ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN KERJA SAMA
ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
PROGRAM STUDI D3 MANAJEMEN PEMASARAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
dengan
PT BUKIT VISTA NUSANTARA TENTANG
PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA MELALUI PENYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM STUDI
NOMOR: 983/UN39.5.FE/HK.07/2022 NOMOR:
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh tiga bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua (23-05-2022), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. PROGRAM STUDI D3 MANAJEMEN PEMASARAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA, berkedudukan di Jakarta Timur dan memiliki kantor terdaftar di Gedung M, Kampus A Universitas Negeri Jakarta Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Dra. Sholikhah, MM, dalam kedudukannya selaku Koordinator Program Studi D3 Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta bertindak untuk dan atas nama Program Studi D3 Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta selanjutnya disebut "Pihak Pertama"
2. PT BUKIT VISTA NUSANTARA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx X0 Xx. 0, Xxxxxx Xxxxx, Jl. Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Kab. Xxxxxx, Xxxx 00000, dalam hal ini diwakili oleh Xxxxxxx Xxxxxx, bertindak dalam jabatannya selaku Human Resource Vice Chapter Lead, dari dan oleh karenanya secara sah bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Bukit Vista, selanjutnya disebut “Pihak Kedua”, dan
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”
Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
a. Para Xxxxx telah sepakat mengadakan kerja sama berdasarkan Perjanjian Kerja Sama
Nomor 1304/UN39.5.FE/HK.07/2021 BUKITVISTA/BV−XX/XXXX/0000/000
xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Pendidikan,
Penelitian dan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.
b. Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat 1 (satu) penambahan ruang lingkup yang harus disepakati oleh Para Pihak, yaitu terkait dengan penyusunan dan pengembangan kurikulum bagi Pihak Pertama.
Mengacu hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing Para Pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan addendum pertama Nomor 983/UN39.5.FE/HK.07/2022 tanggal 23 Mei 2022, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 : Tetap
Pasal 2 : Diubah sebagai berikut:
Pasal 2 Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah:
a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
● Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang;
● Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak;
● Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak;
● Program Workshop/Kuliah Umum
b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
● Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak;
● Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website
dan dinding publikasi Pihak Kedua;
● Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua;
● Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan;
c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.
d. Pihak Kedua akan membantu menyusun dan mengembangkan kurikulum Pihak Pertama.
Pasal 3 : Tetap
Pasal 4 : Tetap
Pasal 5 : Tetap
Pasal 6 : Tetap
Pasal 7 : Tetap
Demikian Addendum Perjanjian Kerja sama ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kerja sama Nomor 1304/UN39.5.FE/HK.07/2021
BUKITVISTA/BV−HR/VIII/2021/015
tanggal 02 Agustus 2021.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Dra. Sholikhah, MM) Koordinator Program Studi D3 Manajemen Pemasaran Fakultas Ekonomi UNJ
Mengetahui,
(Xxxxxxx Xxxxxx) HR Bukit Vista
Untuk dan atas nama