PT WISMILAK INTI MAKMUR Tbk
PT WISMILAK INTI MAKMUR Tbk
(“Perseroan”)
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Wismilak Inti Makmur Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin , 27 Mei 2024 Waktu : Pukul 10:00 WIB - Selesai
Tempat : Gedung BP Jamsostek (Menara Jamsostek) Menara Selatan, Lantai 00 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx
Melalui rapat secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik
menggunakan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
Agenda AGMS:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku 2023.
PT WISMILAK INTI MAKMUR TbK
(“Company”)
SUMMONS
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
The Board of Directors of PT Wismilak Inti Makmur Tbk ("the Company") hereby invite the Company's shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders ("AGMS") to be held at:
Day, Date : Monday, 27 May 2024
Time : 10.00 WIB (West Indonesia Time) - Finished
Place : Gedung BP Jamsostek (Menara Jamsostek) South Tower, 23th floor Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx
Physical meeting with limited attendance and via electronic meeting through KSEI Electronic General Meeting System (“eASY.KSEI”) platform
AGMS Agenda:
1. Approval and ratification of the Annual Report of the Company for the financial year 2023, including the Company’s activity report, the supervisory report of the Board of Commissioners, and the Consolidated Financial Statements of the Company for the financial year 2023, along with the granting of full release and discharge of responsibilities (acquit et de charge) to the Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company for their supervision and actions during the financial year 2023.
Penjelasan :
Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (3) Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) Undang- undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesahan Rapat.
Dengan diberikan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan oleh Rapat, maka diberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun- tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 (Laporan Keuangan Konsolidasian) telah disubmit melalui Surat Pelaporan Elektronik Emiten (SPE) pada tanggal 28 Maret 2024 dan sudah tersedia dan dapat diunduh dalam situs Perseroan.
Xxxx untuk mengunduh Laporan Keuangan Konsolidasian tersebut, sebagai berikut : xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxx/0000000000-xxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxx- tahun-berakhir-31-desember-2023-dan-2022.pdf
Explanation :
In accordance with Article 21 paragraph (3) of the Company’s Article of Association and Article
69 paragraph (1) of the Law No. 40 of 2007 about the Limited Liability Companies, the Annual Report and Legalization of the Company’s Financial Statement for the fiscal year 2023 shall be submitted for approval and/or legalization of the Meeting.
When the Company’s Annual Report approved and the Company’s Consolidated Financial Statements legalized by the meeting, then a full receipt and discharge (acquit et de charge) will give to all members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company for their management and supervision during fiscal year 2023, provided by all these actions reflected in the Company’s Consolidated Financial Statements except for embezzlement, fraud, and other criminal acts.
The Company's Consolidated Financial Statements for the Years Ended December 31, 2023 and 2022 (Consolidated Financial Statements) have been submitted through the Issuer Electronic Reporting Letter (SPE) on March 28, 2024 and are available for download on the Company's website.
The download link for the Consolidated Financial Statements is as follows: xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/xxxxx/0000000000-xxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxxxxxxxx-xxxxx-xxxxx- tahun-berakhir-31-desember-2023-dan-2022.pdf
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 5 (b) juncto pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta pasal 71 ayat (1) Undang Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ditentukan penggunaannya oleh Rapat.
2. Determination of the Use of the Company’s Profit for the fiscal year 2023.
Explanation :
Based on Article 11 paragraph 5 (b) juncto Article 22 paragraph (1) of The Company’s Article of Association, and Article 71 paragraph (1) of The Law no. 44 of 2007 about the Limited Liability Companies, the use of The Company’s Net Profit for the year ended in December, 31st 2023 is stipulated by the Meeting.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 5 (c) Anggaran Dasar Perseroan, pasal 36A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta pasal 13 POJK 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31 Desember 2024 wajib diputuskan oleh Rapat dengan memperhatikan usulan Dewan Komisaris dan rekomendasi Komite Audit.
4. Penetapan Remunerasi Anggota Direksi dan Honorarium Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan :
Sesuai dengan pasal 15 ayat 16 dan pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Appointment of a Public Account and/or Public accounting Firm to audit the Company Finansial Statement for the Finansial Year 2024 and give authorization to determine audit fee and other terms and conditions.
Explanation :
Based on Article 11 paragraph 5 (c) of The Company’s Article of Association, and Article 36A of The Financial Service Authority Regulations (POJK) number 10/POJK.04/2017 about the Amendments to the Financial Services Authority Regulation number 32/POJK.04/2014 about the General Meeting of Shareholders of Public Company Plan and Implementation and Article 13 of the POJK 13/POJK.03/2017 about the use of Public Accountant Service and Public Accountant Office in Financial Service Activities, the Public Accountant Office who will audit the Company’s book for the fiscal year ended in December, 31st 2023 shall be decided by the Meeting regard to the Board of Commissioners advice and Audit Committee recommendation.
4. Determination of the Remuneration of the Members of the Board of Directors and Honorarium of the Board of Commissioners of the Company.
Explanation :
Based on Article 15 paragraph 16 and Article 18 paragraph 19 of The Company’s Article of Association, the amounts and types of the Board of Directors Remunerations and other facilities for members of the Board of Directors and members of the Board of Commissioners are stipulated by the Meeting, with consideration of the provisions of the applicable laws and regulations.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Rencana Rapat ini akan dilaksanakan untuk melakukan perubahan Susunan Direksi dan atau Dewan Komisaris terkait dengan meninggalnya Bapak Xx. Xxxxxxxxx, Direktur Perseroan pada tanggal 30 September 2023 yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia melalui Surat Keterbukaan Informasi tanggal No.035/DIRE/X/2023 tertanggal 2 Oktober 2023. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Berdasarkan Pasal 15 ayat (13) huruf c Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan No.24 Tanggal 10 September 2012 dan Pasal 15 ayat (15) huruf c Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan No.80 Tanggal 19 Juni 2015 tentang Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur tentang Masa Jabatan anggota Direksi akan berakhir setelah beliau meninggal dunia maka perlu dilakukan perubahan susunan pengurus perseroan, sehingga Emiten atau Perusahaan dan Publik wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan perubahan susunan Direksi Perseroan.
5. Changes to The Management of Company.
Explanation :
This Meeting will be held to make changes to the Structure of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners related to the death of Mr. Xx. Xxxxxxxxx, Director of the Company on September 30, 2023 which has been submitted by the Company to the OJK and the Indonesia Stock Exchange through the Information Disclosure Letter dated No. 035/DIR-E/X/2023 dated October 2, 2023. In accordance with the Financial Services Authority Regulation Number 33/POJK.04/2014 regarding the Board of Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public Companies. Based on Article 15 paragraph (13) letter c of the Deed of Resolution of the Annual General Meeting No. 24 Dated September 10, 2012 and Article 15 paragraph (15) letter c of the Deed of Resolution of the Annual General Meeting No. 80 Dated June 19, 2015 concerning the Company's Articles of Association, which stipulates that the term of office of a member of the Board of Directors will end after his/her death, it is necessary to change the structure of the company's management, so that the Issuer or Public Company shall hold a GMS to make changes to the structure of the Company's Board of Directors.
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Penjelasan :
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 5 Anggaran Dasar, dimana mata agenda lain dapat dibahas sepanjang Peraturan Perundang-undangan mengatur. Penyesuaian KBLI sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 dibutuhkan berkaitan dengan perizinan di sistem Online Single Submission (OSS). Penyesuaian Maksud dan Tujuan masih sama dengan anggaran dasar Perusahaan sebelumnya sehingga tidak ada perubahan isi maksud dan tujuan hanya perubahan kode saja yang dibutuhkan guna perizinan Perusahaan, yakni penyesuaian KBLI antara lain:
• 12099 : Industri Bumbu Rokok Serta Kelengkapan Rokok Lainnya
• 70209 : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
• 46335 : Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau
• 64931 : Modal Ventura ( Ventura Capital )
6. Amendments to Article 3 of the Article of Association of the Company regarding the purpose and objectives and business activities of the Company to adjust to the Standard Classification of Indonesia Business Fields (KBLI) 2020.
Explanation :
In accordance with Article 11 paragraph 5 of the Articles of Association, where other agenda items may be discussed provided that the Laws and Regulations regulate it. KBLI adjustment in accordance with the Regulation of the Head of the Central Bureau of Statistics No. 2 of 2020 is needed in relation to licensing in the Online Single Submission (OSS) system. Adjustment of the Purpose and Objectives is still the same as the Company's previous articles of association so there is no change in the contents of the purpose and objectives, only code changes are needed for the Company's licensing, namely KBLI adjustments, among others:
• 12099 : Industry of Cigarette Seasonings and Other Cigarette Complements
• 70209 : Other Management Consulting Activities
• 46335 : Wholesale Trade in Cigarettes and Tobacco
• 64931 : Venture Capital
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham dan Panggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/ dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 2 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”).
Sehubungan telah diterbitkannya surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) No . KSEI- 4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham serta Keputusan Direksi KSEI Nomor: KEP0023/DIR/KSEI/0621 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) Sebagai Sarana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Secara Elektronik Yang Disertai Dengan Pemberian Suara Langsung Secara Elektronik, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI dan menyaksikan jalannya Rapat melalui webinar zoom pada fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI).
Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik, dengan ketentuan bahwa Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik sampai dengan 10 pemegang saham atau kuasa pemegang saham, dengan ketentuan "first come first serve“ (syarat dan ketentuan sebagaimana diatur pada angka 5 pemanggilan ini):
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
Note:
1. The Company does not send separate invitation letters to the shareholders and this Summons is an official invitation. This invitation can also be found at the Company’s website at xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx / and eASY.KSEI application;
2. Those entitled to attend and be represented at the Meeting are the Company's Shareholders whose names are registered in the Register of Shareholders of the Company on Thursday,
2 May 2024 until 16:00 PM Western Indonesian Time, issued by the Office of the Company's Securities Administration Bureau ("BAE");
In connection with the issuance of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) No. . KSEI- 4012/DIR/0521 dated May 31 2021 regarding the Implementation of the e-Proxy Module and e-Voting Module on the eASY.KSEI Application along with the Impression of the General Meeting of Shareholders and the Decision of the Board of Directors of KSEI Number : KEP0023/DIR/KSEI/0621 dated June, 25 2021 regarding the Implementation of the Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) Facility as a Means of Conducting the Electronic General Meeting of Shareholders (GMS) Accompanied by Electronic Direct Voting, currently KSEI has provided an e-GMS platform for the electronic GMS implementation. The Company decided to hold the Meeting will be held physically with limited attendance and electronically where the Shareholders of the Company can attend the Meeting electronically through the Electronic General Meeting System Application with the link xxxxx://xxxx.xxxx.xx.xx/xxxxx, (eASY.KSEI) provided by KSEI and watch the Meeting through a zoom webinar at the KSEI Securities Ownership Reference (“Acuan Kepemilikan Sekuritas”) Facility (AKSes KSEI).
The Meeting can be carried out with the following mechanism:
a. Physical attendance at Meeting, provided that the Company limits the physical attendance for up to 10 shareholders or its proxies, with the term "first come first serve" (terms and conditions as set out in number 5 of this summons)
b. Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application.
3. Kehadiran Secara Elektronik Dalam Rapat Melalui eASY.KSEI;
a. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Adapun, pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx;
3. Attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application;
a. The shareholders who can attend electronically through eASY.KSEI application are local individual shareholders whose shares are deposited in the collective custody in KSEI;
b. Meanwhile, the Company's shareholders must first be registered in the KSEI Securities Ownership Reference facility (“AKSes KSEI”). For shareholders who have not been registered, please register first through the website xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx;
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx;
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx;
e. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI;
f. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 24 Mei 2024;
c. To use the eASY.KSEI application, Shareholders can access the eASY.KSEI menu, the eASY.KSEI Login sub-menu which is located at the KSEI AKSes facility xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx;
d. Guidelines for registration, use and further explanation regarding the eASY.KSEI application (e-Proxy and e-Voting) can be seen on the website xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx;
e. Shareholders who will exercise their voting rights through the eASY.KSEI application can inform their presence or appoint their proxies, and/or submit their voting choices in the eASY.KSEI application;
f. The deadline for submitting an electronic attendance declaration or electronic power of attorney (e-proxy) and electronic voting in the eASY.KSEI application is no later than
12.00 WIB on 24 May 2024.
4. Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
a. Proses Registrasi :
i. Pemegang saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf f dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf f dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham tersebut belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf f, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf f, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
4. Shareholders who will attend or authorize a representative to attend the Meeting electronically through eASY.KSEI application shall take notice on the following ;
a. Registration Process :
i. The local individual shareholders who have not provided their attendance declaration or power of attorney in eASY.KSEI application until the deadline in point 3 letter f and wish to attend the Meeting electronically are required to register their attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting before the time that the Company ends the Meeting’s electronic registration;
ii. Local individual shareholders who have provided their attendance declaration but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 3 letter f and wish to attend the Meeting electronically, must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration;
iii. Shareholders who have authorized the Company’s Independent Representative or an Individual Representative but have not submitted their vote on a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 3 letter f and wish to attend the Meeting electronically must first register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting and before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration;
iv. Shareholders who have authorized an Intermediary Participant Representative (Custodian Bank or Securities Company) and have submitted their vote through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 3 letter f are required to request their registered representatives in the eASY.KSEI to register their attendance through the eASY.KSEI during the date of the Meeting before the time that the Company ends the Meeting's electronic registration;
v. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 3 huruf f, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) – (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, dan kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik :
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E- meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
iii. Penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung wajib menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya, diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
v. Shareholders who have submitted their attendance declaration or authorized a Company-appointed Independent Representative or Individual Representative and have provided their votes for a minimum of 1 (one) of the Meeting agendas through the eASY.KSEI before the deadline mentioned on item 3 letter f do not need to electronically register their attendance through the eASY.KSEI on the Meeting’s date. Shares’ ownership will be automatically calculated as an attendance quorum and submitted votes will be automatically counted during the Meeting’s voting process;
vi. Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in points (i) –
(iv) for any reason will cause the shareholders or their proxies not to be able to attend the Meeting electronically, and their share ownership will not be calculated as a quorum for attendance at the Meeting.
b. Process for Submitting Questions and/or Opinions Electronically :
i. The Shareholders or proxies have 1 (one) opportunity to raise questions and/or opinions at each discussion session per Meeting agenda. Questions and/or opinions per Meeting agenda can be submitted in writing by the shareholders or proxies by using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column available on Emeeting Hall’s screen in the eASY.KSEI application. Questions and/or opinions can be given as long as the status of the Meeting in the 'General Meeting Flow Text' column is “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
iii. Proxies or shareholders’ representatives who electronically attend the Meeting and will raise and submit a question and/or opinion of their shareholders during discussion sessions per Meeting agenda are required to type in the name of the shareholder and number of shares or percentage of ownership they represent before they write their respective questions and/or opinions.
c. Pemungutan Suara :
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung pada aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, submenu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan ke penerima kuasa namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka (i) – (iv) memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka pemegang saham atau penerima kuasanya akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/.
c. Voting Process :
i. The electronic voting process will take place in the eASY.KSEI application on the E-meeting Hall menu, and Live Broadcasting submenu;
ii. Shareholders who are present by themselves or are represented by their proxies but have not cast their votes at the Meeting agenda as referred to in point 4 letter a number i – iii have the opportunity to submit their votes as the Company opens the voting period in the E-Meeting Hall screen of the eASY.KSEI. After the electronic voting period for one of the Meeting agendas is started, the system will automatically count down the voting time by a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting time, a “Voting for Agenda item no [ ] has started” status would be displayed at the ‘General Meeting Flow Text’ column. Shareholders or their representatives who have not submitted their votes during a specific Meeting agenda after the ‘General Meeting Flow Text’ column’s status has changed to “Voting for Agenda item no [ ] has ended” will be considered to give an Abstain vote for the related Meeting agenda;
iii. The Voting time during the electronic voting process is the standard time as set forth in the eASY.KSEI application. Each Company may determine the time policy for direct electronic voting per Meeting agenda (with a maximum time of 5 (five) minutes per Meeting agenda) and this will be stated in the Rules of Conduct for the Meeting through the eASY.KSEI application and/or Company’s website xxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat :
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar pada eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 3 huruf f dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (submenu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik, serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya tetap diperhitungkan dalam Rapat sepanjang pemegang saham atau penerima kuasanya telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 3 huruf a angka (i) – (iv);
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 3 huruf a angka
(i) – (iv), kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah, serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung . Apabila Perseroan mengizinkan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI dan/atau situs web Perseroan xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/;
d. Live Broadcast of the Meeting
i. The Shareholders or their proxies who have been registered in eASY.KSEI no later than the deadline in point 3 letter f can watch the live broadcast of the Meeting via the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu (submenu Tayangan RUPS) at the AKSes facility (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/;
ii. Tayangan RUPS has a capacity of up to 500 participants provided in a first come, first serve basis. Shareholders or their representatives who could not be accommodated in the Meeting’s broadcast are still considered to have electronically attended the Meeting and their share ownerships and votes are still counted, as long as they have registered through the eASY.KSEI, as specified above in item 3 letter a number i – iv;
iii. The Shareholders or their proxies who only watch the Meeting through Tayangan RUPS but are not registered electronically on the eASY.KSEI application, as mentioned in point 3 letter a number i – iv, the attendance of the shareholders or the proxies is considered invalid and will not be included in the calculation of the Meeting attendance quorum;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Kehadiran Rapat Secara Fisik :
a. Perseroan membatasi jumlah kehadiran fisik sampai dengan 10 pemegang saham atau kuasa pemegang saham, dengan ketentuan "first come first serve“;
b. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon untuk menyerahkan fotokopi Surat Kolektip Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat. Khusus untuk Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektip wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR). Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar melampirkan copy anggaran dasar dan akta susunan pengurus terakhir;
c. Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman;
d. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independent yang ditunjuk oleh perseroan yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh perseroan di tempat Rapat;
e. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat diharapkan para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham, diminta dengan hormat untuk dapat hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai;
f. Perseroan akan memberikan konfirmasi kepada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara fisik, sebagaimana ketentuan pada butir 5 huruf a.
v. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or Tayangan RUPS the shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser.
5. Physical attendance at the Meeting :
a. Company limits the physical attendance for up to 10 shareholders or its proxies, with the term "first come first serve ;
b. Shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting are requested to submit a copy of the Collective Share Certificate and photocopy of National Identity Card (KTP) or other identification to the registrar before entering the Meeting room. Specifically for Shareholders in Collective Custody, they must bring a Written Confirmation Letter for Meetings (KTUR). For Shareholders in the form of legal entities to attach a copy of the articles of association and the latest deed of management composition;
c. The Company does not provide souvenirs, food and beverages;
d. Shareholders who have come to the location but cannot enter the Meeting room due to limited room capacity can still exercise their rights by electronically attending the Meeting or by giving power of attorney (to attend and cast their voting rights on each agenda item) to an independent party who appointed by the Company namely PT Xxxx Xxxxx Registra (“RSR”) by filling out and signing a written power of attorney format provided by the Company at the Meeting venue;
e. In order to facilitate the arrangement and order of the Meeting, it is expected that the Shareholders or Shareholders' Proxy, are kindly requested to be present no later than 30 (thirty) minutes before the Meeting starts;
f. The Company will provide confirmation to Shareholders or Shareholder Proxies who physically attend the Meeting, as stipulated in point 5 letter a.
6. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar beserta perubahan- perubahannya, terutama mengenai susunan Direksi yang sedang menjabat, kepada:
Rapat Umum Pemegang Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Gedung BP Jamsostek (Menara Jamsostek) Menara Selatan, Lantai 23
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telp : 021 - 52963901
Attn : Corporate Secretary
7. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasanya, Perseroan menyediakan dua pilihan jenis kuasa yaitu:
a. Surat Kuasa Konvensional – formulir Surat Kuasa yang aslinya wajib ditandatangani oleh pemegang saham yang disediakan oleh Perseroan di laman situs Perseroan (xxx.xxxxxxxx.xxx) atau diperoleh di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan (BAE) yakni PT Raya Saham Registra dengan alamat Gedung Plaza Central Lt.2, Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00– 00 Jakarta 12930 dan mengirimkan asli surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani pada alamat tersebut, selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum Rapat;
b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) melalui Platform eASY.KSEI – suatu system yang disediakan oleh KSEI untuk digunakan oleh pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk hadir dalam Rapat. Pemegang saham yang akan menggunakan eASY.KSEI wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI, dan dapat mengunduh panduan penggunaan di xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxx-xxxxx.
8. Perseroan menyediakan Laporan Tahunan yang akan dibahas dalam Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa, dan dokumen pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web Perseroan xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/ sejak tanggal pemanggilan ini.
6. Shareholders who are legal entities are required to submit a copy of the Articles of Association and its amendments, including the composition of the incumbent members of the Board of Directors within 7 (seven) days before the date of the Meeting to:
Rapat Umum Pemegang Saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk
Gedung BP Jamsostek (Menara Jamsostek) Menara Selatan, Lantai 23
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx 00 Xxxxxxx 00000 – Xxxxxxxxx Telp : 021 - 52963901
Attn : Corporate Secretary
7. For Shareholders who will provide power of attorney, the Company prepares 2 (two) types of power of attorney, which are:
a. Conventional Power of Attorney – original document of Power of Attorney form that needs to be signed by the shareholders provided by the company on the Company’s website (xxx.xxxxxxxx.xxx) or obtained at the office of the Company'sSecurities Administration Bureau (BAE), namely PT Raya Saham Registraat the address Plaza Central Building 2nd Floor, Jl Jenderal Sudirman Kav47–48 Jakarta 12930 and send the original completed and signed power of attorney at that address, at least 3 working days before the Meeting;
b. Electronic Power of Attorney (e-Proxy) - a system provided by KSEI to facilitate shareholders in providing power of attorney electronically to other party to attend the Meeting. Shareholders who will use the eASY.KSEI application are subject subject to the procedures, terms and conditions as set out by KSEI, and can download user guidance at xxxxx://xxx.xxxx.xx.xx/xxxx/xxxxxxxx-xxxx-xxx-xxxx-xxxxx.
8. The Company provides The Annual Report that will be discussed at the Meeting, Rules of Conduct, Power of Attorney, and other supporting documents which can be downloaded from the Company's website, xxxxx://xxx.xxxxxxxx.xxx/ from the date of this summons.
9. Registrasi Pemegang Saham atau penerima kuasanya pada hari penyelenggaraan Rapat di tempat Rapat ditutup 30 menit sebelum Rapat dimulai, yaitu pukul 09:30 WIB.
10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
Surabaya, 03 Mei 2024 Direksi Perseroan
9. The registration of Shareholders or the Proxies at the Meeting venue is closed 30 minutes before the Meeting starts, which is at 09:30 Western Indonesia Time.
10. The Company will re-announce if there are changes and / or additions information related to the procedure for conducting the Meeting.
Surabaya, 03 May 2024 Board of Directors