DPMPTSP KABUPATEN WAJO Nomor 01/Bid.Perizinan/I/2021 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Tanggal Pembuatan Januari 2021 Tanggal Revisi - Tanggal Efektif Januari 2021 Disahkan oleh BUPATI WAJO Drs. H. AMRAN MAHMUD, S.Sos, M.Si. Nama SOP PELAYANAN NOMOR INDUK...
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 01/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | - | ||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | PELAYANAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) PELAKU USAHA PERSEORANGAN |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan;
5. Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan;
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
8. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Nomor Induk Berusaha
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer/Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. KTP elektronik/KK
2. Alamat Tempat Tinggal
3. Bidang Usaha
4. Lokasi Penanaman Modal
5. Besaran Rencana Penanaman Modal
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
7. Nomor Kontak Usaha
8. Alamat Surat Elektronik (e-mail)
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN USAHA
H. Uraian Prosedur
No.
KEGIATAN
Pemohon DPMPTSP
Sistem OSS
Waktu
1.
Pemohon meminta informasi perizinan berusaha ke Customer Servis tentang Perizinan Berusaha Online
5 menit
2.
Pemohon perizinan mendaftar
didampingi mengakses berusaha online dan
10 menit
melalui
untuk
mendapatkan username dan password
`3. Setelah mendapat username dan 30 menit password maka pemohon dibimbing
masuk OSS dan mengentri pendaftaran berusaha
4.
Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan izin usaha/Izin Operasional
Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial dengan atau tanpa komitmen
5 menit
5.
10 menit
6.
10 menit
I. Waktu
Maksimal 60 (enam puluh) menit setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Izin Usaha
3. Izin Operasional
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 02/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | - | ||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) PELAKU USAHA BADAN HUKUM |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan;
5. Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan;
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
8. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 Tentang Pelayanan
9. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Nomor Induk Berusaha
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer/Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan
2. KTP elektronik/KK
3. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
4. Bidang Usaha
5. Jenis Penanaman Modal
6. Lokasi Penanaman Modal
7. Negara asal Penanaman Modal, dalam hal terdapat Penanaman Modal Asing
8. Besaran Rencana Penanaman Modal
9. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
10. Nomor Kontak Badan Usaha
11. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan atau fasilitas lainnya
12. Alamat Surat Elektronik (e-mail)
13. Akta Pendirian (untuk perusahaan non perseorangan)
14. Nik penanggung jawab usaha non perseorangan
15. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha nonperorangan.
B. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
C. Keterkaitan
1. SOP IZIN USAHA
D. Uraian Prosedur
No.
KEGIATAN
Pemohon DPMPTSP
Sistem OSS
Waktu
1.
Pemohon meminta informasi perizinan berusaha ke Customer Servis tentang Perizinan Berusaha Online
5 menit
2.
Pemohon perizinan mendaftar
didampingi mengakses berusaha online dan
10 menit
melalui
untuk
mendapatkan username dan password
`3. Setelah mendapat username dan 30 menit password maka pemohon dibimbing
masuk OSS dan mengentry pendaftaran berusaha
4.
Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mendapatkan NIB pemohon diarahkan untuk mengakses permohonan izin usaha/Izin Operasional
Sistem OSS akan memproses dan menerbitkan izin usaha dan/atau izin
5 menit
5.
10 menit
6.
10 menit
operasional/komersial tanpa komitmen
dengan
atau
E. Waktu
Maksimal 60 (enam puluh) menit setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Izin Usaha
3. Izin Operasional
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 03/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | - | ||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) UNTUK KEGIATAN USAHA, SOSIAL DAN KEAGAMAAN ONLINE MELALUI APLIKASI SIMBG (IZIN USAHA) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
2. Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
4. Peraturan Pemerintah PUPR no 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung , Pengkaji Teknis dan Pemilik Bangunan.
5. Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
7. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
8. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer/Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan IMB
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Fotocopi/scan KTP Pemohon
4. Surat Pernyataan Komitmen;
5. Fotocopi/scan Izin Lokasi
6. Fotocopi/scan Izin Lingkungan
7. Fotocopi/scan Bukti SPPT PBB tahun terakhir
8. Fotocopi/scan surat bukti status hak atas tanah
9. Surat Perjanjian Pemanfaatan antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah
10. Data kondisi dan situasi tanah
11. Rekomendasi dari instansi terkaitbagi pembangunan tempat ibadah,tempat persemayaman mayat, stasiunpengisian bahan bakar umum/stasiunpengisian bahan bakar elpiji, saranapendidikan, sarana kesehatan, sarana olahraga dan menara telekomunikasi
12. IMB terdahulu beserta seluruh gambar lampirannya untukpermohonan memperluas, menambah
tingkat, dan renovasi bangunan ataubangunan menara di atas bangunan
13. surat persetujuan dari warga sekitar dan yang berbatasan langsungbagi pembangunan rumah kos,tempat persemayaman mayat, stasiun pengisian bahan bakar umum/stasiun pengisian bahan bakar elpiji, sarana pendidikan, sarana kesehatan,dan sarana olahraga serta menara telekomunikasi;
14. Surat persetujuan dari warga dengan jarak radius setinggi bangunan menara bagi pembangunan tower/menara telekomunikasi yangdiketahui oleh lurah setempat denganmelampirkan fotokopi kartu tandapenduduk warga (pemilik tanah);
15. Surat pernyataan jaminan keamanan dan jaminan kekuatan konstruksi untuk bangunan tower/ menara telekomunikasi.
16. Data Perencana konstruksi bersetifikat
17. Gambar rencana teknis bangunanrangkap 3 (tiga) minimal ukuran kertasA3 dengan skala 1:100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon
18. Gambar Rencana Arsitektur
19. Gambar Rencana Struktur
20. Gambar Rencana Utilitas
21. Izin ketinggian dari instansi yang berwenang untuk bangunan tower/menara telekomunikasi dan bangunan gedung lain yang dipersyaratkan
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IZIN USAHA
H. Uraian Prosedur
No KEGIATAN
Pelaksanaan
Back Office
Mutu Baku
Pemohon
Front Office
PMPTSP
(operator) kasi
DPMPTSP
(pengawas) kabid
Dinas Teknis
Kadis DPMPTSP
Kelengkapan
Waktu
Out put
1. Mengajukan Surat Izin Mendirikan Bangunan melalui Front Office
2. Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses xxxxx.xx.xx.xx
(jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya)
ya
tidak
Dokumen PDF
Hard Copy dan Soft Copy persyaratan
10 menit
1 hari
Telah diregistrasi
Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload
3. Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi xxxxx.xx.xx.xx dan diteruskan ke Kabid
4. Memverifikasi permohonan dari Kasi dalam Aplikasi xxxxx.xx.xx.xx dan diteruskan ke Tim Teknis
5. Memberikan pertimbangan teknis atas hasil pengkajian dokumen rencana teknis.
(jika tidak lengkap: pemohon diberikan pemberitahuan melalui email untuk dilengkapi dan jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya
tidak
ya
Dokumen PDF telah ter-upload
Berkas terverifikasi
Surat Penugasan dan Jadwal sidang
30 menit
30 menit
8 hari
Berkas terverifikasi
Berkas tervalidasi
Rekomenda si Teknis
6. Operator Menghitung nilai retribusi dan Pengawas menetapkan SKRD selanjutnya penyampaian SKRD oleh operator
Rekomendasi Teknis
60 menit
SKRD
Tanda terima online
15 menit
SK Izin Terbit
Penyerahan SK IMB & plakat IMB kepada Pemohon
11.
SK Izin
15 menit
SK Izin
Mencetak SK Izin
10
Penetapan SK Izin
30 menit
Draf SK Izin
Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan
Izin
9.
SSRD
terverifikasi
15 menit
SSRD
Memverifikasi bukti pembayaran retribusi (SSRD)
8.
SSRD
1 hari
SKRD
Pemohon membayar retribusi IMB dan menyerahkan/ - mengupload bukti pembayaran retribusi (SSRD)
7.
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 10 (sepuluh ) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Sesuai Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
K. Output
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan Usaha
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 04/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | - | ||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) RUMAH TINGGAL ONLINE MELALUI APLIKASI SIMBG |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
2. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
4. Peraturan Pemerintah PUPR no 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung , Pengkaji Teknis dan Pemilik Bangunan.
5. Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
7. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
8. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer/Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
A. Persyaratan
1. Surat Permohonan IMB
2. Fotocopiscan KTP Pemohon
3. Fotocopi/scan surat bukti status hak atas tanah
4. Fotocopi/scan tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
5. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
6. Surat Perjanjian Pemanfaatan antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah
7. Data kondisi dan situasi tanah
8. Data Perencana konstruksi bersetifikat
9. Gambar rencana teknis bangunanrangkap 3 (tiga) minimal ukuran kertasA3 dengan skala 1:100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon
10. Data Perencana konstruksi bersetifikat
11. Gambar Rencana Arsitektur
12. Gambar Rencana Struktur
13. Gambar Rencana Utilitas
B. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
C. Keterkaitan
-
D. Uraian Prosedur
No KEGIATAN
Pelaksanaan
Back Office
Mutu Baku
Pemohon
Front Office
PMPTSP
(operator) kasi
DPMPTSP
(pengawas) kabid
Dinas Teknis
Kadis DPMPTSP
Kelengkapan
Waktu
Out put
1. Mengajukan Surat Izin Mendirikan Bangunan melalui Front Office
2. Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses xxxxx.xx.xx.xx
(jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya)
ya
tidak
Dokumen PDF
Hard Copy dan Soft Copy persyaratan
10 menit
1 hari
Telah diregistrasi
Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload
3. Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi xxxxx.xx.xx.xx dan diteruskan ke Kabid
4. Memverifikasi permohonan dari Kasi dalam Aplikasi xxxxx.xx.xx.xx dan diteruskan ke Tim Teknis
5. Memberikan pertimbangan teknis atas hasil pengkajian dokumen rencana teknis.
(jika tidak lengkap: pemohon diberikan pemberitahuan melalui email untuk dilengkapi dan jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya
tidak
ya
Dokumen PDF telah ter-upload
Berkas terverifikasi
Surat Penugasan dan Jadwal sidang
30 menit
30 menit
8 hari
Berkas terverifikasi
Berkas tervalidasi
Rekomenda si Teknis
6. Operator Menghitung nilai retribusi dan Pengawas menetapkan SKRD selanjutnya penyampaian SKRD oleh operator
Rekomendasi Teknis
60 menit
SKRD
Tanda terima online
15 menit
SK Izin Terbit
Penyerahan SK IMB & plakat IMB kepada Pemohon
11.
SK Izin
15 menit
SK Izin
Mencetak SK Izin
10
Penetapan SK Izin
30 menit
Draf SK Izin
Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan
Izin
9.
SSRD
terverifikasi
15 menit
SSRD
Memverifikasi bukti pembayaran retribusi (SSRD)
8.
SSRD
1 hari
SKRD
Pemohon membayar retribusi IMB dan menyerahkan/ - mengupload bukti pembayaran retribusi (SSRD)
8.
E. Waktu
Maksimum 30 (tiga puluh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Sesuai Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
K. Output
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Tinggal
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 05/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | - | ||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SERTIFIKAT LAIK FUNGSI ONLINE MELALUI APLIKASI SIMBG |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
2. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
5. Peraturan Pemerintah PUPR no 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung , Pengkaji Teknis dan Pemilik Bangunan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
7. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
8. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan SLF
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Fotokopi KTP Pemohon
4. Fotokopi KTP Penerima Kuasa
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
6. Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi
7. Fotokopi IMB : Gambar (Denah ,Tampak,Potongan)
8. As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) dan Plambing
9. Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Xxxx Xxxxxx)
10. Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)
11. NPWP Pemilik
12. NPWP Badan Hukum/Perusahaan
13. Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan
14. Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
15. Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
16. Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran
17. Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator
18. Pengesahan Instalasi Penyalur Petir
19. Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik
20. Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP Terkait pada Dinas PUPR dan Pertanahan Kab. Wajo
2. SOP Unit Kerja terkait
H. Uraian Prosedur
Pelaksana Mutu Baku
No.
1.
2.
KEGIATAN
Mengajukan Sertifikat Like Fungsi (SLF) melalui Front Office
Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses xxxxx.xx.xx.xx
(jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya)
Pemohon
tidak
Front Office
DPMPTSP
(operator) kasi
ya
Back Office
DPMPTSP
(pengawas) kabid
Xxx Xxxxxx
Kadis DPMPTSP
kelengkapan
Dokumen PDF
Hard Copy dan Soft Copy persyaratan
Waktu
10 menit
1 hari
Out put
Telah diregistrasi
Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload
3. Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi xxxxx.xx.xx.xx dan diteruskan ke Kabid
4. Memverifikasi permohonan dari Kasi dalam Aplikasi xxxxx.xx.xx.xx dan diteruskan ke Tim Teknis
Dokumen PDF telah ter-upload
Berkas terverifikasi
30 menit
30 menit
Berkas terverifikasi
Berkas tervalidasi
5. Memberikan pertimbangan teknis atas hasil pengkajian dokumen rencana teknis.
(jika tidak lengkap: pemohon diberikan pemberitahuan melalui email untuk dilengkapi dan jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya
Memvalidasi Dokumen SLF dari Xxx Xxxxxx dan
6. meneruskan kepada Kepala Bidang.
Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala
7. DPMPTSP
Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan
8. Izin
tidak
ya
Surat Penugasan dan Jadwal sidang
Rekomendasi Teknis
Dokumen Izin tervalidasi
Draf SK Izin
6 hari
15 menit
15 menit
30 menit
Rekomendasi Teknis
Dokumen Izin tervalidasi
Dokumen Izin tervalidasi
Penetapan SK Izin
9 | Mencetak SK Izin | SK Izin | 15 menit | SK Izin | |||||||
10. | Penyerahan SK SLF kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online |
I. Waktu
Maksimal 3 (tiga) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Sertifikat Like Fungsi (SLF)
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 06/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | - | ||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN REKLAME |
A. Dasar Hukum
1. Permenpan No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
2. Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang SOP Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten.
3. Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan & Penggunaan Bagian – bagian Jalan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
6. Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
8. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
a. Dokumen Persyaratan Perizinan Baru
1. Fotokopi KTP / Identitas Pemohon
2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk non perorangan)
3. Fotokopi Pengesahan Badan Hukum (untuk perusahaan berbadan hukum)
4. Surat Perjanjian sewa/kontrak lahan reklame (selain milik daerah)
5. Foto lokasi pemasangan reklame
6. Fotokopi IMB reklame (untuk reklame permanen)
7. Bukti Lunas Pajak Reklame Daerah
8. Gambar rencana reklame dan perhitungan konstruksi, 5 (lima) rangkap; Rencana Anggaran Biaya (RAB), 1 (satu) rangkap
9. Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm (3 lembar)
b. Dokumen Persyaratan Perpanjangan Perizinan
1. Fotocopy Izin Reklame lama
2. Bukti Lunas Pajak Reklame Daerah
3. Pas foto berwarna pemilik atau penanggung jawab ukuran 3 x 4 cm (3 lembar)
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN LOKASI
2. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No Kegiatan
Pemohon Front
Pelaksana
Back Office
DPMPTSP
Kepala
Mutu Baku
kelengkapan waktu Out put
1 Mengajukan pemenuhan komitmen Izin Reklame melalui Front Office
2 Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud
(jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya)
Office
(operator) kasi
Xxx Xxxxxx
Kepala Bidang
Dinas
Dokumen PDF
Dokumen PDF
10
menit 1 hari
Telah diregistra si
Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter- upload
3 Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis
4 Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis.
(jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi)
5 Menghitung nilai retribusi dan Pengawas menetapkan SKRD selanjutnya penyampaian SKRD oleh operator
6 Pemohon membayar retribusi Izin Reklame dan menyerahkan/ mengupload bukti pembayaran retribusi (SSRD)
7 Memverifikasi bukti pembayaran retribusi (SSRD)
tidak
ya
Dokumen PDF
Dokumen PDF
Rekomendasi Teknis
SKRD
20
menit 3 hari
60
menit
1 hari
Berkas sudah diverifika si Rekomen dasi Teknis
SKRD
SSRD
SSRD | 15 menit | SSRD terverifika si |
SSRD | 15 menit | SSRD terverifika si |
8 Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
9 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | ||||||
10 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | ||||||
I. Waktu
Maksimal 3 (tiga) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Reklame
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 07/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN PENELITIAN DAN SURVEY |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
3. Permenristekdikti No. 20 Tahun 2018 tentang Penelitian
4. Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2014
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan dan tidak tepat waktu.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan Izin Penelitian
2. Fotocopy KTP;
3. Pas Foto 3 x 4 3 lembar
4. Surat Rekomendasi dari Kampus
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
-
H. Uraian Prosedur
No Kegiatan
Front
Pelaksana
Back Office
Kepala
Mutu Baku
1 Mengajukan Izin Penelitian dan Survey melalui Front Office
2 Front Office meneliti
kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi Sicantik Cloud
(jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya
3 Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis
Pemohon
Office
Kepala Seksi
Xxx Xxxxxx
Kepala Bidang
Dinas
kelengkapan
Dokumen PDF Dokumen PDF
Dokumen PDF
waktu
10 menit
1 hari
30 menit
Out put
Telah diregistrasi
Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload
Berkas sudah diverifikasi
4 Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis.
(jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi)
Tidak ya
Dokumen PDF
1 hari
Rekomendasi Teknis
5 Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala PMPTSP
6 Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin
7 Pencetakan dan penyerahan kepada Pemohon
I. Waktu
Maksimum 2 ( dua ) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Penelitian dan Survey
Data Pemohon & Rekomendasi Teknis
Drafk SK Izin
SK Izin Terbit
15 menit
30 menit
15 menit
Dokumen sudah divalidasi
Penetapan SK Izin
Tanda terima online
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 08 /Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT) |
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Di Daerah
6. Peraturan Pemerintah no 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
7. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
8. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
9. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
C. Peringatan
Ketidak sesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
D. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SIUP
3. Foto Copy Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy PBB terakhir
7. Foto Copy BPJS Kesehatan
8. Rancangan Label pangan
9. Foto Copy hasil mutu dari POM
10. Pas Foto 3x4 1(satu) lembar
11. Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Pertanian;
12. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (untuk Perpanjangan/ Perubahan)
E. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
F. Keterkaitan
1. SOP SIUP
2. SOP NIB.
G. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 3 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
H. Waktu
Maksimum 12 (dua belas) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 09/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN OPTIK |
I. SEKTOR KESEHATAN
I.1 IZIN TENAGA KESEHATAN
A. Asar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
6. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1
2. Sehat jasmani dan rohani, ramah, tanggap dan teliti
3. Berorientasi pada pelayanan
4. Empatik dan Komunikatif
5. Dapat mengoperasikan komputer dengan baik
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Front Office (FO)
a. Meja informasi
b. Meja Pendaftaran
c. Ruang Tunggu
d. Meja Pengaduan
e. Xxxxxx Xxxxxxx
2. Back Office (BO)
a. Ruang Pemrosesan berkas
b. Ruang Rapat
c. Ruang Kerja Kepala Dinas, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana
d. Smooking Area
3. Xxxxxx Xxxx
a. PC Workstation
b. Printer
c. Scanner
d. Perangkat Jaringan
e. Komputer
f. Pendingin Udara (Air Conditioner)
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan dan tidak tepat waktu.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP pemohon;
3. Fotocopy NPWP/SIUP/NIB perusahaan atau pemohon;
4. Pernyataan kesediaan refraksionis optisen atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan;
5. Fotocopy STR Refraksionis Optisen atau Optimetris;
6. Fotocopy SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;
7. Daftar sarana dan peralatan yang akan di gunakan;
8. Fotocopy perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki labrotarium;
9. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP SIUP
2. SOP FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Penyelenggaraan Optikal melalui Front Office | Dokumen PDF | 3 hari | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Front Office meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi Sicantik Cloud | Dokumen PDF | 2 hari | Entri data | |||||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya | Dokumen PDF | 20 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | ya | Dokumen PDF | 3 hari | Rekomenda si Teknis | ||||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 20 menit | Berkas sudah divalidasi | |||||||
6 | Menetapkan Izin permohonan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan Elektronik | Draf Sertifikat | 15 menit | Penetapan Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan kepada Pemohon | Izin telah ditetapkan | 15 menit | Penyerahan Sertifikat | |||||||
I. Waktu
Maksimum12 (dua belas) ) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Penyelenggaraan Optikal
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 10/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB) |
A. Dasar Hukum
1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomr 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelnggaraan Praktik Bidan
3. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocopy STRB yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Paraktik
5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat Bidan akan praktik
6. Pas foto berwarna terbaru 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
8. Surat Keterangan keluasan dari atasan langsung apabila yang bersangkutan PNS
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Tenaga Kesehatan Praktik Bidan melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 5 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas secara lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Bidan
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 11/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT |
A. Dasar Hukum
1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Permenkes RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
3. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
4. Fotocopy Ijazah
5. Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
6. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri atau di fasilitasi Pelayanan Kesehatan diluar praktek mandiri
7. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
8. Rekomendasi dari organisasi profesi Kabupaten Wajo
9. Surat Keterangan keluasan dari atasan langsung apabila yang bersangkutan PNS
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Perawat melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 5 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Perawat
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 12/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER |
A. Dasar Hukum
1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Undang – Undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI
4. Fotocopy Ijazah Dokter
5. Surat pernyataan memiliki Tempat Praktik
6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan bagi yang bekerja pada Instansi/Fasyankes Pemerintah atau pada Instansi /Fasyankes lain secara purnawaktu
7. Surat persetujuan dari Dinas Kesehatan bagi Dokter yang akan mengajukan SIP di luar daerah
8. Pas foto 4x6 3 lembar
9. Rekomendasi organisasi profesi seuai tempat praktek
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Tenaga Kesehatan Praktik Dokter melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (Tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Dokter
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 13/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA) |
A. Dasar Hukum
1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Tenaga Kerja Kefarmasian.
3. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocopy STRA yang masih berlaku
4. Surat pernyataan mempunyai Praktek Kefarmasian atau Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas kefarmasian
5. Surat Persetujuan atasan langsung bagi PNS
6. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
7. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm 3 (tiga) lembar
8. Fotocopy SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA kedua dan ketiga)
9. Fotocopy SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA ketiga)
10. Ijazah terakhir
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Apoteker melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
C. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Apoteker
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 14/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | PRAKTIK SANITARIAN |
A. Dasar Hukum
1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7. Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
A. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
B. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
C. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
D. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
4. Foto copy STRTS
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
6. Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
7. Pas foto berwarna terbaru 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) berlatar belakang merah
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
E. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
F. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
X.Xxxxan Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Surat Izin Praktik Sanitarian melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
D. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Sanitarian
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 15/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (SIPTTK) |
A. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Tenaga Kerja Kefarmasian
3. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
4. Surat Persetujuan atasan langsung bagi PNS
5. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
6. Pas foto ukuran 3x4 cm 3 (tiga) lembar
7. Fotocopy SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan ketiga)
8. Fotocopy SIPTTK Kedua (untuk pengajuan SIPTTK ketiga)
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
X.Xxxxan Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 5 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
D. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 16/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI |
A. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
4. Fotocopy STRA yang dilegalisir
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
7. Pas foto 4x6 cm 3 (tiga) lembar
8. Rekomendasi Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Tenaga Gizi melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 17/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS |
A. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
3. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7. Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
4. Fotocopy STR Perekam Medis
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan
7. Pas foto 4x6 cm 3 (tiga) lembar
8. Rekomendasi Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Perekam Medis melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 11 (sebelas) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Perekam Medis
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 18/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER |
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocopy STRA yang yang dilegalisir
4. Fotocopy Ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan
7. Pas foto 4x6 cm 2 (dua) lembar
8. Surat keterangan telah melaksanakan tugasdari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
9. Rekomendasi Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Radiografer melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Radiografer
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 19/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS |
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Keshatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis
3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secar Elektronik Sektor Kesehatan
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocopy STRA yang yang dilegalisir
4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
5. Fotocopy STR-E atau STR-E sementara
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
7. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
8. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar merah
9. Rekomendasi Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Elektromedis melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. K. Output
Surat Izin Praktik Elektromedis
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 20/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | PRAKTIK FISIOTERAPIS |
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
C. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
D. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
E. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
F. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy ijazah Fisioterapi yang dilegalisir
4. Fotocopy STRF.
5. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri.
7. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar berlatarbelakang merah.
8. Rekomendasi Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
G. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
H. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
I. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Fisioterapis melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
J. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
K. Biaya
Gratis
L. Output
Surat Izin Praktik Fisioterapis
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 21/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN EPIDEMIOLOGI |
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
3. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
4. Permenkes RI No. 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilens Kesehatan
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Foto copy Ijazah yang dilegalisir
4. Foto copy STR yang masih berlaku/dilegalisir oleh MTKP
5. Surat keterangan sehat dari Pimpianan fasilitas pelayanan kesehatan
6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (IAI)
7. Pas foto berwarna terbaru 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Izin Praktik Epidemiologi melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Epidemiologi
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 22/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN KERJA KESEHATAN MASYARAKAT |
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocop Ijazah yang dilegalisir
4. Fotocopy STR yang masih berlaku/dilegalisir oleh MTKP
5. Surat keterangan sehat dari Pimpianan fasilitas pelayanan kesehatan
6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (IAI)
7. Pas foto berwarna terbaru 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Izin Kesehatan Masyarakat melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Tenaga Kesehatan Masyarakat
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 23/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK |
A. Dasar Hukum
1. Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentajang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
3. Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB
3. Fotocop Ijazah yang dilegalisir
4. Fotocopy STR-ATLM
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
6. Surat Keterangan Bekerja Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Bersangkutan
7. Pas Foto Berwarna Terbaru 3x4 cm 3 (Tiga ) Lembar
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Ahli Teknologi Laboratorium Medik
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 24/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT |
A. Dasar Hukum
1. Permenkes RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Penyelenggaraan Pekerjaan Praktik Tenaga Terapis Gigi dan Mulut
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
4. Fotocopy sertifikat kompetensi perawat gigi
5. Fotocopy STRGM
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Paraktik
7. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
8. Pas foto berwarna terbaru 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
9. Rekomendasi dari organisasi profesi Kabupaten Wajo
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizianan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 25/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN PRAKTIK REFRASIONIS OPTISIEN (RO) |
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis dan Optometris
3. Permenkes RI No. 544/MENKES/SK/VI/2002 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan 2 Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Sehat Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
5. Komputer/Laptop
6. Printer, Scanner
7. Jaringan Internet
8. Meja dan Kursi
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
4. Fotocopy STRRO atau STRO
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik
6. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
7. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
2. SOP IZIN FASILITAS KESEHATAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Izin Praktik Refraksionis Optisien melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 7 (tujuh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
I. Output
Surat Izin Praktik Refraksionis Optisien
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 26/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN APOTEK (Pemenuhan Komitmen Oss) |
I.2 IZIN FASILITAS KESEHATAN
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehat
2. Peraturan Menkes RI Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek
3. Kepmenkes No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin
Apotek
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha/SIUP
3. SuratPernyataan Komitmen
4. Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon
5. NPWP pemohon
6. KTP pemohon
7. Foto Copy STTS PBB tahun terakhir
8. Izin lingkungan dilegalisir atau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah di setujui oleh Dinas LingkunganHidup
9. IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan danperaturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman buktialas hak atas tanah tempat usahadilegalisir;
10. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA);
11. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA);
12. Peta Lokasi dan Denah Bangunan;
13. Daftar sarana, prasarana dan Peralatan
14. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo
15. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
16. Surat Perjanjian Kerja Sama antara penanggung jawab dengan pelakuusaha / pemilik sarana.
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
3. SOP SIUP
4. SOP IMB
5. SOP LINGKUNGAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Surat Izin Apotek (SIA) Efektif melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 10 (sepuluh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Apotek (SIA) Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 27/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN TOKO OBAT (Pemenuhan Komitmen Oss) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehat
2. Kepmenkes No. 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Pedagang Eceran Obat
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)/SIUP
3. Surat Pernyataan Komitmen;
4. Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon;
5. Foto Copy STTS PBB tahun terakhir
1. Foto Copy NPWP
2. Foto Copy KTP
3. Izin lingkungan dilegalisiratau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah di setujui oleh Dinas Lingkungan Hidup
4. IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapatdiganti dengan bukti perjanjian sewamenyewa sesuai ketentuan dan peraturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman buktialas hak atas tanah tempat usaha dilegalisir;
1. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
2. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
3. Peta Lokasi an Denah Bangunan
4. Past Foto 3x4 3 lembar
5. Daftar sarana dan prasarana
6. Ijazah Profesi Terakhir bagi tenaga Farmasi
7. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
8. Surat pernyataan pelaku usaha/ pemilik sarana di atas kertas bermeterai 6000 yang menyatakan tidak menerima resep dokter, tidak menjual obat keras dan narkotika, dan hanya menjual obat bebas dan obat bebas terbatas sesuai ketentuan.
9. Surat Perjanjian Kerja Sama antara penanggung jawab dengan pelaku usaha / pemilik sarana.
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
3. SOP SIUP
4. SOP IMB
5. SOP IZIN LINGKUNGAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Toko Obat melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 10 (sepuluh) hari setelah berkas lengkap dan benar
I. Biaya
Gratis
J. Output
Surat Izin Toko Obat Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 28/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN OPERASIONAL KLINIK (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehat
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. PMK Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copi NPWP
5. Foto Copi SIUP
6. Foto Copi Sertifikat Tanah dan Bangunan
7. Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon
8. Dokumen Pengelolaan Lingkungan
9. Foto Copi Sertifikat IMB
10. Foto Copi STTS PBB tahun terakhir
11. Sumber Daya Manusia, daftar sarana, prasarana dan peralatan
12. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
13. Past Foto 3x4 3 lembar
14. Data Kepegawaian Dokter Penanggung jawab
15. Foto Copy SIP
16. Surat Pernyataan Bermaterai 10000
17. Surat Tidak Keberatan atasan Langsung bagi PNS/TNI
18. Data Tenaga Pelaksanaan Harian
19. SOP Klinik
20. Proposal Studi Kelayakan yang disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
21. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
22. Peta Lokasi dan Denah Bangunan
23. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
24. izin lingkungan dilegalisiratau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah di setujui oleh Dinas Lingkungan Hidup.
25. IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapatdiganti dengan bukti perjanjian sewamenyewa sesuai ketentuan danperaturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman buktialas hak atas tanah tempat usaha dilegalisir;
26. Profil klinik, yang meliputi :Pengorganisasian; daftar sarana,prasarana dan peralatan;
daftarketenagaan yang dilengkapi denganrekaman SIK/SIP;
27. Surat pernyataan kesediaan menjadi penanggung jawab hanya pada satu sarana.
28. Surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab dengan pelakuusaha / pemilik sarana.
29. Surat kontrak kerja pengelolaan limbahmedis dengan pihak ketiga yg memilikiizin.
30. Sertifikat kalibrasi alat kesehatan yang dikeluarkan oleh lembaga terakreditasi.
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
3. SOP SIUP
4. SOP IMB
5. SOP IZIN LINGKUNGAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Surat Izin Operasional Klinik melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 30 (sebelas) hari
Maksimum 21 (dua puluh satu) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
gratis.
K. Output
Surat Izin Operasional Klinik Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 29/Bid.Perizinan/I/2021 | ||
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | ||
Tanggal Revisi | ||||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | |||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | |||
Nama SOP | IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
4. Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan PemenuhanKomitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Surat Pernyataan Komitmen;
4. Izin Usaha atau IzinKomersial/Operasional sesuai izin
5. Izin Lingkungan Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telahdi setujui oleh Dinas Lingkungan Hidup,
6. IMB dan/atau bagi yangmenggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapatdiganti dengan bukti perjanjian sewamenyewa sesuai ketentuan danperaturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman buktialas hak atas tanah tempat usaha dilegalisir
7. Rekaman STTS PBB tahun terakhir
8. Foto Copy KTP,NPWP Penanggung Jawab Usaha dan NPWP Perusahaan
9. Foto Copy PBB tahun Terakhir
10. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
11. Surat keterangan penguasaan atastanah/SKT/Sertifikat Tanah
12. Foto Copy tanda Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
13. Foto Copy IMB tempat Usaha/Kantor
14. Foto Copy STRA STRTTK,STR dan SIP teknis Kesehatan yang pekerjakan
15. Dokumen kajian dan perencanaan Bangunan yang terdiri dari :
- Studi Kelayakan/Feasibility Studi (FS);
- Detail Engineering Design (DED);Masterplan;
- Pemenuhan pelayanan alat kesehatan
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
A. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
3. SOP SIUP
4. SOP IZIN LINGKUNGAN
5. SOP IMB
B. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 21 (dua puluh satu) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Mendirikan Rumah Sakit berlaku efektif.
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 30/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
4. Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Surat Pernyataan Komitmen;
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copi NPWP
3. Foto Copi SIUP
4. Foto Copi Sertifikat Tanah dan Bangunan
5. Izin lingkungan dilegalisiratau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telahdi setujui oleh Dinas Lingkungan Hidup
6. IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapatdiganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan dan peraturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman buktialas hak atas tanah tempat usaha dilegalisir;
7. Foto Copy STTS PBB tahun terakhir
8. Sumber Daya Manusia, daftar sarana, prasarana dan peralatan
9. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
10. Past Foto 3x4 3 lembar
11. Data Kepegawaian Dokter Penanggung jawab
12. Foto Copy SIP
13. Surat Tidak Keberatan atasan Langsung bagi PNS/TNI
14. SOP Rumah Sakit
15. Proposal Studi Kelayakan yang disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
16. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
17. Peta Lokasi dan Denah Bangunan
18. Surat Keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
19. BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJSKesehatan
20. Izin Mendirikan RS, bagi permohonanbaru dan/ atau Izin Operasional RS yang terakhir, bagi permohonanperpanjangan dan perubahan;
21. Sertifikat akreditasi, bagi permohonan perpanjangan Izin Operasional RS.
22. Profil Rumah Sakit, meliputi: visi d an misi; lingkup kegiatan; rencanastrategi; dan struktur organisasi.
23. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi RS, meliputi:pelayanan, SDM, peralatan,bangunan/prasarana dan administrasimanajemen berdasarkan standar RSsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
24. Daftar Peralatan Medis dan NonMedis.
25. Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
26. Daftar tenaga kerja yang dipekerjakan dengan melampirkan SIK/SIP bagi Tenaga Kesehatan;
27. Dokumen Administrasi dan Manajemen, meliputi: PeraturanInternal Rumah Sakit; Komitemedik; Komite Keperawatan; Satuanpemeriksaan Internal; Standarprosedur operasional Kredensialstaf medis; Surat penugasan klinisstaf medis; Surat Keterangan atausertifikasi hasil uji kelayakan atau pemanfaatan dan kaliberasi alatkesehatan.
28. Berita Acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan disertai kelengkapan izin pemanfaatan dari Dinkes;
29. Gambar Design (Blue Print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung.
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IZIN TENAGA KESEHATAN
3. SOP SIUP
4. SOP IZIN LINGKUNGAN
5. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Surat Izin Operasional Rumah Sakit melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 21 (dua puluh satu ) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Operasional Rumah Sakit Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 31/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
I. SEKTOR PARIWISATA
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. eralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)/SIUP
3. Surat Pernyataan Komitmen;
4. Izin lingkungan
5. IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapatdiganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan dan peraturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman bukti alas hak atas tanah tempat usaha dilegalisir;
6. Izinn Usaha atau Izin Komersial/ Operasional;
7. Surat pernyataan pengelolaan usaha pariwisata bermeterai 6000;
8. Melampirkan Asli surat pernyataan persetujuan warga (kanan dankiri) bermeterai 6000 yang terkenalangsung dampak atas kegiatanusaha, disertakan rekaman KTP yang bersangkatun diketahui oleh Xxxxx,untuk usaha
9. Jasa Penyediaan Akomodasi melampirkan asli dokumen keterangan tertulis tentang kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalamj umlah kamar dan fasilitas yang tersedia;
10. Pas Foto 3x4 3 lembar
11. Foto Copy KTP
12. Foto copy NPWP
13. Foto copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
14. Foto Copy Akte Pendirian Usaha (AHU) berbadan Usaha dari Kemenkumhum
15. Izin Lokasi
16. Foto Copy BPJS Kesehatan
17. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
18. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL)
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IZIN LINGKUNGAN
4. SOP IMB
5. SOP IZIN LOKASI
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (Tiga puluh) hari
Maksimum 5 (lima) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) berlaku efektif.
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 32/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT TANDA DAFTAR GUDANG (TDG) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
II. SEKTOR PERDAGANGAN
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018. Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)/SIUP
3. Pas Foto 3x4 3 lembar
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
7. Foto Copy Akte Pendirian Usaha (AHU) berbadan Usaha dari Kemenkumhum
8. Foto Copy BPJS Kesehatan
9. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
10. Izin Lingkungan
11. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL/Izin Lingkungan)
12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukan Gudang dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapatdiganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan dan peraturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman bukti hak atas tanah tempat usaha dilegalisir;
13. Rekomendasi dari Pemerintah setempat (Desa dan Kelurahan)
14. Passport dan KITAS bagi Penanggungjawab Pergudangan berkewarganegaraan asing
15. Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon;
16. Ketentuan data rencana nilai investasi/ penanaman modal = jumlah modaltetap(diluar tanah/bangunan) ≥ modaldisetor/kekayaan bersih;
17. Kesesuaian data produksi (jenisproduksi/barang/jasa), satuan dankapasitas pertahun sesuai jenis sektorusaha dan KBLI yang diinput hanya Bidang Usaha Utama;
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IMB
3. SOP IZIN LINGKUNGAN
4. SOP SIUP
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 5 (lima) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Tanda Daftar Gudang (TDG) Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 33/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perdagangan.
2. Permendag No. 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
3. Pelayanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengaami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Pas Foto 3x4 3 lembar
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP Pribadi/Perusahaan
6. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
7. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL/Izin Lingkungan)
8. Akte Pendirian Usaha (AHU)
9. Foto Copy BPJS Kesehatan
10. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IZIN LINGKUNGAN
3. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 8 (delapan) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Efektif.
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 34/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN USAHA TOKO SWALAYAN (IUTS) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perdagangan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelayanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)/SIUP
3. Pas Foto 3x4 3 lembar
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
7. Foto Copy BPJS Kesehatan
8. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
9. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL/Izin Lingkungan)
10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Bukti Sewa Bangunan
11. Rekomendasi RTRW
12. Memiliki Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
13. Iizin usaha (telah Persetujuan komitmen) tempat berdirinya Xxxx Xxxxxxxxxxxx yang terintegrasi dengan PusatPerbelanjaan atau bangunan/kawasanlain.
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IZIN LINGKUNGAN
4. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx (IUTS) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 35 (tiga puluh lima) hari Maksimum 5 (lima) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx (IUTS) Efektif.
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 35/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perdagangan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelayanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Pas Foto 3x4 3 lembar
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
7. Foto Copy BPJS Kesehatan
8. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
9. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL/Izin Lingkungan)
10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Bukti Sewa Bangunan
11. Rekomendasi RTRW
12. Memiliki hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat (dikecualikan untuk Mini Market)
13. Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IZIN LINGKUNGAN
4. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Toko Modern (IUTM) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 35 (tiga puluh lima) hari Maksimum 5 (lima) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Usaha Toko Modern (IUTM) Efektif.
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 36/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN (IUPP) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perdagangan.
2. Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)/SIUP
3. Foto 3x4 3 lembar
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
7. Foto Copy BPJS Kesehatan
8. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
9. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL/Izin Lingkungan)
10. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
11. Memiliki hasil analisa kondisi social ekonomi masyarakat
12. Memiliki rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
13. Rekomendasi RTRW/Tata Ruang
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IZIN LINGKUNGAN
4. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 35 (tiga puluh lima) hari Maksimum 5 (lima) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Efektif.
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 37/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)/UNIT SIMPAN PINJAM (USP) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
III. SEKTOR KOPERASI
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)/SIUP
3. Foto 3x4 3 lembar
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak/SPT Tahunan
7. Foto Copy BPJS Kesehatan
8. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
9. Foto Copy Pengesahan Akta Pendirian
10. Rekomendasi dari bidang Koperasi
11. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada Bank Umum untuk KSP dan Bank Syariah untuk KSPPS;
12. Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/KSPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh koperasi kepada USP/KSPPS koperasi,pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS;
13. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
14. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola;
15. Memiliki kantor dan sarana kerja; dan
16. Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSNMUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi;
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Izin Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 3 (tiga) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP) berlaku Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 38/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN OPERASIONAL PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)/ UNIT SIMPAN PINJAM (USP) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
4. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
5. mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
6. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
7. memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
8. memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
9. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang dari Bupati/Walikota setempat (terkait pembinaan dan pengawasan cabang);
10. Rekomendasi dari bidang Koperasi
11. memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun; i. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang; dan
12. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi.;
13. Foto Copy BPJS Kesehatan;
14. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan.
15. Foto Copy SWP
16. AD/ART
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam (USP) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
1. Waktu
Maksimum 3 (tiga) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Operasional Pembukaan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/ Unit Simpan Pinjam (USP) Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 39/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PEMBANTU KSP/USP (Pemenuhan Komitmen OSS |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
3. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
4. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
5. mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
6. memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
7. memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
8. memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
9. memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang Pembantu; dan
10. calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi.
11. Foto Copy BPJS Kesehatan;
12. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan.
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IMB
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/ USP melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Maksimum 3 (tiga) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu KSP/ USP Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 40/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
V. SEKTOR PERINDUSTRIAN
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Pelayanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. SuratPernyataan Komitmen;
4. Pas Foto 3x4 1 lembar
5. Foto Copy SIUP
6. Foto Copy KTP
7. Foto Copy NPWP
8. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
9. Foto Copy Akte Pendirian Usaha (AHU) berbadan Usaha dari Kemenkumhum
10. Foto Copy BPJS Kesehatan
11. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
12. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL/Izin Lingkungan)
13. Rekomendasi dari bidang Perindustrian
14. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa sesuai ketentuan danperaturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman buktialas hak atas tanah tempat usaha dilegalisir
15. BAP Hasil pemeriksaan lapangan
16. Surat keterangan dari pengelolakawasan industri/berikat tentang lokasiperusahaan khusus bagi yang beradadi kawasan industri/berikat;
- Industri Menegah:
Mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah); atau;Mempekerjakan paling sedikit 20orang Tenaga Kerja dan memilikiNilai Investasi paling banyakRp.15.000.000.000 (lima belasmiliyar rupiahTidak termasuk tanah danbangunan tempat usaha
- Industri Kecil:
Mempekerjakan paling banyak19 orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp.1.000.000.000 (satu miliyarrupiah)Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IMB
4. SOP IZIN LINGKUNGAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Izin Usaha Industri (IUI) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 4 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 10 (sepuluh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Usaha Industri (IUI) Berlaku Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 41/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN USAHA PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA , SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
VI. SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
3. Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
6. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
7. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SIUP
6. Izin Lokasi
7. izin lingkungan
8. IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapat diganti dengan bukti perjanjian sewamenyewa sesuai ketentuan dan peraturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman bukti atas hak atas tanah tempat usahadilegalisir;
5. Bukti STTS PBB tahun terakhir
6. Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon;
1. Foto Kantor dan Papan Nama Kantor
2. Hasil Studi Kelayakan
3. Isi Pendidikan
4. Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
5. Sarana dan prasarana pendidikan
6. Pembiayaan Pendidikan
7. Sistem evaluasi dan sertifikasi
8. Manajemen dan proses pendidikan
9. Foto Copy BPJS Kesehatan
10. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IMB
4. SOP IZIN LINGKUNGAN
5. SOP IZIN LOKASI
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Izin Usaha Mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Izin Usaha Sekolah Dasar (SD) dan Izin Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 30 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
H. Uraian Prosedur
I.
Waktu
Pemenuhan komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 10 (sepuluh) hari setelah berkas lengkap dan benar
Biaya
Gratis
J. Output
Izin Usaha Mendirikan Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Izin Usaha Sekolah Dasar (SD) dan Izin Usaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlaku efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 42/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING, PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SWASTA LAINNYA) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
3. Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
4. Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Permendikbud No. 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Xxxx Xxxx
6. Permendikbud No. 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
7. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
9. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
10. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy SIUP
6. Izin Lokasi
7. izin lingkungan
8. IMB dan/atau bagi yang menggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapat diganti dengan bukti perjanjian sewamenyewa sesuai ketentuan dan peraturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman bukti atas hak atas tanah tempat usahadilegalisir;
7. Bukti STTS PBB tahun terakhir
8. Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional sesuai izin yang dimohon;
11. Foto Kantor dan Papan Nama Kantor
12. Hasil Studi Kelayakan
13. Isi Pendidikan
14. Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
15. Sarana dan prasarana pendidikan
16. Pembiayaan Pendidikan
17. Sistem evaluasi dan sertifikasi
18. Manajemen dan proses pendidikan
19. Foto Copy BPJS Kesehatan
20. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP SIUP
2. SOP NIB
3. SOP IMB
4. SOP IZIN LINGKUNGAN
5. SOP IZIN LOKASI
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Izin . Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Izin Penyelenggaraan Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling, dan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta Lainnya melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 30 hari | Rekomenda si Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 10 (sepuluh) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
1. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) ;
2. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling;
3. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Swasta Lainnya. Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 43/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN LOKASI (Pemenuhan Komitmen OSS) |
VII. SEKTOR PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Permen 17/2019)
3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun2018 tentang Izin Lokasi
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No. 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
6. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
7. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
8. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
3. Pernyataan pemenuhan komitmen dan/atau tanpa komitmen Xxxx Xxxxxx
4. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
5. Rencana kegiatan usaha;
6. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
7. Foto copy Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan
8. Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang
9. Rekaman Bukti SPPT PBB tahun terakhir
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IMB
3. SOP IZIN LINGKUNGAN
H. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen/tampa komitmen Izin Lokasi melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 5 hari | Rekomenda si Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
I. Waktu
Pemenuhan komitmen 10 (sepuluh) hari
Penyelesaian Izin 2 (dua) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Lokasi berlaku Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 44/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN LINGKUNGAN (Pemenuhan Komitmen OSS) |
VIII. SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP
A. Dasar Hukum
1. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tatalaksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Izin Lingkungan
5. Permen LHK No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik (SistemOSS)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
7. Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
9. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan.
10. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin Lingkungan
B. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
C. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengalami hambatan.
D. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB),
3. Surat Pernyataan Komitmen;
4. Rekaman IMB
5. Rekaman Bukti SPPT PBB tahun terakhir
1. FotocopyAkte Pendirian Perusahaan bagi usaha berbadan hukum
2. Fotocopy KTP/ Passport Penanggung jawab/Pemilik;
3. Dokumen AMDAL atau UKL-UPL/SPPL
4. Rekomendasi untuk UKL-UPL/SPPL/AMDAL dari Dinas Lingkungan hidup
5. Profile Perusahaan
6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum/Kegiatan
E. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
F. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP IMB
3. SOP IZIN LOKASI
G. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan Bagi Setiap Usaha /Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal Atau UKL/UPL melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 5 hari | Rekomenda si Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala Dinas PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
H. Waktu
Pemenuhan komitmen 30 (tiga puluh) hari
Maksimum 10 ( sepuluh ) hari setelah berkas lengkap dan benar
J. Biaya
Gratis
K. Output
Izin Lingkungan berlaku Efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 45/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx | ||
Nama SOP | SURAT PERNYATAAN KESANGGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
A. Dasar Hukum
1. Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik.
4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
6. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Sehat jasmani dan rohani, ramah, tanggap dan teliti
3. Berorientasi pada pelayanan
4. Empatik dan Komunikatif
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan menglami hambatan.
E. Persyaratan
1. formulir permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Foto copy SPPL dari OSS
4. Foto copy P2R/Izin Lokasi/Persetujuan Izin Lokasi dari Pemerintah Daerah
5. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
6. Draft SPPL
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP IZIN USAHA
2. SOP NIB
A. Uraian Prosedur
No | Kegiatan | Pelaksana | Mutu Baku | ||||||||
Pemohon | Front Office | Back Office | Kepala Dinas | kelengkapan | waktu | Out put | |||||
Kepala Seksi | Xxx Xxxxxx | Kepala Bidang | |||||||||
1 | Mengajukan Surat Pernyataan Kesangggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) melalui Front Office | Dokumen PDF | 10 menit | Telah diregistrasi | |||||||
2 | Meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry data permohonan dengan mengakses ke Aplikasi Sicantik Cloud. (jika tidak lengkap: dikembalikan kepemohon jika lengkap: dilanjutkan ketahapan berikutnya) | tidak | ya | Dokumen PDF | 1 hari | Entri data Akun pemohon dan Dokumen PDF telah ter-upload | |||||
3 | Memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi Sicantik Cloud dan diteruskan ke Tim Teknis | Dokumen PDF | 30 menit | Berkas sudah diverifikasi | |||||||
4 | Menerima berkas dan melakukan survei lapangan, menerbitkan BAP dan Rekomendasi Teknis. (jika tidak memenuhi syarat : dikembalikan kepemohon untuk diperbaiki jika memenuhi syarat : diteruskan kepada Kepala Bidang untuk divalidasi) | tidak | ya | Dokumen PDF | 3 hari | Rekomendasi Teknis | |||||
5 | Meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala PMPTSP | Data Pemohon & Rekomendasi Teknis | 15 menit | Dokumen sudah divalidasi | |||||||
6 | Memverifikasi dan Xxxberikan Persetujuan penerbitan SK Izin | Drafk SK Izin | 30 menit | Penetapan SK Izin | |||||||
7 | Pencetakan dan penyerahan Izin kepada Pemohon | SK Izin Terbit | 15 menit | Tanda terima online | |||||||
B. Waktu
Maksimum 7 ( Tujuh ) hari setelah berkas lengkap dan benar
C. Biaya
Gratis
D. Output
Surat Pernyataan Kesangggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) berlaku efektif
DPMPTSP KABUPATEN WAJO | Nomor | 46/Bid.Perizinan/I/2021 | |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR | Tanggal Pembuatan | Januari 2021 | |
Tanggal Revisi | |||
Tanggal Efektif | Januari 2021 | ||
Disahkan oleh | BUPATI WAJO Xxx. X. XXXXX XXXXXX, X.Xxx, X.Xx. | ||
Nama SOP | IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) (Pemenuhan Komitmen OSS) |
IX. SEKTOR PEKERJAAN UMUM
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
2. Pelayanan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Terintegrasi secara Elektronik
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
4. Peraturan Bupati Wajo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perizinan dan Nonperizinan
5. Keputusan Bupati Wajo Nomor No. 800/266/SETDA/1/4/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Pembina dan Xxx Xxxxx Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
B. Kualifikasi Pelaksana
1. Pendidikan Formal SMA/D3/S1/S2
2. Bersertifikat /pernah mengikuti pelatihan atau Bimtek Pelayanan
3. Mengetahui tugas dan fungsi serta Kode Etik Pelayanan
4. Mengetahui Mekanisme Penerbitan Izin IUJK
C. Peralatan dan Perlengkapan
1. Komputer/Laptop
2. Printer, Scanner
3. Jaringan Internet
4. Meja dan Kursi
5. ATK
D. ATK Peringatan
Ketidaksesuaian pelayanan dengan SOP yang telah ditetapkan akan mengakibatkan proses pemenuhan komitmen perizinan mengaami hambatan.
E. Persyaratan
1. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Surat Pernyataan Komitmen
4. Izin Lingkungan izin lingkungan atau Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah di setujui oleh Dinas Lingkungan Hidup
1. Izin Usaha atau Izin Komersial/ Operasional
2. Izin Mendirikan Bangunan dan/atau bagi yangmenggunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri dapatdiganti dengan bukti perjanjian sewamenyewa sesuai ketentuan danperaturan tentang sewa menyewa,dengan melampirkan rekaman buktialas hak atas tanah tempat usaha
3. Foto Copy SIUP/TDP/NIB
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy NPWP
6. Foto Copy PBB/Pajak Terakhir/Lunas Pajak
7. Foto Copy Akte Pendirian Usaha (dan perubahan terakhir)
8. Foto Copy BPJS Kesehatan
9. Foto Copy BPJS Ketenagakerjaan
10. Dokumen Pengelolaan Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL/Izin Lingkungan)
11. Foto Copy Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Penyedia JasaKonstruksi (LPJK) yang masih berlaku
F. Pencatatan dan Pendataan
Setiap dokumen perizinan yang dikeluarkan selanjutnya diarsipkan secara digital dan manual
G. Keterkaitan
1. SOP NIB
2. SOP SIUP
3. SOP IMB
4. SOP IZIN LINGKUNGAN