-
-
-