POLIS STANDAR ASURANSI TANAMAN BERBASIS INDEKS
POLIS STANDAR ASURANSI TANAMAN BERBASIS INDEKS
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan santunan kepada Tertanggung terhadap kerugian atas kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endosemen pada Polis ini.
BAB I DEFINISI
PASAL 1
1. Tertanggung adalah petani yang namanya tercantum dalam Ikhtisar polis.
2. Penanggung adalah Perusahaan Asuransi Umum yang telah mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa Keuangan yang menerbitkan polis ini sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
3. Tanaman adalah tanaman yang diasuransikan sebagaimana disebutkan pada Ikhtisar Polis.
4. Indeks Kelembaban Tanah (Soil Moisture Index/SMI) adalah suatu ukuran kelembaban tanah di berbagai kedalaman tanah dengan menggunakan data yang direkam oleh Badan Antariksa Eropa berdasarkan program Copernicus atau lembaga lain yang berkompeten yang tercantum dalam Ikthisar Polis, yang akan menjadi dasar perhitungan manfaat yang akan dibayarkan kepada Tertanggung.
BAB II
RISIKO YANG DIJAMIN PASAL 2
Penanggung hanya akan membayarkan manfaat kepada Tertanggung jika selama periode pertanggungan terjadi kekurangan dan/atau kelebihan kelembaban tanah berdasarkan indeks kelembaban tanah.
BAB III PERSYARATAN
PASAL 3
KEWAJIBAN MENGUNGKAPKAN FAKTA
1. Tertanggung wajib:
a. Mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang memepengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
b. Membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi; yang disampaikan pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat 1. di atas, Penanggung tidak wajib membayar manfaat berdasarkan polis ini dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
PASAL 4 PEMBAYARAN PREMI
1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
3. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat premi bersangkutan telah masuk ke rekening Bank Penanggung.
4. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini berakhir dengan menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawabnya.
5. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Xxxxx dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.
PASAL 5 KLAIM
Dalam hal terjadi kekurangan dan/atau kelebihan kelembaban tanah yang mungkin menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib:
1. segera melaporkannya kepada Penanggung;
2. menyampaikan Formulir Klaim
PASAL 6 MANFAAT
1. Perhitungan besaran manfaat yang akan diterima oleh Tertanggung dilakukan dengan cara sebagai berikut:
(1) Mengunduh data nilai aktual SMI sesuai dengan wilayah dan periode jaminan, melalui situs web dari lembaga yang tercantum dalam Ikhtisar Polis.
(2) Menghitung Nilai Normal SMI yang merupakan nilai rata-rata SMI dalam kurun waktu tertentu dengan menghitung rata-rata jangka panjang SMI untuk setiap tanggal pencatatan.
(3) Menghitung Anomali SMI untuk setiap Dekadal dalam Periode Jaminan dengan rumus:
- Anomali SMI Jaminan kekurangan kelembaban = Nilai Normal SMI - Nilai Aktual SMI jika hasilnya negatif maka nilainya adalah nol.
- Anomali SMI Jaminan kelebihan kelembaban = Nilai Aktual SMI - Nilai Normal SMI jika hasilnya negatif maka nilainya adalah nol.
(4) Menjumlahkan seluruh anomali SMI dalam periode jaminan untuk mendapatkan Total anomali SMI untuk masing-masing jaminan
(5) Menghitung Indeks Jaminan dengan rumus:
- Indeks Jaminan kekurangan kelembaban = Total Anomali SMI (kekurangan kelembaban) – Nilai Ambang Batas (kekurangan kelembaban)
- Indeks Jaminan Kelebihan kelembaban = Total Anomali SMI (Kelebihan kelembaban) – Nilai Ambang Batas (kelebihan kelembaban)
(6) Menghitung prosentase pembayaran dengan menggunakan rumus:
- prosentase pembayaran jaminan kekurangan kelembaban = Indeks Jaminan (kekurangan kelembaban) x faktor pengali (kekurangan kelembaban)
- prosentase pembayaran jaminan Kelebihan kelembaban = Indeks Jaminan (kekurangan kelembaban) x faktor pengali (kelebihan kelembaban)
(7) Menghitung Besaran Manfaat masing-masing jaminan dengan rumus:
- Besaran Manfaat Jaminan Kekurangan kelembaban = Prosentase Pembayaran (kekurangan kelembaban) × Harga Pertanggungan
- Besaran Manfaat Jaminan Kelebihan kelembaban = Prosentase Pembayaran (kelebihan kelembaban) × Harga Pertanggungan
2. Nilai Ambang Batas Kelembaban Tanah adalah nilai pemicu kemungkinan dimulainya penurunan produksi yang ditentukan dari data masa lalu sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
3. Nilai Faktor pengali merupakan rasio besaran kemungkinan penurunan produksi terhadap keparahan anomali kelembaban tanah sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
PASAL 7 PEMBAYARAN MANFAAT
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran manfaat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah manfaat yang harus dibayar.
PASAL 8 HILANGNYA HAK ATAS MANFAAT
Hak Tertanggung atas manfaat berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1. tidak mengajukan klaim dalam waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya risiko yang dijamin;
2. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini;
3. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak mendapatkan manfaat
PASAL 9 MATA UANG
Pembayaran premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang rupiah.
PASAL 10 BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
1. Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak sewaktu-waktu menghentikan asuransi ini. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung.
Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
3. Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Pengadilan Negeri.
PASAL 11
PROSEDUR LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
1. Pengaduan Konsumen dapat disampaikan secara langsung ke kantor atau melalui telepon, surat, email dan formulir online yang tertera di website dengan menginformasikan
identitas konsumen, nomor polis, alamat, telepon, surat kuasa (bila diwakilkan) serta permasalahan yang diadukan.
2. PIC (Person In Charge) pengaduan Konsumen :
(1) …
(2) …
(3) …
3. Layanan pengaduan Konsumen tidak dipungut biaya.
4. Setiap informasi pengaduan Konsumen akan diregistrasi dalam dokumen pengaduan Konsumen.
5. Konsumen akan menerima Bukti Tanda Terima Pengaduan yang memuat informasi tentang nomor registrasi pengaduan, tanggal penerimaan pengaduan dan nomor telepon PIC (Person In Charge) unit Layanan Pengaduan yang dapat dihubungi.
6. Setiap pengaduan Konsumen yang diterima akan diverifikasi dan akan dikonfirmasi kembali kepada Konsumen.
7. Setiap pengaduan Konsumen harus melampirkan dokumen pendukung yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diadukan.
8. Pengaduan Konsumen tidak dapat ditindaklanjuti, jika ;
(1) Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen Transaksi Keuangan.
9. Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara lisan (melalui telepon atau datang langsung) akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen lengkap
; Dalam hal dokumen pendukung belum dilengkapi oleh Konsumen, maka Konsumen harus menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
10. Dalam hal pengaduan disampaikan secara lisan, maka Tanggapan Pengaduan akan dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
11. Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara tertulis (melalui surat, email) akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen lengkap; Dalam hal terdapat kondisi tertentu, jangka waktu penyelesaian dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
12. Dalam hal pengaduan disampaikan secara tertulis, maka Tanggapan Pengaduan akan dilakukan secara tertulis.
13. Dalam hal Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen menolak Tanggapan atau menolak upaya penyelesaian Pengaduan, maka Konsumen wajib diberikan informasi mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Jasa Keuangan.
PASAL 12 PERSELISIHAN
1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dibawah Ototritas Jasa Keuangan
B. PENGADILAN
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia
PASAL 13 PENUTUP
1. Isi polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.