PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Jabatan : Sekretaris
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. JAJUK INDIHARTATI
Jabatan : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Pembina
NIP. 198307182006041004
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya Program penunjang urusan pemerintah daerah | Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | 79 Indeks |
No | Program | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | 6,697,014,283.00 | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil, Dana Transfer Umum- Dana Alokasi Umum |
Total: | 6,697,014,283.00 |
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Pembina
NIP. 198307182006041004
PENATAAN, PENAATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXX XXXXXXXXXX XX.
Jabatan : Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. JAJUK INDIHARTATI
Jabatan : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata Tk. I
NIP. 198207242006042016
PENATAAN, PENAATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Meningkatnya upaya perencanaan lingkungan hidup | Persentase dokumen perencanaan lingkungan hidup yang tersedia | 100 persen |
2 | Meningkatnya upaya pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan (PPLH) | Persentase pelaku usaha yang taat terhadap peraturan lingkungan hidup | 64 persen |
3 | Meningkatnya upaya peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat | Persentase kelompok masyarakat peduli lingkungan yang dibina | 100 persen |
4 | Meningkatnya upaya penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Jumlah Predikat pengelolaan lingkungan hidup (adipura) | 1 kali |
5 | Meningkatnya upaya penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Persentase kelurahan berseri | 47,62 persen |
6 | Meningkatnya upaya penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat | Persentase sekolah peduli dan berbudaya lingkungan (adiwiyata) | 24,03 persen |
7 | Meningkatnya upaya penanganan pengaduan lingkungan hidup | Persentase kasus/aduan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti | 100 persen |
No | Program | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
1 | PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP | 348,525,800.00 | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum |
2 | PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) | 154,195,460.00 | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil |
3 | PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT | 485,212,499.00 | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil |
4 | PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT | 391,545,190.00 | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil |
5 | PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP | 9,773,256.00 | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil |
Total: | 1,389,252,205.00 |
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata Tk. I
NIP. 198207242006042016
PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : SETYA WIRATNA, ST.
Jabatan : Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. JAJUK INDIHARTATI
Jabatan : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
SETYA WIRATNA, ST.
Penata Tk.I
NIP. 197908172006041017
PENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH B3 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya program pengelolaan persampahan | Persentase sampah tertangani | 83,10 persen |
2 | Terlaksananya Program Pengelolaan Persampahan | Persentase sampah yang dikelola berbasis 3R | 11,89 persen |
3 | Terlaksananya program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) | Persentase pelaku usaha yang memiliki izin penyimpanan limbah B3 sementara yang taat peraturan | 100 persen |
No | Program | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
1 | PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) | 13,968,612.00 | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum |
2 | PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN | 11,822,231,175.00 | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah |
Total: | 11,836,199,787.00 |
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
SETYA WIRATNA, ST.
Penata Tk.I
NIP. 197908172006041017
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXXX XXXXXX XX.
Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Ir. JAJUK INDIHARTATI
Jabatan : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
XXXXXXXXX XXXXXX SP.
Pembina
NIP. 197508201999012001
PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
No | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya Peningkatan Pengendalian Pencemaran Udara | Persentase Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2eq) | 7 persen |
2 | Terlaksananya peningkatan pengendalian pencemaran udara | Persentase titik sampling udara ambien yang memenuhi baku mutu | 100 persen |
3 | Terlaksananya peningkatan pengendalian pencemaran air | Persentase titik sampling badan air yang memenuhi baku mutu | 55 persen |
4 | Terlaksananya Peningkatan ketersediaan kualitas RTH | Persentase luasan RTH publik terhadap luas wilayah kota | 16,27 persen |
No | Program | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
1 | PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | 708,662,881.00 | Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum |
2 | PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) | 6,598,030,400.00 | Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi |
Total: | 7,306,693,281.00 |
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda NIP. 196612311993032047
XXXXXXXXX XXXXXX SP.
Pembina
NIP. 197508201999012001
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : TUTUT SRI RAHAYU X.Xx.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar,
XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Pembina
NIP. 198307182006041004
TUTUT SRI RAHAYU X.Xx.
Penata Tk. I
NIP. 197304061998032008
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah | Persentase pelayanan administrasi keuangan perangkat daerah sesuai standar | 100 persen |
1 | Terlaksananya penyediaan gaji dan tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 798 orang/bulan |
2 | Terlaksananya koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/ triwulanan/semesteran SKPD | Jumlah Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/Semesteran SKPD | 4.00 laporan |
B | Terlaksananya kegiatan adminitrasi umum perangkat daerah | Persentase ketersediaan administrasi umum perangkat daerah sesuai standar | 100 persen |
3 | Terlaksananya penyediaan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 1.00 Paket |
4 | Terlaksananya penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah Paket Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 6.00 Paket |
5 | Tersedianya penyediaan peralatan rumah tangga | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | 4.00 Paket |
6 | Terlaksananya penyediaan bahan logidtik kantor | Jumlah Paket Bahan Logistik Kantor yang Disediakan | 20.00 Paket |
7 | Terlaksananya penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah Paket Barang Cetakan dan Penggandaan yang Disediakan | 1.00 Paket |
8 | Terlaksananya penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Jumlah Dokumen Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang Disediakan | 36.00 dokumen |
9 | Terlaksananya penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 50.00 laporan |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 6,022,423,568.00 | DAU |
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | 6,018,074,018.00 | DAU |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD | 4,349,550.00 | DAU |
B | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 379,893,769.00 | DAU dan DBH |
3 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 5,720,299.00 | DAU |
4 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 51,109,453.00 | DAU |
5 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 6,446,318.00 | DAU |
6 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | 63,772,000.00 | DAU |
7 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | 25,167,299.00 | DAU |
8 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 7,680,000.00 | DAU |
9 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 219,998,400.00 | DAU dan DBH |
Total: | 6,402,317,337.00 |
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar,
XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Pembina
NIP. 198307182006041004
TUTUT SRI RAHAYU X.Xx.
Penata Tk. I
NIP. 197304061998032008
Printed on @APLIKASI A-SAKIP KOTA BLITAR Halaman 2 Dinas Lingkungan Hidup
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXXXXX ST, X. Xxxx.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaian
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Pembina
NIP. 198307182006041004
XXXXXX XXXXXXXX ST, X. Xxxx.
Penata
NIP. 197703032006041009
KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya Kegiatan Perencanaan, Penganggaran dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Persentase dokumen perencanaan dan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai standart | 100 persen |
1 | Terlaksananya Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 5.00 dokumen |
2 | Terlaksananya Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 2.00 laporan |
B | Terlaksananya Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Persentase pelayanan administrasi kepegawaian perangkat daerah yang sesuai standar | 100 persen |
3 | Terlaksananya Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | 3.00 Paket |
4 | Terlaksananya Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 69.00 Orang |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | 49,871,539.00 | DAU |
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 9,828,000.00 | DAU |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 40,043,539.00 | DAU |
B | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | 125,044,100.00 | DAU |
3 | Pengadaan Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya | 86,865,000.00 | DAU |
4 | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan | 38,179,100.00 | DAU |
Total: | 174,915,639.00 |
Sekretaris Xxxx Xxxxxx,
Blitar, 20 Oktober 2023
Kepala Sub Bagian Program dan Kepegawaian Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXXX XXX XXXXXXXX, S.T., X.Xxxx.
Pembina
NIP. 198307182006041004
XXXXXX XXXXXXXX ST, X. Xxxx.
Penata
NIP. 197703032006041009
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXX X.X.
Jabatan : Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXXXX XXXXXX XX.
Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXXXXXXX XXXXXX SP.
Pembina
NIP. 197508201999012001
XXXXX XXXX XXXXXXXXX X.X.
Penata Tk.I
NIP. 197707012009012007
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya kegiatan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/ Kota | Jumlah aksi pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang terlaksana | 3 aksi |
B | Jumlah titik sampling udara ambien yang memenuhi baku mutu | 18 titik | |
C | Jumlah kegiatan dampak pengendalian perubahan iklim | 3 kali | |
1 | Terlaksananya koordinasi , sinkronasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup dilaksanakan terhadap media tanah air, udara dan laut | Jumlah Dokumen Uji Kualitas Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | 2.00 Dokumen |
2 | Terlaksananya koordinasi , sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emidi dan gas rumah kasca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim | Jumlah Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi Gas Rumah Kaca dari Sektor Lingkungan Hidup yang Dilaksanakan | 1.00 Dokumen |
D | Terlaksananya kegiatan pengelolaan keanekaragaamn hayati kabupaten/ kota | Luas RTH Publik yang terkelola | 420.34 Ha |
3 | Terlaksanannya pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati | Jumlah Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati yang Dikelola | 13.00 Unit |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota | 824,210,967.00 | |
1 | Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut | 382,841,521.00 | DAU |
2 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim | 441,369,446.00 | DAU |
B | Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota | 7,027,844,356.00 | DBH |
3 | Pengelolaan Sarana dan Prasarana Keanekaragaman Hayati | 7,027,844,356.00 | DBH |
Total: | 7,852,055,323.00 |
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Kota Blitar,
XXXXXXXXX XXXXXX SP.
Pembina
NIP. 197508201999012001
Blitar, 20 Oktober 2023
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXXX XXXX XXXXXXXXX X.X.
Penata Tk.I
NIP. 197707012009012007
PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI MUDA
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : HARYONO, SE
Jabatan : Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : SETYA WIRATNA, ST.
Jabatan : Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
SETYA WIRATNA, ST.
Penata Tk.I
NIP. 197908172006041017
HARYONO, SE
Penata Tk. I
NIP. 197001311997031003
PENYULUH LINGKUNGAN HIDUP AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya kegiatan pengelolaan sampah | Volume sampah tertangani | 22666.52 ton |
1 | Tersusunnya dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah Kabupaten/Kota yang disusun dan ditetapkan | Jumlah Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota yang Disusun dan Ditetapkan | 1.00 Dokumen |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Pengelolaan Sampah | 12,080,602,260.00 | DAU |
1 | Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota | 7,291,360.00 | |
Total: | 7,291,360.00 |
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
SETYA WIRATNA, ST.
Penata Tk.I
NIP. 197908172006041017
HARYONO, SE
Penata Tk. I
NIP. 197001311997031003
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Jabatan : Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXX XX.
Jabatan : Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata Tk. I
NIP. 198207242006042016
XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Penata Tk.I
NIP. 197110301992031002
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI MUDA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
A | Terlaksananya kegiatan penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Kabupaten/ Kota | Jumlah dokumen perencanaan lingkungan hidup yang tersusun | 1 dokumen |
1 | Terlaksananya sub kegiatan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD | Jumlah Dokumen KLHS RPJPD/RPJMD Kabupaten/Kota yang Disusun | 2.00 Dokumen |
B | Terlaksananya kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha/ atau kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota | Jumlah pelaku usaha yang taat terhadap peraturan lingkungan hidup | 60 usaha |
2 | Terlaksananya sub kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/ atau izin PPLH | Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan | 12.00 Dokumen |
3 | Terlaksananya sub kegiatan pengawasan usaha dan / atau kegiatan yang izin lingkungan hidup, izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota | Jumlah Laporan Dari Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Izin Lingkungan, Persetujuan Lingkungan, Surat Kelayakan Operasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 60.00 Laporan |
C | Terlaksanannya kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Kabupaten/ Kota | Jumlah kasus/aduan lingkungan hidup yang ditindaklanjuti | 2 kasus |
4 | Terlaksananya sub kegiatan pengelolaan pengaduan masyarakat terhadap PPLH Kabupaten / Kota | Jumlah Pengaduan Masyarakat Terhadap PPLH Kabupaten/Kota yang Ditindaklanjuti/ Ditangani | 1.00 Dokumen |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
A | Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota | 352,424,083.00 | DAU |
1 | Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD | 352,424,083.00 | DAU |
B | Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 192,214,694.00 | DAU |
2 | Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH | 69,403,663.00 | DBH |
3 | Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota | 122,811,031.00 | DBH |
C | Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten/Kota | 16,540,856.00 | DBH |
4 | Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Terhadap PPLH Kabupaten/Kota | 16,540,856.00 | DBH |
Total: | 561,179,633.00 |
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata Tk. I
NIP. 198207242006042016
XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Penata Tk.I
NIP. 197110301992031002
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI PERTAMA
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXX XXXXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXX XXXXXXXXXX XX.
Jabatan : Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai dengan lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata Tk. I
NIP. 198207242006042016
XXXXXX XXXXX XXXXXXXX, ST
Penata Muda
NIP. 199601112019022004
PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN AHLI PERTAMA
No | Sasaran Kegiatan/Sub Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
Data Kosong |
No | Kegiatan/Sub Kegiatan | Anggaran (Rp.) | Keterangan |
Data Kosong |
Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Kota Blitar,
Blitar, 20 Oktober 2023
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup
Kota Blitar,
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata Tk. I
NIP. 198207242006042016
XXXXXX XXXXX XXXXXXXX, ST
Penata Muda
NIP. 199601112019022004