PERJANJIAN KREDIT CREDIT AGREEMENT
PERJANJIAN KREDIT CREDIT AGREEMENT
Xxxx bertanda tangan di bawah ini : The undersigned below :
I. --
- -- --
-- -
-- -- I.
----- dalam hal ini bertindak dalam kedudukan selaku (jabatan) dari KREDITOR, Kantor Cabang Utama ---------------------------
---------- oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama KREDITOR, berkedudukan di (tempat kedudukan).
(untuk selanjutnya disebut
sebagai “KREDITOR”).
------ in this case acting in a position as (position) of KREDITOR (bank name if the person/parties represent the bank), Main Branch Office --------------------------
----------- therefore acting for and on behalf of (X), located at (x).
(Hereinafter referred to as "CREDITOR").
XX.Xxxx (X), lahir di (X), pada tanggal (X), Warga Negara (X), (Pekerjaan), bertempat tinggal di (X), pemegang Identitas Kependudukan dengan Nomor (X); dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri,
(untuk selanjutnya disebut sebagai
“DEBITOR”).
II. Mr (X), born on (X), on (X), Citizen (X), (Occupation), domiciled at (X), holder of Resident Identity with Number (X); in this case acting for oneself,
(Hereinafter referred to as the "DEBITOR").
KREDITOR dan DEBITOR dengan ini telah bersepakat untuk membuat Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
CREDITOR and the DEBITOR hereby have agreed to enter into a Credit Agreement with the following terms and conditions:
Pasal 1 DEFINISI
Article 1 DEFINITIONS
Untuk keperluan Perjanjian Kredit, setiap istilah di bawah ini mempunyai arti sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Agunan, berarti barang dan/atau hak yang diserahkan oleh DEBITOR maupun oleh pihak lain kepada KREDITOR yang digunakan untuk menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang yang karena sebab apa pun terutang dan wajib dibayar oleh DEBITOR kepada KREDITOR berdasarkan Perjanjian Kredit.
For the purposes of the Credit Agreement, each term below has the meaning as described below:
Collateral, means goods and/or rights handed over by the DEBITOR or by other parties to the CREDITOR which are used to guarantee orderly and proper repayment of Debt which for whatever reason is owed and must be paid by the DEBITOR to the CREDITOR based on the Credit Agreement.
Akta Pemberian Jaminan, mempunyai arti sebagaimana didefinisikan dalam ayat 6.1 sub (a) Pasal 6 Perjanjian Kredit.
Guarantee Deed, has the meaning as defined in Article 6.1 sub (a) of Section 6 of the Credit Agreement.
Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, berarti periode penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit yang diijinkan oleh KREDITOR kepada DEBITOR.
Deadline for Withdrawal and/or Use of Credit Facilities, means the period for withdrawal and/or use of credit facilities permitted by the CREDITOR to the DEBITOR.
Dokumen Agunan, berarti dokumen pengikatan atas agunan, baik yang dibuat dalam akta otentik maupun akta di bawah tangan
Collateral Document, means a binding document for collateral, both made in an authentic deed or private deed
Fasilitas Kredit, berarti fasilitas atau fasilitas- fasilitas kredit yang disetujui oleh KREDITOR untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2
Perjanjian Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan Perjanjian Kredit.
Credit Facility, means a credit facility or facilities approved by the CREDITOR to be provided to the DEBITOR as described in Section 2 of the Credit Agreement based on the terms and conditions of the Credit Agreement.
Hari Kerja, berarti hari pada waktu kantor cabang KREDITOR setempat dibuka dan menyelenggarakan pelayanan umum.
Business / Working Day, means the day when the local KREDITOR branch office is open and provides public services.
Kejadian Kelalaian, berarti setiap tindakan atau peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Perjanjian Kredit.
Occurrence of Negligence, means any action or event as referred to in Section 14 of the Credit Agreement.
Lampiran, berarti lampiran atau lampiran-lampiran yang dilekatkan dan merupakan satu kesatuan serta menjadi bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit yang berisi antara lain cara penarikan dan/atau penggunaan serta ketentuan-ketentuan khusus untuk setiap Fasilitas Kredit.
Appendices, means attachments or attachments that are attached and form an integral part and become an inseparable part of the Credit Agreement which contains, among other things, how to withdraw and/or use as well as special provisions for each Credit Facility.
Perjanjian Kredit, berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau penambahannya.
Credit Agreement, means this agreement and all extensions, amendments, and/or additions thereto.
Penjamin, berarti pihak lain yang mengikatkan diri, guna kepentingan KREDITOR untuk menanggung pemenuhan pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang manakala DEBITOR lalai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
Guarantor, means other parties who bind themselves, for the benefit of the CREDITOR to bear the fulfillment of repayments in an orderly and proper manner when the DEBITOR fails to fulfill its obligations under the Credit Agreement.
Tanggal Pembayaran Bunga, berarti tanggal saat DEBITOR wajib melakukan pembayaran bunga sebagaimana ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 4.2.
Perjanjian Kredit.
Interest Payment Date, means the date when the DEBITOR is required to make interest payments as further stipulated in Section 4 Article (2) of the Credit agreement.
Utang, berarti semua jumlah uang yang dari waktu ke waktu terutang oleh DEBITOR kepada KREDITOR berdasarkan Perjanjian Kredit, yang meliputi jumlah utang pokok yang timbul sebagai akibat dari penarikan atau penggunaan Fasilitas Kredit, bunga, provisi, denda, biaya, dan/atau kewajiban- kewajiban lain berdasarkan Perjanjian Kredit.
Debt, means all the amount of money owed from time to time by the DEBITOR to the CREDITOR based on the Credit Agreement, which includes the amount of principal debt that arises as a result of withdrawing or using the Credit Facility, interest, fees, penalties, fees, and/or obligations others based on the Credit Agreement.
Pasal 2
JUMLAH DAN TUJUAN PENGGUNAAN FASILITAS
KREDIT
Section 2
TOTAL AND PURPOSE OF USE OF THE CREDIT FACILITIES
Ayat 1 Article 1
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, KREDITOR menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan
By heeding the terms and conditions of the Credit Agreement, the CREDITOR agrees to provide a Credit Facility to the DEBITOR consisting of:
a. Local Credit Facility (Current Account), with a maximum amount
jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp X ,00) (jumlah uang dalam huruf)].
b. Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi [(Rp. X ,00) (jumlah uang dalam huruf )].
of credit not exceeding [(Rp X
.00) (amount of money in letters)].
b. Installment Loan facility, with a credit limit not exceeding [(Rp. X ,00) (amount of money in letters )].
Ayat 2 Article 2
DEBITOR dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
The DEBITOR hereby has agreed to the amount of the Credit Facility.
Ayat 3 Article 3
Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk (X). DEBITOR bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.
The credit facility will be used for (X). The DEBITOR is responsible for the correctness of the use of the Credit Facility.
Pasal 3
BATAS WAKTU PENARIKAN DAN/ATAU
PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Section 3
TIME FOR WITHDRAWAL AND/OR USE OF CREDIT FACILITIES
Ayat 1 Article 1
Dengan memperhatikan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit ditentukan sebagai berikut:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan, dan tahun) dan berakhir pada tanggal ( tanggal, bulan, dan tahun - -- ).
By taking into account the terms and conditions in the Credit Agreement, the Deadline for Withdrawal and/or Use of the Credit Facility is determined as follows:
a) Local Credit Facility (Current Account), commencing from the date (date, month and year) and ending on the date (date, month and year).
b. Fasilitas Installment Loan, pada tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
b) Installment Loan Facility, on the date (date, month, and year).
Ayat 2 Article 2
Setelah Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sebagaimana diuraikan
After the Deadline for Withdrawal and/or Use of Credit Facilities as described in Section 3 Article (1)
dalam Pasal 3 ayat 1 tersebut di atas berakhir, KREDITOR tidak mempunyai kewajiban lagi untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR.
above ends, the CREDITOR has no further obligation to provide Credit Facilities to the DEBITOR.
Ayat 3 Article 3
DEBITOR dengan ini menyetujui dalam hal Batas Waktu, Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit sudah berakhir dan KREDITOR atas pertimbangannya sendiri telah menyetujui untuk memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut namun akta Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan tersebut belum dapat ditandatangani, maka KREDITOR akan mengirimkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit yang berisi pemberitahuan mengenai Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit tersebut. Fasilitas Kredit yang ditarik selama batas waktu yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pemberian Kredit merupakan Utang yang tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit. DEBITOR dengan ini mengikatkan diri (pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh KREDITOR untuk menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit sebagaimana ditentukan oleh KREDITOR yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit dalam hal DEBITOR tidak menandatangani akta Perubahan Perjanjian Kredit tersebut pada waktu yang ditetapkan oleh KREDITOR, maka KREDITOR berhak untuk menghentikan atau membatalkan
The DEBITOR hereby agrees that in the event that the Deadline for Withdrawal and/or Use of the Credit Facility has expired and the CREDITOR at his own discretion has agreed to extend the Deadline for Withdrawal and/or Use of the Credit Facility but the deed of Amendment to the Credit Agreement regarding this extension has not been signed, then The CREDITOR will send a Letter of Approval for Granting Credit containing notification regarding the Extension of the Deadline for Withdrawal and/or Use of the Credit Facility. Credit facilities withdrawn during the time limit stated in the Credit Agreement Letter are debts that are subject to the terms and conditions in the Credit Agreement. The DEBITOR hereby binds himself (at the time and place determined by the CREDITOR to sign the deed of Amendment to the Credit Agreement as determined by the CREDITOR which is an integral and inseparable part of the Credit Agreement in the event that the DEBITOR does not sign the deed of Amendment to the Credit Agreement at the stipulated time by the CREDITOR, the CREDITOR has the right to terminate or cancel the Credit Facility and therefore the DEBITOR is obliged to pay back to the CREDITOR all Debt arising under the Credit Agreement immediately and at the same time in full.
Fasilitas Kredit dan oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada KREDITOR seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 4
BUNGA DAN PROVISI ATAU KOMISI
Section 4
INTEREST AND PROVISIONS OR COMMISSIONS
Ayat 1 Article 1
Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, DEBITOR wajib membayar bunga sebesar:
a. [(------) % (jumlah dalam huruf)] persen per tahun yang dihitung dari Utang yang timbul dari Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
For each money loan owed under the Credit Agreement, the DEBITOR must pay interest in the amount of:
a. [(------) % (amount in letters)] percent per year calculated from Debt arising from Local Credit Facilities (Current Account), for Local Credit Facilities (Current Account).
b. [(------) % (jumlah dalam huruf
)] persen per tahun yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh DEBITOR, untuk Fasilitas Installment Loan.
b. [(------) % (amount in letters)] percent per year calculated from the amount of the Installment Loan Facility that has been withdrawn and has not been repaid by the DEBITOR, for the Installment Loan Facility
Ayat 2 Article 2
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap (jumlah dalam huruf ------)] hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada KREDITOR pada Tanggal Pembayaran Bunga, yaitu :
Interest calculation is done daily on the basis of a fixed divisor (amount in letters)] days in a year and must be paid in full to the CREDITOR on the Interest Payment Date, namely:
a. Setiap tanggal terakhir pada tiap-tiap bulan, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) tau jika terdapat perubahan ketentuan mengenai tanggal pembayaran bunga untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) di
a. Every last date of every month, for Local Credit Facilities (Current Account) or if there is a change in the provisions regarding the date of interest payment for Local Credit Facilities (Current Account) at the CREDITOR, on another date which will be
KREDITOR, pada tanggal lain yang akan diberitahukan secara tertulis oleh KREDITOR) kepada DEBITOR.
b. Setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan dari Fasilitas Installment Loan, untuk Fasilitas Installment Loan.
notified in writing by the CREDITOR) to the DEBITOR.
b. Each date is the same as the withdrawal date from the Installment Loan Facility, for the Installment Loan Facility.
Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada KREDITOR atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
The interest payment can be made by debiting the DEBITOR's account with the CREDITOR or by other methods agreed by the parties, provided that:
a. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal saat Fasilitas Kredit wajib dibayar lunas, dan;
a. The Interest Payment Date must not exceed the date when the Credit Facility must be paid in full, and;
b. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada KREDITOR akan dihitung sejak tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh DEBITOR kepada KREDITOR.
b. The amount of interest that must be paid by the DEBITOR to the CREDITOR will be calculated from the date the amount of interest payable arises until the date the amount of interest payable is fully paid by the DEBITOR to the CREDITOR.
Ayat 3 Article 3
Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh KREDITOR pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
The amount of this interest rate can be reviewed by the CREDITOR at any time according to monetary condition or developments.
Ayat 4 Article 4
Atas fasilitas pemberian kredit, DEBITOR wajib membayar provisi atau komisi kepada KREDITOR sebesar:
For the credit facility, the DEBITOR is obliged to pay a fee or commission to the CREDITOR in the amount of:
a. [(------ ) % (jumlah dalam huruf)] persen per tahun, yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
a. [(------) % (amount in letters)] percent per year, which is calculated from the number of Local Credit Facilities (Current
yang diberikan untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
Accounts) granted for Local Credit Facilities (Current Accounts).
b. [(------ ) % (jumlah dalam huruf
)] persen sekali bayar yang dihitung dari jumlah Fasilitas Installment Loan yang diberikan, untuk Fasilitas Installment Loan.
b. [(------) % (amount in letters)] one-time payment calculated from the number of Installment Loan Facilities provided, for Installment Loan Facilities.
Provisi tersebut wajib dibayar pada tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit atau tanggal lain yang disetujui KREDITOR, dan selanjutnya pada saat penandatanganan Perubahan Perjanjian Kredit mengenai perpanjangan dan/atau penambahan Fasilitas Kredit tersebut.
The provision must be paid on the date of signing the Credit Agreement or other date approved by the CREDITOR, and then at the time of signing the Amendment to the Credit Agreement regarding the extension and/or addition of the Credit Facility.
Ayat 5 Article 5
Pembayaran provisi atau komisi tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening DEBITOR yang ada pada KREDITOR atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak.
Payment of fees or commissions can be made by debiting the DEBITOR's account with the CREDITOR or by other means agreed upon by the parties.
Ayat 6 Article 6
Untuk melaksanakan pendebetan atas rekening tersebut, DEBITOR memberi kuasa kepada KREDITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal
19 ayat 1 Perjanjian Kredit.
To carry out the debit to the account, the DEBITOR authorizes the CREDITOR as described in Section 19 Article (1) of the Credit Agreement.
Ayat 7 Article 7
Apabila tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi atau komisi jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada KREDITOR untuk keperluan pembayaran bunga atau provisi atau komisi tersebut pada
If the Interest Payment date and/or fee or commission payment date falls on a day that is not a Business Day, the DEBITOR must provide funds in his account with the CREDITOR for the purpose of paying the interest or fee or commission on the previous Business Day.
Hari Kerja sebelumnya.
Ayat 8 Article 8
Apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh DEBITOR atau Utang menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 3 Perjanjian Kredit atau terjadi kejadian sebagaimana diuraikan dalam Pasal
18 ayat 3 Perjanjian Kredit, maka KREDITOR tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada DEBITOR provisi yang telah dibayar DEBITOR kepada KREDITOR.
If the Credit Agreement has been signed but the Credit Facility is not used by the DEBITOR or the Debt matures due to the reasons stated in Article 14 paragraph 3 of the Credit Agreement or an incident occurs as described in Article 18 paragraph 3 of the Credit Agreement, then the CREDITOR is not obliged to repay the DEBITOR provision paid by DEBITOR to CREDITOR.
Pasal 5 PEMBUKTIAN UTANG
Section 5 PROOF OF DEBT
Pembukuan dan catatan-catatan yang telah dan akan dibuat oleh KREDITOR merupakan bukti yang lengkap dan sempurna mengenai Utang dan bukti tersebut akan mengikat DEBITOR, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya.
The books and records that have been and will be made by the CREDITOR are complete and perfect evidence regarding the Debt and this evidence will be binding on the DEBITOR, unless it can be proven otherwise.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENARIKAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FASILITAS KREDIT
Section 6
TERMS OF WITHDRAWAL AND/OR USE OF THE CREDIT FACILITIES
Ayat 1 Article 1
Penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit dapat dilakukan oleh DEBITOR pada setiap Hari Kerja apabila DEBITOR telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Withdrawal and/or use of the Credit Facility can be made by the DEBITOR on every Business Day if the DEBITOR has fulfilled the following conditions:
a. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan telah menandatangani Dokumen Agunan, dan/atau penjamin telah menandatangani akta pengikatan atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan (selanjutnya
a. The DEBITOR and/or Collateral provider has signed the Collateral Document, and/or guarantor has signed the deed of binding on the personal guarantee and/or company guarantee (hereinafter referred to as the "Deed of Collateral Grant")
disebut “Akta Pemberian Jaminan”) dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh KREDITOR.
in a form and content acceptable to the CREDITOR.
b. DEBITOR telah menyerahkan kepada KREDITOR :
- Dokumen-dokumen asli kepemilikan Agunan,
- Fotokopi yang dinyatakan sesuai asli anggaran dasar DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berikut perubahannya (apabila DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berbentuk badan), dan;
- Dokumen lain yang diperlukan KREDITOR, antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha.
b. The DEBITOR has submitted to the CREDITOR:
- Original documents of Collateral ownership,
- A photocopy stated in accordance with the original articles of association of the DEBITOR and/or Collateral provider and/or Guarantor and their amendments (if the DEBITOR and/or Collateral provider and/or Guarantor are in the form of an entity), and
- Other documents required by the CREDITOR, including Taxpayer Identification Number, Company Registration Certificate, Business License.
c. Tidak ada Kejadian Kelalaian yang berlangsung atau suatu tindakan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya Kejadian Kelalaian atau suatu tindakan atau peristiwa yang dengan dilakukannya pemberitahuan atau lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan suatu Kejadian Kelalaian.
c. There is no Event of Negligence that takes place or an action or event that results in an Event of Negligence or an action or event which by notification or the passage of time or both will constitute an Event of Negligence.
d. Hal-hal yang dinyatakan dalam Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Kredit adalah benar dan sesuai dengan kenyataannya.
d. The matters stated in the Statement as referred to in Article 11 of the Credit Agreement are true and in accordance with reality.
Ayat 2 Article 2
DEBITOR memenuhi ketentuan- ketentuan khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit
The DEBITOR complies with special provisions regarding the Withdrawal Method and/or Usage Method for certain
tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.
Credit Facilities as further stipulated in the Appendix.
Pasal 7 PEMBAYARAN UTANG
Section 7 DEBT PAYMENT
Ayat 1 Article 1
Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh DEBITOR dalam mata uang yang sama dengan Fasilitas Kredit yang diberikan oleh KREDITOR dan harus sudah efektif diterima oleh KREDITOR yang beralamat di (alamat lengkap kantor) selambat-lambatnya pukul (X) (waktu dalam)] waktu setempat.
Payment of Debt must be made by the DEBITOR in the same currency as the Credit Facility provided by the CREDITOR and must have been effectively received by the CREDITOR whose address is (full office address) no later than (X) (time in)] local time.
a. Pada saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
b. Sesuai dengan Lampiran Daftar Angsuran untuk Fasilitas Installment Loan.
a. When the Deadline for Withdrawal and/or Use of Credit Facilities ends, for Local Credit Facilities (Current Account).
b. In accordance with the Schedule of Installments for the Installment Loan Facility.
Ayat 2 Article 2
Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka DEBITOR wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada KREDITOR untuk keperluan pembayaran tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
If the date of payment of the Debt falls on a day which is not a Business Day, the DEBITOR must provide funds in his account with the CREDITOR for the purpose of such payment on the previous Business Day.
Ayat 3 Article 3
Pembayaran Utang yang diterima KREDITOR setelah pukul {(X ) (waktu dalam huruf)] waktu setempat dianggap diterima oleh KREDITOR pada Hari Kerja berikutnya.
Debt payments received by the CREDITOR after {(X) (time in letters)] local time shall be deemed received by the CREDITOR on the following Business Day.
Pasal 8 DENDA
Ayat 1 Article 1
Section 8 FINE
Apabila DEBITOR lalai membayar Utang karena sebab apa pun pada tanggal jatuh waktunya, maka DEBITOR wajib membayar denda atas jumlah uangyang lalai dibayar itu terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar [(------) % (-
-- jumlah dalam huruf---)] persen per bulan.
If the DEBITOR fails to pay the Debt for any reason on the due date, the DEBITOR is obliged to pay a penalty for the amount of money that has been neglected to pay as of the date the amount must be paid until the amount is paid in full in the amount of [(--
----) % (amount in letters)] percent per month.
Ayat 2 Article 2
Perhitungan denda tersebut dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap [(X) (jumlah dalam huruf)] hari dalam setahun.
The calculation of the fine is carried out on a daily basis on the basis of a fixed divisor [(X) (number in letters)] days in a year.
Pasal 9
AGUNAN DAN/ATAU JAMINAN
Section 9
COLLATERAL AND/OR GUARANTEE
Untuk menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana mestinya Utang, DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin dengan ini menyerahkan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan sebagai berikut:
(Klausula ini bergantung pada Debitor, Untuk ketentuan jaminan maupun agunan dapat ditambahkan berupa ayat pada klausula pasal 9 ini)
To ensure the certainty of orderly and proper repayment of the Debt, the DEBITOR and/or Collateral provider and/or Guarantor hereby submit Collateral and/or personal guarantee and/or company guarantee as follows:
(This clause depends on the DEBITOR, for collateral and collateral provisions, it can be added in the form of a paragraph to this clause in Section 9)
Pasal 10 ASURANSI
Section 10 INSURANCE
Ayat 1 Article 1
Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya- bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh KREDITOR, pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh KREDITOR, untuk jumlah dan syarat-syarat yang dianggap baik oleh KREDITOR, dengan ketentuan bahwa premi asuransi dan biaya lain yang berkenaan dengan penutupan asuransi tersebut wajib ditanggung oleh DEBITOR dan dalam polis, KREDITOR ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima segala pembayaran berdsarkan asuransi itu.
As long as the DEBITOR has not paid in full or the Deadline for Withdrawal and/or Use of the Credit Facility has not expired, Collateral which by its nature can be insured must be insured by the DEBITOR against fire, damage, theft or other hazards deemed necessary by CREDITOR, in insurance companies approved by the CREDITOR, for the amount and terms considered good by the CREDITOR, provided that the insurance premiums and other costs related to insurance coverage must be borne by the DEBITOR and in the policy, the CREDITOR is appointed as the party entitled to receive all payments under the insurance.
-Dalam hal DEBITOR lalai mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi, maka dengan ini DEBITOR memberi kuasa kepada KREDITOR, tanpa KREDITOR berkewajiban untuk
melaksanakannya, untuk mengasuransikan Agunan dan/atau memperpanjang asuransi tersebut atas biaya DEBITOR.
-In the event that the DEBITOR fails to insure the Collateral and/or extend the insurance, then the DEBITOR hereby authorizes the CREDITOR, without the CREDITOR being obliged to do so, to insure the Collateral and/or extend the insurance at the expense of the DEBITOR.
-Apabila DEBITOR menghendaki adanya tambahan jenis atau perluasan bahaya-bahaya yang diasuransikan, maka DEBITOR wajib memberitahukan hal tersebut kepada KREDITOR, dengan ketentuan
-If the DEBITOR wants additional types or expansion of insured hazards, the DEBITOR must notify this to the CREDITOR, provided that if the DEBITOR does not notify this, then the risk of the type or expansion of the uninsured
jika DEBITOR tidak memberitahukan hal tersebut, maka resiko atas jenis atau perluasan bahaya- bahaya yang tidak diasuransikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan DEBITOR.
hazards will be fully borne by the DEBITORS.
Ayat 2 Article 2
Jumlah uang yang diterima KREDITOR sebagai akibat dari pembayaran asuransi tersebut akan diperhitungkan dengan Utang.
The amount of money received by the CREDITOR as a result of the insurance payment will be calculated align the debt.
Pasal 11 PERNYATAAN
Section 11 STATEMENTS
DEBITOR dengan ini menyatakan dan menjamin KREDITOR mengenai kebenaran hal-hal sebagai berikut:
DEBITOR hereby declares and guarantees CREDITOR regarding the truth of the following matters:
1. DEBITOR mempunyai ijin-ijin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha- usaha DEBITOR sebagaimana mestinya dan dengan ini berjanji tidak memperpanjang atau
memperbaharui ijin-ijin tersebut bilamana telah habis masa berlakunya, apabila hal yang demikian disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
1. The DEBITOR has the licenses required to carry out the DEBITOR's business properly and hereby promises not to extend or renew these permits when they have expired, if this is required by applicable regulations.
2. Tidak ada suatu perkara perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana atau sengketa yang sedang berlangsung, yang mengancam atau dapat menimbulkan akibat terhadap DEBITOR atau harta kekayaan DEBITOR, sehingga mempengaruhi keadaan keuangan atau usaha-usaha DEBITOR atau dapat mengganggu kemampuan DEBITOR untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
2. There is no civil case, state administration, tax claim, investigation or criminal case or ongoing dispute, which threatens or may cause consequences for the DEBITOR or the DEBITOR's assets, thereby affecting the financial condition or business of the DEBITOR or can disrupt the DEBITOR's ability to carry out its obligations under the Credit Agreement.
3. Semua dokumen, data, dan keterangan yang telah diberikan DEBITOR kepada KREDITOR adalah benar dan tidak ada dokumen, data, dan keterangan lain yang tidak diberitahukan oleh DEBITOR yang apabila diberikan atau diberitahukan oleh DEBITOR kepada KREDITOR dapat mempengaruhi keputusan KREDITOR dalam pemberian fasilitas kredit.
3. All documents, data and information that have been provided by the DEBITOR to the CREDITOR are correct and there are no other documents, data and information that were not notified by the DEBITOR which, if given or notified by the DEBITOR to the CREDITOR, could affect the CREDITOR's decision in granting credit facilities.
Pasal 12 KEWAJIBAN BAGI DEBITOR
Section 12
OBLIGATIONS FOR DEBITORS
Kecuali apabila KREDITOR secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk:
Unless the CREDITOR stipulates otherwise in writing, the DEBITOR is obliged to:
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap DEBITOR.
1. Comply with all laws, government regulations, government policies, directives or instructions from the government that apply to DEBITORS.
2. Segera memberitahukan kepada KREDITOR secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan DEBITOR.
2. Immediately notify the CREDITOR in writing about any cases involving the DEBITOR, whether civil, state administration, tax claims, investigations or criminal cases that will affect the DEBITOR's business and assets.
3. Segera memberitahukan kepada KREDITOR secara Tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi, Komisaris, dan/atau pemegang saham DEBITOR jika DEBITOR berbentuk badan.
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Failitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-
3. Immediately notify the CREDITOR in writing by attaching supporting documents whenever there is a change in the articles of association and a change in the composition of the Board of Directors, Commissioners and/or shareholders of the DEBITOR if the DEBITOR is an entity.
4. Pay all costs incurred and related to the provision of Credit Facility and implementation of the terms and conditions of the
ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
Credit Agreement even though the Credit Facility is not used and/or the Credit Agreement is cancelled.
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh KREDITOR yang berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
5. Provide all information requested by the CREDITOR relating to the provision of Credit Facilities and Collateral.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh DEBITOR.
6. Defending Intellectual Property Rights, including copyrights, patents and brands that have been or will be owned by the DEBITOR.
7. Khusus bagi DEBITOR berbentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai aktiva sebesar [(Rp X
,00) (jumlah uang dalam huruf)] atau lebih wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh KREDITOR setiap [(X) (waktu dalam huruf)] tahun sekali atau selambat-lambatnya [(X) (waktu dalam huruf)] bulan setelah akhir tahun buku.
7. Specifically for a DEBITOR in the form of a Limited Liability Company having assets of [(Rp X
,00) (amount of money in letters)] or more must submit annual financial reports that have been audited by a Registered Public Accountant approved by the CREDITOR every [(X) (time in letters)] once a year or no later than [(X) (time in letters)] months after the end of the financial year.
8. DEBITOR harus segera menandatangani Akta Jual Beli selambat-lambatnya [(X) (waktu dalam huruf)] hari setelah proses persil selesai.
8. The DEBITOR must immediately sign the Sale and Purchase Deed no later than [(X) (time in letters)] days after the parcel process is complete.
Pasal 13 LARANGAN BAGI DEBITOR
Section 13
PROHIBITIONS FOR DEBITORS
Selama DEBITOR belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis dahulu dari KREDITOR:
As long as the DEBITOR has not paid in full or the Deadline for Withdrawal and/or Use of the Credit Facility has not expired, the DEBITOR is not permitted to do the following things, without the prior written approval of the CREDITOR:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR kepada pihak lain.
1. Obtain a new money/credit loan from another party and/or bind oneself as a guarantor/guarantor in any form and with any name and/or pledge the DEBITOR's assets to another party.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
2. Lend money, including but not limited to affiliated companies, except in the context of running daily business.
3. Apabila DEBITOR berbentuk badan : 3. If the DEBITOR is in the form of an
entity:
a. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
a. Perform consolidation, merger, acquisition, dissolution / liquidation;
b. Mengubah status kelembagaan. b. Changing institutional status.
Pasal 14 KEJADIAN KELALAIAN
Section 14
EVENTS OF NEGLIGENCE / DEFAULT
Ayat 1 Article 1
Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini merupakan Kejadian Kelalaian.
One or more of the actions or events listed below constitute an Event of Negligence.
1. Kelalaian DEBITOR untuk membayar utang pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
1. XXXXXXX'x failure to pay debts at the time and in the manner specified in the Credit Agreement.
2. DEBITOR lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 atau ketentuan- ketentuan lainnya dalam Perjanjian Kredit dan/atau lalai berdasarkan perjanjian lainnya yang dibuat antara DEBITOR dan KREDITOR atau pihak lain, baik yang telah ada maupun yang akan dibuat di
2. The DEBITOR is negligent or does not comply with the terms or conditions referred to in Section
12 and Section 13 or other provisions in the Credit Agreement and/or is negligent based on other agreements made between the DEBITOR and CREDITOR or other parties, whether those who have exists or will be made in the future.
kemudian hari.
3. Pemberi Agunan dan/atau Penjamin melalaikan
kewajibannya berdasarkan dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
3. The Collateral Giver and/or Guarantor neglect their obligations based on the Collateral documents and/or Deed of Collateral Granting.
4. Pihak lain yang utangnya dijamin dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang sama dengan Agunan dan/atau jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan DEBITOR telah dinyatakan lalai oleh KREDITOR.
4. Other parties whose debts are secured by Collateral and/or personal guarantees and/or company guarantees that are the same as Collateral and/or personal guarantees and/or company guarantees the DEBITOR has been declared negligent by the CREDITOR.
5. DEBITOR menggunakan Fasilitas Kredit menyimpang dari maksud dan tujuan penggunaannya.
5. The DEBITOR using the Credit Facility deviates from the intent and purpose of its use.
6. Menurut penilaian KREDITOR, keadaan keuangan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITOR dan/atau Penjamin mundur sedemikian rupa, sehingga mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam melakukan pembayaran utang.
6. According to the CREDITOR's assessment, the financial condition, bonafidity and solvency of the DEBITOR and/or Guarantor are backward in such a way as to affect the ability of the DEBITOR and/or Guarantor to make debt payments.
7. DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin.
7. DEBITOR and/or Collateral provider and/or Guarantor submits a request for bankruptcy or postponement of debt payment obligations or is declared bankrupt or for whatever reason is no longer entitled to manage and control the assets of the DEBITOR and/or Collateral provider and/or Guarantor.
8. Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan DEBITOR dan/atau Penjamin disita akibat tersangkut suatu perkara atau sengketa yang secara material dapat
8. Most or all of the assets of the DEBITOR and/or Guarantor are confiscated as a result of being involved in a case or dispute which may materially affect the ability of the DEBITOR and/or Guarantor to
mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan dan/atau Akta Pemberian Jaminan.
fulfill their obligations under the Credit Agreement and/or Collateral Documents and/or Collateral Deed.
9. Agunan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau Pemberi Agunan musnah, berkurang nilainya atau disita pihak lain baik sebagian atau seluruhnya atau karena sesuatu hal berakhir hak penggunaannya.
9. Collateral provided by the DEBITOR and/or Collateral Giver is destroyed, reduced in value or confiscated by another party either in part or in whole or for some reason the right to use it ends.
10. Suatu persetujuan yang dibuat oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin kepada KREDITOR atau suatu keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada KREDITOR, termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan yang tercantum dalam Pasal 11 Prejanjian Kredit, atau Agunan yang diserahkan terbukti tidak benar.
10. An agreement made by the DEBITOR and/or Collateral provider and/or Guarantor to the CREDITOR or a statement or statement given to the CREDITOR, including but not limited to the statements contained in Section 11 of the Credit Agreement, or Collateral submitted is proven to be incorrect.
11. DEBITOR dan/atau Penjamin terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut penilaian KREDITOR dapat mengakibatkan DEBITOR dan/atau Penjamin wajib membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk melakukan pembayaran utang.
11. The DEBITOR and/or Guarantor are involved in a case in court which according to the CREDITOR's opinion may result in the DEBITOR and/or Guarantor being obliged to pay compensation and/or other payments that may materially affect the ability of the DEBITOR and/or Guarantor to make debt payments.
12. DEBITOR dan/atau Penjamin melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan atau peraturan hukum yang
12. The DEBITOR and/or Guarantor takes an action that violates a provision or applicable legal regulation which may result in the
berlaku yang dapat mengakibatkan ijin usaha DEBITOR dan/atau Penjamin dicabut dan/atau secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kemampuan DEBITOR dan/atau Penjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit.
DEBITOR's and/or Guarantor's business license being revoked and/or directly or indirectly affecting the ability of the DEBITOR and/or Guarantor to fulfill their obligations under the Credit Agreement.
13. DEBITOR dan/atau Penjamin meninggal dunia (dalam hal DEBITOR dan/atau Penjamin bukan berbentuk badan).
13. The DEBITOR and/or Guarantor dies (in the case that the DEBITOR and/or Guarantor are not incorporated).
14. DEBITOR dan/atau Penjamin dibubarkan atau dilikuidasi (apabila DEBITOR dan/atau Penjamin berbentuk badan).
14. The DEBITOR and/or Guarantor are dissolved or liquidated (if the DEBITOR and/or Guarantor are incorporated).
Ayat 2 Article 2
Apabila DEBITOR berkewajiban untuk melakukan suatu kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit dalam suatu waktu yang ditetapkan dan DEBITOR lalai melaksanakannya, maka dengan lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukup untuk kelalaian DEBITOR, sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan (somasi) atau surat lain yang serupa dengan itu serta surat peringatan dari juru sita.
If the DEBITOR is obliged to carry out an obligation based on the Credit Agreement within a specified time and the DEBITOR neglects to carry it out, then with the passage of time it is valid and sufficient evidence for the DEBITOR's negligence, so that a notification (subpoena) or another letter similar to this is not required. that as well as a warning letter from the bailiff.
Ayat 3 Article 3
Jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit, para pihak menyatakan tidak berlaku pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur keharusan untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui Pengadilan
If there is negligence as stipulated in Section 14 Article 1 of the Credit Agreement, the parties declare that Article 1266 of the Civil Law Code does not apply, specifically which regulates the obligation to submit an application for cancellation of the agreement through the district court, and the CREDITOR has the right to
negeri, dan KREDITOR berhak menyatakan utang menjadi jatuh waktu dengan seketika dan wajib dibayar sekaligus lunas oleh DEBITOR kepada KREDITOR tanpa memperhatikan ketentuan Pembayaran Utang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7
Perjanjian Kredit, dengan ketentuan kewajiban-kewajiban DEBITOR yang timbul dari Perjanjian Kredit tetap wajib dipenuhi.
declare the debt due immediately. and must be paid at the same time in full by the DEBITOR to the CREDITOR without regard to the terms of Debt Payment as stipulated in Section 7 of the Credit Agreement, provided that the DEBITOR's obligations arising from the Credit Agreement must still be fulfilled.
Ayat 4 Article 4
Jika utang menjadi jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat 3 Prejanjian Kredit, maka KREDITOR berhak untuk melaksanakan hak-haknya selaku kreditor untuk memperoleh pengembalian Utang dengan jalan pelaksanaan hak-haknya terhadap DEBITOR dan/atau harta kekayaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanaan/eksekusi hak-hak KREDITOR terhadap Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Dokumen Agunan serta Akta Pemberian Jaminan.
If the debt becomes due as referred to in Section 14 Article 3 of the Credit Agreement, then the CREDITOR has the right to exercise his rights as a creditor to obtain debt repayment by exercising his rights to the DEBITOR and/or his assets, including but not limited to the implementation/ execution of the CREDITOR's rights to Collateral and/or Guarantor based on Collateral Documents and Deed of Guarantee Granting.
Pasal 15
PENGGUNAAN PEMBAYARAN
Section 15 USE OF PAYMENT
Ayat 1 Article 1
Setiap jumlah uang yang diperoleh KREDITOR dari pembayaran Utang dan/atau karena dilaksanakannya hak- hak KREDITOR atau Agunan dan/atau atas jaminan pribadi dan/atau jaminan perusahaan yang diberikan oleh DEBITOR dan/atau pemberi Agunan dan/atau Penjamin berdasarkan Perjanjian Kredit, Dokumen Agunan, Akta Pemberian Jaminan, atau dokumen lainnya dan/atau pembayaran asuransi
Any amount of money obtained by the CREDITOR from the payment of Debt and/or due to the implementation of the rights of the CREDITOR or Collateral and/or for personal guarantees and/or company guarantees provided by the DEBITOR and/or Collateral provider and/or Guarantor based on the Credit Agreement, Collateral Documents , Collateral Deed, or other documents and/or
yang diterima KREDITOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Kredit dan/atau karena pelaksanaan kompensasi akan digunakan dengan urutan prioritas sebagai berikut :
insurance payments received by the CREDITOR as referred to in Article 10 of the Credit Agreement and/or due to the implementation of compensation will be used in the following order of priority:
1) untuk membayar semua biaya yang dikeluarkan atau dibayar oleh KREDITOR:
a) dalam melaksanakan tugas-tugas KREDITOR sehubungan dengan Perjanjian Kredit yang belum dibayar oleh DEBITOR.
b) dalam mengamankan, mengambil alih, memperbaiki, memulihkan, menyimpan, mengangkut ke tempat penjualan dan/atau menjual Agunan atau sebagian daripadanya termasuk ongkos- ongkos Pengadilan, biaya penasihat hukum atau pengacara serta biaya lelang.
1)to pay all costs incurred or paid by the CREDITOR:
a) in carrying out the CREDITOR's duties in connection with the Credit Agreement that has not been paid by the DEBITOR.
b) in securing, taking over, repairing, recovering, storing, transporting to the place of sale and/or selling the Collateral or part of it including Court fees, legal advisor or attorney fees and auction costs.
2) Untuk pembayaran lunas seluruh denda yang timbul tetapi belum dibayar DEBITOR kepada KREDITOR sehubungan dengan perjanjian kredit.
2) For full payment of all penalties incurred but not yet paid by the DEBITOR to the CREDITOR in connection with the credit agreement.
3) Untuk Pembayaran Lunas seluruh bunga yang timbul dan/atau provisi yang belum dibayar DEBITOR kepada KREDITOR sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
3) For Full Payment of all interest arising and/or fees that have not been paid by the DEBITOR to the CREDITOR in connection with the Credit Agreement.
4) Untuk pembayaran lunas jumlah utang pokok yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada KREDITOR sehubungan dengan Perjanjian Kredit.
4) For payment in full of the principal debt that must be paid by the DEBITOR to the CREDITOR in connection with the Credit Agreement.
Ayat 2 Article 2
Apabila setelah semua kewajiban yang menjadi beban DEBITOR dibayar lunas dan ternyata masih terdapat kelebihan uang, maka
If after all the obligations that have become the burden of the DEBITOR have been paid in full and it turns out that there is still excess money, the
KREDITOR akan menyerahkan kelebihan uang tersebut kepada DEBITOR atau pihak yang berhak atas kelebihan uang tersebut.
CREDITOR will hand over the excess money to the DEBITOR or the party entitled to the excess money.
Pasal 16 PAJAK
Ayat 1 Article 1
Section 16 TAX
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITOR kepada KREDITOR berdasarkan Perjanjian Kredit, bebas, bersih dan tanpa pengurangan atau pemotongan pajak, pungutan, iuran atau beban berupa apa pun dan berapa pun.
All and any amount of money that must be paid by the DEBITOR to the CREDITOR based on the Credit Agreement, free, clean and without deduction or withholding of taxes, fees, fees or charges in whatever form and whatsoever.
Ayat 2 Article 2
Jika DEBITOR diwajibkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Hukum yang berlaku untuk melakukan pemotongan atau pengurangan atas jumlah uang yang wajib dibayarnya berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITOR wajib membayar suatu jumlah tambahan kepada KREDITOR yang besarnya sedemikian rupa, sehingga setelah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut KREDITOR kan menerima dari DEBITOR suatu jumlah yang sama besarnya seakan-akan tidak pernah dilakukan pemotongan atau pengurangan tersebut.
If the DEBITOR is required by applicable law or legal regulations to deduct or reduce the amount of money he must pay based on the credit agreement, the DEBITOR is obliged to pay an additional amount to the CREDITOR in such a way that after the deduction or reduction is made the CREDITOR will receive from the DEBITOR an amount that is the same as if the deduction or reduction had never been made.
Pasal 17
PERUBAHAN KETENTUAN PERJANJIAN KREDIT
Section 17
CHANGES IN TERMS OF CREDIT AGREEMENT
Dalam hal dilakukan perubahan atas ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka perubahan dimaksud akan diatur dalam suatu perjanjian atau surat tersendiri yang ditandatangani oleh para pihak, perjanjian atau surat tersebut merupakan satu kesatuan
In the event that changes are made to the provisions of the Credit Agreement, the changes referred to will be regulated in a separate agreement or letter signed by the parties, the agreement or letter is an integral and inseparable part of the Credit Agreement.
dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
Pasal 18 LAIN-LAIN
Section 18
OTHER PROVISIONS
Ayat 1 Article 1
KREDITOR berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apa pun sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban KREDITOR dalam memberikan Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya yang pelaksanaannya cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada DEBITOR.
- Untuk keperluan tersebut, DEBITOR sekarang atau nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada KREDITOR untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan kepada lembaga keuangan, Bank atau kreditor lainnya.
The CREDITOR has the right, without prior approval from the DEBITOR, to transfer or transfer in any way part or all of the rights and/or obligations of the CREDITOR in providing Credit Facilities based on the Credit Agreement to financial institutions, Banks or other creditors whose implementation is sufficient by notifying in writing to the DEBITOR.
- For this purpose, the DEBITOR now or later in time, authorizes the CREDITOR to provide the necessary data and/or information to financial institutions, banks or other creditors.
Ayat 2 Article 2
KREDITOR berhak, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari DEBITOR, memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet dana yang terdapat dalam rekening- rekening DEBITOR pada KREDITOR dan menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan utang dan/atau kewajiban- kewajiban DEBITOR lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit dalam hal terjadi Kejadian Kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat perbedaan mata uang antara kewajiban DEBITOR dengan mata uang dari dana hasil pencairan/pendebetan rekening-rekening DEBITOR, maka
The CREDITOR has the right, without the prior approval of the DEBITOR, to block/freeze and/or withdraw and/or debit funds in the DEBITOR's accounts with the CREDITOR and use the proceeds to be calculated or compensated for the debt and/or other obligations of the DEBITOR based on the Agreement. Credit in the event of an Event of Negligence as stipulated in Section 14 Article 1 of the Credit Agreement. In the event that there is a currency difference between the DEBITOR's obligations and the currency of the funds resulting from the disbursement/debiting of the DEBITOR's accounts, the CREDITOR has the right to convert the funds
KREDITOR berhak untuk melakukan konversi terhadap dana hasil pencairan/pendebetan rekening- rekening DEBITOR tersebut berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan KREDITOR pada hari dimana konversi tersebut dilakukan. Resiko atas kerugian yang timbul sehubungan dengan dilakukannya konversi mata uang tersebut dipikul dan menjadi tanggung jawab DEBITOR.
resulting from the disbursement/debiting of the DEBITOR's accounts based on the exchange rate (exchange rate) determined by the CREDITOR on the day on which the conversion was made. The risk of loss arising in connection with the conversion of the currency shall be borne and become the responsibility of the DEBITOR.
Ayat 3 Article 3
DEBITOR dengan ini menyetujui tindakan KREDITOR untuk :
The DEBITOR hereby agrees to the CREDITOR's actions to:
1. Menyesuaikan/mengubah besarnya suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian Kredit; dan/atau
1. Adjust/change the interest rate as referred to in Article 4 paragraph
1 of the Credit Agreement; and/or
2. Mewajibkan DEBITOR untuk mengganti biaya-biaya yang diperlukan oleh KREDITOR dalam melanjutkan atau memelihara pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR dan/atau
2. Obliging the DEBITOR to reimburse the costs required by the CREDITOR in continuing or maintaining the provision of Credit Facilities to the DEBITOR and/or
3. Menunda tanggal penarikan dan/atau penggunaan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh DEBITOR; dan/atau
3. Postponing the date of withdrawal and/or use of the Credit Facility proposed by the DEBITOR; and/or
4. Menurunkan jumlah Fasilitas Kredit; dan/atau
4. Reducing the number of Credit Facilities; and/or
5. Mengganti pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Perjanjian Kredit dengan mata uang lain yang tersedia pada KREDITOR ; dan/atau
5. Replacing the provision of Credit Facilities as referred to in Section 2 Article 1 of the Credit Agreement with other currencies available to the CREDITOR; and/or
6. Menghentikan pemberian Fasilitas Kredit, dalam hal terjadi :
a) Peningkatan biaya-biaya yang diperlukan KREDITOR dalam
6. Stop the provision of Credit Facilities, in the event that:
a) Increased costs required by CREDITORS in maintaining the
mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit kepada DEBITOR sebagai akibat dari pemenuhan peraturan / ketentuan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau badan pemerintah lainnya, sehingga tingkat suku bunga yang berlaku bagi DEBITOR tidak dapat menutup biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh KREDITOR; dan/atau
provision of Credit Facilities to DEBITORs as a result of compliance with regulations/conditions from Bank Indonesia, the Financial Services Authority or other government agencies, so that the interest rate applicable to the DEBITOR cannot cover the costs incurred must be issued by the CREDITOR; and/or
b) Terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan, ekonomi atau politik yang mempengaruhi likuiditas KREDITOR, atau tingkat kolektibilitas DEBITOR, baik pada KREDITOR maupun pada KREDITOR lain menurun menjadi Kurang Lancar atau Diragukan atau Macet.
b) There is a change in the monetary, financial, economic or political sector that affects the liquidity of CREDITORS, or the collectibility level of DEBITORS, both for CREDITORS and for other CREDITORS, decreases to Substandard or Doubtful or Loss.
Dalam hal KREDITOR telah melaksanakan hak KREDITOR tersebut, KREDITOR akan memberitahukan secara tertulis pelaksanaannya kepada DEBITOR. Surat pemberitahuan tersebut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
In the event that the CREDITOR has exercised said CREDITOR's rights, the CREDITOR will notify the DEBITOR in writing. The notification letter is an integral and inseparable part of the Credit Agreement.
Ayat 4 Article 4
Kegagalan dan/atau keterlambatan KREDITOR untuk menggunakan sesuatu hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewanya berdasarkan Perjanjian Kredit tidak berarti bahwa KREDITOR telah melepaskan hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut, demikian juga pelaksanaan semua atau sebagian dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa menurut Perjanjian Kredit, tidak akan
Failure and/or delay by the CREDITOR to exercise any right, power, authority or privilege based on the Credit Agreement does not mean that the CREDITOR has relinquished said right, power, authority or privilege, as well as the exercise of all or part of the right, power, authority or right privileges under the Credit Agreement, will not hinder the
menghalangi pelaksanaan selanjutnya dari hak, kekuasaan, wewenang atau hak istimewa tersebut.
subsequent exercise of said right, power, authority or privilege.
Ayat 5 Article 5
Apabila salah satu atau lebih ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian Kredit dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan yang berwenang atau dianggap bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan- ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian Kredit akan tetap berlaku dan mengikat para pihak.
If one or more of the provisions contained in the Credit Agreement are declared invalid or unenforceable by the competent Court or deemed to be contrary to the applicable provisions or laws and regulations, then the other provisions contained in the Credit Agreement will remain valid and binding the parties.
Ayat 6 Article 6
Perjanjian Kredit berlaku bagi para pihak dan para pengganti hak masing- masing pihak, dengan ketentuan bahwa DEBITOR tidak berhak memindahkan dan/atau menyerahkan suatu hak dan/atau kewajiban DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan Perjanjian Kredit, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KREDITOR.
The Credit Agreement applies to the parties and the successors of each party's rights, provided that the DEBITOR is not entitled to transfer and/or surrender any rights and/or obligations of the DEBITOR based on the Credit Agreement and/or other agreements in connection with the Credit Agreement, without prior written approval first from CREDITORS.
Ayat 7 Article 7
Syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kredit berlaku dan mengikat para pihak sampai dipenuhinya seluruh kewajiban DEBITOR kepada KREDITOR
berdasarkan Perjanjian Kredit.
The terms and conditions set out in the Credit Agreement apply and bind the parties until all of the DEBITOR's obligations to the CREDITOR are fulfilled under the Credit Agreement.
KUASA POWER OF ATTORNEY
Ayat 1 Article 1
Untuk keperluan pelaksanaan pembayaran utang sesuai Perjanjian Kredit, dengan ini DEBITOR memberi kuasa dan wewenang kepada KREDITOR untuk dari waktu ke waktu melaksanakan pendebetan atas dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada KREDITOR.
For the purposes of carrying out debt payments in accordance with the Credit Agreement, the DEBITOR hereby gives power and authority to the CREDITOR to from time to time carry out debiting of funds contained in each DEBITOR's account with the CREDITOR.
Ayat 2 Article 2
Untuk memastikan ketertiban pembayaran kembali utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat 2 Perjanjian Kredit, DEBITOR, sekarang ini untuk nanti pada waktunya, memberi kuasa kepada KREDITOR, untuk dan atas nama DEBITOR, mencairkan dan/atau dengan cara lain mendebet dana yang terdapat dalam setiap rekening DEBITOR pada KREDITOR.
To ensure the orderliness of debt repayment as referred to in Article 18 paragraph 2 of the Credit Agreement, the DEBITOR, now at a later time, authorizes the CREDITOR, for and on behalf of the DEBITOR, to disburse and/or debit funds in each account in another way. DEBITOR to CREDITOR.
Ayat 3 Article 3
Setiap kuasa yang diberikan DEBITOR berdasarkan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit dan oleh karena itu setiap kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apa pun atau berakhir karena peristiwa apa pun, dan para pihak menyatakan tidak berlaku Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selama utang berdasarkan Perjanjian Kredit belum lunas seluruhnya.
Every power of attorney given by the DEBITOR based on the Credit Agreement is an integral part of the Credit Agreement and therefore each power of attorney cannot be withdrawn and/or canceled in any way or terminated due to any event, and the parties declare that Article 1813 does not apply, 1814, and 1816 of the Civil Code as long as the debt based on the Credit Agreement has not been fully paid off.
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS SPECIAL PROVISIONS
Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran (- lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan KREDITOR dan diterima DEBITOR, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian Kredit.
The terms and conditions as further regulated in the Appendix (- attachment) will also apply to the Credit Facility which from time to time will be adjusted to the Credit Facility provided by the CREDITOR and received by the DEBITOR, which is an integral and inseparable part of the Credit Agreement.
Pasal 21 YURIDIKSI
Section 21 JURISDICTION
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, KREDITOR dan DEBITOR memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri (X) di (tempat) tanpa mengurangi hak KREDITOR untuk menggugat DEBITOR di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Regarding the Credit Agreement and all the consequences and implementation thereof, the CREDITOR and DEBITOR choose a permanent and unchanging legal residence at the Registrar's Office of the District Court (X) in (fill with place) without prejudice to the CREDITOR's right to sue the DEBITOR before another court within the territory of the Republic of Indonesia based on applicable law.
Perjanjian Kredit ini dibuat di (X) pada tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
This Credit Agreement is made in (X) on the date (day, month, and year).
KREDITOR / CREDITOR DEBITOR / DEBITOR
[___ _ __ __ __ _ __ _] [___ _ __ __ __ _ __]