Contract
I. Perubahan Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian
Berikut ini merupakan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas Pegadaian yang akan berlaku.
No | Perihal | Syarat dan Ketentuan Sebelumnya | Syarat dan Ketentuan Perubahan |
1 | Pasal 1 Pengertian | Transaksi adalah segala kegiatan Nasabah yang berdampak pada penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari penjualan, pembelian, pengambilan fisik emas, pengkreditan hadiah emas dan/atau kegiatan lainnya atau kegiatan Nasabah atas status Rekening seperti Pemblokiran dan Penutupan; | Transaksi adalah segala kegiatan Nasabah yang berdampak pada penambahan dan pengurangan saldo emas yang berasal dari penjualan, pembelian, pengambilan fisik emas, pengkreditan hadiah emas dan/atau kegiatan lainnya atau kegiatan Nasabah atas status Rekening seperti Pemblokiran dan Penutupan |
2 | PASAL 9 Penggantian Buku Tabungan Emas, Pemblokiran Rekening, dan Penutupan Rekening | Dalam hal Nasabah meninggal dunia, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Xxxxxxx dengan cara sebagai berikut: a. Ahli waris datang ke cabang Pegadaian pembuka rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan mengacu pada poin (b). b. Ahli waris Nasabah wajib membawa dokumen syarat penutupan rekening Tabungan Emas Pegadaian sebagai berikut: 1) Salinan Kartu Identitas Diri Nasabah 2) Salinan Kartu Identitas Diri Ahli Waris 3) Salinan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama) atau notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP). 4) Salinan Surat Penunjukan Ahli Waris Oleh Ahli Waris Lainnya yang disahkan oleh notaris (apabila ahli waris lebih dari 1 (satu)) 5) Salinan Akta kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil. 6) Buku Tabungan Emas Pegadaian (opsional) | Dalam hal Nasabah meninggal dunia, penutupan Rekening dilakukan oleh ahli waris Nasabah dengan cara sebagai berikut: a. Ahli waris datang ke cabang Pegadaian pembuka rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan mengacu pada poin (b). b. Ahli waris Nasabah wajib membawa dokumen syarat penutupan rekening Tabungan Emas Pegadaian sebagai berikut: 1) Salinan Kartu Identitas Diri Nasabah 2) Salinan Kartu Identitas Diri Ahli Waris 3) Salinan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama) atau notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP). Apabila ahli waris adalah Warga Negara Asing (WNA) maka ahli waris WNA harus melampirkan dokumen penetapan ahli waris dari lembaga yang berwenang dan sah diakui di negara/tempat ahli waris WNA. |
1
7) Surat Persetujuan Penutupan Tabungan Emas Pegadaian (apabila nasabah belum mencetak Buku Tabungan Emas Pegadaian). Maybank akan meneruskan dokumen nomor 1-5 poin (b) di atas kepada Pegadaian. Pegadaian selanjutnya akan melakukan proses pengecekan, verifikasi, serta kelengkapan dokumen poin (b). Surat persetujuan penutupan Tabungan Emas Pegadaian tersebut akan dikirimkan oleh Pegadaian kepada Maybank dalam 7 hari kerja sejak permohonan penutupan Tabungan Emas diterima oleh Pegadaian. Maybank akan menyerahkan Surat Persetujuan Penutupan Tabungan Emas Pegadaian kepada ahli waris. | 4) Salinan Surat Penunjukan Ahli Waris Oleh Ahli Waris Lainnya yang disahkan oleh notaris (apabila ahli waris lebih dari 1 (satu)) 5) Salinan Akta kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil. Sedangkan untuk nasabah yang meninggal di luar Indonesia, maka Surat Keterangan Kematian dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau instansi yang berwenang di negara terkait. 6) Buku Tabungan Emas Pegadaian (opsional) 7) Surat Persetujuan Penutupan Tabungan Emas Pegadaian (apabila nasabah belum mencetak Buku Tabungan Emas Pegadaian). Maybank akan meneruskan dokumen nomor 1-5 poin (b) di atas kepada Pegadaian. Pegadaian selanjutnya akan melakukan proses pengecekan, verifikasi, serta kelengkapan dokumen poin (b). Surat persetujuan penutupan Tabungan Emas Pegadaian tersebut akan dikirimkan oleh Pegadaian kepada Maybank dalam 7 hari kerja sejak permohonan penutupan Tabungan Emas diterima oleh Pegadaian. Maybank akan menyerahkan Surat Persetujuan Penutupan Tabungan Emas Pegadaian kepada ahli waris. Dokumen penutupan rekening poin b (1) sampai dengan b (5) harus dilegalisir oleh notaris. |
2
II. Perubahan Syarat dan Ketentuan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian di M2U ID App (Mobile Banking)
Berikut ini merupakan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian di M2U ID App (Mobile Banking) yang akan berlaku.
No | Perihal | Syarat dan Ketentuan Sebelumnya | Syarat dan Ketentuan Perubahan |
1 | Definisi | Belum diatur | M2U ID Web (internet banking) adalah layanan perbankan digital yang disediakan oleh Bank yang dapat dipergunakan untuk mengecek Saldo Emas, detail Rekening Tabungan Emas Pegadaian, Riwayat Transaksi Tabungan Emas yang transaksinya dilakukan melalui M2U ID App (mobile banking). Nasabah tidak dapat melakukan transaksi Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID Web (internet banking). |
2 | Tabungan Emas adalah emas yang dimiliki oleh Nasabah yang diperoleh dari transaksi pembelian emas melalui fitur Tabungan Emas Pegadaian di M2U ID App (mobile banking) yang fisiknya dititipkan di Pegadaian. | Tabungan Emas adalah produk tabungan emas yang diterbitkan dan dikelola oleh PT Pegadaian (Persero) (“Pegadaian”) yang syarat dan ketentuan pembelian dan penjualannya ditetapkan oleh Pegadaian. | |
3 | Belum diatur | Transaksi Tabungan Emas Pegadaian adalah segala kegiatan Nasabah yang dapat dilakukan pada M2U ID App (mobile banking) yang berhubungan dengan penambahan dan pengurangan Saldo Emas yang berasal dari Penjualan Emas Pegadaian, Pembelian Emas Pegadaian, pengambilan fisik Emas Pegadaian, pengkreditan hadiah Emas Pegadaian (jika ada). | |
4 | Pembelian Emas Pegadaian di M2U ID App (mobile banking). | Belum diatur | Nasabah dapat melakukan Pembelian Emas Pegadaian secara berkala melalui M2U ID App (mobile banking). Pembelian Emas Pegadaian secara berkala dapat dilakukan oleh Nasabah setelah registrasi Rekening Tabungan Emas |
3
Pegadaian yang disertai dengan transaksi Pembelian Emas Pegadaian pertama berhasil di M2U ID App (mobile banking). | |||
5 | Belum diatur | Pembelian Emas Pegadaian secara berkala dapat dilakukan jika terdapat ketersediaan dana pada Rekening Sumber. Jika terjadi kegagalan pendebetan pada waktu yang telah dipilih oleh Nasabah maka secara otomatis Rekening Sumber akan didebet bulan berikutnya pada tanggal dengan sebesar nominal yang telah dipilih Nasabah di M2U ID App (mobile banking). | |
Belum diatur | Nasabah dapat menghentikan Pembelian Emas Pegadaian secara berkala setiap saat di M2U ID App (mobile banking). | ||
6 | Pernyataan dan Jaminan Nasabah. | Nasabah setuju bahwa Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan Syarat dan Ketentuan ini berlaku. | Nasabah setuju bahwa Bank berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dengan pemberitahuan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan Syarat dan Ketentuan ini berlaku. Apabila Xxxxxxx tidak menyetujui perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut, Nasabah dapat menghubungi Bank/Pegadaian. Apabila tidak ada sanggahan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap setuju dengan perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut. |
7 | Lain-Lain | Belum diatur | Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Tabungan Emas Pegadaian melalui M2U ID App (mobile banking) dan Nasabah tidak dapat melakukan transaksi terkait Tabungan Emas Pegadaian dimaksud menggunakan media/platform lain termasuk di outlet Pegadaian. |
8 | Belum diatur | Nasabah memahami apabila terjadi gangguan layanan pada M2U ID App (mobile banking) dan M2U ID Web (internet banking) sehingga menyebabkan Nasabah tidak dapat mengakses Rekening Tabungan Emas Pegadaian, Nasabah dapat mengunjungi outlet Pegadaian pembuka Rekening |
4
Tabungan Emas Pegadaian untuk dapat mencetak Buku Tabungan Emas untuk mengetahui detail Transaksi Tabungan Emas Pegadaian yang dilakukan di M2U ID App (mobile banking). |
III. Perubahan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Tabungan Emas Pegadaian
Berikut ini merupakan perubahan atas Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Tabungan Emas Pegadaian yang akan berlaku.
No | Perihal | RIPLAY Sebelumnya | RIPLAY Perubahan | |||
1. | Channel | Belum diatur | Pengecekan detail rekening Tabungan Emas Pegadaian, saldo emas, riwayat serta status transaksi dapat dilakukan melalui M2U ID App (mobile banking) maupun M2U ID Web (internet banking). | |||
2. | Fitur Utama Produk | Belum diatur | Ambil Fisik adalah permintaan ambil fisik emas dapat dilakukan di M2U ID App (mobile banking). Minimal ambil fisik emas adalah 1 gram, maksimal per transaksi 100 gram, dan transaksi maksimal per hari 100 gram/hari/Nasabah. Jika transaksi ambil fisik emas di atas 100 gram/hari/Nasabah maka transaksi akan gagal. Transaksi ini dapat dilakukan pada M2U ID App (mobile banking). | |||
3. | Belum diatur | Lihat saldo emas, riwayat dan status transaksi emas, serta detail akun Tabungan Emas Nasabah dapat melihat saldo emas, riwayat dan status transaksi emas, serta detail akun Tabungan Emas melalui M2U ID App (mobile banking) dan M2U ID Web (internet banking). | ||||
4. | Biaya Transaksi yang Dibebankan di M2U ID App | Belum diatur | Biaya Ambil Fisik Emas Berikut biaya ambil fisik emas yang dibebankan kepada Nasabah berdasarkan jumlah gram emas yang akan diambil fisik. Biaya ini didebit dari rekening tabungan yang dipilih oleh Xxxxxxx. | |||
Gram Emas | Biaya Ambil Fisik | |||||
1 gram | Rp120.000 |
5
2 gram | Rp140.000 | |||||
5 gram | Rp250.000 | |||||
10 gram | Rp420.000 | |||||
25 gram | Rp750.000 | |||||
50 gram | Rp1.400.000 | |||||
100 gram | Rp2.750.000 | |||||
5. | Biaya Dibebankan Saat Transaksi di Outlet Pegadaian | Belum diatur | Biaya Pemeliharaan Ambil Fisik Emas Rp20.000,00 per 30 hari kalender dengan maksimal biaya sebesar Rp250.000,00. Dibayar tunai saat Nasabah mengambil emas fisiknya di outlet Pegadaian. | |||
6. | Risiko | Transaksi jual-beli emas merupakan aktivitas yang berisiko dikarenakan kecenderungan harga emas yang fluktuatif. Harga emas pada M2U ID App (mobile banking) akan diperbarui oleh Pegadaian sewaktu-waktu mengikuti harga emas global. M2U ID App (mobile banking) akan menampilkan informasi harga jual/beli emas hari ini sehingga Nasabah dapat melakukan monitoring dan pengecekan harga emas serta potensi untung/rugi atas nilai emas yang dimiliki oleh Nasabah. Nasabah diharapkan menimbang dan memahami dalam membuat keputusan untuk membeli emas sebagai bentuk investasi pada fitur Tabungan Emas. | Transaksi jual-beli emas merupakan aktivitas yang berisiko dikarenakan kecenderungan harga emas yang fluktuatif. Harga emas pada M2U ID App (mobile banking) akan diperbarui oleh Pegadaian sewaktu-waktu mengikuti harga emas global. M2U ID App (mobile banking) dan M2U ID Web (internet banking) akan menampilkan informasi harga jual/beli emas hari ini sehingga Nasabah dapat melakukan monitoring dan pengecekan harga emas serta potensi untung/rugi atas nilai emas yang dimiliki oleh Nasabah. Nasabah wajib menimbang dan memahami sebelum membuat keputusan untuk membeli emas sebagai bentuk investasi pada fitur Tabungan Emas. | |||
7. | Belum diatur | Terkait dengan transaksi ambil fisik emas, terdapat risiko bahwa emas yang diterima Nasabah tidak sesuai/hilang/rusak. Atas hal ini Pegadaian menjamin |
6
sepenuhnya atas kesesuaian dan | penggantian | emas | Nasabah serta | |||
penyimpanan emas di outlet Pegadaian hingga emas tersebut diambil oleh | ||||||
Nasabah. | ||||||
8. | Belum diatur | Terkait dengan transaksi ambil fisik emas, terdapat risiko keterlambatan | ||||
pengambilan emas Nasabah di outlet Pegadaian yang dapat menyebabkan | ||||||
Nasabah dibebankan biaya pemeliharaan emas di outlet Pegadaian. Mengenai | ||||||
hal ini, terdapat notifikasi yang dikirimkan melalui push notification di M2U ID | ||||||
App (mobile banking) maupun e-mail Nasabah yang terdaftar sebagai | ||||||
pengingat (reminder) bahwa emas sudah tiba di outlet Pegadaian dan | ||||||
Nasabah dapat segera melakukan pengambilan di outlet Pegadaian yang telah | ||||||
dipilih oleh nasabah. | ||||||
9. | Terdapat kemungkinan adanya | Terdapat kemungkinan adanya perubahan/pembaharuan/penambahan | ||||
perubahan/pembaharuan/penambahan syarat | syarat dan ketentuan transaksi Tabungan Emas. Pegadaian melalui Maybank | |||||
dan ketentuan transaksi Tabungan Emas. | akan menginformasikan kepada | Nasabah 30 | hari | kerja sebelum | ||
Pegadaian/Maybank akan menginformasikan | perubahan/pembaharuan/penambahan syarat dan ketentuan tersebut | |||||
kepada Nasabah 30 hari kerja sebelum | berlaku melalui push notification dan inbox pada M2U ID App (mobile | |||||
perubahan/pembaharuan/penambahan syarat | banking). | |||||
dan ketentuan tersebut berlaku. | ||||||
10. | Persyaratan Tata Cara | dan | Tata Cara Registrasi Tabungan Emas Pegadaian 1. Nasabah masuk ke menu Emas Pegadaian dan melakukan pendaftaran Tabungan Emas Pegadaian mengikuti proses yang ada di M2U ID App (mobile banking). 2. Melakukan proses E-CDD (Electronic - Customer Due Diligence) dengan mengambil Foto KTP & Foto Selfie pada M2U ID App (mobile banking). | Dihapus dan akan tersedia pada Maybank Corporate Website. |
7
3. Nasabah mengisi informasi tambahan seperti jenis pekerjaan, sumber dana, dan pendidikan terakhir. 4. Layar M2U ID App (mobile banking) akan menampilkan daftar data Nasabah yang akan dikirimkan dari sistem Maybank kepada Pegadaian. Daftar data Nasabah tersebut sebagai berikut: a. Nama Nasabah sesuai di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Nomor Induk Kependudukan (NIK) c. Nomor telepon dan/atau handphone d. Kewarganegaraan e. Tempat Lahir f. Tanggal Lahir g. Jenis Kelamin h. Agama i. Nama Ibu Kandung j. Alamat sesuai Identitas k. RT/RW l. Kelurahan m. Kecamatan n. Kabupaten o. Provinsi p. Alamat domisili q. Status Perkawinan r. Pekerjaan s. Rata-Rata Penghasilan |
8
t. Sumber Dana/Penghasilan u. Pendidikan Terakhir v. Pilihan outlet Pegadaian w. Pekerjaan Terkini (jika beda dengan KTP) 5. Nasabah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dengan melakukan tick mark pada tick box yang tersedia, 6. Nasabah melakukan transaksi pembelian emas pertama kali pada saat pembukaan Tabungan Emas Pegadaian dengan minimal pembelian emas Rp10.000,-. 7. Ketentuan saldo mengendap adalah 0,05 gram. Ketentuan mengenai Saldo Mengendap yang merupakan kewajiban dari Nasabah akan diatur lebih lanjut pada Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas yang ditetapkan Pegadaian. 8. Nasabah yang telah mengalami penutupan Rekening Tabungan Emas (yang dikarenakan saldo emas mengendap yang dimiliki Nasabah tidak cukup untuk membayar biaya titipan tahunan) dapat membuka kembali Rekening Emas atas Tabungan Emas melalui M2U ID App (mobile banking). Proses pembukaan Rekening |
9
Emas kembali tersebut akan menggunakan informasi data pribadi yang telah diterima oleh M2U ID App (mobile banking) sebelumnya dan tidak perlu melalui proses KYC ulang. | |||
11. | Simulasi | Belum diatur | 1. Simulasi Transaksi Pembelian Berkala Mingguan (dalam Rupiah): - Nasabah menginstruksikan pembelian emas mingguan sebesar Rp1.000.000,- setiap hari Sabtu. - Apabila Nasabah menginstruksikan transaksi pembelian emas berkala di hari Sabtu maka transaksi Nasabah akan dilaksanakan pada hari tersebut. - Pada Sabtu minggu pertama harga beli: Rp800.000,- per 1 gram, maka pada Sabtu minggu pertama Nasabah mendapatkan 1,2 gram emas dan akan didebit sebesar Rp1.000.000,- dari rekening sumber dana. - Pada Sabtu minggu kedua harga beli: Rp1.000.000,- per 1 gram, maka pada Sabtu minggu kedua Nasabah mendapatkan 1 gram emas dan akan didebit sebesar Rp1.000.000,- dari rekening sumber dana. 2. Simulasi Transaksi Pembelian Berkala Mingguan (dalam gram): - Nasabah menginstruksikan pembelian emas mingguan 2 gram setiap hari Sabtu. - Apabila Nasabah menginstruksikan transaksi pembelian emas berkala di hari Sabtu maka transaksi Nasabah akan dilaksanakan pada hari tersebut. - Pada Sabtu minggu pertama harga beli: Rp800.000,- per 1 gram, maka pada Sabtu minggu pertama Nasabah akan didebit sebesar Rp1.600.000,- dari rekening sumber dana. |
10
- Pada Sabtu minggu kedua harga beli: Rp900.000,- per 1 gram, maka pada Sabtu minggu kedua Nasabah akan didebit sebesar Rp1.800.000,- dari rekening sumber dana. 3. Simulasi Transaksi Pembelian Berkala Bulanan (dalam Rupiah): - Nasabah menginstruksikan pembelian emas bulanan sebesar Rp1.000.000,- setiap tanggal 20. - Apabila Nasabah menginstruksikan transaksi pembelian emas bulanan di tanggal 20 maka transaksi Nasabah akan dilaksanakan pada tanggal tersebut setiap bulannya. - Pada tanggal 20 Januari harga beli: Rp1.000.000,- per 1 gram, maka pada tanggal 20 Januari Nasabah mendapatkan 1 gram emas dan akan didebit sebesar Rp1.000.000,- dari rekening sumber dana. - Pada tanggal 20 Februari harga beli: Rp1.200.000,- per 1 gram, maka pada tanggal 20 Februari Nasabah mendapatkan 0.83 gram emas dan akan didebit sebesar Rp1.000.000,- dari rekening sumber dana. 4. Simulasi Transaksi Pembelian Berkala Bulanan (dalam gram): - Nasabah menginstruksikan pembelian emas mingguan sebesar 1 gram setiap tanggal 20. - Apabila Nasabah menginstruksikan transaksi pembelian emas bulanan di tanggal 20, maka transaksi Nasabah akan dilaksanakan pada tanggal tersebut setiap bulannya. - Pada tanggal 20 Januari harga beli: Rp1.000.000,- per 1 gram, maka pada tanggal 20 Januari Nasabah mendapatkan 1 gram emas dan akan didebit sebesar Rp1.000.000,- dari rekening sumber dana. - Pada tanggal 20 Februari harga beli: Rp1.200.000,- per 1 gram, maka pada tanggal 20 Februari Nasabah mendapatkan 1 gram emas dan akan didebit sebesar Rp1.200.000,- dari rekening sumber dana. 5. Simulasi Batas Transaksi Ambil Fisik Emas Harian: - Batas transaksi emas harian adalah 100 gram/nasabah/hari |
11
- Nasabah melakukan transaksi ambil fisik emas 60 gram - Maka pada hari yang sama Nasabah hanya dapat melakukan ambil fisik emas lagi sebesar 40 gram. Apabila Xxxxxxx melakukan transaksi ambil fisik dari 60 gram, maka M2U ID App (mobile banking) mengirimkan notifikasi transaksi bahwa transaksi ambil fisik emas Nasabah gagal. 6. Simulasi Batas Transaksi Ambil Fisik Emas: - Pada M2U ID App (mobile banking) terdapat pilihan gram emas ambil fisik. Nasabah tidak dapat mengintruksikan ambil fisik emas di luar pilihan gram emas yang tersedia di M2U ID App (mobile banking). Pilihan gram ambil fisik yang tersedia di M2U ID App (mobile banking) adalah 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, serta 100 gram per transaksi. - Nasabah ingin melakukan ambil fisik emas sebesar 12 gram. Dikarenakan di M2U ID App (mobile banking) tidak ada pilihan ambil fisik 12 gram emas, maka nasabah dapat melakukan transaksi ambil fisik emas 12 gram secara terpisah. Nasabah dapat melakukan ambil fisik dengan pilihan gram sebesar 10 gram terlebih dahulu kemudian nasabah melakukan transaksi ambil fisik kembali sebesar 2 gram di M2U ID App (mobile banking). Kedua transaksi ambil fisik emas tersebut tidak dapat dilakukan dalam satu transaksi. 7. Simulasi Biaya Transaksi Ambil Fisik Emas: - Nasabah melakukan transaksi ambil fisik emas 25 gram - Maka Nasabah akan dibebankan biaya ambil fisik emas Rp750.000,- yang akan didebit dari rekening sumber dana yang dipilih oleh Nasabah. 8. Simulasi Biaya Pemeliharaan Ambil Fisik Emas di Outlet Pegadaian : Nasabah telah mendapatkan informasi bahwa status Ambil Fisik Tabungan Emas sudah sampai di outlet Pegadaian pada tanggal 1 Juni |
12
2023. Nasabah tidak mengambil kepingan emas tersebut di outlet Pegadaian hingga 10 Agustus 2023, maka Nasabah terlambat mengambil emas selama 71 hari kalender. Oleh karena itu, Nasabah dibebankan Biaya Pemeliharaan dengan estimasi perhitungan: 71/30 = 2,4 x Rp20.000,00 = Rp48.000,00. | |||
12. | Informasi Tambahan | Nasabah hanya dapat melakukan transaksi emas yaitu registrasi Tabungan Emas pegadaian, pembelian emas, pembelian berkala emas, dan penjualan emas melalui M2U ID App (mobile banking) dan tidak dapat melakukan order cetak kepingan emas kepada Pegadaian maupun transfer emas. | Nasabah hanya dapat melakukan transaksi emas yaitu registrasi Tabungan Emas pegadaian, pembelian emas, pembelian berkala emas, penjualan emas, serta ambil fisik emas melalui M2U ID App (mobile banking). Nasabah tidak dapat melakukan transaksi transfer emas. |
13. | Belum diatur | ||
14. | Konsekuensi atas registrasi Tabungan Emas Pegadaian dan transaksi Tabungan Emas Pegadaian sebagai berikut. a. Data Nasabah akan dibagikan kepada Pegadaian untuk keperluan registrasi dan transaksi Tabungan Emas Pegadaian. | Dihapus karena ada di poin lain dalam RIPLAY. |
TRANSAKSI | PEMBATASAN | ||
MINIMAL | MAKSIMAL | KET. | |
Ambil Fisik Emas | 1 gram | 100 gram | per Nasabah per hari |
13
b. Terdapat biaya yang akan dibebankan kepada Nasabah atas kepemilikan Tabungan Emas Pegadaian. |
14
I. Changes of Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings
Below are the changes of Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings that will be applied.
No | Items | Previous Terms and Conditions | New Terms and Conditions |
1 | Article 1 Definition | Transaction is any kind of activity that impacts the addition and subtraction of the gold balance, including selling gold, purchasing gold, pick- up gold orders conducted by the Customer, receiving gold rewards, and other activities, such as account blocking and closing; | Transaction is any kind of activity that impacts the addition and subtraction of the gold balance, including selling gold, purchasing gold, pick-up gold orders conducted by the Customer, receiving gold rewards, and other activities, such as account blocking and closing; |
2 | Article 9 Gold Savings Passbook Replacement, Account Blocking, and Account Closing | The required documents that the customer’s heirs must bring for the closing of Pegadaian Gold Savings account are as follows: 1) Copy of the customer’s identity card 2) Copy of the customer’s heirs identity card 3) Copy of the Letter of Determination of Heirs from the Court (District Court/Religious Court) or notary and Heritage Hall (BHP). 4) Copy of Letter of Appointment of Heir by Other Heirs legalized by a notary (if there are more than 1 (one) heir). 5) Copy of death certificate from Dukcapil. 6) Gold Savings Passbook (optional) 7) Letter of agreement of Pegadaian Gold Savings account closing (if the Customer had not yet printed Gold Savings Passbook). Maybank will forward documents number 1-5 in point (b) above to | The required documents that the customer’s heirs must bring for the closing of Pegadaian Gold Savings account are as follows: 1) Copy of the customer’s identity card 2) Copy of the customer’s heirs identity card 3) Copy of the Letter of Determination of Heirs from the Court (District Court/Religious Court) or notary and Heritage Hall (BHP). If the heir is a foreigner, the heir must enclose a copy of the Letter of Determination of Heirs from authorized institution where the foreigner heir lives. 4) Copy of Letter of Appointment of Heir by Other Heirs legalized by a notary (if there are more than 1 (one) heir). 5) Copy of death certificate from Dukcapil. For customers who pass away overseas, the heir must |
1
Pegadaian. Pegadaian will process the request and check for the completion and verification of the submitted documents in point (b). The letter of agreement for Pegadaian Gold Savings account closing will be sent by Pegadaian to Maybank within 7 business days since the request of account closing was received by Pegadaian. Maybank will deliver the Letter of agreement of Pegadaian Gold Savings account closing to the Customer’s heirs. | enclose Copy of the Letter of Death Determination published by the hospital or authorized institution. 6) Gold Savings Passbook (optional) 7) Letter of agreement of Pegadaian Gold Savings account closing (if the Customer had not yet printed Gold Savings Passbook). Maybank will forward documents number 1-5 in point (b) above to Pegadaian. Pegadaian will process the request and check for the completion and verification of the submitted documents in point (b). The letter of agreement for Pegadaian Gold Savings account closing will be sent by Pegadaian to Maybank within 7 business days since the request of account closing was received by Pegadaian. Maybank will deliver the Letter of agreement of Pegadaian Gold Savings account closing to the Customer’s heirs. Pegadaian Gold Savings account closing required documents stated in point b (1) to b (5) must be legalized by notary. |
2
II. Changes of Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings Transactions on M2U ID App (Mobile Banking)
Below are the changes of Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings Transactions on M2U ID App (Mobile Banking) that will be applied.
No | Items | Previous Terms and Conditions | New Terms and Conditions |
1. | Definition | Not stated | M2U ID Web (internet banking) is a digital banking service provided by the Bank that can be accessed for checking gold balance, details of Pegadaian Gold Savings, transaction history of Pegadaian Gold Savings which were conducted on M2U ID App (mobile banking). Customer cannot open and make Pegadaian Gold Savings transactions on M2U ID Web (internet banking). |
2. | Gold Savings is gold owned by the customer that was gained from using the Pegadaian Gold Savings feature on M2U ID App (mobile banking). The physical gold is stored by the Pegadaian | Gold Savings is a gold product managed by PT Pegadaian (Persero) (“Pegadaian”) under the terms and conditions of gold transaction. | |
3. | Not stated | Pegadaian Gold Savings Transaction is any kind of activities that impact the addition and subtraction of gold balance coming from selling gold, purchasing gold, pick-up gold order that are conducted by the Customer, and gold rewards (if any). | |
4. | Gold Savings Purchase on M2U ID App (mobile banking) | Not stated | Customer can conduct Pegadaian Gold Savings recurring purchases on M2U ID App (mobile banking). These recurring purchase can be conducted after the Customer successfully registers for Pegadaian Gold Savings and makes the first purchase of Pegadaian Gold Savings are on M2U ID App (mobile banking). |
3
5. | Not stated | Pegadaian Gold Savings recurring purchases can be conducted if the Customer’s source of fund balance is sufficient. If the recurring purchase fails, the system will deduct the Customer’s source of fund by the amount of the recurring purchase selected by the Customer on M2U ID App (mobile banking). | |
6. | Not stated | Customer can stop Pegadaian Gold Savings recurring purchases at any time on M2U ID App (mobile banking). | |
7. | Customer Statements and Guarantees | The Customer agrees that the Bank has the right to change these Terms and Conditions by giving notification to the Customer 30 (thirty) working days before the changes to these Terms and Conditions take effect | The Customer agrees that the Bank has the right to change these Terms and Conditions by giving notification to the Customer 30 (thirty) working days before the changes to these Terms and Conditions take effect. If the Customer does not agree to the changes of Terms and Conditions, the Customer can contact Bank/Pegadaian. If there is no rejection by the Customer, the Customer is deemed to agree to the changes of Terms and Conditions. |
8. | Others | Not stated | Customer can only conduct Pegadaian Gold Savings transaction on M2U ID App (mobile banking) and cannot conduct Pegadaian Gold Savings transaction on other media/platforms including the Pegadaian outlet. |
9. | Not stated | Customer understands if there is a system maintenance on M2U ID App (mobile banking) and M2U ID Web (internet banking) causing the Customer to be unable to access Pegadaian Gold Savings, the Customer can visit the Pegadaian Outlet where the Customer’s Pegadaian Gold Savings was opened to print out the Pegadaian Gold |
4
Savings Passbook and obtain information of Pegadaian Gold Savings transactions conducted on M2U ID App (mobile banking). |
III. Changes of Summary of Product and Service Information of Pegadaian Gold Savings
Below are the changes of Summary of Product and Service Information of Pegadaian Gold Savings that will be applied.
No | Items | Previous Riplay | New RIPLAY | |||
1. | Channel | Not yet stated | Details of Gold Savings account, gold balance, historical transactions can be accessed on M2U ID App (mobile banking) and M2U ID Web (internet banking). | |||
2. | Product’s Main Feature | Not yet stated | Gold Pick Up Gold pickup order can be conducted on M2U ID App (mobile banking). Minimum gold pick up is 1 gram, maximum per transaction is 100 grams, and maximum transaction per day is 100 gram/day/Customer. If the gold selling transaction exceeds the limit of maximum transaction (100 grams/Customer/day), the selling transaction will fail. This transaction can be done on M2U ID App (mobile banking). | |||
3. | Not yet stated | View gold balance, gold transactions history and status, Gold Savings account detail. Customer can view gold balance, gold transactions history and status, Gold Savings account detail on M2U ID App (mobile banking) and M2U ID Web (internet banking). | ||||
4. | Transaction Fees That Will Be Charged On M2U ID App | Not yet stated | Gold Pick Up Fee Gold pickup fee will be charged to customer depending on the gram weight to be picked up. This fee will be debited from source of fund selected by the Customer. | |||
Gold Weight | Gold PickUp Fee | |||||
1 gram | Rp120,000 | |||||
2 grams | Rp140,000 |
5
5 grams | Rp250,000 | |||||
10 grams | Rp420,000 | |||||
25 grams | Rp750,000 | |||||
50 grams | Rp1,400,000 | |||||
100 grams | Rp2,750,000 | |||||
5. | Transaction Fees That Will Be Charged at Pegadaian Outlet | Not yet stated | Gold Maintenance Fee Rp20,000.00 per 30 calendar days with maximum Rp250,000.00. This fee shall be paid directly by the Customer when picking up gold at Pegadaian outlet. | |||
6. | Risks | Gold purchase and selling transactions are risky activities due to the tendency of gold prices to fluctuate. Gold prices will be updated on Gold Savings feature on M2U ID App (mobile banking) by Pegadaian from time to time to follow global gold prices. The M2U ID App (mobile banking) will display information on today's gold buying/selling prices therefore Customers can monitor and check gold prices as well as potential profit/loss on the value of gold held by Customers. Customers are expected to consider and understand before making a decision to buy gold as a form of investment on M2U ID App (mobile banking). | Gold purchase and selling transactions are risky activities due to the tendency of gold prices to fluctuate. Gold prices will be updated on Gold Savings feature on M2U ID App (mobile banking) and dan M2U ID Web (internet banking) by Pegadaian from time to time to follow global gold prices. The M2U ID App (mobile banking) will display information on today's gold buying/selling prices therefore Customers can monitor and check gold prices as well as potential profit/loss on the value of gold held by Customers. Customers are obliged to consider before making a decision to purchase gold on M2U ID App (mobile banking). | |||
7. | Not yet stated | For gold pickup transaction, there is a risk that the gold received by the Customer may be ruined/damaged, or not suitable. In this situation, Xxxxxxxan fully |
6
guarantees the suitability and the replacement of the gold, including the storage of the gold at the Pegadaian outlet until the gold is picked up by the Customer. | |||
8. | Not yet stated | For gold pick up transactions, there is a risk of delay in the collection of gold by the Customer at the Pegadaian outlet, causing the Customer to be charged a gold maintenance fee at the Pegadaian outlet. In this case, a notification will be sent through push notifications on M2U ID App and to the Customer’s registered e-mail as a reminder that the gold has arrived at the Pegadaian outlet to pick up gold at Pegadaian outlet that has been selected by the Customer. | |
9. | There is a possibility of changes/updates/addition to the terms and conditions for gold Savings transactions. Pegadaian/Maybank will inform the Customer within 30 working days before the change/renewal/addition of these terms and conditions takes effect | There is a possibility of changes/updates/addition to the terms and conditions for gold Savings transactions. Pegadaian through Maybank will inform the Customer within 30 working days before the change/renewal/addition of these terms and conditions takes effect through push notification and inbox on M2U ID App (mobile banking). | |
10. | Terms, Conditions, and Procedures | Procedure of Pegadaian Gold Savings Registration 1. Customer shall access Pegadaian Gold Savings menu and registers for a Pegadaian Gold Savings on M2U ID App (mobile banking). 2. Conduct E-CDD (Electronic - Customer Due Diligence) process by taking e-KTP & photos on M2U ID App (mobile banking). | Dihapus dan akan tersedia pada Maybank Corporate Website. |
7
3. Customer fills in additional information such as occupation, source of fund, and latest education. 4. M2U ID App (mobile banking) screen will display the list of Customer data in Maybank system that will be shared to Pegadaian. The list of data that will be shared with Pegadaian are as follows: a. Customers Name on Identity Card (KTP) b. Identity Number (NIK) c. Phone/Cellphone Number d. Nationality e. Birth Place f. Birth Date g. Sex h. Religion i. Mother’s Maiden Name j. Customers Address on Identity Card k. RT/RW l. Sub-District m. District n. Region o. Province p. Domicile Address |
8
q. Marital Status r. Occupation s. Average Monthly Income t. Source of Fund/Income u. Education v. Pegadaian outlet w. Recent Occupation (if different on ID Card) 5. Customer agrees to the applied terms and condition by making tick mark on the available tick box. 6. Customer conducts the first gold purchase transaction on the registration process with minimum gold purchase of IDR10,000. 7. The minimum gold holding balance is 0,05 grams. Refers to the minimum holding balance requirements in the Terms and Conditions of Pegadaian Gold Savings from Pegadaian for further information. 8. Customer with an inactive Pegadaian Gold Savings (which may be due to the gold balance being insufficient to pay the annual safekeeping fee), can make a new Pegadaian Gold Savings on |
9
M2U ID App (mobile banking). The Customer’s data stored previously on M2U ID App (mobile banking) will be used to conduct the registration process. Customer does not have to go through the KYC process again. | |||
11. | Simulation | Not yet stated | 1. Simulation of Weekly Gold Recurring Purchase (in Rupiahs): - Customer gives instruction to make weekly recurring purchase with amount Rp1,000,000,- every Saturday. - If the Customer gives instruction of recurring purchase on Saturday, the transaction will be conducted on the same day. - First week of Saturday gold purchase price is : Rp800,000,- per 1 gram, therefore on first week of Saturday, customer will get 1.2 grams of gold and Rp1,000,000,- will be deducted from source of account. - Second week of Saturday gold purchase price is : Rp1,000,000,- per 1 gram, therefore on second week of Saturday, customer will get 1 gram of gold and Rp1,000,000,- will be deducted from source of account. 2. Simulation of Weekly Gold Recurring Purchase (in Grams) - Customer gives instruction to make weekly recurring purchase 2 grams every Saturday. - If the Customer gives instruction of recurring purchase on Saturday, the transaction will be conducted on the same day. - First week of Saturday gold purchase price is : Rp800,000,- per 1 gram, therefore on first week of Saturday, Rp1,600,000,- will be deducted from source of account. |
10
- Second week of Saturday gold purchase price is : Rp 900,000,- per 1 gram, therefore on second week of Saturday, Rp1,800,000,- will be deducted from source of account. 3. Simulation of Monthly Gold Recurring Purchase (in Rupiahs): - Customer gives instruction to make weekly recurring purchase Rp1,000,000,- on date 20 every month. - If the Customer gives instruction of recurring purchase on date 20, the transaction will be conducted on that date every month. - On Januari 20 purchase price: Rp1,000,000,- per 1 gram, therefore on Januari 20 the Customer will get 1 gram of gold and Rp1,000,000,- will be deducted from source of account. - On February 20 purchase price: Rp1,200,000,- per 1 gram, therefore on Januari 20 the Customer will get 0.83 grams of gold and Rp1,000,000,- will be deducted from source of account. 4. Simulation of Monthly Gold Recurring Purchase (in Grams) - Customer gives instruction to make weekly recurring purchase 1 gram of gold on date 20 every month. - If the Customer gives instruction of recurring purchase on date 20, the transaction will be conducted on that date every month. - On Januari 20 purchase price: Rp1,000,000,- per 1 gram, therefore on Januari 20 customer will get 1 gram of gold and Rp1,000,000,- will be deducted from source of account. - On February 20 purchase price: Rp1,200,000,- per 1 gram, therefore on Januari 20 customer will get 1 gram of gold and Rp1,200,000,- will be deducted from source of account. 5. Simulation of Monthly Gold Recurring Purchase (in Grams) |
11
- Customer gives instruction to make weekly recurring purchase 1 gram of gold on date 20 every month. - If the Customer gives instruction of recurring purchase on date 20, the transaction will be conducted on that date every month. - On Januari 20 purchase price: Rp1,000,000,- per 1 gram, therefore on Januari 20 customer will get 1 gram of gold and Rp1,000,000,- will be deducted from source of account. - On February 20 purchase price: Rp1,200,000,- per 1 gram, therefore on Januari 20 customer will get 1 gram of gold and Rp1,200,000,- will be deducted from source of account. 6. Simulation of Gold Pick Up Transaction - On M2U ID App (mobile banking) there are gold weight options available for gold pickup. Customer cannot give instructions for gold pickup outside the available gold weight options on M2U ID App (mobile banking). Gold weight options on M2U ID App (mobile banking) are 1 gram, 2 grams, 5 grams, 10 grams, 25 grams, 50 grams, and 100 grams per transaction. - Customer wants to make gold pick up transaction of 12 grams. Due the option of gold weight is not available on M2U ID App (mobile banking), the Customer must conduct separate transactions for 12 grams. Customer conducts gold pick up of 10 grams first then makes another gold pick up transaction of 2 grams on M2U ID App (mobile banking). Those two transactions cannot be conducted in one transaction. 7. Simulation of Gold Pick Up Fee: - Customer makes gold pick up transaction of 25 grams - Therefore the Customer will be charged of gold pickup fee transaction of Rp750,000,- that will be deducted from source of account selected by the Customer. 8. Simulation of Gold Pick Up Maintenance Fee at A Pegadaian Outlet: |
12
Customer has received information of gold pick up status that the gold has arrived at the Pegadaian outlet on June 1st 2023. Customer picks up the gold at the Pegadaian outlet on August 10th 2023, therefore the Customer is late to pick up the gold for 71 calendar days. Customer will be charged a Gold Pick Up Maintenance Fee with estimated calculation: 71/30 = 2.4 x Rp20,000.00 = Rp48,000.00. | |||
12. | Additional Information | Customers can only register Pegadaian Gold Savings, purchase gold, recurring purchase gold, and sell gold on M2U ID App (mobile banking) and cannot order gold printing to Pegadaian or transfer gold. | Customers can only register Pegadaian Gold Savings, purchase gold, recurring purchase gold, sell, and pick up gold on M2U ID App (mobile banking). Customer cannot make gold transfer. |
13. | Not yet stated | ||
14. | The consequences for the registration and making transactions of Pegadaian Gold Savings are as follows. a. Customer data will be shared with Pegadaian for the purposes of registration and transactions of Pegadaian Gold Savings. | Deleted, these statements are already stated in other points in RIPLAY. |
TRANSACTION | LIMITATION | ||
MINIMUM | MAXIMUM | REMARKS | |
Gold Pick Up | 1 gram | 100 grams | per Customer per day |
13
b. There will be fees that will be charged to the Customer for owning Pegadaian Gold Savings. |
14