Persyaratan Klausul Contoh

Persyaratan. 1. Surat Permohonan 2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB 3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir 4. Fotocopy STR Perekam Medis 5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik 6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja difasilitas pelayanan kesehatan 7. Pas foto 4x6 cm 3 (tiga) lembar
Persyaratan. Dalam Program Program Magang/Praktik Kerja terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh mahasiswa, yaitu: a. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di program studi UKI Toraja dan PDDikti semester berjalan b. Telah melulusi minimal 80 sks c. IPK minimal 2,75 d. Program Program Magang/Praktik Kerja dapat dilakukan dengan jumlah minimal peserta: 1) Tiga (3) mahasiswa per kelompok untuk wilayah Toraja Utara dan Xxxx Xxxxxx. 2) Enam (6) mahasiswa per kelompok untuk wilayah di luar Toraja Utara dan Xxxx Xxxxxx dalam provinsi Sulawesi Selatan. e. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Xxx xxxxxxx dan konversi program studi f. Mendapat persetujuan dan memiliki surat rekomendasi dari program studi untuk melaksanakan program magang g. Mahasiswa mengisi surat pernyataan menyanggupi program magang h. Mahasiswa yang mengikuti program magang tetap diwajibkan menyelesaikan mata kuliah wajib keilmuan yang telah ditetapkan program studi. i. Magang dilaksanakan minimal selama 1 semester maksimal 2 semester. Syarat untuk bergabung sebagai mitra Program Program Magang/Praktik Kerja kegiatan MBKM adalah sebagai berikut: a. Mitra memiliki kelengkapan dokumen seperti izin usaha yang sah dan diakui secara hukum, NPWP perusahaan, dan lain-lain. b. Membuat silabus program untuk 1 (satu) semester penuh c. Melibatkan mahasiswa dalam proyek riil yang ditangani organisasi d. Menyediakan minimal 1 (satu) mentor untuk setiap 10 (sepuluh) mahasiswa.
Persyaratan. Penyelesaian akan bergantung kepada pemenuhan atau pengesampingan (secara tertulis) atas seluruh Persyaratan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, kecuali Persyaratan yang menurut ketentuan-ketentuannya harus dipenuhi pada saat Penyelesaian, namun dengan tetap memperhatikan pelaksanaan pemenuhan Persyaratan tersebut pada saat Penyelesaian. Penyelesaian, Pembelian Saham Secara Bersamaan dan Penyertaan Saham Secara Bersamaan dianggap memiliki syarat yang saling terkait dan terjadi secara bersamaan. Terlepas dari hal-hal yang bertentangan dalam Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengakui dan setuju bahwa Penyelesaian tidak akan dianggap telah terjadi kecuali seluruh tindakan yang berkaitan dengan 'Penyelesaian' (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini, CSPA Yang Terjadi Secara Bersamaan dan CSSA Yang Terjadi Secara Bersamaan) telah dipatuhi dan berlaku secara efektif.
Persyaratan. 1. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang-perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 1) tidak pernah dinyatakan pailit; 2) tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; 3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan 4) tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: i. pernah tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan; ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK. d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan.
Persyaratan. 1) Mengisi formulir SPPKB 2) Identitas 3) STNK asli 4) BPKB asli 5) Kwitansi Pembelian Asli 6) SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) tahun terakhir 7) Bukti Hasil Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Persyaratan. 1. Surat Permohonan 2. Fotocopy KTP, NPWP, SIUP, NIB 3. Fotocopy STRB yang masih berlaku 4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Paraktik 5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat Bidan akan praktik 6. Pas foto berwarna terbaru 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Wajo 8. Surat Keterangan keluasan dari atasan langsung apabila yang bersangkutan PNS
Persyaratan. Surat Permohonan
Persyaratan a. Sebagai persyaratan dapat dilakukannya kerja sama dimaksud, XXXXX telah mengisi semua informasi dan data dengan lengkap dan benar pada Formulir Registrasi Merchant. b. Melengkapi Persyaratan Dokumen yang tertera di Formulir Registrasi Merchant. c. Penandatangan Syarat dan Ketentuan ini.
Persyaratan. 1.1 Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS 1.2 Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. 1.3 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud 1.4 Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat : a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; b. Cakap melakukan perbuatan hukum; c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 1) Tidak pernah dinyatakan pailit 2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; 3) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan 4) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. iv. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan v. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian dibidang yang dibutuhkan Perseroan.
Persyaratan. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: