POLIS ASURANSI
POLIS ASURANSI
SMEs PRO
Bahwa Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
BAB I DEFINISI UMUM
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring dan digaris-bawahi diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Asuransi Small Medium Enterprises Protection untuk selanjutnya disebut SMEs Pro adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian kerusakan harta benda, cedera badan, kematian, tuntutan hukum pihak ketiga dan gangguan usaha sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Polis.
2. Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, Tertanggung, atau peserta lain.
3. Tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi.
4. Penanggung adalah perusahaan asuransi yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang memberikan penggantian kerugian kepada Pemegang Polis/Tertanggung sesuai syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam Polis.
5. Polis adalah suatu dokumen yang memuat syarat dan kondisi perjanjian antara Penanggung dan Pemegang Polis/Tertanggung, sekaligus bukti kepesertaan asuransi yang diterbitkan oleh Penanggung untuk Tertanggung.
6. Nilai Pertanggungan adalah jumlah Pertanggungan yang ditentukan berdasarkan nilai penjualan usaha yang disetujui Pemegang Polis kepada Tertanggung di dalam perjanjian usaha, sebagai dasar perhitungan besarnya premi dan merupakan batas maksimal tanggung jawab Penanggung.
7. Jangka Waktu Pertanggungan adalah jangka waktu berlakunya pertanggungan bagi masing Tertanggung.
8. Jangka Waktu Santunan adalah jangka waktu dibayarnya santunan dari Penanggung kepada Tertanggung.
9. Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar Pemegang Polis/Tertanggung kepada Penanggung berdasarkan tarif premi yang telah disepakati, sebagai imbalan atas kesediaan Penanggung dalam mengambil alih risiko yang dihadapi Tertanggung.
10. Klaim adalah tuntutan ganti rugi dari Tertanggung/Pemegang Polis kepada Penanggung.
11. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
12. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
13. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
14. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di
bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
15. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
16. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
17. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
18. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
19. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
20. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
21. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
22. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
23. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
24. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
25. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
26. Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang-orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.
27. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
28. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
29. Kecelakaan Diri adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung untur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badan yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran
30. Cedera berarti kerusakan jaringan tubuh yang langsung dan hanya disebabkan oleh suatu kecelakaan
31. Cacat Tetap berarti cacat fisik yang menyebabkan Tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaan atau profesinya, dimana setelah 12 bulan menderita cacat tersebut kondisi Tertanggung tidak memperlihatkan adanya peningkatan / perbaikan dan dokter menyatakan bahwa Tertanggung tidak dapat pulih kembali
32. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi
33. Bangunan adalah struktur utama dari rumah tinggal, termasuk garasi, gudang, rumah / ruang kaca, bangunan tambahan lainnya, dan bagian bagian bangunan yang menempel di dalam struktur bangunan tersebut yang tidak mudah dipindahkan yang berada di premis / lokasi yang sama.
34. Gangguan Usaha adalah berhentinya usaha Tertanggung yang tidak terbatas akibat adanya kerugian harta benda namun juga beberapa sebab lain sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan polis.
BAB II
RISIKO YANG DIJAMIN
1. Okupasi bangunan yang dijamin dibatasi pada bangunan – bangunan sebagai berikut :
2. Untuk niilai pertanggungan yang menjadi limit penggantian Penanggung untuk masing-masing risiko yang dijamin adalah sebagai berikut :
NO | JAMINAN ASURANSI | PENGGANTIAN KERUGIAN | MAKSIMAL PENGGANTIAN |
1 | Kerusakan bangunan dan perabot karena kebakaran | nilai wajar atas bangunan dan perabot yang mengalami kerusakan | nilai yang tercantum dalam ikhtisar |
2 | Kerusakan bangunan dan perabot karena kebongkaran | nilai wajar atas bangunan dan perabot yang mengalami kerusakan | nilai yang tercantum dalam ikhtisar |
3 | Tuntutan dari pihak ketiga termasuk biaya perkara | sebesar 5% dari nilai pertanggungan bangunan | Rp. 25.000.000 |
4 | Biaya pembersihan puing-puing karena kebakaran | sesuai kuitansi resmi yang dikeluarkan, maksimal sebesar 5% dari nilai pertanggungan bangunan | Rp. 10.000.000 |
5 | Biaya regu kebakaran karena kebakaran | sesuai kuitansi resmi yang dikeluarkan, maksimal sebesar 5% dari nilai pertanggungan bangunan | Rp. 10.000.000 |
6 | Biaya Arsitek, Surveyor, Xxx Xxxxxxxxx Manajemen Bangunan karena kebakaran | sesuai kuitansi resmi yang dikeluarkan, maksimal sebesar 2,5% dari nilai pertanggungan bangunan | Rp. 10.000.000 |
7 | Kerugian gangguan usaha karena risiko yang dijamin polis | sesuai omset harian Tertanggung, maksimal sebesar omset 10 hari, |
- Untuk risiko kebakaran dan kebongkaran, jangka waktu santunan maksimal 10(sepuluh) hari setahun, dimulai sejak hari ke-4 setelah kejadian - Untuk risiko pemadaman listrik, jangka waktu santunan maksimal 10(sepuluh) hari setahun, dimulai sejak hari ke-2 setelah kejadian |
PASAL 1 BAGIAN I : KEBAKARAN
1. Memberikan penggantian kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. Kebakaran
1.1.1. Yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
1.1.2. Yang diakibatkan oleh :
1.1.2.1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
1.1.2.2. hubungan arus pendek;
1.1.2.3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;
Termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
1.2. Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
1.3. Ledakan
Yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis.
Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
1.4. Kejatuhan Pesawat
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
1.5. Asap
Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
1.6. Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat
Kerugian fisik pada harta benda dan kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko risiko berikut :
1.6.1. Kerusuhan
1.6.2. Pemogokan
1.6.3. Penghalangan bekerja
1.6.4. Perbuatan jahat
1.6.5. Tidakan Pencegahan sehubungan dengan risiko 1.6.1. sampai dengan 1.6.4.
1.6.6. Penjarahan yang terjadi selama kerusuhan
Dengan syarat bahwa risiko risiko tersebut tidak terjadi dalam suatu rangkain kejadian yang tidak dapat dipisahkan dengan risiko risiko yang dikecualikan
1.7. Benturan Terhadap Bangunan
Benturan fisik terhadap bangunan yang diakibatkan oleh :
1.7.1. Kendaraan bermotor (pengecualian untuk kendaran bermotor milik Tertanggung dan milik orang yang tinggal di rumah Tertanggung)
1.7.2. Pohon
1.7.3. Bangunan tetangga
1.7.4. Hewan
1.8. Pencurian Saat Kebakaran
Menjamin kerugian akibat pencurian saat terjadi kebakaran
2. Batas penggangtian Penanggung dalam hal klaim termasuk biaya biaya dari manfaat tambahan yang diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan
PASAL 2
BAGIAN II : KEBONGKARAN
1. Memberikan penggantian kerugiaan terhadap :
1.1. Harta benda yang dipertanggungkan yang berada di dalam bangunan mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh :
1.1.1. Pembongkaran atau pemcurian yang didahului dengan cara pembongkaran rumah secara paksa dan / atau kekerasan
1.1.2. Pembongkaran atau pencurian yang didahului dengan tindakan penyerangan atau kekerasan lainnya terhadap Tertanggung atau anggota keluarga Tertanggung
1.2. Bangunan yang dipertanggungkan mengalami kerusakan sebagian akibat dari pencurian / pembongkaran atau usaha pencurian / pembongkaran rumah secara paksa dan / atau kekerasan
2. Penggantian kerugian Penanggung setinggi tingginya sebesar harga pertanggungan harta benda tersebut dan tidak akan melebihi :
2.1. Untuk setiap item barang adalah harga pertanggungan item tersebut yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan
2.2. Untuk kerusakan atas bangunan (termasuk kunci, pintu, jendela, lemari) sesuai limit yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan
Besarnya kerugian dihitung berdasarkan harga baru barang yang mengalami kerusakan pada saat kejadian tanpa dikenakan pengurangan faktor depresiasi barang (new for old basis). Harga sisa barang yang rusak akan diperhitungkan dalam jumlah ganti rugi
PASAL 3
BAGIAN III : TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA
1. Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung setinggi tingginya sebesar Limit Penggantian yang tertera pada ikhtisar pertanggungngan atas segala beban keuangan yang timbul sebagai tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari Tertanggung dalam kedudukannya sebagai Pemilik bangunan dan / atau Penghuni yang menempati bangunan, terhadap :
1.1. Cedera badan (fatal maupun tidak) karena kecelakaan
1.2. Kerusakan benda karena kecelakaan
1.3. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang terlibat dalam tanggung jawab hukum Tertanggung, dengan syarat mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung
Yang terjadi di dalam bangunan atau di pekarangan milik Tertanggung yang terjadi selama masa pertanggungan seperti tercantum dalam ihktisar pertanggungan dengan syarat bahwa Penanggung hanya akan memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga apabila tumtutan pihak ketiga diajukan dalam periode tidak melebihinh 30 (tiga puluh) hari kalender sejak kecelakaan terjadi. Batas penggantian semua
jaminan tersebut diatas tidak melebihi limit nilai tanggung jawab hukum yang tyercantum dalam ikhtisar pertanggungan
2. Penggantian atas tuntutan dari pihak ketiga termasuk biaya perkara setiap kejadian maupun selama masa pertanggungan setinggi tingginya sebesar nilai yang tercantum dalam ikhtisar polis
PASAL 4
BAGIAN IV : GANGGUAN USAHA
1. Polis ini menjamin risiko kerugian yang dialami oleh Tertanggung akibat terhentinya kegiatan usaha yang disebabkan oleh :
1.1. Risiko-risiko yang disebutkan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 polis ini
1.2. Lokasi tempat usaha ditutup sementara oleh Pihak Berwenang akibat suatu kejadian khusus, tidak termasuk akibat penggusuran atau penggunaan lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
1.3. Pemadaman listrik oleh PLN lebih dari 12 jam berturut-turut pada jam operasional usaha.
2. Gangguan usaha yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi ini secara spesifik diperuntuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki lokasi usaha tetap (tidak berpindah – pindah).
3. Penggantian Penanggung atas risiko-risiko sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 tersebut diatas adalah :
3.1. Batas tanggung jawab Penanggung adalah sebesar omset penjualan harian usaha yang mengalami penurunan akibat risiko yang disebutkan dalam ayat 1 butir 1.1. dan 1.2. pasal ini selama jangka waktu santunan, sebagaimana tercantum dalam ikhtisar polis.
3.2. Untuk risiko yang disebutkan dalam ayat 1 butir 1.1. dan 1.2. pasal ini, jangka waktu santunan maksimal 10(sepuluh) hari per kejadian/tahun, dimulai sejak hari ke-4 setelah kejadian
3.3. Untuk risiko yang disebutkan dalam ayat 1 butir 1.3. pasal ini, jangka waktu santunan maksimal 10(sepuluh) hari per kejadian/tahun, dimulai sejak hari ke-2 setelah kejadian
PASAL 5
BAGIAN V : MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA
1. Biaya Pembersihan Puing Puing
Menjamin biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan puing dan harta benda yang dipertanggungkan dari dari lokasi yang disebutkan sebagai akibat dari kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang diasuransikan berdasarkan polis ini
2. Biaya Regu Pemadam Kebakaran
Menjamin penggantian biaya yang wajar dikeluarkan Tertanggung untuk regu pemadam kebakaran setempat dalam usaha mengurangi menjalarnya risiko kebakaran, setinggi tingginya sesuai yang tercantum dalam ikhtisar polis
3. Biaya Arsitek, Surveyor, Xxx Xxxxxxxxx Manajemen Bangunan
Menjamin penggantian biaya Arsitek, Surveyor, Xxx Xxxxxxxxx Manajemen Bangunan untuk estimasi, perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dikeluarkan dalam pembangunan kembali setelah terjadi kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan setelah terjadi kebakaran atau sebab sebab lain yang dijamin dalam polis, tetapi tidak termasuk biaya biaya dalam mempersiapkan klaim.
Penggantian biaya biaya ini adalah harga rata rata estimasi yang disampaikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) badan atau institusi Arsitek, Surveyor, Dan Konsultan Manajemen Bangunan, setinggi tingginya sebesar yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan
BAB III PENGECUALIAN
PASAL 6 PENGECUALIAN UMUM
1. Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
1.2. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
1.3. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
1.4. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
2. Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya akibat Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
PASAL 7
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN I : KEBAKARAN
1. Risiko Yang Dikecualikan
1.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
1.1.1. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
1.1.2. Segala macam bahan peledak;
1.1.3. Segala macam bentuk gangguan usaha.
2.1. Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :
1.2.1 Asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
1.2.2 Biaya pembersihan puing-puing.
2. Harta Benda Dan Kepentingan Yang Dikecualikan
2.1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari :
2.1.1 Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
2.1.2. Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
2.2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin :
2.2.1. Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
2.2.2. Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
2.2.3. Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
2.2.4. Barang antik atau barang seni;
2.2.5. Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
2.2.6. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
2.2.7. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
2.2.8. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
2.2.9 Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
2.2.10 Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam xxxxx, xxxxxxxxxx, xxxxxxxx, xxxxxxxx, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
PASAL 8
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN II : KEBONGKARAN
Polis ini tidak menjamin dalam hal kehilangan atau kerusakan :
1. Yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Tertanggung atau keluarga Tertanggung, pembantu, staf atau karyawan atau orang yang berada di bawah kendali, pengawasan dan / atau tanggung jawab Tertanggung
2. Sepeda motor, mobil, trailer dan perlengkapannya, barang barang dari gelas, piring kaca, kaca berwarna, barang barang dekorasi dari gelas lainnya, logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia, barang antik atau barang seni, segala macam naskah, rencana atau gambar desain, pola, model atau tuangan dan cetakan, efek efek, obligasi, saham, atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku buku usaha, catatan catatan sistem komputer, tanaman, barang barang titipan / konsinyasi dan hewan peliharaan
3. Harta benda yang dipertanggungkan yang berada di luar bangunan, di taman dan pekarangan rumah
4. Yang terjadi pada saat bangunan tidak dihuni secara terus menerus selama lebih dari 24 jam
PASAL 9
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN III : TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA
Polis ini tidak menjamin tanggung jawab hukum yang timbul dari :
1. Kerugian dalam bentuk apapun yang diderita anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa kecelakaan sedang bekerja dan bertugas pada Tertanggung
2. Kerusakan / kerugian harta benda milik pihak lain dibawah pengawasan dan kekuasaan Tertanggung atau anggota keluarga atau oarang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa kecelakaan sedang bekerja dan bertugas pada Tertanggun
3. Cedera badan atau kerusakan atau kerugian harta bendayang disebabkan oleh atau berhubungan dengan :
3.1. Profesi atau kegiatan usaha Tertanggung
3.2. Kebakaran atau ledakan
3.3. Kepemilikan binatang peliharaan selain anjing dan kucing
4. Setiap tanggung jawab menurut hukum yang timbul akibat suatu perjanjian, yang mana tidak akan timbul bila tidak ada perjanjian itu
5. Denda, hukuman dan sejenisnya yang diakibatkan oleh pelanggaran peraturan yang berlaku oleh Tertanggung
6. Kerugian dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung, yang disebabkan oleh media komunikasi elektronik atau dengan penggunaan peralatan elektronik
PASAL 10
PENGECUALIAN KHUSUS BAGIAN IV : GANGGUAN USAHA
Polis tidak menjamin kerugian yang diakibatkan risiko – risiko sebagai berikut :
1. Kerusakan harta benda akibat kebakaran dan/atau bencana alam yang tidak menyebabkan terhentinya kegiatan usaha.
2. Kerusakan dan/atau kehilangan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional yang tidak menyebabkan terhentinya kegiatan usaha.
3. Usaha yang dilakukan termasuk dalam kegiatan yang melanggar hukum.
4. Kerugian yang diakibatkan kejadian yang mengandung unsur kesengajaan, kecurangan atau penipuan dari Tertanggung atau Pihak – pihak yang terkait langsung dengan Tertanggung.
5. Kerugian yang disebabkan kejadian yang terjadi sebelum mulainya pertanggungan.
6. Berhentinya kegiatan usaha atas perintah pihak berwenang, kecuali jika perintah tersebut untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
BAB IV SYARAT UMUM
PASAL 11
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
1. Tertanggung wajib :
1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat 1.1. diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
3. Ketentuan pada ayat 1.2. diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 12 PEMBAYARAN PREMI
1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung :
1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun.
4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1.1.) dan (1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.
PASAL 13 PERUBAHAN RISIKO
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :
1.1. terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
1.2. terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
1.3. terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;
1.4. terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1.1.) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada pasal 22 ayat (22.2.)
PASAL 14
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN
1. Pertanggungan ini tidak berlaku terhadap harta benda yang dipertanggungkan apabila harta benda tersebut dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan atau lokasi selain dari yang disebutkan dalam Polis, kecuali apabila sebelumnya Penanggung telah menyetujui hal tersebut dan mencantumkannya dalam Lampiran Polis.
2. Apabila harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan ataupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkannya.
PASAL 15
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib :
1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib :
2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai;
2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
PASAL 16 SISA BARANG
1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab, termasuk menjaga dan menyimpan sisa barang yang terselamatkan, jika ada.
2. Ketentuan pada ayat 1 di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
PASAL 17 TUNTUTAN GANTI RUGI
Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib :
1. mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;
2. menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;
3. menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;
4. memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.
PASAL 18 DOKUMEN KLAIM
Dalam hal terjadi klaim atas risiko-risiko yang dijamin polis ini, Tertanggung wajib untuk memenuhi atau melengkapi dokumen klaim yang diperlukan sebagai berikut :
1. Dokumen klaim akibat Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap, Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan akibat perbuatan jahat, Tertabrak Kendaraan, Kerusakan Bangunan Secara Tidak Sengaja, Pencurian Saat Terjadi Kebakaran, atau Kebongkaran :
1.1. Laporan klaim yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh Tertanggung / kuasa / ahli waris
1.2. Copy polis asuransi
1.3. Berita acara kronologis kejadian
1.4. Rincian perkiraan kerugian yang didukung penawaran biaya perbaikan dari suplier / kontraktor
1.5. Surat keterangan dari pihak berwenang setempat setingkat kecamatan
2. Dokumen klaim Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga :
2.1. Dokumen utama :
2.1.1. Laporan klaim yang diisi lengkap dan ditandatangani oleh Tertanggung
2.1.2. Copy polis asuransi
2.1.3. Berita acara kronologis kejadian
2.1.4. Rincian detail kerugian
2.1.5. Surat tuntutan dari pihak ketiga disertai foto atau bukti-bukti kerugian
2.1.6. Copy identitas pihak ketiga (KTP / SIM)
2.2. Dokumen tambahan :
2.2.1. Kerugian atas harta benda :
2.2.1.1. Dokumen pendukung lain berkaitan dengan penyebab kerugian
2.2.1.2. Surat keterangan kepolisian apabila menyangkut kriminalitas
2.2.2. Kerugian atas jiwa / badan
2.2.2.1. Surat keterangan dokter
2.2.2.2. Kuitansi asli biaya pengobatan
2.2.2.3. Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang
2.2.2.4. Surat keterangan kepolisian
2.2.3. Mengakibatkan kematian :
Visum et repertum / Keterangan Penyebab Kematian dari dokter atau rumah sakit
2.2.4. Mengakibatkan cacat tetap
2.2.4.1. Surat keterangan persentase cacat tetap dari dokter
2.2.4.2. Surat keterangan kidal atau tidak (untuk cacat pada tangan saja)
3. Dokumen klaim Gangguan Usaha :
3.1. Untuk risiko yang disebutkan dalam Pasal 18 angka 1 pada polis ini, meliputi :
3.1.1. Formulir klaim yang sudah diisi lengkap;
3.1.2. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
3.1.3. Penanggung akan melakukan survey untuk mendapatkan informasi pelengkap laporan klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
3.2. Untuk risiko lokasi tempat usaha ditutup sementara oleh Pihak Berwenang akibat suatu kejadian khusus, meliputi :
3.2.1. Formulir klaim yang sudah diisi lengkap;
3.2.2. Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menjelaskan bahwa tempat usaha Tertanggung ditutup sementara oleh Xxxxx Xxxwenang;
3.2.3. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
3.3. Untuk risiko pemadaman listrik lebih dari 12 jam berturut-turut pada jam operasional usaha, meliputi:
3.3.1. Formulir klaim yang sudah diisi lengkap;
3.3.2. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
3.3.3. Penanggung akan melakukan survey untuk mendapatkan informasi pelengkap laporan klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
PASAL 19 LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;
4. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah;
6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
PASAL 20
KERUGIAN ATAS BARANG YANG DAPAT DIPINDAHKAN
1. Untuk kerugian atas barang yang dapat dipindahkan, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Tertanggung wajib memberikan:
1.1. dalam hal perabot rumah tangga :
daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu;
1.2. dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan :
daftar khusus berisi penilaian tentang segala sesuatu yang ada sesaat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang nilai barang yang tersisa;
1.3. buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh Penanggung; kalau semuanya itu tidak ada, maka dapat diganti dengan faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.
2. Barang-barang umum.
2.1. Dalam hal barang - barang yang dipertanggungkan dalam Polis ini dinyatakan dengan sebutan umum, yaitu “perabot rumah”, “mesin - mesin”, “harta benda”, “bahan - bahan” atau “barang - barang dagangan”, yang dimaksud di sini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan- bahan atau barang - barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat yang tersebut dalam Polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 20 Polis ini.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang tidak tergantikan untuk mana ketentuan khusus yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung dapat diberlakukan.
2.2. Jika jenis barang - barang yang dipertanggungkan dirinci dalam Polis, ketentuan dalam ayat 2 poin
2.1. di atas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
PASAL 21
HARGA PERTANGGUNGAN DAN DASAR PENYELESAIAN KERUGIAN
1. Harga Pertanggungan
1.1. Basis dari harga pertanggungan adalah nilai bangunan dan isi bangunan. Untuk jaminan lainnya harga pertanggungan atau limit pertanggungan sesuai dengan yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan.
Harga pertanggungan bangunan yang tercantum dalam ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama berlakunya asuransi, yang
berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dari kondisinya ketika baru.
1.2. Nilai Pertanggungan untuk risiko gangguan usaha adalah sebesar penjualan harian usaha Tertanggung selama jangka waktu pertanggungan dan jangka waktu santunan
2. Dasar Penyelesaian Kerugian
Dalam hal kerugian atas bangunan atau isi bangunan yang hilang hancur atau rusak, pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur atau rusak, yang tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut :
2.1. Pemulihan atau penggantian, berarti :
2.1.1. Untuk kehilangan dan atau kehancuran isi bangunan, pemulihan atau penggantian dengan cara membangun kembali suatu bangunan atau mengganti isi bangunan dengan benda serupa, masing-masing dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru
2.1.2. Untuk kerusakan isi bangunan atau bangunan, pemuilihan dilakukan dengan cara perbaikan ke kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru
2.2. Ketentuan khusus :
2.2.1. Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilaksanakan pada lokasi lain dengan cara- cara yang sesuai dengan permintaan Tertanggung dengan syarat tanggung jawab Penanggung tidak berubah karenanya) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar namun harus sudah selesai seluruhnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya kerusakan atau kehancuran, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung, dan tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan Polis ini
2.2.2. Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta benda tersebut hancur seluruhnya
PASAL 22
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk melakukan ganti rugi dengan cara :
1. pembayaran uang tunai;
2. perbaikan kerusakan;
3. penggantian; atau
4. membangun kembali.
PASAL 23 PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA
1. Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, di mana harga pertanggungan keseluruhan harta benda lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari keseluruhan harta benda yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
2. Jika Polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang , ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang tersebut secara terpisah.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
PASAL 24 BIAYA YANG DIGANTI
1. Dalam hal terjadi kerugian, uang jasa dan biaya penilai kerugian dan tenaga ahli yang ditunjuk Penanggung, menjadi beban Penanggung.
2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 2 poin 2.1. dan 2.2. mendapat ganti rugi dari Penanggung meskipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.
PASAL 25 PERTANGGUNGAN LAIN
1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
PASAL 26
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2. Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas.
3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Ketentuan mengenai ganti rugi pertanggungan rangkap ini tidak berlaku untuk jaminan Kecelakaan Diri.
Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 27 SUBROGASI
1. Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (16.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
Ketentuan mengenai subrogasi ini tidak berlaku untuk jaminan Kecelakaan Diri
PASAL 28 RISIKO SENDIRI
Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 23, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan pertanggungan di bawah harga.
PASAL 29
PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 30
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakan tersebut.
Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
PASAL 31 HILANGNYA HAK GANTI RUGI
1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 17;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
PASAL 32 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
PASAL 33 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
1. Selain dari hal-hal yang diatur pada pasal 11 ayat 2, Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.
2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
3. Sehubungan xxxxxxxxx xxxxx Xxxxx xxx, Xxxxxxxxxx dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.
1. Terjadi total Loss
PASAL 34 BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Tanpa ada pengembalian premi, pertanggungan akan berakhir dengan sendirinya setelah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kerusakan seluruhnya (total loss) pada bangunan yang disebabkan oleh kebakaran
2. Berakhirnya jangka waktu pertanggungan
Pertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut Polis ini
PASAL 35 PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi , kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 13,14, dan 33.
PASAL 36 PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.
A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut :
• Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
• Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
• Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
• Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
• Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Pemegang Polis /Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Republik Indonesia.
PASAL 37 PENUTUP
1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.