WALI KOTA BANJARBARU
WALI KOTA BANJARBARU
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/1283/BKPP
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU FORMASI TAHUN 2023
Berdasarkan :
1. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; |
2. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023; |
3. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; |
4. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; |
5. | Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023; |
6. | Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023; |
-2- | |
7. | Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.02.02/F/2181/2023 Tentang Penjelasan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023; dan |
8. | Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 16 September 2023 Hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. |
maka Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2023, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : | |
I. | JUMLAH FORMASI Jumlah Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 113 (seratus tiga belas) formasi yang terdiri dari : 1. 90 (sembilan puluh) formasi Khusus 2. 21 (dua puluh satu) formasi Umum 3. 2 (dua) formasi Khusus Disabilitas |
II. | PERSYARATAN UMUM 1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sebagai berikut: a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar. b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; |
-3-
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. memiliki IPK minimal 2,5.
3. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
4. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
III. PERSYARATAN KHUSUS PPPK TENAGA KESEHATAN
1. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.
2. Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan Surat Keterangan bekerja dan portofolio yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan format terlampir.
-4- 3. Pelamar yang melamar pada jenis jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) yang masih masih berlaku sesuai jabatan yang dilamar sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023. | |
IV. | KRITERIA PELAMAR Kriteria pelamar berdasarkan jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 meliputi : 1. Xxxxxx, yaitu : a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus. 2. Umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar Khusus seperti yang disebutkan di atas. |
V. | WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Pendaftaran seleksi dilakukan secara online dimulai pada tanggal 20 September s.d. 09 Oktober 2023 (jadwal dapat berubah sewaktu- waktu). 2. Tata Cara Pendaftaran a. pelamar mendaftar secara online melalui Portal Nasional CASN 2023 xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx; b. calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan di satu instansi/daerah di seluruh Indonesia dalam satu kali periode pelaksanaan seleksi; c. pelamar akan mendapatkan username dan password yang dikirimkan ke e-mail masing-masing pelamar dan digunakan untuk masuk ke Portal Pendaftaran Online xxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx (untuk mengisi Form Pendaftaran); d. pelamar login xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dengan menggunakan NIK dan password yang telah terdaftar; |
-5- e. pelamar mengunggah swafoto dengan kartu Identitas dan kartu Informasi Akun untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya; f. pelamar melengkapi data diri; g. pelamar memilih instansi Pemerintah Kota Banjarbaru dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi; h. pelamar mengunggah dokumen asli dalam bentuk scan yang terdiri dari : - Surat Lamaran yang diketik dan ditandatangani serta dibubuhi E-meterai Rp. 10.000,- (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); - Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik dan ditandatangani serta dibubuhi E-meterai Rp. 10.000,- (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); - Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); - Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); - Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); - Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); - Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); - Bagi pelamar dengan kriteria disabilitas di tambah dengan Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. (format dan ukuran menyesuaikan keperluan pada sistem); dan - Bagi penyandang disabilitas mengupload link Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.(MP4/AVI). | |
VI. | KETENTUAN SELEKSI 1. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kota Banjarbaru Formasi Tahun 2023 terdiri atas 2 (dua) tahap meliputi : a. Seleksi Administrasi meliputi verifikasi dokumen persyaratan pelamar yang diunggah melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx; |
-6-
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
Badan Kepegawaian Negara yang meliputi :
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan wawancara
2. Pengumuman seleksi administrasi, jadwal dan tempat tes akan diumumkan kemudian melalui laman website xxxx://xxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx dan/atau media sosial BKPP Kota Banjarbaru.
VII. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran dilakukan secara online, tidak ada pengiriman berkas lamaran;
2. Dokumen persyaratan yang dipindai/scan dapat diunggah melalui portal xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dan dipastikan harus ASLI, JELAS, LENGKAP, BERWARNA dan DAPAT DIBACA serta diunggah pada lokasi unggah yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan pada SSCASN.
3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang dimuat dalam pengumuman;
4. Seluruh dokumen yang menggunakan meterai wajib menggunakan E-meterai;
5. Pelamar atau peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak dipungut biaya apapun;
6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarbaru atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7. Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah, hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian dari peserta;
8. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat dokumen palsu atau keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Panitia seleksi daerah pengadaan akan menggugurkan kelulusan yang bersangkutan, dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan atau dokumen yang tidak benar tersebut dan
-7-
melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu dan atau pemalsuan dokumen;
9. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Kota Banjarbaru berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;
10. Segala informasi/perubahan informasi yang terkait dengan pengadaan PPPK Kota Banjarbaru Formasi Tahun 2023 akan diumumkan secara resmi melalui :
a. Halaman website : xxxxx://xxxx.xxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
b. Akun Instagram : @bkpp.bjb
11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Banjarbaru Pada tanggal 19 September 2023 WALI KOTA BANJARBARU, |
X. X. XXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH, MH |
Lampiran Pengumuman Wali Kota Banjarbaru | |
Nomor | : 800.1.2.2/1283/BKPP |
Tanggal | : 19 September 2023 |
RINCIAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU TAHUN ANGGARAN 2023
NO | JABATAN | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | ALOKASI PPPK | UNIT PENEMPATAN | JENIS FORMASI |
1. | AHLI PERTAMA - APOTEKER | PROFESI APOTEKER | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
2. | AHLI PERTAMA - APOTEKER | PROFESI APOTEKER | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
3. | AHLI PERTAMA - APOTEKER | PROFESI APOTEKER | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | KHUSUS |
4. | AHLI PERTAMA - BIDAN | D-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) - PROFESI BIDAN | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
5. | AHLI PERTAMA - BIDAN | PROFESI BIDAN - D-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
6. | AHLI PERTAMA - DOKTER | PROFESI DOKTER | 1 | PUSKESMAS SUNGAI BESAR | KHUSUS |
7. | AHLI PERTAMA - DOKTER | PROFESI DOKTER | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
8. | AHLI PERTAMA - DOKTER | PROFESI DOKTER | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
9. | AHLI PERTAMA - EPIDEMIOLOG KESEHATAN | D-IV EPIDEMIOLOGI - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - S-2 EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
10. | AHLI PERTAMA - EPIDEMIOLOG KESEHATAN | S-2 EPIDEMIOLOGI - D-IV EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
11. | AHLI PERTAMA - EPIDEMIOLOG KESEHATAN | S-2 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - D-IV EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI | 1 | RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU | KHUSUS |
12. | AHLI PERTAMA - NUTRISIONIS | S-1 GIZI - PROFESI DIETISIEN - D-IV GIZI - D-IV GIZI DAN DIETETIKA - S-1 GIZI DAN DIETETIKA | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG PAYUNG | KHUSUS |
13. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU | KHUSUS |
14. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | PUSKESMAS LIANG ANGGANG | KHUSUS |
15. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
16. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA | 1 | PUSKESMAS SUNGAI BESAR | KHUSUS |
17. | AHLI PERTAMA - PERAWAT | D-IV KEPERAWATAN - PROFESI NERS | 5 | RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU | KHUSUS |
18. | AHLI PERTAMA - PERAWAT | PROFESI NERS - D-IV KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
19. | AHLI PERTAMA - PERAWAT | D-IV KEPERAWATAN - PROFESI NERS | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
20. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | S-3 KESEHATAN MASYARAKAT - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 PROMOSI KESEHATAN - D-IV PROMOSI KESEHATAN | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
21. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | S-2 PROMOSI KESEHATAN - S-3 KESEHATAN MASYARAKAT - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT - D-IV PROMOSI KESEHATAN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU UTARA | KHUSUS |
22. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | S-2 PROMOSI KESEHATAN - D-IV PROMOSI KESEHATAN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-3 KESEHATAN MASYARAKAT - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
23. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT - D-IV PROMOSI KESEHATAN - S-2 PROMOSI KESEHATAN - S-3 KESEHATAN MASYARAKAT | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG PAYUNG | KHUSUS |
24. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | S-2 KESEHATAN MASYARAKAT - S-2 PROMOSI KESEHATAN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-3 KESEHATAN MASYARAKAT - D-IV PROMOSI KESEHATAN | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | KHUSUS |
25. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | D-IV PROMOSI KESEHATAN - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT - S-2 PROMOSI KESEHATAN - S-3 KESEHATAN MASYARAKAT - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
26. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | S-3 KESEHATAN MASYARAKAT - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 PROMOSI KESEHATAN - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT - D-IV PROMOSI KESEHATAN | 1 | PUSKESMAS LIANG ANGGANG | KHUSUS |
27. | AHLI PERTAMA - TENAGA PROMOSI KESEHATAN DAN ILMU PERILAKU | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-3 KESEHATAN MASYARAKAT - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT - D-IV PROMOSI KESEHATAN - S-2 PROMOSI KESEHATAN | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
28. | AHLI PERTAMA - TENAGA SANITASI LINGKUNGAN | D-IV KESEHATAN LINGKUNGAN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - D-IV SANITASI LINGKUNGAN - S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESEHATAN LINGKUNGAN ATAU SANITASI LINGKUNGAN | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
29. | AHLI PERTAMA - TENAGA SANITASI LINGKUNGAN | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESEHATAN LINGKUNGAN ATAU SANITASI LINGKUNGAN - D-IV KESEHATAN LINGKUNGAN - S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN - D-IV SANITASI LINGKUNGAN | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
30. | TERAMPIL - ASISTEN APOTEKER | D-III FARMASI | 1 | RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU | KHUSUS |
31. | TERAMPIL - ASISTEN APOTEKER | D-III FARMASI | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
32. | TERAMPIL - ASISTEN APOTEKER | D-III FARMASI | 1 | PUSKESMAS LIANG ANGGANG | KHUSUS |
33. | TERAMPIL - ASISTEN APOTEKER | D-III FARMASI | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | KHUSUS |
34. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 3 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
35. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG PAYUNG | KHUSUS |
36. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | KHUSUS |
37. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 4 | PUSKESMAS BANJARBARU UTARA | KHUSUS |
38. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 2 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
39. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
40. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 3 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | KHUSUS |
41. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 2 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
42. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | KHUSUS |
43. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
44. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS LIANG ANGGANG | KHUSUS |
45. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
46. | TERAMPIL - NUTRISIONIS | D-III GIZI | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
47. | TERAMPIL - NUTRISIONIS | D-III GIZI | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | KHUSUS |
48. | TERAMPIL - NUTRISIONIS | D-III GIZI | 1 | RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU | KHUSUS |
49. | TERAMPIL - NUTRISIONIS | D-III GIZI | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | KHUSUS |
50. | TERAMPIL - NUTRISIONIS | D-III GIZI | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
51. | TERAMPIL - NUTRISIONIS | D-III GIZI | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
52. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS SUNGAI BESAR | KHUSUS (DISABILITAS) |
53. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS LIANG ANGGANG | KHUSUS |
54. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
55. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | KHUSUS |
56. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | KHUSUS |
57. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
58. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 3 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
59. | TERAMPIL - PERAWAT | D-III KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
60. | TERAMPIL - PEREKAM MEDIS | D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS - D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | KHUSUS |
61. | TERAMPIL - PEREKAM MEDIS | D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS | 1 | PUSKESMAS LIANG ANGGANG | KHUSUS |
62. | TERAMPIL - PEREKAM MEDIS | D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
63. | TERAMPIL - PEREKAM MEDIS | D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS - D-III REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN - D-III PEREKAM MEDIS INFORMASI KESEHATAN | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
64. | TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | D-III KIMIA - D-III ANALIS KESEHATAN - D-III ANALIS KIMIA - D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN - D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
65. | TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN - D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK - D-III ANALIS KESEHATAN - D-III KIMIA - D-III ANALIS KIMIA | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | KHUSUS |
66. | TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK - D-III KIMIA - D-III ANALIS KIMIA - D-III ANALIS KESEHATAN - D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
67. | TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | D-III KIMIA - D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK - D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN - D-III ANALIS KIMIA - D-III ANALIS KESEHATAN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
68. | TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN - D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK - D-III ANALIS KIMIA - D-III ANALIS KESEHATAN - D-III KIMIA | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | KHUSUS |
69. | TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN | D-III ANALIS KIMIA - D-III ANALIS KESEHATAN - D-III ANALIS FARMASI DAN MAKANAN - D-III KIMIA - D-III TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK | 1 | RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU | KHUSUS |
70. | TERAMPIL - TENAGA SANITASI LINGKUNGAN | D-III KESEHATAN LINGKUNGAN - D-III SANITASI | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | KHUSUS |
71. | TERAMPIL - TENAGA SANITASI LINGKUNGAN | D-III SANITASI - D-III KESEHATAN LINGKUNGAN | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
72. | TERAMPIL - TENAGA SANITASI LINGKUNGAN | D-III SANITASI - D-III KESEHATAN LINGKUNGAN | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | KHUSUS (DISABILITAS) |
73. | TERAMPIL - TERAPIS GIGI DAN MULUT | D-III TERAPIS GIGI DAN MULUT - D-III KEPERAWATAN GIGI - D-III KESEHATAN GIGI | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | KHUSUS |
74. | TERAMPIL - TERAPIS GIGI DAN MULUT | D-III KEPERAWATAN GIGI - D-III TERAPIS GIGI DAN MULUT - D-III KESEHATAN GIGI | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | KHUSUS |
75. | TERAMPIL - TERAPIS GIGI DAN MULUT | D-III TERAPIS GIGI DAN MULUT - D-III KEPERAWATAN GIGI - D-III KESEHATAN GIGI | 1 | PUSKESMAS SUNGAI BESAR | KHUSUS |
76. | AHLI PERTAMA - BIDAN | D-IV KEBIDANAN (LULUSAN SAMPAI DENGAN TAHUN 2021) - PROFESI BIDAN | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | UMUM |
77. | AHLI PERTAMA - DOKTER | PROFESI DOKTER | 1 | PUSKESMAS SUNGAI ULIN | UMUM |
78. | AHLI PERTAMA - DOKTER | PROFESI DOKTER | 1 | PUSKESMAS LIANG ANGGANG | UMUM |
79. | AHLI PERTAMA - DOKTER XXXX | PROFESI DOKTER GIGI | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | UMUM |
80. | AHLI PERTAMA - DOKTER XXXX | PROFESI DOKTER XXXX | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | UMUM |
81. | AHLI PERTAMA - DOKTER XXXX | PROFESI DOKTER XXXX | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | UMUM |
82. | AHLI PERTAMA - EPIDEMIOLOG KESEHATAN | S-2 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - D-IV EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - S-2 EPIDEMIOLOGI | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | UMUM |
83. | AHLI PERTAMA - EPIDEMIOLOG KESEHATAN | D-IV EPIDEMIOLOGI - S-2 EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - S-2 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI EPIDEMIOLOGI - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | UMUM |
84. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | UMUM |
85. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | UMUM |
86. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG MANGGIS | UMUM |
87. | AHLI PERTAMA - PEMBIMBING KESEHATAN KERJA | S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-2 KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA - S-1 KESEHATAN MASYARAKAT/S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT PEMINATAN/JURUSAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI LAIN - S-2 ILMU KESEHATAN KERJA - D-IV KESEHATAN JURUSAN/PEMINATAN/PROGRAM STUDI/KONSENTRASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU | UMUM |
88. | AHLI PERTAMA - PERAWAT | PROFESI NERS - D-IV KEPERAWATAN | 1 | PUSKESMAS RAWAT INAP CEMPAKA | UMUM |
89. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU UTARA | UMUM |
90. | TERAMPIL - BIDAN | D-III KEBIDANAN | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | UMUM |
91. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | UMUM |
92. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS GUNTUNG PAYUNG | UMUM |
93. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS SUNGAI BESAR | UMUM |
94. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU UTARA | UMUM |
95. | TERAMPIL - FISIOTERAPIS | D-III FISIOTERAPI | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN | UMUM |
96. | TERAMPIL - OKUPASI TERAPIS | D-III OKUPASI TERAPI | 1 | RSD IDAMAN KOTA BANJARBARU | UMUM |
97. | TERAMPIL - TERAPIS GIGI DAN MULUT | D-III TERAPIS GIGI DAN MULUT - D-III KEPERAWATAN GIGI - D-III KESEHATAN GIGI | 1 | PUSKESMAS LANDASAN ULIN TIMUR | UMUM |
98. | TERAMPIL - TERAPIS GIGI DAN MULUT | D-III TERAPIS GIGI DAN MULUT - D-III KESEHATAN GIGI - D-III KEPERAWATAN GIGI | 1 | PUSKESMAS BANJARBARU UTARA | UMUM |
TOTAL | 113 |
WALI KOTA BANJARBARU, |
X. X. XXXXXX XXXXX XXXXXXX, SH, MH |