PETUNJUK TEKNIS
PETUNJUK TEKNIS
PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA
TAHUN 2021
ENTASKAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN
BADAN KETAHANAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN 2021
PETUNJUK TEKNIS
PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/ PERTANIAN KELUARGA
TAHUN 2021
BADAN KETAHANAN PANGAN KEMENTERIAN PERTANIAN 2021
- 1 -
KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN KETAHANAN PANGAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR 82/KPTS/RC.110/J/10/2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA
TAHUN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
21 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan tentang Petunjuk Teknis Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga Tahun 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- 2 -
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara
- 3 -
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
- 4 -
50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
13. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
14. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
16. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
17. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201);
- 5 -
18. Keputusan Presiden Nomor 65/TPA Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian;
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK. 07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 938);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
- 6 -
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350);
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
26. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
27. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi
- 7 -
dan Xxxx Xxxxx Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA TAHUN 2021.
KESATU : Petunjuk Teknis Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan /Pertanian Keluarga Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan Program Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas Tahun 2021.
KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- 8 -
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2020 KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN,
XXXXX XXXXXXXXX
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Pertanian;
4. Pimpinan Unit Xxxxx Xxxxxx I Lingkup Kementerian Pertanian;
5. Gubernur pelaksana;
6. Bupati/walikota pelaksana.
DAFTAR ISI
Xxx DAFTAR ISI ............................................................ i
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR GAMBAR iv
DAFTAR LAMPIRAN ................................................ v
BAB I. PENDAHULUAN ............................................ 1
X. Xxxxx Belakang ....................................................... 1
B. Tujuan…................................................................. 4
C. Sasaran. 4
D. Indikator Keberhasilan ........................................... 4
E. Pengertian .............................................................. 5
BAB II. KERANGKA PIKIR 10
A. Konsep Kegiatan 10
B. Strategi Pelaksanaan 12
1. Pendekatan Kegiatan 13
2. Strategi Keberlanjutan (Exit Strategy) 15
3. Operasional Kegiatan 15
BAB III. PELAKSANAAN 16
A. Pelaksanaan Kegiatan 16
1. Kriteria Penetapan Lokasi, dan Penerima
Manfaat 16
a. Kriteria Penetapan Lokasi 16
1) Kabupaten/Kota 16
2) Kecamatan 16
3) Desa 16
i
b. Kriteria dan Tugas Penerima Manfaat 16
1) Kriteria Kelompok Tani 16
2) Tugas Kelompok Tani 18
3) Kriteria Gapoktan 18
4) Xxxxx Xxxxxxxx 00
5) Kriteria KUB 20
6) Tugas KUB 22
c. Mekanisme Penetapan CP/CL ................... 22
2. Komponen Kegiatan .......................................... 23
3. Penyusunan Rencana Kegiatan 23
4. Koordinasi dan Pembinaan 26
B. Pengelolaan Bantuan Pemerintah 27
1. Pemberian Bantuan Pemerintah........................ 27
2. Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah…........ 27
3. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pemerintah........................................................ 27
4. Pertanggungjawaban ........................................ 32
BAB IV. ORGANISASI DAN TATA KERJA 34
A. Organisasi ......................................................... 34
B. Tata Kerja ......................................................... 35
BAB V. PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, EVALUASI 40
DAN PELAPORAN.........................................
A. Xxxxxxxxxxxx................….………......................... 40
B. Pemantauan dan Evaluasi.………......................... 43
C. Pelaporan........................................................... 43
BAB VI. PENUTUP 45
LAMPIRAN 47
ii
DAFTAR TABEL
Hal Tabel 1. Rencana Kegiatan PDRP/PK Tahun 2021 ....... 23 Tabel 2. Proses, Identifikasi Risiko, dan Analisis
Risiko Kegiatan PDRP/PK Tahun 2021 .......... 40
iii
DAFTAR GAMBAR
Hal Gambar 1. Kerangka Pikir PDRP/PK............... .......... 12 Gambar 2. Konsepsi Operasional PDRP/PK............... 13
Gambar 3. Mekanisme Penetapan CP/CL ................. 23
Gambar 4. Alur Pemanfaatan Bantuan Pemerintah… 31
Gambar 5. Pengorganisasian PDRP/PK ..................... 35
iv
DAFTAR LAMPIRAN
Hal | ||
Format 1. | Contoh Keputusan Penetapan Penerima | |
Manfaat Bantuan Pemerintah PDRP/PK ..... | 49 | |
Format 2. | Contoh Keputusan Penetapan Tim Teknis | |
Kabupaten/Kota ......................................... | 54 | |
Format 3. | Contoh Keputusan Penetapan Tim Pembina | |
Provinsi....................................................... | 60 | |
Format 4. | Contoh RUK ............................................... | 66 |
Format 5. | Contoh Perjanjian Kerjasama Tahap I/ | |
Tahap II....................................................... | 68 | |
Format 6. | Contoh Surat Permohonan Transfer Dana | |
Bantuan Pemerintah Tahap I/Tahap II........ | 75 | |
Format 7. | Contoh Kuitansi Bukti Penerimaan Uang | |
Tahap I/Tahap II......................................... | 76 | |
Format 8. | Contoh Surat Pernyataan Tanggungjawab | |
Belanja (SPTJB) Tahap I/Tahap II................ | 77 | |
Format 9. | Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab | |
Mutlak (SPTJM) Tahap I/Tahap II................ | 79 |
Format 10. Contoh Surat Berita Acara Serah Terima
(BAST) Pencairan Dana Tahap I/Tahap II. 80
Format 11. Contoh Surat Pernyataan Pemanfaatan
Bantuan Pemerintah Tahap I/Tahap II 83
Format 12. Contoh Pakta Integritas Tahap I/
Tahap II 84
Format 13. Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran 86
Format 14. Contoh Outline Laporan Bulanan 88
Format 15. Contoh Outline Laporan Akhir Tahun. 91
v
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN
NOMOR 82/KPTS/RC.110/J/10/2020 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA TAHUN 2021
Petunjuk Teknis Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga Tahun 2021
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
1
Indonesia memiliki potensi sumber daya pangan dan keragaman hayati yang besar, sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Keragaman sumberdaya yang dimiliki, membuat masing-masing daerah mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memproduksi bahan pangan tertentu. Potensi sumber daya pangan tersebut tersedia secara merata di seluruh Indonesia termasuk di daerah rentan rawan pangan, namun potensi tersebut belum dikelola dengan baik. Apabila potensi tersebut dikelola dengan baik, maka akan meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.
Perwujudan ketahanan pangan di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa kendala terutama yang berkaitan dengan berbagai aspek, seperti aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Beberapa kendala dalam perwujudan ketahanan pangan berdasarkan hasil analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) antara lain: masih terdapat beberapa daerah yang memiliki keterbatasan pada aspek ketersediaan pangan, kemiskinan yang tinggi, pangsa pengeluaran pangan yang tinggi, akses listrik dan air bersih yang rendah, tingkat pendidikan perempuan yang rendah, dan balita stunting yang tinggi serta angka harapan hidup yang rendah. Di samping itu, hasil analisis FSVA juga menunjukkan bahwa terdapat daerah yang sebelumnya masuk dalam status tahan pangan menjadi turun statusnya.
Berdasarkan hasil analisis FSVA tersebut, maka perlu dilakukan upaya pengentasan daerah rentan rawan pangan
2
sekaligus mempertahankan daerah yang statusnya sudah tahan pangan agar tetap tahan pangan. Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan mengoptimalkan dan memberdayakan keluarga petani untuk meningkatkan ketersediaan pangan, perbaikan gizi sekaligus peningkatan kesejahteraan keluarga.
Dalam konteks global, hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan SDG-1 yaitu pengentasan kemiskinan dan tujuan SDG-2 yaitu mengakhiri kelaparan melalui ketahanan pangan, perbaikan nutrisi dan sistem pertanian berkelanjutan serta tercapainya tujuan akhir dari pembangunan ketahanan pangan nasional, yaitu terciptanya individu dan masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Dalam rangka mempercepat pengentasan daerah rentan rawan pangan, pada tahun 2021 Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian melaksanakan kegiatan ”Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga”. Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga bersifat trigger yang dibiayai melalui Bantuan Pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang dan akan peningkatan status daerah rentan rawan pangan menjadi tahan pangan dan daerah yang sudah tahan pangan tidak menurun statusnya menjadi rentan rawan pangan serta meningkatkan pendapatan keluarga.
3
B. Tujuan
Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga bertujuan untuk :
a. meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang;
b. mengentaskan daerah rentan rawan pangan;
c. menguatkan daerah tahan pangan;
d. meningkatkan pendapatan keluarga petani.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga sebanyak 200 lokasi desa berdasarkan indeks komposit terendah dan/atau persentase tertinggi penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
D. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga sebagai berikut:
1. Output
a. tersalurkannya dan termanfaatkannya dana Bantuan Pemerintah;
b. terlaksananya kegiatan usaha budidaya.
2. Outcome
a. meningkatnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang;
b. terentaskannya daerah rentan rawan pangan;
c. menguatnya daerah tahan pangan;
d. meningkatnya pendapatan keluarga petani.
3. Impact
a. terwujudnya pengentasan kemiskinan;
b. mengakhiri kelaparan.
4
E. Pengertian
1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
2. Pertanian Keluarga (PK) menurut Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Indonesia (RAN-PK) 2021- 2024 adalah kegiatan pertanian, perikanan dan akuakultur, kehutanan serta peternakan berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama oleh anggota keluarga pada lahan yang dimiliki ataupun disewa/dipinjam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan ekonomi keluarga.
3. Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) yang dibiayai melalui Bantuan Pemerintah adalah rangkaian proses kegiatan usaha budidaya, antara lain: komoditas tanaman pangan dan/atau komoditas hortikultura (sayuran semusim dan buah-buahan semusim) dan/atau komoditas peternakan (ternak unggas dan ternak kecil) dan/atau perikanan air tawar berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama-sama oleh kelompok tani/gabungan kelompok tani/kelompok usaha bersama yang melibatkan keluarga petani.
4. Daerah Rentan Rawan Pangan adalah daerah yang memiliki indeks komposit ketahanan pangan yang rendah yang dicirikan oleh keterbatasan pada aspek
5
ketersediaan dan/atau akses dan/atau pemanfaatan pangan.
5. Indeks Komposit adalah nilai komposit dari indikator- indikator yang mewakili aspek ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan yang digunakan dalam penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan/FSVA.
6. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah prioritas kebutuhan masyarakat desa.
7. Kelompok Tani (Poktan) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
8. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Kelompok Usaha Bersama (KUB) adalah kumpulan petani yang bergabung dan bekerjasama mengelola usaha pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
10.Tanaman Pangan adalah semua model tanaman yang di dalamnya mengandung karbohidrat serta protein sebagai sumber energi manusia.
6
11.Tanaman Sayuran Semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbinya, yang berumur kurang dari satu tahun yang dipanen sekaligus, sebagai contoh: bawang merah, bawang putih, bawang daun, kentang, kol/kubis, kembang kol, petsai/sawi, wortel, lobak dan kacang merah. Tanaman sayuran yang dipanen berulangkali/lebih dari satu kali, sebagai contoh: kacang panjang, cabe besar, cabe rawit, paprika, jamur, tomat, terung, buncis, ketimun, labu siam, kangkung dan bayam.
12.Tanaman Buah-buahan Semusim yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah, berumur kurang dari satu tahun, dapat berbentuk rumpun, menjalar dan berbatang lunak, sebagai contoh: melon, semangka, blewah dan stroberi dan/atau tanaman buah lainnya yang umur panennya (mulai tanam sampai panen) kurang dari satu tahun, sebagai contoh: pepaya, pisang, dan nanas.
13.Ternak Kecil adalah peternakan yang diusahakan dengan memelihara hewan yang berukuran kecil, sebagai contoh: babi, kambing, domba (biri-biri), dan kelinci.
14.Ternak Unggas adalah peternakan yang diusahakan dengan memelihara hewan yang bersayap atau sebangsa burung, sebagai contoh: ayam, itik (bebek), angsa, entog, dan burung puyuh.
15.Budidaya Perikanan Air Tawar yang dimaksud dalam kegiatan ini adalah usaha pemeliharaan dan
7
pengembangbiakan ikan dengan menggunakan sumber air dari perairan tawar.
16.Rencana Usaha Kelompok (RUK) adalah rincian usulan kegiatan kelompok yang berisi komponen bahan/material atau konstruksi yang disusun melalui musyawarah kelompok, yang nantinya dipakai sebagai dasar pencairan dan pembelanjaan dana Bantuan Pemerintah.
17.Bantuan Pemerintah (Banpem) adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria Bantuan Sosial, yang diberikan pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
18.Pengguna Anggaran (PA) adalah Menteri Pertanian yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Pertanian.
19.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Pertanian.
20.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
21.Bendahara adalah orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, membayar dana/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik negara.
22.Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah suatu dokumen yang dibuatkan/diterbitkan oleh pejabat yang
8
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/PPK dan disampaikan kepada pejabat penandatangan SPM.
23.Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
24.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk pelaksana pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
9
BAB II KERANGKA PIKIR
A. Konsep Kegiatan
Pertanian keluarga menurut Rencana Aksi Nasional Pertanian Keluarga Indonesia (RAN-PK) 2021-2024 adalah kegiatan pertanian, perikanan dan akuakultur, kehutanan serta peternakan berbasis sumberdaya lokal yang dikelola secara bersama oleh anggota keluarga pada lahan yang dimiliki ataupun disewa/dipinjam untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan ekonomi keluarga. Salah satu implementasi dari konsep RAN PK, dilaksanakan melalui kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) yang dibiayai melalui dana Bantuan Pemerintah. Pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah digunakan untuk kegiatan usaha budidaya, antara lain: komoditas tanaman pangan dan/atau komoditas hortikultura (sayuran semusim dan buah-buahan semusim) dan/atau komoditas peternakan (ternak unggas dan ternak kecil) dan/atau perikanan air tawar. Kegiatan usaha budidaya tersebut memperhatikan sumberdaya lokal yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan dikelola secara bersama-sama oleh kelompok tani/gabungan kelompok tani/Kelompok Usaha Bersama yang melibatkan keluarga petani yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang, mengentaskan daerah rentan rawan pangan, menguatkan daerah tahan pangan dan meningkatkan pendapatan keluarga petani.
Indonesia memiliki potensi sumber daya pangan dan keragaman hayati yang besar, potensi sumber daya pangan
10
tersebut tersedia secara merata di seluruh Indonesia termasuk di daerah rentan rawan pangan sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Keragaman sumberdaya yang dimiliki, membuat masing-masing daerah mempunyai keunggulan sesuai dengan spesifik lokasi dalam memproduksi bahan pangan. Beberapa kendala yang masih terjadi berkaitan dengan penanganan daerah rentan rawan pangan terutama pada aspek seperti ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Hal ini sesuai dengan hasil analisis Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA), dimana masih terdapat beberapa daerah yang memiliki keterbatasan pada aspek ketersediaan pangan, kemiskinan yang tinggi, pangsa pengeluaran pangan yang tinggi, akses listrik dan air bersih yang rendah, tingkat pendidikan perempuan yang rendah, dan balita stunting yang tinggi serta angka harapan hidup yang rendah.
Upaya mempercepat pengentasan daerah rentan rawan pangan dan menguatkan daerah tahan pangan agar tidak menjadi rentan rawan pangan, maka dilakukan kegiatan PDRP/PK yang dibiayai melalui dana Bantuan Pemerintah sebagai trigger dengan menitik beratkan pada usaha budidaya dalam rangka pemenuhan ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan dan pemanfaatan pangan yang diharapkan akan berdampak terhadap terwujudnya pengentasan kemiskinan dan mengakhiri kelaparan.
Keberhasilan kegiatan PDRP/PK ini tidak terlepas dari peran Xxx Xxxxxx kabupaten/kota dan Tim Pembina provinsi sebagai penanggung jawab kegiatan. Disamping itu dukungan lintas sektor diharapkan juga dapat berkontribusi dalam keberhasilan dan pencapaian tujuan yang diharapkan. Secara umum, konsep kegiatan PDRP/PK
11
dituangkan dalam kerangka pikir sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Kerangka Pikir PDRP/PK
B. Strategi Pelaksanaan
Kegiatan PDRP/PK ini dalam pelaksanaannya melibatkan petani yang dijalankan secara bersama-sama oleh Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang secara langsung akan melibatkan keluarga petani. Dalam pencapaian pelaksanaan kegiatan PDRP/PK strategi yang dilakukan melalui: pendekatan kegiatan, strategi keberlanjutan, dan operasional kegiatan. Secara umum konsep operasional kegiatan PRDP/PK dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini.
12
Gambar 2. Konsepsi Operasional PDRP/PK
1. Pendekatan Kegiatan
Dalam mencapai tujuan kegiatan PDRP/PK, dilakukan melalui 3 pendekatan, yaitu: (a) pemberdayaan masyarakat, (b) penguatan kelembagaan, dan (c) penerapan inovasi teknologi.
a. Pemberdayaan masyarakat
Dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota keluarga petani, sehingga diharapkan terjadinya perubahan sosial dan ekonomi yang lebih baik. Pendekatan partisipatif merupakan salah satu pendekatan dalam pemberdayaan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab, motivasi, dan kepemilikan terhadap kegiatan yang diterima, untuk itu mulai dari perencanaan hingga implementasi dan evaluasi kegiatan, memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam segala aspek kegiatan. Proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui:
(1) pelatihan individu maupun kelompok; (2) pembinaan dan bimbingan teknis/bimtek; dan (3) magang/kunjungan lapangan/studi banding.
13
b. Penguatan kelembagaan
Penguatan kelembagaan dilakukan melalui peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mengelola kegiatan usaha, sehingga mempunyai kemampuan untuk dapat memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dalam pengembangan usaha yang berorientasi bisnis. Proses penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui: (1) pelatihan teknis (administrasi keuangan, organisasi dan kelembagaan); (2) pembinaan dalam meningkatkan motivasi; (3) peningkatan kerjasama dengan lembaga permodalan; dan (4) kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas akses permodalan dan pemasaran.
c. Penerapan inovasi teknologi
Penerapan informasi dan inovasi teknologi perlu mendapat perhatian, hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini dunia telah memasuki era globalisasi yang semakin masif. Sangat pesatnya penerapan teknologi seperti teknologi penggunaan alat dan mesin pertanian serta teknologi digital dalam kegiatan pertanian memerlukan adaptasi, pelatihan dan penyampaian informasi sehingga terjadi perubahan pola pikir. Pemanfaatan teknologi dilakukan melalui: (1) sosialisasi penerapan teknologi; (2) pelatihan teknis penerapan teknologi sesuai dengan spesifik lokasi; dan (3) keterlibatan lintas sektor/instansi/dinas terkait dalam guna mendukung keberhasilan kegiatan.
14
2. Strategi Keberlanjutan (Exit Strategy)
Kegiatan PDRP/PK merupakan trigger, diharapkan pemerintah daerah dapat melanjutkan pembinaan terhadap kegiatan PDRP/PK agar berkelanjutan, dengan:
a. Melakukan pembinaan lanjutan oleh provinsi/kabupaten/kota;
b. Mengalokasikan APBD provinsi/kabupaten/kota;
c. Memberikan dukungan akses permodalan petani;
d. Memperkuat koordinasi lintas sektor/instansi/dinas dan stakeholder untuk mengintegrasikan kegiatan dalam penyediaan pangan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan;
e. Menerbitkan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengentaskan daerah rentan rawan pangan dan menguatkan daerah tahan pangan agar tidak menjadi rentan rawan pangan.
3. Operasional Kegiatan
Pada tahun 2021, kegiatan PDRP/PK ini difasilitasi melalui dana Bantuan Pemerintah yang diberikan langsung dalam bentuk uang kepada penerima manfaat yang diusulkan dan ditetapkan berdasarkan hasil analisis FSVA Nasional, FSVA Provinsi, dan FSVA Kabupaten/Kota yang selanjutnya dipilih satu desa yang memenuhi kriteria pada satu kecamatan.
15
BAB III PELAKSANAAN
A. Pelaksanaan Kegiatan
1. Kriteria Penetapan Lokasi dan Penerima Manfaat
a. Kriteria Penetapan Lokasi
1) Kabupaten/Kota
Penetapan kabupaten/kota menggunakan hasil analisis FSVA Nasional 2019.
2) Kecamatan
Penetapan kecamatan menggunakan hasil analisis FSVA Provinsi 2019.
3) Desa
a) Hasil analisis FSVA kabupaten/kota 2019 atau 2020 tingkat desa dengan indeks komposit terendah; dan/atau
b) Persentase tertinggi penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial-DTKS, Kementerian Sosial).
b. Kriteria dan Tugas Penerima Manfaat
Penerima Manfaat adalah Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Kelompok Usaha Bersama (KUB).
1) Kriteria Kelompok Tani
a) Memiliki legalitas (disahkan oleh bupati/walikota/kepala dinas kabupaten/kota terkait pertanian dan/atau pangan) dilakukan sesuai perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-planning serta terdaftar dalam
16
SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian);
b) Memiliki anggota yang tergabung dalam kelompok tani;
c) Melibatkan anggota untuk usaha xxxxxxxx;
d) Memiliki rekening bank atas nama kelompok tani;
e) Memiliki lahan usaha untuk usaha budidaya, antara lain: komoditas tanaman pangan dan/atau komoditas hortikultura (sayuran semusim dan buah-buahan semusim) dan/atau komoditas peternakan (ternak unggas dan ternak kecil) dan/atau perikanan air tawar yang berada dalam 1 desa;
f) Tersedianya sumber air untuk budidaya;
g) Sanggup menyediakan pakan untuk budidaya ternak/ikan;
h) Sanggup menyediakan kandang/kolam untuk budidaya ternak/ikan;
i) Sanggup bekerja sama dengan anggota kelompok tani untuk melakukan usaha budidaya;
j) Sanggup melakukan usaha budidaya minimal 2 jenis komoditas;
k) Pada tahun yang sama tidak menerima bantuan sejenis pada saat Bantuan Pemerintah PDRP/PK diberikan;
l) Sanggup memanfaatkan dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
m) Bertanggung jawab terhadap pengadministrasian, pendokumentasian dalam
17
pelaksanaan kegiatan fisik serta keuangan secara tertib.
2) Tugas Kelompok Tani
a) Bersama dengan anggota kelompok tani dan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Xxxxx Xxxxxxxx (RUK). RUK yang disusun dan diusulkan sudah sesuai dengan tahapan pencairan (Tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen);
b) Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan RUK;
c) Memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan budidaya sesuai dengan RUK;
d) Menyimpan seluruh dokumen bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana Bantuan Pemerintah pada tahap I dan tahap II.
e) Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f) Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya;
g) Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan dana tahap I (70 persen), BAST pencairan dana tahap II (30 persen), dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
3) Kriteria Gapoktan
a) Memiliki legalitas (disahkan oleh bupati/walikota/kepala dinas kabupaten/kota terkait pertanian dan/atau pangan) dilakukan sesuai perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-planning serta terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian);
18
b) Memiliki kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan;
c) Melibatkan kelompok tani untuk usaha budidaya;
d) Memiliki rekening bank atas nama Gapoktan;
e) Memiliki lahan usaha untuk usaha budidaya, antara lain: komoditas tanaman pangan dan/atau komoditas hortikultura (sayuran semusim dan buah-buahan semusim) dan/atau komoditas peternakan (ternak unggas dan ternak kecil) dan/atau perikanan air tawar yang berada dalam 1 desa;
f) Tersedianya sumber air untuk budidaya;
g) Sanggup menyediakan pakan untuk budidaya ternak/ikan;
h) Sanggup menyediakan kandang/kolam untuk budidaya ternak/ikan;
i) Sanggup bekerja sama dengan kelompok tani untuk melakukan usaha budidaya dengan melibatkan minimal 2 kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan tersebut;
j) Sanggup melakukan usaha budidaya minimal 2 jenis komoditas;
k) Pada tahun yang sama tidak menerima bantuan sejenis saat Bantuan Pemerintah PDRP/PK diberikan;
l) Sanggup memanfaatkan dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
m) Bertanggung jawab terhadap pengadministrasian, pendokumentasian dalam
19
pelaksanaan kegiatan fisik serta keuangan secara tertib.
4) Tugas Gapoktan
a) Bersama dengan kelompok tani dan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK). RUK yang disusun dan diusulkan sudah sesuai dengan tahapan pencairan (Tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen);
b) Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan RUK;
c) Memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan budidaya sesuai dengan RUK;
d) Menyimpan seluruh dokumen bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana Bantuan Pemerintah pada tahap I dan tahap II.
e) Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f) Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya;
g) Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan dana tahap I (70 persen), BAST pencairan dana tahap II (30 persen), dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
5) Kriteria Kelompok Usaha Bersama (KUB)
a) Memiliki legalitas (disahkan oleh bupati/walikota/kepala dinas kabupaten/kota terkait pertanian dan/atau pangan) dilakukan sesuai perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-planning serta terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian);
20
b) Kumpulan petani yang bergabung dan bekerjasama mengelola usaha pertanian bersama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha;
c) Memiliki rekening bank atas nama KUB;
d) Memiliki lahan usaha untuk usaha budidaya, antara lain: komoditas tanaman pangan dan/atau komoditas hortikultura (sayuran semusim dan buah-buahan semusim) dan/atau komoditas peternakan (ternak unggas dan ternak kecil) dan/atau perikanan air tawar yang berada dalam 1 desa;
e) Tersedianya sumber air untuk budidaya;
f) Sanggup menyediakan pakan untuk budidaya ternak/ikan;
g) Sanggup menyediakan kandang/kolam untuk budidaya ternak/ikan;
h) Sanggup melakukan usaha budidaya minimal 2 jenis komoditas;
i) Pada tahun yang sama tidak menerima bantuan sejenis saat Bantuan Pemerintah PDRP/PK diberikan;
j) Sanggup memanfaatkan dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
k) Bertanggung jawab terhadap pengadministrasian, pendokumentasian dalam pelaksanaan kegiatan fisik serta keuangan secara tertib.
21
6) Tugas KUB
a) Bersama dengan anggota dan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Xxxxx Xxxxxxxx (RUK). RUK yang disusun dan diusulkan sudah sesuai dengan tahapan pencairan (Tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen);
b) Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan RUK;
c) Memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan budidaya sesuai dengan RUK;
d) Menyimpan seluruh dokumen bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana Bantuan Pemerintah pada tahap I dan tahap II.
e) Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
f) Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya;
g) Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan dana tahap I (70 persen), BAST pencairan dana tahap II (30 persen), dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
c. Mekanisme Penetapan CP/CL
Seleksi Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL) dilakukan oleh Xxx Xxxxxx Kabupaten/Kota selanjutnya Tim Teknis Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi selanjutnya diverifikasi oleh Xxx Xxxbina Provinsi. Setelah diverifikasi dan sesuai kriteria maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi menetapkan lokasi dan penerima manfaat Pertanian Keluarga melalui Keputusan PPK Provinsi yang disahkan oleh KPA
22
(Format 1). Mekanisme penetapan CP/CL PDRP/PK dapat dilihat pada Gambar 3.
Gambar 3. Mekanisme Penetapan CP/CL
2. Komponen Kegiatan
Bantuan Pemerintah dalam kegiatan PDRP/PK digunakan untuk pembelian: bibit/benih, pupuk, dan obat-obatan pengendali hama dan penyakit serta dapat dimanfaatkan maksimal 10 persen dari Dana Bantuan Pemerintah untuk sarana pengairan dalam mendukung kegiatan budidaya. Apabila penerima manfaat melakukan usaha budidaya perikanan air tawar, maka dapat memanfaatkan maksimal 10 persen dari Dana Bantuan Pemerintah untuk pembelian benih/bibit ikan.
3. Penyusunan Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan PDRP/PK tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Rencana Kegiatan PDRP/PK Tahun 2021
No | Kegiatan | Waktu | Pelaksana | Keluaran |
1. | Penetapan | Januari | Dinas provinsi | - SK KPA |
KPA dan PPK | yang menyelenggarakan | - SK PPK | ||
urusan | ||||
pemerintahan di | ||||
bidang pangan |
23
No | Kegiatan | Waktu | Pelaksana | Keluaran |
2. | Menetapkan tim teknis kabupaten/ kota dan tim pembina provinsi | Januari | Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | - SK Tim Teknis - SK Tim Pembina |
3. | Penetapan penerima manfaat | Januari- Februari | Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | SK Penerima Manfaat |
4. | Sosialisasi Kegiatan | Januari/ Februari | Dinas provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | Laporan hasil sosialiasi kegiatan |
5. | Penyusunan RUK | Januari- Februari | Penerima manfaat | RUK |
6. | Perjanjian kerjasama Tahap I antara PPK dan penerima manfaat | Januari- Februari | Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | Perjanjian Kerjasama Tahap I |
7. | Pencairan dana Bantuan Pemerintah Tahap I (70%) | Februari- Maret | Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | Buku rekening dan saldo awal dana masuk |
8. | BAST Tahap I | Februari- Maret | Penerima manfaat, Dinas provinsi dan PPK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | BAST tahap I |
9. | Pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah Tahap I | Februari- April | Penerima manfaat | Bukti pembelanja- an |
24
No | Kegiatan | Waktu | Pelaksana | Keluaran |
10. | Melakukan input tahap I pada aplikasi BAST Kementan dan aplikasi emonev BKP | Februari- April | Tim Teknis kabupaten/kota dan Tim Pembina provinsi | - Input aplikasi BAST - Input aplikasi emonev (data statis dan dinamis) |
11. | Perjanjian kerjasama Tahap II antara PPK dan penerima manfaat | Mei-Juni | Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | Perjanjian Kerjasama Tahap II |
12. | Pencairan dana Bantuan Pemerintah Tahap II (30%) | Mei-Juni | Dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | - Buku rekening dan saldo awal dana masuk tahap II |
13. | BAST Tahap II | Mei-Juni | Penerima manfaat, Dinas provinsi dan PPK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | BAST tahap II |
14. | Pemanfaat- an dana Bantuan Pemerintah Tahap II | Juni-Juli | Penerima manfaat | Bukti pembelanja- an |
15. | Melakukan input tahap II pada aplikasi BAST Kementan dan aplikasi emonev BKP | Juni- Desember | Tim Teknis kabupaten/kota dan Tim Pembina provinsi | - Input aplikasi BAST - Input aplikasi emonev (data statis dan dinamis) |
25
No | Kegiatan | Waktu | Pelaksana | Keluaran |
16. | BAST Pekerjaan Akhir Tahun dan diinput pada aplikasi BAST Kementan dan aplikasi emonev BKP | Desember | Penerima manfaat, Dinas provinsi dan PPK yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | BAST Pekerjaan Akhir Tahun |
17. | Koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program lintas sektor | Januari- Desember | Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | Laporan dan dokumentasi |
18. | Pembinaan, monitoring dan evaluasi | Januari- Desember | Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | Laporan dan dokumentasi |
19. | Laporan perkemba- ngan bulanan dan laporan akhir tahun | Januari- Desember | Dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan | - Laporan bulanan - Laporan akhir tahun |
4. Koordinasi dan Pembinaan
a. Kegiatan koordinasi dilakukan oleh dinas provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan mencakup antara lain: koordinasi, sosialisasi dan pelaporan kegiatan dalam mendukung keberhasilan kegiatan PDRP/PK.
b. Kegiatan pembinaan dilakukan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan mencakup antara lain: pencairan dana, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban, pengadministrasian pengelolaan
26
dana, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta menangkap permasalahan yang ada dan segera ditindaklanjuti.
B. Pengelolaan Bantuan Pemerintah
1. Pemberian Bantuan Pemerintah
Pemberian Bantuan Pemerintah pada kegiatan PDRP/PK diberikan melalui DIPA Badan Ketahanan Pangan yang dalam pelaksanaannya melalui dana dekonsentrasi. Kegiatan ini masuk dalam akun 526312 dalam Pola Belanja Barang untuk bantuan lainnya yang memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran yakni bantuan dalam bentuk uang.
2. Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
Pemanfaataan dana Bantuan Pemerintah digunakan untuk usaha budidaya minimal 2 (dua) komoditas, dengan pilihan antara lain: komoditas tanaman pangan dan/atau komoditas hortikultura (sayuran semusim dan buah-buahan semusim) dan/atau komoditas peternakan (ternak unggas dan ternak kecil) dan/atau perikanan air tawar. Untuk usaha budidaya perikanan air tawar, dapat dimanfaatkan maksimal 10 persen dari Dana Bantuan
Pemerintah | untuk | pembelian | benih/bibit | ikan. |
Pemanfaatan | Dana | Bantuan | Pemerintah | hanya |
digunakan di tahun berjalan, jika terdapat dana yang tidak digunakan harus disetor ke kas negara setelah selesai masa kerjasama atau di akhir tahun.
3. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pemerintah
a. Pencairan Bantuan Pemerintah ke Penerima Manfaat
Jumlah dana Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima manfaat untuk usaha kegiatan
27
PDRP/PK senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang diberikan kepada penerima manfaat melalui mekanisme Langsung (LS) dari rekening Kas Negara ke rekening penerima manfaat. Pencairan dana dilakukan dalam 2 tahap. Pencairan bantuan pemerintah tahap I diberikan sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen dari RUK yang diusulkan. Pencairan tahap II dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai
50 persen (budidaya sudah pada tahap penanaman/pembelian bibit ternak) yang ditunjukan dengan bukti administrasi dana Bantuan Pemerintah tahap I dan telah diinput kedalam aplikasi Berita Acara Serah Terima (BAST) Kementerian Pertanian dan emonev BKP. Adapun dokumen yang diinput antara lain: SK KPA, SK PPK, SK Tim Teknis, SK Tim Pembina, SK Penetapan Penerima Manfaat, Rencana Usaha Kelompok (RUK), Surat Perjanjian Kerjasama tahap I, Pakta Integritas tahap I, Surat Perintah Membayar (SPM) tahap I, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I, foto buku rekening uang masuk tahap I, kuitansi bukti penerimaan uang tahap I, BAST Pencairan Dana tahap I, Surat Pernyataan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah tahap I, Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Tahap I, bukti pembelanjaan tahap I, dokumentasi prestasi kerja 50 persen berupa foto/video/film dengan memuat geo tagging yaitu: persiapan lahan/kandang/kolam dan penanaman/pembelian bibit ternak. Dalam hal daerah
28
tidak terdapat sinyal telekomunikasi dapat tidak memuat geo tagging.
b. Penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Penerima Manfaat
Penyaluran dana Bantuan Pemerintah dilakukan kepada penerima manfaat yang ditetapkan oleh PPK Provinsi dan disahkan oleh KPA Provinsi.
1) Penyaluran Bantuan Pemerintah Tahap I Penerima manfaat mengajukan permohonan transfer dana Bantuan Pemerintah tahap I sebesar
70 persen (Format 6) kepada PPK dengan melampirkan:
a. RUK yang sudah memuat rincian pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah sebesar 70 persen tahap I dan 30 persen tahap II serta sudah ditandatangani oleh Ketua Penerima Manfaat dan diketahui/disetujui oleh Ketua Xxx Xxxxxx Kabupaten/Kota (Format 4);
b. Kuitansi bukti penerimaan uang tahap I sebesar
70 persen yang telah ditandatangani oleh ketua penerima manfaat (Format 7);
c. Perjanjian Kerjasama tahap I yang telah ditandatangani kedua belah pihak antara ketua penerima manfaat dan PPK, dan diketahui/disahkan oleh KPA Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (Format 5);
d. Pakta Integritas tahap I (Format 12);
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tahap I (Format 9);
f.Surat Pernyataan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah tahap I (Format 11);
29
g. Foto copy buku tabungan poktan/Gapoktan/KUB penerima Banpem;
h. Setelah Bantuan Pemerintah tahap I diterima oleh penerima manfaat, selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan tahap I (Format 10).
2) Penyaluran Bantuan Pemerintah Tahap II Pencairan tahap II dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50 persen dan pertanggungjawaban tahap I telah diinput dalam aplikasi BAST Kementan dan emonev BKP. Jika seluruh kegiatan administrasi tahap I telah diinput dalam BAST Kementan dan emonev BKP, maka penerima manfaat dapat mengajukan permohonan transfer tahap II Bantuan Pemerintah sebesar 30 persen (Format 6) kepada PPK dengan melampirkan:
a. RUK yang sudah memuat rincian pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah sebesar 70 persen tahap I dan 30 persen tahap II serta sudah ditandatangani oleh Ketua Penerima Manfaat dan diketahui/disetujui oleh Ketua Xxx Xxxxxx Kabupaten/Kota (Format 4);
b. Kuitansi bukti penerimaan uang tahap II sebesar
30 persen yang telah ditandatangani oleh ketua penerima manfaat (Format 7);
c. Perjanjian Kerjasama tahap II yang telah ditandatangani kedua belah pihak antara ketua penerima manfaat dan PPK, dan diketahui/disahkan oleh KPA Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (Format 5);
d. Pakta Integritas tahap II (Format 12);
30
e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tahap II (Format 9);
f. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) tahap I (Format 8);
g. Surat Pernyataan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah tahap II (Format 11);
h. Foto copy buku tabungan poktan/gapoktan/KUB penerima Banpem yang memuat saldo akhir tahap I;
i. Setelah Bantuan Pemerintah tahap II diterima oleh penerima manfaat, selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan tahap II (Format 10).
c. Pemanfaatan Dana Oleh Penerima Manfaat
Dana Bantuan Pemerintah yang sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat, dimanfaatkan untuk usaha budidaya sesuai dengan RUK yang telah diusulkan. Alur pemanfaatan Bantuan Pemerintah budidaya berdasarkan RUK dapat dilihat pada Gambar 4.
Gambar 4. Alur Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
Setelah Bantuan Pemerintah diterima dan dimanfaatkan oleh penerima manfaat selanjutnya
31
dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) tahap I dan tahap II (Format 8).
4. Pertanggungjawaban
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan perubahannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 bahwa dalam melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah, penerima manfaat membuat laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran, meliputi:
a. Berita Acara Serah Terima penyelesaian pekerjaan pada akhir tahun anggaran (Format 13), dengan memuat :
1). Jumlah total dana (tahap I dan tahap II) yang diterima, jumlah total dana yang dipergunakan, dan jumlah total sisa dana;
2). Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama tahap I dan tahap II dan ditandatangani oleh dua orang saksi;
3). Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan oleh penerima manfaat.
b. Dokumen kegiatan berupa foto/video/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan mulai dari persiapan lahan/kandang/kolam, penanaman/ pembelian bibit ternak/ikan, pemeliharaan, dan panen dengan memuat geo tagging. Dalam hal daerah tidak terdapat sinyal telekomunikasi dapat tidak memuat geo tagging;
c. Dalam hal terdapat sisa dana sampai dengan akhir tahun anggaran (31 Desember 2021), penerima
32
Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK;
d. Ketentuan Perpajakan dalam pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah pada kegiatan PDRP/PK merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan atas laporan pertanggungjawaban seperti di atas, selanjutnya PPK melakukan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban dan dokumen kegiatan serta mengesahkan Berita Acara Serah Terima sesuai dengan perjanjian kerjasama. Selanjutnya PPK menginput pertanggungjawaban bantuan uang ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian, meliputi: dokumen BAST pekerjaan akhir tahun anggaran, SK Penerima manfaat, rekening penerima, jenis barang, dan kuitansi pertanggungjawaban paling lambat 31 Desember 2021 atau paling lambat audited;
33
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
A. Organisasi
Keberhasilan kegiatan PDRP/PK sangat ditentukan oleh keterpaduan program/kegiatan dari berbagai instansi, maka sistem pengorganisasian kegiatan PDRP/PK melibatkan lintas subsektor dan sektor terkait, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Fungsi dan tugas masing-masing lembaga/instansi dapat dilihat pada Gambar 5.
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian sebagai penanggungjawab program/kegiatan.
2. Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan adalah penanggung jawab kegiatan sekaligus sebagai Ketua Tim Pembina yang melakukan tugas dan fungsi: melakukan koordinasi lintas daerah kabupaten/kota, pembinaan, sinkronisasi, integrasi, pendampingan, penyusunan laporan bulanan secara berkala dan laporan akhir tahun pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah PDRP/PK kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
3. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan adalah penanggung jawab kegiatan sekaligus sebagai Ketua Tim Teknis yang melakukan tugas dan fungsi: melakukan koordinasi teknis operasional, sinkronisasi, integrasi, pendampingan, dan menyampaikan laporan bulanan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas/Ketua Tim Pembina Provinsi yang
34
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
Gambar 5. Pengorganisasian PDRP/PK.
Keterangan:
: hubungan pembinaan.
: hubungan koordinasi.
B. Tata Kerja
Kegiatan PDRP/PK dirumuskan oleh Tim yang berfungsi sebagai simpul koordinasi untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
1. Tim Teknis Kabupaten/Kota
a. Tim Teknis Kabupaten/Kota merupakan tim yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (Format 2) dan diketuai Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
35
b. Tugas Tim Teknis Kabupaten/Kota:
1. Menyusun petunjuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah di tingkat kabupaten/kota;
2. Melakukan sosialisasi kegiatan PDRP/PK;
3. Melakukan seleksi Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL) kelompok sasaran;
4. Mengusulkan penerima manfaat ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan untuk diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
5. Menyusun rencana kegiatan/rencana kerja Xxx Xxxxxx;
6. Mendampingi penerima manfaat dalam:
a. Menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) untuk diusulkan ke PPK Provinsi;
b. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan budidaya;
c. Mengembangkan dinamika kelompok, organisasi dan administrasi;
d. Menginformasikan dan menerapkan teknologi baru;
e. Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
x. Xxxxxxxxxxxxxxxxkan bukti pengeluaran;
g. Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap I, tahap II dan Pekerjaan Akhir Tahun setelah pekerjaan selesai;
h. Melaporkan perkembangan usaha budidaya secara periodik (bulanan);
7. Mengetahui dan menyetujui RUK yang sudah disusun bersama dengan penerima manfaat untuk selanjutnya diusulkan ke PPK Provinsi;
36
8. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/ pengendalian dan evaluasi;
9. Mendokumentasikan kegiatan berupa foto/video/ film hasil pekerjaan mulai dari tahap persiapan lahan/kandang/kolam, penanaman/ pembelian bibit ternak/ikan, pemeliharaan, dan panen dengan memuat geo tagging (dalam hal daerah tidak terdapat sinyal telekomunikasi dapat tidak memuat geo tagging);
10. Menginput data dinamis capaian kinerja sesuai dengan indikator pada masing-masing kegiatan pada aplikasi emonev.
11. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan, untuk disampaikan Kepala Dinas Provinsi/Ketua Tim Pembina yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
2. Tim Pembina Provinsi
a. Xxx Xxxbina Provinsi merupakan tim yang ditetapkan oleh Gubernur/Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan (Format 3) dan diketuai Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
b. Tugas Tim Pembina Provinsi:
1. Menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi;
2. Melakukan sosialisasi kegiatan PDRP/PK;
3. Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat;
37
4. Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
5. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan;
6. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi;
7. Mengadministrasikan dokumen seluruh tahapan yang meliputi: SK KPA, SK PPK, SK Tim Teknis, SK Tim Pembina, SK Penetapan Penerima Manfaat, Rencana Usaha Kelompok (RUK), Surat Perjanjian Kerjasama tahap I dan tahap II, Pakta Integritas tahap I dan tahap II, Surat Perintah Membayar (SPM) tahap I dan tahap II, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I dan tahap II, foto buku rekening uang masuk tahap I dan tahap II, kuitansi bukti penerimaan uang tahap I dan tahap II, BAST Pencairan Dana tahap I dan tahap II, Surat Pernyataan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tahap I dan tahap II, bukti pembelanjaan tahap I dan tahap II, dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran;
8. Menginput data statis kegiatan pada aplikasi BAST Kementerian Pertanian;
9. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat
38
Pusat cq Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Program;
10. Mendokumentasikan foto/video/film tahapan kegiatan yang meliputi: persiapan lahan/kandang/ kolam, penanaman/pembelian bibit ternak/ikan, pemeliharaan, dan panen.
39
BAB V
PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN
Kegiatan pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada kegiatan ini mengacu pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menyatakan bahwa: “pimpinan instansi bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungannya”.
Pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian Pertanian juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
A. Pengendalian
1. Pengendalian
Pengendalian kegiatan PDRP/PK dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan. Pada pengendalian kegiatan PDRP/PK yang perlu diperhatikan adalah proses, identifikasi risiko dan analisis risiko seperti pada Tabel 2 dibawah ini.
Tabel 2. Proses, Identifikasi Risiko, dan Analisis Risiko Kegiatan PDRP/PK Tahun 2021
No | Proses Kegiatan | Identifikasi Risiko | Analisis Risiko |
1. | Penetapan penerima manfaat harus tepat dan | Tidak terdaftar dalam SIMLUHTAN dan tidak berbasis eplanning. | Penerima manfaat tidak tepat sasaran sehingga |
40
No | Proses Kegiatan | Identifikasi Risiko | Analisis Risiko |
terdaftar dalam SIMLUHTAN, mengajukan proposal berbasis eplanning | akuntabilitas kegiatan rendah. | ||
2. | Pelaksanaan CP/CL dan verifikasi dilakukan oleh Xxx Xxxxxx Kabupaten/Kota dan Tim Pembina Provinsi. | Hasil identifikasi CP/CL dan verifikasi tidak sesuai dengan kriteria. | Kurang cermatnya Xxx Xxxxxx dan Tim Pembina dalam melakukan CP/CL dan verifikasi berakibat penerima manfaat tidak tepat sasaran. |
3. | Sosialisasi kegiatan PDRP/PK yang dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan, Tim Pembina Provinsi, dan Tim Teknis Kabupaten/Kota. | Materi sosialisasi kurang dipahami secara maksimal dan yang hadir tidak kompeten. | Kegiatan berjalan tidak maksimal. |
4. | Ketepatan proses penyaluran/tran sfer dana ke penerima manfaat dan kesesuaian rekening penerima manfaat. | Tidak memiliki kesesuaian nomor rekening dan nama penerima manfaat. | Pencairan Bantuan Pemerintah terlambat, sehingga pemanfaatan dana tidak maksimal. |
5. | Ketepatan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II oleh penerima manfaat sesuai RUK. | Tidak tepatnya pemanfaatan dana sesuai dengan RUK. | Usaha budidaya tidak berjalan sesuai dengan rencana sehingga hasil tidak maksimal. |
6. | Pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah | Terjadi penyalahgunaan dana Bantuan | Kegiatan PDRP/PK tidak berjalan sesuai |
41
No | Proses Kegiatan | Identifikasi Risiko | Analisis Risiko |
tahap I dan tahap II yang dilakukan oleh penerima manfaat. | Pemerintah tahap I dan tahap II untuk kepentingan pribadi/golongan. | dengan rencana dan berdampak pada kerugian negara. | |
7. | Transparansi pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II. | Tidak transparan serta tidak melibatkan seluruh anggota dalam pemanfaatan dana PDRP/PK. | Anggota kelompok saling tidak percaya sehingga tingkat keberhasilan kegiatan rendah. |
8. | Pemanfaatan Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II sesuai dengan Rencana jadwal tanam untuk budidaya yang telah disusun. | Pencairan dana Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II terlambat sehingga tidak sesuai dengan jadwal tanam. | Mundurnya jadwal tanam, risiko terlambat/gagal panen. |
9. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawa ban output, outcome, dan impact. | Pemantauan tidak intensif, evaluasi tidak dilakukan dan laporan selalu terlambat. | Pencapaian tujuan kegiatan tidak sesuai yang diharapkan. |
10. | Laporan pertanggungjawa ban keuangan harus disertai bukti-bukti pengeluaran. | Bukti pengeluaran tidak terdokumentasi dengan baik dan tertib oleh penerima manfaat. | Pemanfaatan dana diragukan tidak sesuai dengan RUK yang disusun. |
11. | Penyampaian laporan perkembangan kegiatan tepat waktu. | Penyampaian laporan mundur dari ketentuan sehingga apabila ada masalah terlambat ditangani. | Kegiatan tidak sesuai dengan rencana karena masalah terlambat ditangani. |
12. | Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap I, tahap II dan BAST Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran | Pelaksana kegiatan provinsi dan kabupaten/kota tidak membuat BAST tahap I, tahap II dan BAST Pekerjaan pada Akhir Tahun Anggaran. | Rendahnya tingkat akuntabilitas kegiatan. |
42
2. Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan Badan Pemeriksa Keuangan. Instrumen pengawasan yaitu: (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 173/PMK.05/2016; dan (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021.
B. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dalam kerangka SPI dilakukan secara berkelanjutan sejak perencanaan hingga tahap akhir kegiatan, pada aspek yang mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan, ketertiban laporan keuangan, dan pengamanan aset tanggung jawab penerima manfaat.
Evaluasi kegiatan dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir tahun kegiatan, guna mengetahui perkembangan dan keberhasilan pencapaian indikator kegiatan setiap tahapan, evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui capaian hasil pelaksanaan kegiatan.
C. Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berkala, tepat waktu, berkelanjutan, dan berjenjang. Kepala Dinas Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Teknis menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Provinsi selaku Ketua Tim Pembina yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan PDRP/PK.
43
Kepala Dinas Provinsi selaku Ketua Tim Pembina yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan menyampaikan pelaporan kegiatan secara berkala perbulan dan akhir tahun (Format 14 dan Format 15) kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan Program.
44
BAB VI PENUTUP
Petunjuk Teknis PDRP/PK Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi acuan bagi aparat dan pelaksana kegiatan PDRP/PK dalam rangka pengentasan daerah rentan rawan pangan melalui peningkatan ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan bagi keluarga petani yang sesuai dengan kebutuhan gizi seimbang serta peningkatan pendapatan keluarga petani. Petunjuk teknis ini dapat disesuaikan dengan kondisi daerah yang dijabarkan dengan Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan di provinsi dan Petunjuk Pelaksanaan di kabupaten/kota.
Semoga petunjuk teknis ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait.
KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN,
XXXXX XXXXXXXXX
45
LAMPIRAN
47
Format-1
Contoh Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah PDRP/PK
< KOP SURAT> SURAT KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ….. PADA DINAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI
BIDANG PANGAN PROVINSI …..
NOMOR : …..
TENTANG
PENETAPAN PENERIMA MANFAAT BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/ PERTANIAN KELUARGA (PDRP/PK) TAHUN 2021
PADA DINAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN
PEMERINTAHAN
DI BIDANG PANGAN PROVINSI …..
TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ……………………..
Menimbang : a. ……………………………………………....
b. …………………………………………….…
Mengingat : 1. ……………………………………………….
2. …………………………………………….….
Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ……….
Tahun Anggaran…………………….
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KESATU : Menetapkan Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/ Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ...... Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
49
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Penerima manfaat Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
a. Bersama dengan anggota penerima manfaat dan Xxx Xxxxxx menyusun Rencana Xxxxx Xxxxxxxx (RUK). RUK yang disusun dan diusulkan sudah sesuai dengan tahapan pencairan (Tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen);
b. Membelanjakan dana yang dialokasikan sesuai dengan RUK;
c. Memanfaatkan dan melaksanakan kegiatan budidaya sesuai dengan RUK;
d. Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
e. Melakukan pencatatan administrasi keuangan dan proses budidaya;
x. Xxxxxxxxxxxxxxxxkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pencairan dana tahap I (70 persen), BAST pencairan dana tahap II (30 persen), dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun.
g. Menyimpan seluruh dokumen bukti-bukti pengeluaran terkait penggunaan dana Bantuan Pemerintah pada tahap I dan tahap II
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas, Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah bertanggung jawab dan wajib menyampaikan Laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen.
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan untuk kegiatan Bantuan Pemerintah ini dibebankan pada DIPA......................... Provinsi………........
sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………...........tanggal… Tahun
Anggaran ......
50
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………
Pada tanggal :………………..….
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROVINSI,
(................................................) NIP.
MENGETAHUI/MENGESAHKAN, KPA PROVINSI................
(.................................................) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2. Kepala Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ;
3. Kepala Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Kabupaten/Kota ;
4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi… ;
5. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)….;
6. Yang Bersangkutan.
51
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nomor : .............
Tanggal : .............
Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) TA 2021
No | Penerima Manfaat | |||
1. | Identitas Poktan/Gapoktan/KUB *) a. Nama b. Alamat c. Jumlah kelompok/anggota d. Nomor rekening Bank (lampirkan fotokopi buku rekening) | a. b. c. d. | ..................................... ..................................... ..................................... ..................................... | |
2. | Identitas Ketua Poktan/Gapoktan/KUB *) a. Nama x. XXX (lampirkan fotokopi KTP) c. Alamat d. Nomor Telepon/Hp | a. b. c. d. | ..................................... ..................................... ..................................... ..................................... | |
3. | Jenis dan Luas Usaha Budidaya yang akan diusahakan dengan dana Bantuan Pemerintah | a. b. | ................... ................... | ....Ha/ ekor ....Ha/ ekor |
Keterangan: *) Pilih salah satu sesuai hasil CPCL
52
Ditetapkan di :……………………
Pada tanggal :………………..….
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROVINSI,
(................................................) NIP.
MENGETAHUI/MENGESAHKAN, KPA PROVINSI................
(.................................................) NIP.
53
Format-2
Contoh Keputusan Penetapan Tim Teknis Kabupaten/Kota
<KOP SURAT>
KEPALA DINAS ..... KABUPATEN/KOTA …..
NOMOR : …..
TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS
BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA
(PDRP/PK)
PADA DINAS ...KABUPATEN/KOTA ……………
TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... KABUPATEN/KOTA …...
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/ Pertanian Keluarga (PDRP/PK) dipandang perlu menunjuk Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) pada Dinas
...Kabupaten/Kota............. Tahun Anggaran 2021 dengan Keputusan Kepala Dinas...Kabupaten/Kota. ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas...Kabupaten/Kota... Tentang Penetapan Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan
54
Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Pada Dinas... Kabupaten/Kota… Tahun Anggaran 2021.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
55
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomer 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Xxxx Xxxxxxxxxxxxx dan dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
11.Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
........ tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Dekonsentrasi Tahun Anggaran ;
Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran…Tahun Anggaran ......
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Tim Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/ Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Pada
56
Dinas ...Kabupaten/Kota Tahun
anggaran 2021 dengan susunan sebagai berikut:
1. Ketua Xxx Xxxxxx :
2. Sekretaris :
3. Anggota :
KEDUA : Xxx Xxxxxx sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Menyusun petunjuk pelaksanaan Bantuan Pemerintah di tingkat kabupaten/kota;
2. Melakukan sosialisasi kegiatan PDRP/PK;
3. Melakukan seleksi Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL) kelompok sasaran;
4. Mengusulkan penerima manfaat ke Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan untuk diusulkan kepada Kepala Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan;
5. Menyusun rencana kegiatan/rencana kerja Xxx Xxxxxx;
6. Mendampingi penerima manfaat dalam:
a. Menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) untuk diusulkan ke PPK Provinsi;
b. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan budidaya;
c. Mengembangkan dinamika kelompok, organisasi dan administrasi;
d. Menginformasikan dan menerapkan teknologi baru;
57
e. Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan budidaya;
x. Xxxxxxxxxxxxxxxxkan bukti pengeluaran;
g. Mengadministrasikan Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap I, tahap II dan Pekerjaan Akhir Tahun setelah pekerjaan selesai;
h. Melaporkan perkembangan usaha budidaya secara periodik (bulanan);
7. Mengetahui dan menyetujui RUK yang sudah disusun bersama dengan penerima manfaat untuk selanjutnya diusulkan ke PPK Provinsi;
8. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi;
9. Mendokumentasikan kegiatan berupa foto/video/film hasil pekerjaan mulai dari tahap persiapan lahan/kandang/kolam, penanaman/pembelian bibit ternak, pemeliharaan, dan panen dengan memuat geo tagging (dalam hal daerah tidak terdapat sinyal telekomunikasi dapat tidak memuat geo tagging);
10. Menginput data dinamis capaian kinerja sesuai dengan indikator pada masing- masing kegiatan pada aplikasi emonev.
11. Membuat laporan hasil pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan, untuk disampaikan Kepala Dinas Provinsi/Ketua Tim Pembina yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Xxx Xxxxxx sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertanggungjawab dan wajib menyampaikan
58
laporan pelaksanaan kegiatan akhir tahun atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas...Kabupaten/Kota....dengan tembusan Kepala Dinas...Provinsi....
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA…… pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi
............. Tahun Anggaran ....
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………
pada tanggal :………………..…..
KEPALA DINAS ...KABUPATEN/KOTA. ,
(...................................................) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2. Kepala Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi ;
3. Yang Bersangkutan.
59
Format-3
Contoh Keputusan Penetapan Tim Pembina Provinsi
<KOP SURAT>
KEPALA DINAS .....PROVINSI …..
NOMOR : …..
TENTANG PENETAPAN TIM PEMBINA
BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PENGEMTASAN DAERAH RENTAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA (PDRP/PK)
PADA DINAS ………..PROVINSI ……………
TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DINAS ... PROVINSI…...
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Bantuan Pemerintah pada kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/ Pertanian Keluarga (PDRP/PK) dipandang perlu menunjuk Tim Pembina Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) pada Dinas ...Provinsi.............
Tahun Anggaran 2021 dengan Keputusan Kepala Dinas...Provinsi. ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala
60
Dinas...Provinsi... Tentang Penetapan Tim Pembina Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Pada Dinas………..... Provinsi Tahun
Anggaran 2021.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2008 tentang
61
Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No 168/PMK.05/2015 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomer 36 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Xxxx Xxxxxxxxxxxxx dan dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
11.Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
......... tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan SPM dan Bendahara Pengeluaran Dana Tugas Dekonsentrasi Tahun Anggaran ;
Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran…Tahun Anggaran ......
62
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Tim Pembina Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Pada Dinas ...Provinsi ……………Tahun anggaran 2021 dengan susunan sebagai berikut:
1. Ketua Tim Pembina :
2. Sekretaris :
3. Anggota :
KEDUA : Tim Pembina sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Menyusun Petunjuk Operasional atau Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Tingkat Provinsi;
2. Melakukan sosialisasi kegiatan PDRP/PK;
3. Melakukan verifikasi terhadap usulan penerima manfaat dari Tim Teknis Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima manfaat;
4. Melakukan koordinasi lintas sektor antar instansi di tingkat Provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan;
5. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis kabupaten/kota dalam pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan;
6. Melakukan bimbingan teknis, pemantauan/pengendalian dan evaluasi;
63
7. Mengadministrasikan dokumen seluruh tahapan yang meliputi: SK KPA, SK PPK, SK Tim Teknis, SK Tim Pembina, SK Penetapan Penerima Manfaat, Rencana Usaha Kelompok (RUK), Surat Perjanjian Kerjasama tahap I dan tahap II, Pakta Integritas tahap I dan tahap II, Surat Perintah Membayar (SPM) tahap I dan tahap II, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap I dan tahap II, foto buku rekening uang masuk tahap I dan tahap II, kuitansi bukti penerimaan uang tahap I dan tahap II, BAST Pencairan Dana tahap I dan tahap II, Surat Pernyataan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I dan tahap II, Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) tahap I dan tahap II, bukti pembelanjaan tahap I dan tahap II, dan BAST Pekerjaan Akhir Tahun Anggaran;
8. Menginput data statis kegiatan pada aplikasi BAST Kementerian Pertanian;
9. Membuat laporan hasil pemantauan/ pengendalian dan evaluasi serta laporan perkembangan bulanan dan akhir tahun, untuk disampaikan ke Tingkat Pusat cq Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Penanggung Jawab Program;
10. Mendokumentasikan foto/video/film tahapan kegiatan yang meliputi: persiapan lahan/kandang/kolam, penanaman/
64
pembelian bibit ternak, pemeliharaan, dan panen.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Xxx Xxxbina sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian.
KEEMPAT : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA…… pada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan Provinsi
............. Tahun Anggaran ....
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :……………………
pada tanggal :………………..…..
KEPALA DINAS ...PROVINSI ,
(...............................................) NIP.
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi… ;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). ;
4. Yang Bersangkutan.
65
Format-4
Contoh RUK
Poktan/Gapoktan/KUB*) :.................................
Desa/Kelurahan :.................................
Kecamatan :.................................
Kabupaten/Kota :.................................
Provinsi :.................................
RENCANA USAHA KELOMPOK
Sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen …..
pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Provinsi …..Nomor : ….. tanggal.......... tentang penetapan penerima manfaat Bantuan Pemerintah kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) TA 2021, dengan ini kami mengajukan permohonan dana Bantuan Pemerintah kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) sebesar Rp..........
(terbilang........) untuk usaha budidaya dengan rincian sebagai berikut:
No | Jenis Komodi- tas | Luasan (ha)/ ekor | Kompo- nen | Vol. | Sa- tuan | Harga Satuan (Rp) | Total Biaya (Rp) |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8(5 x 7) |
A. Pencairan Bantuan Pemerintah Tahap I 70 persen | 105.000.000 | ||||||
1 | Kambing | ... | Bibit kambing | ... | ekor | ... | ... |
Vitamin | ... | botol | ... | ... | |||
2 | Cabe | ... | - Benih | ... | pack | ... | ... |
- dst | |||||||
B. Pencairan Bantuan Pemerintah Tahap II 30 persen | 45.000.000 | ||||||
3 | - Pestisida | ... | ltr | ... | |||
- dst | |||||||
Total Bantuan Pemerintah Tahap I + II | 150.000.000 |
66
Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan untuk usaha budidaya sesuai dengan RUK yang diusulkan.
........, ...............2021
Mengetahui/menyetujui, Diusulkan,
Ketua Xxx Xxxxxx Ketua Poktan/
Kabupaten/Kota, Gapoktan /KUB*),
Keterangan:
*) Pilih salah satu
67
Format-5
Contoh Perjanjian Kerjasama Tahap I/Tahap II*)
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROVINSI................
DENGAN POKTAN/GAPOKTAN/KUB*)........................................
NOMOR : ................................
NOMOR : ................................
TENTANG
PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KEGIATAN PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN
PANGAN/
PERTANIAN KELUARGA (PDRP/PK) TAHUN 2021
Pada hari ini........tanggal...........bulan.......tahun dua ribu dua puluh satu (....-....2021) bertempat di Kantor...........Jalan. yang bertanda tangan di bawah ini :
1. NAMA : .................... Pejabat Pembuat
Komitmen................., yang diangkat berdasarkan Keputusan……....... Nomor.....dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA
Tahun.....Nomor..............tanggal........, yang berkedudukan di jalan. selanjutnya
disebut PIHAK KESATU.
2. NAMA : ..................... Ketua Poktan/Gapoktan/KUB*)
........................, dalam hal ini bertindak atas nama poktan/Gapoktan/KUB*)......... yang
68
berkedudukan di Desa............. Kecamatan..........
Kabupaten/Kota......... selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dan mengingat hal-hal sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
x. Xxxaturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
e. Peraturan Menteri Pertanian Nomer 36 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021;
69
f. DIPA Tahun Anggaran 2021 Nomor:
............................................. tanggal ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerja sama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Bantuan Pemerintah kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021;
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memperlancar penyaluran Bantuan Pemerintah tahap I/tahap II*) kepada penerima manfaat pada kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Penentuan penerima bantuan;
b. Penentuan nilai bantuan dana;
c. Mekanisme pembayaran;
d. Pemanfaatan bantuan;
e. Monitoring dan evaluasi.
70
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. .......................
b. .......................
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. .......................
b. .......................
Pasal 4
SUMBER DAN JUMLAH DANA
Sumber dan jumlah Dana Bantuan Pemerintah tahap I/tahap II*) untuk Kegiatan Pertanian Keluarga (PK) Tahun 2021 yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah :
(1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).........Nomor :............
tanggal.........
(2) Jumlah dana yang disepakati PARA PIHAK tahap I/tahap II*) sebesar Rp. (dengan huruf).
Pasal 5 MEKANISME PEMBAYARAN
(1) Pembayaran Dana Bantuan Pemerintah tahap I/tahap II*) Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021
dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) tahap I/tahap II*) yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ........, dengan cara pembayaran langsung ke
71
rekening Poktan/Gapoktan/KUB*) ..... Desa Kecamatan
........ Kabupaten/Kota ...... pada Bank dengan Nomor
Rekening: ...........
Pasal 6
KESANGGUPAN PENGGUNAAN DAN PENGEMBALIAN DANA TAHAP I/TAHAP II*) BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA (PDRP/PK) TAHUN 2021
Pihak KEDUA setelah menerima dana tahap I/tahap II*) kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021:
(1) Menggunakan dana Bantuan Pemerintah sesuai dengan usulan yang tercantum dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK) tahap I/tahap II*) yaitu:
a. .............
b. ..............
(2) Mengembalikan dana Bantuan Pemerintah ke kas negara pada akhir tahun jika terdapat sisa dana yang tidak digunakan.
Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI
PIHAK KESATU mempunyai kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
72
Pasal 8 SANKSI
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana tahap I dan prestasi kerja tidak mencapai 50 persen, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak mencairkan Bantuan Pemerintah tahap II; (ayat ini digunakan untuk Perjanjian Kerja Sama tahap I)
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dan/atau mengelola dana Bantuan Pemerintah kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021, maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal.
Pasal 9
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan memaksa (force majeure), yaitu hal-hal yang di luar kekuasaan PIHAK KEDUA sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dan pihak lainnya dengan tembusan kepada Dinas yang menangani Ketahanan Pangan Provinsi selambat-lambatnya 4 X 24 jam setelah terjadi keadaan kahar (force majeure).
(2) Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu keadaan/kejadian di luar kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan Perjanjian tidak dapat terlaksana yang berupa gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran, peperangan, perubahan kebijakan moneter, berdasarkan peraturan pemerintah.
73
(3) Keadaan kahar (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan kahar (force majeure).
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 11 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama tahap I/tahap II*) ini berlaku sejak ditandatangani yaitu .................. dan berakhirnya pada tanggal Tahun 2021.
Pihak Kedua,
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB...
Pihak Kesatu, Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas...Provinsi...
Meterai Rp6.000,-
NIP.
Mengetahui/mengesahkan, Kuasa Pengguna Anggaran Dinas …. Provinsi.................
NIP.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap.
Keterangan:
*) Pilih salah satu
74
Format-6
Contoh Surat Permohonan Transfer Dana Bantuan Pemerintah Tahap I/Tahap II*)
Kepada Yth :
Kuasa Pengguna Anggaran .................................
di - ....................................
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor :
..................... tanggal ................... tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah berupa uang dalam Rangka Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/ Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021, kami atas nama Poktan/Gapoktan/KUB*) ……………. selaku Penerima Manfaat, dengan ini mengajukan permohonan pencairan dana Bantuan Pemerintah tahap I/tahap II*) sebesar Rp …………………
(terbilang : …………………… rupiah) sesuai dengan Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebagaimana dalam lampiran surat ini. Selanjutnya dana tersebut akan digunakan sesuai dengan lingkup pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani dan dana tersebut mohon dapat ditransfer ke Penerima Manfaat Poktan/Gapoktan/KUB*)..………..pada Bank ………………
Nomor rekening: …………........
Atas persetujuannya, kami ucapkan terimakasih.
Mengetahui: Kepala Dinas...
Kabupaten/Kota ...
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB*)…..
Keterangan:
*) Pilih salah satu
75
Format-7
Contoh Kuitansi Bukti Penerimaan Uang Tahap I/Tahap II*)
NIK Penerima Manfaat :...............................
MAK :...............................
T.A :...............................
KUITANSI
No :....................
Sudah Terima dari : PPK ........... Provinsi ...........................
Rp ....
Uang sebanyak :
Untuk pembayaran : Tahap I/Tahap II*) Dana Bantuan
Pemerintah untuk Usaha Budidaya Poktan/Gapoktan/KUB*)...... pada Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 di Desa …………
Kecamatan Kabupaten/Kota
....................... Sesuai Perjanjian
Kerjasama No ............ tanggal ........
:
Terbilang Rp.
Mengetahui/Menyetujui, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…. Provinsi..........
............,...........2021
Yang menerima, Ketua
Poktan/Gapoktan/KUB...,
Meterai Rp6.000,-
NIP.
Setuju dibayar, tanggal......
Kuasa Pengguna Anggaran
Bendaharawan,
NIP. NIP.
Keterangan:
*) Pilih salah satu
76
Format-8
Contoh Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) Tahap I/ Tahap II
SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA (SPTJB) TAHAP I/TAHAP II*)
Pada hari ini ...... tanggal .... bulan .... tahun.....,yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Poktan/Gapoktan/KUB*) : ............................................
Nama Ketua Poktan/Gapoktan/KUB*) : ............................................
NIK Ketua Penerima Manfaat : ............................................
Alamat : ............................................
Nama Bantuan Pemerintah : ............................................
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen pada
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan Provinsi …..Nomor : ….. tanggal.......... tentang penetapan penerima manfaat Bantuan Pemerintah kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 dan Perjanjian Kerjasama antara PPK Dinas… Provinsi… dengan Poktan/Gapoktan/KUB*) …. Nomor........mendapatkan Bantuan Pemerintah pada kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 sebesar Rp .....................
Dengan ini menyatakan bahwa:
1. Sampai dengan bulan............. telah menerima pencairan dana dengan nilai nominal sebesar Rp.................., dengan rincian penggunaan sebagai berikut:
a. Jumlah total dana yang telah diterima : Rp……………….
b. Jumlah total dana yang dipergunakan : Rp……………….
c. Jumlah total sisa dana **) : Rp ……………….
2. Persentase jumlah dana Bantuan Pemerintah tahap I/tahap II*).......%, yang telah digunakan adalah sebesar %.
3. Bertanggungjawab penuh atas pengeluaran yang telah dibayar lunas kepada yang berhak menerima.
4. Bersedia menyimpan dengan baik seluruh bukti pengeluaran belanja yang telah dilaksanakan.
77
5. Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti pengeluaran oleh aparat pengawas fungsional pemerintah.
6. Apabia dikemudian hari, pernyataan yang saya buat ini mengakibatkan kerugian negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
..................,........2021
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB...,
Meterai Rp6.000,-
*) Pilih Salah Satu
**) Apabila terdapat sisa dana
78
Format-9
Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I/ Tahap II
SURAT PENYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) TAHAP I/TAHAP II *)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama Ketua Penerima Manfaat : ……………………..
2. NIK Ketua Penerima Manfaat : ……………………..
3. Nama Poktan/Gapoktan/KUB*) : ……………………..
4. Alamat : ……………………..
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:
a. bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana Bantuan Pemerintah kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 untuk usaha budidaya;
b. apabila di kemudian hari, penggunaan dana Bantuan Pemerintah kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 tersebut mengakibatkan kerugian Negara, maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menyimpan seluruh bukti pengeluaran terkait penggunaan dana Bantuan Pemerintah pada kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 sebagai kelengkapan administrasi untuk keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
Demikian Surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya.
Nama Tempat, 2021
Meterai Rp6.000,-
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB. ,
Keterangan:
*) Pilih salah satu 79
Format-10
Contoh Surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pencairan Dana Tahap I/Tahap II*)
BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PENCAIRAN DANA TAHAP I/TAHAP II*) PENGELOLAAN BANTUAN
PENGENTASAN DAERAH RENTAN RAWAN PANGAN/PERTANIAN KELUARGA (PDRP/PK) TAHUN 2021
Nomor : …………………………..
Tanggal : …………………………..
Pada hari ini …… tanggal ……. Bulan ….. tahun …… kami yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : …………………
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…Provinsi
……………........
Alamat : …………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU atau yang Menyerahkan Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021.
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Nama ,
Jabatan : Ketua Poktan/Gapoktan/KUB*) .....
Alamat : …………………………, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA atau yang Menerima dan Mengelola Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021.
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah menyerahkan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 dengan baik sebesar Rp (dalam tulisan). Lokasi berada di:
Desa/Kelurahan : ……………………
Kecamatan : ……………………
Kabupaten/Kota : ……………………
Provinsi : ……………………
Selanjutnya PIHAK KESATU menyerahkan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 untuk dilakukan pengelolaan, kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK KEDUA menerima dan memanfaatkan sesuai peruntukannya dan
80
menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan bantuan pemerintah kegiatan tersebut.
Demikian Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU,
Yang Menerima, Yang Menyerahkan, Ketua Poktan/Gapoktan/KUB... Pejabat Pembuat Komitmen
Meterai Rp6.000,-
NIP.
Keterangan:
*) Pilih salah satu
81
Contoh Lampiran Rincian BAST Pencairan Dana Tahap I/Tahap II
LAMPIRAN RINCIAN BAST PENCAIRAN DANA TAHAP I /TAHAP II*)
Nomor : …………………………..
Tanggal : …………………………..
Rincian BAST Pencairan Tahap I/Tahap II*) Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021
No | Jenis Kegiatan | Jumah (Rp.) | Penerima |
1 | Pengentasan Daerah Rentan rawan Pangan/Pertanian Keluarga (PDRP/PK) Tahun 2021 dengan rincian (sesuai RUK tahap I/tahap II*)): a. . b. . c. . TOTAL | Rp. | Poktan/Gapoktan/KUB*): Desa: Kec: Kab: |
PIHAK KEDUA,
Ketua Poktan/Gapoktan/KUB*) …
PIHAK KESATU,
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas…Provinsi..
NIP.
Keterangan:
*) Pilih salah satu
82