PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KESEHATAN DAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN
KEMENTERIAN AGAMA TENTANG
PENGEMBANGAN PERANGKAT AJAR KESEHATAN
NOMOR : HK.03.01/A/47020/2023 NOMOR : 21/XI/PKS/2023 NOMOR : 14 Tahun 2023
Pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jakarta yang bertanda tangan di bawah ini:
XXXXX XXXXXX DASA NUGRAHA | : | Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan HR. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950, selanjutnya disebut PIHAK KESATU. |
SUHARTI | : | Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
XXXXX | : | Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Agama Republik Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0-0 Xxxxxxx Xxxxx 00000, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA. |
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA selanjutnya secara bersama- sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU merupakan unit eselon 1 pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Kesehatan.
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan unit eselon 1 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
c. bahwa PIHAK KETIGA merupakan unit eselon 1 pada Kementerian Agama yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Agama.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Perangkat Ajar Kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
(1) Perangkat ajar adalah berbagai bahan ajar yang meliputi modul ajar, modul projek penguatan profil Pelajar Pancasila dan profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin, poster/infografis pembelajaran, dan video pembelajaran yang digunakan oleh pendidik dalam upaya mencapai profil Pelajar Pancasila dan profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin dalam capaian pembelajaran.
(2) Data dan informasi adalah data dan informasi terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan/atau pengunduhan perangkat ajar yang dikembangkan.
Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan PARA PIHAK dalam melaksanakan pengembangan perangkat ajar kesehatan.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun komitmen, sinergisitas, dan koordinasi dalam pengembangan perangkat ajar kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan derajat kesehatan peserta didik.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi:
a. pengembangan perangkat ajar kesehatan untuk pendidikan anak usia dini, xxxxxxx pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
b. diseminasi perangkat ajar kesehatan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. pertukaran data dan informasi terkait pemanfaatan perangkat ajar kesehatan.
Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Tugas dan tanggung jawab PIHAK KESATU:
a. mengusulkan topik kesehatan kepada PIHAK KEDUA;
b. memfasilitasi pengembangan perangkat ajar kesehatan;
c. menyusun rencana dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan secara bersama-sama dengan PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA;
d. melakukan sosialisasi program atau kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait; dan
e. memanfaatkan data dan informasi dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan/atau pengunduhan perangkat ajar.
(2) Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA:
a. menyusun, mengembangkan, dan mengkurasi perangkat ajar kesehatan;
b. mendukung dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan melalui Platform Merdeka Mengajar;
c. meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam pemanfaatan perangkat ajar kesehatan melalui Platform Merdeka Mengajar;
d. melaksanakan sosialisasi program atau kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait; dan
e. memberikan data dan informasi kepada PIHAK KESATU terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan atau pengunduhan perangkat ajar pada Platform Merdeka Mengajar.
(3) Tugas dan tanggung jawab PIHAK KETIGA:
a. mendukung pengembangan perangkat ajar kesehatan bersama-sama PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA;
b. mendukung dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan;
c. peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan mengenai perangkat ajar kesehatan;
d. mendukung dan melaksanakan sosialisasi program atau kebijakan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
e. memberikan data dan informasi kepada PIHAK KESATU terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan/atau pengunduhan perangkat ajar.
Pasal 5 PELAKSANAAN
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini diatur lebih lanjut secara rinci, spesifik, dan tertulis dalam rencana kerja yang disusun PARA PIHAK.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri sesuai kesepakatan dari PARA PIHAK.
(3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK yang bersangkutan wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memperpanjang, mengubah, atau mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 8 KEADAAN KAHAR
(1) Keadaan kahar yang dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah suatu keadaan di luar kekuasaan dan kemampuan PARA PIHAK yang secara nyata menghambat dilaksanakannya pekerjaan PARA PIHAK sesuai dengan Perjaniian Kerja Sama ini, meliputi bencana alam dan nonalam atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan tidak bisa dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka PIHAK yang mengalami keadaan kahar tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dengan disertai bukti-bukti paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar dimaksud.
(3) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada tanggapan dari PIHAK yang menerima pemberitahuan, maka adanya keadaan kahar tersebut dianggap telah disetujui.
Pasal 9 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) PARA PIHAK sepakat melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selama jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu saat diperlukan.
Pasal 10 KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan dan/atau korespondensi lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama ini harus dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat PARA PIHAK seperti tersebut di bawah ini dengan surat tercatat dan/atau kurir dan/atau diserahkan secara langsung dengan mendapat tanda terima dan/atau melalui pos elektronik (email).
PIHAK KESATU Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan | ||
Alamat | : | Jalan HR. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan 12950 |
Telepon | : | 021 – 5221224 |
Faksimile | : | 021 – 5221224 |
Pos-el | : |
PIHAK KEDUA Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi | ||
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xx.00, XX.0/XX.0, Xxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 |
Telepon | : | 021 – 5721244 |
Faksimile | : | 021 – 5721244 |
Pos-el | : | xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx |
PIHAK KETIGA Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama | ||
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx 0-0 Xxxxxxx Xxxxx 00000 |
Telepon | : | 021 - 3811556 |
Faksimile | : | 021 – 3811556 |
Pos-el | : |
Pasal 11 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur, belum cukup diatur, dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya dalam adendum yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.