KEPUTUSAN
KEPUTUSAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA KUMPULREJO KECAMATAN PATEBON
KABUPATEN KENDAL NOMOR: 141.1/18/X/2023
TENTANG
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI DESA KUMPULREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA KUMPULREJO,
Menimbang a. Bahwa Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa pembahasan penyusunan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2023 Nomor : 001/PPID/Kprj/2023 Tanggal 20 Oktober 2023, maka perlu menyusun Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2023.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
3. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 5058, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 112) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15, dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
11. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);
12. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 741);
13. Peraturan Bupati Kendal Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2017 Nomor 35);
14. Peraturan Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pelayanan Informasi Publik (Lembaran Desa Kumpulrejo Tahun 2023 Nomor 04);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Desa Kumpulrejo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kumpulrejo Pada tanggal 25 Oktober 2023
Kepala Desa Kumpulrejo
Selaku
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(FAESON)
SALINAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :
1. Bupati Kendal;
2. Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal;
3. Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal
4. Camat yang bersangkutan;
5. Kepala Desa yang bersangkutan
6. A r s i p.
LAMPIRAN : PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA KUMPULREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL
Nomor : 141.1/18/X/2023 Tanggal : 25 Oktober 2023
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI DESA KUMPULREJO KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Data Pribadi Pegawai | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 5 tahun 2014 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
MoU/SPK yang masih dalam Proses | - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | - Surat-surat badan publik atauintra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan - Menjaga obyektivitas penilaian | - 5 Tahun dan/atau Selama Undang- Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik - Selama proses pengadaan barang/jasa | |
Nota Dinas | Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Surat-surat badan publik atauintra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | 1 Tahun dan/atau Selama Undang- Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Dokumen Pengadaan /Pemeriksaan Barang dan Jasa | Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat - Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Ditutup sampai selesai diperiksa/audit. | |
Rincian Harga Perkiraan Sendiri | - Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | - dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat - Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan - Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar | - 1 Tahun dan/atau Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik - Jangka waktu ditetapkan Selamaproses pengadaan barang/jasa |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Laporan hasil Pemeriksaan Badan Usaha Milik Desa | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Ditutup sampai selesai diperiksa/ audit. | |
NotaPemeriksaan Badan Usaha Milik Desa | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Ditutup sampai selesai diperiksa/audit. | |
Surat Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan | 5 tahun dan/atau Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan Selama UU No. 3 th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan masih berlaku |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Berkas Berita Acara Penyidikan | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan | 5 tahun dan/atau Selama UU No. 3 th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan masih berlaku | |
Proses Penyelesaian Perselisihan Desa | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Karena menyangkut pribadi seseorang | Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon / yang bersangkutan | |
Anjuran dari Mediatormaupun Konsiliator | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Karena menyangkut pribadi seseorang | Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon / yang bersangkutan | |
Pengaduan masalah TKI(Tenaga Kerja Indonesia) | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI | Informasi yang tidak boleh diungkapkan | 2 tahun dan/atau Selama UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI masih berlaku |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
- Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 28 Th. 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab XIV ketentuan khusus pasal 172 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan | Dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis | ||
Data Primer BUMDES, meliputi: a. Data penggunaan dan komposisi bahan baku dan bahan penolong b. Modal perusahaan, kekayaan, rekening dan pajak | Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HaKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Informasi ini hanya boleh diberikankepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat, BPK dan KPK |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Data pribadi masyarakat yang menderita masalah gizi(gizi buruk, Anemia Gizi Besi, gangguan akibat kekurangan yodium, kekurangan Vitamin A, Obesitas, dll) | - Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | - dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan - UU Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi | Xxxxxx pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Data kematian Ibu dan Bayi | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | - Dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Bersifat Rahasia Medis | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Visum Et Repertum | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi LayananKesehat anuntuk memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak | - Bersifat Rahasia Medis - dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Penderita HIV/AIDS | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | - Bersifat Rahasia Medis - dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Data Pribadi Pemohon | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependuduka n | - Dapat Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Mengungkap rahasia pribadi - Instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) adalah melaksanakan administrasi kependudukan menjamin kerahasiaan dan keamanan data. - Peristiwa kependudukan | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik, Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
dan peristiwa penting lainnya meliputi Nomor KK, NIK, Tanggal/bulan /tahun - lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan atau mental, NIK ibu dan ayah kandung. | ||||
Sistem keamanan website/aplikasi online (akun administrasi) | - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 ayat b - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | - Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU) - Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Login Administrator Website/Kode Akses Elektronik | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Setting Konfigurasi Network | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Segment Network | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Security Network | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Manajemen Bandwith | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Akan mengakibatkan penyalahgunaan kapasitas bandwith diluar ketentuan | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Lokasi server | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Berpotensi menimbulkan tindak kriminal perusakan dan pencurian data | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Internet Protocol/IP Address Private | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Sistem Manajemen Database | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak Lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Hasil Pemeriksaan khusus penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. | Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: a. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; b. Mengungkapkan identitas informan, pelopor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindakpidana; | 5 tahun dan/atau Selama Undang- Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Proses Peradilan yang belum ditetapkan Pengadilan (belum mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkraacht | Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat prosespenegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: a. Menghambat proses penyeledikan & penyidikan suatu tindak pidana; b. Mengungkapkan identitas informan, pelopor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindakpidana; | Sampai ada keputusan hukum tetap / inkraacht |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap kasus Indisipliner Perangkat Desa dan Perceraian Perangkat Desa | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kpd Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi, yaitu: x. Xxxxxxx dan kondisi anggota keluarga; b. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang | Selama Undang-Undang membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Arsip Xxxxxx dan Xxxxxxx yang menurut sifatnya rahasia | Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Melindungi Kerahasiaan Dokumen Surat-surat badan publik atauintra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | 30 Tahun dan/atau Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan- jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan | |
Kode Akses Elektronik | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | Menjaga/melindungi keamanan akses | 30 tahun dan/atau Selama digunakan | |
Hasil Assessment Perangkat Desa | - Pasal 17 H UU 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
Proses Pembinaan Disiplin | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Untuk menjaga kondusifitas dan harmoni dapat mengungkap rahasia pribadi | 30 tahun dan/atau Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Proses Perceraian | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
Data Pribadi Pemohon yang mengajukan perizinan | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Berkas perkara: - BAP pelanggaran Perdes; - Identitas Pelanggar perdes; - Alat bukti. | UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP pasal 17 huruf a dan j. | - Melindungi kerahasiaan dokumen - Kelancaran proses penyelesaian perkara - Melindungi rahasia pelanggar Perda. | Sampai dengan persidangan | |
Rencana giat (Operasi/Pengamanan) | - UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP pasal 17 huruf j - Uraian Tugas Pokok, dan Fungsi Desa | - Kelancaran kegiatan (operasi/pengamanan) - guna terciptanya ketentraman dan ketertiban | Sampai pelaksanaan giat |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Arsip Statis dan dinamis yang menurut sifatnya rahasia: a. Surat Keterangan Bersih diri b. Hasil-hasil rapat yang dinyatakan tertutup | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 H Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - dapat mengungkap rahasia pribadi - Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya Dirahasiakan | - 30 tahun dan/atau Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang - Mendapat persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan posisiseseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan | |
Buku Register Organisasi Terlarang (OT) | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | dapat mengungkap rahasia pribadi | - 30 tahun dan/atau Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang Mendapat persetujuan tertulis dan/atauberkaitan dengan posisiseseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang- undangan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Buku Letter CDesa | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan UU | Mendapat persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan posisiseseorang dalam jabatan- jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan | |
Peta Kerawanan Desa | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Akta Peralihan Hak Tanah / WARKAH | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
KIP - UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | |||
Surat-Surat Berharga | - UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP pasal 17 huruf b dan h | Dapat membuka rahasia perusahaan | 5 tahun dan/atau Mendapat persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang- undangan | |
Laporan Keuangan yang belum diaudit | - UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP | Dapat membuka rahasia perusahaan | Setelah Penerbitan Laporan Audit |
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI NOMOR 01 TAHUN 2023
Pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Balai Desa Kumpulrejo telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Data Pribadi Pegawai | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 5 tahun 2014 | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
MoU/SPK yang masih dalam Proses | - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Perpres No. 54 Th. 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | - Surat-surat badan publik atauintra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan - Menjaga obyektivitas penilaian | - 5 Tahun dan/atau Selama Undang- Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik - Selama proses pengadaan barang/jasa | |
Nota Dinas | Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Surat-surat badan publik atauintra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | 1 Tahun dan/atau Selama Undang- Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Dokumen Pengadaan /Pemeriksaan Barang dan Jasa | Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat - Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | Ditutup sampai selesai diperiksa/audit. | |
Rincian Harga Perkiraan Sendiri | - Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | - dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat - Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan - Efisiensi anggaran untuk memperoleh penawaran harga yang wajar | - 1 Tahun dan/atau Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik - Jangka waktu ditetapkan Selamaproses pengadaan barang/jasa |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Laporan hasil Pemeriksaan Badan Usaha Milik Desa | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Ditutup sampai selesai diperiksa/ audit. | |
NotaPemeriksaan Badan Usaha Milik Desa | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Ditutup sampai selesai diperiksa/audit. | |
Surat Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan | 5 tahun dan/atau Jangka waktu ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan Selama UU No. 3 th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan masih berlaku |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Berkas Berita Acara Penyidikan | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 3 Th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan | Informasi yang tidak boleh diungkapkan | 5 tahun dan/atau Selama UU No. 3 th. 1951 tentang Pengawasan Perburuhan masih berlaku | |
Proses Penyelesaian Perselisihan Desa | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Karena menyangkut pribadi seseorang | Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon / yang bersangkutan | |
Anjuran dari Mediatormaupun Konsiliator | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Karena menyangkut pribadi seseorang | Dibuka sesaat pada saat ada permintaan dari pemohon / yang bersangkutan | |
Pengaduan masalah TKI(Tenaga Kerja Indonesia) | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI | Informasi yang tidak boleh diungkapkan | 2 tahun dan/atau Selama UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI masih berlaku |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
- Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 28 Th. 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bab XIV ketentuan khusus pasal 172 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan | Dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis | ||
Data Primer BUMDES, meliputi: c. Data penggunaan dan komposisi bahan baku dan bahan penolong d. Modal perusahaan, kekayaan, rekening dan pajak | Pasal 17 B UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengganggu kepentingan perlindungan HaKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat | Informasi ini hanya boleh diberikankepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat, BPK dan KPK |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Data pribadi masyarakat yang menderita masalah gizi(gizi buruk, Anemia Gizi Besi, gangguan akibat kekurangan yodium, kekurangan Vitamin A, Obesitas, dll) | - Pasal 17 H Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | - dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan - UU Rekam medis dan keadaan perorangan bersifat rahasia dan pribadi | Xxxxxx pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Data kematian Ibu dan Bayi | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | - Dapat mengungkap rahasia pribadi - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Bersifat Rahasia Medis | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Visum Et Repertum | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan - Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi LayananKesehat anuntuk memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak | - Bersifat Rahasia Medis - dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Penderita HIV/AIDS | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan | - Bersifat Rahasia Medis - dapat mengungkap rahasia pribadi Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Data Pribadi Pemohon | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 23 Th. 2006 tentang Administrasi Kependuduka n | - Dapat Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Mengungkap rahasia pribadi - Instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) adalah melaksanakan administrasi kependudukan menjamin kerahasiaan dan keamanan data. - Peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya meliputi Nomor KK, NIK, Tanggal/bulan | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik, Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
/tahun - lahir, keterangan tentang kecacatan fisik dan atau mental, NIK ibu dan ayah kandung. | ||||
Sistem keamanan website/aplikasi online (akun administrasi) | - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 ayat b - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | - Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU) - Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Login Administrator Website/Kode Akses Elektronik | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Setting Konfigurasi Network | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Segment Network | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Security Network | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Manajemen Bandwith | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Akan mengakibatkan penyalahgunaan kapasitas bandwith diluar ketentuan | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Lokasi server | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Berpotensi menimbulkan tindak kriminal perusakan dan pencurian data | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Internet Protokol/IP Address Private | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan | |
Sistem Manajemen Database | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 16 | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU - Keamanan Sistem. - Mengakibatkan Penyalahgunaan oleh pihak Lain | 30 tahun dan/atau Selama sistemdigunakan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan Hasil Pemeriksaan khusus penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. | Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: c. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; d. Mengungkapkan identitas informan, pelopor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindakpidana; | 5 tahun dan/atau Selama Undang- Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
Proses Peradilan yang belum ditetapkan Pengadilan (belum mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkraacht | Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat prosespenegakan hukum, yaitu informasi yang dapat: c. Menghambat proses penyeledikan & penyidikan suatu tindak | Sampai ada keputusan hukum tetap / inkraacht |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
pidana; d. Mengungkapkan identitas informan, pelopor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindakpidana; | ||||
Hasil Pemeriksaan Khusus terhadap kasus Indisipliner Perangkat Desa dan Perceraian Perangkat Desa | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kpd Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi, yaitu: x. Xxxxxxx dan kondisi anggota keluarga; b. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang | Selama Undang-Undang membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Arsip Xxxxxx dan Xxxxxxx yang menurut sifatnya rahasia | Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Melindungi Kerahasiaan Dokumen Surat-surat badan publik atauintra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan | 30 Tahun dan/atau Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik, Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan- jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan | |
Kode Akses Elektronik | - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 11 Th. 2008 tentang ITEpasal 30 | Menjaga/melindungi keamanan akses | 30 tahun dan/atau Selama digunakan | |
Hasil Assessment Perangkat Desa | - Pasal 17 H UU 14 Tahun 2008 tentang KIP | Dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
Proses Pembinaan Disiplin | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | Untuk menjaga kondusifitas dan harmoni dapat mengungkap rahasia pribadi | 30 tahun dan/atau Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Proses Perceraian | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasiuntuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik | |
Data Pribadi Pemohon yang mengajukan perizinan | Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - dapat mengungkap rahasia pribadi | Selama Undang-Undang Membatasi untuk dirahasiakan atau tidak diungkapkan kepada publik Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Berkas perkara: - BAP pelanggaran Perdes; - Identitas Pelanggar perdes; - Alat bukti. | UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP pasal 17 huruf a dan j. | - Melindungi kerahasiaan dokumen - Kelancaran proses penyelesaian perkara - Melindungi rahasia pelanggar Perda. | Sampai dengan persidangan | |
Rencana giat (Operasi/Pengamanan) | - UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP pasal 17 huruf j - Uraian Tugas Pokok, dan Fungsi Desa | - Kelancaran kegiatan (operasi/pengamanan) - guna terciptanya ketentraman dan ketertiban | Sampai pelaksanaan giat |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Arsip Statis dan dinamis yang menurut sifatnya rahasia: c. Surat Keterangan Bersih diri d. Hasil-hasil rapat yang dinyatakan tertutup | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 H Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - dapat mengungkap rahasia pribadi - Surat-surat badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya Dirahasiakan | - 30 tahun dan/atau Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang - Mendapat persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan posisiseseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan | |
Buku Register Organisasi Terlarang (OT) | - Pasal 17 H Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP | - dapat mengungkap rahasia pribadi | - 30 tahun dan/atau Selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang Mendapat persetujuan tertulis dan/atauberkaitan dengan posisiseseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang- undangan |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
Buku Letter CDesa | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang - Informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan UU | Mendapat persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan posisiseseorang dalam jabatan- jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan | |
Peta Kerawanan Desa | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang. - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis | |
Akta Peralihan Hak Tanah / WARKAH | - Pasal 17 G UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP - Pasal 17 J UU No. 14 Tahun 2008 tentang | - Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang | Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis |
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) | Dasar Hukum Pengecualian Informasi | Konsekuensi/pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi /pertimbangannya) | Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) | |
Dibuka | Ditutup | |||
KIP - UU No. 5 Th. 1960 tentang Agraria | - Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU | |||
Surat-Surat Berharga | - UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP pasal 17 huruf b dan h | Dapat membuka rahasia perusahaan | 5 tahun dan/atau Mendapat persetujuan tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan pada Pemdes/BUMDES/Satuan Pendidikan sesuai peraturan perundang- undangan | |
Laporan Keuangan yang belum diaudit | - UU No. 14 Th. 2008 tentang KIP | Dapat membuka rahasia perusahaan | Setelah Penerbitan Laporan Audit |
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No | Nama | Jabatan | Desa | Tanda tangan |
1. | FAESON | Kepala Desa Kumpulrejo | Kumpulrejo | 1. |
2. | XXXX XXXXXXXX | Xxxxxxxxxx Desa | Kumpulrejo | 2. |
3. | XXXXXXX | Xxxx Perencanaan | Kumpulrejo | 3. |
4. | XXXXXXXXX | Xxxxxx Dusun 2 | Kumpulrejo | 4. |
5. | XXXXXXXX | Xxxx Pemerintahan | Kumpulrejo | 5. |
Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
Kepala Desa Kumpulrejo
Selaku
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(FAESON)