KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT MERDEKA COPPER GOLD TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”) KHUSUSNYA TERKAIT DENGAN PEMBERIAN JAMINAN YANG DIBERIKAN OLEH PERSEROAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI EKUITAS PERSEROAN SERTA TERMASUK TRANSAKSI MATERIAL YANG DIKECUALIKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 11 POJK 17/2020 DAN DENGAN DEMIKIAN HANYA WAJIB MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 6 AYAT (1) HURUF (b) dan HURUF (c) POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020 DAN POJK 42/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD Tbk.
Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, serta jasa pertambangan melalui entitas anaknya
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia Kantor Pusat
The Convergence Indonesia, Lantai 20
Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon: x00 00 0000 0000
Faksimili: x00 00 0000 0000
Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2021
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akta Subordinasi berarti Akta Subordinasi tertanggal 10 Juni 2021, antara Perseroan, BSI dan Agen Jaminan.
BSI berarti PT Bumi Suksesindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2020 untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011.
Dokumen-dokumen Pembiayaan berarti
i. suatu ISDA Master Agreement, bersama-sama dengan definisi-definisi, lampiran-lampiran, perjanjian konfirmasi, tambahan-tambahan transaksi dan perjanjian-perjanjian atau dokumen- dokumen lain yang terkait atau perjanjian lain yang membentuk bagian dari ISDA Master Agreement (termasuk sehubungan dengan suatu Transaksi Lindung Nilai Forward dan Pembiayaan atas Emas yang Dijaminkan senilai USD100.000.000 atau Transaksi Keuangan (sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian Ketentuan Umum) (“Fasilitas Pembayaran Awal”), tertanggal 10 Juni 2021 yang dibuat antara BSI sebagai debitur dan ING Bank N.V. (sebagai “Original Hedge Counterparty”);
ii. suatu Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai USD10.000.000 (dengan opsi akordion sampai dengan USD40.000.000) tertanggal 10 Juni 2021, dibuat oleh, antara lain, (i) BSI; (ii) ING Bank N.V., Singapore Branch (sebagai “Arranger” dan “Original Lenders”) (iii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (sebagai “Agen Fasilitas”); dan (iv) PT Bank HSBC Indonesia (sebagai “Agen Jaminan”), berdasarkan mana Original Lenders akan menyediakan fasilitas kredit bergulir kepada BSI dalam jumlah pokok sampai dengan USD50.000.000 (Lima Puluh Juta Dolar Amerika Serikat) (“Fasilitas RCF”); dan
iii. suatu perjanjian ketentuan umum (“Perjanjian Ketentuan Umum”) tertanggal 10 Juni 2021, dibuat oleh, antara lain, (i) BSI, (ii) ING Bank N.V., Singapore Branch sebagai Arranger dan Original Lenders setelah penundukan diri, (iii) Original Hedge Counterparty, (iv) Agen Fasilitas dan (v) Agen Jaminan, berdasarkan mana para pihak dalam Perjanjian Ketentuan Umum setuju untuk berbagi jaminan yang diberikan oleh BSI dan Perseroan kepada Original Lenders dan Original Hedge
Counterparty, termasuk jaminan transaksi lainnya sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian Ketentuan Umum.
Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia berarti Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia tertanggal 10 Juni 2021 antara Perseroan sebagai Pemberi Jaminan dan Agen Jaminan sebagai Penerima Fidusia.
Perjanjian Xxxxx Xxxxx berarti Perjanjian Gadai Saham tertanggal 10 Juni 2021 antara Perseroan sebagai Pemberi Gadai dan Agen Jaminan sebagai Penerima Gadai.
Perseroan berarti PT Merdeka Copper Gold Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
Transaksi Pemberian Jaminan berarti Pemberian Jaminan oleh Perseroan dalam rangka menjamin kewajiban keuangan BSI atas pinjaman yang diterima BSI berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan melalui penandatangan Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia,Perjanjian Gadai Saham, dan Akta Subordinasi.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 10 Juni 2021, BSI telah menandatangani Dokumen-dokumen Pembiayaan, dimana BSI memperoleh Fasilitas RCF dan Fasilitas Pembayaran Awal.
Untuk menjamin pembayaran kembali kewajiban keuangan BSI berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan tersebut, Perseroan sebagai induk perusahaan BSI melakukan Transaksi Pemberian Jaminan dengan menandatangani beberapa perjanjian sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen- dokumen Pembiayaan, yaitu (a) Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia, (b) Perjanjian Gadai Saham, dan (c) Akta Subordinasi.
Transaksi Pemberian Jaminan oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen-dokumen Pembiayaan merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang hanya wajib untuk diumumkan melalui keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK serta tidak memerlukan pendapat kewajaran dari penilai independen mengingat (i) Transaksi Pemberian Jaminan diberikan kepada bank atas pinjaman yang diterima oleh Perusahaan terkendali (dalam hal ini adalah BSI), serta (ii) BSI dimiliki sahamnya lebih dari 99% oleh Perseroan.
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK 17/2020 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari 20% namun kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan yang termasuk transaksi material yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020 dan dengan demikian mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) huruf (c) jo. Pasal 17 POJK 17/2020 dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi.
TRANSAKSI PEMBERIAN JAMINAN
1. LATAR BELAKANG DAN MANFAAT TRANSAKSI PEMBERIAN JAMINAN
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang memiliki kegiatan usaha di bidang pertambangan emas, perak, tembaga, dan mineral ikutan lainnya serta di bidang jasa pertambangan, melalui entitas anaknya.
Perseroan melalui BSI, yang merupakan Perusahaan Terkendali yang 99,89% sahamnya dimiliki oleh Perseroan, melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan emas, perak, tembaga, dan mineral ikutan lainnya. BSI saat ini memiliki pinjaman dari Perseroan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang dilaksanakan BSI, serta untuk pembayaran kembali atas utang BSI terhadap pihak-pihak ketiga.
Untuk memperlancar dan mengembangkan kegiatan usaha pertambangan mineral tersebut serta membayar kembali utang BSI terhadap Perseroan, BSI telah menandatangani Dokumen- dokumen Pembiayaan dalam rangka antara lain untuk pembiayaan kembali atas utang yang saat ini dimiliki BSI terhadap Perseroan, dan untuk modal kerja BSI dan tujuan umum korporasi BSI dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen- dokumen Pembiayaan serta menjamin kewajiban pembayaran BSI atas pinjaman yang diperoleh melalui Dokumen-dokumen Pembiayaan, Perseroan sebagai induk perusahaan BSI turut menandatangani Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia, Akta Subordinasi, dan Perjanjian Gadai Saham.
Transaksi Pemberian Jaminan oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen-dokumen Pembiayaan dilakukan karena Perseroan memiliki kepentingan atas perkembangan kegiatan usaha BSI. Selain itu, jika jaminan atas pinjaman BSI diberikan oleh perusahaan penjaminan infrastruktur atau perusahaan penjaminan yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan BSI, maka Perseroan dan/atau BSI dapat terbebani dengan biaya dan/atau pengeluaran yang harus dibayarkan kepada perusahaan penjaminan tersebut. Dengan demikian, Transaksi Pemberian Jaminan yang dilakukan oleh Perseroan atas pinjaman yang diterima BSI berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan dinilai memiliki manfaat yang lebih baik bagi Perseroan secara grup.
2. SIFAT TRANSAKSI
Nilai Transaksi Pemberian Jaminan adalah sebesar USD 170.298.972 yang merupakan 30,21% dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2020 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebesar USD 563.645.881. Sehingga transaksi merupakan transaksi material, di mana nilai dari Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Lebih lanjut, Transaksi Pemberian Jaminan merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank maupun perusahaan pembiayaan baik dari dalam maupun luar negeri atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terkendali yang dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99% sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf
(a) dan (c) POJK 17/2020. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan huruf
(c) xx. Pasal 27 ayat (1) dan (3) POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi
mengenai transaksi kepada masyarakat melalui paling sedikit pada situs Perseroan dan situs Bursa Efek Indonesia paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi material dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK.
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
1. OBYEK TRANSAKSI
Rincian mengenai objek dan nilai pemberian jaminan yang diberikan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Pemberian Jaminan berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Jaminan Fidusia, dalam rangka menjamin pembayaran dan pelaksanaan kewajiban BSI berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan, Perseroan telah setuju untuk memberikan jaminan fidusia kepada Agen Jaminan berupa tagihan yang merupakan hak Perseroan dari pinjaman antar perusahaan antara Perseroan dengan BSI yang tidak dibayarkan kembali oleh BSI kepada Perseroan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal pendanaan pertama berdasarkan Fasilitas Pembayaran Awal dan hak tagih Perseroan terhadap BSI di masa depan yang akan muncul setelahnya.
Perkiraan nilai jaminan fidusia atas tagihan Perseroan yang dijaminkan untuk kewajiban pembayaran BSI berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan pada tanggal penandatanganan Transaksi Pemberian Jaminan adalah sebesar USD 0,00.
b. Perjanjian Gadai Saham
Berdasarkan Perjanjian Gadai Saham, dalam rangka menjamin pembayaran dan pelaksanaan kewajiban BSI berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan, Perseroan telah setuju untuk menggadaikan 2.219.726 sahamnya di BSI, yang merupakan 99,89% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BSI, berikut setiap saham tambahan yang akan diterbitkan oleh BSI kepada Perseroan, kepada Agen Jaminan untuk manfaat Para Pihak Pembiayaan.
Nilai jaminan gadai atas saham BSI yang dimiliki oleh Perseroan yang dijaminkan untuk kewajiban pembayaran BSI berdasarkan Dokumen-dokumen Pembiayaan Pembiayaan adalah sebesar USD 170.298.972.
c. Akta Subordinasi
Berdasarkan Akta Subordinasi antara Perseroan, BSI dan Agen Jaminan, Perseroan, BSI dan Agen Jaminan telah setuju bahwa sehubungan dengan Dokumen-dokumen Pembiayaan, BSI akan mengsubordinasikan setiap utang yang dimiliki BSI kepada Perseroan berdasarkan setiap perjanjian kredit, kontrak, akta, perjanjian atau pengaturan lainnya sebagaimana dirinci di dalam lampiran Akta Subordinasi.
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
a. Perseroan
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Depok.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan beberapa kali dan perubahan terakhir sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 125 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 28 Mei 2021, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0094735.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 124 tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.00-0000000 tanggal 28 Mei 2021, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU- 0094862.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 28 Mei 2021, berikut di bawah ini susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxx
Wakil Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X. Soeryadjaya
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxxx Xxxxxx
Direktur Independen : Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx Xxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxx Xxxxxxxxxxx
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham dalam Perseroan lebih dari 5% adalah sebagai berikut:
Keterangan | Nilai Nominal Rp20 Setiap Saham | ||
Jumlah Saham | Jumlah Nilai Nominal (Rp) | (%) | |
A. Modal Dasar | 70.000.000.000 | 1.400.000.000.000 | |
B. Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | |||
1. PT Xxxxx Xxxx Xxxxxxx | 2.948.833.595 | 00.000.000.000 | 12,874 |
2. PT Xxxxxxx Xxxx Mandiri | 1.386.733.708 | 00.000.000.000 | 6,054 |
3. PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. | 4.189.971.184 | 00.000.000.000 | 18,293 |
4. Xxxxxxxxx Xxxxxx | 2.028.836.137 | 00.000.000.000 | 8,858 |
5. Masyarakat (masing-masing dengan kepemilikan kurang dari 5%) | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 53,914 |
6. Saham Treasuri | 1.485.000 | 29.700.000 | 0,007 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 100,00 |
C. Saham Dalam Portepel | 47.095.149.185 | 941.902.983.700 |
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
1. melakukan aktivitas perusahaan holding dimana kegiatan utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiarinya baik di dalam maupun di luar negeri yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada yang bergerak di dalam bidang pertambangan; dan
2. melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya yaitu memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha berbagai fungsi manajemen, perencanaan strategis dan organisasi, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis termasuk namun tidak terbatas pada bidang pertambangan, pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, pengolahan dan tabulasi semua jenis data yang meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan dan lain-lain.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan penunjang sebagai berikut:
1. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung; dan
2. memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang diperlukan perusahaan lain dalam rangka pelaksanaan penyertaan saham di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut atau dalam kerangka investasi atas aset lain di perusahaan atau kelompok perusahaan tersebut.
b. BSI
BSI merupakan suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 31 Mei 2012, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Depok.
Perubahan Anggaran Dasar BSI terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081921.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019 yang telah terdaftar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU- 0193069.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 Oktober 2019.
Berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 13 tanggal 8 November 2018, yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx X.X., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Xxxxxxxxx berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 November 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0150314.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 8 November 2018 juncto Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Agustus 2020, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir BSI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx
Wakil Direktur Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Direktur : Boyke Xxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxx X. X. Soeryadjaya
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham BSI adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 57 tanggal 29 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 29 Maret 2016 dan terdatar dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham dibawah No. AHU-0039202.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016..
Setelah peningkatan tersebut, struktur permodalan BSI menjadi sebagai berikut: Modal Dasar : Rp 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.222.226.000.000 Modal Disetor : Rp 2.222.226.000.000
Modal Dasar BSI tersebut terbagi atas 5.000.000 saham, dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp 1.000.000 per saham.
Dengan demikian susunan kepemilikan saham BSI adalah sebagai berikut:
NO. | Nama Pemegang Saham | Jumlah Saham | Jumlah (Rp) | % |
1. | PT Alfa Suksesindo | 2.500 | 2.500.000.000 | 0,11 |
2. | Perseroan | 2.219.726 | 2.219.726.000.000 | 99,89 |
Jumlah | 2.222.226 | 2.222.226.000.000 | 100 | |
Saham dalam Portepel | 2.777.774 | 2.777.774.000.000 |
Dengan demikian, BSI merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar BSI, maksud dan tujuan BSI adalah melakukan usaha dalam bidang pertambangan logam.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BSI dapat menjalankan usaha sebagai berikut:
a. Pertambangan emas dan perak (07301)
Menjalankan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan pengolahan bijih emas dan perak serta mineral pengikutnya, termasuk kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari kegiatan usaha pertambangan bijih emas dan perak.
b. Pertambangan tembaga (07294)
Menjalan kegiatan usaha di bidang pertambangan dan pengolahan bijih tembaga serta mineral pengikutnya yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellite dan skarnyakut, termasuk kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari kegiatan usaha pertambangan bijih tembaga.
c. Arranger, Original Lenders, Original Hedge Counterparty, Agen Fasilitas dan Agen Jaminan
(i) ING Bank N.V. (Singapore Branch), sebagai Arranger dan Original Lenders
ING Bank N.V. cabang Singapura merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar di 0 Xxxxxxx Xxxxxx, #00-00 Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx 078881.
ING Bank N.V tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Perseroan maupun BSI.
(ii) ING Bank N.V., sebagai Original Hedge Counterparty
ING Bank N.V. merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar di Foppingadreef 7, P.O. Box 1800, 1000 BV Amsterdam, Belanda.
ING Bank N.V tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Perseroan maupun BSI.
(iii) The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited sebagai Agen Fasilitas
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited merupakan suatu perusahaan yang memiliki alamat kantor terdaftar di Level 30, HSBC Main Building, 0 Xxxxx’x Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx.
The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Perseroan maupun BSI.
(iv) PT Bank HSBC Indonesia sebagai Agen Jaminan
PT Bank HSBC Indonesia merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang memiliki alamat kantor terdaftar di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920, Indonesia.
PT Bank HSBC Indonesia tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Perseroan maupun BSI.
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Transaksi Pemberian Jaminan oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen-dokumen Pembiayaan dilakukan karena Perseroan memiliki kepentingan atas perkembangan kegiatan usaha BSI dan sebagai bentuk dukungan pemegang saham kepada BSI. Selain itu, jika jaminan atas pinjaman BSI diberikan oleh perusahaan penjaminan infrastruktur atau perusahaan penjaminan yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan BSI, maka Perseroan dan/atau BSI dapat terbebani dengan biaya dan/atau pengeluaran yang harus dibayarkan kepada perusahaan penjaminan tersebut. Dengan demikian, Transaksi Pemberian Jaminan
yang dilakukan oleh Perseroan atas pinjaman yang diterima BSI berdasarkan Dokumen- dokumen Pembiayaan dinilai memiliki manfaat yang lebih baik bagi Perseroan secara grup.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dilaksanakannya Transaksi maka likuiditas dan kemampuan keuangan Perseroan akan meningkat.
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan sebelum pelaksanaanTransaksi dan proforma kondisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan setelah pelaksanaan Transaksi.
Keterangan | Sebelum Pelaksanaan Transaksi (Diaudit)(*) | PROFORMA Sesudah Pelaksanaan Transaksi (Tidak Diaudit) |
LAPORAN POSISI KEUANGAN | ||
KONSOLIDASIAN | ||
ASET | ||
Aset Lancar | 199 | 308 |
Aset Tidak Lancar | 730 | 730 |
TOTAL ASET | 929 | 1,038 |
LIABILITAS DAN EKUITAS | ||
LIABILITAS | ||
Liabilitas Jangka Pendek | 192 | 236 |
Liabilitas Jangka Panjang | 174 | 239 |
TOTAL LIABILITAS | 366 | 475 |
EKUITAS | ||
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan | 535 | 535 |
Kepada Pemilik Entitas Induk | ||
Kepentingan NonPengendali | 28 | 28 |
TOTAL EKUITAS | 563 | 563 |
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS | 929 | 1,038 |
LAPORAN LABA RUGI DAN | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | ||
LAIN KONSOLIDASIAN | ||
Laba Bruto | 114 | 114 |
Laba Usaha | 94 | 94 |
Laba Sebelum Pajak Penghasilan | 56 | 56 |
Laba Tahun Xxxxxxxx | 00 | 00 |
(*) Disajikan dalam Jutaan Dolar Amerika Serikat, mohon mengacu kepada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.