AKIBAT HUKUM
AKIBAT HUKUM
ATAS ADANYA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN EFEK
SKRIPSI
OLEH: XXXXXX XXXXXXX
NPM : 18300110
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2021
AKIBAT HUKUM
ATAS ADANYA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN EFEK
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXXXX XXXXXXX
NPM : 18300110
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2021
i
ii
MOTTO
LIFE MUST GO ON, THAT'S NOT GOING TO MAKE ME STOP FROM WHAT AM DOING RN, I TRIED MY BEST.
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “AKIBAT HUKUM ATAS ADANYA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN
KREDIT YANG MELIBATKAN EFEK” dapat terselesaikan dengan baik.
Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, dr. Sp. THT-KL (K), FICS. selaku Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dr. Umi Enggarsarsi, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah menyediakan fasilitas sebagai penunjang segala kegiatan akademik.
3. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.Hum. selaku Dosen Wali saya yang juga telah membantu memberikan arahan.
4. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing saya yang dengan penuh kebaikan dan kesabarannya meluangkan waktu, tenaga dan pikiran beliau untuk memberikan bimbingan terbaik kepada saya. Serta memberikan banyak pelajaran yang bermanfaat untuk saya selama menyelesaikan skripsi ini.
5. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya khusunya Ibu Fries Xxxxx Xxxxxxxx, SH.,MH. serta Bapak Hanung Wijangkoro, SH.,MH. yang telah memberikan ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
6. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
7. Ayah Xxxx, Ibu Xxxxx, Xxxx Xxx, Xxx, Xx, dan Xxxxx, beserta saudara-saudara keluarga besar yang selalu memberikan dukungan moral dan materiil serta doa yang tidak pernah terhenti.
8. Pacar saya yang sekaligus menjadi rekan seperjuangan mengerjakan perskripsian ini Xxxx Xxxxxxx Xxxx yang 24/7 menemani saya mengerjakan skripsi, selalu mendukung saya, menenangkan saya, meyakinkan saya, menampung segala keluh kesah saya, memberikan hal-hal kecil serta waktunya untuk saya agar saya semangat mengerjakan skripsi, serta ter SIAP kapanpun dimanapun dalam segala hal. Makasih ya i have no words lop u.
9. Sahabat-sahabat jompo saya “SQENDOL MAMITA” Xxxxx, Xxxxxx, Dini W, Xxxx F, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx, Xxxxxx Xxxx yang selalu menjadi penyemangat, penghibur, selalu mengajak saya nongkrong saat saya penat, dan selalu ada saat saya membutuhkan sejak SMP hingga sekarang.
10. Sahabat saya dimasa perkuliahan sejak menjadi maba hingga mahasiswa semester akhir Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx & Xxxxx Xxxxx yang selalu memberikan support satu sama lain, selalu ada dalam suka duka saya selama menjalani masa-masa kuliah, hingga berjuang bersama hingga masa perskripsian ini berakhir.
11. Sahabat SMA saya Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxx Xxxxx sahabat terbaik saya sejak SMA yang juga selalu ada untuk membantu, mendukung, menghibur dan mendoakan saya.
12. Rekan kerja yang sekaligus menjadi kakak serta sahabat untuk saya Xxxx Xxx, Xxxx Xxxxx, dan rekan-rekan lainnya yang selalu memberikan dukungan serta doanya untuk saya dan tak lupa selalu mengajak saya berlibur serta jalan-jalan.
13. Teman-teman Fakultas Hukum angkatan 2018 Universitas Wijaya Kusuma Surabaya terutama Istikhara Sabil & Xxxx Xxxxxxxxx dan teman-teman lainnya yang selalu kompak memberikan doa, bantuan kepada saya dan dukungan satu sama lain.
14. Last but not least, I wanna thank me,for believing in me, for doing all of this hard work, for having no days off, and for never quitting.
15. Semua pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Hanya doa yang dapat saya panjatkan semoga Tuhan Yang Maha Esa berkenan membalas kebaikan dan dukungan dari Bapak, Ibu, Xxxxxxx, dan teman-teman sekaligus. Semoga tugas akhir ini bermanfaat terutama bagi diri pribadi penulis serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan topik yang sama. Xxxxxx kritik dan saran atas penulisan skripsi ini tentunya akan sangat bermanfaat untuk penyempurnaan selanjutnya. Akhir kata, Terima Kasih.
Surabaya, 21 Oktober 2021
Xxxxxx Xxxxxxx
DAFTAR ISI
halaman
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS iv
MOTTO v
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
ABSTRAK xi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Rumusan Masalah 1
B. Tujuan Penelitian 6
C. Manfaat Penelitian 6
D. Kerangka Konseptual 7
E. Metode Penelitian 13
F. Pertanggungjawaban Sistematika Penulisan 15
BAB II KARAKTERISTIK EFEK YANG MENJADI OBJEK
JAMINAN DALAM SEBUAH PERJANJIAN KREDIT A. Karakteristik efek di Indonesia ................................................. | 16 | |
B. Efek sebagai objek jaminan dalam pejanjian kredit................... | 27 | |
BAB III | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK | |
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG MELIBATKAN | ||
EFEK APABILA TERJADI WANPRESTASI A. Urgensi objek jaminan dalam suatu perjanjian kredit ................ | 49 | |
B. Akibat wanprestasi pada perjanjian kredit ................................ | 59 | |
BAB IV | PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................. | 70 |
B. Saran ..................................................................................... | 71 |
ABSTRAK
Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Pasal 1 Angka 5 memiliki pengertian efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersil, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari Efek. Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat dikatakan apabila efek merupakan suatu aset keuangan yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya. Sehingga rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana karakteristik efek yang menjadi objek jaminan dalam perjanjian kredit dan juga bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak dalam perjanjian kredit yang menggunakan efek apabila terjadi wanprestasi.
Tipe penelitian ini adalah penelitian normative yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya akan dikumpulkan, diinvestasi, serta di interpretasi untuk selanjutnya dikategorikan secara sistematis kemudian di analisis guna menjawab permasalahan yanga ada.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan hasil penelitian terdapat kesimpulan yang pertama efek merupakan benda berharga dan memiliki nilai sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu objek jaminan. Yang kedua mengenai suatu perjanjian yang mengikat akan melahirkan suatu kewajiban dalam suatu perjanjianpun tidak menutup kemungkinan akan adaanya kesalahan maupun ketidaksempurnaan, salah satunya adalah wanprestasi. Perlindungan hukum yang didapatkan dari pihak yang dirugikan berupa ganti- rugi, pembatalan perjanjian atau dapat dinamakan pemecahan perjanjian, peralihan risiko, serta pembayar biaya perkara, kalau sampai perkara perjanjian ini sampai di depan hakim.
Kata Kunci: Efek, Hukum Perjanjian Kredit, Wanprestasi
ABSTRACT
Securities based on Law Number 8 of 1995, Article 1 Number 5 has the meaning of securities are securities, namely debt acknowledgments, commercial securities, shares, bonds, proof of debt, Participation Units in collective investment contracts, futures contracts on Securities, and any derivatives of the Securities. Based on this understanding, it can be said that securities are financial assets that can bring benefits to their owners. So that the formulation of the problem in this thesis is how the characteristics of the securities that are the object of collateral in the credit agreement and also how the legal protection for the parties in the credit agreement using securities in the event of default.
This type of research is normative research that uses the approach of legislation and primary and secondary legal materials which will later be collected, invested, and interpreted to be further categorized systematically and then analyzed to answer existing problems.
Based on the research that has been done, the results of the research conclude that the first effect is a valuable object and has value so that it can be used as an object of guarantee. Secondly, regarding a binding agreement that will give birth to an obligation in an agreement, it does not rule out the possibility of errors or imperfections, one of which is default. Legal protection obtained from the aggrieved party is in the form of compensation, cancellation of the agreement or can be called agreement settlement, risk transfer, and payment of court fees, if the case of this agreement reaches the judge.
Keywords: Securities, Credit Agreement Law, Default