ADDENDUM SURAT PERJANJIAN
ADDENDUM SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN BLANGKO IJAZAH SMA TAHUN 2019
Nomor: 2731/D4.2/LK/2019
SURAT PERJANJIAN (ADDENDUM) ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari Kamis tanggal sebelas bulan April tahun dua ribu sembilan belas antara:
1. Xxxxxxxx, S.H., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertindak untuk dan atas nama Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang berkedudukan di Gedung A Lantai 3 Jl. RS Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA 780/D4/KU/2019 Tanggal 12 Januari 2019 selanjutnya disebut “PPK” Dit. PSMA, dengan
2. Xxxx Xxxxxxx Fam selaku Direktur, untuk dan bertindak atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk. yang berkedudukan di JL. RAYA BETRO NO. 21, SEDATI - SIDOARJO sesuai akta pendirian Nomor 122 Tanggal 10 November 1990 Notaris Susanti S.H. dengan akta perubahan terakhir Nomor 38 Tanggal 25 Juni 2018 Notaris Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., selanjutnya disebut “Penyedia”.
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019;
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk mengadakan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) Telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh penasihat hukum/staf legal;
2) Menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) Telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) Telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 2544/D4.2/LK/2019 Tanggal 1 April 2019, dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk melakukan Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 pada Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 PENGERTIAN-PENGERTIAN
Dalam Surat Perjanjian berikut ini, istilah dibawah ini diartikan sebagai berikut:
1. “Kontrak”, berarti perjanjian kerjasama antara PPK dan Penyedia dalam hal pelaksanaan Pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019;
2. “Harga Kontrak”, berarti harga yang telah disetujui dan disepakati oleh PPK dan Penyedia dalam rangka pembiayaan pelaksanaan Pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019;
3. “Barang-Barang”, berarti hasil Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019, yang sudah selesai di cetak dan siap dikirim ke alamat seperti dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. PPK memberikan tugas kepada Penyedia untuk melaksanakan Pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 sampai dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Penyedia menerima penugasan tersebut serta sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu dan spesifikasi teknis seperti yang diminta oleh PPK;
3. Ruang lingkup yang dilaksanakan oleh Penyedia adalah :
a. menyerahkan dummy blangko ijazah kepada PPK dan tim teknis untuk diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi menggunakan alat bantu deteksi
b. mencetak blangko ijazah sesuai spesifikasi dan oplah yang ditentukan
c. melakukan pengemasan sesuai jumlah calon peserta didik yang akan lulus per SMA
d. menyediakan cadangan blangko ijazah sebanyak 5% (lima per seratus) dari jumlah keseluruhan blangko ijazah per provinsi dan dikemas tersendiri
e. mengirimkan seluruh blangko ijazah yang telah dipak per sekolah dan ijazah cadangan ke alamat Dinas Pendidikan Provinsi
4. Segala Ketentuan yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan dan perubahannya (addendum)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian ini dan bersifat mengikat.
Pasal 3 SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Ukuran dan Kertas
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m* dengan toleransi ± 4 gr/m*;
d. Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata yang berpendar
berwarna merah jika disinari dengan sinar ultra violet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak kasat
mata yang berpendar berwarna biru dan kuning jika disinari dengan sinar ultra violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen;
d. kombinasi warna:
e. abu-abu (pantone 644 U), kuning (pantone 108 U), dan hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK;
3. Latar belakang Blangko Ijazah
a. Latar belakang yang kasat mata berupa logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada bagian tengah Blangko;
b. latar belakang yang tidak kasat mata.
• blok pada logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang;
• tulisan berkontur/outline “ ”, pada bagian
bawah tengah, menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan berwarna merah jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek;
• tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kiri atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apabila dibalik/diputar akan tampak kata “DIKDASMEN”;
• tanda pengaman dua dimensi yang diletakkan pada ornamen sudut kanan atas yang apabila ditempel dengan film raster khusus akan tampak Lambang Negara Garuda Pancasila dan apabila dibalik/diputar akan tampak angka “2019”;
• pengaman anti-copy bergradasi warna dan mengandung pesan tersembunyi di dalamnya berupa kata “COPY” dengan tampilan CO yang apabila direproduksi/
PY
dipindai (scan)/difotokopi, terdapat pada ornamen kanan bagian bawah; dan
• tanda pengaman tambahan yang hanya diketahui oleh penyedia barang/jasa dan tidak boleh diletakkan atau tumpang tindih pada Lambang Negara Garuda Pancasila.
4. Blangko Ijazah memuat:
1) Halaman Muka blangko ijazah memuat:
a. Lambang Negara Garuda Pancasila yang terletak dalam lingkaran dengan diameter 20 mm menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible);
b. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA”, berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 14 point;
c. teks “I J A Z A H” berwarna hitam menggunakan huruf Garamond Bold kapital ukuran 18 point yang ditulis berjarak 1 spasi antar hurufnya dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu/kamera infrared (IR transparant ink);
d. teks berikut ini berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial Black kapital ukuran 14 point: SEKOLAH MENENGAH ATAS
e. teks jenis program untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2006 berwarna hitam (Pantone Black 6 U) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point. Adapun jenis program adalah sebagai berikut:
- PROGRAM ILMU PENGETAHUAN ALAM
- PROGRAM ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
- PROGRAM BAHASA
f. teks jenis peminatan untuk Sekolah Menengah Atas dengan Kurikulum 2013, berwarna hitam (Pantone Black 6 C) menggunakan huruf Arial kapital ukuran 13 point. Adapun jenis peminatan adalah sebagai berikut:
- PEMINATAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
- PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
- PEMINATAN BAHASA DAN BUDAYA
hitam
g. teks untuk Program/Peminatan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dikosongkan;
h. teks “LULUS” berwarna
menggunakan huruf Arial Bold kapital
ukuran 18 point dan menjadi tidak kasat mata/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink);
i. teks “TAHUN PELAJARAN 2018/2019” dicetak dengan menggunakan huruf
Arial ukuran 11 point;
j. kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan kode kurikulum berwarna hitam menggunakan huruf Arial ukuran 14 point;
k. Pemberian nomor (Nomorator) Blangko Ijazah terdiri atas 7 (tujuh) digit dengan menggunakan huruf Arial ukuran 14 point dan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur apabila terkena air.
2) Halaman Belakang Dikosongkan
5. Lintasan
Jumlah lintasan cetak Blangko Ijazah sebanyak 9 (sembilan) lintasan, masing- masing sebagai berikut:
a. Halaman muka (lintasan pertama sampai dengan lintasan kesembilan):
(1) Lintasan pertama sampai dengan lintasan ketiga untuk cetakan bingkai, logo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, teks halaman muka, tanda pengaman yang hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat (film raster khusus), anti-copy, dan kode rahasia yang hanya diketahui pihak penyedia barang/jasa dan Pemberi Tugas.
(2) Lintasan keempat Lambang Negara Garuda Pancasila menggunakan tinta kasat mata yang memendar berwarna merah apabila disinari ultra violet (visible to invisible).
(3) Lintasan kelima untuk cetakan tulisan “ ”
(kontur/outline) menggunakan tinta tidak kasat mata yang memendar berwarna kuning apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang dan
berwarna merah jika disinari sinar ultra violet gelombang pendek;
(4) Lintasan keenam untuk logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (blok), menggunakan tinta tidak kasat mata yang akan memendar berwarna biru apabila disinari sinar ultra violet gelombang panjang.
(5) Lintasan ketujuh untuk cetakan tulisan “I J A Z A H” dan “LULUS” menggunakan tinta kasat mata yang akan berubah menjadi hilang/transparan apabila dilihat melalui lampu /kamera infrared (IR transparant ink).
(6) Lintasan kedelapan untuk cetakan nomorator atau nomor urut Blangko Ijazah, terdiri dari 7 (tujuh) angka/digit pada bingkai bawah bagian tengah menggunakan tinta yang kasat mata tetapi memendar berwarna merah bila disinari ultra violet (visible to invisible).
(7) Lintasan kesembilan untuk perforasi numbering pada bingkai kanan depan bagian tengah.
b. Halaman belakang tanpa lintasan.
6. Perforasi
Perforasi pada bingkai kanan bagian tengah dengan tulisan kode jenjang pendidikan dan tahun pengeluaran, yaitu M-2019 untuk jenjang Pendidikan SMA
7. Aplikasi Hologram
a. hologram terletak pada ornamen kiri bingkai bagian bawah;
b. ukuran hologram metalized berwarna silver berdiameter 24 mm;
c. hologram meliputi 2D/3D Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian atas mendekati warna merah dan bagian bawah mendekati warna silver;
x. xxxxxxxx bila difotocopy tampak logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan latar belakang bagian atas menjadi berwarna hitam dan bagian bawah menjadi berwarna putih; dan
e. teks “KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN” dan “2019” pada hologram, apabila disinari ultra violet akan memendar berwarna merah di bagian kiri dan kanan, serta warna kuning di bagian tengah, dengan pembagian simetris vertikal per tiga bagian dari ukuran diameter hologram.
8. Nomor dan Kode Ijazah
a. Nomor Ijazah pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan dan kode satuan pendidikan, untuk SMA ditambah kode kurikulum
b. Kode penerbitan terdiri dari:
1) Kode DN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh sekolah di dalam negeri, diikuti dengan nomor urut kode provinsi. Nomor urut kode provinsi adalah sebagai berikut:
- DN-01= Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- DN-02= Provinsi Jawa Barat
- DN-03= Provinsi Jawa Tengah
- DN-04= Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- DN-05= Provinsi Jawa Timur
- DN-06= Provinsi Aceh
- DN-07= Provinsi Sumatera Utara
- DN-08= Provinsi Sumatera Barat
- DN-09= Provinsi Riau
- DN-10= Provinsi Jambi
- DN-11= Provinsi Sumatera Selatan
- DN-12= Provinsi Lampung
- DN-13= Provinsi Kalimantan Barat
- DN-14= Provinsi Kalimantan Tengah
- DN-15= Provinsi Kalimantan Selatan
- DN-16= Provinsi Kalimantan Timur
- DN-17= Provinsi Sulawesi Utara
- DN-18= Provinsi Sulawesi Tengah
- DN-19= Provinsi Sulawesi Selatan
- DN-20= Provinsi Sulawesi Tenggara
- DN-21= Provinsi Maluku
- DN-22= Provinsi Bali
- DN-23= Provinsi Nusa Tenggara Barat
- DN-24= Provinsi Nusa Tenggara Timur
- DN-25= Provinsi Papua
- DN-26= Provinsi Bengkulu
- DN-27= Provinsi Maluku Utara
- DN-28= Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- DN-29= Provinsi Gorontalo
- DN-30= Provinsi Banten
- DN-31= Provinsi Kepulauan Riau
- DN-32= Provinsi Sulawesi Barat
- DN-33= Provinsi Papua Barat
- DN-34= Provinsi Kalimantan Utara
2) Kode LN untuk Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah Indonesia di luar negeri.
c. Kode Jenjang Pendidikan, yaitu M untuk Pendidikan Menengah.
d. Kode satuan pendidikan, yaitu SMA untuk Sekolah Menengah Atas.
e. Kode Kurikulum meliputi:
1) 06 untuk SMA Kurikulum 2006
2) 13 untuk SMA Kurikulum 2013
9. Program/Peminatan
Blangko ijazah SMA terdiri dari 7 (tujuh) program/peminatan yaitu :
a. Ijazah SMA Program Ilmu Pengetahuan Alam (Kurikulum 2006)
b. Ijazah SMA Program Ilmu Pengetahuan Sosial (Kurikulum 2006)
c. Ijazah SMA Program Bahasa (Kurikulum 2006)
d. Ijazah SMA Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (Kurikulum 2013)
e. Ijazah SMA Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (Kurikulum 2013)
f. Ijazah SMA Peminatan Bahasa dan Budaya (Kurikulum 2013)
g. Ijazah SMA SPK
Pasal 4 PENGIRIMAN
1. Penyedia harus mengemas blangko ijazah, untuk bertahan terhadap penanganan yang buruk selama pengiriman.
2. Semua barang seperti tersebut pada Pasal 2 diatas, harus dikirim oleh Penyedia ke alamat penerima dalam waktu dan jumlah yang telah ditetapkan, dalam keadaan baik dan utuh.
3. Seluruh barang yang dikirim harus diserahkan Penyedia kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan disertakan Bukti Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh Pihak Pengirim dan Penerima paling lambat sesuai jangka waktu yang ditetapkan pada Pasal 5 Surat Perjanjian ini, yang selanjutnya bukti serah terima tersebut disampaikan ke PPK dengan alamat:
PPK Subdit Kurikulum Direktorat Pembinaan SMA
Komplek Kemdikbud Gedung A Lantai 0, Xxxxx XX Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxan 12410
Pasal 5
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Semula:
Pelaksanaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 seperti dimaksud pada Pasal 2 dan 3 diatas, harus diserahterimakan oleh Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Tim Penerima Hasil Pekerjaan di 34 Provinsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dimulai pekerjaan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu sejak tanggal 8 April sampai dengan 7 Mei 2019.
Menjadi:
Pelaksanaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 seperti dimaksud pada Pasal 2 dan 3 diatas, harus diserahterimakan oleh Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Tim Penerima Blangko Ijazah SMA di 34 Provinsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dimulai pekerjaan yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yaitu sejak tanggal 11 April sampai dengan 10 Mei 2019.
Pasal 6
PENGALIHAN PEKERJAAN DAN SUBKONTRAK
Pihak Penyedia dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali untuk Penyedia yang melakukan kemitraan/KSO sebagaimana tercantum pada dokumen penawaran.
Pasal 7 SANKSI DAN DENDA
1. Apabila Penyedia terlambat menyerahkan hasil pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 5, maka Penyedia akan dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) perhari terhadap harga sejumlah barang di lokasi penerima yang terlambat. Beban sanksi yang dapat dikenakan maksimal 5% (lima persen) dari nilai Kontrak keseluruhan.
2. Apabila pihak Penyedia melakukan kelalaian dalam memenuhi spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Pasal 3 diatas, akan dikenakan denda berupa penggantian barang sejumlah kekurangan yang tidak memenuhi syarat teknis ditambah 5 % (lima persen) dari nilai kekurangan kualitas dan kuantitas, atas beban biaya Pihak Penyedia.
3. PPK dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak, apabila:
a. Pihak Penyedia menyerahkan atau mengalihkan pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada Pasal 2 diatas sebagian atau seluruhnya kepada Pihak Ketiga tanpa memberi tahu dan atau tanpa persetujuan tertulis dari PPK.
b. Pihak Penyedia setelah dikenakan denda maksimum atau setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dari PPK, masih tidak memenuhi kewajibannya, maka semua biaya-biaya sebagai akibat pemutusan hubungan kerja ini menjadi tanggung jawab Pihak Penyedia sepenuhnya.
4. Pemutusan hubungan secara sepihak oleh PPK, karena sebab seperti ayat 3 diatas, maka Pihak Penyedia kehilangan haknya untuk menuntut PPK sebagian atau seluruhnya.
5. Apabila Pihak Penyedia mengundurkan diri setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka jaminan pelaksanaan menjadi milik negara dan disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 8
KEKURANGAN DAN KESALAHAN PENGIRIMAN
1. Pihak Penyedia harus menyerahkan barang seperti dimaksud Ayat 1 Pasal 2 diatas kepada alamat yang telah ditentukan oleh PPK dalam keadaan baik dalam arti tidak rusak. Jumlah barang harus sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 dan alamat pengiriman sesuai dengan yang ditetapkan dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
2. Apabila terjadi kerusakan dan atau kekurangan jumlah yang disebabkan oleh proses pengiriman, maka Pihak Penyedia wajib mengganti dengan barang yang sama atas biaya dan tanggungan Pihak Penyedia sendiri, dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah pemberitahuan kekurangan atau kerusakan barang dimaksud, yang kemudian dikirimkan kembali kepada alamat penerima barang yang rusak atau kurang tersebut.
3. Apabila terjadi kesalahan pengiriman (alamat tidak cocok dengan yang ditentukan), maka Pihak Penyedia wajib membetulkannya atau mengganti dengan barang yang sama dan mengirimkannya kembali atas biaya Pihak Penyedia dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah pemberitahuan kesalahan tersebut.
Pasal 9 FORCE MAJEUR
1. Yang digolongkan dalam pengertian force majeur dalam Surat Perjanjian ini adalah kejadian- kejadian yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, antara lain: bencana alam (gempa bumi, kebakaran, banjir, angin topan, tanah longsor), huru-hara, pemogokan, pemberontakan, peperangan, Peraturan Pemerintah, maupun hal-hal lain diluar kemampuan Pihak Penyedia, dan disetujui PPK.
2. Pihak Penyedia harus melaporkan secara tertulis kepada PPK selambat-lambatnya 2x24 jam setelah terjadinya hal-hal seperti tersebut pada ayat 1 pada Pasal ini, dan apabila Pihak
Penyedia memerlukan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan, maka Pihak Penyedia dapat sekaligus mengajukannya kepada PPK.
3. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima pemberitahuan atau permohonan dari Pihak Penyedia mengenai kejadian-kejadian seperti pada ayat 1 dan 2 Pasal ini, PPK belum memberikan jawaban, maka dapat diartikan bahwa PPK menyetujui atau dapat menerima pemberitahuan atau permohonan Pihak Penyedia tersebut.
Pasal 10 PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1. PPK atau orang yang ditunjuk berhak untuk memeriksa dan atau menguji barang yang diadakan untuk mencocokkan dengan spesifikasi teknis yang diminta PPK dalam Surat Perjanjian ini.
2. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan ditempat Pihak Penyedia dan atau di tujuan akhir pengiriman. Apabila pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat Pihak Penyedia, maka Pihak Penyedia wajib menyediakan semua fasilitas yang diperlukan serta bantuan yang layak untuk kelancaran pelaksanaan dan pengujian.
3. Jadwal, waktu dan jumlah orang pada saat pengujian sepenuhnya menjadi wewenang PPK atau yang diberi kuasa dan beban biaya ditanggung sepenuhnya oleh PPK.
4. Apabila ditemukan barang-barang yang tidak sesuai pada saat pemeriksaan atau pengujian baik dari jumlah kuantitas maupun kualitasnya, maka PPK berhak menolak sebagian atau seluruh barang yang diperiksa atau diuji. Pihak Penyedia wajib mengganti barang-barang yang telah ditolak tersebut untuk melakukan perbaikan atau perubahan yang dianggap perlu, sehingga dapat memenuhi spesifikasi yang diminta.
Pasal 11 JAMINAN PELAKSANAN
1. Sebelum Surat Perjanjian ditandatangani, Pihak Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada PPK sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS dalam bentuk surat jaminan yang dikeluarkan oleh Bank, Asuransi, atau Lembaga Keuangan yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2. Jangka waktu surat jaminan tersebut pada ayat 1 ini adalah 15 (lima belas) hari kalender, terhitung sejak ditandatangani Surat Penjanjian ini dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
3. Surat Jaminan ini akan dikembalikan oleh PPK kepada Pihak Penyedia setelah seluruh pekerjaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 dimaksud pada Pasal 1 selesai dilaksanakan 100% (seratus persen) yang dibuktikan dengan diterimanya Berita Acara Serah Xxxxxx Xxxxxx dari sekolah yang bersangkutan.
4. Apabila Pihak Penyedia tidak dapat menyelesaikan sebagian dan/atau seluruh pekerjaan yang ditentukan dalam Surat Perjanjian ini, maka jaminan pelaksanaan Pihak Penyedia dinyatakan menjadi milik Negara, dan PPK akan menguangkannya dan menyetorkannya ke Kas Negara.
Pasal 12
HARGA KONTRAK/BORONGAN
Semula:
1. Jumlah biaya pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 seperti dimaksud pada Pasal 1 diatas seluruhnya Rp.1.578.137.112,27 (Satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah dua puluh tujuh sen).
2. Harga satuan blangko ijazah sebagaimana terlampir.
3. Biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 dibebankan seluruhnya pada Mata Anggaran Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dituangkan dalam DIPA Tahun anggaran 2019 Direktorat Pembinaan SMA Nomor SP DIPA-023.03.1.419514/2019 Tanggal 5 Desember 2018.
Menjadi:
1. Jumlah biaya pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 seperti dimaksud pada Pasal 1 diatas seluruhnya Rp.1.578.137.112,- (Satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).
2. Harga satuan blangko ijazah sebagaimana terlampir.
3. Biaya pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 dibebankan seluruhnya pada Mata Anggaran Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dituangkan dalam DIPA Tahun anggaran 2019 Direktorat Pembinaan SMA Nomor SP DIPA-023.03.1.419514/2019 Tanggal 5 Desember 2018.
Pasal 13 PEMBAYARAN
1. Pembayaran oleh PPK kepada Pihak Penyedia dilaksanakan secara sekaligus setelah barang diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
2. Pembayaran dilakukan oleh PPK melalui Rekening Pihak Penyedia pada Bank BNI Cabang Harmoni dengan Nomor Rekening 0124515646 atas nama PT. Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk.
Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara seperti ayat 1 Pasal ini, tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan di Jakarta.
Pasal 15
BEBAN PAJAK DAN MATERAI
Beban pajak dan materai-materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehubungan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Penggandaan dan Pengiriman Blangko Ijazah SMA Tahun 2019 sebagaimana dituangkan dalam kontrak perjanjian ini menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari Pihak Penyedia.
Pasal 16 PENUTUP
1. Kontrak ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Kontrak ini dibuat rangkap 3 (tiga) yang dibubuhi materai secukupnya, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3. Apabila terjadi perbedaan persyaratan dan atau pengertian antara Kontrak ini dengan Dokumen Pengadaan dan perubahannya (addendum) beserta lampiran-lampirannya, maka yang berlaku adalah ketentuan yang tertuang dalam Kontrak ini.
Untuk dan atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PPK Direktorat Pembinaan SMA Xxxxxxxx, S.H., M.M. NIP. 196106161990021001 | Untuk dan atas nama PT. Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk. Xxxx Xxxxxxx Fam Direktur |