NON BANK
PENUNDAAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN DI MASA PANDEMI COVID 2019 BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR. 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN
CORONAVIRUS DISEASE 2019 BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
NON BANK
SKRIPSI
Diajukan Sebagai Tugas Akhir Program Sarjana Bidang Ilmu Hukum
Oleh
XXXXXXX XXXX XXXXXXX NIM : 1810111085
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM 2022
HALAMAN PERSEMBAHAN
Saya persembahkan skripsi ini kepada :
1. Kedua Orangtua saya, Yang saya hormati dan saya sayangi. Terimakasih atas segala kasih sayang, dukungan moril, dan spiritual juga dorongan maupun semangat yang diberikan untuk hidup saya.
2. Semua saudara dan kerabat yang selalu memberikan semangat dan doa serta semua pihak yang senantiasa memberikan dukungan dan motivasi sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.
3. Almamater yang saya banggakan, Universitas Muhammadiyah Jember
MOTTO
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”.
(QS. Al-Insyirah: 5-6).
‘’Hai orang orang yang beriman, Jadikanlah sabar dan sholatmu sebagai penolongmu, Sesungguhnya Allah bersama orang orang yang sabar ‘’
( Q.S Al-Baqarah : 153 )
‘’Der Mensch denkt, Gott lenk’’
( Xxxxxxxx Xxxxxx )
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Penundaan kewajiban konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan di masa pandemi covid 2019 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor. 14/pojk.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan non bank” pada tepat waktu.
Adapun tujuan dari Penulisan Hukum ini adalah untuk syarat pembuatan skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum bidang studi Ilmu Hukum.
Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada baginda Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx
X.X.X sebagai Sang Rahmatan Xxx Xxxxxx dan para sahabat yang telah berjuang untuk menyampaikan dan menyempurnakan akhlak di atas bumi ini.
Dalam penyusunan skripsi ini, penulis merasa telah banyak dibantu oleh berbagai pihak. Dengan segala kerendahan hati penulis menghaturkan terimakasih dan sembah sujud kepada kedua orang tua tercinta dalam membina dan menasehati, Mbk Ris dan Xxxx Xxxxxx serta keluarga lainnya. Terimakasih atas kasih sayang, doa, bimbingan, semangat dan bantuan moril maupun materiilnya, serta para kerabat atas kebersamaan selama ini yang menjadi motivasi bagi penulis untuk menjadi lebih baik dan memberi arahan serta nasihatnya dalam menghadapi rintangan dan tantangan selama melakukan penyelesaian studi.
Penulis merasa patut menghaturkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang berjasa, khususnya kepada :
1. Bapak H. Xxxxxxx, SH.,M.Hum. Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.
2. Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., MH. Selaku Wakil Dekan dan dosen pembimbing akademik Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember
3. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H. Selaku Kaprodi dan dosen pembimbing yang dengan ikhlas dan sabar meluangkan waktu kepada penulis dalam rangka perbaikan penulisan baik dalam bentuk arahan, bimbingan dan pemberian informasi yang lebih aktual demi tercapainya harapan penulis.
4. Bapak dan Ibu Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jember yang telah berjasa memberi bekal dan pengetahuan ilmu untuk memperkaya dan mempertajam daya kritis serta intuisi penulis.
5. Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx yang selalu membantu dan menemani keseharian penulis serta yang selalu tiada hentinya memberikan semangat.
6. Sahabat-sabahat sedari dulu hingga seterusnya (Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx, Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxxx Xxxxx)
7. Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jember atas kebersamaan selama ini, baik suka maupun duka menjalani perkuliahan hingga selesai.
8. Terima kasih untuk kucingku yang senantiasa menjadi support system penulis selama mengerjakan skripsi ( Xxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxxx, dan kucing kucing yang lain)
Penulis Menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia ini. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan masukan baik berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun demi penyempurnaan penulisan skripsi ini selanjutnya. Semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jember, 27 November 2021
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PENGESAHAN iii
HALAMAN PERNYATAAN iv
HALAMAN PERSEMBAHAN v
HALAMAN MOTTO vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI xi
BAB l PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan Penelitian 4
1.4 Manfaat Penelitian 5
1.5 Metode Penelitian 5
1.5.1 Metode Pendekatan Masalah 5
1.5.2 Jenis Penelitian 6
1.5.3 Sumber Data 7
1.5.4 Teknik Pengumpulan Data 7
1.5.5 Teknik Analisa Data 7
BAB II KAJIAN PUSTAKA 9
2.1 Pengertian Konsumen 9
2.2 Pengertian Perjanjian 10
2.3 Syarat Sah Perjanjian 12
2.4 Bentuk Bentuk Perjanjian 13
2.5 Pengertian Pembiayaan atau Financing 14
2.6 Macam Macam Pembiayaan atau Financing 15
2.7 Pengertian Wanprestasi 19
2.8 Syarat Syarat Wanprestasi 20
2.9 Pengertian Force Majeur 21
2.10 Kedudukan Force Majeur 22
2.11 Pengertian Otoritas Jasa Keuangan 24
2.12 Tugas Otoritas Jasa Keuangan 25
2.13 Industri Keuangan Non Bank 25
2.14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK/2020 27
2.15 Teori Interpretasi Hukum 30
2.16 Teori Pandemi 31
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 33
3.1 Perjanjian Pembiayaan Kendaraan di masa Pandemi Covid 2019 Berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank 33
3.2 Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan di
masa Pandemi Covid 2019 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease
2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank 41
BAB IV SIMPULAN DAN SARAN 45
4.1 Simpulan 45
4.2 Saran 46
DAFTAR PUSTAKA 47