Contract
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KONTRAK KERJA DENGAN STATUS PEKERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. KIMIA YASA DI KOTA SURABAYA
XXXXX XXXX XXXXXXXXX 211020718085
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL JAKARTA
JAKARTA TAHUN 2023
TESIS
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KONTRAK KERJA DENGAN STATUS PEKERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. KIMIA YASA DI KOTA SURABAYA
XXXXX XXXX XXXXXXXXX 211020718085
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL JAKARTA
THESIS
LEGAL PROTECTION FOR FIXED – TERM EMPLOYMENT CONTRACT AGREEMENTS OF EMPLOYEES AT PT. KIMIA YASA IN SURABAYA CITY
XXXXX XXXX XXXXXXXXX 211020718085
PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM BISNIS FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NASIONAL JAKARTA
ABSTRAK
Penggunaan Perjanjian Kerja Waktu tertentu kerap kali memunculkan permasalahan. Permasalahan pada perjanjian kerja waktu tertentu biasanya merupakan suatu perjanjian yang seolah berat sebelah ataupun merugikan satu pihak. Pengusaha merupakan pihak yang kokoh yang punya modal pemilik lapangan kerja untuk pekerja sedangkan buruh merupakan pihak yang lemah (pihak yang memerlukan lapangan kerja yang ditawarkan pengusaha).
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara langsung dengan responden. dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh perusahaan PT. Xxxxx Xxxx dengan pekerja kontrak dibuat secara tertulis menerangkan bahwa, perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan menimbulkan hubungan kerja antara kedua belahpihak sejak berlakunya perjanjian kerja tersebut termuat dan di tanda tangani oleh perusahaan dan pekerja. Dengan hal ini, PT. Kimia Yasa belum sejalan dengan peraturan yang diberikan oleh pemerintah,
Pasal 12 PP No. 35 Tahun 2021 mengenai masa percobaan kerja/magang. Perjanjian kerja waktu tertentu merupakan perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan jenis atau sifat dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam jangka waktu tertentu dan bukan untuk pekerjaan yang kegiatan pekerjaannya terus menerus dilakukan dan bersifat tetap. Tapi pada praktiknya masih terdapat ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja dengan ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan yang berlaku dalam menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu.
Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Kontrak, Undang- Undang Ketenagakerjaan, Undang – Undang Cipta Kerja, Hubungan Kerja, Karyawan Kontrak
ABSTRACT
The use of fixed-term employment agreements often gives rise to issues. Problems with fixed-term employment agreements typically involve an arrangement that appears to favor one party or disadvantage another. Employers are the robust party with the financial resources to provide job opportunities, while laborers are the weaker party (those in need of the job opportunities offered by employers).
The research method employed by the author is an empirical legal research method, which serves to observe the law in a practical sense and investigate how the law operates within the community. In this study, data collection was carried out through direct interviews with respondents. In the fixed-term employment agreements made by PT. Xxxxx Xxxx with contract workers, it is stipulated in writing that the employment agreement creates a working relationship between both parties from the date of its commencement as stated and signed by the company and the worker. With this, PT. Xxxxx Xxxx does not fully comply with the regulations provided by the government, specifically Article 12 of Government Regulation No. 35 of 2021 regarding the probationary period/internship.
Fixed-term employment agreements are agreements made based on the type or nature of the work, which will be completed within a specified period and are not for continuous and permanent employment. However, in practice, there is still non- compliance by employers with the prevailing Labor Law provisions when using fixed- term employment agreements.
Keywords: Fixed-Term Employment Agreement, Contract, Labor Law, Omnibus Law, Employment Relationship, Contract Employees.
MOTTO DAN PERSEMBAHAN
Dra. Xx. XXXXXXX XXXXXX, M.M., Ph.D.
“Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan orang- orang yang berilmu di antara kamu sekalian”
(Q.s. al-Mujadalah : 11)
“Barangsiapa yang menginginkan kehidupan dunia, maka ia harus memiliki ilmu, dan barang siapa yang menginginkan kehidupan akhirat maka itupun harus dengan ilmu, dan barang siapa yang menginginkan keduanya maka itupun harus dengan ilmu”
(HR. Xxxxxxxx)
"Barangsiapa belajar sesuatu semata-mata karena Allah, mencari ilmu yang ada bersama-Nya, maka dia akan menang. Dan barang siapa yang belajar sesuatu karena selain Allah, maka dia tidak akan mencapai tujuannya, juga pengetahuan yang diperolehnya tidak akan membawanya lebih dekat kepada Allah."
(Xxxxx xx-Xxxxx)
Karya Ini saya persembahkan
Kepada Nenek (Dra. Xx. Xxxxxxi Xxxxxx, M.M.,Ph.D) yang selalu menjadi motivasi penulis
Kepada kedua Orang Tuaku yang Kusayangi, Dosen-dosenku tercinta,
Teman-temanku, Bangsa dan Agamaku,
Serta Almamater yang Kubanggakan. (Penulis)
KATA PENGANTAR
“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”
Alhamdulillah puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Xxxxxxxx serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada haribaan kita Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx XXX, keluarga dan berserta sahabat – sahabatnya. Atas segala berkat Allah SWT, rahmat dan hidayah – Nya yang telah memberikan kesehatan baik jasmani dan rohani serta inspirasi terbaik sehingga penulis dapat menyelesaikan penelitian dalam tesis ini yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KONTRAK KERJA DENGAN STATUS PEKERJA WAKTU TERTENTU
PADA PT. KIMIA YASA DI KOTA SURABAYA”. Penulisan penelitian tesis ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar Magister Hukum (M.H.) pada Pascasarjana Program Studi Hukum Bisnis Universitas Nasional Jakarta. Dalam proses penyusunan dan penulisan tesis ini, penulis mendapat banyak bimbingan, ilmu dan pengarahan serta saran – saran serta kritik yang baik dari berbagai pihak. Oleh karenanya dalam kesempatan kali ini penulis menyampaikan rasa hormat dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya secara khusus kepada Xxxxxxxxxx selaku Ketua Program Studi Bapak Prof. Xx. Xxxxxxxx, S.H., M.H., Ph.D. yang banyak memberikan bimbingan, saran dan kritik kepada penulis selama proses penulisan tesis. Dan penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., LL.M selaku Sekertaris Program Studi dan Prof. Xx.
Xxxxxxxx, S.H., M.H., Dr. Xxxxxxxx, S.H.,M.H., Xx. Xxxxx Xxxx, S.H, M.H., X.Xx., Xx. Xxxxxxxx, X.X, M.Hum. selaku dosen penguji yang memberikan saran dan kritik dalam penulisan tesis ini.
Selanjutnya ucapan terima kasih yang tak terhingga juga penulis sampaikan kepada :
1. Rektor Universitas Nasional, Bapak Xx. Xxx. Xx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxx, M.A. yang telah memberikan kesempatan dan fasilitas yang terbaik dalam menyelesaikan pendidikan di Pascasarjana, Program Studi Magister Hukum Bisnis Universitas Nasional Jakarta.
2. Direktur Program Pascasarjana Universitas Nasional, Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxxx Xxxx, M.A.
3. Pembimbing dan Ketua Program studi Ilmu Hukum, Pasacasarjana Universitas Nasional Bapak Prof. Xx. Xxxxxxxx, S.H., M.H., Ph.D.
4. Para Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum, terutama kepada pengajar penulis yang telah memberikan ilmu pengetahuan kepada penulis sejak semester I s/d semester III yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
5. Seluruh pegawai Pascasarjana terkhusus staf tata usaha Program Studi Hukum Pak Xxxxxx yang telah banyak membantu penulis dalam proses Administrasi.
6. Yang teristimewa kepada Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.H., M.B.A., M.M. dan Xxx Xxxxxx Xxxxxx, S.E., M.B.A., M.M. selaku Orang Tua Penulis yang telah memberikan doa, dan dukungan baik dari segi moril dan materil kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
7. Almarhumah Dra. Xx. Xxxxxxx Xxxxxx, M.M., X.Xx., Ph.D Ketua Yayasan Universitas Ekasakti Padang selaku nenek yang menjadi motivasi untuk penulis menyelesaikan studi dan melanjutkan pendidikannya, dan semangat untuk tidak pernah berhenti belajar.
8. Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx, S.H., selaku suami penulis yang selalu membantu dan memberikan ide – ide untuk penulis, dan juga selalu senantiasa mendampingi penulis dalam hal apapun.
9. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx selaku anak dari penulis yang menjadi semangat penulis untuk menyelesaikan studinya.
10. Achreinzia Xxxxxxxxx, S.S., selaku kakak dari penulis yang tidak hentinya memberikan dukungan moril dan semangat untuk menyelesaikan studi peulis.
11. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx dan Reiane Xxxx Xxxxxxxx, selaku adik dari penulis yang selalu menyemangati penulis.
12. Xxxxx Xxxxx Xxxxx dan RR. Xxxxxxxx, selaku mertua penulis yang selalu mendorong penulis untuk semangat dalam menyelesaikan studinya.
13. Serta seluruh keluarga besar yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu dimana telah memberikan dukungan moril dalam menyelesaikan pendidikan penulis.
Ucapan terimakasih juga penulis ucapkan kepada seluruh teman – teman seperjuangan di Pasca Sarjana Magister Hukum Bisnis Universitas Nasional Jakarta.
Penulis berharap semoga segala bantuan, kebaikan dan doa yang diberikan kepada penulis dibalas oleh Allah SWT agar senantiasa dilimpahkan rezeki yang baik, kesehatan, kebahagiaan dan kesuksesan baik di dunia dan akhirat. Akhir kata penulis
berharap tesis ini bermanfaat baik bagi diri penulis sendiri maupun bagi semua kita semua.
Xxxxxxx , Xxxxxxx 2023 Hormat Penulis
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
HALAMAN JUDUL ................................................................................... ii
PERNYATAAN ORISINALITAS............................................................... iv
LEMBAR PERSETUJUAN TESIS............................................................ v
LEMBAR PENILAIAN HASIL UJIAN TESIS......................................... vi
XXXXXX PERSETUJUAN PERBAIKAN TESIS vii
ABSTRAK viii
ABSTRACT ................................................................................................ ix
MOTO DAN PERSEMBAHAN ................................................................. x
KATA PENGANTAR xv
DAFTAR ISI xvi
BAB I : PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah .................................................... 1
B. Rumusan Masalah 16
C. Tujuan Penelitian 17
D. Manfaat Penelitian 17
E. Metode Penelitian 18
F. Kerangka Teori dan Konseptual 19
G. Keaslian Penelitian 33
H. Sistematika Penulisan 36
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
A. Perjanjian Pada Umumnya
1. Pengertian Perjanjian 38
2. Syarat Sahnya Perjanjian 44
3. Xxxx – Asas Perjanjian 47
4. Macam – Macam Perjanjian 51
5. Wanprestasi 52
6. Subyek Perjanjian 54
7. Obyek Perjanjian 54
B. Tinjauan Khusus
1. Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 54
2. Bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 56
3. Syarat – Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 57
4. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 59
5. Berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 61
BAB III : PELAKSANAAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN STATUS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
X. Xxxxxxan Umum PT. Kimia Yasa 65
B. Pelaksanaan Hukum Terhadap Pekerja dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu 66
X. Xxxxxx/Sanksi 73
BAB IV : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN
STATUS PERJANIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI MASA
YANG AKAN DATANG 81
BAB V : PENUTUP
A. Kesimpulan 100
B. Saran 101