LAMPIRAN
LAMPIRAN
PERJANJIAN KREDIT
Nomor : …/DIR.BGD/…./……………
Pada ……… tanggal telah disepakati Perjanjian Kredit Oleh dan antara :
I. Bapak X, selaku Direktur Utama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat X berkantor pusat di Boyolali. dengan Untuk selanjutnya disebut BANK.
II. Nama | :--------------------------------- |
Nomor KTP | :--------------------------------- |
Tempat dan Tanggal Lahir | :--------------------------------- |
Umur | :--------------------------------- |
Pekerjaan | : -------------------------------- |
Alamat | :--------------------------------- |
Selanjutnya disebut PEMINJAM, dalam melakukan Tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari Istri/Suaminya yang ikut serta menandatangani perjanjian ini :
Nama | :--------------------------------- |
Nomor KTP | :--------------------------------- |
Tempat dan Tanggal Lahir | :--------------------------------- |
Umur | :--------------------------------- |
Pekerjaan | : -------------------------------- |
Alamat | :--------------------------------- |
BANK dan PEMINJAM secara Bersama – sama selanjutnya disebut Para Pihak.
Bahwa guna keperluan MODAL USAHA TAMBAHAN, PEMINJAM telah mengajukan permohonan Restrukturisasi secara tertulis kepada BANK tanggal …………….dan BANK telah memberi persetujuan secara tertulis dengan Nomor Persetujuan Kredit No.
…./DIR.BGD/……../…………. Pada tanggal Dengan ini para pihak telah sepakat
mrngikatkan diri pada ketentuan dan syarat – syarat umum yang ada di bank dan melaksanakan perjanjian Restrukturisasi kredit ini dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Fasilitas Peminjam
a. Bank telah memberikan fasilitas restrukturisasi kepada Peminjam sejumlah Rp.-------------
Pada tanggal ………… dengan Surat Perjanjian Kredit No. …/DIR.BGD/…../…………...
b. Dengan pemilihan fasilitas Restrukturisasi maka pembayaran bunga diawal selama 12 (dua belas) bulan.
c. Peminjam wajin melakukan pembayaran bunga diawal sejumlah Rp selama
12 (dua belas) bulan sampai selesai masa Restrukturisasi lalu melanjutkan pembayaran secara penuh (bunga dan pokok) sebesar Rp. -------------- sampai jangka waktu kredit selesai yakni tanggal ……………
d. Biaya provisi sebesar 2.00% (dua persen) dan biaya administrasi sebesar 1.00% 9satu persen) dari besarnya pokok pinjaman dan dibayar pada pembaharuan perjanjian kredit secara restrukturisasi
e. Segala briaya yang timbul dan akibat perjanjian kredit ini, antara lain biaya Notaris, biaya perikatan, biaya materai dan seluruh biaya penyelesian kredit semuanya menjadi tanggungan pihak PEMINJAM.
Pasal 2 Pembayaran
1. Jumlah angsuran tersebut pada pasal 1 ayat 3 dibayar pada tanggal …. Setiap bulan, dimulai angsuran pertama tanggal … bulan … tahun ….. selama …… bulan hingga lunas tanggal
…. Bulan … tahun …
2. Pelunasan sebelum jangka waktu kredit berakhir dapat dilakukan sewaktu – waktu, dengan membayar seluruh kewajibannya dengan tambahan perhitungan bunga efektif.
1. PEMINJAM wajib meminta tanda bukti pembayaran yang sah atas pembayaran angsuran yang dilakukan, kelalaian PEMINJAM untuk meminta tanda bukti pembayaran yang sah menjadi tanggungjawab PEMINJAM.
2. Dalam hal tanggal pembayaran angsuran yang jatuh pada tanggal yang bukan hari kerja, maka PEMINJAM menyetujui untuk melakukan pembayaran angsuran pada hari kerja sebelumnya.
3. PEMINJAM menyetujui bahwa pembukuan BANK selalu menjadi dasar untuk mnetapkan jumlah hutang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK dan PEMINJAM akan menerima baik perhitungan yang dibuat dan ada catatan BANK yang tidak benar, BANK akan melakukan pembetulan.
Pasal 3
Agunan Kredit
1. Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh hutang dan kewajiban PEMINJAM secara tertib berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik hutang pokok, bunga, denda, dan kewajiban lainnya yang terhutang, PEMINJAM sepakat untuk memberikan agunan yang diperinci sebagai berikut :
a. 1 (satu) Sertifikat Hak Milik yaitu : Atas nama pemegang hak :
Lokasi :
Hak Kepemilikan :
Nomor Sertifikat :
Jenis Tanah :
Luas Tanah :
2. Bilamana barang agunan pada Pasal 3 ayat 1 diatas hilang, musnah, berkurang nilainya baik Sebagian maupun seluruhnya, atau karena suatu hal berakhir penguasaanya atau setelah berlakunya perjanjian ini dinyatakan tidak sah kepemilikannya oleh pihak yang berwenang, maka PEMINJAM berkewajiban dan bersedia mengganti dengan barang agunan lainnya yang nilainya oleh BANK dianggap cukup untuk melunasi hutang dan seluruh kewajiban PEMINJAM terhadap BANK.
3. Apabila ternyata bahwa hasil penjualan barang – barang tanggungan tersebut tidak/ belum mencukupi, maka PEMINJAM berkewajiban menyerahkan barang – barang yang menjadi hak miliknya kpada BANK sampai PEMINJAM memenuhi seluruh kewajibannya. Dan memberi kuasa penuh kepada BANK dengan hak terlebih dahulu (preferensi) untuk menerima jumlah pendapatan atau hak – hak lain yang timbul sebagai akibat hubungan kerja pihak PEMINJAM.
4. PEMINJAM tidak diperkenankan menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan hak dan/atau menjaminkan agunan kreditnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari BANK dan tidak diperkenankan menggunakan agunan untuk melakukan segala tindak kejahatan.
Pasal 4
Keadaan Xxxxxx Xxxxx
1. PEMINJAM menyatakan semua data dan informasi yang diberikan pada BANK adalah benar dan PEMINJAM berjanji untuk melaksanakan semua kewajibannya terkait pinjamannya ini dengan baik, namun apabila ternyata :
a. PEMINJAM tidak membayar penuh angsurannya baik pokok dan/atau bunga selama 2 (dua) bulan
b. PEMINJAM tidak bisa melunasi seluruh pinjamannya tepat pada waktunya.
c. PEMINJAM melanggar dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang disyaratkan perjanjian ini
d. Data dan Informasi mengenai PEMINJAM, usahannya, dan agunannya yang diserahkan pada BANK ternyata tidak benar/ tidak sesuai kenyataan yang ada.
2. Maka PARA PIHAK sepakat menyatakan PEMINJAM dalam keadaan ingkar janji. Bila PEMINJAM dalam keadaan ingkar janji maka PEMINJAM setuju bahwa BANK berhak untuk melakukan Tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, yang diatur oleh undang – undang terkait jaminan/agunan maupun yang diatur dalam perjanjian ini, antara lain :
a. Pemasangan papan pemberitahuan di depan rumah dan/atau tanah agunan.
b.Melakukan penguasaan barang jaminan untuk digunakan sebagai pelunasan atas seluruh kewajibanya.
Pasal 5 Force Majeure
1. Force Majeure adalah keadaan – keadaan yang terjadi diluar kendali atau kekuasaan Para Pihak, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, wabah penyakit, pembrontakan, huru hara, perang, kebakaran, perbuatan terorisme.
2. Dalam keadaan Force Majeure, PEMINJAM menyetujui untuk bertanggung jawab atas barang – barang yang telah diserahkan kepada BANK sebagai agunan dan setuju untuk membayar penuh kepada BANK seluruh kewajibannya
Pasal 6
Domisili Hukum Yang Berlaku
Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibat hukumnya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Boyolali.
Pasal 7 Penutup
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan selanjutnya Para Pihak juga menyatakan telah mengertidan memahami isi perjanjian ini.72
72 Sumber data berdasarkan informan yaitu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.E.,M.M ( Manager Pemasaran Kredit)pada tanggal 14 Juni 202