PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Ketentuan Peraturan No. IX.E.1 secara umum dan secara khusus pada ketentuan butir 3 (b) Peraturan No. IX.E.2 yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sebagai mana dimaksud dalam Peraturan No. X.K.1 sehubungan dengan transaksi material yang dikecualikan. Perseroan dan UNILEVER merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”).
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Xxxxx’x Zeepfabrieken N.V. dengan Akta No. 23 Mr. X.X. xxx Xxxxxxxxx, dahulu Notaris di Batavia, disetujui oleh Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie dengan surat No.14 tanggal 16 Desember 1933, didaftarkan di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Nama Perseroan diubah menjadi “PT Unilever Indonesia” dengan Akta No. 171 tanggal 22 Juli 1980 dari Ny. Xxxxxxx Xxxxxxx XX, dahulu notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 Nopember 1981 Perseroan mendapat izin Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No.SI-009/PM/E/1981 untuk menawarkan lebih kurang 15% (lima belas persen) sahamnya di Bursa Efek di Indonesia. Selanjutnya perubahan nama Perseroan menjadi “PT Unilever Indonesia Tbk” dilakukan dengan Akta No. 92 tanggal 30 Juni 1997 dari Notaris Xx. Xxxxxxx Xxxx XX. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat keputusan No. C2-1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan
No. 2620.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxx Siangan Xxxxxxxxx SH, mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 16 September 2008 Tambahan No. 18026.
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar | : | Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) terbagi atas 7.630.000.000 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 10,- (sepuluh Rupiah). |
Modal Ditempatkan | : | Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah) terbagi atas 7.630.000.000 (tujuh miliar enam ratus tiga puluh juta) saham. |
Modal Disetor | : | Rp 00.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar tiga ratus juta Rupiah). |
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30 Nopember 2012 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham | Jumlah Saham | Nilai Saham (Rp) | % |
Unilever Indonesia Holding BV | 6.484.877.500 | 00.000.000.000,- | 85 |
Masyarakat | 1.145.122.500 | 00.000.000.000,- | 15 |
Total | 7.630.000.000 | 00.000.000.000,- | 100 |
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxxxxx Xxxxxx
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang konsumsi yang meliputi sabun, deterjen, margarin, makanan berinti susu, es krim, produk-produk makanan dan minuman lainnya dan produk-produk kosmetik. Perseroan juga bertindak sebagai distributor utama untuk produk- produk Perseroan dan penyedia jasa penelitian dan pemasaran. Pada akhir tahun 2011, Perseroan memperkerjakan karyawan sebanyak 6.043 (enam ribu empat puluh tiga) orang.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Obyek Transaksi
Obyek dari Transaksi adalah:
(i) Trade Marks License Agreement (TMLA)
TMLA merupakan Perjanjian Lisensi Merek antara Perseroan dengan UNILEVER sehubungan dengan pemberian lisensi merek dagang yang dimiliki oleh UNILEVER sebagaimana dirinci dalam TMLA kepada Perseroan. Merek dagang ini akan digunakan oleh Perseroan untuk memproduksi, memasarkan dan mendistribusikan produk dibawah merek dagang yang dimiliki oleh grup Unilever. Perseroan memiliki hak eksklusif untuk menggunakan dan mengaplikasikan merek dagang yang dimiliki oleh grup UNILEVER di Indonesia, termasuk didalamnya merek dagang yang akan dimiliki oleh UNILEVER di masa mendatang sebagai bagian dari TMLA selama periode TMLA masih berlangsung. Dalam hal ini, UNILEVER hanya dapat memberikan lisensi untuk merek tertentu kepada perusahaan lain di Indonesia setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan. TMLA ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan otomatis diperpanjang selama 3 (tiga) tahun berikutnya kecuali diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur dalam TMLA.
(ii) Technology License Agreement (TLA)
TLA merupakan perjanjian pemberian lisensi teknologi antara Perseroan dengan UNILEVER yang meliputi seluruh informasi, pengetahuan dan/atau pengalaman, sehubungan dengan komposisi, formula, produksi, pembuatan, spesifikasi, standar kualitas, penjualan dan/ atau penggunaan atas segala produk dan/atau jasa yang dimiliki oleh UNILEVER atau dikembangkan atau diambilalih oleh UNILEVER. Pemberian lisensi teknologi ini juga mencakup setiap inovasi, desain, skema, metode atau perbaikan sehubungan dengan itu, dan setiap informasi, pengetahuan, praktek dan/atau pengalaman yang timbul dari penelitian, ilmu pengetahuan, riset pasar, ekonomi atau lainnya atau pengembangan yang berkaitan dengan hal yang sama dari waktu ke waktu.
Pemberian lisensi teknologi yang meskipun tidak bersifat eksklusif ini memberikan hak kepada Perseroan untuk memanfaatkan teknologi yang dibutuhkan dalam rangka membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyediakan untuk penjualan atau penyewaan atau pengantaran atas setiap jasa, produk atau barang yang diproduksi Perseroan dalam kegiatan dan usaha normal Perseroan. TLA ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan otomatis diperpanjang selama 3 (tiga) tahun berikutnya kecuali diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur dalam TLA
(iii) Central Services Agreement (CSA)
CSA merupakan perjanjian penyediaan jasa yang amat dibutuhkan antara Perseroan dengan UNILEVER yang meliputi jasa sehubungan dengan pemberian strategi kepemimpinan dan penerapannya, jasa bantuan profesional (tidak terbatas pada bidang hukum, pajak, keuangan atau teknologi informasi) untuk membantu memastikan bahwa setiap produk yang diproduksi oleh Perseroan dibawah nama UNILEVER memenuhi standar kualitas UNILEVER. Pelaksanaan pemberian jasa ini dilakukan oleh UNILEVER atau grup UNILEVER melalui UNILEVER kepada Perseroan. CSA ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan otomatis diperpanjang selama 3 (tiga) tahun berikutnya kecuali diakhiri terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur dalam CSA.
B. Nilai Transaksi
Transaksi Afiliasi ini yang terdiri dari TLA, TMLA dan CSA secara keseluruhan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2. Nilai keseluruhan Transaksi Afiliasi mencapai kisaran 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari ekuitas perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2. Namun demikian, berdasarkan ketentuan butir 3 huruf (a) angka (6) Peraturan No. IX.E.2, Transaksi Afiliasi ini merupakan transaksi yang dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham karena Transaksi Afiliasi merupakan transaksi material yang dilakukan oleh Perseroan atas aset yang digunakan (i) langsung untuk proses produksi atau kegiatan usaha utama; dan/atau (ii) untuk mendukung secara langsung proses produksi atau kegiatan usaha utama.
(i) TMLA
Nilai transaksi dari TMLA adalah sesuai dengan pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada UNILEVER yang akan dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari total nilai omset Perseroan per tahun diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi dan omset produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Perseroan. Hal ini berbeda dengan pengaturan pada perjanjian sebelumnya dimana royalti untuk merek dan teknologi digabung menjadi satu yaitu sebesar 2% (dua persen). Penerapan pelaksanaan peningkatan persentase royalti untuk merek akan dilakukan secara bertahap yaitu 1% (satu persen) pada tahun 2013, 2% (dua persen) pada tahun 2014 dan 3% (tiga persen) pada tahun 2015.
(ii) TLA
Nilai transaksi dari TLA adalah sesuai dengan pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada UNILEVER yang akan dihitung sebesar 2% (dua persen) dari total nilai omset Perseroan per tahun, diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi dan omset produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Perseroan yang tidak memperoleh dukungan teknologi dan technical know-how. Hal ini berbeda dengan pengaturan pada perjanjian sebelumnya dimana royalti untuk merek dan teknologi digabung menjadi satu yaitu sebesar 2% (dua persen). Sama halnya dengan TMLA, Penerapan pelaksanaan peningkatan persentase royalti untuk merek akan dilakukan secara bertahap yaitu 1% (satu persen) pada tahun 2013, 1,5% (satu koma lima persen) pada tahun 2014 dan 2% (dua persen) pada tahun 2015.
(iii) CSA
Nilai transaksi dari CSA adalah sesuai dengan pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada UNILEVER yang akan dihitung berdasarkan biaya aktual (actual cost recovery) dengan nilai maksimal 3% (tiga persen) dari total nilai omset Perseroan per tahun, diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi. Berbeda dengan TMLA dan TLA yang akan berlaku secara bertahap, pengaturan royalti untuk CSA berlaku efektif sejak tanggal efektif yaitu tanggal 1 Januari 2013.
Sebagai rangkuman, perubahan dan rencana pelaksaan penyesuaian nilai royalti yang baru untuk setiap Transaksi Afiliasi dibandingkan dengan yang saat ini berlaku dapat dilihat pada tabel dibawah ini dan penghitungan nilai omset Perseroan tidak termasuk omset penjualan produk kepada pihak terafiliasi Perseroan
Transaksi | Berlaku Saat ini | Per 1 Januari 2013 | Rencana Penerapan |
TMLA | 2% dari total nilai omset per tahun | 3% dari total nilai omset per tahun (kecuali omset produk dengan merek dagang milik Perseroan) | Bertahap: 2013: 1% 2014: 2% 2015: 3% |
TLA | 2% dari total nilai omset per tahun (kecuali omset produk dengan merek dagang milik Perseroan yang tidak mendapat dukungan Teknologi) | Bertahap: 2013: 1% 2014: 1,5 % 2015: 2% | |
CSA | 1,5% dari total nilai omset per tahun | Nilai actual cost recovery namun terbatas dengan nilai maksimal 3% | 2013: biaya aktual dengan maksimal 3% (tiga persen) dari total nilai omset per tahun |
TOTAL | 3,5% dari total nilai omset | 5% + Actual cost recovery dengan nilai maksimum 3% (tiga persen) | 2013: 5% 2014: 6,5% 2015: 5%+ Actual cost recovery dengan nilai maksimum 3% (tiga persen) per tahun |
C. Nama Para Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi dan Hubungannya dengan Perseroan Rencana Transaksi Afiliasi dilakukan oleh dan antara Perseroan dan UNILEVER, suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Negara Belanda. UNILEVER merupakan perusahaan afiliasi Perseroan, dimana UNILEVER secara tidak langsung merupakan pemegang saham utama dari Perseroan. UNILEVER berkedudukan dan berkantor pusat di alamat sebagai berikut:
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM |
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM-LK”) NO. IX.E.1 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN, LAMPIRAN KEPUTUSAN BAPEPAM-LK NO. Kep/412/BL/2009 TANGGAL 25 NOVEMBER 2009 (selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.E.1”), KETENTUAN BAPEPAM-LK NO. IX.E.2 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA, LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK NO. Kep-614/BL/2011 TANGGAL 28 NOVEMBER 2011 (selanjutnya disebut “Peraturan No. IX.E.2”), SERTA KETENTUAN NO. X.K.1 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI YANG HARUS SEGERA DIUMUMKAN KEPADA PUBLIK, LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA BAPEPAM-LK NO. KEP-86/PM/1996 TANGGAL 24 JANUARI 1996 (selanjutnya disebut “Peraturan No. X.K.1.”) PT UNILEVER INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”) Berkedudukan di Jakarta Selatan Bidang Usaha: Bergerak dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun, deterjen, margarine, makanan berinti susu, es krim, produk-produk makanan dan minuman lainnya dan produk-produk kosmetik. Kantor Pusat: Graha Unilever Jalan Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 15 Jakarta Selatan 12930 Indonesia Telephone: (000) 000 0000 |
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai rangkaian rencana transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Unilever N.V (Netherland) (“UNILEVER”), selaku perusahaan afiliasi Perseroan, berupa (i) Trade Marks License Agreement antara Perseroan dengan UNILEVER (“TMLA”); (ii) Technology License Agreement antara Perseroan dengan UNILEVER (“TLA”); dan (iii) Central Services Agreement antara Perseroan dengan UNILEVER (“CSA”) (selanjutnya secara bersama- sama disebut “Transaksi Afiliasi”). Masing-masing Transaksi Afiliasi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan No. IX.E.1. Nilai keseluruhan transaksi afiliasi tersebut mencapai 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari ekuitas perusahaan, sehingga termasuk dalam kategori transaksi material berdasarkan Peraturan No. IX.E.2. Rencana Transaksi Afiliasi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam- LK”) berdasarkan ketentuan butir 2 huruf (c) angka (5) Peraturan No. IX.E.1 serta merupakan transaksi material yang dikecualikan berdasarkan ketentuan butir 3 huruf (a) angka (6) Peraturan No. IX.E.2, namun termasuk dalam kategori informasi penting yang wajib diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.K.1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Rencana Transaksi Afiliasi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2012 |
Weena 455
3013 AL, Rotterdam Belanda
Komposisi Board dan Perwakilan Sah dari UNILEVER adalah sebagai berikut:
Komposisi Board:
Xxxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Thembalihle Hixonia Nyasulu
Xxxxxxx Xxxxxx, Rt Hon. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxx-Xxxx Xxxxxx Xxxx
Perwakilan Sah (Authorised Representatives):
Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx xxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx ‘t Hooft Reinout xxx Xxxxxx Xxxxxxx Grardus Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Agnes Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxx xxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Else Xxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx
D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Sifat hubungan afiliasi dari para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah bahwa UNILEVER merupakan perusahaan afiliasi Perseroan, dimana UNILEVER secara tidak langsung merupakan pemegang saham utama dari Perseroan, sebagaimana ditunjukkan di dalam bagan berikut ini:
Tabel hubungan antara
PT Unilever Indonesia Tbk dan Unilever NV Unilever NV
Layer of entities Mix hold BV
100%
Unilever Indonesia Holding BV Publik
85% 15%
PT Unilever Indonesia Tbk
----------------- Kepexxxxxxx Xxxxxxxx
------------ Kepemilikan Saham tidak langsung
E. Ketentuan-Ketentuan Penting Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
(i) TMLA
1. Jenis Transaksi : Trade Marks License Agreement
2. Tanggal Perjanjian : 11 Desember 2012
3. Nilai : 3% (tiga persen) dari total omset tahunan Perseroan per tahunnya, diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi dan omset produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan tahapan implementasi sebagaimana dijelaskan pada bagian II.B pengumuman ini.
4. Lingkup : Pemberian lisensi kepada Perseroan untuk menggunakan dan
mengaplikasikan hak kekayaan intelektual, termasuk didalamnya merek dagang yang dirinci dalam TMLA di dalam wilayah Republik Indonesia dan dengan kompensasi royalti.
5. Jangka Waktu Perjanjian : 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif (1 Januari 2013) dengan
perpanjangan secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
6. Tanggal Pembayaran : Hari ke 15 (limabelas) pada bulan kedua untuk setiap 3 (tiga) bulan
atau dalam jangka waktu lainnya yang disetujui oleh para pihak
7. Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Belanda
(ii) TLA
1. Jenis Transaksi : Technology License Agreement
2. Tanggal Perjanjian : 11 Desember 2012
3. Nilai : 2% (dua persen) dari nilai omset tahunan Perseroan per tahun, diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi dan omset produk dengan merek dagang yang dimiliki oleh Perseroan yang tidak memperoleh dukungan teknologi dan technical know-how, sesuai dengan tahapan implementasi sebagaimana dijelaskan pada bagian II.B pengumuman ini.
4. Lingkup : Pemberian lisensi teknologi dan technical know-how yang dimiliki
oleh UNILEVER kepada Perseroan dengan kompensasi dalam bentuk royalti.
5. Jangka Waktu Perjanjian : 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif (1 Januari 2013) dengan
perpanjangan secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
6. Tanggal Pembayaran : Hari ke 15 (limabelas) pada bulan kedua untuk setiap 3 (tiga) bulan
atau dalam jangka waktu lainnya yang disetujui oleh para pihak
7. Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Belanda
(iii) CSA
1 Jenis Transaksi : Central Services Agreement
2. Tanggal Perjanjian : 11 Desember 2012
2 Nilai : Penggantian biaya aktual namun terbatas sampai dengan 3% (tiga persen) dari total omset tahunan Perseroan per tahunnya, diluar omset transaksi dengan pihak terafiliasi.
3 Lingkup : Pemberian jasa bantuan antara lain terkait strategi kepemimpinan
dan jasa bantuan profesional yang diberikan oleh UNILEVER untuk mendukung Perseroan dalam menjalankan usaha sesuai bidang usahanya.
4 Jangka Waktu Perjanjian : 5 (lima) tahun sejak tanggal efektif (1 Januari 2013) dengan
perpanjangan secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
5 Tanggal Pembayaran : Hari ke 15 (limabelas) pada bulan kedua untuk setiap 3 (tiga) bulan
atau dalam jangka waktu lainnya yang disetujui oleh para pihak
6 Hukum Yang Berlaku : Hukum Negara Belanda
F. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi
Latar Belakang
Sejak didirikan hingga saat ini Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya selalu mendapatkan dukungan dari pemegang saham utamanya melalui berbagai cara antara lain berupa lisensi hak kekayaan intelektual dan dukungan manajemen dan strategi. Kerjasama dukungan tersebut selama ini telah dituangkan secara formal dalam berbagai perjanjian sejak tahun 1971 terkait dengan pemberian kompensasi atas dukungan yang diberikan dalam bentuk royalti yang harus dibayarkan Perseroan terhadap UNILEVER. Perkembangan dinamika dunia usaha Perseroan dan struktur organisasi grup UNILEVER secara terus menerus dari waktu ke waktu telah mengakibatkan perjanjian-perjanjian yang telah ada tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan ekonomi sehingga diperlukan suatu perjanjian baru yang dapat mengakomodasi baik kepentingan Perseroan maupun UNILEVER.
Suatu program tranformasi besar yang dikenal sebagai “Satu Unilever/One Unilever” dilakukan pada tahun 2005 untuk menyederhanakan organisasi UNILEVER dan struktur manajemen untuk memperbaiki kemampuan dibidang pemasaran, pengelolaan pelanggan serta research and development. Hasil dari tranformasi tersebut adalah alokasi sumber daya yang lebih baik, pembuatan keputusan yang lebih cepat dan efisiensi usaha. Restrukturisasi menjadi katagori, regional/kluster dan fungsi membuat sentralisasi proses dan membantu UNILEVER meningkatkan fokus terhadap merek dagang, kategori, konsumen serta pemanfaatan skala bisnis yang dimiliki baik secara global maupun dalam skala lokal.
Pada tahun 2011, UNILEVER menciptakan 4 (empat) pilar kategori yaitu Home Care, Personal Care, Foods dan Refreshment untuk memperkuat dan meningkatkan fokus pada kategori yang ada dan menciptakan organisasi Global Market yang terdiri dari 8 (delapan) kelompok pasar (market cluster) yang dipimpin oleh Chief Operating Officer. Pembentukan pusat pengembangan merek baik global maupun regional memberi sinergi dan harmonisasi atas brand positioning secara mendunia.
Selama 40 (empat puluh) tahun terakhir UNILEVER telah melakukan berbagai investasi signifikan dalam meningkatkan kemampuan dan mengakuisisi bisnis yang menjadikan Perseroan dapat secara terus-menerus memimpin pasar. Investasi tersebut antara lain adalah dalam bidang research and development yang dibuktikan dengan banyaknya hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang telah didaftarkan, perbaikan penggunaan merek, akuisisi berbagai macam merek dan fasilitas usaha di bidang industri perawatan diri, rumah tangga, makanan dan produk lainnya, dan peningkatan dalam setiap aspek seperti keuangan, teknologi informasi, supply chain dan pengadaan, pengelolaan sumber daya manusia maupun penjualan/sales.
Perseroan telah menerima permintaan dari UNILEVER untuk melakukan restrukturisasi terkait dengan pengaturan dukungan penyediaan hak kekayaan intelektual dan jasa dalam perjanjian- perjanjian yang ada selama ini yang sudah tidak memenuhi tuntutan kelayakan dan kewajaran komersial bagi UNILEVER. Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut, UNILEVER sebenarnya memiliki hak untuk secara sepihak menghentikan dukungan penyediaan hak kekayaan intelektual dan jasa kepada Perseroan, apa bila hal ini terjadi maka usaha Perseroan akan terpengaruh secara signifikan mengingat Perseroan hanya akan dapat menjalankan sebagian saja dari aktivitas usaha yang telah dijalankan selama ini. Meskipun akan terjadi terdapat kenaikan pembayaran kepada UNILEVER, hal tersebut tergolong wajar dan keputusan Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Afiliasi merupakan pilihan yang tepat karena akan memberikan manfaat yang lebih besar kepada Perseroan dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, Transaksi Afiliasi ini akan memberikan berbagai manfaat bagi Perseroan,
diantaranya:
a) Transaksi Afiliasi ini merupakan perjanjian terkait merek dagang, teknologi, hak kekayaan intelektual (HAKI) dan jasa spesifik yang secara format dan struktural telah sesuai dengan peraturan di bidang hukum dan perpajakan;
b) Perseroan dapat mengambil keuntungan dengan menggunakan hak lisensi paten terdaftar yang dimiliki oleh UNILEVER untuk menunjang kegiatan bisnis Perseroan;
c) Peraturan perpajakan saat ini mensyaratkan perhitungan royalti yang berbeda untuk merek dagang dan teknologi, perhitungan yang mana tidak dapat dibedakan dengan menggunakan perhitungan perjanjian yang lama;
d) Memperoleh manfaat ekonomi yang didapat oleh Perseroan dalam terkait dengan teknologi dan technical know-how antara lain adalah (i) diversifikasi dan cakupan yang luas atas produk termasuk didalamnya desain dan formula yang mutakhir; (ii) meningkatkan nilai merek sebagai bentuk dari suatu pengembangan yang berkelanjutan dalam desain produk, kualitas dan desain kemasan; (iii) menggalang perilaku konsumen yang positif melalui desain produk dan kemasan yang atraktif serta kualitas yang memuaskan; (iv) meningkatkan kesesuaian dengan standar internasional untuk mempertahankan standar UNILEVER; (v) memaksimalkan dari segi efektivitas dan effisiensi proses produksi untuk memperoleh keuntungan biaya dan waktu;
e) Perseroan memiliki hak eksklusif untuk mengunakan dan mengaplikasikan seluruh merek dagang yang dimiliki oleh grup UNILEVER, termasuk didalamnya merek dagang yang akan dimiliki UNILEVER di masa mendatang sebagai bagian dari TMLA selama periode TMLA masih berlangsung, hal yang mana tidak tercakup dalam perjanjian sebelumnya;
f) Periode Transaksi Afiliasi yang lebih panjang dibandingkan perjanjian sebelumnya, yaitu menjadi
5 (lima) tahun dengan perpanjangan otomatis untuk 3 (tiga) tahun berikutnya;
g) Dengan klausul pengakhiran perjanjian yang mewajibkan pemberitahuan terlebih dahulu dengan memberikan masa tenggang selama 24 (dua puluh empat) bulan dan bukan 3 (tiga) bulan pemberitahuan, hal ini akan memberikan waktu yang cukup bagi Perseroan untuk mempersiapkan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila UNILEVER memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan Perseroan.
G. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Berikut adalah data ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juni 2012 (penelaahan terbatas) dan 2011 (diaudit):
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 2012**) 31 Desember 2011*)
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset Lancar | 7.474.079 | 4.446.219 |
Jumlah Aset | 13.934.738 | 10.482.312 |
Liabilitas Jangka Pendek | 9.784.421 | 6.474.594 |
Jumlah Liabilitas | 10.182.580 | 6.801.375 |
Ekuitas | 3.752.158 | 3.680.937 |
30 Juni 2012**) | 31 Desember 2011*) | |
(6 bulan) | (12 bulan) | |
Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian | ||
Penjualan Bersih | 13.359.546 | 23.469.218 |
Laba Bruto | 6.741.069 | 12.006.413 |
Xxxxx Xxxxx | -3.676.782 | -6.431.614 |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 3.064.287 | 5.574.799 |
Laba Periode/Tahun Berjalan | 2.329.701 | 4.164.304 |
*) Telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
**) Penelaahan terbatas oleh KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
III. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT KONSULTAN INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi Afiliasi serta memastikan bahwa Transaksi Afiliasi merupakan Transaksi Afiliasi akan tetapi tidak mengandung benturan kepentingan dan Perseroan telah menunjuk pihak independen di bawah ini, yaitu:
(i) XXXX Xxxxxxxx Xxxxxxx & Xxxxx, sebagai penilai independen yang melakukan penilaian kewajaran
Transaksi Afiliasi; dan
(ii) Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, sebagai konsultan hukum independen yang memberikan pendapat dari
segi hukum mengenai Transaksi Afiliasi.
Pihak-pihak independen tersebut di atas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
A. Ringkasan Laporan Penilai Independen
Ringkasan laporan yang dibuat oleh XXXX Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan disampaikan melalui suratnya File No. KJPP - ASR 2012 - 097 tanggal 7 Desember 2012 mengenai Opini Kewajaran atas rencana Transaksi Afiliasi.
Metodologi
Dalam melakukan penilaian, pihak penilai independen mempertimbangkan aspek-aspek penting yang terkait seperti :
1. Implikasi keuangan dari rencana Transaksi Afiliasi terhadap kegiatan operational Perseroan
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif dari rencana Transaksi Afiliasi.
3. Rencana usaha Perseroan yang dipaparkan kepada pihak penilai independen dan dimuat dalam laporan penilaian.
Pendapat Kewajaran
Setelah mempelajari rencana Transaksi Afiliasi dan fakta-fakta yang terkait, pihak Penilai Independen berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi adalah wajar berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1. Base Case Skenario 1 menunjukkan adanya kenaikan nilai keuntungan sebelum pajak yang melebihi kegiatan manufaktur dan distribusi Skenario 2 dan akan terus meningkat.
2. Selain dari manfaat kuantitatif yang diindikasikan dari Base Case Skenario 1, Perseroan juga akan mampu mensejajarkan dirinya dengan perusahaan-perusahaan lain dalam grup Unilever. Karenanya, hal tersebut akan memberikan manfaat dari diperolehnya dukungan teknologi dan inovasi produk oleh grup Unilever.
3. Tingkat pembayaran royalti untuk trademarks dan teknologi serta imbal jasa servis, secara keseluruhan tidak lebih tinggi dari tingkat pembanding (benchmark) di industry sejenis, baik di tingkat lokal maupun internasional.
B. Pendapat Konsultan Hukum
Berikut adalah ringkasan pendapat dari segi hukum yang diberikan oleh Konsultan Hukum Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx berdasarkan Pendapat Hukum dengan Ref. No.: 1771/LGS/XII/2012 tanggal 10 Desember 2012 perihal Pendapat Dari Segi Hukum Atas Rencana PT Unilever Indonesia Tbk. untuk Melakukan Transaksi Afiliasi:
1. Rencana Transaksi Afiliasi memenuhi definisi dari sebuah Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 dan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Bapepam-LK berdasarkan ketentuan butir 2 huruf (c) angka (5) Peraturan No. IX.E.1. karena setiap rencana Transaksi Afiliasi merupakan penunjang kegiatan usaha utama Perseroan.
2. Rencana Transaksi Afiliasi bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.1, karena rencana Transaksi Afiliasi merupakan transaksi yang dilakukan secara wajar dan merupakan transaksi yang wajar berdasarkan hasil Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) KJPP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan No. KJPP - ASR 2012 - 097 tanggal 7 Desember 2012 yang pada intinya berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan, KJPP Xxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah wajar. Sepanjang tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagai akibat adanya penetapan harga yang tidak wajar, rencana Transaksi Afiliasi merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.1, sehingga tidak diperlukan persetujuan pemegang saham independen Perseroan sebagaimana disyaratkan di dalam Peraturan No. IX.E.1. Lebih lanjut, rencana Transaksi Afiliasi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Bapepam-LK berdasarkan ketentuan butir 2 huruf (c) angka (5) dalam Peraturan No. IX.E.1.
3. Rencana Transaksi Afiliasi merupakan transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2, karena perkiraan nilai rencana Transaksi Afiliasi per tahunnya adalah lebih besar dari 20% (dua puluh persen) tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan per 30 Juni 2012. Namun demikian, berdasarkan ketentuan butir 3 huruf (a) angka (6) Peraturan No. IX.E.2, rencana Transaksi Afiliasi merupakan transaksi yang dikecualikan dari kewajiban untuk (i) terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan (ii) mengumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional karena setiap rencana Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang diperlukan untuk mendukung proses produksi dan kegiatan usaha utama dari Perseroan. Sehingga dengan demikian Perseroan hanya berkewajiban untuk melakukan laporan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. X.K.1.
IV. PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan dengan Transaksi Afiliasi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini menjadi tidak benar dan atau menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Graha Unilever
Jalan Jend. Xxxxx Xxxxxxx Kav 15 Jakarta Selatan 12930
Indonesia Telephone: (000) 000 0000
Facsimile: (021) 526 4020 xxx.xxxxxxxx.xx.xx
U.p.: Sekretaris Perusahaan Jakarta, 12 Desember 2012 Direksi Perseroan