PETUNJUK TEKNISPetunjuk Teknis Pengentasan Daerah Rentan Rawah Pangan/Pertanian Keluarga • January 7th, 2021
Contract Type FiledJanuary 7th, 2021Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.