Perjanjian Kredit Klausul Contoh

Perjanjian Kredit. Occurrence of Negligence, means any action or event as referred to in Section 14 of the Credit Agreement. Appendices, means attachments or attachments that are attached and form an integral part and become an inseparable part of the Credit Agreement which contains, among other things, how to withdraw and/or use as well as special provisions for each Credit Facility.
Perjanjian Kredit. Perjanjian kredit merupakan suatu perjanjian meminjamkan uang dengan atau tanpa bunga, atau barang-barang tertentu
Perjanjian Kredit. 2. Akta Perjanjian Kredit No. 44 tanggal 31 Mei 2007 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perubahan Ke-20 (Keduapuluh) terhadap Perjanjian Kredit Nomor 44 Tanggal 31 Mei 2007 tanggal 21 Desember 2021, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup a. PT Bank CIMB Niaga Tbk (Kreditur) b. Perseroan (Debitur) Fasilitas PT & Fasilitas Trade AR: 30-09-2022 Fasilitas PI: 13-12-2024 Kreditur memberikan fasilitas kredit kepada Debitur berupa (i) Fasilitas Pinjaman Tetap dengan jumlah pokok tidak melebihi USD40.000.000 (“Fasilitas PT”) beserta beberapa fasilitas lain yang merupakan sub-limit dari fasilitas tersebut, (ii) Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Receivable sebesar USD5.000.000 (“Fasilitas Trade AR”) yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja Debitur (termasuk namun tidak terbatas pada Document Against Acceptance dan Documents Against Payment), dan pembelian bahan baku dan suku cadang serta (iii) Fasilitas Pinjaman Investasi sebesar USD30.000.000 (“Fasilitas PI”) yang digunakan untuk pembiayaan kembali hutang kepada pihak terkait atau hutang pemegang saham. Tingkat suku bunga atas fasilitas-fasilitas kredit ini adalah sebesar 4,5% per tahun (subject to change) untuk Fasilitas PT dan LIBOR + 1,85% per tahun untuk Fasilitas PI. Sehubungan dengan Fasilitas Trade AR dan fasilitas lainnya yang merupakan sub- limit dari fasilitas PT, suku bunga akan ditentukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal penarikan. Ketentuan pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian ini antara lain Debitur tidak diperkenankan untuk memperoleh pinjaman uang/kredit dari pihak lain yang dapat menyebabkan dilanggarnya DER maksimum sebesar 3 (tiga) kali. Fasilitas kredit ini dijamin dengan: 1. Agunan berupa beberapa bidang tanah milik PT Xxx Xxx Xxxxxxx dan Debitur, yang telah dibebani dengan: a. Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 4214/2014 tanggal 21 April 2014; b. Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 4213/2014 tanggal 21 April 2014; 2. Agunan berupa beberapa bidang tanah milik TAPIAN, yang telah dibebani dengan hak tanggungan peringkat pertama berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 15/2020 tanggal 20 Januari 2020 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 14/2020 tanggal 20 Januari 2020. 3. Jaminan fidusia atas mesin-mesin, peralatan-peralatan, sarana dan prasarana milik De...
Perjanjian Kredit. Berikut ini merupakan beberapa perjanjian kredit yang material yang dimiliki oleh Perseroan:
Perjanjian Kredit. 1. Istilah dan Pengertian Kredit
Perjanjian Kredit a. US$1.000.000.000 Facility Agreement tertanggal 21 November 2014 sebagaimana diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement tertanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal 17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017 (“Perjanjian”)
Perjanjian Kredit. Salah satu dasar yang kuat dan jelas bagi bank mengenai keharusan adanya suatu perjanjian kredit adalah ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Pencantuman kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam di dalam pengertian kredit sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 11 tersebut di atas, dapat mempunyai beberapa maksud, yaitu:50
Perjanjian Kredit. Perjanjian Fasilitas Kredit USD 230.000.000 tanggal 29 Juli 2016 sebagaimana diubah dengan Surat Amandemen tanggal 22 Maret 2017
Perjanjian Kredit. Suatu kredit pasti didahului dengan perjanjian kredit. Menurut Ch Xxxxx Xxxxxxx, perjanjian kredit mempunya fungsi antara lain :36

Related to Perjanjian Kredit

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • HAK DAN KEWAJIBAN (1) Selain telah diatur dalam pasal-pasal dalam Perjanjian ini, hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.