Perjanjian Kredit Klausul Contoh

Perjanjian Kredit. Occurrence of Negligence, means any action or event as referred to in Section 14 of the Credit Agreement. Appendices, means attachments or attachments that are attached and form an integral part and become an inseparable part of the Credit Agreement which contains, among other things, how to withdraw and/or use as well as special provisions for each Credit Facility.
Perjanjian Kredit. Berikut ini merupakan beberapa perjanjian kredit yang material yang dimiliki oleh Perseroan:
Perjanjian Kredit a. US$1.000.000.000 Facility Agreement tertanggal 21 November 2014 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement tertanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian”) (i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk; (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Xxxxxxxxx, SMI dan MBT sebagai Peminjam (Original Borrower), Penjamin (Original Guarantor), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor); (iii) (a) Australia and New Zealand Banking Group Ltd.; (b)The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd.; cabang Jakarta;
Perjanjian Kredit. Salah satu dasar yang kuat dan jelas bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit adalah ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Pencantuman kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di dalam pengertian kredit sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 11 tersebut di atas, dapat mempunyai beberapa maksud, yaitu:50 a. Pembentuk undang-undang bermaksud untuk menegaskan bahwa hubungan kredit bank adalah hubungan kontraktual antara bank dan nasabah debitor yang berbentuk pinjam meminjam. Hubungan kredit bank berlaku Buku Ketiga (tentang perikatan) pada umumnya dan Bab Ketigabelas (tentang pinjam meminjam) KUH Pedata pada khususnya b. Pembentuk undang-undang bermaksud untuk mengharuskan hubungan kredit bank dibuat berdasarkan perjanjian tertulis, dengan tujuan agar perjanjian tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti. Perjanjian kredit pada umumnya harus dapat memenuhi persyaratan sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menentukan 4 syarat sahnya perjanjian, yaitu:51 a. Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian b. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian c. Adanya objek tertentu d. Adanya suatu sebab yang halal 50 Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, 2001, Op. Cit, hlm. 180-181.
Perjanjian Kredit. Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu
Perjanjian Kredit. Perjanjian Fasilitas Kredit USD 230.000.000 tanggal 29 Juli 2016 sebagaimana diubah dengan Surat Amandemen tanggal 22 Maret 2017 a. Perseroan; b. Perseroan, bersama-sama dengan DJW, PSU, NSI, NKP, TSS, KSP, KMP, KWI, KPR, KPT, KPK, KJP, ABL, AAP, KGK, PKP, dan KUT (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Debitur Awal”); c. Perseroan, bersama-sama dengan DJW, PSU, NSI, NKP, TSS, KSP, KMP, KWI, KPR, KPT, KPK, KJP, ABL, AAP, KGK, PKP, KTP, dan KUT (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Penanggung Awal”); d. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Rabobank International Indonesia, Standard Chartered Bank-Singapore Branch, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Bank of China Limited-Jakarta Branch, Coöperatieve Rabobank U.A. – Hongkong Branch, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – Jakarta Branch (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Kreditur Awal”); e. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Coöperatieve Rabobank U.A. – Hongkong Branch, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited – Jakarta Branch, dan Standard Chartered Bank-Singapore Branch (secara bersama-sama disebut sebagai “Accordion Lenders”); f. Coöperatieve Rabobank U.A., Xxxx Xxxx Xxxxxx, PT Bank Rabobank International Indonesia, Oversea- Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank DBS Indonesia dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (secara bersama-sama disebut sebagai penerima mandat pengatur utama/ mandated lead arrangers dan para pengelola pembukuan/bookrunners – “MLAB”); g. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (”Agen Fasilitas”); h. PT Bank Permata Tbk (“Agen Jaminan”); i. The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited-Jakarta Branch, Standard Chartered Bank-Jakarta Branch, PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank DBS Indonesia (secara bersama-sama disebut sebagai “Bank-Bank Rekening dan masing-masing disebut sebagai “Bank Rekening”). Para Debitur Awal, beserta debitur tambahan yang merupakan bagian dari grup Perseroan dan menundukkan dirinya terhadap perjanjian ini setelah tanggal perjanjian ini, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Debitur”.Para Penanggung Awal, beserta penanggung tambahan yang merupakan bagian dari grup Perseroan dan menundukkan dirinya terhadap perjanjian ini setelah tanggal perjanjian ini, selanjutn...
Perjanjian Kredit. Suatu kredit pasti didahului dengan perjanjian kredit. Menurut Ch Xxxxx Xxxxxxx, perjanjian kredit mempunya fungsi antara lain :36 1. Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidaknya perjanjian lain yang mengikatnya. 2. Perjanjian Kredit sebagai alat bukti mengenai batasan hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur. 3. Perjanjian kredit sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit. Dilihat dari bentuk prestasinya, maka perjanjian kredit adalah perjanjian yang prestasinya adalah memberikan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1234 KUHPerdata, sehingga apabila para pihak dalam perjanjian kredit tidak memenuhi kewajibannya, maka masing-masing pihak berhak menuntut pemenuhan prestasi baik disertai ganti kerugian atau tanpa ganti kerugian, pembubaran baik disertai atau tanpa ganti kerugian atau ganti rugi saja.37 35 Xxxxxxx, Xxxx, hal. 20.
Perjanjian Kredit. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 31 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perubahan Ke-20 (Keduapuluh) terhadap Perjanjian Kredit Nomor 44 Tanggal 31 Mei 2007 tanggal 21 Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup a. PT Bank CIMB Niaga Tbk (Kreditur)
Perjanjian Kredit. 1. Istilah dan Pengertian Kredit

Related to Perjanjian Kredit

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • TANGGUNG JAWAB 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain; (i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah (ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya; (iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank; (iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor. 5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertang- gung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut. 5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem atau kondisi apapun yang berada di luar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure, atau penggunaan layanan perbankan elektronik yang menyimpang dari persyara- tan dan ketentuan serta Prosedur yang ditetapkan Bank. 5.4 Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening Investor untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun interna- sional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening Investor oleh Nasabah untuk transaksi yang dikatego- rikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada: