PENUNDAAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN DI MASA PANDEMI COVID 2019 BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR. 14/POJK.05/2020 TENTANG KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARANPerjanjian Pembiayaan Kendaraan • August 2nd, 2022
Contract Type FiledAugust 2nd, 2022Pada akhir tahun 2019, terjadi penyebaran suatu virus yang disebut sebagai Corona Virus Disease 2019. Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Virus ini bermula dari Wuhan, Provinsi Hubei, Negara Republik Rakyat China yang kemudian menyebar dengan cepat hampir melanda seluruh negara di dunia. Virus ini dapat menyebar dan menginfeksi pada saluran pernapasan manusia dalam waktu cepat. Hingga World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai sebuah pandemi global. Kemudian OJK telah mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan da
NON BANKPerjanjian Pembiayaan Kendaraan • August 2nd, 2022
Contract Type FiledAugust 2nd, 2022Puji dan syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “Penundaan kewajiban konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan di masa pandemi covid 2019 berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor. 14/pojk.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan non bank” pada tepat waktu.