MENTERI
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP.355/MEN/X/2009 TENTANG
TATA KERJA LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) TRIPARTIT NASIONAL
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LKS Tripartit Nasional, perlu dibentuk tata kerja LKS Tripartit Nasional sebagai pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;
b. bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Xxxxxxxxxxxx selaku Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4862);
3. Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2009 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Masa Jabatan 2009 – 2011;
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.28/MEN/XII/2008;
Memperhatikan : 1. Pokok-pokok Pikiran Badan Pekerja LKS-Tripartit Nasional tanggal 2 September 2009;
2. Hasil Sidang Pleno LKS-Tripartit Nasional tanggal 14 September 2009 dan 19 Oktober 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG TATA KERJA LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) TRIPARTIT NASIONAL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
LKS Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 2
LKS Tripartit Nasional memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
BAB II
PERANGKAT LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
Pasal 3
Perangkat LKS Tripartit Nasional terdiri dari :
a. sidang pleno LKS Tripartit Nasional;
b. rapat badan pekerja LKS Tripartit Nasional;
c. kesekretariatan LKS Tripartit Nasional.
Pasal 4
(1) Sidang pleno merupakan sidang yang dihadiri oleh anggota LKS Tripartit Nasional dari perwakilan 3 (tiga) unsur yaitu unsur Pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sesuai tata tertib persidangan.
(2) Sidang pleno membahas agenda dan pokok-pokok pikiran yang diajukan oleh Badan Pekerja dan menetapkan hasil-hasil sidang pleno.
(3) Agenda dan pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilampiri dengan rancangan kesepakatan bersama, rancangan pernyataan bersama dan rancangan telaahan/kajian tentang hal-hal tertentu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pada umumnya dan hubungan industrial pada khususnya.
(4) Hasil sidang pleno berupa kesepakatan bersama, pernyataan bersama dan/atau telaahan/kajian tentang hal-hal tertentu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pada umumnya dan hubungan industrial pada khususnya.
(5) Hasil sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pertimbangan, saran dan pendapat LKS Tripartit Nasional yang dijadikan bahan perumusan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan oleh pemerintah dan pihak terkait.
Pasal 5
(1) Rapat badan pekerja merupakan rapat yang dihadiri oleh anggota badan pekerja dari perwakilan 3 (tiga) unsur yaitu Pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sesuai tata tertib rapat Badan Pekerja.
(2) Rapat Badan Pekerja menetapkan agenda rapat yang diusulkan oleh masing-masing unsur dan membahas agenda yang telah ditetapkan.
(3) Hasil rapat Badan Pekerja berupa agenda sidang pleno dan pokok-pokok pikiran beserta lampirannya yang akan diajukan dalam sidang pleno.
Pasal 6
(1) Apabila dianggap perlu Badan Pekerja dapat membentuk kelompok kerja berdasarkan agenda yang telah ditetapkan untuk membahas agenda tersebut.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam rapat badan pekerja.
Pasal 7
(1) Sidang pleno LKS Tripartit Nasional dan rapat Badan Pekerja dapat menghadirkan pakar/ahli tertentu yang dibutuhkan.
(2) Kehadiran pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh unsur tripartit dalam LKS Tripartit Nasional dan Badan Pekerja.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan sidang pleno dan rapat Badan Pekerja ditunjang oleh kesekretariatan.
(2) Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat secara fungsional pada Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh sekretaris LKS Tripartit Nasional.
Pasal 9
Kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertugas :
a. mempersiapkan penyelenggaraan sidang pleno dan rapat badan pekerja;
b. menyelenggarakan ketatalaksanaan dan administrasi LKS Tripartit Nasional;
c. menyediakan atribut yang diperlukan bagi anggota LKS Tripartit Nasional.
Pasal 10
(1) LKS Tripartit Nasional memiliki lambang/logo dan stempel dengan bentuk sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan Menteri ini.
(2) Lambang/logo dan stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai dalam peraturan dan keputusan Ketua LKS Tripartit Nasional, surat menyurat dan dokumen LKS Tripartit Nasional lainnya.
(3) Anggota LKS Tripartit Nasional diberikan tanda pengenal berupa kartu tanda anggota dengan bentuk sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan Menteri ini.
BAB III
TATA TERTIB PERSIDANGAN DAN RAPAT
Bagian Pertama Persiapan Sidang dan Rapat
Pasal 11
(1) Undangan dan bahan sidang dan atau rapat disampaikan langsung kepada anggota melalui organisasi dan harus sudah diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan sidang atau rapat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal sidang atau rapat terpaksa harus segera dilaksanakan maka rapat dapat menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Anggota LKS Tripartit Nasional wajib memberitahukan melalui telepon, faxsimil atau pesan singkat melalui telepon apabila terlambat dan/atau berhalangan hadir kepada sekretariat.
(4) Dalam hal seluruh anggota dari salah satu unsur tidak bisa hadir dalam sidang dan telah diberitahukan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang, maka sidang dijadwalkan kembali.
Bagian Kedua Pelaksanaan Sidang dan Rapat
Pasal 12
(1) Anggota wajib hadir 15 menit sebelum pelaksanaan sidang dan rapat.
(2) Anggota yang hadir dalam sidang dan rapat harus menandatangani daftar hadir.
(3) Sidang pleno dipimpin oleh ketua atau salah seorang wakil ketua LKS Tripartit Nasional.
(4) Dalam hal ketua atau wakil ketua berhalangan, maka sidang tidak dapat dilaksanakan dan sidang dijadwalkan kembali.
(5) Rapat badan pekerja dipimpin oleh ketua badan pekerja atau wakil ketua badan pekerja.
(6) Dalam hal ketua atau wakil ketua badan pekerja berhalangan, maka rapat dapat dipimpin oleh salah seorang anggota yang disepakati.
(7) Sidang atau rapat dibuka oleh pimpinan sesuai dengan agenda yang ditetapkan. Dalam hal tertentu ada agenda yang mendesak, maka sidang atau rapat menyepakati agenda tersebut sebelum dibahas.
(8) Hasil sidang atau rapat harus dicatat dalam bentuk notulen untuk dibagikan kepada anggota sebelum sidang atau rapat berikutnya.
(9) Selama pelaksanaan rapat badan pekerja dan sidang pleno LKS Tripartit Nasional dilarang :
a. meninggalkan ruangan tanpa seijin pimpinan rapat atau sidang;
b. merokok.
Bagian Ketiga Kuorum
Pasal 13
(1) Sidang atau rapat dapat dilaksanakan apabila memenuhi kuorum sebagai berikut :
a. dihadiri oleh semua unsur;
b. sidang pleno dihadiri setiap unsur sekurang-kurangnya oleh 8 (delapan) anggota dari masing-masing unsur;
c. rapat badan pekerja dihadiri oleh setiap unsur sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dari masing-masing unsur.
(2) Apabila sidang atau rapat telah dihadiri oleh semua unsur, pimpinan membuka sidang atau rapat pada jam yang sudah ditentukan.
(3) Apabila kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang menunda/menskors selama 30 (tiga puluh) menit.
(4) Apabila sebelum 30 (tiga puluh) menit kuorum telah terpenuhi maka pimpinan mencabut penundaan/skorsing dan sidang dapat dimulai.
(5) Apabila setelah penundaan/skorsing 30 (tiga puluh) menit kuorum belum terpenuhi juga, maka sidang atau rapat dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
Bagian Keempat Penyampaian Pendapat
Pasal 14
(1) Penyampaian pendapat dalam sidang atau rapat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
(2) Penyampaian pendapat dalam sidang atau rapat harus melalui pimpinan dan disampaikan secara tertib dan santun.
(3) Pimpinan sidang dapat menertibkan dan memberikan peringatan kepada anggota yang menyampaikan pendapat tidak sesuai dengan tata tertib persidangan.
Bagian Kelima Pengambilan Keputusan
Pasal 15
(1) Pengambilan putusan baik dalam rapat badan pekerja maupun sidang pleno LKS Tripartit Nasional dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pihak yang keberatan dapat memberikan nota keberatan (Minderheid Nota) yang dimuat dalam berita acara yang khusus dibuat untuk itu.
BAB IV PENUTUP
Pasal 16
Dengan ditetapkan Keputusan Menteri ini maka segala ketentuan yang mengatur tentang tata kerja LKS Tripartit Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2009
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
SELAKU KETUA
LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTIT NASIONAL
ttd.
Xx. Xx. XXXXX XXXXXXX, MBA, X.Xx