KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA TERHADAP PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DARI PEKERJAAN
KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA TERHADAP PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DARI PEKERJAAN
SKRIPSI
OLEH : XXXXXXXX XXXXXXXX XXXX
NPM: 16300169
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2020
ii
iii
iv
MOTTO
عَ حِ ر˚
ىَتح
اللِّ
لِ ي˚ بِ س
ى نَ اك
مِ ل˚ عِ ل˚ ا ب
َلط
ىفِ ج
رَ خ
ن˚ م
Artinya :Barang siapa yang keluar dalam menuntut ilmu maka ia adalah seperti berperang di jalan Allah hinggang pulang.
(X.X.Xxxxxxxx)
Janganlah membanggakan dan meyombongkan diri apa-apa yang kita peroleh, turut dan ikutilah ilmu padi makin berisi makin tunduk dan makin bersyukur kepada yang menciptakan kita Allah SWT.
Tuntutlah ilmu walaupun ke xxxxxx xxxx, sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib atas tiap-tiap muslim ( Hadits).
“Better to feel how hard education is at this time rather than fell the bitterness of stupidity, later”
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA TERHADAP PEKERJA
YANG DIBERHENTIKAN DARI PEKERJAAN” dapat terselesaikan dengan baik.
Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Prof. H. Xxx Xxxxxxxx, dr. Sp. THT-KL(K) selaku Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberi saya kesempatan untuk menjadi bagian dari Civitas Akademika.
2. Dr. Umi Enggarsarsi, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah menyediakan fasilitas sebagai penunjang pembelajaran selama saya mengikuti perkuliahan.
3. Xxxxxx Xxxxxxxxxxx X.X,.M.H. selaku dosen wali yang dengan penuh kesabaran telah meluangkan waktu dan memberi pengarahan selama kuliah ini.
4. Xx. Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing dengan penuh dedikasih membimbing, mengarahkan, meluangkan waktu selama pengerjaan skripsi hingga akhir.
5. Bapak dan Ibu Dosen Fakultas hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah memberikan ilmu hukum dan membimbing dengan baik selama penulis mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
6. Kepala Tata Usaha beserta jajarannya di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atas pelayanan selama mengikuti perkuliahan.
vii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGESAHAN ii
HALAMAN PERSETUJUAN iii
MOTTO iv
KATA PENGANTAR v
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS vii
ABSTRACT viii
ABSTRAK ix
DAFAR ISI x
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan masalah 8
C. Tujuan Penelitian 9
D. Manfaat 10
E. Kerangka Konseptual 11
F. Metode Penelitian 23
G. Pertanggungjawaban Sistematika 26
BAB II HAK PEKERJA TERHADAP UANG PESANGON YANG DIPUTUSKAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH
A. Sejarah dan gambaran umum perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh 27
B. Hak pekerja outsourcing 36
1. Hak Kepastian Hukum 37
2. Hak Atas Uang Lembur 38
3. Hak Jaminan Sosial 39
4. Hak Memperoleh Xxxxxxxx 39
5. Hak Atas Bantuan Hukum 40
C. Hak pekerja terhadap uang pesangon yang diputuskan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. 40
BAB III UPAYA HUKUM PEKERJA ATAS HAK UANG PESANGON YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH PENGUSAHA 46
A. Mekanisme penyelesaian hubungan industrial 46
1. Perundingan Bipartit 46
2. Konsiliasi 49
3. Arbitrase 51
4. Mediasi 55
B. Upaya hukum pekerja atas hak uang pesangon yang tidak dibayarkan oleh pengusaha 63
BAB IV PENUTUP 71
A. Kesimpulan 71
B. Saran 72
ABSTRAK
Outsourcing adalah perjanjian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa buruh/tenaga kerja, dimana perusahaan pemberi kerja meminta kepada perusahaan penyedia jasa buruh/tenaga kerja untuk menyediakan buruh/tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan pemberi kerja untuk dipekerjakan di perusahaan pemberi kerja, dengan membayar sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa buruh/tenaga kerja tersebut dan selanjutnya perusahaan penyedia jasa buruh/tenaga kerja yang akan membayar uang tersebut kepada buruh/tenaga kerjanya (namun ada juga perusahaan pemberi kerja yang langsung membayarkan gaji atau upah kepada buruh/tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaannya).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tenaga kerja kontrak atas hak uang pesangon yang diputuskan perusahaan penyedia jasa pekerja yang baru serta upaya hukum pekerja kontrak yang tidak dibayarkannya hak uang pesangon.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat ditujukan dengan penggunaan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Nomor 100 tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang outsourcing dan undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Secara empiris penerapan peraturan perundang-undangan dalam hal ini kaitannya dengan tenaga kerja kontrak atas hak uang pesangon menjadi persoalan utama di dalam dunia outsourcing, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur lebih jauh tentang hak uang pesangon pekerja kontrak. Oleh xxxxxannya timbul kecemburuan social antara pekerja kontrak dan non kontrak.
Kata Kunci: Tenaga kerja Outsourcing, Perlindungan hukum, Uang pesangon