PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT ………………………………………………………….. DENGAN LOKA PENGAMAN FASILITAS KESEHATAN (LPFK) SURAKARTA TENTANG PENGUJIAN / KALIBRASI ALAT KESEHATAN NOMOR : ...................................... NOMOR :...
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
RUMAH SAKIT …………………………………………………………..
DENGAN
LOKA PENGAMAN FASILITAS KESEHATAN (LPFK) SURAKARTA
TENTANG
PENGUJIAN / KALIBRASI ALAT KESEHATAN
NOMOR : ......................................
NOMOR : ......................................
Pada hari ini, …………….. tanggal ………….bulan ………… tahun ………………………… (……………………), kami yang bertandatangan dibawah ini :
…………………………... : Direktur …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Xx. Xxxxxxx, ST., X.Xx. , MT. : Kepala Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta yang berkedudukan di Jalan Kolonel Xxxxxxx Xxxxxxx RC Kampung Mondokan, Jebres, Surakarta, telp (0271) 644579, faks (0271) 645379, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” dan sendiri-sendiri disebut dengan “PIHAK”
Terlebih dahulu saling memperhatikan :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;
Permenkes No 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan;
Selanjutnya sepakat dan setuju saling mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama (selanjutnya disebut Perjanjian) Pengujian /Kalibrasi Alat Kesehatan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) data tentang fasyankes ……………………………………………………………………………………………………………………
(2) Loka Pengaman Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta adalah instansi pemerintah yang bergerak di bidang Pengaman Fasilitas Kesehatan.
(3) Alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
BAB II
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Pasal 2
Ruang lingkup dari Perjanjian ini adalah dalam bidang Pengujian/ Kalibrasi Alat Kesehatan milik PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA di tempat PIHAK PERTAMA
Jenis dan jumlah alat kesehatan (alkes) yang akan dilakukan pengujian/ kalibrasi setiap tahun akan dilakukan pengajuan oleh PIHAK PERTAMA paling lambat 1 bulan sebelum masa pengujian selanjutnya.
BAB III
KESEPAKATAN DAN PENJAMINAN
Pasal 3
PIHAK PERTAMA sepakat menggunakan jasa pengujian/kalibrasi alat kesehatan dari PIHAK KEDUA sesuai dengan jenis dan jumlah sebagaimana tertuang dalam pasal 2 yang telah disepakati oleh PARA PIHAK melalui prosedur sebagai berikut :
1) Pengujian/ Kalibrasi Alat-alat Kesehatan akan dilakukan di lokasi PIHAK PERTAMA;
2) PIHAK KEDUA telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pengujian/ Kalibrasi Alat-alat Kesehatan dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA;
3) Jadwal pelaksanaan Pengujian/ Kalibrasi Alat-alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan pada bulan …………………………..
4) PIHAK KEDUA mengirimkan petugas teknisi untuk melakukan Pengujian/ Kalibrasi Alat-alat Kesehatan dan akan didampingi oleh staff/teknisi dari PIHAK PERTAMA selama pelaksanaan pengujian/ kalibrasi
5) Setiap petugas teknisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 Pasal ini sanggup mentaati ketentuan yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA
Pasal 4
Dalam hal pengujian/kalibrasi alat kesehatan ini PIHAK KEDUA tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan alat kesehatan yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengujian/ kalibrasi alat kesehatan sejauh pelaksanaan pengujian/ kalibrasi alat kesehatan tersebut telah memenuhi prosedur uji yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Untuk terlaksananya perjanjian ini maka masing – masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk :
Mendapatkan pelayanan pengujian/ kalibrasi Alat-alat Kesehatan sesuai dengan jadwal.
Mendapatkan tarif pelayanan pengujian/ kalibrasi dan biaya/ jasa petugas teknisi PIHAK KEDUA sesuai dengan tarif jasa yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA
Mendapatkan sertifikat dan laporan hasil kegiatan pengujian/ kalibrasi alat kesehatan yang telah dicap dan ditandatangani paling lambat 30 hari kerja setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan PIHAK PERTAMA melakukan pelunasan tagihan
Memperoleh label kalibrasi yang telah dibubuhkan secara langsung pada alat kesehatan yang telah dinyatakan laik setelah dilaksanakan pengujian/ kalibrasi oleh petugas teknisi PIHAK KEDUA
(2) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban untuk :
Mempersiapkan alat kesehatan yang akan dilakukan pengujian/ kalibrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan
Membayar segala biaya pelayanan pengujian/ kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku di PIHAK KEDUA.
Menugaskan petugas teknisi PIHAK PERTAMA untuk mendampingi petugas teknisi PIHAK KEDUA pada saat dilaksanakannya pengujian/ kalibrasi alat kesehatan.
(3) PIHAK KEDUA mempunyai hak untuk :
Meminta kepada Pihak Pertama agar mempersiapkan alat kesehatan yang akan dilakukan pengujian/ kalibrasi.
Menolak melaksanakan pengujian/ kalibrasi jika alat kesehatan dalam kondisi tidak laik.
Memperoleh kelancaran dalam hal penagihan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
(4) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk :
Melaksanakan pengujian/ kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati bersama.
Memastikan sertifikat pengujian/ kalibrasi lengkap dan akurat yang telah dicap dan ditandatangani oleh Kepala LPFK Surakarta
Memastikan laporan hasil kegiatan pengujian/ kalibrasi lengkap dan akurat yang telah ditandatangani oleh Manager Teknis LPFK Surakarta
Mengirimkan sertifikat dan laporan hasil kegiatan pengujian/kalibrasi alat Kesehatan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 30 hari kerja setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pengujian/ kalibrasi dan PIHAK PERTAMA melakukan pelunasan tagihan.
BAB V
PEMBIAYAAN DAN CARA PEMBAYARAN
Pasal 6
Segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan Perjanjian Pengujian/ Kalibrasi Alat Kesehatan ini seluruhnya di bebankan kepada PIHAK PERTAMA yang disesuaikan dengan tarif dan ketentuan yang berlaku di PIHAK KEDUA.
Biaya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu biaya DP (down payment) dan biaya pelunasan.
Biaya DP adalah biaya akomodasi petugas teknis PIHAK KEDUA
Pasal 7
PIHAK PERTAMA akan membayar 100% biaya akomodasi petugas sebagai kesepakatan kerja sama,paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pengujian/ kalibrasi dan mengirimkan bukti pembayaran ke email xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx dan/atau di faks ke nomor (0271) 645379 untuk dapat ditindaklanjuti PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA akan membayar biaya pelunasan setelah PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan kepada PIHAK PERTAMA
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas di transfer ke Loka Pengaman Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta melalui Bank BRI dengan nomor rekening 009701000931309 an. BPN 028 LPFK Surakarta dengan copy bukti pembayaran dikirim ke email xxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx dan/atau di faks ke nomor (0271) 645379.
Pengiriman kuitansi sah biaya pengujian/ kalibrasi alat kesehatan akan dikirimkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah PIHAK PERTAMA melunasi segala biaya pelaksanaan kegiatan pengujian/ kalibrasi alat kesehatan.
Mata uang yang dipakai dalam perjanjian ini adalah Rp (Rupiah)
BAB VI
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Pasal 8
(1) Perjanjian ini berlaku selama ...... (.......) tahun,(Minimal 3 tahun ) terhitung mulai ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang kembali berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian ini dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PARA PIHAK yang ukurannya diatur dalam Perjanjian ini, dan/atau apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian ini seketika akan berakhir dengan telah diterimanya surat permohonan pengakhiran ini dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA atau sebaliknya.
(4) Pengakhiran Perjanjian ini tidak membebaskan PARA PIHAK untuk menyelesaikan kewajibannya yang sedang berjalan.
BAB VII
PERSELISIHAN PERJANJIAN
Pasal 9
(1) Dalam hal sebagai akibat dari Perjanjian ini apabila timbul suatu perselisihan, maka PARA PIHAK dengan itikad baik sepakat untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila PARA PIHAK tidak berhasil untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul secara musyawarah untuk mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menempuh penyelesaian melalui Pengadilan Negeri ……………………… (kota PIHAK PERTAMA) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan mengikat.
BAB IX
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
Pasal 10
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah semua hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini dan diluar kekuasaan PARA PIHAK seperti pemogokan, gempa bumi, huru hara, perang, adanya peraturan pusat atau daerah dan lain-lain sehingga PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan pekerjaannya secara wajar;
(2) Apabila terjadi force majeure, maka PARA PIHAK harus memberitahukan kepada PIHAK lain secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terjadinya force majeure.
(3) Penentuan dan penyelesaian akibat force majeure ini dilakukan secara musyawarah oleh PARA PIHAK.
BAB X
PERUBAHAN / PENAMBAHAN
Pasal 11
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan dalam Perjanjian ini akan dibuat prosedur yang lebih spesifik berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur,dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini atau bersifat melengkapi, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) atau perubahan (Amandemen) atau akan dilengkapi pada saat proses pekerjaan berlangsung sesuai dengan tahun berjalanyang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 12
Setiap lampiran, prosedur, penambahan, dan perubahan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini sehingga berlaku dan mengikat PARA PIHAK.
Perjanjian kerja sama ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterei secukupnya yang masing-masing pihak akan memperoleh satu yang bermaterai asli serta dapat difotokopi sesuai kebutuhan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan masing-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama.
Sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, setiap halaman diparaf oleh masing-masing pihak.
PIHAK KEDUA Kepala Loka Pengaman Fasilitas Kesehatan (LPFK)Surakarta
Xx. Xxxxxxx, ST., X.Xx., MT NIP. 19680818 199903 1 002 |
PIHAK PERTAMA Direktur .........................................
............................. ________________________
|
-
Paraf 1
Paraf 2
8 dari 8