MENTERI
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.16/MEN/2001 TENTANG
TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG : | a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perlu ditetapkan Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri; |
MENGINGAT : | 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050; 2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan |
Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi; | |
MEMUTUSKAN : | |
MENETAPKAN : | KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA CARA PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
5. Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
BAB II PEMBERITAHUAN
Pasal 2
1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat.
2. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus;
1. Dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, sekurang-kurangnya harus memuat :
a. nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh;
b. dasar negara, asas dan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. tanggal pendirian;
d. tempat kedudukan;
e. persyaratan menjadi anggota dan persyaratan pemberhetiannya;
x. xxx dan kewajiban anggota;
g. persyaratan menjadi pengurus dan persyaratan pemberhetiannya;
x. xxx dan kewajiban pengurus;
i. sumber, tata cara penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan;
j. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
1. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Keputusan Menteri ini.
BAB III PENCATATAN
Pasal 3
1. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan atau menangguhkan pencatatan.
2. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam buku pencatatan.
3. Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang- kurangnya memuat :
a. nama dan alamat serikat pekerja/serikat buruh;
b. nama anggota pembentuk;
c. susunan dan nama pengurus;
d. tanggal pembuatan dan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga;
e. nomor bukti pencatatan;
f. tanggal pencatatan;
1. Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.
Pasal 4
1. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat menangguhkan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan dengan memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuhi, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III Keputusan Menteri ini.
2. Apabila setelah lewat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberitahuan, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini, maka berkas pemberitahuan dikembalikan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ini.
Pasal 5
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh setelah menerima nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatan organisasinya.
Pasal 6
1. Dalam hal terjadi perpindahan domisili, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dimana serikat pekerja/serikat buruh tercatat dan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota di domisili baru dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran V Keputusan Menteri ini.
2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dimana serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tercatat sebelumnya, setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili harus menghapus nomor bukti pencatatan serikat pekerja/seikat buuruh tersebut.
3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota domisili serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang baru, setelah menerima pemberitahuan pemindahan domisili harus mencatat permohonan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh tersebut dan memberikan nomor bukti pencatatan.
Pasal 7
1. Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, pengurus harus memberitahukan secara tertulis mengenai pasal- pasal perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan dilampiri anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang baru, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Keputusan Menteri ini.
2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mencatat perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh dalam buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri ini.
Pasal 8
1. Dalam hal pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima bantuan keuangan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 untuk kegiatan organisasi, maka pengurus harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan domisili organisasinya sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari setelah bantuan tersebut diterima, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Keputusan Menteri ini.
2. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagekerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus membuat tanda bukti pemberitahuan bantuan keuangan dari luar negeri dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Keputusan Menteri ini.
Pasal 9
1. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 huruf a dan b Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran IX Keputusan Menteri ini.
2. Dalam hal serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dinyatakan bubar dengan keputusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000, maka setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, instansi pemerintah selaku penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran IX Keputusan Menteri ini.
3. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau (2) di atas segera mencabut nomor bukti pencatatan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran X Keputusan Menteri ini.
Pasal 10
Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kegiatan pencatatan yang diatur dalam Keputusan Menteri ini secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran XI Keputusan Menteri ini.
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
1. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memberitahukan atau telah terdaftar berdasarkan Permenaker No.Per.05/Men/1998 atau Kepmenaker No.Kep.201/Men/1999, memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan
diberi nomor bukti pencatatan baru selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri ini.
2. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah membertahukan atau telah terdaftar berdasarkan Permenaker No.Per.05/Men/1998 atau Kepmenaker No.Kep.201/Men/1999 tidak memberitahukan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota sesuai dengan Keputusan Menteri ini, dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan.
BAB V
P E N U T U P
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Xxxaturan Menteri Tenaga Kerja No.1/Perat. Tahun 1969 tentang Bantuan Luar Negeri bagi Organisasi Buruh/Pekerja/Karyawan di Indonesia, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.201/MEN/1999 tentang Organisasi Pekerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.202/MEN/1999 tentang Bentuk-bentuk Formulir Pendaftaran Organisasi Pekerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Februari 2001
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
XXXXXXX XXXXX