TAHUN
DPMPTSP
KAB. SIDENRENG RAPPANG
PERJANJIAN
KINERJA
TAHUN
2023
ESELON II
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xx. X. XXXXXX XXXXX
Jabatan : Bupati Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
Bupati Sidenreng Rappang
Xx. X. XXXXXX XXXXX
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
PERJANJIAN KINERJA
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU TAHUN 2023
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |
Tujuan : Mendorong Peningkatan investasi Daerah | |||||
1. | Sasaran 1 : Meningkatnya Pertumbuhan Investasi | 1 | Nilai Investasi PMDN dan PMA Tahun Berjalan | Rp. | 157.227.306.000,- |
2 | Jumlah Investor PMDN dan PMA Tahun Berjalan | Investor | 280 | ||
2. | Sasaran 2; Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | 3 | Indeks Kepuasan Masyarakat | Nilai | 90 |
No. | PROGRAM | ANGGARAN 2023 (Rp) | KETERANGAN |
Tujuan : Mendorong Peningkatan investasi Daerah | |||
1. | Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal | 28.000.100,- | |
2. | Program Promosi Penanaman Modal | 130.018.000,- | |
3. | Program Pelayanan Penanaman Modal | 239.335.100,- | |
4. | Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal | 423.160.000,- | |
5. | Program Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi Penanaman Modal | 8.141.000,- | |
6. | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | 2.372.528.800,- |
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Bupati Sidenreng Rappang Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Sidenreng Rappang
X. XXXXXX XXXXX Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Nip. 00000000 000000 0 126
ESELON III
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. X. XXXXXXXX, X. Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberianpenghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Kedua
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pihak Pertama
Sekretaris Dinas,
Xx. X. XXXXXXXX, M. Si
Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19690518 199403 1 009
ESELON III
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
SEKRETARIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Tata Kelola Kinerja Dan Keuangan | Predikat Nilai SAKIP | 73 (BB) |
PROGRAM/ KEGIATAN ANGGARAN
1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
a. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Rp | 20.490.100,- |
b. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Rp | 1.960.414.000,- |
c. Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp | 97.526.800,- |
d. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp | 199.790.900,- |
e. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp | 94.307.000,- |
JUMLAH | Rp | 2.372.528.800,- |
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Kepala Dinas, Sekretaris Dinas,
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Xx. X. XXXXXXXX, M. Si
Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19690518 199403 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberianpenghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Kedua
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pihak Pertama
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal,
XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Pangkat : Pembina
Nip. 19711112 199212 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
N O | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatkan Iklim Investasi dan Kegiatan Usaha | Cakupan Pengembngan Iklim Penanaman Modal | 100 % |
2 | Meningkatkan Promosi Penanaman Modal | Persentase Promosi Yang Dilaksanakan | 100 % |
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | |
1 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL | Rp. | 28.000.100,- |
a. Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman Modal yang | Rp. | 13.010.600,- |
Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota b. Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota | Rp. | 14.989.500,- |
2 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL | Rp. | 130.018.000,- |
c. Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan | Rp. | 130.018.000,- |
Daerah Kabupaten/Kota
JUMLAH Rp 158.018.100,-
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Kepala Dinas, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal,
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pangkat : Pembina
Nip. 19711211 199212 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXX XXXX
Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Kedua
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pihak Pertama
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal,
Xx. XXX XXXX
Pangkat : Pembina
Nip. 19671231 199803 2 016
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN SISTEM INFORMASI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
No | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Kepatuhan Perusahaan terhadap Kebijakan yang Berlaku | Persentase Perusahaan yang Taat Terhadap Ketentuan Peraturan Penanaman Modal | 95% |
PROGRAM/KEGIATAN ANGGARAN
1 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Rp. 423.160.000,-
a. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Rp. 423.160.000,-
JUMLAH Rp. 423.160.000,-
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi,
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Xx. XXX XXXX
Pangkat : Pembina
Nip. 19671231 199803 2 016
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX, SH, M.AP
Jabatan : Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Kedua
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pihak Pertama
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Xxxxxxxxx,
XXXXXXXXXX, XX, M.AP
Pangkat : Pembina
Nip. 19831025 200701 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Pelayanan dan Kualitas Perizinan yang Optimal | Persentase Ketepatan Waktu Penyelesaian Izin yang Diterbitkan Sesuai SOP | 95% |
2 | Meningkatnya Pengolahan Data Perizinan yang Berbasis Teknologi | Persentase Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal yang Dapat Diakses | 100% |
PROGRAM | ANGGARAN | |
1. PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | Rp. | 198.255.100,- |
a. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota | Rp. | 198.255.100,- |
2. PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
b. Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Rp. 8.141.000,-
Rp. 8.141.000,-
JUMLAH Rp 206.396.100,-
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Kepala Dinas, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx XXXXXXXXXX, SH, M.AP
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pangkat : Penata Tk I Nip. 19831025 200701 1 002
ESELON III
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Jabatan : Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Kedua
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pihak Pertama
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19670117 200212 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Pelayanan dan Kualitas Perizinan yang Optimal | Persentase Ketepatan Waktu Penyelesaian Izin yang Diterbitkan Sesuai SOP | 92% |
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | |
1. PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | Rp. | 41.080.000,- |
a. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang menjadi Kewenangan Daerah | Rp. | 41.080.000,- |
Kabupaten/ Kota
JUMLAH Rp. 41.080.000,-
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Kepala Dinas, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
Drs. X. XXXXXXXXX, X.Xx XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip. 00000000 000000 0 126
Pangkat : Penata Tk. I
Nip. 19670117 200212 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX, T, ST
Jabatan : Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xx. X. XXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Kedua
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Xx. X. XXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Tk.I Nip. 19690518 199403 1 009
Pihak Pertama
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Xxxxxxxx,
XXXXXXXXXX X, ST
Pangkat : Penata Tk.I Nip. 19741231 201001 1 041
ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SEKRETARIATDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Tersusunnya Dokumen Perencanaan | Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 1 Dokumen |
2 | Tersusunnya Dokumen RKA SKPD | Jumlah Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 1 Dokumen |
3 | Tersusunnya Dokumen DPA SKPD | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Lpprdinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | 1 Dokumen |
4 | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Kinerja SKPD | Jumlah Laporan Capaian kinerja dan Ikhtisar Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerjadan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 1 Laporan |
5 | Ketersediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jumlah Orang yang Menerima Gaji dan Tunjangan ASN | 18 Orang/Bulan |
6 | Tersusunnya Laporan Keuangan Akhir Tahun | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | 1 Laporan |
KEGIATAN/SUB KEGIATAN ANGGARAN
A. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
1 Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Rp. 20.490.100,-
a. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Rp. 2.655.900,-
b. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD Rp. 9.092.200,-
x. Xxxxxxxxxx dan Penyusunan DPA-SKPD Rp. 1.930.000,-
d. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Rp. 6.812.000,-
2 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Rp. 1.960.414.000,-
a. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN Rp. 1.957.814.000,-
b. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD
Rp. 2.600.000,-
JUMLAH Rp. 1.980.904.100,-
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Sekretaris Dinas, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan,
Xx. X. XXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Tk.I Nip. 19690518 199403 1 009
XXXXXXXXXX X, ST
Pangkat : Penata Tk.I Nip. 19741231 201001 1 041
ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX L, S.I.P, X.Xx.AP
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xx. X. XXXXXXXX, X.Xx
Jabatan : Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidenreng Rappang
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Xx. X. XXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Tk. I Nip. 19690518 199403 1 009
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
XXXXX L, S.I.P, M.Tr.AP
Pangkat : Penata Nip.19831126 201001 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SEKRETARIAT DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Ketersediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Paket Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor yang Disediakan | 14 Paket |
2 | Tercapainya Kebersihan Kantor | Jumlah Paket Peralatan Rumah Tangga yang Disediakan | 12 Paket |
3 | Mendorong Terciptanya Hubungan Kerjasama antara SKPD dan Tamu | Jumlah Laporan Fasilitasi Kunjungan Tamu | 4 Laporan |
4 | Peningkatan Jumlah Koordinasi dan Konsultasi Ke Dalam maupun ke Luar Daerah | Jumlah Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 22 Laporan |
5 | Tercapainya Rata-rata Surat yang Terkirim dan Diterima | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 230 Laporan |
6 | Ketersediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang Disediakan | 12 Laporan |
7 | Terpenuhinya Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor yang Disediakan | 4 Laporan |
8 | Tercapainya Pelayanan Administrasi Perkantoran | Jumlah Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor yang Disediakan | 12 Laporan |
9 | Terpenuhinya Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas | Jumlah Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipeliharadan Dibayarkan Pajaknya | 13 Unit |
10 | Terpenuhinya Jasa Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilitasi | 1 Unit |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | |
A. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA 1 Administrasi Umum Perangkat Daerah | Rp. | 97.526.800,- |
a. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Rp. | 3.248.800,- |
b. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Rp. | 6.394.000,- |
c. Fasilitasi Kunjungan Tamu | Rp. | 3.634.000,- |
d. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp. | 84.250.000,- |
2 Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. | 199.790.900,- |
a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Rp. | 2.300.000,- |
b. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp. | 46.467.000,- |
c. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Rp. | 10.504.000,- |
d. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Rp. | 140.519.900,- |
3 Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan | Rp. | 94.307.000,- |
Daerah a. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak | Rp. | 58.307.000,- |
Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan b. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Rp. | 36.000.000,- |
JUMLAH | Rp | 391.624.700,- |
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Sekretaris Dinas, Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian,
Xx. X. XXXXXXXX, X.Xx
Pangkat : Pembina Tk.I Nip. 19690518 199403 1 009
XXXXX L, S.I.P, M.Tr.AP
Pangkat : Penata Nip.19831126 201001 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : RUSNELLI, SE
Jabatan : Analis Jabatan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal,
XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Pangkat : Pembina
Nip. 19711211 199212 1 002
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Analis Jabatan Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal,
RUSNELLI, SE
Pangkat : Penata Tk I Nip. 19770410 200901 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
ANALIS JABATAN BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Terlaksananya Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal | Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah | 2 Kegiatan Usaha |
2 | Tersusunnya Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota | Jumlah Peta Potensi Investasi dan Peluang UsahaKabupaten/Kota | 4 Dokumen |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN ANGGARAN
A | PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL | Rp. | 28.000.100,- |
1. Penetapan Pemberian Fasilitas/Insentif Dibidang Penanaman | Rp. | 13.010.600,- |
Modal yang Menjadi Kewenangan
a. Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Rp. 13.010.600,-
2. Pembuatan Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota | Rp. | 14.989.500,- |
b. Penyediaan Peta Potensi dan Peluang Usaha Kabupaten/Kota | Rp. | 14.989.500,- |
JUMLAH | Rp. | 28.000.100,- |
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal,
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Analis Jabatan Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal,
XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx XXXXXXXX, SE
Pangkat : Pembina
Nip. 19711211 199212 1 002
Pangkat : Penata Tk I Nip. 19770410 200901 2 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX, SE
Jabatan : Analis Jabatan Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Jabatan : Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal,
XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Pangkat : Pembina
Nip. 19711211 199212 1 002
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Analis Jabatan Promosi Penanaman Modal,
XXXXX XXXXXXX, SE
Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19721117 199803 2 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
ANALIS JABATAN BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
N O | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota | Jumlah Dokumen Hasil Kegiatan Promosi Penanaman Modal Kabupaten/Kota | 2 Dokumen |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | ||
A | PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL | Rp. | 130.018.000,- |
1. Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota a. Pelaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal Daerah | Rp. Rp. | 130.018.000,- 130.018.000,- |
Kabupaten/Kota
JUMLAH Rp. 130.018.000,-
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal,
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Analis Jabatan Promosi Penanaman Modal,
XXXXXX XXXXXX XXXXX, X.XX, X.Xx
Pangkat : Pembina
Nip. 19711211 199212 1 002
XXXXX XXXXXXX, SE
Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19721117 199803 2 011
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : IFAH YULMIRANTY XXXXXX, ST
Jabatan : Analis Jabatan Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dan Sistem Informasi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xx. XXX XXXX
Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dan Sistem Informasi
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dan Sistem Informasi,
Xx. XXX XXXX
Pangkat : Pembina
Nip. 19671231 199803 2 016
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Analis Jabatan Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dan Sistem Informasi,
IFAH YULMIRANTY XXXXXX, ST
Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19770722 200212 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
ANALIS JABATAN BIDANG PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN SISTEM INFORMASI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal | Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal | 260 Pelaku Usaha |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | ||
A | PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL | Rp. | 318.565.000,- |
1. Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal a. Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman | Rp Rp. | 318.565.000,- 318.565.000,- | |
Modal | |||
JUMLAH | Rp. | 318.565.000,- |
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi,
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Analis Jabatan Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi,
Xx. XXX XXXX
Pangkat : Pembina
Nip. 19671231 199803 2 016
IFAH YULMIRANTY XXXXXX, ST
Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19770722 200212 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXX, X. Xx
Jabatan : Analis Jabatan Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Xx. XXX XXXX
Jabatan : Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dan Sistem Informasi
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dan Sistem Informasi,
Xx. XXX XXXX
Pangkat : Pembina
Nip. 19671231 199803 2 016
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Analis Jabatan Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi,
XXXXXXXX XXXXXX, S. Pd
Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19670622 198603 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
ANALIS JABATAN BIDANG PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN SISTEM INFORMASI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
N O | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal | Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang Melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan | 110 Kegiatan Usaha |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | ||
A | PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL | Rp. | 104.595.000,- |
1. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota b. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman | Rp. Rp. | 104.595.000,- 104.595.000,- | |
Modal | |||
JUMLAH | Rp. | 104.595.000,- |
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, dan Sistem Informasi,
Xx. XXX XXXX
Pangkat : Pembina
Nip. 19671231 199803 2 016
Analis Jabatan Bidang Pengendalian Penanaman Modal dan Sistem Informasi,
XXXXXXXX XXXXXX, S. Pd
Pangkat : Penata Tk. I Nip. 19670622 198603 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXX XXXXX XXXXX, HM, X.Xx, MM
Jabatan : Analis Jabatan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXXXXXXXX, SH, M.AP
Jabatan : Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Xxxxxxxxx,
XXXXXXXXXX, XX, M.AP
Pangkat : Pembina
Nip. 19831025 200701 1 002
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Analis Jabatan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,
Xx. XXXX XXXXX XXXXX, HM, X.Xx, MM
Pangkat : Pembina Nip.19800724 200901 2 003
ESELON I
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023 ANALIS JABATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
N O | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Pelayanan Perizinan yang Cepat dan Transparan | Jumlah Pelaku Usaha yang Mendapatkan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektroni | 5000 Pelaku Usaha |
2 | Meningkatnya pengolahan data perizinan yang berbasis teknologi | Jumlah Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang Diolah, Dikaji dan Dimanfaatkan | 4 Laporan |
PROGRAM/KEGIATAN | ANGGARAN | |
A PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | Rp. | 198.255.100,- |
1. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi | Rp. | 198.255.100,- |
Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota
a. Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Rp. 198.255.100,-
B PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL
1. Pengelolaan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi pada Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
a. Pengolahan, Penyajian dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Rp. 8.141.000,-
Rp. 8.141.000,-
Rp. 8.141.000,-
JUMLAH Rp. 206.396.100,-
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,
Analis Jabatan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Xxxxxxxxx,
XXXXXXXXXX, SH, X.XX Xx. XXXX XXXXX XXXXX, HM, X.Xx, MM
Pangkat : Pembina
Nip. 19831025 200701 1 002
Pangkat : Pembina Nip.19800724 200901 2 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX XXXXX, SE
Jabatan : Analis Jabatan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Jabatan : Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Pangkat : Pembina
Nip. 19670117 200212 1 001
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Analis Jabatan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
XXXX XXXXXXX XXXXX, SE
Pangkat : Penata Tk.I Nip. 19790115 201407 2 004
ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
ANALIS JABATAN BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
NO | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Meningkatnya Layanan Pengaduan dan Pelaporan | Jumlah Orang yang Memperoleh Layanan Konsultasi dan Tatakelolanya Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan | 20 Orang |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | ||
A | PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | Rp. | 25.000.000,- |
1. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota | Rp. | 25.000.000,- | |
a. Penyediaan Layanan Konsultasi dan Pengelolaan | Rp. | 25.000.000,- |
Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan
JUMLAH Rp. 25.000.000,-
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Analis Jabatan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Pangkat : Pembina
Nip. 19670117 200212 1 001
XXXX XXXXXXX XXXXX, SE
Pangkat : Penata Tk.I Nip. 19790115 201407 2 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam rangka mewujudkan manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXX, SE
Jabatan : Analis Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Jabatan : Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melaksanakan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Pangkat : Pembina
Nip. 19670117 200212 1 001
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Pihak Pertama
Analis Jabatan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
XXXXX XXXXXX, SE
Pangkat : Penata Tk.I Nip. 00000000 000000 0 030
ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2023
ANALIS JABATAN BIDANG PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
N O | SASARAN SUB KEGIATAN | INDIKATOR | TARGET |
1 | Terlaksananya Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal | Jumlah Kegiatan Usaha dari Pelaku Usaha yang mendapat Pemantauan Pemenuhan Komitmen PerizinanBerusaha dan Non Perizinan Penanaman Modal | 230 Kegiatan Usaha |
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN | ANGGARAN | |
A PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL | Rp. | 16.080.000,- |
1. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal yang Menjadi Kewenangan Daerah | Rp. | 16.080.000,- |
Kabupaten/ Kota
a. Pemantauan Pemenuhan Komitmen Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Moda
Rp. 16.080.000,-
JUMLAH Rp. 16.080.000,-
Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
Pangkajene Sidenreng, 02 Januari 2023
Analis Jabatan Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan,
XXXX XXXXX IHWAN, S.Sos
Pangkat : Pembina
Nip. 19670117 200212 1 001
XXXXX XXXXXX, SE
Pangkat : Penata Tk.I Nip. 00000000 000000 0 030