PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) Nomor: ………………………
PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)
Nomor: ………………………
Pada hari ini ………….., tanggal ……………….., bertempat di …………, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian waralaba (franchise) antara:
………….., lahir di ……………. pada tanggal …………., pekerjaan …………, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor ……………….., bertempat tinggal di ……., Jalan ……… Nomor …… jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT. ……….., berkedudukan di ………, yang didirikan dengan Akta tanggal ………. Nomor ….., yang dibuat di hadapan ……….. Notaris, di ……….., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………. Nomor AHU-…….AH.01.02,Tahun ….., yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ………. Nomor:….., Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor …..., dalam perjanjian ini memberikan kuasa untuk membuat dan menandatangani perjanjian kemitraan kepada ………. Dengan jabatan ………….. berdasarkan Surat Perintah Kerja No…………. untuk selanjutnya disebut sebagai Franchisor.
………….., lahir di ……………. pada tanggal …………., pekerjaan …………, Warga Negara Indonesia, pemegang KTP Nomor ……………….., bertempat tinggal di ……., Jalan ……… Nomor …… jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan PT. ……….., berkedudukan di ………, yang didirikan dengan Akta tanggal ………. Nomor ….., yang dibuat di hadapan ……….. Notaris, di ……….., berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………. Nomor AHU-…….AH.01.02, Tahun ….., yang akta pendirian dan Anggaran Dasar mana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ………. Nomor:….., Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor …... untuk selanjutnya disebut Franchisee.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa Franchisor adalah restoran yang menyajikan makanan siap saji yang dikenal dengan nama Restoran …….., sebagaimana telah terdaftar sebagai merek dagang berdasarkan sertifikat merek No………………… tanggal …………..;
Bahwa segala makanan yang diproduksi oleh Franchisor telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia berdasarkan sertifikat No……….. tanggal ………………;
Bahwa Franchisor setuju memberikan izin dan membantu Franchise menjual dan menyajikan makanan dengan merek ……….. untuk wilayah ……..;
Bahwa Franchisee berjanji akan mengawasi, menjaga, dan mengendalikan mutu makanan ………. serta memberikan pelayanan terbaik bagi setiap konsumen sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa Franchisor memberikan hak eksklusif kepada Franchisee untuk membuka restoran yang menyediakan dan menyajikan makanan siap saji yang ditetapkan Franchisor di seluruh wilayah ……..;
Franchisor memberikan izin kepada Franchisee dengan nama Restoran ........ untuk itu Franchisee dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan Franchisee lainnya yang sudah diizinkan oleh Franchisor sebelumnya;
Franchisee setuju membeli dan menjalankan serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh Franchisor.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan di atas dengan ini Franchisor dan Franchisee sepakat untuk membuat perjanjian dalam bentuk kerja sama dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
SYARAT-SYARAT
Franchisee menyatakan bahwa untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkah oleh Franchisor antara lain:
Memiliki tempat usaha baik milik sendiri atau hak sewa minimal 5 (lima) tahun seluas 400 meter persegi dengan desain sebagaimana terlampir.
Menyediakan fasilitas parkir yang memadai minimal untuk 15 kendaraan roda 4 (empat) dan 50 (lima puluh) kendaraan roda 2 (dua) dan minimal satu toilet untuk konsumen.
Menyediakan modal awal usaha sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) yang harus disetor ke rekening Franchisor.
Tidak akan menyediakan dan menyajikan makanan lain dan atas usaha lain selain makanan ........ yang ditetapkan oleh Franchisor.
Pasal 2
FRANCHISEE FEE DAN ROYALTI
Franchisee setuju membayar Franchisee Fee sebesar Rp.………. (……… rupiah), pembayaran mana dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Franchisor berhak mendapatkan royalti sebesar …… (…….) dari omzet penjualan setiap restoran yang dibayarkan pada setiap tanggal 25 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
Untuk keperluan promosi secara nasional produk ........, Franchisee bersedia membayar marketing fee sebesar …… (……) dari omzet penjualan kepada Franchisor.
Marketing fee sebagaimana diatur dalam ayat 3 pasal ini semata-mata hanya dipergunakan oleh Franchisor untuk mempromosikan produk ….. secara nasional yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Pasal 3
SENGKETA DENGAN PIHAK KETIGA
Franchisee tidak akan melibatkan baik secara langsung maupun tidak langsung Franchisor bila Franchisee terlibat tuntutan hukum dan/atau nonhukum yang dilakukan oleh pihak lain berkaitan dengan usaha restoran yang dikelolanya.
Pasal 4
JAM BUKA RESTORAN
Pada tiga bulan pertama sejak perjanjian ini ditandatangani Franchisee akan membuka dan mengoperasikan restoran di Jl. ……… dan selanjutnya secara bertahap akan membuka 2 (dua cabang) antara lain:
cabang …………, terletak di Jln………………
cabang …………, terletak di Mall ………., Lantai ………., Gerai No ……..
Franchisee tidak diperkenankan memindahkan alamat restoran ke tempat lain tanpa persetujuan tertulis dari Franchisor.
Dalam hal Franchisor memberikan izin pemindahan lokasi restoran, maka Franchisee wajib membayar biaya administrasi sebesar Rp. ………. (…………). Atas seluruh biaya baik renovasi, izin, pajak, dan biaya apa pun yang timbul akibat perpindahan lokasi ditanggung oleh Franchisee sendiri.
Pasal 5
KEWAJIBAN FRANCHISOR
Selama perjanjian ini berlangsung Franchisor berkewajiban untuk:
Memberikan panduan operasional pengelolaan restoran kepada Franchisee dan menyediakan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik penyajian menu .........
Menyediakan desain interior, pelatih, dan materi pelatihan untuk para pekerja restoran Franchisee atas biaya Franchisor sendiri.
Menyelenggarakan program pelatihan untuk Franchisee secara berkesinambungan dan berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Memberikan konsultasi gratis kepada Franchisee apabila restoran Franchisee berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis restoran Franchisee.
Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan/lembaga keuangan guna membantu Franchisee memperoleh pinjaman untuk pengembangan restorannya.
Pasal 6
KEWAJIBAN FRANCHISEE
Seluruh biaya untuk pengadaan perabotan untuk keperluan restoran serta bahan-bahan baku pembuat menu ........ Yang sesuai dengan standar franchisor serta biaya-biaya lain seperti pengurusan perizinan atas pembukaan dan pengoperasian restoran menjadi tanggungan franchisee sendiri.
Franchisee setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, bahan/atau alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha restoran, franchisee sepakat untuk membeli dari franchisor atas biaya franchisee.
Franchisee atau pekerja yang dipekerjakan oleh franchisee pada restoran yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program pelatihan dan kerja praktek yang diselenggarakan franchisor atas biaya franchisee.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
Franchisee sestuju membayar kepada Franchisor semua biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk biaya atau tagihan tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan atau akan diberikan kepada Franchisor. Setiap pembayaran yang terlambat akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% per hari untuk paling lama satu bulan.
Franchisee setuju untuk biaya penyelenggaraan seminar, workshop/pelatihan dan pertemuan bulanan dan/atau tahunan yang diselenggarakan Franchisor bersama-sama dengan Franchisee lainnya.
Pasal 8
PAJAK
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Franchisee kepada Franchisor yang atas pembayaran tersebut Franchisor dibebani pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka beban pajak tersebut ditanggung oleh Franchisee.
Pasal 9
PERUBAHAN SISTEM
Franchisor berhak untuk mengubah dan menyesuaikan sistem marketing, termasuk penentuan adanya pemakaian nama dagang, tanda dagang, tanda pelayanan baru, identifikasi baru, produk, dan menu-menu baru yang dilakukan dengan itikad baik demi usaha Franchisee.
Pasal 10
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku selama …… (…..) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani, yakni tanggal ………. dan berakhir pada tanggal …….
Atas kesepakatan kedua belah pihak dapat diperpanjang dengan syarat dan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 11
KUASA
Franchisee dengan ini memberikan kuasa kepada Franchisor untuk sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan Franchisor untuk memeriksa dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan Franchisee tanpa pengecualian apa pun juga.
Seluruh biaya audit dan biaya lain termasuk biaya Pengacara dibayar dalam proses pemeriksaan dan atau audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepenuhnya ditanggung oleh Franchisee.
Pasal 12
LAPORAN
Franchisee setuju memberikan laporan penjualan secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
Dalam sekali setahun Franchisee wajib melaporkan semua transaksi keuangan secara tertulis termasuk neraca dan daftar laba rugi secara terus-menerus selama masa perjanjian ini.
Laporan tahunan sebagaimana tersebut di atas disiapkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggung jawab restoran bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh Franchisor.
Pasal 13
RAHASIA DAGANG
Franchisee diwajibkan untuk merahasiakan sistem, manajemen, dan cara-cara pengelolaan restoran yang didapat dari Franchisor.
Pasal 14
PEMBATALAN
Franchisor dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut:
Apabila Franchisee lalai dan atau tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam perjanjian ini padahal sudah diberikan peringatan ketiga oleh Franchisor namun masih melakukan pelanggaran baik berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan/teguran yang menurut ukuran Franchisor.
Apabila Franchisee bangkrut atau dinyatakan pailit kecuali jika Franchisee dengan segera memenuhi kembali semua kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
Dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, Franchisee berkewajiban untuk:
Membayar kepada Franchisor dengan segera seluruh jumlah hutang-hutangnya sekaligus dan lunas dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal perjanjian ini berakhir.
Tidak menuntut dan meminta kembali franchise fee dan biaya-biaya lain yang sudah dikeluarkan beserta bunganya.
Dengan segera dan secara tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik/label Franchisor.
Franchisee tidak diperkenankan mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek Franchisor.
Franchisee dengan segera mengembalikan kepada Franchisor semua buku manual penuntun, video, kaset, formulir atau peralatan dan barang-barang cetakan yang berisi tanda-tanda produk makanan milik Franchisor paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berakhir.
Franchisee memberikan kausa penuh kepada Franchisor melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasuki restoran Franchisee serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek Franchisor.
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila timbul sengketa di antara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila dalam musyawarah untuk mufakat tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara hukum dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………..
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun serta dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
FRANCHISOR FRANCHISEE