POLIS ASURANSI SIBER PRIBADI
POLIS ASURANSI SIBER PRIBADI
Bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan ini telah mengajukan kepada Penanggung suatu permohonan tertulis yang dilengkapi dengan keterangan tertulis lainnya yang menjadi dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini, maka dengan syarat Tertanggung atau Pemegang Polis telah membayar premi kepada Penanggung sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat- syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan- ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Penanggung akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung atau Pemegang Polis sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dan ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.
BAB I PERTANGGUNGAN POLIS
A. Belanja Online
A.1 Pertanggungan untuk Pembelian Online
A.1.1 Apa yang Dijamin?
A.1.1.1 Pembelian Online apa yang akan dijamin?
Bagian Pertanggungan A.1 menjamin barang yang tidak terkirim, rusak, tidak sesuai deskripsi atau tidak lengkap atau layanan yang tidak diberikan, yang Tertanggung beli secara online untuk penggunaan pribadi Tertanggung, hingga harga pembelian maksimal yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan per transaksi.
A.1.1.2 Kejadian apa yang dijamin sehubungan dengan Pembelian Online?
Pertanggungan diberikan untuk kejadian-kejadian yang diasuransikan berikut ini :
1) Ketiadaan Pengiriman Barang
Ketiadaan pengiriman dianggap telah terjadi jika barang yang Tertanggung beli secara online dan telah dibayar belum terkirim ke alamat pengiriman yang disepakati, dalam waktu empat minggu sejak tanggal pengiriman yang disepakati dengan Penjual atau diantisipasi secara wajar pada saat pembelian.
2) Ketiadaan Pelaksanaan Layanan
Ketiadaan pelaksanaan dianggap telah terjadi jika layanan yang Tertanggung beli dan bayarkan tidak diberikan dalam jangka waktu
PERSONAL CYBER INSURANCE
POLICY
Whereas the Insured or Policyholder named in the Policy Schedule(s) hereto has made to the Insurers a written proposal which together with any other written statements being the basis of and incorporated in this Policy, now subject to the Insured or Policyholder having paid to the Insurers the premium mentioned in the Policy and subject to the terms, exclusions and conditions contained herein or endorsed hereon, the Insurers will indemnify the Insured or Policyholder in the manner and to the extent hereinafter provided against losses caused by the perils insured and described in the terms and conditions printed, attached and or stated in this Policy.
CHAPTER I POLICY COVERAGE
A. Online Shopping
A.1 Coverage for Online Purchases
A.1.1 What is Covered?
A.1.1.1 Which online purchases are covered?
This Coverage Section A.1 covers for undelivered, damaged, not as described or incomplete goods or services not provided, that the Insured purchased online for the Insured’s private use, up to the maximum purchase price as per schedule per transaction.
A.1.1.2 What is an insured event in connection with Online Purchases?
Coverage shall be provided for the following insured events :
1) Non – Delivery of Goods
Non-delivery is deemed to have occurred if the goods that the Insured purchased online and paid for have not been delivered to the agreed delivery address, within four weeks of the delivery date agreed with the Seller or reasonably anticipated at the time of purchase.
2) Non – Performance of Services
Non-performance is deemed to have occurred if the service that the Insured bought and paid for is not provided
online atau jangka waktu yang wajar setelahnya sebagaimana telah disepakati dengan penyedia layanan.
3) Kesalahan Pengiriman Barang
Kesalahan pengiriman dianggap telah terjadi jika barang yang telah dikirimkan kepada Tertanggung bukanlah barang yang Tertanggung beli sesuai dengan kontrak pembelian online. Hal ini juga berlaku dalam kasus barang yang rusak secara material atau pengiriman barang sebagian.
A.1.2. Manfaat apa yang diberikan jika terjadi kejadian yang diasuransikan?
a) Manfaat Penggantian
1) Ketiadaan Pengiriman Barang
Jika terjadi ketiadaan pengiriman, Penanggung akan mengganti Tertanggung sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak pembelian online (termasuk biaya pengiriman, tetapi tidak termasuk pajak dan bea yang berlaku) untuk barang yang diasuransikan.
2) Ketiadaan Pelaksanaan Layanan
Jika terjadi ketiadaan pelaksanaan layanan, Penanggung akan mengganti Tertanggung sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak pembelian online (tidak termasuk pajak dan bea yang berlaku) untuk layanan yang diasuransikan.
3) Kesalahan Pengiriman Barang
▪ Jika terjadi kerusakan material pada barang yang dikirim selama pengiriman, Penanggung akan mengembalikan biaya perbaikan hingga maksimum harga pembelian.
▪ Jika terjadi pengiriman sebagian barang, Penanggung akan mengganti harga pembelian yang berlaku untuk barang yang tidak terkirim.
▪ Jika terjadi kesalahan barang yang dikirimkan, Penanggung akan mengganti Tertanggung sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak pembelian online untuk barang yang diasuransikan.
Setiap jumlah yang harus dibayarkan oleh Penanggung akan dilakukan dalam mata uang Rupiah (IDR). Jika pembayaran untuk barang atau jasa tidak dilakukan dalam mata uang IDR, nilai tukar yang digunakan adalah kurs jual Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembelian atau kontrak.
b) Jumlah maksimum yang akan Penanggung
purchase contract or a reasonable period thereafter agreed with the service provider.
3) Incorrect Delivery of Goods
Incorrect delivery is deemed to have occurred if goods that have been delivered to the Insured are not the goods that the Insured purchased according to the online purchase contract. This shall also apply in the case of materially damaged goods or partial deliveries of goods.
A.1.2. What benefits are provided if an insured event occurs?
a) Indemnity Benefits
1) Non - Delivery of Goods
If a non-delivery event occurs, the Insurer will reimburse the Insured the price agreed in the online purchase contract (including shipping costs, but excluding applicable taxes and duties) for the insured goods.
2) Non – Performance of Services
If a service non-performance event occurs, the Insurer will reimburse the Insured the price agreed in the online purchase contract ( excluding applicable taxes and duties) for the insured r services.
3) Incorrect Delivery of Goods
▪ In the event of material damage to the delivered goods during delivery, the Insurer will refund the costs of repair up to the maximum of the purchase price.
▪ In the event of partial delivery of goods, the Insurer will reimburse the purchase price applicable to the non-delivered goods.
▪ In the event of incorrect delivery of goods, the Insurer will reimburse the Insured the price agreed in the online purchase contract for the insured goods.
Any amount payable by the Insurer shall be in Rupiah (IDR). If payment for the goods or services has not been made in IDR, the Bank Indonesia selling exchange rate that was applicable at the time of the purchase or service/work contract shall be applied when the Insurer provide compensation.
b) The maximum that the Insurer will pay under
bayarkan menurut Bagian Pertanggungan A.1 selama jangka waktu asuransi adalah yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
c) Risiko Sendiri yang akan ditanggung oleh Tertanggung untuk Bagian Pertanggungan A.1 adalah yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
d) Kehilangan atau kerusakan beberapa barang atau jasa yang dipesan dalam satu kontrak pembelian online akan dianggap sebagai satu kejadian yang diasuransikan.
A.1.3. Persyaratan apa yang harus dipenuhi agar manfaat dapat diberikan?
Penanggung akan mengganti uang Tertanggung sesuai dengan A.1.2 hanya jika :
1) Pembelian online Tertanggung dilakukan selama jangka waktu Polis ini dan harga pembelian telah dibayar lunas sebelum klaim; dan
2) Tertanggung dapat membuktikan, dalam bentuk bukti tertulis, bahwa Tertanggung telah melakukan upaya yang wajar untuk menegaskan hak Tertanggung dan kontrak hukum untuk :
a) mendapatkan perbaikan, penggantian atau pengiriman barang tidak cacat dari penjual jika terjadi kerusakan barang.
b) mendapatkan pengiriman barang atau jasa baru oleh penjual/penyedia jasa jika terjadi ketiadaan pengiriman, kesalahan pengiriman, pengiriman sebagian atau ketiadaan pelaksanaan layanan.
c) mendapatkan penggantian harga pembelian dari penjual/penyedia layanan dan/atau platform penjualan (jika sesuai) setelah membatalkan kontrak jika terjadi kelalaian atau kegagalan untuk memperbaiki cacat atau untuk melakukan pengiriman berikutnya.
d) mendapatkan ganti rugi dari layanan pos atau kurir jika pengiriman barang yang ongkos kirimnya telah terbayar tidak terkirim ke alamat Tertanggung.
3) Tertanggung tidak berhasil dalam upaya Tertanggung untuk menegakkan hak-hak yang tercantum berdasarkan butir 2) a) – 2) d).
4) Sehubungan dengan peristiwa yang termasuk
this Coverage Section A.1 during the term of this insurance is as per Schedule Policy.
c) The deductible to be borne by the Insured for Coverage Section A.1 is as per Schedule Policy.
d) Loss or damage to multiple goods or services ordered in a single online purchase contract shall be deemed to be one insured event.
A.1.3. What conditions must be met in order for coverage to be provided?
The Insurer will reimburse to the Insured in accordance with section A.1.2 only if :
1) The Insured’s online purchase is made during the term of this Policy and the purchase price has been paid for in full prior to the claim; and
2) The Insured shall prove, in the form of written evidence, that the Insured have made reasonable efforts to assert the Insured legal or contractual rights to :
a) obtain a repair, replacement or subsequent delivery of non-defective goods from the seller in case of damage to the goods.
b) obtain a new delivery of the goods or service by the seller/service provider in the event of non-delivery, incorrect delivery, partial delivery or non- performance.
c) obtain reimbursement of the purchase price from the seller/service provider and/or sales platform ( if appropriate) after cancelling the contract in the case of omission or failure to remedy the defect or to make a subsequent delivery.
d) obtain indemnification from the relevant postal service or courier in the case of non-delivery of goods to the Insured’s address that has proof of postage.
3) The Insured were unsuccessful in the Insured attempts to enforce the rights listed under point 2) a) – 2) d).
4) In respect of events falling under A.1.1.2.3),
Tertanggung memberikan bukti foto produk dan/atau dalam beberapa kasus, menyerahkan produk tersebut kepada Penanggung untuk diperiksa.
Jika penggantian telah Penanggung berikan kepada Tertanggung dan pembelian atau kontrak pembelian online kemudian dipenuhi dengan baik oleh penjual/penyedia jasa di kemudian hari, Tertanggung harus segera mengembalikan kepada Penanggung manfaat yang telah berikan kepada Tertanggung tanpa diminta untuk melakukannya, kegagalan untuk melakukan ini akan mengakibatkan Penanggung berhak mendapatkan pemulihan dari Tertanggung atas jumlah yang telah dibayarkan.
A.1.4 Apa yang tidak dijamin?
Selain manfaat yang tercantum di bagian A.1, Pertanggungan Bagian A ini tidak menjamin:
a) Setiap pembelian instrumen keuangan atau yang dapat dinegosiasikan termasuk tetapi tidak terbatas pada uang tunai, cek (perjalanan), alat pembayaran digital seperti cryptocurrency, koin kolektor, logam mulia, perangko, saham, obligasi, dan surat utang.
b) Pembelian apa pun yang berkaitan dengan pasokan listrik, gas, atau air.
c) Setiap pembelian yang berkaitan dengan barang yang sudah rusak pada saat pembelian.
d) Akses internet dan layanan telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembelian online seperti pulsa, kuota internet, wi-Fi, layanan TV kabel dll.
e) Setiap pembelian yang berkaitan dengan pengobatan, obat-obatan, barang yang mudah rusak, tumbuhan dan hewan.
f) Pembelian apa pun yang berkaitan dengan senjata dan barang serta layanan yang diperoleh secara ilegal atau melanggar hukum.
g) Setiap pembelian untuk tujuan komersial.
h) Setiap pembelian yang berkaitan dengan barang yang secara wajar dapat Tertanggung perkirakan sebagai tiruan atau palsu pada saat pembelian.
i) Setiap pembelian yang berkaitan dengan real estate termasuk tetapi tidak terbatas pada rumah, apartemen dan lahan tanah.
j) Setiap pembelian yang Tertanggung selesaikan melalui 'web gelap' dan/atau menggunakan perangkat lunak akses khusus.
k) Setiap pembelian lisensi perangkat lunak atau hak cipta.
l) Kehilangan keuntungan atau bunga atau biaya hukum.
m) Perjanjian perjudian atau taruhan.
n) Setiap penyitaan, penahanan, perusakan oleh bea cukai, polisi atau otoritas pemerintah lainnya.
shall provide photographic evidence of the product and/or in some cases, surrender the product to the Insurer for inspection.
If the reimbursement has been made to the Insured by the Insurer and the online purchase contract is then properly fulfilled by the seller/service provider at a later date, the Insured shall immediately repay to the Insurer the benefits provided to the Insured without being requested to do so, failing which the Insurer reserve the right to recover from the Insured the amount paid.
A.1.4 What is not covered?
Apart from the benefits listed in section A.1, this Coverage Section A does not cover :
a) Any purchase of financial or negotiable instruments including but not limited to cash, (travellers) cheques, digital means of payment such as cryptocurrencies, collector's coins, precious metals, stamps, stocks, bonds and debentures.
b) Any purchase relating to the supply of electricity, gas or water.
c) Any purchase relating to goods that were already damaged at the time of purchase.
d) Internet access and telecommunication services, including but not limited to online purchase such as credit, internet quota, wi- Fi, TV cable services etc.
e) Any purchase relating to medicines, drugs, perishable goods, plants and animals.
f) Any purchase relating to weapons and illegally acquired or unlawful goods and services.
g) Any purchase for commercial purposes.
h) Any purchase relating to goods that the Insured should reasonably have expected to be counterfeit or fake at the time of purchase.
i) Any purchase relating to real estate including but not limited to houses, apartments and land.
j) Any purchase that the Insured concluded over the 'dark web' and/or using special access software.
k) Any purchase of software licenses or copyrights.
l) Lost profits or interest or legal costs.
m) Gambling or betting agreements.
n) Any confiscation, detention, destruction by customs, police or other governmental authorities.
o) Transaksi pembayaran di tempat.
B. Transaksi Pembayaran Internet
B.1 Kejadian apa yang dijamin dalam Transaksi Pembayaran Internet?
Pertanggungan Bagian B ini berlaku jika pihak ketiga telah menyebabkan kerugian finansial bagi Tertanggung melalui transfer online yang tidak sah atas dana yang disimpan di rekening bank online pribadi Tertanggung (termasuk aplikasi perbankan dan pembayaran seperti dompet elektronik) atau kartu kredit atau debit Tertanggung.
Cara pihak ketiga memperoleh akses ke dana Tertanggung dapat termasuk, tetapi tidak terbatas pada :
- Phishing dan Social Engineering
Mengakses informasi login/identifikasi perbankan, kartu kredit atau debit Tertanggung atau menyesatkan Tertanggung untuk melakukan transaksi online untuk mendapatkan kekayaan secara ilegal melalui email palsu, atau situs web atau manipulasi yang menargetkan Tertanggung, seperti memberikan identitas palsu atau meniru sistem atau organisasi nyata.
- Pharming
Melakukan simulasi situs web atau aplikasi perbankan, kartu kredit atau debit Tertanggung untuk mengarahkan permintaan Tertanggung ke situs web palsu dan Tertanggung melakukan transaksi pembayaran di sana dengan keyakinan keaslian situs web tersebut.
- Keylogging atau Banking Trojan
Mengakses informasi login/identifikasi kartu kredit atau debit Tertanggung melalui malware di komputer, tablet, atau smartphone Tertanggung atau dengan tindakan tidak pantas lainnya di Internet, yang ditujukan kepada Tertanggung, dan melakukan transaksi pembayaran tidak sah di Internet menggunakan informasi ini.
B.2 Manfaat apa yang diberikan jika terjadi kejadian yang diasuransikan?
1) Jika suatu kejadian yang diasuransikan terjadi, Penanggung akan mengganti kerugian finansial yang Tertanggung alami, hingga maksimum yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan untuk satu kejadian yang diasuransikan, kecuali hal ini dapat diganti oleh bank Tertanggung dan/atau penyedia layanan pembayaran yang terpengaruh. Beberapa transfer atau pembayaran yang tidak sah akan dianggap sebagai satu kejadian yang
o) Cash On Delivery (COD) transaction.
B. Internet Payment Transactions
B.1 What is an insured event for Internet Payment Transactions?
This Coverage Section B applies in the event that a third party has caused the Insured a financial loss through the unauthorised online transfer of funds held in the Insured’s private online bank accounts (including banking and payment applications such as e-wallets) or the Insured’s credit or debit cards.
The manner in which the third party has obtained accesstothe Insured’s fundscaninclude, but is not limited to :
- Phishing and Social Engineering Accessing the Insured’s banking, credit or debit card login/identification information or misleading the Insured to execute an online transaction to obtain illegally enrichment via a fake email, or website or targeted manipulation of the Insured, such as giving a false identity or impersonating a real system or organization.
- Pharming
Simulating the website or application of the Insured’s banking, credit or debit card to redirect the Insured’s request to a counterfeit website and the Insured carry out payment transactions there in belief of the authenticity of the website.
- Keylogging or Banking Trojan
Accessing the Insured’s banking, credit or debit card login/identification information through malware on the Insured’s computer, tablet or smartphone or by any other improper action on the Internet, directed at the Insured, and performing unauthorised or payment transactions on the Internet using this information.
B.2 What benefits are provided if an insured event occurs?
1) If an insured event occurs, the Insurer will reimburse the financial loss incurred by the Insured, up to the maximum as stated in the Policy Schedule for one insured event, unless this can be reimbursed by the Insured’s bank and/or the affected payment service provider. Multiple unauthorised transfers or payments shall be deemed to be one insured event if they result from a common cause of loss.
diasuransikan jika terjadi karena penyebab kerugian yang sama.
2) Jumlah maksimum yang akan Penanggung bayarkan menurut bagian B.2 ini selama jangka waktu pertanggungan asuransi adalah yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
B.3 Persyaratan apa yang harus dipenuhi agar manfaat dapat diberikan?
Manfaat sesuai dengan butir B.2 akan diberikan hanya jika :
- Kerugian finansial telah terjadi dan diketahui pertama kali oleh Tertanggung sesuai dengan poin B.1 selama jangka waktu kontrak asuransi, dan
- Tertanggung telah segera (tidak lebih dari 24 jam setelah menyadarinya), memberi tahu bank Tertanggung dan/atau penyedia layanan pembayaran yang terpengaruh (jika berlaku) tentang penggunaan yang tidak sah dan Tertanggung meminta agar pemblokiran dilakukan pada akun dan/atau kartu yang terpengaruh, dan
- Tertanggung telah meminta penggantian kerugian finansial dari bank Tertanggung dan/atau penyedia layanan pembayaran yang terpengaruh, dan
- Tertanggung telah menerima, sebagian atau keseluruhan, penolakan penggantian dari Bank Tertanggung atau penyedia layanan pembayaran yang terpengaruh, dan
- Tertanggung menyerahkan kepada Penanggung atas klaim Tertanggung terhadap bank Tertanggung dan/atau penyedia layanan pembayaran yang terpengaruh atau pihak ketiga yang secara tidak sah telah memperkaya diri mereka sendiri dari kejadian tersebut, dan
- Informasi login dan identifikasi untuk akun Tertanggung dengan penyedia layanan pembayaran yang terpengaruh tidak diungkapkan kepada pihak ketiga oleh Tertanggung.
Kewajiban ini tidak dilanggar jika pihak ketiga melakukan simulasi formulir email atau situs web penyedia layanan pembayaran Tertanggung seperti phishing atau pharming.
B.4. Apa yang tidak dijamin?
Selain manfaat yang tercantum di bagian B.1, Pertanggungan Bagian B ini tidak menjamin :
2) The maximum amount that the Insurer will pay under this section B.2 during the term of this insurance coverage is as stated in the Policy Schedule .
B.3 What conditions must be met in order for the benefits to be provided?
Benefits in accordance with point B.2 shall be provided only if :
- A financial loss has been incurred and first discovered by the Insured in accordance with
B.1 during the term of the insurance contract, and
- The Insured have immediately (no later than within 24 hours after becoming aware), notified the Insured’s bank and/or affected payment service provider (where applicable) about the unauthorised use and the Insured request that a block be placed on the affected account and/or card, and
- The Insured have requested reimbursement of the financial loss from the Insured’s bank and/or the affected payment services provider , and
- The Insured have received , partial or total, refusal of reimbursement from the Insured’s Bank or the affected payment service provider, and
- The Insured assign to the Insurer for the Insured’s claim against the Insured‘s bank and/or the affected payment service provider or the third party who has unlawfully enriched themselves from the event, and
- The login and identification information for the Insured’s accounts with the affected payment service provider has not been disclosed to third party by the Insured.
This obligation is not breached if the third party simulates the Insured’s payment service provider’s email form or website in a manner typical of phishing or pharming.
B.4. What is not covered?
Apart of the benefits listed in section B.1, this Coverage Section Bdoes not cover :
a) Kerugian finansial yang timbul sehubungan dengan pembelian dan penjualan online yang Tertanggung lakukan.
b) Kerugian finansial sehubungan dengan penipuan identitas yang tidak terjadi di Internet.
c) Kerugian atau kerusakan yang disebabkan dengan sengaja atau dengan maksud curang oleh Tertanggung.
d) Kerusakan konsekuensial (misalnya, kehilangan keuntungan, kehilangan bunga, biaya proses hukum).
e) Penggunaan informasi login yang tidak sah sehubungan dengan game online, taruhan, atau unit moneter virtual seperti cryptocurrencies.
f) Penggunaan informasi login yang tidak sah untuk rekening bank, rekening kustodian, kartu kredit atau rekening virtual lainnya (misalnya dompet elektronik) yang terdaftar di luar Indonesia.
C. Biaya Administrasi Pencurian Identitas Online
C.1 Kejadian apa yang dijamin dalam Pencurian Identitas Online?
Bagian Pertanggungan C ini berlaku jika Tertanggung menjadi korban Pencurian Identitas Online. Pencurian Identitas Online berarti transfer tidak sah atau penggunaan informasi milik pribadi Tertanggung melalui internet yang dapat diidentifikasi telah melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga.
C.2 Manfaat apa yang diberikan jika terjadi kejadian yang diasuransikan?
Jika terjadi kejadian yang diasuransikan, Penanggung akan mengganti :
1. Biaya untuk menyusun dan menotariskan dokumen, yang berkaitan dengan identitas pribadi Tertanggung, yang diperlukan untuk memberitahu dan/atau, memperbaiki catatan dengan lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, lembaga kredit atau sejenisnya;
2. Biaya ongkos pengiriman untuk dokumen yang dijelaskan pada butir 1 di atas;
3. Hilangnya penghasilan sebagai akibat dari waktu cuti kerja untuk melengkapi pernyataan tertulis, bertemu dengan penasihat hukum, lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, lembaga kredit atau sejenisnya, yang serupa sehubungan dengan pemberitahuan atau perbaikan catatan yang berkaitan dengan identitas pribadi atau informasi keuangan Tertanggung, atau menangani Pencurian Identitas Online, hingga pembayaran maksimum IDR 1,500,000 per hari untuk jangka
a) Financial losses incurred in connection with online purchases and sales made by the Insured.
b) Financial losses in connection with identity fraud that does not occur on the Internet.
c) Loss or damage caused intentionally or with fraudulent intent by the Insured.
d) Consequential damages (e.g., loss of profit, loss of interest, costs of legal proceedings).
e) Unauthorised use of login information in connection with online games, betting or virtual monetary units such as cryptocurrencies.
f) Unauthorised use of login information for a bank account, custodian account, credit card or other virtual accounts (e.g. E-wallets) that are registered outside Indonesia.
C. Online Identity Theft Administration Costs
C.1 What is an insured event for Online Identity Theft?
This Coverage Section C applies in the event that the Insured become the victim of Online Identity Theft. Online Identity Theft means the unauthorized transfer or use of the Insured's personal information over the internet which can be identified as unlawful by a third party.
C.2 What benefits are provided if an insured event occurs?
If an insured event occurs, the Insurer will reimburse :
1. Costs for drafting and notarising documents, pertaining to the Insured’s personal identity, required to notify and/or, rectify records with law enforcement agencies, financial institutions, credit agencies or similar;
2. Postage costs for mailing documents described in point 1 above;
3. Lost income as a result of time taken off work to complete affidavits, meet with legal counsel, law enforcement agencies, financial institutions, credit agencies or similar, similar in connection with the notification or rectification of records pertaining to the Insured’s personal identity or financial information, or addressing the Online Identity Theft, up to the maximum payment of IDR 1,500,000 per day for a maximum period of 3 calendar days;
waktu maksimum 3 hari kalender;
4. Biaya pengajuan pinjaman untuk mengajukan kembali pinjaman karena penolakan pengajuan yang asli semata-mata karena ketergantungan kreditur pada informasi kredit yang dibobol karena Pencurian Identitas; dan
5. Biaya kartu kredit atau bank lain yang dibebankan oleh lembaga keuangan Tertanggung untuk membatalkan dan/atau menerbitkan ulang kartu dan/atau rekening bank.
Jumlah maksimum yang akan Penanggung bayarkan menurut bagian C.2 ini selama jangka waktu pertanggungan asuransi adalah yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
C.3 Persyaratan apa yang harus dipenuhi agar manfaat dapat diberikan?
Manfaat sesuai dengan poin C.2 akan diberikan hanya jika :
- Pencurian Identitas Online pertama kali ditemukan oleh Tertanggung selama jangka waktu kontrak asuransi dan dilaporkan kepada Penanggung sesegera mungkin setelahnya, dan
- Tertanggung telah memberi tahu otoritas penegak hukum terkait dan memberikan dokumentasi pendukung kepada Penanggung.
C.4 Apa yang tidak dijamin?
Selain manfaat yang tercantum di bagian C.2, Pertanggungan Bagian C ini tidak menanggung kerugian finansial yang Tertanggung alami.
BAB II PENGECUALIAN UMUM
Selain pengecualian khusus yang diuraikan dalam Bagian Pertanggungan Polis A, B, C, pertanggungan asuransi tidak akan diberikan sehubungan dengan kejadian yang diasuransikan, kehilangan atau kerusakan yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari:
a) Tindakan yang disengaja, kriminal, atau curang yang secara sengaja disebabkan atau difasilitasi oleh Tertanggung.
b) Kerusakan fisik pada properti berwujud. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk Bagian Pertanggungan A : Belanja Online.
c) Kematian atau cedera tubuh.
d) Bahaya alam, termasuk gempa bumi, badai, kebakaran, atau banjir.
e) Reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
f) Perang, baik dideklarasikan atau tidak, peristiwa
4. Loan application fees for re-applying for loan(s) due to rejection of the original application solely due to the lender's reliance on credit information that was compromised by the Identity Theft; and
5. Credit card or other bank fees charged by the Insured’s financial institution(s) to cancel and/or reissue cards and/or bank accounts.
The maximum the Insurer shall pay under this section C.2 during the term of this coverage of insurance is as stated in the Policy Schedule .
C.3 What conditions must be met in order for the benefits to be provided?
Benefits in accordance with C.2 shall be provided only if :
- The Online Identity Theft is first discovered by the Insured during the term of the insurance contract and reported to the Insurer assoon as practicablethereafter, and
- The Insured have notified the relevant law enforcement authorities and provided supporting documentation to the Insurer.
C.4 What is not covered?
Apart from the benefits listed in the Coverage Section C.2, this Coverage Section C does not cover any financial losses incurred bythe Insured.
CHAPTER II GENERAL EXCLUSION
Apart from the specific exclusions outlined in the Coverage Sections A, B, C, insurance coverage shall not be provided in respect of any insured events, loss or damage that arise directly or indirectly from:
a) Intentional, criminal or fraudulent acts knowingly caused or facilitated by the Insured.
b) Physical damage to tangible property. However, this exclusion shall not apply to Coverage Section A : Online Shopping.
c) Death or bodily injury.
d) Natural perils, including earthquake, storm, fire or flood.
e) Nuclear reaction, nuclear radiation or radioactive contamination.
f) War, whether be declared or not, warlike
seperti perang atau tindakan bermusuhan serupa, termasuk revolusi, pemberontakan, perlawanan atau kerusuhan sipil.
g) Tindakan terorisme. Tindakan terorisme adalah semua tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok orang dengan motif politik, agama, etnis, atau ideologis yang bertujuan untuk menyebarkan ketakutan atau teror di antara penduduk atau bagiannya dengan tujuan untuk mendapatkan pengaruh atas suatu pemerintahan atau otoritas negara.
h) Kegagalan atau gangguan infrastruktur atau utilitas, termasuk: listrik, air, internet, satelit dan/atau telekomunikasi.
i) Penghentian atau gangguan material logistik dan transportasi (termasuk layanan pos) karena perintah otoritas pemerintah atau publik.
j) Segala aktivitas komersial atau bisnis yang Tertanggung lakukan.
BAB III DEFINISI
Menyimpang dari arti yang berbeda yang diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini istilah yang tercantum diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Penanggung adalah PT Asuransi Umum BCA.
events or similar hostile acts, including revolution, rebellion, uprising or civil commotion.
g) Acts of terrorism. Acts of terrorism are all actions carried out by individuals or groups of persons for political, religious, ethnic or ideological motives that aim to spread fear or terror amongst the population or sections thereof for the purpose of gaining influence over a government or state authorities.
h) Failure or interruption of infrastructure or utilities, including: power, water, internet, satellite and/ or telecommunications.
i) Termination or material interruption of logistics and transportation (including the postal service) due to an order of governmental or public authority.
j) Any commercial or business activities carried out by the Insured.
CHAPTER III DEFINITIONS
Notwithstanding anything which defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology mentioned shall be defined as follows :
1. The Insurer means PT Asuransi Umum BCA.
2. Pemegang Polis adalah badan usaha / korporasi yang mengikatkan diri dengan Perusahaan Asuransi untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko.
3. Tertanggung adalah orang yang mendapatkan perlindungan asuransi atas Objek Pertanggungan yang dijaminkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Polis.
4. Belanja Online adalah Pembelian barang atau jasa melalui internet.
5. Transaksi Pembayaran Internet adalah layanan transaksi dan pembayaran melalui internet atau berbasis online.
6. Pencurian Identitas Online berarti transfer tidak sah atau penggunaan informasi milik pribadi Tertanggung melalui internet yang dapat diidentifikasi telah melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga.
7. Identitas Pribadi berarti informasi atau data diri resmi yang di miliki oleh seorang individu sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada
2. Policyholder means a business entity or corporation who binds himself with an insurance company to obtain protection or management of risk.
3. The Insured a person who gets insurance protection for the interest insured that is covered based on the provisions stipulated in the Policy.
4. Online Shopping means purchasing goods or service via the internet.
5. Internet Payment Transactions means transaction and payment services via the internet or online-based.
6. Online Identity Theft means the unauthorized transfer or use of the Insured's personal information over the internet which can be identified as unlawful by the third party.
7. Personal Identity means information or official personal data that is owned by an individual as proof of self issued by the implementing agency applicable throughout the territory of the Indonesia including but not
Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, Surat Ijin Mengemudi (SIM), data jaminan sosial dan atau data diri lainnya.
8. Layanan Telekomunikasi adalah Jenis layanan untuk memenuhi kebutuhan berkomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
9. Komersial adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan niaga atau perdagangan.
10. Phising adalah Email atau teks yang disamarkan sebagai entitas yang sah yang mendorong seseorang untuk mengungkapkan kredensial keuangan rahasia.
11. Pharming adalah Praktik penipuan di mana kode berbahaya diinstal pada computer pribadi atau server, mengarahkan pengguna ke situs web palsu.
12. Hacking adalah Gangguan secara tidak sah ke dalam sistem komputer.
13. Social Engineering adalah manipulasi psikologis melalui telepon atau email memaksa orang untuk membocorkan informasi rahasia.
14. Dompet Elektronik adalah aplikasi atau fitur yang terkait dengan akun pengguna dan dimaksudkan untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
15. Barang Mudah Rusak adalah barang-barang yang kondisinya dapat memburuk dalam suhu / kondisi lingkungan normal seiring dengan berjalannya waktu, contoh daging dan produk- produk daging, ikan dan hasil laut, produk susu segar, buah dan sayuran, bunga, produk farmasi, produk kimia, makanan yang tidak diawetkan dan sejenisnya.
16. Kontrak Pembelian Online adalah perjanjian yang dilakukan atau dibuat oleh pihak penjual dan juga pihak pembeli yang berisi kesepakatan mengenai detail produk atau jasa yang dijual belikan secara online, contoh bukti / rincian pembelian, bukti / kuitansi / invoice pembayaran atau bentuk perjanjian lainnya yang disepakati.
17. Web Gelap adalah konten/ situs web yang tidak dapat ditemukan menggunakan mesin pencari dan hanya dapat diakses menggunakan perangkat lunak atau konfigurasi sistem tertentu seperti Jaringan Pribadi Virtual (Virtual Private Network/VPN).
18. Endorsemen adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penanggung pada periode pertanggungan
limited to identity card, passport, driving license, social security data and or other personal data.
8. Telecommunication Services means type of services to meet the needs of communicating using telecommunication networks.
9. Commerce is something related to commerce or trade.
10. Phising means an email or text disguised as being from a legitimate entity that encourages a person to reveal confidential financial credentials.
11. Pharming means a scamming practice in which malicious code is installed on a personal computer or server, misdirecting users to fraudulent web sites.
12. Hacking means Unauthorized intrusion into computer systems.
13. Social Engineering means psychological manipulation by telephone or email forcing people to divulge confidential information.
14. E-Wallet means an application or feature associated with a user’s account and is intended for effecting payment for the purchase of goods and services.
15. Perishable Goods means any product in which quality deteriorates due to normal temperature / environmental conditions through time, such as meat and meat by- products, fish and seafood, dairy products, fruit and vegetables, flowers, pharmaceutical products, chemicals, unpreserved foods and similar goods.
16. Online Purchase Contract means an agreement made by the seller and the buyer that contains the agreement regarding the details of products or services purchased online, such as proof / details of purchase, proof / receipt / invoice of payment or other contract agreements.
17. Dark Web means content/websites that cannot be found using search engines and can only be accessed using certain software or system configurations such as a Virtual Private Network (VPN).
18. Endorsement means documents issued by the Insurer during the coverage period
yang sedang berlangsung berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/ pertanggungan yang ada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
19. Ikhtisar Pertanggungan adalah dokumen yang diterbitkan untuk Tertanggung atau Pemegang Polis yang dilampirkan pada dan merupakan bagian dari Polis, yang menyebutkan mengenai rincian dari Tertanggung, Nilai Pertanggungan, jangka waktu pertanggungan, penutupan asuransi dan batasan manfaat yang ditanggung Polis .
20. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru- hara.
relating to the changes to the existing coverage/insurance and is an inseparable part of the Policy.
19. Policy Schedule means the document issued to the Insured or Policyholder which is attached to and forming part of the Policy mentioning the details of the Insured, the Sum Insured, the insurance period, coverage and the limits to .which benefits under the Policy are subject to.
20. Riots means an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions.
21. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat orang)), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
22. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
23. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
24. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
25. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana
21. Strikes means a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24(twenty-four persons)), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer.
22. Locked-out Workers means a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer.
23. Malicious Acts means an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalism, except such acts committed by a person who is under the supervision or at the behest of the Insured, or who oversees or controls such property, or by thieves/robbers/looters.
24. Preventive Acts means an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent, stop or minimize the impact or consequences of the occurrence of the insured perils.
25. Civil Commotions means an act of a large
sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
26. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial / shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.
26. Insurrection/Popular Rising means an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
27. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
28. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
27. Usurped Power means a situation where the established order has been overthrown and replaced by some power which lay down and or enforces their own rules.
28. Revolution means an uprising of the people by force to make a radical change to the current public administration system (government or social conditions) or to overthrow the established Government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
29. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
30. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
31. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara
29. Rebellion means the organized action of a group of people who disobey and or oppose de jure or de facto Government by force using firearms, which may pose a threat to the survival of de jure or de facto Government.
30. Military Power means an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established Government or to cause public disorder and disturbance.
31. Invasion means an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the object of
sementara atau tetap.
32. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antar daerah atau antar faksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
33. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
34. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
permanently or temporarily occupying and taking control over such territory.
32. Civil War means an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the object of gaining legitimate power.
33. War and Hostilities means a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.
34. Subversive Acts means an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the Government “de jure” or “de facto”, or to the influencing of it by Terrorism or Sabotage or violence.
35. Terorisme adalah tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau kelompok orang- orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas- namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik.
36. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
37. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
BAB IV KONDISI UMUM
Pasal 1
Jangka Waktu Pertanggungan
Pertanggungan asuransi ini hanya berlaku selama Periode Pertanggungan, yaitu sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, setelah tanggal awal yang ditunjukkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
35. Terrorism means an act including but not limited to the use of force or violence and or the threat thereof , of any person or group of persons, whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization or government, committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and or to put the public in fear.
36. Sabotage means a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person in an attempt to achieve a goal which according to public opinion has a political background.
37. Looting means the taking out or appropriation of property belonging to other people by any person (including those employed by or under the control of the Insured), with the intention of controlling or owning it against the law.
CHAPTER IV GENERAL CONDITIONS
Article 1
Periode of Insurance Coverage
This insurance coverage applies only during the Period of Coverage, which is as stated in the Schedule of Policy, after the inception date shown in the Policy Schedule.
Pasal 2 Batas Wilayah
Pertanggungan asuransi ini berlaku untuk kejadian yang diasuransikan yang terjadi di seluruh dunia.
Pasal 3 Batasan Pertanggungan
Batasan Ganti Rugi adalah per Kejadian dan per Tahun
Pertanggungan asuransi ini dibatasi per kejadian yang diasuransikan dan per Bagian Pertanggungan.
Pasal 4
Kewajiban Keamanan Siber Tertanggung
Merupakan kewajiban Tertanggung berdasarkan Polis ini untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk melindungi perangkat dan data Tertanggung yang diasuransikan, termasuk kata sandi, pemasangan dan pembaruan pengamanan akses melalui rutin perangkat lunak anti-malware, serta pemasangan pembaruan perangkat lunak keamanan lainnya yang disediakan untuk Tertanggung menurut produsen perangkat.
Jika Tertanggung tidak mematuhi kewajiban ini, Penanggung dapat menolak untuk membayar klaim, secara keseluruhan atau sebagian, atau dalam beberapa keadaan, sesuai dengan hukum, membatalkan pertanggungan asuransi ini tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Tertanggung.
Pasal 5 Pembayaran Premi
Merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung (atau perantara yang telah memberlakukan Polis ini) pada atau sebelum tanggal dimulainya (“Tanggal Mulai”) pertanggungan berdasarkan Polis, Sertifikat Pembaruan, Nota Pertanggungan dan Endorsemen.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
Article 2 Territorial
This insurance coverage is valid for insured events occurring worldwide.
Article 3 Limits of Cover
The limit of Indemnity is per Insured Event and per Annual
This insurance coverage is limited per an insured event and per Coverage Section.
Article 4
The Insured’s Cyber Security Obligations
It is the Insured’s obligation under this Policy to take reasonable steps to protect the Insured’s insured devices and data, including the securing of access via passwords, the installation and regular update of anti-malware software, as well the installation of other security software updates provided to the Insured by the devices' manufacturers.
If the Insured do not comply with these obligations, the Insurer may refuse to pay a claim, in whole or in part, or in some circumstances, in accordance with the law, to cancel this insurance coverage without prior notification to the Insured.
Article 5 Premium Payment
It is a condition precedent to liability under this Policy, that any premium due must have been paid to and actually received in full by the Insurer (or the intermediary through whom this Policy was effected) on or before the inception date (“the Inception Date”) of the coverage under the Policy, Renewal Certificate, Cover Note or Endorsement.
Premium payment may be made by cash, cheque, giro, transfer or other means as agreed between the Insurer and the Insured or Policyholder.
The Insurer shall be deemed as having received the premium payment at the time when :
a) diterimanya pembayaran tunai, atau
b) premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
c) Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
Apabila seluruh premi yang terhutang tidak dibayar dan belum diterima penuh oleh Penanggung (atau perantara yang telah memberlakukan Polis ini) pada atau sebelum Tanggal Mulai tersebut di atas, maka Polis, Sertifikat Pembaruan, Nota Pertanggungan dan Endorsemen akan dianggap batal dengan seketika dan Penanggung tidak akan memberikan penggantian manfaat apapun. Setiap pembayaran yang diterima sesudah itu tidak mempunyai pengaruh sama sekali terhadap pembatalan Polis, Sertifikat Pembaruan, Nota Pertanggungan dan Endorsemen.
Pasal 6
Kewajiban Tertanggung dalam Hal Terjadi Kerugian
A. Umum
a) cash payment is received, or
b) the said premium is credited into the bank account of the Insurer; or
c) the Insurer has agreed in writing on the settlement of the said premium.
In the event that the total premium due is not paid and actually received in full by the Insurer (or the intermediary through whom this Policy was effected) on or before the Inception Date referred to above, then the Policy, Renewal Certificate, Cover Note and Endorsement shall be deemed to be cancelled immediately and no benefits whatsoever shall be reimbursed by the Insurer. Any payment received thereafter shall be of no effect whatsoever on the cancellation of the Policy, Renewal Certificate, Cover Note and Endorsement
Article 6
Obligation of the Insured in The Event of Loss
A. General
Setiap terjadinya Peristiwa yang dapat menimbulkan klaim dan kerugian berdasarkan Polis yang dimiliki, maka Tertanggung atau Pemegang Polis akan melakukan hal – hal sebagai berikut:
1) Memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung bersama dengan formulir klaim yang telah diisi secara lengkap melalui "ID Email Perusahaan Asuransi" dan/atau alamat perusahaan terdaftar dengan detail pengisiannya dalam waktu:
▪ Dalam hal pengajuan klaim Belanja Online, pemberitahuan tertulis dilakukan :
a) Ketiadaan Pengiriman Barang : maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal estimasi barang sampai ke alamat Tertanggung.
b) Ketiadaan Pelaksanaan Layanan : maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal pemberian layanan yang telah disepakati.
c) Kesalahan Pengiriman Barang : maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak barang diterima oleh Tertanggung.
▪ Dalam hal pengajuan klaim Transaksi Pembayaran Internet, pemberitahuan tertulis dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak diketahui/ pemberitahuan/ tagihan diterima oleh Tertanggung.
On the occurrence of an Event which may give rise to a claim and loss under the Policy, the Insured or Policyholder shall :
1) Provide written notice to the Insurer along with the duly filled claim form through "Insurer's Email ID" and/or registered company address with fill details thereof within:
▪ In the event of submitting an Online Shopping claim, a written notification shall be made:
a) Non-delivery of Goods : maximum 3 (three) calendar days from the estimated delivery date of the goods to the Insured's address.
b) Non-Performance of Services : maximum 3 (three) calendar days from the agreed service delivery date.
c) Incorrect Delivery of Goods : maximum 3 (three) calendar days since the goods are received by the Insured.
▪ In the event of submitting a claim for Internet Payment Transactions, written notification shall be made maximum 3 (three) calendar days from the date of transaction notification/invoice is
▪ Dalam hal pengajuan klaim Biaya Administrasi Pencurian Identitas Online, pemberitahuan tertulis dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal diketahuinya kehilangan oleh Tertanggung.
2) Mengirimkan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan klaim kepada Penanggung dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaporan klaim.
3) Melaksanakan tindakan atau hal-hal yang diperlukan atau secara wajar diwajibkan oleh Penanggung untuk menghindari atau mengurangi / memitigasi kerugian atau kerusakan.
4) Tidak mengakui tanggung jawab untuk atau merundingkan penyelesaian klaim atas ganti rugi yang diberikan oleh Polis ini tanpa persetujuan tertulis dari Penanggung.
5) Semua biaya yang timbul tunduk pada persetujuan tertulis sebelumnya dari Penanggung, yang tidak akan ditahan atau ditunda secara wajar
6) Pembayaran klaim bergantung pada Tertanggung untuk memberikan semua informasi yang diperlukan dan dokumen yang relevan termasuk tagihan, tanda terima, dan catatan lain untuk mendukung klaim Tertanggung.
7) Semua klaim dibayar dalam mata uang Rupiah. Jika Tertanggung mengalami kerugian dalam mata uang asing, jumlahnya akan dikonversi ke mata uang Rupiah dengan nilai tukar yang diterbitkan oleh Bank Sentral pada tanggal kerugian.
8) Tanggung jawab Penanggung untuk membayar atau mengganti setiap dan masing-masing kerugian dan untuk semua kerugian secara agregat tidak akan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Ikhtisar Pertanggungan selama periode Polis.
9) Jika Penanggung melakukan pembayaran apa pun berdasarkan Polis ini, maka Tertanggung akan memberikan hak subrogasi ke Penanggung untuk menyelesaikan ganti ruginya dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab.
10) Tertanggung akan memberikan kepada Penanggung semua bantuan yang wajar dan akan melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk mengamankan hak apa pun termasuk penandatanganan dokumen yang diperlukan oleh Penanggung untuk melakukan gugatan atas nama Tertanggung.
B. Belanja Online
received by the Insured.
▪ In the event of submitting a claim for Online Identity Theft Administration Costs, written notification shall be made maximum 3 (three) calendar days from the date of loss is known by the Insured.
2) Completing the claim documents to the Insurer no later than 60 (sixty) calendar days after reporting the claim.
3) Carry out actions or things that necessary or reasonably required by the Insurer to avoid or reduce / mitigate loss or damage.
4) Disclaim responsibility for or negotiate settlement of claims for damages provided by this Policy without the written consent of the Insurer.
5) All cost incurred is subject to prior written consent by the Insurer, which shall not be reasonably withheld or delayed.
6) Payment of claims is dependent on the Insured to provide all necessary information and relevant documents including invoices, receipts and other records to support the Insured's claim.
7) All claims are paid in Rupiah. If the Insured suffers a loss in foreign currency, the amount shall be converted to Rupiah at the exchange rate issued by the Central Bank on the date of loss.
8) The Insurer's liability to pay or indemnify any and each loss and for all losses in the aggregate shall not exceed the amount specified in the Policy Schedule during the Policy period.
9) If the Insurer makes any payment under this Policy, then the Insured shall grant the right of subrogation to the Insurer to settle his/her indemnity with the responsible third party.
10) The Insured shall provide to the Insurer all reasonable assistance and shall do everything that necessary to secure any rights including signing of documents required by the Insurer to bring a claim on behalf of the Insured.
B. Online Shopping
Kewajiban dari Tertanggung :
1) Tertanggung wajib segera menulis pelaporan (email/media layanan bantuan lainnya yang
Obligation of the Insured:
1) The Insured shall immediately make a report (email/other media for assistance
disediakan oleh platform online) ke penjual platform Online dengan memberikan semua detail pembelian yang diperlukan dan meminta pengembalian uang atau penggantian barang.
2) Tertanggung dapat menghubungi hotline / pusat panggilan mereka untuk menindaklanjuti permintaannya.
C. Transaksi Pembayaran Internet
services provided by the online platform) to the online platform seller by providing all necessary purchase details and requesting a refund or replacement of goods.
2) The Insured may contact their hotline/call center to follow up on his/her request.
C. Internet Payment Transaction
Sebagian besar Lembaga Keuangan seperti Bank mengirimkan peringatan kepada pelanggan mereka melalui ponsel (SMS/media lain) pada setiap transaksi. Jika Tertanggung mengetahui adanya transaksi penipuan, maka dia harus segera melakukan hal berikut :
1) Menghubungi pihak Bank/Lembaga Keuangan tempat terjadinya penipuan
a) Melakukan verifikasi dengan Bank/Lembaga Keuangan tentang detail transaksi penipuan dan meminta proses pemulihan.
b) Xxxxxx membekukan semua transaksi, mengubah kredensial (Nama Pengguna/ Kata Sandi) atau memblokir Kartu Debit/ Kredit dan meminta kartu baru.
2) Tertanggung harus meninjau kembali aturan Perlindungan dan Tanggung Jawab Nasabah dalam Transaksi Perbankan Elektronik yang Tidak Sah dari Bank Sentral / Pemerintah lokal.
3) Melaporkan ke pihak kepolisian.
D. Biaya Administrasi Pencurian Identitas Online
Most of the Financial Institutions such as Banks send out alerts to their customers on mobile (SMS/other media) on any transaction. If the Insured notices any fraudulent transaction, then immediately the Insured should carry out the following :
1) Contact the Bank/Financial Institution where the fraud was transacted
a) Verify with Banks/Financial Institutions regarding details of fraudulent transactions and ask for recovery process.
b) Immediately freeze all the transactions, change credentials (Username / Password) or block Debit/Credit Cards and request for new.
2) The Insured should review the rules of Customer Protection and Liability in Unauthorized Electronic Banking Transactions of the local Central Bank/ Government.
3) Report to the police authority.
D. Online Identity Theft Administration Costs
Tindakan dan langkah mitigasi risiko yang perlu dilakukan oleh Tertanggung untuk melindungi dirinya dari kerugian lebih lanjut :
1) Memberikan detail informasi dan mengidentifikasi apa yang dicuri dan yang mengakibatkan kerugian.
2) Melaporkan ke pihak kepolisian.
3) Memeriksa semua detail Akun Keuangan dan memberi tahu masing-masing Lembaga Keuangan tentang pencurian Identitas dan membekukan akun Tertanggung dan meminta perubahan kartu Debit / Kredit, kata sandi nama pengguna transaksi online, keamanan tambahan untuk verifikasi akun.
4) Selanjutnya, Tertanggung wajib menutup semua akun / rekening pinjaman yang menjadi objek penipuan atau kartu kredit yang telah diterbitkan atas nama Tertanggung.
5) Jika akun situs sosial juga disusupi, Tertanggung perlu memberi tahu penyedia layanan media sosial dan memblokir akun. Tertanggung perlu membuat akun baru dan mengeluarkan pemberitahuan kepada para
Risk mitigation measures that need to be taken by the Insured to protect him/herself from further losses :
1) Provide detailed information and identify what was stolen and which caused the loss.
2) Report to the police authority.
3) Check all Financial Accounts detail and notify each of the Financial Institution about Identity theft and freeze the account and request to change of Debit/Credit card, username password of online transaction, and additional security for account verification.
4) Next, the Insured must close all accounts / loan accounts that are the object of fraud or credit cards that have been issued in the name of the Insured.
5) In case of any social sites accounts credential are also compromised, the Insured shall need to notify the social media service provider and block the account. The Insured need to create a new account and
kontak Tertanggung tentang penyalahgunaan akun dan agar berhati-hati.
6) Diperlukan waktu berhari-hari, berminggu- minggu atau bahkan berbulan-bulan untuk memperbaiki kredit setelah pencurian identitas terjadi. Waktu dan usaha yang Tertanggung lakukan memainkan peran besar dalam proses kepengurusan pencurian identitas. Semakin cepat pencurian identitas ditangkap dan diselesaikan, semakin sedikit uang yang akan hilang.
Penangggung berhak untuk :
Memutuskan untuk menerima atau menolak klaim dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen klaim lengkap diterima oleh Penanggung.
Pasal 7
Dokumen Pendukung Klaim
Dalam hal Tertanggung atau Pemegang Polis melaporkan klaim atau fakta yang menimbulkan klaim kepada Penanggung, maka Tertanggung wajib memberikan dan menyerahkan kepada Penanggung informasi dan kerja sama yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada :
A. Umum
issue notices to the Insured's contacts about the misused account and to exercise caution.
6) It takes days, weeks or even months to fix credit after identity theft has taken place. The Insured's time and effort put an important thing in the identity theft managing process. The quicker an identity theft is caught and resolved, the lower the financial loss expected.
The Insurers shall be entitled to:
Decides to accept or reject the claim within 14 (fourteen) working days since the Insurer received the complete document.
Article 7 Claim Documents
If the Insured or Policyholder reports a claim or fact that causes a claim, the Insured shall provide the claim information and cooperate as necessary including but not limited to :
A. General
1. Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
2. Fotokopi KTP Tertanggung.
3. Salinan Surat Laporan Polisi setempat atas kejadian yang dialami.
4. Bukti yang menunjukkan bahwa informasi akun dan data pribadi yang disampaikan dan digunakan sesuai dengan data KTP, Nomor Handphone atau Akun yang didaftarkan saat proses penutupan asuransi.
B. Belanja Online
1. The Completely filled and signed claim form.
2. Copy of the Insured's Identity card.
3. Copy of the Police Report.
4. The evidence indicates that the account information and personal data submitted and used are in accordance with the ID card data, mobile number or account registered during the insurance coverage process.
B. Online Shopping
a) Ketiadaan Pengiriman Barang
Penyerahan dokumen terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1. Bukti Pesanan/Rincian Pembelian Online.
2. Bukti pengajuan/pengaduan tertulis ke pihak Platfrom/Seller/Logistik serta tanggapannya.
3. Salinan korespondensi setiap tindak lanjut serta detail komunikasi dan bantuan dari Platfrom/Seller/Logistik.
4. Laporan bank/ kartu kredit (jika pembayaran dilakukan dengan kartu hadiah (gift card) maka Tertanggung
a) Non-delivery of Goods
Submission of related documents including but not limited to:
1. The Online Purchase Order Details.
2. The Evidence of written submission/ complaint to the Platform/ Seller/ Logistics and their responses.
3. Copies of each follow-up correspondence as well as details of communication and assistance from Platform/ Seller/ Logistics.
4. The Report of bank/credit card (if payment is made by gift card, the Insured is required to provide
wajib memberikan detail transaksi)
b) Ketiadaan Pelaksanaan Layanan
Penyerahan dokumen termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1. Bukti Rincian/Pemesanan Layanan Online.
2. Bukti pengajuan/pengaduan tertulis ke pihak Platfrom/Penyedia Layanan serta tanggapannya.
3. Salinan korespondensi setiap tindak lanjut serta detail komunikasi dan bantuan dari Platfrom/Penyedia Layanan.
4. Laporan bank/ kartu kredit (jika pembayaran dilakukan dengan kartu hadiah (gift card) maka Tertanggung wajib memberikan detail transaksi).
c) Kesalahan Pengiriman Barang
Penyerahan dokumen termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1. Bukti Pesanan/Rincian Pembelian Online.
2. Bukti pengajuan/pengaduan tertulis ke pihak Platfrom/Seller/Logistik serta tanggapannya.
3. Salinan korespondensi setiap tindak lanjut serta detail komunikasi dan bantuan dari Platfrom/Seller/Logistik.
4. Foto / video – dengan jelas menunjukkan kesalahan barang termasuk kerusakan dan/atau dalam hal barang palsu atau di bawah standar.
5. Bukti Pembayaran/ Invoice Perbaikan (Jika Tertanggung bersedia untuk memperbaiki barang yang rusak, Polis akan membayar biaya perbaikan sesuai dengan batasan polis. Jika Tertanggung tidak bersedia untuk memperbaiki barang yang rusak, maka penggantian berdasarkan nilai pasar).
Salvage (sisa) dari barang yang salah, rusak, tidak lengkap atau palsu :
a. Penanggung dapat meminta barang yang salah, rusak, tidak lengkap atau palsu dikirim ke kantor Penanggung setelah pembayaran klaim.
b. Penanggung dapat melakukan perjanjian dengan Tertanggung agar Tertanggung menyimpan barang yang rusak atau palsu dengan nilai tertentu.
Penanganan Salvage ini akan tergantung pada jenis kerusakan/ sifat produk dan Penanggung
transaction details).
b) Non-Performance of Services
Submission of related documents including but not limited to:
1. The Online Services Order Details.
2. The Evidence of written submission/ complaint to the Platform/ Services Provider and their responses.
3. Copies of each follow up correspondence as well as details of communication and assistance from Platform/ Services Provider.
4. The Report of bank/ credit card (if payment is made by gift card, the Insured is required to provide transaction details).
c) Incorrect Delivery of Goods
Submission of related documents including but not limited to :
1. The Online Purchase Order Details.
2. The Evidence of written submission/ complaint to the Platform/ Seller/ Logistics and their responses.
3. Copies of each follow up correspondence as well as details of communication and assistance from Platform/ Seller/ Logistics.
4. Photos/videos – clearly showing incorrect goods including damage and/or in the case of counterfeit or substandard goods.
5. Payment Bill/Invoice Repair
(If the Insured is willing to repair the damaged item, the Policy will pay the repair costs subject to policy limits. If the Insured is not willing to repair the damaged item, the settlement shall be on market value basis).
Salvage of incorrect, damaged, incomplete or counterfeit goods :
a. The Insurer may request that incorrect, damaged, incomplete or counterfeit goods be sent to the Insurer's office after payment of the claim.
b. The Insurer may make agreement with the Insured so that the Insured shall keep the damaged or counterfeit goods of a certain value.
The handling of this Salvage shall depend on the type of damage/nature of the product
akan mengkonfirmasi lebih lanjut terkait hal ini pada saat memberikan keputusan klaim.
C. Transaksi Pembayaran Internet
and the Insurer shall confirm further regarding this when making a claim decision.
C. Internet Payment Transaction
Penyerahan dokumen klaim terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1. Salinan/ screenshot rekening/ kartu kredit/e- wallet/ layanan keuangan lainnya yang menunjukkan transaksi yang menjadi subyek klaim.
2. Pemberitahuan resmi atau surat tuntutan atau somasi yang diberikan kepada Bank/Lembaga Keuangan terkait Pencurian Dana.
3. Tanggapan dan Pernyataan dari pihak Bank/Lembaga Keuangan atas laporan transaksi Pencurian Dana.
4. Salinan korespondensi setiap tindak lanjut serta detail komunikasi dengan Bank/Lembaga Keuangan yang terkait.
5. Salinan Surat Laporan Kepolisian atas kejadian yang dialami.
6. Surat tanggapan Pemberian/Penolakan ganti rugi dari pihak Bank/Lembaga Keuangan yang terkait (termasuk jika pemberian ganti rugi diberikan sebagian atau total).
7. Salinan setiap tindakan hukum yang dilakukan seperti somasi, gugatan dan lainnya, serta salinan panggilan yang diterima dari pengadilan mana pun sehubungan dengan gugatan yang diajukan.
8. Pernyataan dari Tertanggung bahwa :
▪ Tertanggung tidak secara sadar dan xxxxxxxx mengungkapkan informasi akun dan kata sandi Bank Tertanggung.
▪ Mengalihkan hak pemulihan dan subrogasi kepada Penanggung terhadap pihak mana pun yang mendapatkan keuntungan melalui pelanggaran hukum.
▪ Tertanggung telah mengubah kata sandi masuk akun Bank/Lembaga Keuangan lainnya atau penggantian Kartu Debit / Kredit sesuai dengan kasusnya.
9. Dalam hal terjadi keterlambatan pemberitahuan kepada Bank/Lembaga Keuangan dan penolakan klaim oleh Bank/Lembaga Keuangan yang disebabkan oleh keterlambatan tersebut, maka Tertanggung harus memberikan alasan atas terjadinya keterlambatan tersebut.
Submission of related claim documents including but not limited to :
1. Copy/ screenshot of an account/ credit card/ e-wallet/ other financial service showing the transaction that is the subject of the claim.
2. The Official notification or letter or subpoena given to Bank/Financial Institution regarding Theft of Funds transactions.
3. The Responses and Statements from the Bank/Financial Institution on the report of the Theft of Funds transactions.
4. Copies of correspondence for each follow-up as well as details of communication with the relevant Bank/Financial Institution.
5. Copy of the Police Report.
6. The Response letter for granting/rejecting compensation from the relevant Bank/Financial Institution (including if the compensation is partially or totally granted).
7. Copies of every legal action taken such as subpoenas, lawsuits and others, as well as copies of subpoenas received from any court in connection with the lawsuit filed.
8. The declaration from the Insured that :
▪ The Insured did not knowingly and voluntarily disclose the Insured Bank/Financial Institution account and password information.
▪ Transferring the right of recovery and subrogation to the Insurer against any party who benefits through a violation of law.
▪ The Insured has changed the password to enter another Bank/Financial Institution account or replaced the Debit/Credit Card according to the case.
9. In the event of a delay in notification to the Bank/Financial Institution and rejection of the claim by the Bank/Financial Institution caused by such delay, the Insured must provide reasons for the delay.
D. Biaya Administrasi Pencurian Identitas Online
D. Online Identity Theft Administration Costs
Penyerahan dokumen klaim terkait termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. Salinan/screenshot rekening/kartu kredit/e- wallet/ layanan keuangan lainnya yang menunjukkan transaksi yang menjadi subyek klaim.
2. Pemberitahuan resmi atau surat tuntutan atau somasi yang diberikan kepada pihak Bank/Lembaga Keuangan terkait Pencurian Identitas.
3. Salinan Surat Laporan Kepolisian atas kejadian yang dialami.
4. Salinan Surat Pernyataan Tertanggung terkait Pencurian Identitas.
5. Salinan pemberitahuan Tertanggung ke Lembaga Pelaporan Kredit.
6. Salinan pemberitahuan Tertanggung ke semua Lembaga Keuangan yang terkait dengan Indentitas Tertanggung.
7. Salinan nilai kredit - jika tersedia.
8. Salinan setiap tindakan hukum yang dilakukan seperti somasi, gugatan dan lainnya, serta salinan panggilan yang diterima dari pengadilan mana pun sehubungan dengan gugatan yang diajukan.
9. Bukti pembayaran / invoice atas biaya kepengurusan dokumen Pencurian Identitas:
▪ Salinan kuitansi untuk pengeluaran yang timbul atas semua biaya legal dan insidental yang diklaim berdasarkan polis ini.
▪ Salinan kuitansi untuk pengeluaran yang timbul karena keterlibatan penyedia layanan konsultan atau penasihat hukum.
▪ Detail/invoice biaya yang dikeluarkan untuk pengajuan klaim ganti rugi terhadap pelaku pihak ketiga sehubungan dengan kerugian di online yang diatur dalam Polis ini.
10. Bukti pembayaran / invoice biaya pengiriman dokumen ke instansi terkait.
11. Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir atau laporan keuangan yang menunjukan penghasilan (untuk menentukan penggantian kehilangan penghasilan).
Pasal 8 Laporan Tidak Benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
Submission of related claim documents including but not limited to:
1. Copy/screenshot of an account/credit card/e-wallet/other financial service showing the transaction that is the subject of the claim.
2. The Official notification or letter of claim or subpoena given to the Bank/Financial Institution regarding Identity Theft.
3. Copy of the Police Report.
4. Copy of the Insured's Statement regarding Identity Theft.
5. Copy of the Insured's notification to the Credit Reporting Agency.
6. Copy of the Insured's notification to all Financial Institutions related to the Insured's Identity.
7. Copy of credit score - if available.
8. Copies of every legal action taken such as subpoenas, lawsuits and others, as well as copies of subpoenas received from any court in connection with the lawsuit filed.
9. The payment bill / invoice for the cost of managing Identity Theft documents:
▪ Copies of receipts for expenses incurred for all legal and incidental expenses claimed under this policy.
▪ Copies of receipts for expenses incurred due to the involvement of a consultant or legal advisor service provider.
▪ The Details/invoices of costs incurred for filing a claim for compensation against third party actors in connection with online losses as regulated under this Policy.
10. The payment bill / invoice for sending documents to the relevant agency.
11. The salary slips for the last 3 (three) months or financial reports showing the Insured’s income (to determine compensation for loss of income).
Article 8 Fraudulent Report
The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately :
i. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
ii. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
iii. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
Pasal 9 Pertanggungan Lain
i. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
ii. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
Pasal 10
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
i. Dalam hal terjadi kerugian yang dipertanggungkan dengan Polis ini, yang dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
ii. Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (i) di atas.
iii. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
i. discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage occurred;
ii. exaggerates the amount of loss suffered;
iii. uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.
Article 9 Other Insurance
i. At the time of this coverage of insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.
ii. If subsequent to the coverage of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer.
Article 10 Indemnification of Multiple Insurances
i. In the event of loss insured by this Policy, where it has also been insured by one or more other policies, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.
ii. The above provision shall be put into effect, even though the said insurances are made up of multiple policies effected on various days, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and do not contain provision as stipulated in paragraph (i) above.
iii. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest at the time of loss or damage.
Should the Insured fail to comply with these requirements then (his/her) rights to indemnification shall be forfeited.
Pasal 11 Pembayaran Ganti Rugi
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Pasal 12
Hilangnya Hak Atas Ganti Rugi
Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila :
i. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 6
ii. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
iii. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
Pasal 13 Risiko Sendiri
Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Pasal 14 Subrogasi
Bilamana terjadi pembayaran ganti rugi atas Polis ini, Penanggung akan memperoleh hak-hak Tertanggung untuk menuntut penggantian dari orang atau organisasi yang bersangkutan, dan Tertanggung akan melaksanakan dan menyerahkan instrumen-instrumen dan surat-surat yang diperlukan sehubungan dengan pengalihan hak tuntut tersebut dan melakukan setiap hal yang diperlukan untuk menjamin hak-hak tersebut. Tertanggung tidak akan mengambil tindakan apapun setelah terjadinya kerugian yang dapat mengurangi hak-hak tersebut.
Article 11 Indemnification
The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 7 (tujuh) working days after a written agreement between the Insurer and the Insured or Policyholder has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity.
Article 12
Forfeiture of Rights to Indemnification
The rights of the Insured to indemnification shall be automatically forfeited if the Insured :
i. fails to submit claim according to provisions of Article 6
ii. fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification;
iii. fails to comply with obligations under this Policy;
The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer shall be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take any settlement by arbitration or other legal proceeding.
Article 13 Deductible
For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy.
Article 14 Subrogation
In the event of any payment under this Policy, the Insurer shall be subrogated to all the Insured’s rights of recovery against any person or organization and the Insured shall execute and deliver instruments and papers and do whatever else is necessary to secure such rights. The Insured shall take no action after the loss to prejudice such rights.
Pasal 15 Mata Uang
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan Polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang Rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
Pasal 16 Penghentian Pertanggungan
Pertanggungan akan berakhir dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan
Pertanggungan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut Polis ini.
2. Pembatalan Pertanggungan
Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut.
Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung atau Pemegang Polis tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Article 15 Currency
In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
Article 16
Termination of Insurance Coverage
This insurance coverage shall be terminated in the events as below :
1. The Period of Insurance has been Expired
The Insurance shall be automatically terminated after period of insurance stated in the Policy has been expired.
2. Policy Cancellation
The Insurer and the Insured or Policyholder are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason.
Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification.
Should there be any termination of insurance as referred to above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance terminated by the Insured or Policyholder whereas during the insurance period already lapsed there be a claim exceeding the premium stated in the Policy Schedule, the Insured or Policyholder shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.
In respect of the provisions of this Article, the Insurer and the Insured agree to waive Articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and the termination of this insurance shall be made without requiring
dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan Pengadilan Negeri.
3. Batasan Ganti Rugi Telah Habis
Batasan per kejadian dan/atau batasan per periode asuransi sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan telah habis.
Pasal 17 Klausul Perselisihan
i. Polis ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
ii. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Pemegang Polis menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan.
iii. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat (ii) tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung atau Pemegang Polis. Selanjutnya Tertanggung atau Pemegang Polis dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini.
A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternative Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
any consent of the Court (Pengadilan Negeri).
3. Limit of Liability Already Exhausted
Limit of Liability any one event and/or Limit of Liability for the term of insurance as stated in the Schedule of Policy has been exhausted.
Article 17 Dispute Clause
i. This Policy shall be governed by and interpreted in accordance with Indonesian Law.
ii. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured or Policyholder as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured or Policyholder has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute.
iii. If the dispute could not be settled amicably as provided in paragraph (ii) above, both the Insurer and the Insured or Policyholder shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured or Policyholder shall choose to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below.
A. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY
It is hereby declared and agreed that the Insured or Policyholder and the Insurer shall settle the dispute through the Alternative Dispute Resolution Body Financial Service Sector (LAPS SJK) subject to the terms and procedures of LAPS SJK, seated in Jakarta, in Indonesian Language and awarded by the Arbitration consists of 3 (three) Arbitrators. The LAPS SJK Arbitration award is final and binding.
B. PENGADILAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. BAB V PENUTUP Pasal 18 Penutup A. Isi Polis ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. B. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku. (Polis ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran isi Polis , maka isi Polis tersebut ditafsirkan berdasarkan versi Bahasa Indonesia) | B. COURT It is hereby declared and agreed that the Insured or Policyholder and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia. CHAPTER V CONCLUSION Article 18 Conclusion A. This Policy has complied with prevailing laws and regulations including regulations of Financial Service Authority B. Other matters which may not be sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or the other prevailing Laws and Regulations. (This Policy is made in Indonesian and English version; in the event of any dispute arising from the interpretation, they shall be interpreted according to the Indonesian version) |