Perjanjian Kredit Sample Contracts

IMPLEMENTASI PASAL 1238 KUH PERDATA TERHADAP PENENTUAN DEBITOR YANG CIDERA JANJI DALAM PERJANJIAN KREDIT1
Perjanjian Kredit • July 12th, 2019

Perjanjian kredit adalah perjanjian antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Perjanjian ini dilakukan atas kesepakatan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata.Perjanjian ini menjadi bermasalah ketika debitur mengalami kendala dalam pembayaran cicilan kredit sehingga kredit macet.Pasal 1238 KUH Perdata telah mengatur tentang sistem penetapan debitur cidera janji (wanprestasi).Di mana harus melalui beberapa tahapan seperti somasi dan Pernyataan Cidera Janji.Dalam praktik, bank seringkali mengabaikan prosedur tersebut, bank langsung menentukan atau menetapkan debitur cidera janji dan kredit yang diberikan dinyatakan macet. Kemudian tanpa melalui proses atau tahapan berupa somasi untuk sampai pada pernyataan Debitur Cidera Janji, dan memperhatikan keadaan Debitur (debitur beritikat baik), sebagaimana yang diisyaratkan oleh pasal 1238 KUH Perdata, Bank (Kreditur) langsung melakukan pengelolaan objek jaminan. Hal tersebut sering teradi oleh karena perlindungan terhadap Debitur Ci

SKRIPSI
Perjanjian Kredit • March 24th, 2022
AKIBAT HUKUM
Perjanjian Kredit • March 1st, 2022

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “AKIBAT HUKUM ATAS ADANYA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PRODUK KREDIT ANEKA GUNA UNTUK UMUM
Perjanjian Kredit • June 7th, 2011

Masa kini kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, merupakan beban yang amat berat dirasakan oleh sebagian warga masyarakat.Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, tidak semua kebutuhan mereka dapat terpenuhi.Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa karyawan atau pegawai yang sudah memiliki pekerjaan tetap dalam suatu instansi atau perusahaan juga mengalami kesulitan ekonomi.Baik itu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun memenuhi kebutuhan lainnya seperti biaya pendidikan anak, biaya pengobatan bagi anggota keluarga yang sakit dan biaya untuk mengadakan kegiatan usaha lainnya.Guna memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan tersebut diatas, tentunya masyarakat sangat membutuhkan modal.

PERTANGGUJAWABAN DIREKTUR DAN KOMISARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN
Perjanjian Kredit • December 23rd, 2020

Direksi dalam bertindak atas nama Perseroan Terbatas bertanggungjawab atas tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yang diberikan kepadanya. Dalam menjalankan hal tersebut, Direksi dilindungi dan dibatasi oleh dua prinsip, yaitu: