KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara PT Adaro Tirta Mandiri (“ATM”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, dan PT Grenex Tirta Mandiri (“GTM”), suatu perseroan terbatas yang 49% (empat puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950, Indonesia
Email: xxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xxx
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2022
DEFINISI
Afiliasi | : | Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang- Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020. |
Rp | : | Rupiah. |
Direktur | : | Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan. |
Komisaris | : | Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan. |
Penilai Independen | : | Kantor Jasa Penilai Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. |
Perseroan | : | PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia. |
Perusahaan Terkendali | : | Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. |
Transaksi Afiliasi | : | Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. |
POJK 42/2020 | : | Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. |
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 14 Oktober 2022, ATM dan GTM telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATM memberikan pinjaman kepada GTM sampai dengan sejumlah Rp46.900.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) (“Perjanjian Pinjaman”). Fasilitas Pinjaman tersebut akan digunakan oleh GTM diantaranya untuk pembiayaan belanja modal.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan Nomor 00125/2.0142-00/BS/02/0177/1/X/2022 tertanggal 11 Oktober 2022 perihal Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan nilai Wajar terhadap Transaksi ini.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh ATM dan GTM ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Perseroan adalah perusahaan energi yang terintegrasi secara vertikal di Indonesia. Model bisnis Perseroan semakin diperkuat dengan mengoperasikan delapan pilar-pilar bisnis di bidang pertambangan batubara, energi, utilitas dan infrastruktur pendukung sebagai sarana pertumbuhan utama perusahaan yang memanfaatkan sumber daya dan potensi yang dimiliki Perseroan.
Perseroan memahami bahwa akses air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting. Pengalaman yang diperoleh selama bertahun-tahun dalam hal pengelolaan air tambang menjadi air minum di lokasi operasional telah memberikan Perseroan keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar.
Oleh karena itu, Perseroan melalui pilar bisnis Adaro Water bermaksud untuk membangun akses yang baik terhadap air minum dan sanitasi. Adaro Water melalui ATM, menyediakan air minum, jalur distribusi, layanan pengolahan air limbah, dan layanan solusi air di bawah perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
ATM melalui salah satu anak usahanya GTM, saat ini sedang membangun proyek Instalasi Sistem Penyediaan Air Minum berkapasitas 200 liter per detik di Kabupaten Bekasi, dengan target penyelesaian konstruksi pada akhir tahun 2023. Adaro Water terus berusaha meningkatkan kinerjanya melalui investasi di bidang pengelolaan air dan penurunan tingkat kehilangan air.
Perseroan melalui ATM melakukan Perjanjian Pinjaman dengan GTM untuk pembangunan infrastruktur dan pembiayaan belanja modal yang dibutuhkan. Perseroan juga saat ini memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik. Oleh karena itu, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi. Perjanjian Pinjaman ini merupakan salah satu investasi yang akan memberikan tingkat pengembalian yang sehat kepada ATM dan juga memberikan pengaruh positif pada profitabilitas ATM kedepan.
ATM dan GTM juga senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.
ii. Manfaat Transaksi
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman, jangka waktu dan proses sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman dapat digunakan atau dilaksanakan dengan sangat efisien terutama untuk Perseroan yang merupakan perusahaan induk. Perjanjian Pinjaman juga akan memberikan nilai positif bagi kedua pihak dan mendukung tujuan Perseroan sehubungan dengan upaya peningkatan akses terhadap air bersih, serta memaksimalkan tingkat pengembalian bagi ATM.
iii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Pada tanggal 14 Oktober 2022, ATM dan GTM telah menandatangani Perjanjian Pinjaman. Fasilitas Pinjaman tersebut akan digunakan oleh GTM diantaranya untuk pembiayaan belanja modal.
Berikut adalah informasi mengenai Perjanjian Pinjaman:
• Nilai Pokok Pinjaman : sampai dengan sejumlah Rp46.900.000.000,- (empat puluh enam
miliar sembilan ratus juta Rupiah)
• Bunga : 9,3% (sembilan koma tiga persen) per tahun.
• Tanggal Jatuh Tempo : 10 (sepuluh) tahun sejak dilakukan pencairan pinjaman pertama
berdasarkan Perjanjian Pinjaman
• Penggunaan Pinjaman : untuk pembiayaan belanja modal terkait konstruksi Sistem Penyediaan
Air Minum di Bekasi dengan kapasitas 200 liter per detik.
iv. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali ATM
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx. No. 16 tertanggal 15 Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU- 0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 15 tertanggal 15 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03- 0101648 tertanggal 15 Februari 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya
Direktur : Xxxxx Xxxx Ah Hoo
Direktur : Xxxxx X. Xxxx Xxxxx Xxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Wakil Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx
2. ATM
Riwayat Singkat
ATM didirikan dengan nama PT Sarana Rekreasi Mandiri (“SRM”) berdasarkan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 3 April 2012. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-24396.AH.01.01.TAHUN 2012, tertanggal 7 Mei 2012. Perubahan nama SRM menjadi ATM diubah melalui Akta No. 6 tertanggal 1 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx., Notaris di Jakarta Utara, dan telah mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0012666.AH.01.02. Tahun 2016 tertanggal 1 Juli 2016.
ATM berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, Xxxxxx 00, Xx. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1-2, Jakarta 12950 Indonesia.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 14 Oktober 2021, susunan anggota Dewan Komisaris ATM adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : M. Xxxx Xxxxx Xxxx
Komisaris : Xxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxx Xxxxxxx
Berdasarkan Akta Nomor 40 tanggal 14 Oktober 2021, susunan anggota Direksi ATM adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxx
3. GTM
Riwayat Singkat
GTM didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 4 tanggal 10 November 2020. Akta pendirian ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031974.AH.01.02. tertanggal 3 Juni 2021.
GTM berdomisili di Bekasi dan berlokasi di Ruby Commercial Blok TD-02 Summarecon Bekasi, Kel.Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Jawa Barat, Indonesia.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Nomor 73 tanggal 28 Oktober 2021, susunan anggota Dewan Komisaris GTM adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx
Berdasarkan Akta Nomor 200 tanggal 22 Juni 2022, susunan anggota Direksi GTM adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxx
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham ATM dan GTM:
Keterangan:
(1) PT Alam Xxx Xxxxx
(2) PT Saptaindra Sejati
(3) PT Adaro Persada Mandiri
(4) PT Grenex Persada Indonesia
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (Ribuan USD)
Laporan Posisi Keuangan Reviu Transaksi Proforma 30 Juni 2022 30 Juni 2022 | |||
Aset Lancar | 3,600,352 | (3,159) | 3,597,193 |
Aset Tidak Lancar | 5,188,359 | 3,159 | 5,191,518 |
Total Aset | 8,788,711 | - | 8,788,711 |
Liabilitas Jangka Pendek | 1,579,219 | - | 1,579,219 |
Liabilitas Jangka Panjang | 1,702,879 | - | 1,702,879 |
Total Liabilitias | 3,282,098 | - | 3,282,098 |
Ekuitas | 5,506,613 | - | 5,506,613 |
Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan | (Ribuan USD) | ||
Laporan Laba Rugi Reviu Transaksi Proforma 30 Juni 2022 30 Juni 2022 | |||
Pendapatan usaha | 3,541,348 | - | 3,541,348 |
Beban pokok pendapatan | (1,516,275) | - | (1,516,275) |
Laba bruto | 2,025,073 | - | 2,025,073 |
Laba usaha | 1,891,172 | - | 1,891,172 |
Laba tahun berjalan | 1,345,402 | - | 1,345,402 |
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melalui ATM tidak melakukan investasi ini kepada pihak ketiga karena dengan melakukan investasi pada GTM sebagai bagian dari Adaro Water, Perseroan tidak hanya mengoptimalkan tingkat pengembalian atas likuiditas yang dimiliki, tapi juga memberikan dukungan terhadap Adaro Water untuk terus berkembang menjadi profit centre atau pusat laba bagi Perseroan. Hal ini tentunya memberikan manfaat yang lebih besar untuk Perseroan dibandingkan dengan melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan lain.
Sedangkan bagi GTM, transaksi ini akan memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehubungan dengan ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk pembiayaan belanja modal serta proses yang relatif lebih cepat jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan dengan pihak ketiga.
Dokumen-dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Xxxxx untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No 0002/2.0412-00/PP-B/DSS- 01/0177/IX/2022 tanggal 12 September 2022 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Nomor 00125/2.0142-00/BS/02/0177/1/X/2022 tertanggal 11 Oktober 2022, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak-pihak yang bertransaksi adalah ATM dengan GTM.
ii. Obyek Analisis Kewajaran
Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara ATM dengan GTM, dimana ATM selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman sampai dengan sejumlah Rp46.900.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) kepada GTM selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar 9,3% per tahun (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
iv. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang kami terima dari manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
• Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan.
c. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan berupa pemberian pinjaman sampai dengan sejumlah Rp46.900.000.000,- (empat puluh enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat suku bunga sebesar 9,3% per tahun adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi- informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
Menara Karya, Lantai 23 Jl. H.R. Rasuna Said Block X-5, Kav. 1-2 Jakarta 12950
Indonesia