ADENDUM PERJANJIAN KERJA SAMA
ADENDUM PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM) DENGAN
PT. TAMAN PELAJAR INDONESIA TENTANG
PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) DARING CALON KEPALA PERPUSTAKAAN SEKOLAH POLA 120 JP TAHUN 2023
NOMOR: 159/13/TPI/XII/2023 NOMOR: 18.12.2/UN32.27/KS/2023
Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Negeri Malang (UM) dan PT. Taman Pelajar Indonesia Nomor. 149/13/TPI/I/2023 dan Nomor. 3.5.1/UN32.27/DN/2023 pada 03 Mei 2023, KEDUA PIHAK bersepakat untuk mengembangkan kerja sama program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Pola 120 JP tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 . Adapun detail kesepakatan ini diatur dalam pasal- pasal di bawah ini.
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
Dalam ADENDUM Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah secara daring/online dirancang menggunakan mode gabungan synchronous dengan menggunakan aplikasi streaming video materi dan asynchronous menggunakan aplikasi untuk mengakses video materi yang dapat diputar setiap waktu; dan
(2) Bentuk penilaian yang digunakan terukur dengan menggunakan penilaian objektif dan penilaian berbasis portofolio.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Lingkup ADENDUM Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang dilakukan secara daring (on-line) dengan topik pembahasan mencakup Pengelolaan Perpustakaan bagi Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Pola 120 JP Tahun 2023.
PASAL 3 TUJUAN
ADENDUM Perjanjian ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah.
PASAL 4
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Jangka waktu ADENDUM Perjanjian ini adalah 2 (satu) tahun yang dimulai pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dan dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum waktunya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU berhak untuk:
a. Mendapatkan pendampingan dari Tim Perpustakaan Universitas Negeri Malang (UM) pada saat kegiatan; dan
b. Mendapatkan data nilai peserta yang dinyatakan lulus Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah disertai dengan bukti STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) bagi masing-masing peserta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. Mendapatkan peserta Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah hasil seleksi administratif dari PIHAK KESATU;
b. Menerima biaya penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring
Calon Kepala Perpustakaan Sekolah dari PIHAK KESATU;
c. Besaran biaya yang diterima oleh PIHAK KEDUA ditentukan sebesar 55% dari biaya pendaftaran yang dikeluarkan oleh peserta; dan
d. Batas minimum Kuota peserta untuk bisa diselenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah adalah sejumlah 40 (empat puluh) peserta.
(3) PIHAK KESATU berkewajiban untuk:
a. Mentransfer biaya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2b melalui virtual account rekening Rektor Universitas Negeri Malang yang akan diinformasikan berikutnya;
b. Menyerahkan data hasil seleksi administrasi kepada panitia kegiatan.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. Melaksanakan Diklat Online Calon Kepala Perpustakaan Sekolah hasil Seleksi Administrasi dari PIHAK KESATU;
b. Memberikan Sertifikat STTPP bagi peserta yang dinyatakan lulus diklat ditambah 3 (tiga) Salinan STTPP yang sudah dilegalisasi untuk masing-masing peserta
PASAL 6
DURASI PROGRAM KERJA SAMA
(1) Durasi penyelenggaraan program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 Pola 120 JP diselenggarakan selama 30 hari pada setiap angkatan;
(2) Penyelenggaraan program Diklat pada tahun 2023 dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun;
(3) Penyelenggaraan program Diklat pada tahun 2024 dapat dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu tahun;
(4) Skema program Diklat diselenggarakan dengan pola On-Line Class (Minggu ke-1), Praktik penugasan (Minggu ke-2 dan Minggu ke-3), On-Line Class dan Presentasi Tugas (Minggu ke-4);
PASAL 7 BIAYA KEGIATAN
(1) Sumber pembiayaan berasal dari peserta diklat yang dikelola oleh PIHAK KESATU;
(2) PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya-biaya lain selain biaya yang sudah disepakati;
(3) PIHAK KESATU tidak menanggung biaya melebihi durasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 6;
(4) Pembiayaan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah, dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah pelaksanaan kegiatan;
(5) Pengelolaan dana kegiatan pada PIHAK KEDUA merujuk pada Pertor No. 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana yang Bersumber dari kerja sama UM dengan Pihak Lain;
(6) Dana yang diterima dari kerja sama oleh PIHAK KEDUA dikenakan Institusional Fee sebesar 5%; dan
(7) Pendapatan yang akan diberikan dari PIHAK KESATU pada PIHAK KEDUA
sebesar 55% dari biaya pendaftaran dengan jumlah minimum 40 peserta Diklat.
PASAL 8 PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) PARA PIHAK menunjuk petugas sebagai narahubung untuk koordinasi dalam pelaksanaan kerja sama dan menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK lainnya;
(2) PIHAK KESATU memberikan informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KEDUA;
(3) PIHAK KEDUA menawarkan Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU;
(4) PIHAK KEDUA mengirimkan surat tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU;
(5) PIHAK KESATU melakukan transfer pembayaran selambat-lambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tagihan biaya Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 diterima;
(6) Dalam hal terdapat perubahan atas rekening sebagaimana dimaksud ayat (12), maka pejabat yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK KEDUA dalam ADENDUM Perjanjian ini berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada PIHAK KESATU;
(7) PIHAK KEDUA menyampaikan laporan penyelenggaraan Program Diklat daring
Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024 kepada PIHAK KESATU;
(8) PIHAK KEDUA memberikan kesempatan dan informasi kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi Program Diklat daring Calon Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2023 dan 2024;
(9) PARA PIHAK melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala sesuai kesepakatan PARA PIHAK;
(10) Masing-masing PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam ADENDUM ini yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan masing-masing PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure;
(11) Peristiwa yang dapat digolongkan force majeure antara lain dan tidak terbatas pada bencana alam (gempa bumi, topan, banjir, dan lain-lain), wabah penyakit, perampokan, pencurian, sabotase, perang, peledakan, revolusi, huru-hara, dan kekacauan ekonomi/moneter, dan regulasi Pemerintah yang berpengaruh pada ADENDUM;
(12) PIHAK yang terkena force majeure wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya force majeure;
(13) Bilamana dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dimaksud belum atau tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya risiko atas peristiwa sebagaimana dimaksud ayat (3) dianggap telah disetujui oleh PIHAK tersebut; dan
(14) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan Perjanjian, dan berdasarkan kesiapan kondisi PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.
PASAL 9
PEMUTUSAN DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) Dalam hal salah satu PIHAK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), PIHAK lainnya dapat membatalkan secara sepihak Perjanjian ini dengan mengabaikan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Setelah pihak tersebut memberikan peringatan atau teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut turut kepada PIHAK lainnya, tetapi PIHAK lainnya tidak mengindahkan;
(2) Perjanjian ini berakhir karena:
a. Telah berakhir jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Pembatalan secara sepihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1); dan
x. Xxx-hal yang menyebabkan berakhirnya Perjanjian karena keadaan memaksa (force majeur) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10.