RAWAT INAP DAN PEMBEDAHAN MANFAAT PER KETIDAKMAMPUAN SECARA FISIK DAN KOMPLIKASINYA PER TAHUN TOPAS OPAL SAFIR INTAN 1. Kamar Rawat Inap di Rumah Sakit (max. 365 hari)per hari sampai dengan: 300.000 500.000 750.000 1.250.000 2. Unit Perawatan...
TABEL MANFAAT DAN PREMI SEHATI (IDR)
RAWAT INAP DAN PEMBEDAHAN | |||||
MANFAAT PER KETIDAKMAMPUAN SECARA FISIK DAN KOMPLIKASINYA PER TAHUN | TOPAS | OPAL | SAFIR | INTAN | |
1. | Kamar Rawat Inap di Rumah Sakit (max. 365 hari) per hari sampai dengan: | 300.000 | 500.000 | 750.000 | 1.250.000 |
2. | Unit Perawatan Intensif, Ruang Isolasi dan Observasi (max. 20 hari) per hari sampai dengan: | 600.000 | 1.000.000 | 1.500.000 | 2.500.000 |
3. | Biaya Pembedahan Termasuk jasa anastesi dan kamar bedah, sampai dengan: | 24.500.000 | 35.000.000 | 52.500.000 | 75.000.000 |
4. | Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit Termasuk biaya obat-obatan yang diresepkan, pemeriksaan diagnostik dan laboratorium, per tahun sampai dengan: | 7.000.000 | 10.000.000 | 15.000.000 | 27.000.000 |
5. | Kunjungan Dokter di Rumah Sakit (max. 365 hari) per hari sampai dengan: | 110.000 | 130.000 | 200.000 | 325.000 |
6. | Kunjungan Dokter Ahli (max. 365 hari) per hari sampai dengan: | 220.000 | 260.000 | 400.000 | 650.000 |
7. | Perawatan Darurat Rawat Jalan dan Xxxx karena Kecelakaan per tahun sampai dengan: | 2.000.000 | 3.000.000 | 5.000.000 | 7.500.000 |
8. | Perawatan Juru Rawat Pribadi di Rumah Sakit (max. 365 hari) per tahun sampai dengan: | 200.000 | 300.000 | 500.000 | 1.000.000 |
9. | Biaya Ambulans per kasus sampai dengan: | 275.000 | 300.000 | 500.000 | 700.000 |
10. | Pengobatan Sebelum (31 hari) dan Sesudah (90 hari) Perawatan di Rumah Sakit per tahun sampai dengan: | 2.000.000 | 3.000.000 | 4.500.000 | 7.500.000 |
11. | Evakuasi Medis Darurat Ke Rumah Sakit terdekat yang memiliki fasilitas medis, apabila peserta dalam perjalanan ke Luar Negeri atau berada 150km dari tempat tinggal resmi | Termasuk | Termasuk | Termasuk | Termasuk |
12. | Komplikasi Kehamilan per tahun sampai dengan: | 3.500.000 | 5.000.000 | 7.500.000 | 12.500.000 |
13. | Pembedahan Rawat Jalan per tahun sampai dengan: | 10.000.000 | 15.000.000 | 17.500.000 | 20.000.000 |
14. | Medical Second Opinion | - | - | - | Termasuk |
BATAS TAHUNAN RAWAT INAP DAN PEMBEDAHAN | UNLIMITED | UNLIMITED | UNLIMITED | UNLIMITED | |
RAWAT JALAN | |||||
BATAS MANFAAT PER KUNJUNGAN ATAU PER TAHUN POLIS | TOPAS | OPAL | SAFIR | INTAN | |
1. | Biaya Konsultasi (Dokter Umum dan Spesialis) max. 1 kunjungan per hari sampai dengan: | 75.000 | 90.000 | 135.000 | 250.000 |
2. | Obat-obatan per tahun sampai dengan: | 1.500.000 | 1.800.000 | 2.500.000 | 5.000.000 |
3. | Perawatan Pencegahan termasuk Vaksinasi dan Kontrasepsi per tahun sampai dengan: | 750.000 | 900.000 | 1.250.000 | 2.500.000 |
4. | Tes Diagnostik Atas rekomendasi Dokter, per tahun sampai dengan: | 500.000 | 750.000 | 1.000.000 | 2.500.000 |
5. | Fisioterapi dan Perawatan Rawat Jalan Alternatif (Chiropractor dan Akupuntur) Atas rekomendasi Xxxxxx, xxx. 10 kunjungan per tahun, per hari sampai dengan: | 100.000 | 120.000 | 180.000 | 250.000 |
TANGGUNGAN SENDIRI | 20% | 20% | 20% | 20% | |
BATAS TAHUNAN RAWAT JALAN | 4.000.000 | 5.000.000 | 6.500.000 | 12.500.000 |
Premi SEHATI per Semester (dalam Ribuan Rupiah) | Polis Baru | Polis Perpanjangan | |||||||||||
PLAN | 0-18 | 19-25 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 00-00 | 66-70 |
RAWAT INAP | |||||||||||||
TOPAS | 588 | 808 | 656 | 707 | 750 | 805 | 848 | 965 | 1.883 | 2.364 | 1.094 | 1.363 | 2.719 |
OPAL | 759 | 1.000 | 000 | 000 | 968 | 1.040 | 1.095 | 1.246 | 2.300 | 2.917 | 1.413 | 1.760 | 3.355 |
SAFIR | 1.227 | 1.686 | 1.369 | 1.474 | 1.565 | 1.680 | 1.770 | 2.013 | 3.386 | 4.371 | 2.284 | 2.845 | 5.026 |
INTAN | 1.942 | 2.669 | 2.167 | 2.334 | 2.477 | 2.660 | 2.800 | 3.186 | 5.017 | 6.588 | 3.615 | 4.504 | 7.247 |
RAWAT INAP + RAWAT JALAN | |||||||||||||
TOPAS | 1.043 | 1.411 | 1.169 | 1.254 | 1.331 | 1.420 | 1.490 | 1.708 | 2.912 | 3.604 | 1.943 | 2.420 | 4.093 |
OPAL | 1.310 | 1.771 | 1.468 | 1.575 | 1.673 | 1.786 | 1.874 | 2.147 | 3.510 | 4.383 | 2.442 | 3.041 | 5.020 |
SAFIR | 2.068 | 2.797 | 2.314 | 2.484 | 2.636 | 2.814 | 2.954 | 3.383 | 5.112 | 6.480 | 3.834 | 4.775 | 7.534 |
INTAN | 3.855 | 5.074 | 4.270 | 4.554 | 4.812 | 5.109 | 5.342 | 6.076 | 8.778 | 11.183 | 6.864 | 8.459 | 11.993 |
CATATAN
1. Premi dalam mata uang Rupiah (didasarkan pada usia di hari ulang tahun terdekat) dan bisa berubah. Saat pembaruan polis, bila Anda memasuki batas usia baru maka premi Anda akan berubah mengikuti tabel premi yang berlaku.
2. Semua pemohon harus berusia kurang dari 65 tahun pada saat pengajuan pertama.
3. Untuk setiap pemohon yang berusia 56-64 tahun pada saat pengajuan pertama, berlaku ketentuan berikut untuk penerimaan risiko:
a. Pemeriksaan kesehatan yang lengkap dengan biaya dari pemohon (akan diganti bila perusahaan menerima pengajuan permohonan).
x. Xxxlaku Premi tambahan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
4. Premi tahunan wajib dibayarkan sebelum pertanggungan bisa dimulai.
5. Pajak dan biaya Polis akan ditambahkan terhadap premi yang dikutip di atas.
6. Premi hanya berlaku untuk penduduk Indonesia. Jika Anda bermaksud tinggal lebih dari 90 hari di suatu negara lain, Anda wajib memberitahukan perusahaan untuk pertimbangannya.
Saat Anda menderita penyakit serius - Anda merasa hidup tidak berarti lagi. Di saat harus mengambil keputusan penting tentang kesehatan Anda, maka Anda, dokter Anda dan keluarga Xxxx menginginkan bahwa semua tinjauan medis atau opini yang ada sudah ditinjau secara pasti.
Dengan program Medical Second Opinion, Anda akan memperoleh akses untuk mendapatkan tinjauan medis secara independen dari dokter- dokter ahli di bidangnya, tanpa harus melakukan perjalanan. Beberapa institusi kesehatan terkemuka di dalam program layanan Medical Second Opinion ini antara lain adalah: Massachussetts General Hospital, Harvard Medical School, London’s King’s College Hospital, Stanford University Hospital, X.X Xxxxxxxx Cancer Centre, University of Texas, Kennedy University Hospitals, Children’s National Medical Center, The Xxxx Xxxxxxx Hospital.
Setiap peserta SEHATI Plan INTAN berhak untuk mendapatkan layanan Medical Second Opinion secara Gratis untuk setiap kondisi medis atau QMC
(Qualifying Medical Conditions) yang sama dalam jangka waktu satu tahun.
Kondisi medis atau QMC yang memenuhi syarat untuk mendapatkan layanan Medical Second Opinion diantaranya seperti: penyakit jantung, gagal ginjal, radang otak, alzheimer, lupus, HIV/AIDS, dan kanker.
Layanan unik ini disediakan secara eksklusif dari sebuah institusi Medical Second Opinion terdepan di Amerika Serikat melalui Nucleus Precise yang memberikan akses terhadap peninjauan secara independen oleh pusat kesehatan ternama.
Kami memahami bagaimana beratnya terdiagnosis penyakit serius. Bentuk kepedulian ini kami wujudkan dengan menyediakan layanan Medical Second Opinion, agar Anda mendapatkan informasi dan referensi lanjutan mengenai kondisi penyakit Anda. Hasil Medical Second Opinion ini akan diberikan secara tertulis dan komprehensif dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh catatan medis diterima secara lengkap dan benar.
(Syarat dan ketentuan yang berlaku secara lengkap untuk program Medical Second Opinion mengacu pada dokumen Polis SEHATI)
PENGECUALIAN
Program Asuransi Kesehatan tidak menjamin perawatan, pengobatan, jasa atau alat-alat untuk (diambil dari Polis)
1. Kondisi yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada dan tidak disetujui oleh Perusahaan.
2. Pada saat Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga atau dari Manfaat yang sama dari pertanggungan lain.
3. Alat kontrasepsi, pengobatan impotensi atau ketidaksuburan (termasuk inseminasi buatan, pembuahan in-vitro (bayi tabung) transfer embrio).
4. Jumlah-jumlah yang melebihi biaya normal, umum dan wajar untuk wilayah geografis dimana peristiwa tersebut terjadi.
5. Pengobatan yang tidak diperlukan secara medis, bersifat preventif, bertujuan untuk penurunan dan penambahan berat badan, yang berhubungan dengan kecantikan, dan pengobatan yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kualifikasi dalam ilmu kedokteran barat.
6. Obat-obatan dan vitamin yang tidak berhubungan dengan diagnosa dan tidak diresepkan oleh dokter, termasuk suplemen makanan dan atau sejenisnya.
7. Perawatan Kustodial atau perawatan pemeliharaan yang dianggap tidak perlu oleh Perusahaan, konseling dan pemeriksaan medis rutin (termasuk gigi, penglihatan, dan pendengaran).
8. Kondisi sebagai akibat dari peperangan atau setiap tindakan perang, kerusuhan, perang saudara, atau terlibat dalam tindakan kriminal.
9. Liga yang terorganisir atau olah raga profesional, kecuali dinyatakan dann diterima oleh Perusahaan.
10. Sengaja melukai diri sendiri, bunuh diri, penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan, kecanduan obat-obatan, atau penyakit kelamin.
11. Kosmetik elektif atau bedah rekonstruktif.
12. AIDS, Kompleks yang berkaitan dengan AIDS, atau HIV dan penyakit berkaitan.
13. Jasa yang diberikan diluar risiko yang ditanggung.
14. Biaya untuk memperoleh dokumen medis.
15. Berpartisipasi dalam salah satu kegiatan berbahaya berikut atau kegiatan yang serupa : perlombaan balapan apapun kecuali dengan kaki, bersepeda motor (kecuali sebagai transportasi di atas jalanan aspal), terjun payung, gantole, terbang (kecuali sebagai penumpang yang membayar biaya pada pesawat terbang komersil yang memiliki izin), menjelajahi gua atau mendaki dengan tali atau peralatan lainnya, bungee jumping, menyelam (scuba diving) tidak di bawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, atau berjalan kaki di atas 5.000 meter.
MASA LELUASA 14 HARI
Anda dapat mengembalikan Polis dalam 14 hari sejak Polis Anda terima untuk mendapatkan pengembalian premi secara penuh.
PENGGANTIAN
Manfaat rawat jalan, manfaat medis darurat dan manfaat program tambahan akan dibayarkan dengan sistem reimbursement (Anda
membayarkan terlebih dahulu, dan kami menggantikan kemudian). Sedangkan untuk manfaat Rawat Inap yang menggunakan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Provider Admedika, dapat menggunakan fasilitas cashless.
MASA TUNGGU
Untuk penggantian atas suatu penyakit berlaku masa tunggu 30 hari setelah tanggal efektif Polis. Masa tunggu diabaikan untuk cedera yang
diakibatkan karena kecelakaan. Manfaat Kehamilan berlaku setelah masa tunggu 12 bulan. Untuk keguguran dan dilatasi & kuretase berlaku masa tunggu 90 hari.
MASA TUNGGU PENYAKIT KHUSUS
Penyakit-penyakit berikut dikenakan masa tunggu 12 bulan setelah tanggal efektif Polis, yaitu: Batu di saluran kemih atau sistem bilier dan
cholecystitis; Hypertensi atau kelainan jantung dan pembuluh darah (termasuk stroke); Kondisi tenggorokan, hidung, telinga, yang memerlukan pembedahan (contoh: amandel, adenoid, sinus yang memerlukan pembedahan); Katarak; Diabetes mellitus dan komplikasinya; Hemorrhoids; Kelainan lemak dalam darah (contoh: hyperkolesterol); Endometriosis; Asthma; Gout atau Rheumatism; Gagal ginjal kronis atau terminal; Gagal hati kronis atau terminal; Tubercolosis dan komplikasinya; Hernia Nucleus Pulposus (terjepit saraf tulang belakang); Leukimia; Kelainan dan gangguan pada lambung dan usus 12 jari dan komplikasinya; Segala jenis tumor jinak dan atau ganas (termasuk kista dan polip).
PROSEDUR PERMOHONAN ASURANSI PROSEDUR KLAIM
Untuk permohonan baru, mohon menyertakan data sebagai berikut :
1. Copy tanda pengenal (KTP / SIM / Passport / KITAS)
2. Akta kelahiran (untuk peserta di bawah 17 tahun)
3. Mengisi form aplikasi dan Pertanyaan Kesehatan
4. Pertanyaan Kesehatan berhubungan dengan penyakit (jika ada)