TENAGA TIDAK TETAP
ADENDUM
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
TENAGA TIDAK TETAP
Untuk Melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan (Jasa Lainnya/Konsultansi)
TENAGA ……(Nomenklatur Jabatan)…..
KEGIATAN ………(NAMA KEGIATAN)………….
UNIT KERJA …………..(ESELON II)………….
NOMOR: …………………………………
Adendum Surat Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Adendum”) dibuat dan ditandatangani di …(Tempat).... pada hari ……., tanggal ……..., bulan ………., tahun ........... (xx-xx-xxxx).
antara :
……..(Nama PPK)……...
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ……………………… Kementerian PPN/Xxxxxxxx, yang bertindak untuk dan atas nama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xx.0, Xxxxxxx Xxxxx 00000, xxxxxxxxkan Keputusan .................... Nomor KEP. ……………… tanggal ……………… tentang Pengangkatan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Satuan Kerja (BPA Satker) Kementerian PPN/Bappenas, yang selanjutnya disebut PPK.
………(Nama Pegawai Kontrak)……….
Dalam kedudukannya selaku Tenaga ............, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang beralamat di ….., yang selanjutnya disebut sebagai Penyedia.
PPK dan Penyedia selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, PPK dan Penyedia sebelumnya telah saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum Pelaksanaan Kerjasama …..(ruang lingkup pekerjaan)……. berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama ……(judul SPK)…….;
Bahwa, dalam berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor………(Di isi SE Menteri)……. Tentang …………. Perlu melakukan addendum terhadap Surat Perjanjian Kerjasama ……(judul SPK)……. .
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan Adendum terhadap Perjanjian yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:
Melakukan perubahan Pasal …. Perjanjian tentang Jenis dan Xxxxx Xxxxxxx menjadi sebagai berikut:
Pasal …
Jenis dan Nilai Kontrak
Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak ...(diisi dengan jenis kontrak lumsum/harga satuan/gabungan lumsum dan harga satuan)... .
Nilai Kontrak adalah sebesar Rp. ... (... rupiah) termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Total biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sudah termasuk pajak, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan semua biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan Kontrak ini termasuk di dalamnya pembayaran biaya meterai dan pajak-pajak yang timbul akibat Kontrak ini dibebankan kepada Penyedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPK membayar biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada Penyedia sebesar Rp. ….. (……….) per bulan, selama waktu pelaksanaan perjanjian sudah termasuk pajak dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Gaji
Atau ayat (4) dapat dicantumkan dalam lampiran, dengan rumusan:
PPK membayar biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada Penyedia sebesar Rp. …,- (…) per bulan, selama waktu pelaksanaan perjanjian sudah termasuk pajak dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perjanjian … yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.
Melakukan perubahan Pasal …. Perjanjian tentang Hak dan Kewajiban PPK menjadi sebagai berikut:
Pasal
Hak dan Kewajiban PPK
PPK mempunyai hak:
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
menerima hasil pekerjaan penyedia sesuai yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
mengenakan sanksi kepada Penyedia;
menyetujui adendum/perubahan kontrak; dan/atau
menilai kinerja Penyedia
PPK mempunyai kewajiban:
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar gaji/upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas.
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan; dan
memberikan cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja dan cuti karena alasan penting selama 5 (lima) hari kerja, [Xxxx melahirkan untuk anak pertama sampai dengan ketiga paling lama 3 bulan], yang dapat dilaksanakan setelah Penyedia melaksanakan tugas selama 4 (empat) bulan sejak berlakunya Kontrak ini. [diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing PPK]
Melakukan perubahan Pasal …. Perjanjian tentang Hak dan Kewajiban Penyedia menjadi sebagai berikut:
Pasal …
Hak dan Kewajiban Penyedia
Penyedia mempunyai hak:
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
mendapatkan cuti tahunan selama 5 (lima) hari kerja dan cuti karena alasan penting selama 5 (lima) hari kerja [Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai dengan ketiga paling lama 3 bulan], yang dapat dilaksanakan setelah Penyedia melaksanakan tugas selama 4 (empat) bulan sejak berlakunya Kontrak ini. [diberikan berdasarkan kebijakan masing-masing PPK] Apabila cuti tidak dijalani dalam kurun waktu tersebut, tidak mendapatkan penggantian hak cuti dalam bentuk apapun;
memperoleh fasilitas dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
Penyedia berhak atas perlindungan sosial yaitu berupa Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan iuran jaminan kesehatan sebesar 5% dari penghasilan tetap bulanan dimana 4% (empat persen) dibayar oleh PPK selaku pemberi kerja melalui DIPA APBN dan 1% (satu persen) iuran Penyedia dipotong dari gaji/upah oleh Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx;
melakukan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang0-undangan dengan biaya perjalanan dinas bagi Penyedia disesuaikan golongan III; dan
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kementerian PPN/Bappenas di luar gaji/upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas.
Penyedia mempunyai Kewajiban:
melaksanakan tugas pekerjaan dengan profesional, baik, rajin, jujur, dan bertanggungjawab;
bekerja pada hari/jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku serta wajib mentaati dan tunduk pada peraturan tata tertib di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, peraturan disiplin pegawai Kementerian PPN/Bappenas serta ketentuan-ketentuan yang menyangkut kepentingan dan rahasia jabatan di Kementerian PPN/Bappenas yang berlaku maupun yang ditetapkan oleh PPK;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam Kontrak;
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; dan
menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest).
Penyedia tidak diijinkan untuk melaksanakan komitmen pekerjaan lain yang bersifat tetap dan terikat waktu (time based) kepada pihak lain, baik di dalam lingkup pemerintahan ataupun non pemerintahan kecuali mendapatkan izin tertulis dari PPK.
Penyedia tidak akan menuntut hak lain di luar hak yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Addendum ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Adendum, sebagaimana tercantum pada bagian awal Adendum.
Hal-hal lain yang telah diatur dalam Perjanjian yang tidak dilakukan perubahan dalam Adendum ini tetap berlaku dan mengikat Para Pihak.
Demikian Adendum ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermeterai cukup, masing-masing pihak memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum dan pembuktian yang sama.
PPK ...,
……..(NAMA PPK)……. NIP. ……………………………. |
Penyedia,
…….(Nama Penyedia)……. NIP. ……………………………
|