GUBERNUR GORONTALO PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2024
GUBERNUR GORONTALO PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : SAGITA WARTABONE, ST, MM
Jabatan : KEPALA DINAS SOSIAL PROVINSI GORONTALO
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : XXXX XXXXXXXXXX
Jabatan : PENJABAT GUBERNUR GORONTALO
Selaku atasan PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PIHAK KEDUA
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
XXXX XXXXXXXXXX
Gorontalo, 28 Juni 2024 PIHAK PERTAMA
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
SAGITA WARTABONE, ST, MM
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2024 DINAS SOSIAL PROVINSI GORONTALO
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya Kualitas Urusan Penunjang Pemerintahan OPD | Indeks Kepuasan Masyarakat | B |
2. | Meningkatnya Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat | Persentase warga yang mendapatkan perlindungan sosial | 100% |
Program Anggaran Keterangan
1. Program Penunjang Urusan : | Rp. | 00.000.000.000 | APBD |
Pemerintahan Daerah Provinsi | |||
2. Program Pemberdayaan Sosial : | Rp. | 1.731.835.135 | APBD |
3. Program Penanganan Warga Negara : | Rp. | 118.042.000 | APBD |
Migran Korban Tindak Kekerasan | |||
4. Program Rehabilitasi Sosial : | Rp. | 3.222.863.720 | APBD |
5. Program Perlindungan dan Jaminan : | Rp. | 8.004.514.875 | APBD |
Sosial | |||
6. Program Penanganan Bencana : | Rp. | 1.045.192.140 | APBD |
7. Program Pengelolaan Taman Makam : | Rp. | 570.671.350 | APBD |
Pahlawan | |||
Total : | Rp. | 00.000.000.000 |
Pj. GUBERNUR GORONTALO
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
XXXX XXXXXXXXXX
Gorontalo, 28 Juni 2024 KEPALA DINAS SOSIAL
SAGITA WARTABONE, ST, MM
RENCANA AKSI KINERJA DINAS SOSIAL PROVINSI GORONTALO
TAHUN 2024
No | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target | Target Kinerja Triwulan | Program | Anggaran | |||
TW 1 | TW 2 | TW 3 | TW 4 | ||||||
1. | Meningkatnya Kualitas Urusan Penunjang Pemerintahan OPD | Indeks Kepuasan Masyarakat | B | - | - | - | B | Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 00.000.000.000 |
Program | 1.731.835.135 | ||||||||
Pemberdayaan Sosial | |||||||||
Program Penanganan | 118.042.000 | ||||||||
Warga Negara Migran | |||||||||
Korban Tindak | |||||||||
Persentase | Kekerasan | ||||||||
Meningkatnya | warga yang | ||||||||
Program Rehabilitasi | 3.222.863.720 | ||||||||
2 | Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat | mendapatkan perlindungan sosial | 100% | - | - | - | 100% | Sosial | |
Program Perlindungan dan Jaminan Sosial | 8.004.514.875 | ||||||||
Program Penanganan | 1.045.192.140 | ||||||||
Bencana | |||||||||
Program Pengelolaan | 570.671.350 | ||||||||
Taman Makam | |||||||||
Pahlawan | |||||||||
J U M L A H | 00.000.000.000 |
Gorontalo, 28 Juni 2024 KEPALA DINAS SOSIAL
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
SAGITA WARTABONE, ST, MM
DEFINISI OPERASIONAL INDIKATOR KINERJA SASARAN
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
DINAS SOSIAL PROVINSI GORONTALO TAHUN 2024
No | Sasaran strategis | Indikator kinerja | Definisi Operasional |
1. | Meningkatnya perlindungan sosial bagi masyarakat | Persentase warga miskin yang mendapatkan perlindungan sosial | - Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial. - Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial. - Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. - Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. - Keberfungsian sosial diartikan sebagai suatu kondisi yang memungkinkan individu mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya. - Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan atau pelayanan sosial - Penerima manfaat penanggulangan kemiskinan adalah keluarga miskin dan rentan miskin yang menerima pelayanan dan /atau bantuan dalam kegiatan penanggulangan kemiskinan - Keluarga rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10 % di garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga. - Bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang dan jasa kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat miskin, tidak mampu dan rentan terhadap risiko sosial. - Bantuan pangan pemerintah adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah dalam mengatasi |
masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi. - Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan ekonomi, meningkatkan produktifitas kerja, meningkatkan penghasilan dan menciptakan kemitraan usaha saling menguntungkan. - Bantuan pengembangan UEP adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada penerima bantuan UEP yang telah berhasil mengembangkan bantuan sebelumnya . - Panti Sosial adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial atau organisasi sosial yang penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di dalam panti baik milik pemerintah maupun masyarakat. - Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. - Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. - Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh nonalam antara lain gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. - Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. - Termasuk pekerja migran korban kekerasan adalah pekerja migran domestik, pekerja migran lintas negara, eks pekerja migran domestik dan lintas negara, eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, |
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
cacat dan meninggal dunia, pekerja migran tidak berdokumen, pekerja migran miskin, korban tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), mengalami trafficking - Yang dimaksud dengan PSKS Perorangan disini adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Pekerja Sosial (Peksos) sesuai yang diatur dalam Permensos No. 8 Tahun 2012. - Yang dimaksud dengan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan adalah Karang Taruna, Forum CSR Kessos, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), sesuai yang diatur dalam Permensos No. 8 Tahun 2012 - UGB/Undian Gratis Berhadiah adalah undian yang diselenggarakan dalam rangka promosi produk untuk menjangkau peserta yang banyak dengan hadiah terbatas dan dilakukan secara cuma-cuma. - PUB/Pengumpulan Uang atau Barang adalah setiap usaha yang diselenggarakan untuk mendapatkan uang/barang untuk mendukung penyelenggaraan kesos berdasarkan lingkup wilayah pengumpulannya sesuai kewenangan Kementerian Sosial (nasional). - Taman Makam Pahlawan yang selanjutnya disingkat TMP adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI - Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat MPN adalah makam di luar TMP dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan |
Gorontalo, 28 Juni 2024 KEPALA DINAS SOSIAL
UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 :
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."